Langsung ke konten

PENGADAAN BARANG/JASA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT

PMK No. 18 Tahun 2026 berlaku

Ditetapkan: 2026-03-03

Pasal 1

Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Batu.
2.
Pemerintah Daerah Pemerintah Kota Batu.
3.
Wali Kota adalah Wali Kota Batu.
4.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala
Daerah dan dewan perwakilan rakyat Daerah dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah.
5.
Dinas adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
6.
Kepala Dinas adalah Kepala Perangkat Daerah yang
melaksanakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
7.
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya
disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit
pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat yang
mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan
keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan
pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
8.
Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut
Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat
pertama Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan
dan mengoordinasikan pelayanan kesehatan promotif,
preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif di
wilayah kerjanya.
9.
Pengadaan Barang/Jasa BLUD Puskesmas yang
selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah
kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di BLUD Puskesmas
yang prosesnya dilakukan sejak identifikasi kebutuhan
sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
10. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA
adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan
anggaran Perangkat Daerah.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Halaman 3 dari 12 hlm...
11. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk
melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam
melaksanakan sebagian tugas dan fungsi BLUD
Puskesmas.
12. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA
untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan
tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran
anggaran belanja BLUD Puskesmas.
13. Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat
fungsional/pegawai yang ditunjuk oleh Pemimpin
BLUD Puskesmas yang bertugas melaksanakan
pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan/atau
E-purchasing.
14. Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut
Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang
ditetapkan oleh Pemimpin BLUD Puskesmas atau
Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Daerah
untuk mengelola pemilihan Penyedia.
15. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya
disingkat UKPBJ adalah unit kerja di Pemerintah Daerah
yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan
Barang/Jasa.
16. Penyelenggara

Swakelola

adalah

tim

yang
menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola.
17. Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa yang
selanjutnya disebut RUP adalah daftar rencana
Pengadaan Barang/Jasa yang akan dilaksanakan oleh
BLUD Puskesmas.
18. Penyedia Barang/Jasa yang selanjutnya disebut
Penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan
barang/jasa berdasarkan Kontrak.
19. Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola yang
selanjutnya disebut Swakelola adalah cara memperoleh
barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh BLUD
Puskesmas, instansi lain, organisasi kemasyarakatan,
atau kelompok masyarakat.
20. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun
tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang
dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau
dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.
21. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian
kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian,
pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan
kembali suatu bangunan.
22. Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang
membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang
keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Halaman 4 dari 12 hlm...
23. Jasa Lainnya adalah jasa nonkonsultansi atau jasa yang
membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau
keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah
dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu
pekerjaan.
24. Pembelian secara elektronik dari pelaku usaha atau
pelaksana Swakelola yang selanjutnya disebut E-
purchasing adalah tata cara pembelian/memperoleh
Barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.
25. Kontrak Pengadaan Barang/jasa yang selanjutnya
disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara
PA/KPA/PPK dengan Penyedia atau pelaksana
Swakelola.

Pasal 2

(1) Peraturan Wali Kota ini dimaksudkan sebagai pedoman
dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang tidak
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
Daerah.
(2) Peraturan Wali Kota ini bertujuan untuk memberikan
landasan hukum bagi terselenggaranya Pengadaan
Barang/Jasa.

Pasal 3

Anggaran Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) bersumber dari:
a.
jasa layanan;
b.
hibah tidak terikat;
c.
hasil kerja sama dengan pihak lain; dan
d.
lain-lain pendapatan BLUD yang sah.

