Langsung ke konten

TATA LAKSANA PEMASUKAN, PERPINDAHAN, DAN PENGELUARAN BARANG

PMK No. 2 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur J enderal ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat
KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi
perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

---

1. Badan Usaha adalah perusahaan berbadan hukum yang
berupa Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik
Daerah, koperasi, swasta, dan usaha patungan untuk
menyelenggarakan kegiatan usaha KEK.
1. Pelaku Usaha adalah perusahaan yang berbentuk badan
hukum, tidak berbadan hukum, atau usaha orang
perseorangan yang melakukan kegiatan usaha di KEK.
1. Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus yang
selanjutnya disingkat PPKEK adalah pemberitahuan
pabean untuk kegiatan pemasukan dan pengeluaran
barang ke dan dari KEK.
1. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas
tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat
lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang
sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat
J enderal Bea dan Cukai.
1. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat,
atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang
digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan
tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
1. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang
selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu
kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah
pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak
pertambahan nilai, dan pajak penjualan atas barang
mewah.
1. Tempat lain dalam Daerah Pabean yang selanjutnya
disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan
Bebas dan Tempat Penimbunan Berikat.
1. Administrator KEK adalah bagian dari Dewan Kawasan
yang dibentuk untuk setiap KEK guna membantu Dewan
Kawasan dalam penyelenggaraan KEK.
1. Sistem Indonesia National Single Window yang
selanjutnya disebut Sistem INSW adalah Sistem
Elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/ atau
informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen

---

kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen
perizinan, dokumen kepelabuhanan/ kebandarudaraan,
dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/ atau
impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta
memadukan alur dan proses informasi antar sistem
internal secara otomatis.
1. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat
SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh kantor
pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan
kepabeanan.
1. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang
digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean,
misalnya Invoice, Packing List, Bill of Lading (Bl L}/ Airway
Bill (A WB}, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.
1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang
selanjutnya disebut Kantor Wilayah me.rupakan Instansi
Vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Direktur J enderal Bea dan Cukai.
1. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang selanjutnya
disebut Kantor Pelayanan Utama merupakan Instansi
Vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Direktur J enderal Bea dan Cukai.
1. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya
kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang Kepabeanan.
1. Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai yang selanjutnya
disebut Kepala Bidang adalah Kepala Bidang yang
mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis,
pengendalian dan evaluasi pelaksanaan peraturan
perundang-undangan, pemberian perijinan, fasilitas,
serta pelaksanaan pen elitian ata s keberatan terhadap
penetapan di bidang kepabeanan dan cukai.
1. Pejabat adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk
melaksanakan tugas tertentu.

---

1. Surat Penetapan Pejabat adalah:
a . Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP),
Surat Penetapan Pabean (SPP), dan/ a tau Surat
Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) sebagaimana
diatur dalam ketentuan perundang- undangan
mengenai penetapan tarif, nilai pa bean, dan sanksi
administrasi;
- Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK)
sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-
undangan mengenai ekspor; dan/atau
- Surat Tagihan di Bidang Cukai (STCK-1) sebagaimana
diatur dalam ketentuan perundang- undangan
mengenai tata cara penagihan di bidang Cukai.

Pasal 2

(1) Lokasi yang ditetapkan sebagai KEK harus memiliki batas

yang jelas sesuai tahapannya, yang dapat berupa batas
alam atau batas buatan.

(2) Untuk kepentingan pengawasan, sebagian atau seluruh

KEK dapat ditetapkan sebagai Kawasan Pabean.

(3) Lokasi yang ditetapkan sebagai Kawasan Pabean

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit harus
memenuhi kriteria sebagai berikut:
a . terdapat kegiatan lalu lintas barang ekspor dan/ atau
barang impor; dan
- kawasan memiliki batas-batas yang jelas dan
terdapat pin tu masuk dan/ atau pin tu keluar yang
ditentukan untuk kegiatan lalu lintas barang.

(4) Kriteria lalu lintas barang ekspor dan/ atau baran g impor

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dalam h al
terdapat kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang
yang mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk.

---

Pasal 3

( 1) Penetapan sebagai Kawasan Pabean sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dilaksanakan oleh
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan
Utama atas nama Menteri.

(2) Penetapan sebagai Kawasan Pabean sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdas~rkan usulan dari:
a . Kepala Kantor Pabean yang mengawasi KEK setelah
mendapat rekomendasi dari Administrator KEK
berdasarkan permohonan dari Badan U saha, dalam
hal ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama
Menteri; atau
- Kepala Bidang setelah mendapat rekomendasi dari
Administrator KEK berdasarkan permohonan dari
Badan U saha, dalam hal ditetapkan oleh Kepala
Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri.

(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling

kurang memuat data mengenai:
- identitas Badan U saha yang mengelola KEK;
- penetapan Badan Usaha sebagai pengelola KEK;
- penetapan pembentukan KEK;
- lokasi KEK;
- gambar denah lokasi dengan batas-batas dan pintu
keluar/masuk kawasan yang dimintakan penetapan
sebagai Kawasan Pabean; dan
- keterangan bahwa pada lokasi yang
direkomendasikan sebagai Kawasan Pabean terdapat
kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang yang
mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk.

Pasal 4

(1) Kepala Kantor Pabean atau Kepala Bidang melakukan

penelitian terhadap rekomendasi penetapan sebagai
Kawasan Pabean dari Administrator KEK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) meliputi:

---

- penelitian kesesuaian berkas termasuk
mencocokkan kesesuaian data antara hardcopy dan
softcopy; dan
- menugaskan Pejabat untuk melakukan pemeriksaan
lokasi atas KEK yang diajukan penetapan sebagai
Kawasan Pabean.

(2) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian data dan/ atau

dokumen tidak lengkap, Kepala Kantor Pabean atau
Kepala Bidang mem_beritahukan secara tertulis kepada
Administrator KEK untuk melakukan perbaikan data
dan/ atau melengkapi dokumen.

(3) Pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b meliputi:
- kebenaran lokasi kawasan;
- kesesuaian gambar denah lokasi dan tata letak;
- kesesuaian batas-batas kawasan serta pintu masuk
dan keluar;
- ketersediaan sarana dan prasarana untuk
pelaksanaan tugas kepabeanan; dan
- kondisi kawasan secara umum.

(4) Hasil pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b dituangkan ke dalam berita acara
pemeriksaan lokasi sesuai dengan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur J enderal ini.

(5) Berdasarkan hasil pemeriksaan lokasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Pabean
meneruskan rekomendasi kepada Kepala Kantor Wilayah
disertai usulan mengenai:
- kelayakan kawasan yang akan ditetapkan sebagai
Kawasan Pabean; dan
- pertimbangan kesiapan Kantor · Pabean terkait
dengan pelayanan dan pengawasan kepabeanan.

(6) Berdasarkan hasil pemeriksaan lokasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), Kepala Bidang menyampaikan
hasil penelitian dengan dilampiri berkas rekomendasi dan

---

berita acara pemeriksaan fisik kepada Kepala Kantor
Pelayanan Utama disertai usulan mengenai:
- kelayakan kawasan yang akan ditetapkan sebagai
Kawasan Pabean; dan
- pertimbangan kesiapan Kantor Pelayanan Utama
terkai t dengan pelayanan dan pengawasan
kepabeanan.

(7) Penerusan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) berupa softcopy hasil scan dari:
- surat penerusan;
- berkas rekomendasi; dan
- berita acara pemeriksaan lokasi,
dan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima)
hari kerja terhitung sejak rekomendasi dari Administrator
KEK diterima secara lengkap dengan surat pengantar.

(8) Surat penerusan sebagaimana dimaks'ud pada ayat (5)

sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari P_eraturan Direktur Jenderal ini.

