Langsung ke konten

PENERAPAN PRINSIP KEWAJARAN DAN KELAZIMAN USAHA DALAM

PMK No. 172 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan adalah
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
1. Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 •
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan.
1. Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
1. Harga Transfer adalah harga dalam transaksi yang
dipengaruhi hubungan istimewa.

---

1. Pihak Afiliasi adalah pihak yang mempunyai hubungan
istimewa satu sama lain.
1. Transaksi Afiliasi adalah transaksi yang dilakukan
wajib pajak dengan Pihak Afiliasi.
1. Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa
adalah transaksi yang meliputi Transaksi Afiliasi
dan/atau transaksi yang dilakukan antarpihak yang
tidak memiliki hubungan istimewa tetapi Pihak Afiliasi
dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi
tersebut menentukan lawan transaksi dan harga
transaksi.
1. Transaksi Independen adalah transaksi yang dilakukan
antarpihakyang tidak memiliki hubungan istimewa dan
tidak dipengaruhi hubungan istimewa.
1. Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) yang
selanjutnya disebut Penentuan Harga Transfer adalah
penentuan harga dalam Transaksi yang Dipengaruhi
Hubungan Istimewa.
1. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak
Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa (Ann's Length
Principle/ ALP) yang selanjutnya disebut Prinsip
Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang
berlaku di dalam praktik bisnis yang sehat yang
dilakukan se bagaimana Transaksi Independen.
1. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan
menghimpun dan mengolah data, keterangan,
dan/ atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan
profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan
untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan dan/ a tau tujuan lain dalam rangka
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan.
1. Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen
yang diselenggarakan oleh wajib pajak yang memuat
data dan/ a tau informasi untuk mendukung bahwa
transaksi yang dilakukan dengan pihak yang
mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan
Prinsip Kewajaran dan Kelaziman U saha.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
1. Grup Usaha adalah sekumpulan subjek pajak yang
menjalankan kegiatan usaha yang terdiri dari pihak-
pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
1. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda adalah
perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan
pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk
mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan
pengelakan pajak.
1. Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
adalah negara atau yurisdiksi yang terikat dengan
Pemerintah Indonesia dalam Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda.

---

1 7. Otoritas Pajak Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda adalah otoritas perpajakan pada Mitra
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang
berwenang melaksanakan ketentuan dalam
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
1. Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement
Procedure/ MAP) yang selanjutnya disebut Prosedur
Persetujuan Bersama adalah prosedur administratif
yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda untuk menyelesaikan permasalahan yang
timbul dalam penerapan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda.
1. Pejabat Berwenang terkait pelaksanaan Prosedur
Persetujuan Bersama yang selanjutnya disebut Pejabat
Berwenang adalah pejabat di Indonesia atau pejabat di
Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang
berwenang untuk melaksanakan Prosedur Persetujuan
Bersama sebagaimana diatur dalam Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda.
1. Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah disepakati
dalam penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda oleh Pejabat Berwenang dari Pemerintah
Indonesia dan Pejabat Berwenang dari pemerintah
Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
sehubungan dengan Prosedur Persetujuan Bersama
yang telah dilaksanakan.
1. Surat Keputusan Persetujuan Bersama adalah surat
keputusan yang diterbitkan untuk menindaklanjuti
kesepakatan dalam Persetujuan Bersama.
1. Warga Negara Indonesia yang mengajukan permintaan
pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama yang
selanjutnya disebut Warga Negara Indonesia adalah
Warga Negara Indonesia berdasarkan ketentuan
perundang-undangan di bidang kewarganegaraan yang
menjadi wajib pajak dalam negeri Mitra Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda.
1. Pemohon adalah Wajib Pajak dalam negeri atau Warga
Negara Indonesia.
1. Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing
Agreement/ APA) yang selanjutnya disebut Kesepakatan
Harga Transfer adalah perjanjian tertulis antara
Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak atau Otoritas
Pajak Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
yang menyangkut wajib pajak yang berada di wilayah
yurisdiksinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (3a) Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan
untuk menyepakati kriteria dalam Penentuan Harga
Transfer dan/ atau menentukan harga wajar atau laba
wajar di muka.
1. Naskah Kesepakatan Harga Transfer adalah dokumen
yang berisi kesepakatan antara Direktur Jenderal Pajak
dan Wajib Pajak dalam negeri mengenai kriteria dalam
Penentuan Harga Transfer dan Penentuan Harga
Transfer di muka sesuai Prinsip Kewajaran dan
Kelaziman U saha selama periode kesepakatan harga
transfer serta pemberlakuan mundur.

---

1. Kesepakatan Harga Transfer Unilateral adalah
Kesepakatan Harga Transfer antara Direktur Jenderal
Pajak dan Wajib Pajak dalam negeri.
1. Kesepakatan Harga Transfer Bilateral atau Multilateral
adalah Kesepakatan Harga Transfer antara Direktur
Jenderal Pajak dan 1 (satu) atau lebih Pejabat
Berwenang Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda yang dilaksanakan berdasarkan permohonan
Wajib Pajak dalam negeri.
1. Periode Kesepakatan Harga Transfer adalah tahun
pajak yang dicakup di dalam Kesepakatan Harga
Transfer sesuai permohonan Wajib Pajak dalam negeri
atau sesuai Persetujuan Bersama paling lama 5 (lima)
tahun pajak setelah tahun pajak diajukannya
permohonan Kesepakatan Harga Transfer.
1. Pemberlakuan Mundur (Roll-back) yang selanjutnya
disebut Pemberlakuan Mundur adalah pemberlakuan
hasil kesepakatan dalam Kesepakatan Harga Transfer
untuk tahun pajak sebelum Periode Kesepakatan Harga
Transfer.
1. Portal Wajib Pajak adalah sarana Wajib Pajak untuk
melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban
perpajakan secara elektronik pada laman Direktorat
Jenderal Pajak.

Pasal 2

(1) Hubungan istimewa merupakan hubungan istimewa

sebagaimana diatur dalam:
- Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan; dan
- Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah.

(2) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan keadaan ketergantungan atau

keterikatan satu • pihak dengan pihak lainnya yang
disebabkan oleh:
- kepemilikan atau penyertaan modal;
- penguasaan; atau
- hubungan keluarga sedarah atau semenda.

(3) Keadaan ketergantungan atau keterikatan antara satu

pihak dan pihak lainnya se bagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan keadaan satu atau lebih pihak:
- mengendalikan pihak yang lain; atau
- tidak berdiri bebas,
dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.

(4) Hubungan istimewa karena kepemilikan atau

penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dianggap ada dalam hal:
- Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal
langsung atau tidak langsung paling rendah 25%
(dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; atau
- hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan
paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada 2

---

(dua) Wajib Pajak atau lebih atau hubungan di
antara 2 (dua) Wajib Pajak atau lebih yang disebut
terakhir.

(5) Hubungan istimewa karena penguasaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b dianggap ada dalam
hal:
- satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak
dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/ atau
tidak langsung;
- dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan
pihak yang sama secara langsung dan/ atau tidak
langsung;
- satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak
dikuasai oleh pihak lain melalui manajemen atau
penggunaan teknologi;
- terdapat orang yang sama secara langsung
dan/ atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi
di dalam pengambilan keputusan manajerial atau
operasional pada dua pihak a tau le bih;
- para pihak yang secara komersial atau finansial
diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu
Grup U saha yang sama; atau
- satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan
istimewa dengan pihak lain.

(6) Hubungan istimewa karena hubungan keluarga

sedarah atau semenda sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c dianggap ada dalam hal terdapat
hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda
dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu
derajat.

Pasal 3

(1) Wajib Pajak wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan

Kelaziman U saha dalam pelaksanaan hak dan
pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait
Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa.

(2) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diterapkan untuk menentukan
Harga Transfer yang wajar.

(3) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) diterapkan dengan
membandingkan kondisi dan indikator harga Transaksi
yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dengan kondisi
dan indikator harga Transaksi Independen yang sama
atau sebanding.

(4) Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha
dalam hal nilai indikator Harga Transfer sama dengan

---

nilai indikator harga Transaksi Independen yang
sebanding.

(5) Indikator harga sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dapat berupa harga transaksi, laba kotor, atau laba
operasi bersih berdasarkan nilai absolut atau nilai rasio
tertentu.

Bagian Kedua
Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman U saha
dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa

Paragraf 1
Pedoman Umum

Pasal 4

( 1) Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman U saha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) wajib
dilakukan:
- berdasarkan keadaan yang se benarnya;
- pada saat Penentuan Harga Transfer dan/ atau saat
terjadinya Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan
Istimewa; dan
- sesuai dengan tahapan penerapan Prinsip
Kewajaran dan Kelaziman U saha.

(2) Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan
secara terpisah untuk setiap jenis Transaksi yang
Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

(3) Dalam hal terdapat dua atau lebih jenis Transaksi yang

Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang saling berkaitan
dan memengaruhi satu sama lain dalam Penentuan
Harga Transfer sehingga penerapan Prinsip Kewajaran
dan Kelaziman U saha secara terpisah se bagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan secara
andal dan akurat, penerapan Prinsip Kewajaran dan
Kelaziman U saha dapat dilakukan dengan
menggabungkan dua atau lebih jenis Transaksi yang
Dipengaruhi Hubungan Istimewa tersebut.

