Langsung ke konten

SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PUSAT

PMK No. 173 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat
BUN adalah pejabat yang diberi tugas menjalankan
fungsi Bendahara Umum Negara.
1. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat yang
selanjutnya disingkat SiAP adalah serangkaian
prosedur manual maupun terkomputerisasi mulai dari
pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai
dengan pelaporan posisi keuangan, dan operasi
keuangan pada Kementerian Keuangan selaku Kuasa
BUN.
1. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disingkat SABUN
adalah serangkaian prosedur manual maupun
terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data,
pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan
pos1s1 keuangan, dan operasi keuangan yang
dilaksanakan oleh Menteri Keuangan selaku BUN dan
pengguna anggaran bagian anggaran BUN.
1. Kuasa BUN adalah pejabat yang memperoleh
kewenangan untuk dan atas nama BUN melaksanakan
fungsi pengelolaan uang negara.
1. Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya
disebut DJPb adalah unit eselon I pada Kementerian
Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta
melaksanakan ke bij akan dan standardisasi teknis di
bidang perbendaharaan negara.

---

1. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yang
selanjutnya disebut Dit. APK adalah unit eselon II pada
kantor pusat DJPb yang bertugas untuk merumuskan
serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis
di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan yang
berada di bawah dan bertanggungjawab langsung
kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
1. Direktorat Pengelolaan Kas Negara yang selanjutnya
disebut Dit. PKN adalah unit eselon II pada kantor
pusat DJPb yang bertugas untuk merumuskan serta
melaksanakan ke bij akan dan standardisasi teknis di
bidang pengelolaan kas negara yang berada di bawah
dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur
Jenderal Perbendaharaan.
1. Kantor Wilayah DJPb yang selanjutnya disebut Kanwil
DJPb adalah instansi vertikal DJPb yang bertugas
untuk melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi,
asistensi, bimbingan teknis, dukungan teknis,
monitoring, evaluasi, analisis, kajian, penyusunan
laporan, dan pertanggungjawaban di bidang
perbendaharaan dan berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal
Perbendaharaan.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
DJPb yang bertugas untuk melaksanakan kewenangan
perbendaharaan dan BUN, penyaluran pembiayaan
atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan
dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara.
1. Rekening Kuasa BUN Daerah adalah rekening milik
BUN pada bank/ pos mitra KPPN selaku Kuasa BUN di
daerah.
1. Rekening Kuasa BUN Pusat adalah rekening milik BUN
pada bank mitra Dit. PKN selaku Kuasa BUN Pusat.
1. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban
pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara
yang disusun oleh pemerintah berdasarkan standar
akuntansi pemerintahan.
1. Laporan Arus Kas yang selanjutnya disebut LAK adalah
laporan yang menyajikan informasi arus masuk dan
keluar kas selama periode tertentu yang
diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi,
investasi, pendanaan, dan transitoris.
1. Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disebut
LPE adalah laporan yang menyajikan informasi
kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan
dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
1. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi
posisi keuangan pemerintah yaitu aset, utang, dan
ekuitas pada tanggal tertentu.
1. Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya
disebut CaLK adalah laporan yang menyajikan
informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau
analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam
laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas,
laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan

---

laporan perubahan saldo anggaran lebih untuk
pengungkapan yang memadai.
1 7. Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat
LRA adalah laporan yang menyajikan informasi
realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/ defisit
dan pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan
anggaran yang masing-masing diperbandingkan
dengan anggarannya dalam satu periode.
1. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BUN yang
selanjutnya disingkat UABUN adalah unit akuntansi
pada Kementerian Keuangan yang melakukan
koordinasi dan pembinaan atas akuntansi dan
pelaporan keuangan tingkat unit akuntansi dan
pelaporan keuangan pembantu BUN dan sekaligus
melakukan penggabungan Laporan Keuangan seluruh
unit akuntansi dan pelaporan keuangan pembantu
BUN.
1. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa BUN
Tingkat KPPN yang selanjutnya disebut UAKBUN-
Daerah adalah unit akuntansi Kuasa BUN yang
melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan
keuangan tingkat KPPN.
1. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator
Kuasa BUN Tingkat Kantor Wilayah yang selanjutnya
disebut UAKKBUN-Kanwil adalah unit akuntansi yang
mengoordinasikan dan membina akuntansi dan
pelaporan keuangan Kuasa BUN Daerah/KPPN dan
menggabungkan laporan keuangan seluruh Kuasa BUN
Daerah/KPPN.
1. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa BUN
Tingkat Pusat yang selanjutnya disingkat UAKBUN-
Pusat adalah unit akuntansi Kuasa BUN yang
melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan
keuangan tingkat Kuasa BUN Pusat.
1. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu
BUN yang selanjutnya disingkat UAP BUN adalah unit
akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan
yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas
akuntansi dan pelaporan keuangan sekaligus
melakukan penggabungan laporan keuangan tingkat
unit akuntansi dan pelaporan keuangan di bawahnya.
1. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu
BUN Akuntansi Pusat yang selanjutnya disebut UAP
BUN AP adalah unit akuntansi pada unit eselon I
Kementerian Keuangan yang menggabungkan Laporan
Keuangan Kuasa BUN Pusat, koordinator Kuasa BUN
kantor wilayah, dan Kuasa BUN Daerah (KPPN khusus
penerimaan dan KPPN khusus pinjaman dan hi bah).
1. Rekonsiliasi adalah proses pencocokkan data transaksi
keuangan yang di proses dengan beberapa
sistem/ subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen
sumber yang sama.
1. Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya
disingkat APIP adalah Inspektorat Jenderal/
Inspektorat Umum/ Inspektorat atau nama lain yang
secara fungsional melaksanakan pengawasan intern

---

yang bertanggung jawab langsung kepada
menteri/pimpinan lembaga.
1. Sistem Aplikasi Terintegrasi adalah sistem aplikasi yang
mengintegrasikan seluruh proses yang terkait dengan
pengelolaan dan pelaksanaan pendapatan dan belanja
negara dimulai dari proses penganggaran, pelaksanaan,
dan pelaporan pada BUN dan kementerian/lembaga.
1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat
SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat
penanda tangan surat perintah membayar untuk
mencairkan dana yang bersumber dari daftar isian
pelaksanaan anggaran.
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya
disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan
oleh KPPN selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan
pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan
belanja negara berdasarkan SPM.
1. Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan yang
selanjutnya disingkat PIPK adalah pengendalian yang
secara spesifik dirancang untuk memberikan
keyakinan yang memadai bahwa Laporan Keuangan
yang dihasilkan merupakan laporan yang andal dan
disusun sesua1 dengan standar akuntansi
pemerintahan.

Pasal 2

(1) SiAP merupakan subsistem dari SABUN.

(2) Untuk pelaksanaan SiAP sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), dibentuk unit akuntansi dan pelaporan
keuangan yang terdiri atas:
- KPPN selaku UAKBUN-Daerah;
- Kanwil DJPb selaku UAKKBUN-Kanwil;
- Dit. PKN selaku UAKBUN-Pusat; dan
- DJPb selaku UAP BUN AP.

(3) KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a

tidak termasuk KPPN Khusus Investasi.

(4) UAP BUN AP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf d dilaksanakan oleh Dit. APK.

(5) Penanggung jawab unit akuntansi dan pelaporan

keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kepala KPPN, untuk UAKBUN-Daerah;
- Kepala Kanwil DJPb, untuk UAKKBUN-Kanwil;
- Direktur Pengelolaan Kas Negara, untuk UAKBUN-
Pusat; dan
- Direktur Jenderal Perbendaharaan, untuk UAP BUN
AP.

(6) SiAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan untuk penyusunan dan penyampaian
Laporan Keuangan Kuasa BUN dengan menggunakan
Sistem Aplikasi Terintegrasi.

(7) Laporan Keuangan Kuasa BUN sebagaimana dimaksud

pada ayat (6) terdiri atas:

---

  • Neraca;
  • LAK;
  • LPE; dan
  • CaLK.

(8) Selain Laporan Keuangan Kuasa BUN sebagaimana

dimaksud pada ayat (6), unit akuntansi dan pelaporan
keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
menghasilkan LRA sebagai laporan manajerial.