(9) Berdasarkan penerusan rekomendasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (5), Kepala Kantor Wilayah atau
Pejabat yang ditunjuk:
- melakukan penelitian pemenuhan persyaratan
administratif terhadap berkas rekomendasi, berita
acara pemeriksaan lokasi, dan usulan dari Kepala
Kantor Pabean; dan
- menugaskan Pejabat untuk melakukan pemeriksaan
lokasi, dalam hal diperlukan.

(10) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan

Utama atas nama Menteri memberikan persetujuan atau
penolakan atas usulan · sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 10

(sepuluh) hari kerja sejak rekomendasi dari Administrator
KEK diterima secara lengkap.
( 11) Dalam hal usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala
Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri menerbitkan

---

keputusan mengenai penetapan sebagai Kawasan Pabean
sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(12) Dalam hal usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

ayat (2) ditolak, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala
Kantor Pelayanan Utama menyampaikari. surat penolakan
dengan menyebutkan alasan penolakan sesuai dengan
contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

Pasal 5

(1) Badan Usaha yang mengelola KEK ditetapkan sebagai

pengelola Kawasan Pabean.

(2) Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KEK

harus melalui pintu yang telah ditetapkan.

(3) Badan U saha sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) harus

menyediakan sarana dan prasarana untuk
terselenggaranya kegiatan pelayanan dan pengawasan
kepabeanan.

(4) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) berupa:

- ruangan dan/ atau area yang dipergunakan untuk
pelayanan dan penyelenggaraan administrasi; dan
- kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang dapat
diakses oleh Pejabat.

Pasal 6

(1) Pemasukan dan pengeluran barang berupa tenaga listrik,

barang cair, atau gas ke dan dari KEK dapat dilakukan
melalui transmisi atau pipa.

(2) Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan

kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) harus menyediakan
alat ukur yang terpasang pada transmisi atau saluran
p1pa.

---

(3) Alat ukur yang terpasang pada transmisi atau saluran

pipa sebagaimana dimaksud pada aya~ (2) harus ditera
secara periodik oleh instansi pemerintah yang
membidangi metrologi.

(4) Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha harus melakukan

pencatatan dan pendokumentasian alat ukur yang
terpasang pada transmisi atau saluran pipa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).

(5) Pemasukan dan pengeluran barang berupa tenaga listrik,

barang cair, atau gas ke dan dari KEK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
impor atau ekspor tenaga listrik, barang cair, atau gas
melalui transmisi atau saluran pipa.

Pasal 7

( 1) Pemasukan barang ke Badan U saha dan / a tau Pelaku
U saha di KEK yang berasal dari:
- luar Daerah Pabean;
- KEK lain, atau
- TLDDP,
dilakukan dengan menggunakan PPKEK.

(2) Pengeluaran barang dari Badan Usaha dan/atau Pelaku

U saha di KEK ke:
- luar Daerah Pabean;
- KEK lain,
- Tempat Penimbunan Berikat;
- Kawasan Bebas; atau
- TLDDP,
dilakukan dengan menggunakan PPKEK.

(3) PPKEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

disampaikan ke Kantor Pabean menggunakan sistem
pertukaran data elektronik melalui Sistem INSW.

---

(4) Bentuk, isi, dan petunjuk pengisian PPKEK sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) sesuai dengan
ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur J enderal ini.

(5) Tata cara penyampaian PPKEK pemasukan barang ke

KEK menggunakan sistem pertukaran data elektronik
melalui Sistem INSW sebagaimana tercantum dalam
Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(6) Tata cara penyampaian PPKEK pengeluaran barang dari

KEK menggunakan sistem pertukaran data elektronik
melalui Sistem INSW sebagaimana tercantum dalam
Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Direktur J enderal ini.

Pasal 8

(1) PPKEK untuk pemasukan barang ke KEK sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), disampaikan oleh:
- Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha kepada Kantor
Pabean yang mengawasi KEK dalam hal berasal dari
luar Daerah Pabean;
- Badan Usaha dan/atau Pelaku Usa_ha pada KEK lain
kepada Kantor Pabean yang mengawasi KEK lain
dalam hal berasal dari KEK lain; atau
- Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha kepada Kantor
Pabean yang mengawasi KEK dalam hal berasal dari
TLDDP.

(2) PPKEK untuk pengeluaran barang dari KEK sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), disampaikan oleh Badan
Usaha dan/atau Pelaku Usaha kepada Kantor Pabean
yang mengawasi KEK.

(3) Terhadap pemasukan barang ke Badan Usaha dan/atau

Pelaku Usaha di KEK yang berasal dari:

---

- Tempat Penimbunan Berikat, dilakukan dengan
Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang dari
Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan
Berikat lain; atau
- Kawasan Bebas, dilakukan dengan menggunakan
Pemberitahuan Pabean untuk per;i.geluaran barang
dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan
Bebas Lainnya, dan Kawasan Ekonomi Khusus.

Pasal 9

( 1) Pemasukan barang asal luar Daerah Pabean yang
memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak
dipungut PDRI dalam rangka pembangunan dan
pengembangan berdasarkan keputusan pembebasan bea
masuk dan tidak dipungut PDRI yang diterbitkan oleh
Administrator KEK dapat dilakukan oleh:
- Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha; dan/atau
- vendor dalam hal tercantum dalam keputusan
pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI
yang diterbitkan oleh Administrator KEK,
dengan menggunakan PPKEK.

(2) Untuk dapat menyampaikan PPKEK. sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1), vendor harus mengajukan
permohonan kepada Administrator KEK.

(3) Vendor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

memenuhi ketentuan:
a . memiliki nomor induk berusaha;
b . memiliki kontrak kerjasama dengan Sadan Usaha
dan/atau Pelaku Usaha yang 1s1 kontrak
kerjasamanya paling sedikit memuat:
1. identitas Badan Usaha dan /atau Pelaku Usaha
dan vendor;
1. penunjukan dari Badan Usaha dan/ atau Pelaku
Usaha kepada vendor;

---

1. hak dan kewajiban Badan Usaha dan/atau
Pelaku U saha dan vendor tetkait pemenuhan
ketentuan kepabeanan; dan
1. jangka waktu kontrak kerjasama;
- mendapatkan kuasa dari Badan Usaha dan/atau
Pelaku Usaha; dan
- memiliki sistem informasi berbasis komputer untuk
pengelolaan dan monitoring pengiriman barang yang
dapat diakses untuk kepentingan pemeriksaan oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(4) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Administrator KEK memberikan persetujuan atau

penolakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari
kerja terhitung sejak berkas permohonan diterima secara
lengkap.

(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) disetujui, Administrator KEK menerbitkan surat

persetujuan sesuai dengan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur J enderal ini.

(6) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku

paling lama:
- 1 (satu) tahun, dalam haljangka waktu kontrak lebih
dari 1 (satu) tahun; atau
- sesuai dengan jangka waktu kontrak kerjasama,
dalam haljangka waktu kontrak kurang dari 1 (satu)
tahun.

(7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditolak, Administrator KEK menerbitkan surat

penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan .

Pasal 10

(1) Badan Usaha dan/ atau Pelaku Usaha wajib memiliki

nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC)
dalam hal jenis barang yang ditimbun berupa Barang
Kena Cukai.

---

(2) Dalam hal barang yang dimasukkan dan/ atau

dikeluarkan ke dan dari KEK berupa barang kena cukai,
pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga sebagai

pemberitahuan mutasi barang kena cukai dan dinyatakan
sebagai dokumen cukai, kecuali pemasukan dan/atau
pengeluaran dari dan ke TLDDP.

(3) Terhadap pemasukan bahan baku usaha untuk industri

jasa yang bersifat habis pakai ke Pelaku Usaha Jasa di
KEK berupa barang kena cukai harus dilunasi cukainya
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang cukai pada saat pemasukkannya.

(4) Terhadap barang kena cukai yang pelunasannya

dilakukan dengan pelekatan pita cukai, dilaksanakan
dengan melekatkan pita cukai yang · seh arusnya dan
dilekatkan sesuai ketentuan perundang-undangan di
bidang cukai sebelum:
a . diterbitkan notifikasi penyelesaian dokumen dalam
hal pemasukan barang ken a cukai ke KEK; atau
- dikeluarkan dari KEK dalam hal pengeluaran barang
kena cukai dari KEK.