(4) Tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman

U saha se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf c
meliputi:
- mengidentifikasi Transaksi yang Dipengaruhi
Hubungan Istimewa dan Pihak Afiliasi;
- melakukan analisis industri yang terkait dengan
kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk
mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi
kinerja usaha dalam industri tersebut;
- mengidentifikasi hubungan komersial dan/ atau
keuangan antara Wajib Pajak dan Pihak Afiliasi
dengan melakukan analisis atas kondisi transaksi;
- melakukan analisis kesebandingan;
- menentukan metode Penentuan Harga Transfer;
dan
- menerapkan metode Penentuan Harga Transfer dan
menentukan Harga Transfer yang wajar.

---

(5) Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

untuk Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa
tertentu harus dilakukan dengan tahapan
pendahuluan dan tahapan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4).

(6) Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa

tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
- transaksi jasa;
- transaksi terkait penggunaan atau hak
menggunakan harta tidak berwujud;
- transaksi keuangan terkait pinjaman;
- transaksi keuangan lainnya;
- transaksi pengalihan harta;
- restrukturisasi usaha; dan
- kesepakatan kontribusi biaya.

Paragraf 2
Identifikasi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan
Istimewa dan Pihak Afiliasi

Pasal 5

Identifikasi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa
dan Pihak Afiliasi,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(4) huruf a merupakan kegiatan untuk mengidentifikasi:

- Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang
dilakukan oleh Wajib Pajak;
- pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi yang
Dipengaruhi Hubungan Istimewa sebagaimana
dimaksud dalam huruf a; dan
- bentuk hubungan istimewa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2).

Paragraf 3
Analisis Industri

Pasal 6

(1) Analisis industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

ayat (4) huruf b merupakan analisis untuk
mengidentifikasi faktor-faktor berupa:
- jenis produk berupa barang atau jasa;
- karakteristik industri dan pasar, seperti
pertumbuhan pasar, segmentasi pasar, siklus
pasar, teknologi, ukuran pasar, prospek pasar,
rantai pasokan, dan rantai nilai;
- pesaing dan tingkat persaingan usaha;
- tingkat efisiensi dan keunggulan lokasi Wajib Pajak;
- keadaan ekonomi yang memengaruhi kinerja usaha
dalam industri tersebut, seperti tingkat infl.asi,
pertumbuhan ekonomi, suku bunga, dan nilai
tukar / kurs;
- regulasi yang memengaruhi dan/atau menentukan
keberhasilan dalam industri; dan
- faktor-faktor selain faktor-faktor sebagaimana
dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f
yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri
terse but.

---

(2) Hasil analisis industri sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) digunakan dalam mengidentifikasi perbedaan
antara kondisi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan
lstimewa yang diuji dan kondisi transaksi calon
pembanding saat melakukan analisis kesebandingan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf d.

Paragraf 4
Analisis atas Kondisi Transaksi

Pasal 7

(1) Kondisi transaksi se bagaimana dimaksud dalam Pasal

4 ayat (4) huruf c merupakan karakteristik ekonomi
yang relevan, berupa:
- keten tuan kon traktual;
- fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan
risiko yang di tanggung;
- karakteristik produk yang ditransaksikan;
- keadaan ekonomi; dan
- strategi bisnis yang dijalankan para pihak yang
bertransaksi.

(2) Ketentuan kontraktual sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a merupakan ketentuan yang
dilaksanakan dan/ atau berlaku bagi para pihak yang
bertransaksi sesuai keadaan yang se benarnya, baik
secara tertulis atau tidak tertulis.

(3) Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

merupakan aktivitas dan/ a tau tanggung jawab pihak-
pihak yang bertransaksi dalam menjalankan kegiatan
usaha.

(4) Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

merupakan aset berwujud, aset tidak berwujud, aset
keuangan, dan/atau aset non-keuangan yang
berpengaruh dalam pembentukan nilai (value creation),
termasuk akses dan tingkat penguasaan pasar di
Indonesia.

(5) Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

merupakan dampak dari kondisi ketidakpastian dalam
mencapai tujuan usaha yang ditanggung pihak-pihak
yang bertransaksi.

(6) Karakteristik produk sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c merupakan karakteristik spesifik dari

barang atau jasa yang ditransaksikan dan secara
signifikan memengaruhi penetapan harga dalam pasar
terbuka.

(7) Keadaan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf d merupakan kondisi ekonomi dari:
- para pihak yang bertransaksi; dan
- pasar tempat para pihak bertransaksi.

(8) Strategi bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf e merupakan strategi yang dijalankan
perusahaan dalam menjalankan usaha di pasar
terbuka.

Paragraf 5
Analisis Kesebandingan

---

Pasal 8

(1) Analisis kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4 ayat (4) huruf d dilakukan untuk menentukan

kesebandingan antara Transaksi Independen dan
Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa atas
kondisi transaksi se bagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (1).

(2) Transaksi Independen sama atau sebanding dengan

Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang
diuji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)
sepanJang:
- kondisi Transaksi Independen sama atau serupa
dengan kondisi Transaksi yang Dipengaruhi
Hubungan Istimewa yang diuji;
- kondisi Transaksi Independen berbeda dengan
kondisi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan
Istimewa yang diuji, tetapi perbedaan kondisi
tersebut tidak memengaruhi penentuan harga; atau
- kondisi Transaksi Independen berbeda dengan
kondisi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan
Istimewa yang diuji dan perbedaan kondisi tersebut
memengaruhi penentuan harga, tetapi penyesuaian
yang akurat dapat dilakukan secara memadai
terhadap Transaksi lndependen untuk
menghilangkan dampak material perbedaan kondisi
tersebut terhadap penentuan harga.

(3) Analisis kesebandingan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
- memahami karakteristik Transaksi yang
Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sedang diuji
berdasarkan hasil identifikasi hubungan komersial
dan/ atau keuangan antara Wajib Pajak dan Pihak
Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(4) huruf c dan menentukan karakteristik usaha

masing-masing pihak yang bertransaksi;
- mengidentifikasi keberadaan Transaksi Independen
yang menjadi calon pembanding yang andal;
- menentukan pihak yang diuji indikator harganya
dalam hal metode Penentuan Harga Transfer yang
digunakan merupakan metode yang berbasis laba;
- mengidentifikasi perbedaan kondisi antara
Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa
yang diuji dan calon pembanding;
- melakukan penyesuaian yang akurat secara layak
atas calon pembanding untuk menghilangkan
dampak material perbedaan kondisi sebagaimana
dimaksud dalam huruf d terhadap indikator harga
transaksi; dan
- menentukan Transaksi Independen yang menjadi
pembanding terpilih.

(4) Pihak yang diuji indikator harganya sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan pihak
dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa
yang memiliki fungsi, aset, dan risiko yang lebih
sederhana dengan mempertimbangkan:
- penerapan metode Penentuan Harga Transfer; dan

---

- ketersediaan data,
yang paling andal dan dapat digunakan.

(5) Pembanding sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

huruf f dapat berupa pembanding internal atau
pembanding eksternal.

(6) Pembanding internal sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) merupakan transaksi antara pihak yang independen

dan:
- Wajib Pajak; atau
- Pihak Afiliasi yang merupakan lawan transaksi.

(7) Pembanding eksternal sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) merupakan transaksi antarpihak yang
independen selain pembanding internal.

(8) Dalam hal tersedia pembanding internal dan

pembanding eksternal dengan tingkat kesebandingan
dan keandalan yang sama, pembanding internal yang
dipilih dan digunakan sebagai pembanding.

(9) Dalam hal tersedia lebih dari satu pembanding

eksternal dengan tingkat kese bandingan dan keandalan
yang sama, pembanding eksternal yang berasal dari
negara atau yurisdiksi yang sama dengan pihak yang
diuji, dipilih dan digunakan sebagai pembanding.

Paragraf 6
Metode Penentuan Harga Transfer

Pasal 9

(1) Metode Penentuan Harga Transfer dalam tahapan

penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf e
dapat berupa:
- metode perbandingan harga antarpihak yang
independen (comparable uncontrolled price method);
- metode harga penjualan kembali (resale price
method);
- metode biaya-plus (cost plus method); atau
- metode lainnya, seperti:
1. metode pembagian laba (profit split method);
1. metode laba bersih transaksional (transactional
net margin method);
1. metode perbandingan transaksi independen
(comparable uncontrolled transaction method);
1. metode dalam penilaian harta berwujud
dan/atau harta tidak berwujud (tangible asset
and intangible asset valuation); a tau
1. metode dalam penilaian bisnis (business
valuation).

(2) Metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih

berdasarkan ketepatan dan keandalan metode, yang
dinilai dari:
- kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer
dengan karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi
Hubungan Istimewa yang diuji dan karakteristik
usaha para pihak yang bertransaksi;
- kelebihan dan kekurangan setiap metode yang
dapat diterapkan;

---

- ketersediaan Transaksi Independen yang menjadi
pembanding yang andal;
- tingkat kesebandingan antara Transaksi yang
Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Transaksi
Independen yang menjadi pembanding; dan
- keakuratan penyesuaian yang dibuat dalam hal
terdapat perbedaan kondisi antara Transaksi yang
Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Transaksi
Independen yang menjadi pembanding.

