Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disingkat Daerah
adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan
Daerah.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut dengan
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi
atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi
Daerah kota.
1. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah.
1. Belanja Daerah adalah semua kewajiban Daerah yang
diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam
periode tahun anggaran yang bersangkutan.
1. Treasury Deposit Facility yang selanjutnya disingkat TDF
adalah fasilitas yang disediakan oleh bendahara umum
negara bagi Pemerintah Daerah untuk menyimpan uang
di bendahara umum negara sebagai bentuk penyaluran
transfer ke daerah nontunai berupa penyimpanan di
Bank Indonesia.
1. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah
bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan
jdih.kemenkeu.go.id 1
---
berdasarkan presentase atas pendapatan tertentu dalam
APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada
daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi
ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta
kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka
menanggulangi eksternalitas negatif dan/ atau
meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
1. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU
adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan
dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan
keuangan dan layanan publik antar-Daerah.
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat
BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk
melaksanakan fungsi BUN.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat
pada satuan kerja dari masing-masing pembantu
pengguna anggaran BUN baik di kantor pusat maupun
kantor daerah atau satuan kerja di kementerian
negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari
Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan
dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal
dari bagian anggaran BUN.
1. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat
RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang
Daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau
walikota untuk menampung seluruh penerimaan
Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah
pada bank yang ditetapkan.
1. Operator Investasi Pemerintah yang selanjutnya
disingkat OIP adalah pelaksana fungsi operasional yang
ditunjuk atau ditetapkan oleh Menteri.
1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang
mengancam dan mengganggu kehidupan dan
penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh
faktor alam dan/ atau faktor nonalam maupun faktor
manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban
jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta
benda, dan dampak psikologis.
Pasal2
(1) Penyaluran DBH dan/atau DAU secara nontunai melalui
fasilitas TDF dilakukan dalam rangka kebijakan
pengelolaan keuangan negara.
(2) DBH dan/ atau DAU yang disalurkan secara nontunai
melalui fasilitas TDF merupakan DBH dan/ atau DAU
yang tidak ditentukan penggunaannya.
jdih.kemenkeu.go.id
---
(3) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
kurang bayar.