Pasal 11

(1) Terhadap PPKEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

ayat ( 1) dan ayat (2) dilakukan pemeriksaan pabean
dengan menjamin kelancaran arus barang.

(2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
a . penelitian dokumen; dan/ atau
- pemeriksaan fisik,
yang dilakukan secara selektif berdasarkan manaj emen
risiko.

(3) Dalam hal pemasukan barang dari TLDDP ke KEK,

pemeriksaan pabean sebagaiman a dimak sud pada ayat (2)
h anya dilakukan terhadap kesesuaian PPKEK dengan
fisik barang.

---

(4) Pengawasan pemberian fasilitas perpajakan terbadap

pemasukan barang dari TLDDP ke KEK dilaksanakan oleb
Direktorat Jenderal Pajak.

(5) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

dilakukan dengan mempertimbangkan:
- profil atas Operator Ekonomi;
- profil komoditi;
- metode acak;
- barang yang terkena bea keluar dalam bal
pengeluaran barang dari KEK ke luar Daerab Pabean
- barang merupakan barang yang diimpor kembali
atau dimasukkan kembali ke KEK;
- barang merupakan barang yang akan diimpor atau
dimasukkan kembali ke KEK; dan/ atau
- informasi intelijen, baik yang berasal dari Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pajak,
atau instansi lain yang berwenang.

Pasal 12

(1) Terbadap PPKEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8

ayat (1) buruf a dilakukan penelitian data oleb Sistem
INSW dan/atau SKP.

(2) Dalam bal basil penelitian data sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) tidak lengkap, Sistem INSW dan/ atau SKP
menerbitkan notifikasi penolakan.

(3) Dalam bal basil penelitian data sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) len gkap, SKP menerbitkan nomor dan
tanggal pendaftaran setelab PPKEK:
a . memenubi persyaratan ketentuan larangan dan
pembatasan dalam bal terdapat kewajiban

---

pemenuhan ketentuan lara~gan dan/atau
pembatasan; dan/ atau
- telah dilakukan pembayaran bea masuk, pelunasan
cukai dan pembayaran PDRI, dan/ atau telah
diserahkan jaminan dalam hal terdapat kewajiban
pemenuhan pembayaran bea masuk, pelunasan
cukai dan pembayaran PDRI, dan/atau penyerahan
jaminan.

(4) Terhadap PPKEK yang telah mendapatkan nomor dan

tanggal pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
diterbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang
(SPPB).

Pasal 13

. (1) Pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean atau
tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat
penimbunan sementara di Kantor Pabean Pembongkaran
untuk dimasukan ke KEK dilakukan setelah:
- diterbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang
(SPPB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat

(4); dan

- pos BC 1.1 telah ditutup oleh Pejabat yang mengelola
manifes atau oleh SKP manifes di Kantor
Pembongkaran berdasarkan Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB) sebagaimana dimaksud
pada huruf a.

(2) Terhadap pengeluaran barang 1mpor sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan pelekatan tanda
pengaman yang telah mendapatkan nomor tanda
pengaman dari SKP oleh Pejabat di Kantor Pembongkaran.

(3) Tata cara penutupan pos BC 1.1 sebag~mana dimaksud

pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan sesu ai dengan
ketentuan peratura n perundang-undangan mengenai
penyeraha n pemberitahuan ren cana kedatangan sarana
pengan gkut, manifes kedatangan sarana pengangkut, dan
manifes kebera ngkata n sarana pengangkut.

---

(4) Tata cara pelekatan tanda pengam.an sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pelekatan tanda pengaman.

Pasal 14

( 1) Pada saat pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah
Pabean melalui pintu yang telah ditetapkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dilakukan:
- pemeriksaan tanda pengaman; dan/ atau
- pelepasan tanda pengaman,
oleh Pejabat yang mengawasi KEK.

(2) Pemeriksaan dan/ atau pelepasan tanda pengaman

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau
huruf b, dapat dilakukan oleh Administrator KEK dalam
hal KEK telah ditetapkan dapat melaksanakan pelayanan
mandiri.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan tanda pengaman

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kedapatan
sesuai, SKP menerbitkan:
- notifikasi selesai pemasukan ke KEK dalam hal tidak
dilaksanakan pemeriksaan fisik; at~u
- Surat Perintah Pemeriksaan Fisik (SPPF) dalam hal
akan dilaksanakan pemeriksaan fisik.

(4) Terhadap PPKEK yang akan dilaksanakan pemeriksaan

fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b,
pelepasaan tanda pengaman dilakukan sebelum
pelaksanaan pemeriksaan fisik di lokasi Badan U saha
dan/atau Pelaku Usaha.

(5) Dalam hal hasil pemeriksaan tanda pengaman

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditemukan
ketidaksesuaian, diteruskan untuk dilakukan penelitian
lebih lanjut oleh unit pengawasan.

---

Pasal 15

( 1) Terhadap pemasukan barang ke KEK yang telah
mendapatkan notifikasi selesai pemasukan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a, dilakukan
penimbunan barang di lokasi Badan .Usaha dan/atau
Pelaku U saha.

(2) Dalam hal atas pemasukan barang ke KEK akan

dilakukan pemeriksaan fisik, penimbunan barang
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan setelah
selesai pemeriksaan fisik.

(3) Terhadap barang yang ditimbun di lokasi Pelaku Usaha

Logistik wajib dilakukan pembongkaran (stripping) dari
peti kemas, kecuali:
- barang cair, gas, atau sejenisnya; dan/atau
- barang lain berdasarkan persetujuan Kepala Kantor
Pabean dengan mempertimbangkan profil risiko
perusahaan.

Pasal 16

(1) Atas penimbunan barang sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 15 ayat (1), Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha

memberitahukan jumlah dan jenis barang yang ditimbun
pada Sistem INSW.

(2) Dalam hal jumlah dan jenis barang yang dilakukan

penimbunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
( 1) sesuai, SKP menerbitkan notifikasi persetujuan
penyelesaian dokumen.

(3) Dalam hal jumlah dan/ atau jenis barang yang dilakukan

penimbunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat

(1) terdapat ketidaksesuaian, Badan Usaha dan/atau

Pelaku Usaha dapat menyampaikan permohonan
penyesu aian dengan dilampiri bukti pendukung.

(4) Permohonan penyesu aian sebagaimana dimaksud pada

ayat (3), disampaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja
sejak tanggal notifikasi selesai pemasukan ke KEK.

---

Pasal 17

(1) Terhadap permohonan penyesuaian sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), dilakukan penelitian
oleh Pejabat yang mengawasi KEK.

(2) Pejabat yang mengawasi KEK menyampaikan hasil

penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui
SKP kepada Pejabat pemeriksa dokumen.

(3) Pejabat pemeriksa dokumen menyampaikan hasil

penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
unit pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Pasal 18

(1) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana. dimaksud dalam

Pasal 17 ayat (3), kesalahan tersebut terjadi di luar

kemampuan Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha atas
pemasukan barang dengan mendapatkan fasilitas
penangguhan bea masuk dan tidak dipungut PDRI:
- terhadap selisih lebih, Pejabat pemeriksa dokumen
melakukan penyesuaian kelebihan jumlah barang
pada PPKEK;
- terhadap selisih kurang, Pejabat pemeriksa dokumen
menerbitkan Surat Penetapan Pejabat atas
kekurangan pembayaran bea masuk, cukai dan/ atau
PDRI tanpa dikenakan sanksi administrasi; atau
- terhadap ketidaksesuaian jenis, dapat dilakukan
reekspor atau pemusnahan dengan pengawasan
Pejabat.