(3) Metode perbandingan harga antarpihak yang

independen (comparable uncontrolled price method)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai
un tuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi
Hubungan Istimewa sebagai berikut:
- transaksi produk komoditas; dan
- transaksi barang atau jasa dengan karakteristik
barang atau jasa yang sama atau serupa dengan
karakteristik barang atau jasa pada Transaksi
Independen dalam kondisi yang sebanding.

(4) Metode harga penjualan kembali (resale price method)

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai
untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi
Hubungan lstimewa dan karakteristik usaha para
pihak yang bertransaksi sebagai berikut:
- Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa
dilakukan dengan melibatkan distributor atau
reseller yang melakukan penjualan kembali barang
atau jasa kepada pihak yang independen atau
kepada Pihak Afiliasi dengan harga yang telah
memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman
Usaha;dan
- distributor atau reseller sebagaimana dimaksud
dalam huruf a tidak menanggung risiko bisnis yang
signifikan, tidak memiliki kontribusi unik dan
bernilai terhadap Transaksi yang Dipengaruhi
Hubungan Istimewa, atau tidak memberikan nilai
tambah yang signifikan terhadap barang atau jasa
yang ditransaksikan.

(5) Metode biaya-plus (cost plus method) sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c sesuai untuk
karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan
Istimewa dan karakteristik usaha para pihak yang
bertransaksi sebagai berikut:
- Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa
dilakukan dengan melibatkan pabrikan atau
penyedia jasa yang membeli bahan baku dan/ atau
faktor produksi lainnya dari pihak yang independen
atau dari Pihak Afiliasi dengan harga yang telah
memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman
Usaha;dan
- pabrikan atau penyedia jasa sebagaimana
dimaksud dalam huruf a tidak menanggung risiko
bisnis yang signifikan dan tidak memiliki kontribusi
unik dan bernilai terhadap Transaksi yang
Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

(6) Metode pembagian laba (profit split method)

---

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 1
sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi
Hubungan lstimewa dan karakteristik usaha para
pihak yang bertransaksi sebagai berikut:
- Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa
dilakukan oleh para pihak yang memiliki kontribusi
unik dan bernilai terhadap Transaksi yang
Dipengaruhi Hubungan Istimewa;
- kegiatan usaha para pihak yang bertransaksi
merupakan kegiatan usaha yang sangat terintegrasi
(highly integrated) sehingga kontribusi masing-
masing pihak yang bertransaksi tidak dapat
dilakukan analisis secara terpisah; dan
- para pihak yang bertransaksi saling berbagi risiko
bisnis yang signifikan secara ekonomi (share the
assumption of economically significant risks) atau
secara terpisah menanggung risiko bisnis yang
saling berkaitan (separately assume closely related
risks).

(7) Metode laba bersih transaksional (transactional net

margin method) se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
huruf d angka 2 dapat dipilih sepanjang pembanding
yang andal dan sebanding di tingkat harga dan laba
kotor tidak tersedia dan sesuai untuk karakteristik
Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan
karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi
sebagai berikut:
- Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa
dilakukan oleh salah satu pihak atau para pihak
yang tidak memiliki kontribusi unik dan bernilai
terhadap Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan
Istimewa;
- kegiatan usaha para pihak yang bertransaksi
merupakan kegiatan usaha yang tidak terintegrasi
(non-highly integrated); dan
- para pihak yang bertransaksi tidak saling berbagi
risiko bisnis yang signifikan secara ekonomi (not
sharing of the assumption of economically significant
risks) atau secara terpisah tidak menanggung risiko
bisnis yang saling berkaitan (separately not
assuming closely related risks).

(8) Metode perbandingan Transaksi Independen

(comparable uncontrolled transaction method)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 3
sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi
Hubungan lstimewa yang secara komersial dinilai
berdasarkan basis tertentu, berupa tingkat suku
bunga, diskonto, provisi, komisi, dan persentase royalti
terhadap penjualan atau laba operasi.

(9) Metode dalam penilaian harta berwujud dan/ atau harta

tidak berwujud (tangible asset and intangible asset
valuation) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
angka 4 sesuai untuk karakteristik Transaksi yang
Dipengaruhi Hubungan lstimewa berupa:
- transaksi pengalihan harta berwujud dan/ atau
harta tidak berwujud;

---

- transaksi penyewaan harta berwujud;
- transaksi sehubungan dengan penggunaan atau
hak menggunakan harta tidak berwujud;
- transaksi pengalihan aset keuangan;
- transaksi pengalihan hak sehubungan dengan
pengusahaan wilayah pertambangan dan/ atau hak
sejenis lainnya; dan
- transaksi pengalihan hak sehubungan dengan
pengusahaan perkebunan, kehutanan, dan/ atau
hak sej enis lainnya.

(10) Metode dalam penilaian bisnis (business valuation)

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 5
sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi
Hubungan Istimewa berupa:
- transaksi sehubungan dengan restrukturisasi
usaha, termasuk pengalihan fungsi, aset, dan/ atau
risiko antar-Pihak Afiliasi;
- transaksi pengalihan harta selain kas kepada
perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai
pengganti saham atau penyertaan modal (inbreng);
dan
- transaksi pengalihan harta selain kas kepada
pemegang saham, sekutu, atau anggota dari
perseroan, persekutuan, atau badan lainnya.

(11) Kontribusi yang unik dan bernilai sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) huruf a merupakan kontribusi
yang:
- lebih signifikan dari kontribusi yang diberikan oleh
pihak yang independen dalam kondisi yang
sebanding; dan
- menjadi sumber utama manfaat ekonomi aktual
atau potensial dalam kegiatan usaha.

(12) Dalam hal metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a atau ayat (1) huruf d angka 3 dan metode yang
lain dapat digunakan dan memiliki keandalan yang
setara, maka metode sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a atau ayat (1) huruf d angka 3 lebih

diutamakan daripada metode yang lain.

(13) Dalam hal metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b, ayat ( 1) huruf c, ayat ( 1) huruf d angka 1, dan
ayat (1) huruf d angka 2 dapat digunakan dan memiliki
keandalan yang setara, maka metode sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b atau ayat (1) huruf c
lebih diutamakan daripada metode sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 1 dan ayat (1)
huruf d angka 2.

Paragraf 7
Penerapan Metode Penentuan Harga Transfer dan
Penentuan Harga Transfer yang Wajar

Pasal 10

(1) Metode perbandingan harga antarpihak yang

independen (comparable uncontrolled price method)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a
dilakukan dengan membandingkan harga antara

---

Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang
diuji dan Transaksi Independen.

(2) Metode harga penjualan kembali (resale price method)

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b
dilakukan dengan mengurangkan laba kotor yang wajar
untuk distributor atau reseller terhadap harga jual
kembali.

(3) Metode biaya-plus (cost plus method) sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c dilakukan
dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar
pabrikan atau penyedia jasa terhadap harga pokok
penjualan barang atau jasa.

(4) Metode pembagian laba (profit split method)

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d
angka 1 dilakukan dengan membagi laba gabungan
transaksi yang relevan berdasarkan fungsi, aset, risiko,
dan/ atau kontribusi para pihak di dalam Transaksi
yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

(5) Metode laba bersih transaksional (transactional net

margin method) se bagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1) huruf d angka 2 dilakukan dengan
membandingkan tingkat laba operasi bersih pihak yang
diuji dengan tingkat laba operasi bersih pembanding.

(6) Metode perbandingan Transaksi lndependen

(comparable uncontrolled transaction) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat ( 1) huruf d angka 3
dilakukan dengan membandingkan harga atau laba
transaksi terhadap basis tertentu antara Transaksi
yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Transaksi
Independen.

(7) Metode dalam penilaian harta berwujud dan/ atau harta

tidak berwujud (tangible asset and intangible asset
valuation) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat

(1) huruf d angka 4 dilakukan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai tata cara penilaian untuk tujuan perpajakan.

(8) Metode dalam penilaian bisnis (business valuation)

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d
angka 5 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai tata
cara penilaian untuk tujuan perpajakan.

Pasal 11

(1) Pembagian laba gabungan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 10 ayat (4) dapat dilakukan di tingkat laba
kotor atau laba operasi bersih.

(2) Tingkat laba gabungan yang dibagi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh tingkat
integrasi fungsi, penggunaan aset, dan/atau
pembagian risiko bisnis yang signifikan secara ekonomi
dari para pihak yang bertransaksi dalam Transaksi
yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

(3) Laba gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dibagi dengan menggunakan:
- pendekatan berbasis kontribusi (contribution
analysis); atau

---

  • pendekatan berbasis laba residu (residual analysis).

(4) Pendekatan berbasis kontribusi (contribution analysis)

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan
dengan membagi laba gabungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berdasarkan faktor pembagi.

(5) Pendekatan berbasis laba residu (residual analysis)

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan
dengan memisahkan laba gabungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi:
- laba yang berasal dari kontribusi masing-masing
pihak yang bertransaksi yang dapat diperoleh
secara andal pembandingnya dalam Transaksi
Independen; dan
- sisa laba gabungan setelah dikurangi laba
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, yang dapat
bernilai positif ataupun negatif.

