Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PMK No. 19 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
meliputi penerimaan dari jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak:
- yang bersifat volatil, berupa:
1. pengujian laboratorium; dan
1. pelatihan; dan
- kebutuhan mendesak, berupa denda administratif
di bidang sumber daya air.

(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung
dengan menggunakan formula.

---

Pasal 2

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a,
selain yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dapat
dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.

(2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal
yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Pasal 3

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa

denda administratif di bidang sumber daya air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b
dikenakan terhadap kegiatan meliputi:
- pengambilan air dan/atau penggunaan daya air;
- konstruksi pada sumber air yang tidak menggunakan
air; dan/atau
- pengalihan alur sungai.

(2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa

denda administratif di bidang sumber daya air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
berdasarkan formula sebagai berikut:
- pengambilan air dan/atau penggunaan daya air:
D = Td x V x J x K
Keterangan:
D = denda administratif dalam satuan rupiah (Rp).
Td = tarif denda dalam satuan rupiah (Rp).
V = volume berdasarkan debit air yang dimohonkan
dalam satuan meter kubik (m3) per bulan atau
berdasarkan produksi listrik yang dihasilkan dalam
satuan Kilowatt hour (Kwh) per bulan.
J = jangka waktu pelanggaran dalam satuan bulan.
K = koefisien berupa persentase yang ditentukan
berdasarkan jenis dan bentuk kegiatan.
- konstruksi pada sumber air yang tidak menggunakan
air:
1. konstruksi melintang sumber air:
DML = ((5L) x (L + 2S)) x N x K
Keterangan:
DML = denda administrasi konstruksi melintang
sumber air dalam satuan rupiah (Rp).
L = lebar sumber air dalam satuan meter (m).
N = nilai jual objek pajak terbaru dari tanah
setempat atau terdekat dalam satuan rupiah per
meter persegi (Rp/m2).
S = sempadan sungai dalam satuan meter (m).
K = koefisien berupa persentase yang ditentukan
berdasarkan jenis dan bentuk kegiatan.
1. konstruksi sejajar sumber air:
DSJ = P x W x N x K
Keterangan:
DSJ = denda administratif konstruksi sejajar
sumber air dalam satuan rupiah (Rp).

---

P = panjang konstruksi yang dibangun dalam
satuan meter (m).
W = lebar/diameter konstruksi yang dibangun
dalam satuan meter (m).
N = nilai jual objek pajak terbaru dari tanah
setempat atau terdekat dalam satuan rupiah per
meter persegi (Rp/m2).
K = koefisien berupa persentase yang ditentukan
berdasarkan jenis dan bentuk kegiatan.
- pengalihan alur sungai:
D = L x N x K
Keterangan:
D = denda administratif dalam satuan rupiah (Rp).
L = luas pelanggaran dalam satuan meter persegi (m2)
yang ditentukan berdasarkan luas sungai yang telah
dialihkan yang meliputi badan air beserta
sempadannya.
N = nilai jual objek pajak ruas sungai yang telah
dialihkan ditentukan berdasarkan nilai jual objek
pajak tanah terdekat lokasi ruas sungai yang telah
dialihkan pada tahun diterimanya permohonan izin
(Rp/m2).
K = koefisien berupa persentase yang ditentukan
berdasarkan jenis dan bentuk kegiatan.

(3) Dalam hal terdapat beberapa nilai jual objek pajak tanah

terdekat lokasi ruas sungai yang telah dialihkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, digunakan
nilai rata-rata nilai jual objek pajak.

(4) Simulasi pengenaan tarif denda administratif

di bidang sumber daya air sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

(5) Tarif denda dalam satuan rupiah sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf a dan koefisien sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dikenakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang penataan
perizinan dan persetujuan bidang sumber daya air.

Pasal 4

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa denda
administratif di bidang sumber daya air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b dikenakan sebesar 0% (nol
persen) terhadap kegiatan bukan usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang dilakukan oleh:
- instansi pemerintah;
- orang perseorangan atau kelompok masyarakat; dan
- badan sosial.

Pasal 5

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang

bersifat volatil berupa pengujian laboratorium
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a
angka 1 tidak termasuk biaya perjalanan dinas bagi
petugas/peneliti.

---

(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang

bersifat volatil berupa pelatihan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a angka 2 tidak termasuk
biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi bagi peserta
pelatihan.

(3) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada
wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai standar biaya.

Pasal 6

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan

Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (1) huruf a dapat dikenakan tarif sampai dengan
Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).

(2) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat berupa:

- mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan
menengah;
- masyarakat tidak mampu;
- mahasiswa;
- keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi
kahar;
- penyelenggaraan kegiatan sosial;
- penyelenggaraan kegiatan kenegaraan; dan/atau
- kebijakan pemerintah.

(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

(4) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus terlebih
dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 7

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat wajib
disetor ke Kas Negara.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.02/2019
tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Berupa Uang Kuliah Tunggal yang Berlaku pada Politeknik
Pekerjaan Umum, Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1426); dan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.02/2021
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan
Mendesak pada Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 1054),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

---

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Maret 2024

SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д

,

Ѽ

---