Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Batu.
2.
Pemerintah Daerah Pemerintah Kota Batu.
3.
Wali Kota adalah Wali Kota Batu.
4.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala
Daerah dan dewan perwakilan rakyat Daerah dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah.
5.
Dinas adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
6.
Kepala Dinas adalah Kepala Perangkat Daerah yang
melaksanakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
7.
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya
disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit
pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat yang
mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan
keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan
pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
8.
Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut
Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat
pertama Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan
dan mengoordinasikan pelayanan kesehatan promotif,
preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif di
wilayah kerjanya.
9.
Pengadaan Barang/Jasa BLUD Puskesmas yang
selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah
kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di BLUD Puskesmas
yang prosesnya dilakukan sejak identifikasi kebutuhan
sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
10. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA
adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan
anggaran Perangkat Daerah.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Halaman 3 dari 12 hlm...
11. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk
melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam
melaksanakan sebagian tugas dan fungsi BLUD
Puskesmas.
12. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA
untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan
tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran
anggaran belanja BLUD Puskesmas.
13. Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat
fungsional/pegawai yang ditunjuk oleh Pemimpin
BLUD Puskesmas yang bertugas melaksanakan
pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan/atau
E-purchasing.
14. Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut
Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang
ditetapkan oleh Pemimpin BLUD Puskesmas atau
Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Daerah
untuk mengelola pemilihan Penyedia.
15. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya
disingkat UKPBJ adalah unit kerja di Pemerintah Daerah
yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan
Barang/Jasa.
16. Penyelenggara
Swakelola
adalah
tim
yang
menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola.
17. Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa yang
selanjutnya disebut RUP adalah daftar rencana
Pengadaan Barang/Jasa yang akan dilaksanakan oleh
BLUD Puskesmas.
18. Penyedia Barang/Jasa yang selanjutnya disebut
Penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan
barang/jasa berdasarkan Kontrak.
19. Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola yang
selanjutnya disebut Swakelola adalah cara memperoleh
barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh BLUD
Puskesmas, instansi lain, organisasi kemasyarakatan,
atau kelompok masyarakat.
20. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun
tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang
dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau
dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.
21. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian
kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian,
pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan
kembali suatu bangunan.
22. Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang
membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang
keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Halaman 4 dari 12 hlm...
23. Jasa Lainnya adalah jasa nonkonsultansi atau jasa yang
membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau
keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah
dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu
pekerjaan.
24. Pembelian secara elektronik dari pelaku usaha atau
pelaksana Swakelola yang selanjutnya disebut E-
purchasing adalah tata cara pembelian/memperoleh
Barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.
25. Kontrak Pengadaan Barang/jasa yang selanjutnya
disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara
PA/KPA/PPK dengan Penyedia atau pelaksana
Swakelola.