(6) Sisa laba gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) huruf b dibagi berdasarkan faktor pembagi.

(7) Faktor pembagi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dan ayat (6) dapat berupa:
- persentase pembagian laba oleh pihak-pihak dalam
Transaksi Independen yang se banding; a tau
- nilai relatif atau persentase kontribusi para pihak
yang bertransaksi dalam Transaksi yang
Dipengaruhi Hubungan Istimewa, dalam hal data
sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak
tersedia.

(8) Faktor pembagi sebagaimana dimaksud pada ayat (7)

harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- terbebas dari Transaksi yang Dipengaruhi
Hubungan Istimewa;
- dapat diverifikasi; dan
- didukung oleh data pembanding atau data internal
pihak-pihak yang bertransaksi dan/atau data
lainnya yang relevan.

Pasal 12

( 1) Nilai indikator harga Transaksi Independen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dapat
berupa:
- titik kewajaran (ann's length point); atau
- titik di dalam rentang kewajaran (ann's length
range).

(2) Nilai indikator harga Transaksi Independen

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk
berdasarkan data pembanding tahun tunggal (single
year).

(3) Nilai indikator harga Transaksi Independen

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk
berdasarkan data pembanding tahun jamak (multiple
year) sepanjang dapat meningkatkan kesebandingan.

(4) Data pembanding tahun tunggal (single year) atau

tahun jamak (multiple year) sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan data yang tersedia
dan paling mendekati pada saat Penentuan Harga

---

Transfer dan/ atau terjadinya Transaksi yang
Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

(5) Titik kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a merupakan titik indikator harga yang terbentuk
dari satu atau lebih pembanding yang memiliki nilai
indikator harga yang sama.

(6) Rentang kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b merupakan rentang indikator harga yang

terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang
memiliki nilai indikator harga yang berbeda, berupa:
- nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full
range), dalam hal terbentuk dari dua pembanding;
atau
- nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga
(interquartile range), dalam hal terbentuk dari tiga
atau lebih pembanding.

(7) Dalam hal Harga Transfer tidak memenuhi Prinsip

Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), Penentuan Harga
Transfer dilakukan sebagaimana penentuan harga
dalam Transaksi Independen dengan menggunakan:
- titik kewajaran;
- titik yang paling tepat di dalam rentang kewajaran
sesuai kesebandingannya; atau
- titik tengah (median) di dalam rentang kewajaran,
dalam hal tidak dapat ditentukan titik paling tepat
sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

Paragraf 8
Tahapan Pendahuluan

Pasal 13

(1) Tahapan pendahuluan untuk transaksi jasa

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf a
meliputi pembuktian bahwa jasa terse but:
- secara nyata telah diberikan oleh pemberi jasa dan
diperoleh penerima jasa;
- dibutuhkan oleh penerima jasa;
- memberikan manfaat ekonomis kepada penenma
jasa;
- bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan
pemegang saham atau jenis kepemilikan lainnya
yang modalnya tidak terbagi atas saham
(shareholder activity);
- bukan merupakan aktivitas yang memberikan
manfaat kepada suatu pihak semata-mata karena
pihak tersebut menjadi bagian dari Grup Usaha
(passive association);
- bukan merupakan duplikasi atas kegiatan yang
telah dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak;
- bukan merupakan jasa yang memberi manfaat
insidental; dan
- dalam hal j asa siaga (on-call services), bukan
merupakan jasa yang dapat diperoleh segera dari
pihak yang independen tanpa adanya perjanjian
siaga (on-call contract) terlebih dahulu.

---

(2) Biaya sehubungan dengan transaksi jasa yang tidak

memenuhi pembuktian bahwa jasa tersebut bukan
merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang
saham atau jenis kepemilikan lainnya yang modalnya
tidak terbagi atas saham (shareholder activity)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berupa:
- biayajasa terkait administrasi entitas induk, seperti
biaya sehubungan rapat pemegang saham entitas
induk, biaya jasa sehubungan penerbitan saham
entitas induk, biaya jasa sehubungan pencatatan
saham entitas induk di bursa efek, dan biaya jasa
sehubungan dengan terkait pengurus entitas induk;
- biaya jasa terkait kewajiban pelaporan entitas
induk, termasuk biaya jasa penyusunan laporan
keuangan, biaya jasa penyusunan laporan audit,
dan biaya jasa penyusunan laporan keuangan
konsolidasi entitas induk;
- biaya jasa terkait perolehan dana atau modal yang
digunakan untuk pengambilalihan kepemilikan
oleh entitas induk;
- biayajasa terkait kepatuhan entitas induk terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- biaya jasa terkait perlindungan kepemilikan modal
entitas induk pada perusahaan anak; dan
- biaya jasa terkait tata kelola Grup Usaha secara
keseluruhan.

(3) Tahapan pendahuluan untuk transaksi terkait

penggunaan atau hak menggunakan harta tidak
berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6)
huruf b meliputi pembuktian atas:
- keberadaan (eksistensi) harta tidak berwujud;
- jenis harta tidak berwujud;
- nilai harta tidak berwujud;
- pihak yang memiliki harta tidak berwujud secara
legal;
- pihak yang memiliki harta tidak berwujud secara
ekonomis;
- penggunaan atau hak untuk menggunakan harta
tidak berwujud;
- pihak-pihak yang berkontribusi dan melakukan
aktivitas pengembangan, peningkatan,
pemeliharaan, proteksi, dan eksploitasi
(development, enhancement, maintenance,
protection, and exploitation) atas harta tidak
berwujud; dan
- manfaat ekonomis yang diperoleh pihak yang
menggunakan harta tidak berwujud.

(4) Tahapan pendahuluan untuk transaksi keuangan

terkait pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (6) huruf c meliputi pembuktian bahwa pinjaman
terse but:
- sesuai dengan substansi dan keadaan sebenarnya;
- dibutuhkan oleh peminjam;
- digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan sesua1 ketentuan

---

peraturan perundang-undangan di bidang pajak
penghasilan;
- memenuhi karakteristik pinjaman, minimal berupa:
1. kreditur mengakui pinjaman secara ekonomis
dan secara legal;
1. adanya tanggal jatuh tempo pinjaman;
1. adanya kewajiban untuk membayar kembali
pokok pinjaman;
1. adanya pembayaran sesuai jadwal pembayaran
yang telah ditetapkan baik untuk pokok
pinjaman dan imbal hasilnya;
1. pada saat pmJaman diperoleh, pemmJam
memiliki kemampuan untuk:
- mendapatkan pmJaman dari kreditur
independen; dan
- membayar kembali pokok pinjaman dan
imbal hasil pinjaman sebagaimana debitur
independen;
1. didasarkan pada perjanjian pinjaman yang
dibuat sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
1. adanya konsekuensi hukum apabila peminjam
gagal dalam mengembalikan pokok pmJaman
dan/atau imbal hasilnya; dan
1. adanya hak tagih bagi pemberi pinjaman
sebagaimana kreditur independen; dan
- memberikan manfaat ekonomis kepada penerima
pmJaman.

(5) Tahapan pendahuluan untuk transaksi keuangan

lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6)
huruf d meliputi pembuktian atas:
- kesesuaian transaksi keuangan lainnya dengan
substansi dan keadaan yang sebenarnya;
- jenis transaksi keuangan lainnya;
- pengakuan secara ekonomis dan secara legal oleh
para pihak yang melakukan transaksi keuangan
lainnya;
- motif, tujuan, dan alasan ekonomis (economic
rationale) transaksi keuangan lainnya; dan
- manfaat yang diharapkan (expected benefit) dari
transaksi keuangan lainnya.

(6) Tahapan pendahuluan untuk transaksi pengalihan

harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6)
huruf e meliputi pembuktian atas:
- motif, tujuan, dan alasan ekonomis (economic
rationale) transaksi pengalihan harta;
- pengalihan harta sesuai dengan substansi dan
keadaan yang se benarnya;
- manfaat yang diharapkan (expected benefit) dari
pengalihan harta; dan
- pengalihan harta tersebut merupakan pilihan
terbaik dari berbagai pilihan lain yang tersedia.

(7) Tahapan pendahuluan untuk restrukturisasi usaha

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf f
meliputi pembuktian atas:

---

- motif, tujuan, dan alasan ekonomis (economic
rationale) dari restrukturisasi usaha;
- restrukturisasi usaha sesuai dengan substansi dan
keadaan yang se benarnya;
- manfaat yang diharapkan (expected benefit) dari
restrukturisasi usaha; dan
- restrukturisasi usaha tersebut merupakan pilihan
terbaik dari berbagai pilihan lain yang tersedia.

(8) Tahapan pendahuluan untuk kesepakatan kontribusi

biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6)
huruf g meliputi pembuktian bahwa kesepakatan
kontribusi biaya tersebut:
- dibuat sebagaimana kesepakatan antarpihak yang
in depend en;
- dibutuhkan oleh pihak yang melakukan
kesepakatan; dan
- memberikan manfaat ekonomis kepada pihak yang
melakukan kesepakatan.