(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 17 ayat (3), kesalahan tersebut terjadi di luar

kemampuan Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha atas
pemasukan barang dengan mendapatkan fasilitas
pembebasan bea masuk dan/atau tidak dipungut PDRI
atau dengan membayar bea masuk dan PDRI:
- terhadap selisih lebih atau kurang, Pejabat
pemeriksa dokumen menerbitkan Surat Penetapan
Pejabat atas kekurangan pembayaran bea masuk,

---

cukai dan/atau PDRI tanpa dikenakan sanksi
administrasi; atau
- terhadap ketidaksesuaian jenis, dapat dilakukan
reekspor atau pemusnahan dengan pengawasan
Pejabat.

(3) Dalam hal selisih kurang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b atau ayat (2) huruf a dilakukan terhadap
barang curah, dapat diberikan perlakuan kepabeanan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang
perlakuan kepabeanan atas selisih berat dan/atau volume
barang impor dalam bentuk curah dan barang ekspor
yang dikenakan bea keluar dalam bentuk curah.

(4) Terhadap PPKEK yang telah disetujui oleh Pejabat

pemeriksa dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
atau ayat (2) , notifikasi persetujuan penyelesaian
dokumen diterbitkan setelah:
- dilakukan penyesuaian atas selisih lebih barang pada
PPKEK;
- dilakukan pembayaran bea masuk, cukai dan/ atau
PDRI atas selisih kurang atau lebih barang oleh
Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha; dan/atau
- telah dilakukan reekspor atau perriusnahan dengan
pengawasan Pejabat.

(5) Dalam hal hasil pen elitian sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 17 ayat (3) Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha

tidak dapat membuktikan bahwa ke~alahan tersebut
terjadi di luar kemampuannya, m aka atas barang yang
diajukan permohonan penyesuaian dipungut bea masuk,
cukai dan/ a tau PDRI serta dikenakan sanksi administrasi
berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan di
bidang kepabeanan.

(6) Dalam hal hasil penelitia n sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 17 ayat (3) terda pat tindak pida na, Badan Usaha

da n /atau Pelaku Usaha dikenakan sanksi sesuai
peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan .

---

Pasal 19

(1) Terhadap pemasukan barang yang diterbitkan Surat

Perintah Pemeriksaan Fisik (SPPF) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b, dilaksanakan
pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat pemeriksa fisik di
gudang atau lokasi Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha
paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Surat
Perintah Pemeriksaan Fisik (SPPF).

(2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan setelah Badan U saha dan / atau Pelaku U saha:
- menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean;
b . menyampaikan pemberitahuan kesiapan barang
untuk diperiksa;
- menyiapkan sarana yang dibutuhkan untuk
pemeriksaan fisik; dan
- hadir dalam pemeriksaan fisik.

(3) Pejabat pemeriksa fisik melakukan pemeriksaan fisik

barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan
Surat Perintah Pemeriksaan Fisik (SPPF).

(4) Dalam hal Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha tidak

memenuhi jangka waktu pemeriksaan fisik sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) maka dapat dilakukan
pemeriksaan fisik oleh Pejabat pemeriksa fisik atas risiko
dan biaya yang ditanggung oleh Badan Usaha dan/atau
Pelaku Usaha.

(5) Atas pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Pejabat pemeriksa fisik membuat laporan
hasil pemeriksaan serta menyampaikannya melalui SKP.

(6) Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata
cara pemeriksaan fisik.

---

Pasal 20

(1) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) kedapatan jumlah dan
jenis barang sesuai, Pejabat pemeriksa dokumen
berdasarkan laporan hasil pemeriksaan menerbitkan
notifikasi persetujuan penyelesaian dokumen.

(2) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) kedapatan jumlah dan
jenis barang tidak sesuai, Pejabat pemeriksa fisik:
a . membuat dan menyampaikan laporan hasil
pemeriksaan kepada Pejabat pemeriksa dokumen
melalui SKP; dan
- menyampaikan informasi kepada 'unit pengawasan
untuk dilakukan pengamanan terhadap barang.

Pasal 21

( 1) Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan se bagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a, Pejabat
pemeriksa dokumen menyampaikan kepada unit
pengawasan untuk melakukan penelitian lebih lanjut.

(2) Dalam hal hasil penelitian unit pengawasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), kesalahan tersebut terjadi di luar
kemampuan Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha, maka
atas pemasukan barang dengan mendapatkan fasilitas
penangguhan bea masuk dan tidak dipungut PDRI yang
dilakukan pemeriksaan fisik dapat:
- direekspor, dalam hal dapat dibuktikan salah kirim;
- dilakukan penyesuaian jumlah barang pada PPKEK
atas kelebihan jumlah barang;
- dipungut bea masuk, cukai dan/atau PDRI atas
kekurangan jumlah barang; atau
- dilakukan pemusnahan oleh Badan Usaha dan/atau
Pelaku Usaha dalam hal memenuhi kriteria untuk
dimusnahkan dengan pengawasan oleh Pejabat.

---

(3) Dalam hal hasil penelitian unit pengawasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), kesalahan tersebut terjadi di luar
kemampuan Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha, maka
atas pemasukan barang dengan mendapatkan fasilitas
pembebasan bea masuk dan/atau tidak dipungut PDRI
serta dengan membayar bea masuk dan PDRI yang
dilakukan pemeriksaan fisik dapat:
- direekspor, dalam hal dapat dibuktikan salah kirim;
- dipungut bea masuk, cukai dan/ atau PDRI atas
kekurangan atau kelebihan jumlah barang; atau
- dilakukan pemusnahan oleh Badan Usaha dan/atau
Pelaku Usaha dalam hal memenuhi kriteria untuk
dimusnahkan dengan pengawasan ·oleh Pejabat.

(4) Pelaksanaan reekspor sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) hu ruf a dan ayat (3) huruf a, dilakukan oleh Badan

Usaha dan/atau Pelaku Usaha dengan menggunakan
PPKEK.

(5) Dalam hal hasil penelitian unit pengawasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha dan/ atau Pelaku
Usaha tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan
tersebut terjadi di luar kemampuannya, maka atas
barang yang dilakukan pemeriksaan fisik dipungut bea
masuk, cukai dan/ atau PDRI serta dikenakan sanksi
administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-
undangan di bidang kepabeanan.

(6) Pejabat pada unit pengawasan menyampaikan hasil

penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) kepada
Pejabat pemeriksa dokumen.

(7) Dalam hal hasil penelitian unit pengawasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdapat indikasi tindak pidana,
Pejabat pada unit pengawasan melakukan penelitian lebih
lanjut terkait indikasi adanya tindak pidana sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
kepabeanan.

---

Pasal 22

(1) Terhadap kelebihan atau kekurangan barang

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf (b),

Pasal 18 ayat (2) huruf a, Pasal 18 ayat·(5), Pasal 21 ayat

(2) huruf c, Pasal 21 ayat (3) huruf b dan Pasal 21 ayat (5),

Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penetapan tarif
dan nilai pabean.

(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari
kerja sejak tanggal diterima laporan hasil pemeriksaan
oleh Pejabat pemeriksa dokumen.

(3) Dalam rangka pemenuhan hak keuangan negara dan

ketentuan impor, terhadap PPKEK yang tidak diterbitkan
Surat Perintah Pemeriksaan Fisik (SPPF), Pejabat
pemeriksa dokumen melakukan penetapan terhadap tarif
dan nilai pabean dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PPKEK.

(4) Tata cara penetapan tarif dan nilai pabean sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan mengenai tata cara
penelitian tarif dan nilai pabean.

Pasal 23

(1) Dalam rangka pemungutan bea masuk, cukai, dan/atau

PDRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1),
Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Surat
Penetapan Pejabat.

(2) Terhadap PPKEK yang diterbitkan Surat Penetapan

Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat
pemeriksa dokumen melakukan penyesuaian jumlah
barang pada PPKEK dengan jumlah fisik barang serta
menerbitkan notifikasi penyelesaian dokumen setelah
Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha:
- melunasi kekurangan Bea Masuk, Cukai, PDRI,
dan/ atau sanksi administrasi berupa denda; atau

---

- menyerahkan jaminan sebesar Bea Masuk, Cukai,
PDRI dan/ a tau sanksi administrasi berupa denda,
dalam hal diajukan keberatan.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan keberatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai keberatan.