Pasal 4

(1) Pengadaan Barang/Jasa dalam Peraturan Wali Kota ini
meliputi:
a.
Barang;
b.
Pekerjaan Konstruksi;
c.
Jasa Konsultansi; dan
d.
Jasa Lainnya.
(2) Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Halaman 5 dari 12 hlm...
(3) Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a.
Swakelola; dan/atau
b.
Penyedia.
(4) Tahapan Pengadaan Barang/Jasa secara umum
meliputi:
a.
perencanaan pengadaan;
b.
persiapan pengadaan;
c.
persiapan pemilihan;
d.
pelaksanaan pemilihan;
e.
serah terima Kontrak; dan
f.
serah terima pekerjaan.
Bagian Kedua
Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan

Pasal 5

(1) Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa terdiri
dari aparatur sipil negara yang memahami tata cara
Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan BLUD
Puskesmas.
(2) Pemahaman di bidang Pengadaan Barang/Jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditunjukkan
dengan:
a.
sertifikat

kompetensi

bidang

Pengadaan
Barang/Jasa;
b.
sertifikat pelatihan di bidang Pengadaan
Barang/Jasa; atau
c.
pengalaman di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
(3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dikeluarkan oleh lembaga yang membidangi Pengadaan
Barang/Jasa pemerintah atau badan yang menangani
sertifikasi profesi.
(4) Sertifikat atau pengalaman sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai Pengadaan Barang/
Jasa.
Bagian Ketiga
Pelaku Pengadaan Barang/Jasa

Pasal 6

Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri dari:
a.
PA;
b.
KPA;
c.
PPK;
d.
Pejabat Pengadaan;
e.
Pokja Pemilihan;
f.
Penyelenggara Swakelola; dan
g.
Penyedia.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Halaman 6 dari 12 hlm...

Pasal 7

(1) PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a
memiliki tugas dan kewenangan:
a.
melakukan

tindakan

yang

mengakibatkan
pengeluaran anggaran belanja;
b.
mengadakan ikatan/perjanjian dengan pihak lain
dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
c.
menetapkan perencanaan pengadaan;
d.
menetapkan dan mengumumkan RUP;
e.
melaksanakan

konsolidasi

Pengadaan
Barang/Jasa;
f.
menetapkan

penunjukan

langsung

untuk
tender/seleksi gagal;
g.
Menyesuaikan

prosedur/tata

kerja/tahapan,
metode, jenis Kontrak, dan/atau bentuk Kontrak
pada proses pengadaan dengan pertimbangan untuk
mengisi kekosongan hukum dan/atau mengatasi
stagnasi pemerintahan guna kemanfaatan dan
kepentingan umum;
h.
menetapkan pengenaan sanksi daftar hitam;
i.
menetapkan PPK;
j.
menetapkan Pejabat Pengadaan;
k.
menetapkan Penyelenggara Swakelola;
l.
menetapkan tim teknis;
m. menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan
melalui sayembara/kontes;
n.
menyatakan tender gagal/seleksi gagal;
o.
melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
p.
menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk
metode pemilihan:
1) tender/penunjukan

langsung/E-purchasing
untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa lainnya dengan nilai pagu
anggaran di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah); atau
2) seleksi/penunjukan langsung untuk paket
pengadaan jasa konsultansi dengan nilai pagu
anggaran di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah).
(2) PA dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada KPA.

Pasal 8

(1) KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b
melaksanakan

pendelegasikan

sesuai

dengan
pelimpahan dari PA.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Halaman 7 dari 12 hlm...
(2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), KPA berwenang menjawab sanggah banding peserta
tender pekerjaan konstruksi.
(3) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Wali Kota atas usul Kepala
Perangkat Daerah.
(4) KPA dapat menugaskan PPK untuk melaksanakan
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
terkait dengan:
a.
melakukan

tindakan

yang

mengakibatkan
pengeluaran atas anggaran belanja; dan/atau
b.
mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam
batas anggaran yang telah ditetapkan.
(5) KPA pada Pengadaan Barang/Jasa dapat melaksanakan
tugas PPK.
(6) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memiliki
pengetahuan tentang Pengadaan Barang/Jasa serta
PPK.

