Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan adalah
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
1. Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 •
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan.
1. Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
1. Harga Transfer adalah harga dalam transaksi yang
dipengaruhi hubungan istimewa.
---
1. Pihak Afiliasi adalah pihak yang mempunyai hubungan
istimewa satu sama lain.
1. Transaksi Afiliasi adalah transaksi yang dilakukan
wajib pajak dengan Pihak Afiliasi.
1. Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa
adalah transaksi yang meliputi Transaksi Afiliasi
dan/atau transaksi yang dilakukan antarpihak yang
tidak memiliki hubungan istimewa tetapi Pihak Afiliasi
dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi
tersebut menentukan lawan transaksi dan harga
transaksi.
1. Transaksi Independen adalah transaksi yang dilakukan
antarpihakyang tidak memiliki hubungan istimewa dan
tidak dipengaruhi hubungan istimewa.
1. Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) yang
selanjutnya disebut Penentuan Harga Transfer adalah
penentuan harga dalam Transaksi yang Dipengaruhi
Hubungan Istimewa.
1. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak
Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa (Ann's Length
Principle/ ALP) yang selanjutnya disebut Prinsip
Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang
berlaku di dalam praktik bisnis yang sehat yang
dilakukan se bagaimana Transaksi Independen.
1. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan
menghimpun dan mengolah data, keterangan,
dan/ atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan
profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan
untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan dan/ a tau tujuan lain dalam rangka
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan.
1. Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen
yang diselenggarakan oleh wajib pajak yang memuat
data dan/ a tau informasi untuk mendukung bahwa
transaksi yang dilakukan dengan pihak yang
mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan
Prinsip Kewajaran dan Kelaziman U saha.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
1. Grup Usaha adalah sekumpulan subjek pajak yang
menjalankan kegiatan usaha yang terdiri dari pihak-
pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
1. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda adalah
perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan
pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk
mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan
pengelakan pajak.
1. Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
adalah negara atau yurisdiksi yang terikat dengan
Pemerintah Indonesia dalam Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda.
---
1 7. Otoritas Pajak Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda adalah otoritas perpajakan pada Mitra
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang
berwenang melaksanakan ketentuan dalam
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
1. Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement
Procedure/ MAP) yang selanjutnya disebut Prosedur
Persetujuan Bersama adalah prosedur administratif
yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda untuk menyelesaikan permasalahan yang
timbul dalam penerapan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda.
1. Pejabat Berwenang terkait pelaksanaan Prosedur
Persetujuan Bersama yang selanjutnya disebut Pejabat
Berwenang adalah pejabat di Indonesia atau pejabat di
Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang
berwenang untuk melaksanakan Prosedur Persetujuan
Bersama sebagaimana diatur dalam Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda.
1. Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah disepakati
dalam penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda oleh Pejabat Berwenang dari Pemerintah
Indonesia dan Pejabat Berwenang dari pemerintah
Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
sehubungan dengan Prosedur Persetujuan Bersama
yang telah dilaksanakan.
1. Surat Keputusan Persetujuan Bersama adalah surat
keputusan yang diterbitkan untuk menindaklanjuti
kesepakatan dalam Persetujuan Bersama.
1. Warga Negara Indonesia yang mengajukan permintaan
pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama yang
selanjutnya disebut Warga Negara Indonesia adalah
Warga Negara Indonesia berdasarkan ketentuan
perundang-undangan di bidang kewarganegaraan yang
menjadi wajib pajak dalam negeri Mitra Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda.
1. Pemohon adalah Wajib Pajak dalam negeri atau Warga
Negara Indonesia.
1. Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing
Agreement/ APA) yang selanjutnya disebut Kesepakatan
Harga Transfer adalah perjanjian tertulis antara
Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak atau Otoritas
Pajak Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
yang menyangkut wajib pajak yang berada di wilayah
yurisdiksinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (3a) Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan
untuk menyepakati kriteria dalam Penentuan Harga
Transfer dan/ atau menentukan harga wajar atau laba
wajar di muka.
1. Naskah Kesepakatan Harga Transfer adalah dokumen
yang berisi kesepakatan antara Direktur Jenderal Pajak
dan Wajib Pajak dalam negeri mengenai kriteria dalam
Penentuan Harga Transfer dan Penentuan Harga
Transfer di muka sesuai Prinsip Kewajaran dan
Kelaziman U saha selama periode kesepakatan harga
transfer serta pemberlakuan mundur.
---
1. Kesepakatan Harga Transfer Unilateral adalah
Kesepakatan Harga Transfer antara Direktur Jenderal
Pajak dan Wajib Pajak dalam negeri.
1. Kesepakatan Harga Transfer Bilateral atau Multilateral
adalah Kesepakatan Harga Transfer antara Direktur
Jenderal Pajak dan 1 (satu) atau lebih Pejabat
Berwenang Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda yang dilaksanakan berdasarkan permohonan
Wajib Pajak dalam negeri.
1. Periode Kesepakatan Harga Transfer adalah tahun
pajak yang dicakup di dalam Kesepakatan Harga
Transfer sesuai permohonan Wajib Pajak dalam negeri
atau sesuai Persetujuan Bersama paling lama 5 (lima)
tahun pajak setelah tahun pajak diajukannya
permohonan Kesepakatan Harga Transfer.
1. Pemberlakuan Mundur (Roll-back) yang selanjutnya
disebut Pemberlakuan Mundur adalah pemberlakuan
hasil kesepakatan dalam Kesepakatan Harga Transfer
untuk tahun pajak sebelum Periode Kesepakatan Harga
Transfer.
1. Portal Wajib Pajak adalah sarana Wajib Pajak untuk
melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban
perpajakan secara elektronik pada laman Direktorat
Jenderal Pajak.