Bagian Kedua
Pemasukan barang dari KEK lain, Tempat Penimbunan
Berikat, atau Kawasan Bebas ke KEK

Pasal 24

Pemasukan barang ke KEK dari:
- Tempat Penimbunan Berikat; atau
- Kawasan Bebas,
dengan menggunakan dokumen sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 8 ayat (3) dilakukan pemeriksaan fisik dan pelekatan

tanda pengaman sesuai ketentuan yang mengatur mengenai
pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Berikat atau
Kawasan Bebas.

Pasal 25

(1) Pada saat pemasukan barang ke KEK dari KEK lain,

Tempat Penimbunan Berikat, atau ·Kawasan Be bas
melalui pintu yang telah ditetapkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dilakukan:
- pemeriksaan tanda pengaman; dan/ atau
- pelepasan tanda pengaman,
oleh Pejabat yang mengawasi KEK.

(2) Pemeriksaan dan/ atau pelepasan tanda pengaman

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau
huruf b, dapat dilakukan oleh Administrator KEK dalam
hal KEK telah ditetapkan dapat melaksanakan pelayanan
mandiri.

---

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan tanda pengaman

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kedapatan
sesuai, SKP menerbitkan notifikasi selesai pemasukan ke
KEK.

(4) Dalam hal hasil pemeriksaan tanda pengaman

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditemukan
ketidaksesuaian, diteruskan untuk dilakukan penelitian
lebih lanjut oleh unit pengawasan.

Pasal 26

( 1) Terhadap pemasukan barang ke KEK yang telah
mendapatkan notifikasi selesai pemasukan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), dilakukan penimbunan
barang di lokasi Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha.

(2) Terhadap barang yang ditimbun di lokasi Pelaku Usaha

Pusat Logistik wajib dilakukan pembongkaran (stripping)
dari peti kemas, kecuali:
- barang cair, gas, atau sejenisnya; dan/atau
- barang lain berdasarkan persetujuan Kepala Kantor
Pabean dengan mempertimbangkan profil risiko
perusahaan.

Pasal 27

(1) Atas penimbunan barang sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 26 ayat (1), Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha

mem beritahukan jumlah dan jenis barang yang ditimbun
pada Sistem INSW.

(2) Dalam hal jumlah dan jenis barang yang dilakukan

penimbunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat

(1) sesuai, SKP menerbitkan notifikasi persetujuan

penyelesaian dokumen.

(3) Dalam hal jumlah dan/atau jenis barang yang dilakukan

penimbunan sebagaimana dimaksud da,J.am Pasal 26 ayat

(1) terdapat ketidaksesuaian, Badan Usaha dan/atau

Pelaku Usaha dapat menyampaikan permohonan
penyesuaian dengan dilampiri bukti pendukung.

---

(4) Permohonan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada

ayat (3), disampaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja
sejak tanggal notifikasi selesai pemasukan ke KEK.

Pasal 28

(1) Terhadap permohonan penyesuaian sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), dilakukan penelitian
oleh Pejabat yang mengawasi KEK.

(2) Pejabat yang mengawasi KEK menyampaikan hasil

penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui
SKP kepada Pejabat pemeriksa dokumen.

(3) Pejabat pemeriksa dokumen menyampaikan hasil

penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
unit pengawasan untuk melakukan penelitian lebih
lanjut.

Pasal 29

(1) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 28 ayat (3), kesalahan tersebut terjadi di luar

kemampuan Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha atas
pemasukan barang dengan mendapatkan fasilitas
penangguhan bea masuk dan tidak dipungut PDRI:
- terhadap selisih lebih, Pejabat pemeriksa dokumen
melakukan penyesuaian kelebihan jumlah barang
pada PPKEK;
- terhadap selisih kurang, Pejabat pemeriksa dokumen
menerbitkan Surat Penetapan Pejabat atas
kekurangan pembayaran bea masuk, cukai dan/ atau
PDRI tanpa dikenakan sanksi admihistrasi; atau
- terhadap ketidaksesuaian jenis, dapat dilakukan
pengiriman kembali atau pemusnahan dengan
pengawasan Pejabat.

(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 28 ayat (3), kesalahan tersebut terjadi di luar

kemampuan Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha atas
pemasukan barang dengan mendapatkan fasilitas

---

pembebasan bea masuk dan/ atau tidak dipungut PDRI
atau dengan membayar bea masuk dan PDRI:
- terhadap selisih lebih atau kurang, Pejabat
pemeriksa dokumen menerbitkan Surat Penetapan
Pejabat atas kekurangan pembayaran bea masuk,
cukai dan/ atau PDRI tan pa dikenakan sanksi
administrasi; atau
- terhadap ketidaksesuaian jenis, dapat dilakukan
pengiriman kembali atau pemusnahan dengan
pengawasan Pejabat.

(3) Dalam hal selisih kurang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b atau ayat (2) huruf a diiakukan terhadap
barang curah, dapat diberikan perlakuan kepabeanan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang
perlakuan kepabeanan atas selisih berat dan/ atau volume
barang impor dalam bentuk curah dan barang ekspor
yang dikenakan bea keluar dalam bentuk curah.

(4) Terhadap PPKEK yang telah disetujui oleh Pejabat

pemeriksa dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
a tau ayat (2), notifikasi persetujuan penyelesaian
dokumen diterbitkan setelah:
- dilakukan penyesuaian atas selisih lebih barang pada
PPKEK;
- dilakukan pembayaran bea masuk, cukai dan/ atau
PDRI atas selisih kurang atau lebih barang oleh
Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha; dan/atau
- telah dilakukan peng1nman kembali atau
pemusnahan dengan pengawasan Pejabat.

(5) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 28 ayat (3) tidak dapat membuktikan bahwa

kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, maka
atas barang yang diajukan permohonan penyesu aian
dipungut bea masuk, cukai dan/ atau PDRI serta
dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai
peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

---

(6) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 28 ayat (3) terdapat tindak pidana, Badan Usaha

dan/ atau Pelaku Usaha dikenakan sanksi sesua1
peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Pasal 30

(1) Terhadap kelebihan atau kekurangan barang

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b,

Pasal 29 ayat (2) huruf a dan Pasal 29 ayat (5), Pejabat

pemeriksa dokumen melakukan penetapan tarif dan nilai
pabean.

(2) Penetapan sebagaimana dimaksud · pada ayat (1)

diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari
kerja sejak tanggal diterima laporan hasil pemeriksaan
oleh Pejabat pemeriksa dokumen.

(3) Tata cara penetapan tarif dan nilai pabean sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan mengenai tata cara
penelitian tarif dan nilai pabean.

Pasal 31

(1) Dalam rangka pemungutan bea masuk, cukai, dan/atau

PDRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1),
Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Surat
Penetapan Pejabat.

(2) Terhadap PPKEK yang diterbitkan Surat Penetapan

Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat
pemeriksa dokumen melakukan penyesuaian jumlah
barang pada PPKEK dengan jumlah fisik barang serta
menerbitkan notifikasi penyelesaian dokumen setelah
Sadan Usaha dan/atau Pelaku Usaha:
- melunasi keku rangan Bea Masuk, Cukai, PDRI,
dan/atau sanksi administrasi berupa denda; atau
b . menyerahkan jaminan sebesar Bea Masuk, Cukai,
PDRI dan/atau sanksi administrasi berupa denda,
dalam hal diajukan keberatan.

---

(3) Ketentuan mengenai tata cara penga,Juan keberatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dilaksanakan sesuai peraturan penindang-undangan
yang mengatur mengenai keberatan.

Bagian Ketiga
Pemasukan Barang Asal TLDDP ke KEK

Pasal 32

( 1) Terhadap PPKEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat ( 1) huruf c dilakukan penelitian data oleh Sistem
INSW dan/atau SKP.

