Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 14 TAHUN 2015

PMK No. 19 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-07-15

Pasal 8

Ketentuan mengenai imbal jasa penjaminan, subsidi bunga, dan fasilitas lainnya untuk pelaksanaan kebijakan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan memperhatikan kebijakan yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan. Pasal II ... --- Pasal II Keputusan Presiden ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2015 INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Bidang Kemaritiman/ Plt. Deputi Bidang Perekonomian, ttd. Ratih Nurdiati