(9) Tahapan pendahuluan meliputi pembuktian atas

manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
ayat (3) huruf h, ayat (4) huruf e, ayat (5) huruf e, ayat

(6) huruf c, ayat (7) huruf c, ayat (8) huruf c berupa

peningkatan penjualan, penurunan biaya,
perlindungan atas posisi komersial, atau pemenuhan
kebutuhan kegiatan komersial lainnya termasuk untuk
kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan.

Pasal 14

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat membuktikan Transaksi
yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu berdasarkan
tahapan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13, Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa
tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman
Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).

Bagian Ketiga
Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam
Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa atas
Wajib Pajak Dalam Negeri yang Memenuhi Ketentuan
Sebagai Bentuk Usaha Tetap

Pasal 15

(1) Dalam hal Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan

Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa
memenuhi ketentuan sebagai bentuk usaha tetap
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai penentuan bentuk
usaha tetap, Wajib Pajak dalam negeri tersebut juga
ditetapkan sebagai bentuk usaha tetap.

(2) Bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus menyampaikan seluruh data dan/ atau

informasi terkait transaksi yang dilakukan oleh Pihak
Afiliasi di luar negeri yang terkait dengan usaha atau
kegiatan bentuk usaha tetap.

---

(3) Penyampaian seluruh data dan/ atau informasi terkait

transaksi yang dilakukan oleh Pihak Afiliasi di luar
negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.

(4) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) digunakan dalam menentukan nilai transaksi
bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1).

(5) Dalam hal bentuk usaha tetap tidak memenuhi

ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), nilai
transaksi ditentukan dengan menerapkan Prinsip
Kewajaran dan Kelaziman U saha.

(6) Pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan yang

sebelumnya telah dilaksanakan Wajib Pajak dalam
negeri diperhitungkan dalam pemenuhan hak dan
kewajiban perpajakan bentuk usaha tetap sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1).

(7) Pemenuhan kewajiban perpajakan bentuk usaha tetap

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.

Pasal 16

(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

( 1) wajib menyelenggarakan dan menyimpan dokumen
yang memuat data dan/ a tau informasi untuk
mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan
pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah
sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

(2) Dokumen yang memuat data dan/ atau informasi untuk

mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan
pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah
sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
Dokumen Penentuan Harga Transfer yang terdiri atas:
- dokumen induk;
- dokumen lokal; dan
- laporan per negara.

(3) Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan:

- nilai peredaran bruto tahun pajak sebelumnya
dalam satu tahun pajak lebih dari
RpS0.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
- nilai Transaksi Afiliasi tahun pajak sebelumnya
dalam satu tahun pajak:
1. lebih dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh
miliar rupiah) untuk transaksi barang
berwujud; atau
1. lebih dari RpS.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah) untuk masing-masing penyediaan jasa,
pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak
berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau

---

- Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi
dengan tarif pajak penghasilan lebih rendah
daripada tarif pajak penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pajak penghasilan,
wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen
Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dan huruf b sebagai bagian dari
kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.

(4) Wajib Pajak dalam negeri yang merupakan entitas

induk dari suatu Grup Usaha yang memiliki peredaran
bruto konsolidasi paling sedikit
Rpl l.000.000.000.000,00 (sebelas triliun rupiah) pada
tahun pajak sebelum tahun pajak yang dilaporkan
wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen
Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c sebagai
bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.

(5) Dalam hal Wajib Pajak dalam negeri berkedudukan

sebagai entitas konstituen dan entitas induk dari Grup
Usaha merupakan subjek pajak luar negeri, Wajib Pajak
dalam negeri wajib menyampaikan laporan per negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sepanjang
negara atau yurisdiksi tempat entitas induk
berdomisili:
- tidak mewajibkan penyampaian laporan per negara;
- tidak memiliki perjanjian dengan Pemerintah
Indonesia mengenai pertukaran informasi
perpajakan; atau
- memiliki perjanjian dengan Pemerintah Indonesia
mengenai pertukaran informasi perpajakan, namun
laporan per negara tidak dapat diperoleh
Pemerintah Indonesia dari negara atau yurisdiksi
tersebut.

(6) Batasan nilai peredaran bruto dan nilai Transaksi

Afiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung
dengan cara disetahunkan dalam hal tahun pajak
diperolehnya peredaran bruto dan/ atau dilakukannya
Transaksi Afiliasi meliputijangka waktu kurang dari 12
(dua belas) bulan.

(7) Dalam hal Wajib Pajak memiliki Transaksi Afiliasi

namun tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan dan
menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer
berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), ayat (4), atau ayat (5), Wajib Pajak tetap
diwajibkan untuk memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.

(8) Dalam hal Wajib Pajak telah mendapat izin Menteri

Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan
dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang
selain rupiah, batasan nilai uang dalam mata uang
rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat

---

(4) setara dengan nilai mata uang selain rupiah

berdasarkan nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan untuk penghitungan pajak pada akhir tahun
pajak.

(9) Peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (3),

ayat (4), dan ayat (6) merupakan penghasilan yang
diterima dan/ atau diperoleh dari kegiatan usaha dan
dari luar kegiatan usaha setelah dikurangi dengan retur
dan pengurangan penjualan serta potongan tunai,
sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara penghasilan.

(10) Contoh penentuan Wajib Pajak yang wajib

menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen
Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) tercantum dalam
Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 17

(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dan huruf b,
wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi
yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

(2) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c wajib
diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang
tersedia sampai dengan akhir tahun pajak.

Pasal 18

(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dan huruf b
harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah
akhir tahun pajak.

(2) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c harus
tersedia paling lama 12 (dua belas) bulan setelah akhir
tahun pajak.

(3) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan surat
pernyataan mengenai saat tersedianya Dokumen
Penentuan Harga Transfer terse but yang
ditandatangani oleh pihak yang menyediakan Dokumen
Penentuan Harga Transfer.

Pasal 19

(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dan huruf b
wajib dibuat ikhtisar.

(2) Ikhtisar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib

disampaikan sebagai lampiran surat pemberitahuan
tahunan pajak penghasilan badan tahun pajak yang
bersangku tan.

(3) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c wajib
disampaikan sebagai lampiran surat pemberitahuan
tahunan pajak penghasilan badan tahun pajak

---

berikutnya.

(4) Ikhtisar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat

dengan menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

(1) Wajib Pajak dalam negeri yang merupakan entitas

induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4)
merupakan entitas yang:
- memiliki secara langsung atau tidak langsung satu
atau lebih anggota lain dalam Grup Usaha;
- mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan
laporan keuangan konsolidasi berdasarkan standar
akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia
dan/atau berdasarkan ketentuan yang mengikat
emiten bursa efek di Indonesia; dan
- tidak dimiliki secara langsung atau tidak langsung
oleh entitas konstituen lain dalam Grup Usaha atau
dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh
entitas konstituen lain, tetapi entitas konstituen
lain tersebut tidak diwajibkan mengonsolidasi
laporan keuangan entitas induk dimaksud.

(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

diperbolehkan menunjuk entitas konstituen lainnya
untuk menggantikannya dalam memenuhi kewajiban
penyampaian laporan per negara, baik di Indonesia
maupun di negara atau yurisdiksi lainnya.

Pasal 21

(1) Entitas konstituen sebagaimana dimaksud dalam 16

ayat (5) merupakan:
- setiap entitas usaha terpisah yang ·merupakan
anggota Grup U saha multinasional dan
dimasukkan dalam laporan keuangan konsolidasi
entitas induk untuk keperluan pelaporan
keuangan;
- setiap entitas usaha yang merupakan anggota Grup
U saha multinasional yang tidak dimasukkan dalam
laporan keuangan konsolidasi semata-mata karena
pertimbangan ukuran usaha atau materialitas;
dan/atau
- setiap bentuk usaha tetap dari entitas usaha
sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf b
sepanjang bentuk usaha tetap tersebut memiliki
laporan keuangan yang terpisah untuk keperluan
pelaporan keuangan, pelaksanaan ketentuan
peraturan perundang-undangan, pelaporan pajak,
atau untuk tujuan pengendalian manajemen
perusahaan.

(2) Dalam hal entitas induk dari Grup Usaha yang

merupakan subjek pajak luar negeri telah menunjuk
entitas konstituen lainnya di luar negeri sebagai
pengganti entitas induk, Wajib Pajak dalam negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) tidak

---

diwajibkan menyampaikan laporan per negara
sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Wajib Pajak dalam negeri menyampaikan
pemberitahuan mengenai entitas konstituen
lainnya yang ditunjuk sebagai pengganti entitas
induk tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak; dan
- negara atau yurisdiksi tempat entitas konstituen
lainnya yang ditunjuk sebagai pengganti entitas
induk tersebut berdomisili:
1. mewajibkan penyampaian laporan per negara;
dan
1. memiliki persetujuan pejabat berwenang yang
memenuhi kualifikasi (qualifying competent
authority agreement) serta laporan per negara
dapat diperoleh Pemerintah Indonesia dari
negara mitra atau yurisdiksi mitra dimaksud.