(2) Dalam hal hasil penelitian data sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) tidak lengkap, Sistem INSW dan/ atau SKP
menerbitkan notifikasi penolakan.

(3) Dalam hal hasil penelitian data sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) lengkap, SKP menerbitkan nomor dan
tanggal pendaftaran PPKEK.

(4) Terhadap PPKEK yang telah mendapatkan nomor dan

tanggal pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
diterbitkan Surat Pemasukan Barang (SPB).

Pasal 33

(1) Terhadap pemasukan barang dari TLDDP ke KEK melalui

pintu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan pemeriksaan Surat
Pemasukan Barang (SPB) oleh Pejabat yang mengawasi
KEK.

(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat

dilakukan oleh Administrator KEK dalam hal KEK telah
ditetapkan dapat melaksanakan pelayanan mandiri.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan Surat Pemasukan Barang

(SPB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kedapatan
sesuai, SKP menerbitkan notifikasi:
a . selesai pemasukan ke KEK dalam hal tidak
dilaksanakan pemeriksaan fisik; atau

---

- Surat Perintah Pemeriksaan Fisik (SPPF) dalam hal
akan dilaksanakan pemeriksaan fisik.

(4) Dalam hal hasil pemeriksaan Surat Pemasukan Barang

(SPB} sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditemukan
ketidaksesuaian, diteruskan untuk proses penelitian lebih
lanjut oleh unit pengawasan.

Pasal 34

( 1) Terhadap pemasukan barang ke KEK yang telah
mendapatkan notifikasi selesai pemasukan se bagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf a, dilakukan
penimbunan barang di lokasi Badan Usaha dan/atau
Pelaku U saha.

(2) Dalam hal atas pemasukan barang ke KEK akan

dilakukan pemeriksaan fisik, penimbunan barang
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1} dilakukan setelah
selesai pemeriksaan fisik.

(3) Terhadap barang yang ditimbun di lokasi Pelaku Usaha

Pusat Logistik wajib dilakukan pembongkaran (stripping)
dari peti kemas, kecuali:
- barang cair, gas, atau sejenisnya; dan/atau
- barang lain berdasarkan persetujuan Kepala Kantor
Pabean dengan mempertimbangkan profil risiko
perusahaan.

Pasal 35

(1) Atas penimbunan barang sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 34 ayat (1), Sadan Usaha dan/atau Pelaku Usaha

memberitahukan jumlah dan jenis barang yang ditimbun
pada Sistem INSW.

(2) Dalam hal jumlah dan jenis barang yang dilakukan

penimbunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat

(1) sesuai, SKP menerbitkan notifikasi persetujuan

penyelesaian dokumen.

---

(3) Dalam hal jumlah dan/ atau jenis barang yang dilakukan

penimbunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat

(1) terdapat ketidaksesuaian, Sadan Usaha dan/atau

Pelaku Usaha dapat menyampaikan permohonan
penyesuaian dengan dilampiri bukti pendukung.

(4) Permohonan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada

ayat (3), disampaikan paling lambat 2· (dua) hari sejak
tanggal notifikasi selesai pemasukan ke KEK.

Pasal 36

(1) Terhadap permohonan penyesuaian sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3), dilakukan penelitian
oleh Pejabat yang mengawasi KEK.

(2) Pejabat yang mengawasi KEK menyampaikan basil

penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui
SKP kepada Pejabat pemeriksa dokumen.

Pasal 37

(1) Pejabat pemeriksa dokumen berdasarkan basil penelitian

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat ( 1)
melakukan:
- penyesuaian kelebihan atau kekurangan jumlah
barang pada PPKEK; atau
- menerbitkan notifikasi pengiriman kembali dalam hal
terdapat salah kirim.

(2) Terhadap PPKEK yang telah disetujui oleh Pejabat

pemeriksa dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), notifikasi persetujuan penyelesaian dokumen

diterbitkan setelah dilakukan:
- penyesuaian atas selisih lebih atau kurang barang
pada PPKEK; atau
- dilakukan pengiriman kembali dengan PPKEK.

---

Pasal 38

( 1) Terhadap pemasukan barang yang qiterbitkan Surat
Perintah Pemeriksaan Fisik (SPPF) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf b, dilaksanakan
pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat pemeriksa fisik di
gudang atau lokasi Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha
paling lama 3 (tiga} hari kerja setelah tanggal Surat
Perintah Pemeriksaan Fisik (SPPF).

(2) Pemeriksaa11. fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan setelah Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha:
- menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean;
b . menyampaikan pemberitahuan kesiapan barang
untuk diperiksa;
- menyiapkan sarana yang dibutuhkan untuk
pemeriksaan fisik; dan
- _hadir dalam pemeriksaan fisik.

(3) Pejabat pemeriksa fisik melakukan pemeriksaan fisik

barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan
Surat Perintah Pemeriksaan Fisik (SPPF).

(4) Dalam hal Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha tidak

memenuhi jangka waktu pemeriksaan fisik sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1} maka dapat dilakukan
pemeriksaan fisik oleh Pejabat pemeriksa fisik atas risiko
dan biaya yang ditanggung oleh Badan Usaha dan/atau
Pelaku U saha.

(5) Atas pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Pejabat pemeriksa fisik membuat laporan
hasil pemeriksaan serta menyampaikannya melalui SKP.

(6) Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata
cara pemeriksaan fisik.

---

Pasal 39

(1) Dalarn bal laporan basil pemer~ksaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 38 ayat (5) kedapatan jumlab dan
jenis barang sesuai, Pejabat pemeriksa dokumen
berdasarkan laporan basil pemeriksaan menerbitkan
notifikasi persetujuan penyelesaian dokumen.

(2) Dalam bal laporan basil pemeriksaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 38 ayat (5) kedapatan jumlah dan
jenis barang tidak sesuai, Pejabat pemeriksa fisik
membuat dan menyampaikan laporan basil pemeriksaan
kepada Pejabat pemeriksa dokumen melalui SKP.

(3) Terbadap kelebiban atau kekurangan barang

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat pemeriksa
dokumen melakukan penyesuaian jumlab barang pada
PPKEK dengan jumlab fisik barang.

(4) Terbadap kelebiban atau kekurangan barang

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat pemeriksa
dokumen menerbitkan notifikasi penyelesaian dokumen
setelah dilakukan penyesuaian jumlab barang pada
PPKEK dengan jumlah fisik barang.

(5) Terbadap ketidaksesuaian jenis sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan
notifikasi pengiriman kembali dalam b*11 terdapat salab
kirim.

(6) Terbadap ketidaksesuaian jenis sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), notifikasi penyelesaian dokumen diterbitkan
Pejabat pemeriksa dokumen setelab dilakukan
pengiriman Kembali.

Bagian Keempat
Pemotongan Kuota

Pasal 40

(1) Atas pemasukan barang dari luar Daerab Pabean ke KEK

yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk,
cukai, dan/atau tidak dipungut PDRI, dilakukan

---

pemotongan kuota secara elektronik pada Sistem INSW
dan/ atau SKP berdasarkan:
- PPKEK yang telah mendapatkan notifikasi
persetujuan penyelesaian dokumen;
- keputusan mengenai fasilitas pembebasan bea
masuk dan/atau tidak dipungut PDRI; dan/atau
- keputusan mengenai fasilitas pembebasan cukai.

(2) Pemotongan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan berdasarkan uraian yang tercantum dalam
keputusan mengenai fasilitas pembebasan bea masuk,
cukai dan/ atau tidak dipungut PDRI dibandingkan
dengan uraian yang tercantum dalam PPKEK, meliputi:
- nomor dan tanggal keputusan mengenai fasilitas
pembebasan bea masuk, cukai, dan/ atau tidak
dipungut PDRI;
- nomor item barang pada keputusan mengenai
fasilitas pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau
tidak dipungut PDRI;
- jenis barang, termasuk spesifikasi b'arang (merk, tipe,
dan/atau ukuran); dan
- jumlah dan satuan barang.

