PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN
Ditetapkan: 2020-01-01
Pasal 28
Penerima Beasiswa Ministerial Scholarships harus telah
diterima pada perguruan tinggi dan program studi yang
ditetapkan dalam pengumuman Pengelola sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang dibuktikan dengan
surat pernyataan diterima tanpa syarat pada suatu program
studi (unconditional letter of acceptance) paling lama:
- 12 (dua belas) bulan bagi Penerima Beasiswa Ministerial
Scholarships program Beasiswa Pascasarjana Strata 2
sejak Program Persiapan ditutup; dan
---
- 18 (delapan belas) bulan bagi Penerima Beasiswa
Ministerial Scholarships program Beasiswa Pascasarjana
Strata 3 sejak Program Persiapan ditutup.
Pasal II
Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 2022
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya,
Sekretaris Badan
u.b.
NTO
20210 199402 1 002