(3) Entitas konstituen yang ditunjuk sebagai pengganti

entitas induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan satu-satunya entitas konstituen yang
ditunjuk untuk menggantikan entitas induk tersebut
dalam menyampaikan laporan per negara kepada
otoritas pajak di negara atau yurisdiksi tempat anggota
Grup Usaha yang ditunjuk dimaksud berdomisili.

(4) Dalam hal terdapat lebih dari satu Wajib Pajak dalam

negeri yang merupakan entitas konstituen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5), entitas
induk yang merupakan subjek pajak luar negeri dapat
menunjuk salah satu entitas konstituen yang
merupakan Wajib Pajak dalam negeri untuk
menyampaikan laporan per negara ke Direktorat
Jenderal Pajak.

Pasal 22

(1) Entitas induk yang merupakan subjek pajak luar negeri

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5)
merupakan entitas yang:
- memiliki secara langsung atau tidak langsung satu
atau lebih anggota lain dalam Grup Usaha
multinasional;
- mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan
laporan keuangan konsolidasi berdasarkan standar
akuntansi keuangan atau ketentuan yang berlaku
di negara atau yurisdiksi tempat entitas induk
dimaksud berdomisili;
- tidak dimiliki secara langsung atau tidak langsung
oleh entitas konstituen lain dalam Grup Usaha
multinasional atau dimiliki secara langsung atau
tidak langsung oleh entitas konstituen lain, tetapi
entitas konstituen lain tersebut tidak diwajibkan
mengonsolidasi laporan keuangan entitas induk
dimaksud; dan
- memiliki peredaran bruto konsolidasi pada tahun
pajak sebelum tahun pajak yang dilaporkan paling
sedikit:
1. setara dengan €750,000,000.00 (tujuh ratus
lima puluh juta euro) berdasarkan nilai tukar

---

mata uang fungsional entitas induk dimaksud
dalam hal negara atau yurisdiksi tempat entitas
induk dimaksud berdomisili tidak mewajibkan
penyampaian laporan per negara; atau
1. sebesar batasan peredaran bruto konsolidasi
yang menjadi dasar penentuan kewajiban
penyampaian laporan per negara sebagaimana
diatur di negara atau yurisdiksi tempat entitas
induk dimaksud berdomisili.

(2) Negara atau yurisdiksi tempat entitas induk berdomisili

yang tidak memiliki perjanjian dengan Pemerintah
Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) huruf b
merupakan negara atau yurisdiksi tempat entitas induk
berdomisili yang memiliki perjanjian internasional yang
mengatur mengenai pertukaran informasi perpajakan
dengan Pemerintah Indonesia tetapi tidak memiliki
persetujuan pejabat berwenang yang memenuhi
kualifikasi (qualifying competent authority agreement).

(3) Kondisi laporan per negara tidak dapat diperoleh

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) huruf c
disebabkan oleh tidak dapat diperolehnya laporan per
negara melalui pertukaran informasi secara otomatis
karena:
- adanya penundaan pertukaran laporan per negara
secara otomatis karena hal-hal selain yang diatur
dalam persetujuan pejabat berwenang yang
memenuhi kualifikasi (qualifying competent
authority agreement); atau
- terj a dinya kegagalan secara berulang un tuk
mempertukarkan laporan per negara secara
otomatis dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra.

(4) Dalam hal terdapat kondisi sebagaimana dimaksud

pada ayat (3), Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (5) harus menyampaikan laporan
per negara dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah
diumumkannya daftar negara mitra atau yurisdiksi
mitra yang laporan per negaranya tidak dapat
diperoleh.

(5) Dalam hal laporan per negara tidak disampaikan dalam

jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), Direktur Jenderal Pajak melalui pejabat
berwenang yang membidangi pertukaran informasi
berwenang meminta Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) untuk
menyampaikan laporan per negara.

Pasal 23

(1) Wajib Pajak dalam negeri yang merupakan anggota

Grup Usaha atau yang memiliki Transaksi Afiliasi yang
tercakup dalam laporan per negara wajib
menyampaikan notifikasi ke Direktorat Jenderal Pajak
melalui Portal Wajib Pajak.

(2) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) memiliki kewajiban penyampaian laporan per
negara se bagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4)

---

dan ayat (5), Wajib Pajak dimaksud wajib
menyampaikan laporan per negara bersamaan dengan
penyampaian notifikasi ke Direktorat Jenderal Pajak
melalui Portal Wajib Pajak.

(3) Laporan per negara sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) yang disampaikan oleh Wajib Pajak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) dilampiri kertas kerja
laporan per negara.

(4) Notifikasi se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan

laporan per negara se bagaimana dimaksud pada ayat

(2) wajib disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak

dalam batas waktu paling lama 12 (dua belas) bulan
setelah akhir tahun pajak.

(5) Terhadap penyampaian notifikasi sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) dan penyampaian laporan per
negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan
tanda terima.

(6) Tanda terima penyampaian laporan per negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan
sebagai pengganti laporan per negara, yang harus
dilampirkan dalam surat pemberitahuan tahunan
pajak penghasilan badan sebagaimana diatur dalam

Pasal 19 ayat (3).

(7) Dalam hal terdapat kesalahan dalam penyampaian

laporan per negara, Direktur Jenderal Pajak
menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak
mengenai kesalahan dalam penyampaian laporan per
negara.

(8) Atas pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(7) atau atas kemauan sendiri, Wajib Pajak dapat

menyampaikan pembetulan laporan per negara dengan
menyampaikan kembali laporan per negara yang telah
dibetulkan.

Pasal 24

(1) Notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat

(1) berisi pernyataan mengenai:

- identifikasi Wajib Pajak dalam negen yang
merupakan entitas induk;
- identifikasi Wajib Pajak dalam negeri yang bukan
merupakan entitas induk; dan
- pernyataan kewajiban penyampaian laporan per
negara.

(2) Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat

sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 25

( 1) Laporan per negara yang disampaikan oleh:
- Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (4) diselenggarakan berdasarkan data dan
informasi yang tersedia sampai dengan akhir tahun
pajak Wajib Pajak dimaksud; atau
- Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (5) diselenggarakan

---

berdasarkan data dan informasi yang tersedia
sampai dengan akhir tahun pajak entitas induk
yang merupakan subjek pajak luar negeri.

(2) Laporan per negara sebagaimana dimaksud pada ayat

( 1) huruf a harus diselenggarakan melalui
pembentukan kertas kerja laporan per negara dalam
bentuk salinan digital (softcopy) dengan ekstensi
extensible markup language (xml).

Pasal26

(1) Direktur Jenderal Pajak melakukan pertukaran laporan

per negara secara otomatis dengan negara mitra atau
yurisdiksi mitra yang memiliki persetujuan pejabat
berwenang yang memenuhi kualifikasi (qualifying
competent authority agreement).

(2) Pelaksanaan pertukaran laporan per negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
pejabat berwenang yang membidangi pertukaran
informasi.

Pasal 27

Dalam rangka pelaksanaan kewajiban penyampaian laporan
per negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5),
Direktur Jenderal Pajak mengumumkan daftar negara mitra
atau yurisdiksi mitra yang memiliki:
- perjanjian internasional yang mengatur mengenai
pertukaran informasi perpajakan;
- persetujuan pejabat berwenang yang memenuhi
kualifikasi (qualifying competent authority agreement);
dan
- persetujuan pejabat berwenang yang memenuhi
kualifikasi (qualifying competent authority agreement)
tetapi laporan per negara tidak dapat diperoleh
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3),
di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak pada setiap akhir
tahun atau setiap terjadi perubahan daftar negara mitra
atau yurisdiksi mitra sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c.

Pasal 28

Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, Pasal 19, dan Pasal 23
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 29

(1) Dokumen induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal

16 ayat (2) huruf a harus memuat informasi mengenai
Grup Usaha paling sedikit sebagai berikut:
- struktur dan bagan kepemilikan serta negara atau
yurisdiksi masing-masing anggota;
- kegiatan usaha yang dilakukan;
- harta tidak berwujud yang dimiliki;
- aktivitas keuangan dan pembiayaan; dan
- laporan keuangan konsolidasi entitas induk dan
informasi perpajakan terkait Transaksi Afiliasi.

---

(2) Rincian dan/ atau penjelasan dari informasi dalam

dokumen induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat informasi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal30

(1) Dokumen lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16

ayat (2) huruf b harus memuat informasi mengenai
Wajib Pajak paling sedikit sebagai berikut:
- identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan;
- informasi Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Independen yang dilakukan;
- penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1);
- informasi keuangan; dan
- peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian/fakta-fakta
non-keuangan yang memengaruhi pem bentukan
harga atau tingkat laba.

(2) Rincian dan/ atau penjelasan dari informasi dalam

dokumen lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat informasi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Dalam hal Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu

kegiatan usaha dengan karakterisasi usaha yang
berbeda, dokumen lokal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus disajikan secara tersegmentasi sesua1
dengan karakterisasi usaha yang dimiliki.