(3) Pemotongan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan cara mengurangkan jumlah barang
yang tercantum pada saldo keputusan mengenai fasilitas
pembebasan bea masuk, cukai, dan/ atau tidak dipungut
PDRI dengan jumlah barang yang tercantum dalam
PPKEK.

(4) Dalam hal terdapat perbedaan jumlah dan/ atau jenis

barang berdasarkan:
- pemeriksaan fisik barang; dan/ a tau
- pemeriksaan dokumen,
Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penelitian lebih
lanjut dan melakukan perbaikan terhadap saldo
pemotongan kuota.

(5) Dalam hal pemasukan barang ke KEK dengan fasilitas

pembebasan bea masuk dan/atau tidak dipungut PDRI
kedapatan barang yang dimasukkan lebih dari keputusan

---

mengenai fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak
dipungut PDRI, atas kelebihan tersebut dilakukan
pemungutan bea masuk dan PDRI.

(6) Dalam hal pemasukan barang ke KEK dengan fasilitas

pembebasan cukai kedapatan barang yang dimasukkan
lebih dari keputusan mengenai fasil~tas pembebasan
cukai, atas kelebihan tersebut dilakukan pemungutan
cukai.

BABV

PENGELUARAN BARANG DARI KEK

Bagian Kesatu
Pengeluaran barang dari KEK ke luar Daerah Pabean

Pasal 41

Atas pengeluaran barang dari KEK ke luar Daerah Pabean yang
dikenakan bea keluar diperlakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai bea keluar.

Pasal 42

(1) Terhadap pengeluaran barang berupa kelapa sawit, crude

palm oil (CPO) dan produk turunannya dalam bentuk
curah dari KEK ke luar Daerah Pabean, Pelaku Usaha
harus mengajukan permohonan pemuatan barang
sebelum mengajukan PPKEK dengan dilampiri:
- shipping instruction/ shipping order,.
- invoice; dan
- packing list.

(2) Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan untuk

dapat dilakukan pemeriksaan fisik terhadap barang
berupa kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk
turunannya dalam bentuk bukan curah yang akan
dikeluarkan dari KEK ke luar Daerah Pabean sebelum
mengajukan PPKEK dengan dilampiri Invoice dan packing
list.

---

(3) Pejabat pemeriksa fisik melaksanakan pemeriksaan fisik

berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2).

(4) Terhadap barang yang telah dilaksanakan pemeriksaan

fisik sebagaimana dimakasud pada ayat (3), Pejabat
pemeriksa fisik melaksanakan pengawasan pemuatan
barang (stuffing) dan pelekatan tanda pengaman.

(5) Pelaku U saha mengajukan PPKEK berdasarkan hasil

pemeriksaan fisik sebagaimana dimakasud pada ayat (3).

Pasal 43

(1) Terhadap PPKEK untuk pengeluaran barang ke luar

Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2) huruf a, dilakukan penelitian data oleh Sistem
INSW dan/atau SKP.

(2) Dalam hal hasil penelitian data sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) tidak lengkap, Sistem INSW dan/atau SKP
menerbitkan notifikasi penolakan.

(3) Dalam hal hasil penelitian data sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) lengkap, SKP menerbitkan nomor dan
tanggal pendaftaran PPKEK setelah PPKEK:
- memenuhi persyaratan ketentuan larangan dan
pembatasan dalam hal terdapat kewajiban
pemenuhan ketentuan larangan dan/ a tau
pembatasan; dan/atau
- telah dilakukan pembayaran bea keluar dalam hal
dalam hal terdapat kewajib~n pemenuhan
pembayaran bea keluar.

Pasal 44

Terhadap PPKEK yang telah memperoleh nomor dan tanggal
pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3),
diterbitkan:
- Nota Pelayanan Ekspor (NPE) dalam hal tidak dilakukan
pemeriksaan fisik barang; atau
- Surat Perintah Pemeriksaan Fisik (SPPF) dalam hal
dilakukan pemeriksaan fisik barang.

---

Pasal 45

(1) Pejabat pemeriksa fisik melakukan pemeriksaan fisik

barang berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Fisik
(SPPF) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b.

(2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan setelah Badan U saha dan / a tau Pelaku U saha:
- menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean;
- menyampaikan pemberitahuan kesiapan barang
untuk diperiksa;
- menyiapkan sarana yang dibutubkan untuk
pemeriksaan fisik; dan
- hadir dalam pemeriksaan fisik.

(3) Terbadap barang yang dilakukan pemeriksaan fisik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
pengawasan pemuatan barang (stuffing) dan pelekatan
tanda pengaman oleb Pejabat pemeriksa fisik.

(4) Atas pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Pejabat pemeriksa fisik:

a . membuat laporan basil pemeriksaan; dan
- menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada
Pejabat pemeriksa dokumen melalui SKP.

(5) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan laporan basil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengena1 tata cara
pemeriksaan fisik.

Pasal 46

( 1) Dalam bal laporan basil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) kedapatan jumlah dan
jenis barang sesuai, Pejabat pemeriksa dokumen
menerbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE).

(2) Dalam hal laporan basil pemeriksaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) kedapatan jumlab dan
jenis barang tidak sesuai, Pejabat pemeriksa dokumen
melakukan:

---

- pembetulan PPKEK; dan/ atau
- penetapan penghi tungan bea keluar dan
menerbitkan Surat Penetapan Pejabat.

(3) Nota Pelayanan Ekspor (NPE) diterbitkan oleh Pejabat

pemeriksa dokumen atas barang yang akan dikeluarkan
dari KEK ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) setelah:
- dilakukan pembetulan PPKEK; dan/atau
- dipenuhi kewajiban pabean dan ketentuan sanksi
administrasi sepanjang tidak terdapat bukti adanya
indikasi tindak pidana.

(4) Dalam hal berdasarkan laporan hasil pemeriksaan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) terdapat
indikasi tindak pidana, Pejabat penieriksa dokumen
meneruskan PPKEK kepada unit pengawasan untuk
dilakukan penelitian lebih lanjut.

Pasal 47

(1) Untuk mendapatkan keakuratan identifikasi barang,

Pejabat pemeriksa dokumen dapat melakukan
pengambilan contoh barang untuk dilakukan UJl
laboratorium atas barang yang akan dikeluarkan dari
KEK.

(2) Dalam hal dilakukan uji laboratorium sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Pejabat pemeriksa dokumen
menerbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE) setelah
diterbitkannya hasil uji laboratorium.

(3) Dalam hal barang yang dikeluarkan ke luar Daerah

Pabean yang dikenakan Bea Keluar dilakukan uji
laboratorium, Nota Pelayanan Ekspor (NPE) dapat
diterbitkan tanpa harus menunggu hasil uji laboratorium.

(4) Dalam hal hasil uji laboratorium sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dan ayat (3) kedapatan sesuai, Pejabat
pemeriksa dokumen menyampaikan hasil uji
laboratorium pada SKP.

---

(5) Dalam hal hasil uji laboratorium:

a . sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kedapatan
tidak sesuai, Pejabat pemeriksa dokumen melakukan
pembetulan PPKEK; atau
- sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kedapatan
tidak sesuai, Pejabat pemeriksa dokumen melakukan
penetapan penghitungan Bea Ke\uar dan
menerbitkan Surat Penetapan Pejabat.

(6) Tata cara pengambilan contoh barang, identifikasi barang

dan uji laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai petunjuk pengambilan
contoh barang, identifikasi barang dan uji laboratorium
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 48

(1) Terhadap PPKEK yang telah mendapatkan Nota Pelayanan

Ekspor (NPE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
huruf a, dilakukan pengawasan pemuatan barang
(stuffing) melalui SKP berdasarkan data yang disampaikan
oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha.