(9) LRA sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan

LRA satuan kerja mitra kerja masing-masing unit
akuntansi dan pelaporan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).

Bagian Kesatu
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Kuasa Bendahara Umum Negara
Tingkat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

Pasal 3

(1) UAKBUN-Daerah memproses data transaksi:

- penerimaan dan pengeluaran kas yang melalui
Rekening Kuasa BUN Daerah;
- penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak melalui
Rekening Kuasa BUN Daerah namun menurut
ketentuan perundang-undangan yang berlaku
harus mendapatkan penihilan/ pengesahan dari
KPPN; dan/atau
- penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak melalui
rekening Kuasa BUN Daerah namun mempengaruhi
Neraca UAKBUN-Daerah.

(2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

terdiri atas:
- penerimaan kas yang melalui rekening Kuasa BUN
Daerah yang dapat berupa pendapatan negara,
pengembalian belanja, dan penenmaan
pembiayaan;
- pengeluaran kas penyaluran dana SP2D untuk
belanja, pengeluaran pembiayaan, dan pengeluaran
non anggaran melalui Rekening Kuasa BUN Daerah;
dan/atau
- penerimaan non anggaran dan pengeluaran non
anggaran yang dapat berupa penerimaan kiriman
uang atau pengeluaran kiriman uang atau
pengeluaran kiriman uang untuk pemindahbukuan
dana antar rekening kas negara dan penerimaan
retur.

(3) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb

terdiri atas:
- penerimaan dan potongan pada SPM dengan jumlah
yang sama sehingga jumlah pembayarannya nihil;
- pendapatan dan belanja pada satuan kerja badan
layanan umum;

---

- pendapatan dan belanja yang bersumber dari hibah
langsung dalam bentuk uang pada
kemen terian / lembaga;
- pendapatan/ penerimaan pembiayaan dan belanja
yang bersumber dari hibah atau pinjaman dalam/
luar negeri yang oleh pihak pemberi pinjaman dan
hibah dalam/luar negeri tidak disalurkan melalui
rekening milik BUN namun langsung digunakan
untuk mendanai pengeluaran satuan kerja;
dan/atau
- penerimaan dan pengeluaran lainnya yang menurut
ketentuan perundang-undangan harus mendapat
pengesahan dari KPPN.

(4) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c

terdiri atas:
- transaksi pengeluaran transitoris atas SP2D uang
persediaan/ tambahan uang persediaan yang
mempengaruhi Kas di Bendahara Pengeluaran
UAKBUN-Daerah;
- transaksi penerimaan pengembalian dana uang
persediaan /tambahan uang persediaan yang
disetor melalui modul penerimaan negara yang
mempengaruhi kas di bendahara pengeluaran
UAKBUN-Daerah; dan/ atau
- transaksi penerimaan transitoris/pengeluaran
transitoris atas SP2D retur yang mempengaruhi
utang pihak ketiga pada UAKBUN-Daerah.

(5) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c

merupakan transaksi yang terjadi pada UAKBUN
Daerah yang tidak mengelola rekening retur.

(6) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

disajikan sebagai utang pihak ketiga UAKBUN-Daerah.

(7) J enis transaksi penerimaan dan pengeluaran kas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- pendapatan;
- belanja;
- transfer ke daerah;
- penerimaan pembiayaan dan pengeluaran
pembiayaan;
- penerimaan transitoris dan pengeluaran transitoris;
- pengembalian; dan/ atau
- selisih kurs.

Pasal 4

(1) Transaksi penerimaan dan pengeluaran sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) dicatat secara bruto
sebesar nilai yang tercantum dalam dokumen sumber
pada saat:
- kas diterima di Rekening Kuasa BUN Daerah;
- kas keluar dari Rekening Kuasa BUN Daerah;
- terbit dokumen pengesahan transaksi penerimaan
dan pengeluaran oleh KPPN;
- terbit SP2D untuk SPM dengan potongan yang
jumlah pembayarannya nihil;
- kas keluar dari rekening Kuasa BUN Pusat, untuk
pengeluaran yang melalui Rekening Kuasa BUN

---

Pusat namun mempengaruhi Neraca UAKBUN-
Daerah; atau
- kas masuk ke Rekening Kuasa BUN Pusat atau
Kuasa BUN Daerah lainnya, untuk penerimaan
yang tidak melalui rekening Kuasa BUN Daerah
bersangkutan namun mempengaruhi Neraca
UAKBUN-Daerah.

