Langsung ke konten

PEDOMAN MONITORING DAN EVALUASI KINERJA ATAS PELAKSANAAN

PMK No. 2 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Peraturan Direktur Jenderal ini disusun dengan tujuan untuk: 1. Memberikan kesamaan persepsi dan penyeragaman proses monitoring dan evaluasi kinerja atas pelaksanaan RKA-K/L di lingkup Direktorat Jenderal Anggaran; 1. Memberikan pedoman dalam melaksanakan analisis kinerja anggaran melalui monitoring dan evaluasi kinerja atas pelaksanaan RKA-K/L; 1. Menjadi rekomendasi atau masukan sebagai bahan pertimbahgan dalam penyusunan anggaran tahun berikutnya. /j ---

Pasal 2

**(1) Pedoman monitoring dan evaluasi kinerja anggaran atas** pelaksanaan RKA-K/L terdiri atas: - Pedoman monitoring kinerja atas pelaksanaan RKA­ K/L sebagaimana tercantum dalam lampiran I. - Pedoman evaluasi kinerja atas pelaksanaan RKA-K/L sebagaimana tercaritum dalam lampiran II **(2) Pedoman monitoring dan evaluasi kinerja atas** pelaksanaan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat **(1) huruf a dan huruf b menjadi bagian yang tak** terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 3

Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja atas pelaksanaan RKA-K/L difasilitasi dengan aplikasi Sistem Monitoring Kinerja Anggaran Terpadu (SMART).

Pasal 4

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor 3/AG/2013 tentang Optimalisasi Pemanfaatan Aplikasi Monitoring dan Evaluasi Kinerja Penganggaran serta Bussines Intelligence Direktorat Jenderal Anggaran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 21 Juni 2017 ttd ASKOLANI Salinan Sesuai dengan as!inya al Bagian Umum, Arya atha ---