Pasal 31

( 1) Laporan per negara se bagaimana dimaksud dalam

Pasal 16 ayat (2) huruf c harus memuat informasi

sebagai berikut:
- alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan
aktivitas usaha per negara atau yurisdiksi dari
seluruh anggota Grup Usaha baik di dalam negeri
maupun luar negeri, yang meliputi nama negara
atau yurisdiksi, penghasilan bruto, laba (rugi)
sebelum pajak, pajak penghasilan yang telah
dipotong, dipungut, atau dibayar sendiri, pajak
penghasilan terutang, modal, akumulasi laba
ditahan, jumlah pegawai tetap, dan harta berwujud
selain kas dan setara kas; dan
- daftar anggota Grup Usaha dan kegiatan usaha
utama per negara atau yurisdiksi.

(2) Laporan per negara yang memuat informasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat
dengan menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Laporan per negara yang memuat informasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat
dengan menggunakan contoh format sebagaimana

---

tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(4) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digunakan hanya dalam rangka penilaian risiko
penghindaran pajak.

(5) Sebelum menyusun laporan per negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak harus menyusun
kertas kerja laporan per negara.

(6) Kertas kerja laporan per negara sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) dibuat dengan menggunakan contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf
H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

Pasal 32

(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dan huruf b
wajib dibuat oleh Wajib Pajak dalam bahasa Indonesia.

(2) Wajib Pajak dapat membuat Dokumen Penentuan

Harga Transfer dalam bahasa asing setelah mendapat
1zm Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan
pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain
rupiah.

(3) Dalam hal Wajib Pajak telah mendapat izin Menteri

Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Dokumen Penentuan Harga Transfer dibuat sesuai
dengan bahasa asing yang tercan tum dalam izin
penyelenggaraan pembukuan dimaksud dan disertai
dengan terjemahannya dalam bahasa Indonesia.

Pasal 33

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c diterima dan
dikelola secara khusus oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal34

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan

permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a
dan huruf b.

(2) Wajib Pajak wajib menyampaikan Dokumen Penentuan

Harga Transfer paling lama 1 (satu) bulan sejak
disampaikan permintaan sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dalam rangka pengawasan kepatuhan dan
Pemeriksaan.

(3) Wajib Pajak menyampaikan Dokumen Penentuan

Harga Transfer sehubungan dengan permintaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka
waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan selain
dalam rangka pengawasan kepatuhan dan
Pemeriksaan.

Pasal35
Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dikenai sanksi sesuai

---

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.

BABV

PENGUJIAN KEPATUHAN PENERAPAN

PRINSIP KEWAJARAN DAN KELAZIMAN USAHA

Pasal 36

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan

kembali besarnya penghasilan dan/ a tau pengurangan
untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak
melalui pengujian kepatuhan penerapan Prinsip
Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

(2) Pengujian kepatuhan penerapan Prinsip Kewajaran dan

Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi pengujian atas:
- pemenuhan ketentuan penyelenggaraan Dokumen
Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 34 ayat

(2), dan Pasal 34 ayat (3); dan

- penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(3) Terhadap Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
dilakukan pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan
Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b dengan menelusuri kebenaran Dokumen
Penentuan Harga Transfer dibandingkan dengan
keadaan sebenarnya dari Wajib Pajak.

(4) Terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
dilakukan pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan
Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b dengan menelusuri keadaan sebenarnya dari
Wajib Pajak.

(5) Dalam hal berdasarkan pengujian penerapan Prinsip

Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) diketahui bahwa:
- Wajib Pajak tidak menerapkan Prinsip Kewajaran
dan Kelaziman U saha se bagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (3);
- penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha
yang dilakukan Wajib Pajak tidak sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1);
- Wajib Pajak tidak dapat membuktikan Transaksi
yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu
berdasarkan tahapan pendahuluan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14; atau
- Harga Transfer yang ditentukan Wajib Pajak tidak
memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman U saha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4),
Direktur Jenderal Pajak menentukan kembali besarnya
penghasilan dan/ atau pengurangan untuk menghitung
besarnya penghasilan kena pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

---

(6) Penentuan kembali besarnya penghasilan dan/ a tau

pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilaksanakan dengan:
- menentukan Harga Transfer sesuai Prinsip
Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 untuk menghitung
besarnya penghasilan kena pajak; dan
- mempertimbangkan tahapan penerapan Prinsip
Kewajaran dan Kelaziman Usaha Wajib Pajak yang
telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pas al 3.

Pasal 37

( 1) Dalam hal pada saat:
- Direktur Jenderal Pajak menentukan kembali
besarnya penghasilan dan/ atau pengurangan
untuk menghitung besarnya penghasilan kena
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat

(5); atau

- Wajib Pajak melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1),
ditemukan selisih antara nilai Transaksi yang
Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai
dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman U saha dan
nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa
yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman
Usaha, selisih tersebut merupakan pembagian laba
secara tidak langsung kepada Pihak Afiliasi yang
diperlakukan sebagai dividen.

(2) Pembagian laba secara tidak langsung kepada Pihak

Afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai pajak penghasilan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.

(3) Pembagian laba secara tidak langsung kepada Pihak

Afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) terutang pajak penghasilan
pada saat:
- dibayarkannya penghasilan tersebut;
- disediakan untuk dibayarkannya penghasilan
tersebut; atau
- jatuh temponya pembayaran penghasilan tersebut,
tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak

berlaku, dalam hal:
- terjadi penambahan dan/ atau pengembalian kas
atau setara kas sebesar selisih sebagaimana
dimaksud pada ayat (1); dan/atau
- Wajib Pajak menyetujui Penentuan Harga Transfer
oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6).

(5) Penambahan dan/ a tau pengembalian kas atau setara

kas sebesar selisih sebagaimana ayat (4) huruf a
dilakukan sebelum terbitnya surat ketetapan pajak.

---

Pasal 38

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat

(2) berlaku untuk:

- transaksi dalam bentuk transaksi lintas batas
negara maupun transaksi dalam negeri; dan
- seluruh bentuk hubungan istimewa.

(2) Terhadap pengenaan pajak penghasilan atas

pembagian laba secara tidak langsung kepada Pihak
Afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dapat memperoleh
manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai penerapan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda.

Pasal 39

(1) Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan

melakukan penyesuaian harga jual atau penggantian
yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa sebagai
dasar untuk menghitung pajak pertambahan nilai yang
terutang.

(2) Penyesuaian harga jual atau penggantian yang

dipengaruhi oleh hubungan istimewa sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dihitung atas dasar harga pasar
wajar pada saat penyerahan barang kena pajak atau
jasa kena pajak dalam hal hargajual atau penggantian
tersebut lebih rendah dari harga pasar wajar.

(3) Penyesuaian harga jual atau penggantian yang

dipengaruhi oleh hubungan istimewa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilakukan dalam hal
terdapat Penentuan Harga Transfer oleh Direktur
Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
ayat (6) yang dapat dialokasikan pada setiap transaksi
penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena
pajak.

(4) Penyesuaian terhadap harga jual atau penggantian

yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
kepada pengusaha kena pajak penjual atau penyedia
jasa tidak mengakibatkan penyesuaian pajak masukan
bagi pengusaha kena pajak pembeli barang kena pajak
atau penerima jasa kena pajak.

(5) Pengusaha kena pajak pembeli barang kena pajak atau

penerimajasa kena pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) tetap dapat mengkreditkan pajak pertambahan
nilai yang tercantum dalam faktur pajak yang
diterbitkan oleh pengusaha kena pajak yang melakukan
penyerahan barang kena pajak dan/ a tau penyerahan
jasa kena pajak sepanjang memenuhi ketentuan
pengkreditan pajak masukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pajak
pertambahan nilai.

---

Pasal 40

( 1) Dalam hal terdapat:
- Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat (6) oleh Direktur Jenderal Pajak
melalui Pemeriksaan; atau
- koreksi Penentuan Harga Transfer oleh Otoritas
Pajak Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda atas subjek pajak luar negeri,
yang menyebabkan terjadinya pengenaan pajak
berganda, Wajib Pajak dalam negeri yang merupakan
lawan transaksi dapat melakukan penyesuaian
keterkaitan.

(2) Penyesuaian keterkaitan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan penyesuaian materi Penentuan
Harga Transfer dalam penghitungan penghasilan kena
pajak Wajib Pajak dalam negeri yang merupakan lawan
transaksi:
- Wajib Pajak dalam negeri yang dilakukan
Penentuan Harga Transfer oleh Direktur Jenderal
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
atau
- subjek pajak luar negeri yang dilakukan koreksi
Penentuan Harga Transfer oleh Otoritas Pajak Mitra
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

(3) Penyesuaian keterkaitan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf a dapat dilakukan dalam hal Wajib Pajak
dalam negeri yang dilakukan Penentuan Harga Transfer
oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat (6):
- menyetujui Penentuan Harga Transfer oleh Direktur
Jenderal Pajak; dan
- tidak mengajukan upaya hukum terkait surat
ketetapan pajak,
atas materi Penentuan Harga Transfer oleh Direktur
Jenderal Pajak terkait Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a.