(2) Pengaruh terhadap aset, kewajiban, dan ekuitas yang

timbul akibat transaksi penerimaan dan pengeluaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan di dalam
Neraca UAKBUN-Daerah.

(3) Penyajian dalam Neraca UAKBUN-Daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk pengaruh
transaksi penerimaan dan pengeluaran yang melalui
rekening Kuasa BUN Daerah terhadap Neraca
UAKBUN-Pusat atau UAKBUN-Daerah lainnya.

Pasal 5

(1) UAKBUN-Daerah menyusun Laporan Keuangan tingkat

UAKBUN-Daerah berdasarkan pemrosesan data
transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
dan Pasal 4 ayat ( 1).

(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat

( 1) disusun setelah dilakukan Rekonsiliasi dan analisis
atau telaah Laporan Keuangan.

(3) Dalam hal UAKBUN-Daerah belum dapat melakukan

rekonsiliasi eksternal dengan UAKPA pada periode
berjalan, UAKBUN-Daerah tetap dapat menyusun
Laporan Keuangan.

(4) Laporan Keuangan tingkat UAKBUN-Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Neraca;
- LAK;
- LPE; dan
- CaLK.

(5) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan
mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan
pemerintah pusat.

(6) Analisis atau telaah Laporan Keuangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan
yang mengatur mengenai analisis atau telaah Laporan
Keuangan di lingkup sistem akuntansi dan pelaporan
keuangan pusat.

Pasal 6

(1) UAKBUN-Daerah menyampaikan Laporan Keuangan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) kepada
UAKKBUN-Kanwil setiap bulan, semesteran, dan
tahunan.

(2) UAKBUN-Daerah KPPN khusus penerimaan dan

UAKBUN-Daerah KPPN khusus pinjaman dan hibah
menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) kepada UAP BUN AP
setiap bulan, semesteran, dan tahunan.

---

(3) Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berpedoman pada
Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara
penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan
BUN.

Bagian Kedua
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Koordinator Kuasa Bendahara Umum Negara
Tingkat Kantor Wilayah

Pasal 7

(1) UAKKBUN-Kanwil menyusun Laporan Keuangan

tingkat UAKKBUN-Kanwil berdasarkan hasil
pemrosesan data gabungan dan Laporan Keuangan
tingkat UAKBUN-Daerah di wilayah kerjanya.

(2) Laporan Keuangan tingkat UAKKBUN-Kanwil

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun setelah
dilakukan Rekonsiliasi dan analisis atau telaah
LaporanKeuangan.

(3) Dalam hal UAKBUN-Daerah belum dapat melakukan

Rekonsiliasi eksternal dengan UAKPA pada periode
berjalan, UAKKBUN-Kanwil sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) tetap dapat menyusun Laporan Keuangan. •

(4) Laporan Keuangan tingkat UAKKBUN-Kanwil

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Neraca;
- LAK;
- LPE; dan
- CaLK.

(5) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan
mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan
pemerintah pusat.

(6) Analisis atau telaah Laporan Keuangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan
yang mengatur mengenai analisis atau telaah Laporan
Keuangan di lingkup sistem akuntansi dan pelaporan
keuangan pusat.

Pasal 8

(1) Untuk penyusunan Laporan Keuangan konsolidasian

tingkat UAP BUN AP, UAKKBUN-Kanwil menyampaikan
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (4) kepada UAP BUN AP setiap triwulan,
semesteran, dan tahunan.

(2) Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) berpedoman pada Peraturan
Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan
penyampaian Laporan Keuangan BUN.

Bagian Ketiga
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Kuasa Bendahara Umum Negara
Tingkat Pusat

---

Pasal 9

(1) Untuk penyusunan Laporan Keuangan, UAKBUN-Pusat

memproses data transaksi:
- penerimaan dan pengeluaran kas yang melalui
rekening Kuasa BUN Pusat; dan
- penerimaan dan pengeluaran pada SPM atau
dokumen yang dipersamakan, dengan potongan,
yang pembayarannya melalui rekening Kuasa BUN
Pusat.

