PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UDARA
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang
selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang.
1. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN
adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam
---
Undang-Undang PPN.
1. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan
penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa
kena pajak yang dikenai pajak sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang PPN.
1. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN.
1. Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas
Ekonomi adalah kegiatan angkutan udara niaga berjadwal
untuk melayani angkutan penumpang dari satu bandar
udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia untuk kelas ekonomi.
1. Badan Usaha Angkutan Udara adalah badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum
Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi,
yang kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara
untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo,
dan/atau pos dengan memungut pembayaran.
1. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat
oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
barang kena pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
1. Surat Pemberitahuan Masa PPN adalah surat
pemberitahuan untuk suatu masa pajak PPN.
1. Tiket adalah dokumen berbentuk cetak, melalui proses
elektronik, atau bentuk lainnya, yang merupakan salah
satu alat bukti adanya perjanjian angkutan udara antara
penumpang dan pengangkut, dan hak penumpang untuk
menggunakan pesawat udara atau diangkut dengan
pesawat udara.
1. Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan
dengan Faktur Pajak adalah Tiket, tagihan surat muatan
udara (airway bill), atau delivery bill, yang
dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan
udara dalam negeri.
1. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua
biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh
pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor
Jasa Kena Pajak, atau ekspor barang kena pajak tidak
berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut
menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga yang
dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang
yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh penerima jasa
karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh
penerima manfaat barang kena pajak tidak berwujud
karena pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud
dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
1. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi
wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan
pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta
perubahannya.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
---
Pasal 2
**(1) Atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal**
Dalam Negeri Kelas Ekonomi terutang PPN.
**(2) Penghitungan PPN yang terutang sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) sesuai dengan penghitungan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131
Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai
atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena
Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di
Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak
dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.
**(3) PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara**
Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh
penerima jasa sebesar 5% (lima persen) dari Penggantian.
**(4) PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara**
Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung
Pemerintah untuk tahun anggaran 2025 sebesar 6%
(enam persen) dari Penggantian.
**(5) Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan**
ayat (4) meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan
biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang
merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang
diberikan oleh Badan Usaha Angkutan Udara.
**(6) Contoh penghitungan PPN sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 3
PPN yang terutang ditanggung Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) diberikan kepada penerima
jasa:
- untuk periode pembelian Tiket yang dilakukan sejak
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan
tanggal 7 April 2025; dan
- untuk periode penerbangan yang dilakukan sejak tanggal
24 Maret 2025 sampai dengan tanggal 7 April 2025.
Pasal 4
**(1) Badan Usaha Angkutan Udara selaku Pengusaha Kena**
Pajak yang menyerahkan jasa Angkutan Udara Niaga
Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi wajib membuat
Faktur Pajak atau Dokumen Tertentu yang Kedudukannya
Dipersamakan dengan Faktur Pajak dan menyampaikan
Surat Pemberitahuan Masa PPN.
**(2) Pembuatan Faktur Pajak atau Dokumen Tertentu yang**
Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak dan
penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh Badan
---
Usaha Angkutan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) dilakukan sebagai berikut:**
- dalam hal penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga
Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3, Badan Usaha Angkutan Udara wajib:
1. membuat Faktur Pajak atau Dokumen Tertentu
yang Kedudukannya Dipersamakan dengan
Faktur Pajak dengan penghitungan nilai PPN
yang terutang sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak
Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena
Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak,
Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar
Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah
Pabean di Dalam Daerah Pabean; dan
1. melaporkan PPN yang terutang sebagaimana
dimaksud pada angka 1 pada bagian penyerahan
yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya harus
dipungut sendiri dengan Faktur Pajak yang
dilaporkan secara digunggung dalam Surat
Pemberitahuan Masa PPN; atau
- dalam hal penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga
Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
Badan Usaha Angkutan Udara wajib:
1. membuat Faktur Pajak atau Dokumen Tertentu
yang Kedudukannya Dipersamakan dengan
Faktur Pajak dengan nilai PPN yang terutang
sebesar 5% (lima persen) dari Penggantian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3);
1. melaporkan PPN yang terutang sebagaimana
dimaksud pada angka 1 pada bagian penyerahan
yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya harus
dipungut sendiri dengan Faktur Pajak yang
dilaporkan secara digunggung dalam Surat
Pemberitahuan Masa PPN; dan
1. melaporkan PPN yang terutang ditanggung
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (4) pada bagian penyerahan yang
mendapat fasilitas PPN atau PPnBM dengan
Faktur Pajak yang dilaporkan secara digunggung
dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN.
Pasal 5
**(1) Sebagai bagian dari pelaporan PPN yang terutang**
ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada Pasal
4 ayat (2) huruf b angka 3, Badan Usaha Angkutan Udara
selaku Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan jasa
Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas
Ekonomi wajib membuat daftar rincian transaksi PPN
---
ditanggung Pemerintah atas penyerahan jasa Angkutan
Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi.
**(2) Daftar rincian transaksi PPN ditanggung Pemerintah atas**
penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam
Negeri Kelas Ekonomi memuat:
- nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak Badan
Usaha Angkutan Udara;
- bulan penerbitan Tiket oleh Badan Usaha Angkutan
Udara;
- booking reference Tiket;
- tanggal pembelian Tiket oleh penerima jasa;
- tanggal penerbangan oleh penerima jasa;
- dasar pengenaan pajak yaitu nilai Penggantian yang
tertera pada Tiket;
- PPN terutang;
- PPN terutang yang dipungut kepada penerima jasa;
dan
- PPN terutang yang ditanggung Pemerintah.
**(3) Waktu penyampaian daftar rincian transaksi PPN**
ditanggung Pemerintah atas penyerahan jasa Angkutan
Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi
disesuaikan dengan Masa Pajak penyampaian Surat
Pemberitahuan Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.
**(4) Daftar rincian transaksi PPN ditanggung Pemerintah atas**
penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam
Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat
**(2) disampaikan secara elektronik melalui laman yang**
disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
**(5) Daftar rincian transaksi PPN ditanggung Pemerintah atas**
penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam
Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat
**(2) disampaikan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.**
**(6) Contoh format daftar rincian transaksi PPN ditanggung**
Pemerintah atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga
Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 6
**(1) PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara**
Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak ditanggung
Pemerintah dalam hal:
- jasa yang diserahkan di luar periode pembelian Tiket
dan periode penerbangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3;
- tidak melakukan penerbangan dengan kelas
ekonomi; atau
- Pengusaha Kena Pajak menyampaikan daftar rincian
transaksi PPN ditanggung Pemerintah atas
penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal
Dalam Negeri Kelas Ekonomi tidak sesuai dengan
---
batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (5).
**(2) Atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal**
Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 7
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak
ditanggung Pemerintah tahun anggaran 2025 terhadap PPN
ditanggung Pemerintah atas penyerahan jasa Angkutan Udara
Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2025.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 2025
SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
---