Pasal 9

(1) PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c
memiliki tugas:
a.
menyusun perencanaan Pengadaan Barang/Jasa;
b.
melaksanakan

konsolidasi

Pengadaan
Barang/Jasa;
c.
menetapkan spesifikasi teknis/kerangka acuan
kerja;
d.
menetapkan rancangan Kontrak;
e.
menetapkan harga perkiraan sendiri;
f.
menetapkan besaran uang muka yang akan
dibayarkan kepada Penyedia;
g.
mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
h.
menetapkan tim pendukung;
i.
menetapkan tim atau tenaga ahli;
j.
melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling
sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah);
k.
menetapkan

surat

penunjukan

Penyedia
Barang/Jasa;
l.
menginput e-Kontrak dan mengendalikan Kontrak;
m. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan
kepada PA/KPA;
n.
menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan
kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
o.
menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh
dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
p.
menilai kinerja Penyedia.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Halaman 8 dari 12 hlm...
(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), PPK melaksanakan tugas pelimpahan
kewenangan dari PA/KPA, meliputi:
a.
melakukan

tindakan

yang

mengakibatkan
pengeluaran anggaran belanja; dan
b.
mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan
pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah
ditetapkan.
(3) PPK dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan
Barang/Jasa.

Pasal 10

Pejabat Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf d memiliki tugas:
a.
melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pengadaan
langsung;
b.
melaksanakan persiapan dan pelaksanaan penunjukan
langsung untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya yang
bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah);
c.
melaksanakan persiapan dan pelaksanaan penunjukan
langsung untuk Pekerjaan Konstruksi yang bernilai
paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta
rupiah);
d.
melaksanakan persiapan dan pelaksanaan penunjukan
langsung untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang
bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah); dan
e.
melaksanakan
E-purchasing
yang bernilai paling
banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 11

(1) Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf e memiliki tugas:
a.
melaksanakan persiapan dan pelaksanaan
pemilihan Penyedia kecuali pengadaan langsung dan
E-purchasing dengan pembelian langsung; dan
b.
menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia.
(2) Tugas menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan untuk metode pemilihan:
a. tender/penunjukan

langsung

untuk

paket
Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya dengan nilai pagu anggaran paling banyak
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Halaman 9 dari 12 hlm...
b. seleksi/penunjukan langsung untuk paket
Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai pagu
anggaran paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).
(3) Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
beranggotakan 3 (tiga) orang dan dapat ditambah
sepanjang berjumlah gasal.
(4) Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dibantu oleh tim atau tenaga ahli.

Pasal 12

(1) Penyelenggara Swakelola sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf f terdiri atas:
a.
tim persiapan;
b.
tim pelaksana; dan/atau
c.
tim pengawas.
(2) Tim persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a memiliki tugas menyusun sasaran, rencana
kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya.
(3) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b memiliki tugas melaksanakan, mencatat,
mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala kemajuan
pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran.
(4) Tim pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c memiliki tugas mengawasi persiapan dan
pelaksanaan fisik maupun administrasi Swakelola.

Pasal 13

(1) Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g
wajib memenuhi kualifikasi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab atas:
a.
pelaksanaan Kontrak;
b.
kualitas Barang/Jasa;
c.
ketepatan perhitungan jumlah atau volume; dan
d.
ketepatan waktu dan tempat penyerahan.
Bagian Keempat
Metode Pemilihan Penyedia

Pasal 14

(1) Metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terdiri atas:
a.
E–purchasing;
b.
pengadaan langsung;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Halaman 10 dari 12 hlm...
c.
penunjukan langsung; dan
d.
tender/seleksi.
(2) E–purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilaksanakan untuk Barang/Jasa yang sudah
tercantum dalam katalog elektronik.
(3) Pengadaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan untuk:
a.
Barang/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
b.
Pekerjaan Konstruksi yang bernilai paling banyak
Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah); dan
c.
Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(4) Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilaksanakan untuk barang/jasa dalam
keadaan tertentu dengan kriteria berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Tender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
dilaksanakan dalam hal Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya tidak dapat menggunakan
metode pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c.
(6) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi yang bernilai
paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
Bagian Kelima
Jenjang Nilai