(2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

terdiri atas:
- penerimaan kas melalui Rekening Kuasa BUN
Pusat;
- pengeluaran kas penyaluran dana SP2D untuk
belanja, transfer, pengeluaran pembiayaan,
pengeluaran non anggaran melalui rekening Kuasa
BUN Pusat; dan/ atau
- penerimaan non anggaran atau pengeluaran non
anggaran.

(3) Transaksi penerimaan non anggaran atau pengeluaran

non anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c meliputi:
- transaksi untuk dropping;
- transaksi untuk penihilan;
- transaksi untuk optimalisasi kas;
- transaksi untuk pemenuhan dana SAL;
- transaksi reimbursement (penggantian) atas
pengeluaran kas di rekening kas umum negara;
dan/atau
- transaksi replenishment atas pengisian kas di
rekening kas umum negara.

(4) Transaksi penerimaan dan pengeluaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- pendapatan;
- belanja;
- transfer ke daerah;
- penerimaan dan pengeluaran pembiayaan;
- penerimaan dan pengeluaran transitoris;
- pengembalian; dan/atau
- selisih kurs.

Pasal 10

( 1) Transaksi penerimaan dan pengeluaran kas pada
UAKBUN-Pusat dicatat secara bruto sebesar nilai yang
tercantum dalam dokumen sumber pada saat:
- kas diterima di rekening Kuasa BUN Pusat; atau
- kas keluar dari rekening Kuasa BUN Pusat.

(2) Transaksi penerimaan pada UAKBUN-Pusat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan
dicatat sebesar bruto dalam hal proses untuk
menghasilkan pendapatan belum selesai, yang dapat
berupa transaksi setoran pendapatan atas penerimaan
negara bukan pajak minyak dan gas bumi.

(3) Pengecualian atas transaksi penerimaan negara bukan

pajak minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berpedoman pada Peraturan Menteri

---

Keuangan mengenai petunjuk teknis akuntansi
penerimaan bukan pajak dari kegiatan usaha hulu
minyak dan gas bumi.

(4) Pengaruh terhadap aset, kewajiban, dan ekuitas yang

timbul akibat transaksi penerimaan dan pengeluaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan di dalam
Neraca UAKBUN-Pusat.

(5) Penyajian dalam Neraca UAKBUN-Pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk pengaruh
transaksi penerimaan dan pengeluaran yang melalui
rekening Kuasa BUN Pusat terhadap Neraca UAKBUN-
Daerah.

Pasal 11

(1) UAKBUN-Pusat menyusun Laporan Keuangan tingkat

UAKBUN-Pusat berdasarkan pemrosesan data
transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan

### Pasal 10.

(2) Laporan Keuangan tingkat UAKBUN-Pusat

se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) disusun setelah
dilakukan Rekonsiliasi dan analisis atau telaah
Laporan Keuangan.

(3) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat

( 1), terdiri atas:
- Neraca;
- LAK;
- LPE; dan
- CaLK.

(4) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan
mengenai sistem akuntansi. dan pelaporan keuangan
pemerintah pusat.

(5) Analisis atau telaah Laporan Keuangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan
yang mengatur mengenai analisis atau telaah Laporan
Keuangan di lingkup sistem akuntansi dan pelaporan
keuangan pusat.

Pasal 12

(1) UAKBUN-Pusat menyampaikan Laporan Keuangan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) kepada
UAP BUN AP setiap semesteran dan tahunan.

(2) Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) berpedoman pada Peraturan
Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan
penyampaian Laporan Keuangan BUN.

Bagian Keempat
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Pembantu Bendahara Umum Negara
Akuntansi Pusat

Pasal 13

(1) UAP BUN AP menyusun Laporan Keuangan tingkat UAP

BUN AP berdasarkan data gabungan dan informasi
Laporan Keuangan dari UAKBUN-Daerah KPPN Khusus

---

Penerimaan, UAKBUN-Daerah Khusus Pinjaman dan
Hibah, UAKKBUN-Kanwil, dan UAKBUN-Pusat.

(2) Laporan Keuangan tingkat UAP BUN AP sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disusun setelah dilakukan
Rekonsiliasi dan analisis atau telaah Laporan
Keuangan.