(4) Penyesuaian keterkaitan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dilakukan dengan:
- pembetulan surat pemberitahuan tahunan dengan
memperhitungkan Penentuan Harga Transfer oleh
Direktur Jenderal Pajak sepanjang terhadap Wajib
Pajak dalam negeri se bagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) belum dilakukan Pemeriksaan dan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terpenuhi;
- penerbitan surat ketetapan pajak dengan
mempertimbangkan Penentuan Harga Transfer oleh
Direktur Jenderal Pajak sepanjang terhadap Wajib
Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) sedang dilakukan Pemeriksaan dan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terpenuhi; atau

---

- pembetulan surat ketetapan pajak dengan
mempertimbangkan Penentuan Harga Transfer oleh
Direktur Jenderal Pajak sepanjang Wajib Pajak
dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
telah diterbitkan surat ketetapan pajak dan tidak
mengajukan upaya hukum atas materi penyesuaian
keterkaitan serta ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) terpenuhi.

(5) Pembetulan surat pemberitahuan tahunan, penerbitan

surat ketetapan pajak, dan pembetulan surat ketetapan
pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara
perpajakan.

(6) Pembetulan surat pemberitahuan tahunan

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan
dengan disertai pemberitahuan secara tertulis oleh
Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui
Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar
mengenai informasi Penentuan Harga Transfer
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

(7) Penyesuaian keterkaitan melalui penerbitan surat

ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b dilakukan dalam hal:
- Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6); atau
- Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a menyampaikan pengungkapan
ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan
sesuai informasi Penentuan Harga Transfer oleh
Direktur Jenderal Pajak.

(8) Penyesuaian keterkaitan melalui pembetulan surat

ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf c dilakukan secara jabatan oleh Direktur
Jenderal Pajak.

(9) Penyesuaian keterkaitan sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) huruf c didahului dengan pemberitahuan
secara tertulis Wajib Pajak dalam negeri yang
merupakan lawan transaksi kepada Direktur Jenderal
Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib
Pajak terdaftar mengenai informasi Penentuan Harga
Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

(10) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud

pada ayat (6) dan ayat (9) serta pengungkapan
ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat
disampaikan:
- secara langsung;
- melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa
kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
- secara elektronik.

(11) Penyampaian pemberitahuan secara tertulis dan

pengungkapan ketidakbenaran peng1s1an surat
pemberitahuan secara elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (10) huruf c dilakukan dalam hal
sistem sudah tersedia.

---

(12) Tata cara penyampaian pemberitahuan secara tertulis

dan pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat
pemberitahuan secara elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 10) huruf c dilakukan sesuai
dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai
tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban
perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan
pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara
elektronik.

(13) Penyesuaian keterkaitan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf b dilakukan melalui Prosedur
Persetujuan Bersama.

Pasal 41

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melaksanakan

Prosedur Persetujuan Bersama untuk mencegah atau
menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam
penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

(2) Direktur Jenderal Pajak dapat melimpahkan

kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam bentuk delegasi kepada pejabat di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak.

(3) Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
berdasarkan permin taan:
- Wajib Pajak dalam negeri;
- Warga Negara Indonesia;
- Direktur Jenderal Pajak; atau
- Otoritas Pajak Mitra Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda melalui Pejabat Berwenang Mitra
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sesuai
dengan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda.

(4) Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) huruf a dapat mengajukan permintaan
pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama kepada
Direktur Jenderal Pajak sebagai Pejabat Berwenang
Indonesia dalam rangka penyesuaian keterkaitan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (13).

(5) Selain penyesuaian keterkaitan sebagaimana dimaksud

pada ayat (4), Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf ajuga dapat mengajukan
permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan
Bersama kepada Direktur Jenderal Pajak dalam hal
terjadi perlakuan perpajakan oleh Otoritas Pajak Mitra
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang tidak
sesuai dengan ketentuan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda.

---

(6) Perlakuan perpajakan oleh Otoritas Pajak Mitra

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang tidak
sesuai dengan ketentuan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
terdiri atas:
- pengenaan pajak oleh Otoritas Pajak Mitra
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang
mengakibatkan terjadinya pengenaan pajak
berganda yang disebabkan oleh:
1. koreksi Penentuan Harga Transfer;
1. koreksi terkait keberadaan dan/ atau laba
bentuk usaha tetap; dan/ atau
1. koreksi objek pajak penghasilan lainnya;
- pengenaan pajak termasuk pemotongan atau
pemungutan pajak penghasilan di Mitra
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang
tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;
- penentuan status sebagai subjek pajak dalam
negeri oleh Otoritas Pajak Mitra Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda;
- diskriminasi perfakuan perpajakan di Mitra
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;
dan/atau
- penafsiran ketentuan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda.

(7) Permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan

Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
diajukan atas segala bentuk perlakuan diskriminatif di
Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang
bertentangan dengan ketentuan mengena1
nondiskriminasi se bagaimana diatur dalam
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

(8) Permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan

Bersama oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c dapat diajukan dalam
rangka:
- menindaklanjuti usulan permintaan pelaksanaan
Prosedur Persetujuan Bersama oleh Wajib Pajak
dalam negeri; dan/ atau
- menindaklanjuti permohonan Kesepakatan Harga
Transfer Bilateral atau Multilateral yang
disampaikan oleh Wajib Pajak dalam negeri sesuai
dengan tata cara pelaksanaan Kesepakatan Harga
Transfer.

(9) U sulan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan

Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a
dapat diajukan dalam hal menurut Wajib Pajak dalam
negeri terjadi perlakuan perpajakan oleh Direktur
Jenderal Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

(10) Perlakuan perpajakan oleh Direktur Jenderal Pajak

yang tidak sesuai dengan ketentuan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda menurut Wajib Pajak
dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
terdiri atas:

---

- pengenaan pajak berganda yang disebabkan oleh
Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat (6); dan/atau
- perbedaan penafsiran ketentuan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda.

(11) Permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan

Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a,
huruf c, dan huruf d dapat diajukan bersamaan dengan
permohonan Wajib Pajak dalam negen untuk
mengajukan:
- permohonan gugatan sebagaimana diatur dalam

Pasal 23 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum

dan Tata Cara Perpajakan;
- permohonan keberatan sebagaimana diatur dalam

Pasal 25 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum

dan Tata Cara Perpajakan;
- permohonan banding sebagaimana diatur dalam

Pasal 27 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum

dan Tata Cara Perpajakan;
- permohonan pengurangan atau pembatalan surat
ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana
diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-
Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan; atau
- permohonan penmJauan kembali sebagaimana
diatur dalam Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang
tentang Pengadilan Pajak.

(12) Permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan

Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
menunda:
- kewajiban membayar pajak yang terutang;
- pelaksanaan penagihan pajak; dan
- pengembalian kelebihan pembayaran pajak,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.

Pasal 42

(1) Permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan

Bersama yang diajukan oleh Pemohon harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
- mengemukakan ketidaksesuaian penerapan
ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda menurut Pemohon;
- diajukan dalam batas waktu sebagaimana diatur
dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
atau paling lambat 3 (tiga) tahun dalam hal tidak
diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda, terhitung sejak:
1. tanggal surat ketetapan pajak;
1. tanggal bukti pembayaran, pemotongan, atau
pemungutan pajak penghasilan; atau
1. saat terjadinya perlakuan perpajakan yang tidak
sesuai dengan ketentuan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda;

---

- ditandatangani oleh Pemohon atau wakil Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat

(1) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan

Tata Cara Perpajakan; dan
- dilampiri dengan:
1. surat keterangan domisili atau dokumen lain
yang berisi identitas wajib pajak dalam negeri
Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda yang terkait dengan permintaan
pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (6)
huruf a dan huruf b;
1. daftar informasi dan/ atau bukti atau
keterangan yang dimiliki oleh Pemohon yang
menunjukkan bahwa perlakuan perpajakan
oleh Otoritas Pajak Mitra Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda atau perlakuan
diskriminatif di Mitra Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda tidak sesuai dengan ketentuan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (6)
dan Pasal 41 ayat (7); dan/atau
1. surat pernyataan yang menyatakan kesediaan
Pemohon untuk menyampaikan informasi
dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana
dimaksud pada angka 2 secara lengkap dan
tepat waktu.

(2) Usulan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan

Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat

(8) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai

berikut:
- diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
- mengemukakan perlakuan perpajakan oleh
Direktur Jenderal Pajak yang tidak sesuai dengan
ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda menurut Wajib Pajak dalam negeri;
- diajukan dalam batas waktu sebagaimana diatur
dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
atau paling lambat 3 (tiga) tahun dalam hal tidak
diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda, terhitung sejak saat terjadinya perlakuan
perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;
- ditandatangani oleh Wajib Pajak dalam negeri atau
wakil Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang tentang

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan
- dilampiri dengan bukti yang menunjukkan
terjadinya perlakuan perpajakan oleh Direktur
Jenderal Pajak yang tidak sesuai ketentuan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

(3) Permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan

Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat

(3) huruf d diajukan dalam batas waktu sebagaimana

diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda.

---

(4) Permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan

Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan
Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat

(3) huruf d, dan usulan permintaan pelaksanaan

Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 ayat (8) huruf a diajukan kepada
Direktur Jenderal Pajak melalui:
- Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak dalam
negeri terdaftar, dalam hal Permintaan pelaksanaan
Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak
dalam negeri; atau
- Direktorat Perpajakan lnternasional, dalam hal:
1. permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan
Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
oleh Warga Negara Indonesia;
1. permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan
Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal
41 ayat (3) h