Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat
BUN adalah pejabat yang diberi tugas menjalankan
fungsi Bendahara Umum Negara.
1. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat yang
selanjutnya disingkat SiAP adalah serangkaian
prosedur manual maupun terkomputerisasi mulai dari
pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai
dengan pelaporan posisi keuangan, dan operasi
keuangan pada Kementerian Keuangan selaku Kuasa
BUN.
1. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disingkat SABUN
adalah serangkaian prosedur manual maupun
terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data,
pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan
pos1s1 keuangan, dan operasi keuangan yang
dilaksanakan oleh Menteri Keuangan selaku BUN dan
pengguna anggaran bagian anggaran BUN.
1. Kuasa BUN adalah pejabat yang memperoleh
kewenangan untuk dan atas nama BUN melaksanakan
fungsi pengelolaan uang negara.
1. Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya
disebut DJPb adalah unit eselon I pada Kementerian
Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta
melaksanakan ke bij akan dan standardisasi teknis di
bidang perbendaharaan negara.
---
1. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yang
selanjutnya disebut Dit. APK adalah unit eselon II pada
kantor pusat DJPb yang bertugas untuk merumuskan
serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis
di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan yang
berada di bawah dan bertanggungjawab langsung
kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
1. Direktorat Pengelolaan Kas Negara yang selanjutnya
disebut Dit. PKN adalah unit eselon II pada kantor
pusat DJPb yang bertugas untuk merumuskan serta
melaksanakan ke bij akan dan standardisasi teknis di
bidang pengelolaan kas negara yang berada di bawah
dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur
Jenderal Perbendaharaan.
1. Kantor Wilayah DJPb yang selanjutnya disebut Kanwil
DJPb adalah instansi vertikal DJPb yang bertugas
untuk melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi,
asistensi, bimbingan teknis, dukungan teknis,
monitoring, evaluasi, analisis, kajian, penyusunan
laporan, dan pertanggungjawaban di bidang
perbendaharaan dan berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal
Perbendaharaan.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
DJPb yang bertugas untuk melaksanakan kewenangan
perbendaharaan dan BUN, penyaluran pembiayaan
atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan
dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara.
1. Rekening Kuasa BUN Daerah adalah rekening milik
BUN pada bank/ pos mitra KPPN selaku Kuasa BUN di
daerah.
1. Rekening Kuasa BUN Pusat adalah rekening milik BUN
pada bank mitra Dit. PKN selaku Kuasa BUN Pusat.
1. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban
pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara
yang disusun oleh pemerintah berdasarkan standar
akuntansi pemerintahan.
1. Laporan Arus Kas yang selanjutnya disebut LAK adalah
laporan yang menyajikan informasi arus masuk dan
keluar kas selama periode tertentu yang
diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi,
investasi, pendanaan, dan transitoris.
1. Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disebut
LPE adalah laporan yang menyajikan informasi
kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan
dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
1. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi
posisi keuangan pemerintah yaitu aset, utang, dan
ekuitas pada tanggal tertentu.
1. Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya
disebut CaLK adalah laporan yang menyajikan
informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau
analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam
laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas,
laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan
---
laporan perubahan saldo anggaran lebih untuk
pengungkapan yang memadai.
1 7. Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat
LRA adalah laporan yang menyajikan informasi
realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/ defisit
dan pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan
anggaran yang masing-masing diperbandingkan
dengan anggarannya dalam satu periode.
1. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BUN yang
selanjutnya disingkat UABUN adalah unit akuntansi
pada Kementerian Keuangan yang melakukan
koordinasi dan pembinaan atas akuntansi dan
pelaporan keuangan tingkat unit akuntansi dan
pelaporan keuangan pembantu BUN dan sekaligus
melakukan penggabungan Laporan Keuangan seluruh
unit akuntansi dan pelaporan keuangan pembantu
BUN.
1. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa BUN
Tingkat KPPN yang selanjutnya disebut UAKBUN-
Daerah adalah unit akuntansi Kuasa BUN yang
melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan
keuangan tingkat KPPN.
1. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator
Kuasa BUN Tingkat Kantor Wilayah yang selanjutnya
disebut UAKKBUN-Kanwil adalah unit akuntansi yang
mengoordinasikan dan membina akuntansi dan
pelaporan keuangan Kuasa BUN Daerah/KPPN dan
menggabungkan laporan keuangan seluruh Kuasa BUN
Daerah/KPPN.
1. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa BUN
Tingkat Pusat yang selanjutnya disingkat UAKBUN-
Pusat adalah unit akuntansi Kuasa BUN yang
melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan
keuangan tingkat Kuasa BUN Pusat.
1. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu
BUN yang selanjutnya disingkat UAP BUN adalah unit
akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan
yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas
akuntansi dan pelaporan keuangan sekaligus
melakukan penggabungan laporan keuangan tingkat
unit akuntansi dan pelaporan keuangan di bawahnya.
1. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu
BUN Akuntansi Pusat yang selanjutnya disebut UAP
BUN AP adalah unit akuntansi pada unit eselon I
Kementerian Keuangan yang menggabungkan Laporan
Keuangan Kuasa BUN Pusat, koordinator Kuasa BUN
kantor wilayah, dan Kuasa BUN Daerah (KPPN khusus
penerimaan dan KPPN khusus pinjaman dan hi bah).
1. Rekonsiliasi adalah proses pencocokkan data transaksi
keuangan yang di proses dengan beberapa
sistem/ subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen
sumber yang sama.
1. Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya
disingkat APIP adalah Inspektorat Jenderal/
Inspektorat Umum/ Inspektorat atau nama lain yang
secara fungsional melaksanakan pengawasan intern
---
yang bertanggung jawab langsung kepada
menteri/pimpinan lembaga.
1. Sistem Aplikasi Terintegrasi adalah sistem aplikasi yang
mengintegrasikan seluruh proses yang terkait dengan
pengelolaan dan pelaksanaan pendapatan dan belanja
negara dimulai dari proses penganggaran, pelaksanaan,
dan pelaporan pada BUN dan kementerian/lembaga.
1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat
SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat
penanda tangan surat perintah membayar untuk
mencairkan dana yang bersumber dari daftar isian
pelaksanaan anggaran.
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya
disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan
oleh KPPN selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan
pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan
belanja negara berdasarkan SPM.
1. Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan yang
selanjutnya disingkat PIPK adalah pengendalian yang
secara spesifik dirancang untuk memberikan
keyakinan yang memadai bahwa Laporan Keuangan
yang dihasilkan merupakan laporan yang andal dan
disusun sesua1 dengan standar akuntansi
pemerintahan.