(3) Laporan Keuangan tingkat UAP BUN AP sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Neraca;
- LAK;
- LPE; dan
- CaLK.

(4) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan
Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan
pelaporan keuangan pemerintah pusat.

(5) Analisis atau telaah Laporan Keuangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan
yang mengatur mengenai analisis atau telaah Laporan
Keuangan di lingkup sistem akuntansi dan pelaporan
keuangan pusat.

(6) Dalam hal :

- UAKBUN-Daerah belum dapat menyusun LPE
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf
c;
- UAKKBUN-Kanwil belum dapat menyusun LPE
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf
c; dan/atau
- UAKBUN-Pusat belum dapat menyusun LPE
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3)
huruf c;
LPE disusun oleh UAP BUN AP.

Pasal 14

(1) Untuk penyusunan Laporan Keuangan konsolidasian

tingkat UABUN, UAP BUN AP menyampaikan Laporan
Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat

(3) kepada UABUN setiap semesteran dan tahunan.

(2) Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) berpedoman pada Peraturan
Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan
penyampaian Laporan Keuangan BUN.

Pasal 15

(1) Kuasa BUN menyajikan transaksi dalam mata uang

asing pada Laporan Keuangan dengan menggunakan
mata uang rupiah.

(2) Aset dan kewajiban moneter dalam mata uang asing

disajikan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia
pada tanggal pelaporan.

(3) Kuasa BUN menyajikan dan mengungkapkan pengaruh

selisih kurs di dalam Laporan Keuangan.

---

(4) Pengaruh selisih kurs sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) berpedoman pada ketentuan yang mengatur
mengenai perlakuan akuntansi atas selisih kurs pada
rekening milik BUN.

BABV

Pasal 16

(1) Untuk memberikan keyakinan memadai bahwa

pelaporan keuangan dilaksanakan dengan
pengendalian intern yang memadai, setiap unit
akuntansi dan pelaporan keuangan menerapkan PIPK.

(2) Penerapan PIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan pada lingkup Sistem Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan Pusat.

(3) Untuk menjaga efektivitas penerapan PIPK

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
penilaian PIPK yang dilaksanakan oleh tim penilai pada
setiap unit akuntansi dan pelaporan keuangan.

(4) Hasil penilaian PIPK sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dituangkan dalam laporan hasil penilaian PIPK.

(5) Untuk memberikan keyakinan terbatas kepada

pimpinan mengenai efektivitas penerapan PIPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), APIP melakukan
reviu penerapan PIPK berdasarkan laporan hasil
penilaian PIPK.

(6) Penerapan, penilaian, dan reviu PIPK dilaksanakan

dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan
mengenai pedoman penerapan, penilaian, dan reviu
pengendalian intern atas pelaporan keuangan
pemerintah pusat.

Pasal 17

(1) Setiap unit akuntansi dan pelaporan keuangan pada

SiAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
membuat pernyataan tanggung jawab atas Laporan
Keuangan yang disusunnya dan dilampirkan pada saat
penyampaian Laporan Keuangan.

(2) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditandatangani oleh penanggungjawab
unit akuntansi dan pelaporan keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).

(3) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud

pada ayat ( 1) memuat pernyataan bahwa pengelolaan
anggaran pendapatan dan belanja negara telah
diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian
internal yang memadai dan akuntansi keuangan telah
diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi
pemerintahan.

(4) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat diberikan paragraf penjelasan atas

---

suatu kejadian yang belum termuat dalam Laporan
Keuangan.

Pasal 18

SiAP dilaksanakan sesuai dengan Modul Sistem Akuntansi
dan Pelaporan Keuangan Pusat sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

(1) Untuk meyakinkan keandalan informasi yang disajikan

dalam Laporan Keuangan, dilakukan reviu atas
Laporan Keuangan bagian anggaran BUN pengelolaan
uang negara pada SiAP.

(2) Reviu atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Menteri Keuangan mengenai reviu atas
Laporan Keuangan BUN.

Pasal 20

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.05/2014 tentang Sistem
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat (Berita Negara
Repulik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2046) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
218/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.05/2014 tentang Sistem
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat (Berita Negara
Repulik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2140), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2023

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2023

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

---