Pasal 15

(1) Pengadaan Barang/Jasa
Lainnya
diselenggarakan
berdasarkan jenjang nilai yang diatur sebagai berikut:
a.
nilai sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah)
dilaksanakan dengan metode
pengadaan langsung kepada Penyedia Barang/Jasa
oleh Pejabat Pengadaan; dan
b.
nilai di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah) dilaksanakan dengan metode Tender melalui
UKPBJ.
(2) Pengadaan Barang/Jasa untuk Jasa Konstruksi
dilaksanakan dengan ketentuan jenjang nilai:
a.
nilai sampai dengan Rp400.000.000,00 (empat ratus
juta rupiah)
dilaksanakan dengan metode
pengadaan langsung oleh Pejabat Pengadaan; dan
b.
nilai di atas Rp400.000.000,00 (empat ratus juta
rupiah) dilakukan dengan metode Tender melalui
UKPBJ.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Halaman 11 dari 12 hlm...
(3) Pengadaan Barang/Jasa untuk Jasa Konsultansi
dilaksanakan dengan ketentuan jenjang nilai:
a.
nilai sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah) dapat dilakukan dengan metode pengadaan
langsung oleh Pejabat Pengadaan; dan
b.
nilai di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
dilakukan dengan metode seleksi melalui Pokja
Pemilihan.
(4) Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan metode E–
purchasing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) huruf a tidak memiliki batasan nilai.

Pasal 16

(1) Bentuk pertanggungjawaban Pengadaan Barang/Jasa
Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1)
berupa:
a.
bukti pembelian/pembayaran, untuk nilai paling
banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
b.
kuitansi,

untuk

nilai

paling

banyak
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
c.
surat perintah kerja, untuk nilai di atas
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai
dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
dan
d.
surat

perjanjian,

untuk

nilai

di

atas
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Bentuk pertanggungjawaban Pengadaan Barang/Jasa
untuk Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (2) berupa:
a.
surat perintah kerja, untuk nilai paling banyak
Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah); dan
b.
surat perjanjian, untuk nilai di atas
Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(3) Bentuk pertanggungjawaban Pengadaan Barang/Jasa
untuk Jasa Konsultansi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (3) berupa:
a.
surat perintah kerja, untuk nilai paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan
b.
surat perjanjian, untuk nilai di atas
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(4) Bentuk pertanggungjawaban untuk Pengadaan
Barang/Jasa yang menggunakan mekanisme
E-
purchasing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(4) berupa surat/bukti pesanan.

Pasal 17

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengadaan
Barang/Jasa pada BLUD Puskesmas diatur dalam
Peraturan Kepala Dinas tentang Pedoman Teknis
Pengadaan Barang/Jasa.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Halaman 12 dari 12 hlm...
(2) Dalam hal Peraturan Kepala Dinas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa berpedoman pada peraturan
perundang-undangan mengenai Pengadaan Barang/
Jasa.
Bagian Keenam
Pengadaan Secara Elektronik

Pasal 18

(1) Pelaksanaan

Pengadaan

Barang/Jasa

dapat
dilaksanakan secara elektronik.
(2) BLUD Puskesmas mengumumkan rencana Pengadaan
Barang/Jasa ke dalam aplikasi Sistem Rencana Umum
Pengadaan (SIRUP) dan menyampaikan data Kontrak
dalam aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik.

Pasal 19

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Kota Batu.
Ditetapkan di Batu
pada tanggal 3 Maret 2026
Diundangkan di Batu
pada tanggal 3 Maret 2026
Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA BATU,
ttd
EKO SUHARTONO
BERITA DAERAH KOTA BATU TAHUN 2026 NOMOR 18/E
WALI KOTA BATU,
ttd
NUROCHMAN
${ttd}
Salinan sesuai dengan aslinya,
Ditandatangani secara Elektronik oleh:
KEPALA BAGIAN HUKUM
Badrut Tamam Widarto, S.H., M.H.
NIP. 19700117 200501 1 007
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)