(2) Terhadap PPKEK yang telah dilakukan pemuatan barang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
pelekatan tanda pengaman oleh:
- Pejabat, dalam hal ditempatkan Pejabat untuk
melakukan pengawasan di KEK yang bersangkutan;
atau
- Administrator KEK, dalam hal KEK telah ditetapkan
dapat melakukan pelayanan mandiri setelah
mendapatkan persetujuan dari SKP,
sebelum dikeluarkan dari pintu yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).

(3) Dalam hal pelekatan tanda pengaman PPKEK dilakukan

oleh Administrator KEK sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a, pengawasan pengeluaran barang dari KEK

dilakukan oleh Pejabat melalui SKP.

---

Pasal 49

( 1) Terhadap pengeluaran barang dari KEK ke Luar Daerah
Pabean dengan PPKEK sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 7 ayat (2) huruf a, Pejabat bea cukai pada Kantor

Pabean pemuatan atau Sistem INSW dan/atau SKP
menyampaikan hasil rekonsiliasi PPKEK dengan outward
manifest yang telah didaftarkan di Kantor Pabean
pemuatan.

(2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan mencocokan beberapa elemen data,
yaitu:
- nomor dan tanggal PEB; dan
- nomor dan jumlah peti kemas dalam hal
menggunakan peti kemas atau jumlah kemasan
dalam hal tidak menggunakan peti kemas.

(3) Dalam hal terhadap pengeluaran barang dari KEK ke luar

Daerah Pabean terdapat ketidaksesuaian, unit
pengawasan melakukan penelitian lebih lanjut.

Pasal 50

Terhadap pengeluaran barang dari KEK ke Luar Daerah
Pabean dengan PPKEK sebagaimana dimaks_ud dalam Pasal 7
ayat (2) huruf a yang diangkut terus atau diangkut lanjut
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai angkut terus atau angkut lanjut barang
impor atau barang ekspor.

Pasal 51

Atas pengeluaran barang dari KEK ke luar Daerah Pabean
berlaku ketentuan umum di bidang ekspor sepanjang belum
diatur dalam ketentuan Peraturan Direktur Jenderal ini.

---

Bagi.an Kedua
Pengeluaran barang dari KEK ke KEK lain, Tempat
Penimbunan Berikat, atau Kawasan Bebas

Pasal 52

(1) Terhadap PPKEK untuk pengeluaran barang ke:

- KEK lain;
- Tempat Penimbunan Berikat; atau
- Kawasan Bebas,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, c,
dan d, dilakukan penelitian data oleh Sistem INSW
dan/atau SKP.

(2) Dalam hal hasil penelitian data sebag8:imana dimaksud

pada ayat (1) tidak lengkap, Sistem INSW dan/atau SKP
menerbitkan notifikasi penolakan.

(3) Dalam hal hasil penelitian data sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) lengkap, SKP menerbitkan nomor dan
tanggal pendaftaran PPKEK.

(4) Terhadap PPKEK yang telah memperoleh nomor dan

tanggal pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
diterbitkan:
- Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dalam
hal tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang; atau
- Surat Perintah Pemeriksaan Fisik (SPPF) dalam hal
dilakukan pemeriksaan fisik barang.

Pasal 53

( 1) Pejabat pemeriksa fisik k melakukan pemeriksaan fisik
barang berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Fisik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) huruf b
setelah Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha:
- menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean;
- menyampaikan pemberitahuan kesiapan barang
untuk diperiksa;
- menyiapkan sarana yang dibutuhkan untuk
pemeriksaan fisik; dan
- hadir dalam pemeriksaan fisik.

---

(2) Terhadap barang yang dilakukan p·emeriksaan fisik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
pengawasan pemuatan barang (stuffing) dan pelekatan
tanda pengaman oleh Pejabat pemeriksa fisik.

(3) Atas pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Pejabat pemeriksa fisik:

a . membuat laporan hasil pemeriksaan; dan
- menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada
Pejabat pemeriksa dokumen melalui SKP.

(4) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai tata cara
pemeriksaan fisik.

Pasal 54

(1) Dalam hal laporan basil pemeriksaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) kedapatan jumlab dan
jenis barang sesua1, Pejabat pemeriksa dokumen
menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang
(SPPB).

(2) Dalam bal laporan basil pemeriksaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) kedapatan jumlab dan
jenis barang tidak sesuai, Pejabat pemeriksa dokumen
melakukan penyesuaian jumlab dan / a tau j enis barang
pada PPKEK.

(3) Dalam hal berdasarkan laporan basil pemeriksaan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) terdapat
indikasi tindak pidana, Pejabat pemeriksa dokumen
meneruskan PPKEK kepada unit pengawasan untuk
dilakukan penelitian lebib lanjut.

Pasal 55

( 1) Terbadap PPKEK yang telah men.dapatkan Surat
Persetujuan Pen geluaran Barang (SPPB) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) bu ruf a, dilakukan
pengawasan pemuatan barang (stuffing) melalui SKP

---

berdasarkan data yang disampaikan oleh Badan Usaha
dan/atau Pelaku Usaha.

(2) Terhadap PPKEK yang telah dilakukan pemuatan barang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
pelekatan tanda pengaman oleh:
- Pejabat, dalam hal ditempatkan Pejabat untuk
melakukan pengawasan di KEK yang bersangkutan;
atau
- Administrator KEK, dalam hal KEK telah ditetapkan
dapat melakukan pelayanan mandiri setelah
mendapatkan persetujuan dari SKP,
sebelum dikeluarkan dari pintu yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).

(3) Dalam hal pelekatan tanda pengaman PPKEK dilakukan

oleh Administrator KEK sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a, pengawasan pengeluaran barang dari KEK

dilakukan oleh Pejabat melalui SKP.

(4) Terhadap pengeluaran barang dari KEK ke Kawasan

Bebas yang berada dalam satu lokasi yang berhimpitan,
dikecualikan dari kewajiban pelekatan tanda pengaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 56

(1) Terhadap pengeluaran barang sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 52 ayat (1), Kantor Pabean yang mengawasi:
- KEK lain;
b . Tempat Penimbunan Berikat; atau
- Kawasan Bebas,
menyampaikan realisasi pemasukan barang dari KEK
pada SKP.

(2) Dalam hal pemasukan barang dari KEK sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdapat ketidaksesu aian, unit
pengawasan melakukan penelitian lebih lanjut.

---

Bagian Ketiga
Pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP

Pasal 57

Pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP membayar bea masuk,
cukai dan/ atau PDRI sesuai dengan ketentuan yang mengatur
mengenai pembayaran.

Pasal 58

(1) Terhadap PPKEK pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d
dilakukan penelitian data oleh Sistem INSW dan/ atau
SKP.

(2) Dalam hal hasil penelitian data sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) tidak lengkap, Sistem INSW dan/atau SKP
menerbitkan notifikasi penolakan.

(3) Dalam hal hasil penelitian data sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) lengkap, SKP menerbitkan nomor dan
tanggal pendaftaran PPKEK setelah PPKEK:
- memenuhi persyaratan ketentuan larangan dan
pembatasan dalam hal terdapat kewajiban
pemenuhan ketentuan larangan dan/atau
pembatasan; dan
- telah dilakukan pembayaran bea masuk, cukai, dan
pembayaran PDRI, dan/atau telah diserahkan
jaminan dalam hal terdapat kewajiban pemenuhan
pembayaran bea masuk, pelunasan cukai dan
pembayaran PDRI, dan/atau penyerahanjaminan.

Pasal 59

Terhadap PPKEK yang telah memperoleh nomor dan tanggal
pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3),
diterbitkan:
- Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dalam hal
tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang; atau
- Surat Perintah Pemeriksaan Fisik (SPPF) dalam hal
dilakukan pemeriksaan fisik barang.

---

Pasal 60

(1) Pejabat pemeriksa fisik melakukan pemeriksaan fisik

barang berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Fisik
(SPPF) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b .

(2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)

dilakukan setelah Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha:
- menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean;
- menyampaikan pemberitahuan kesiapan barang
untuk diperiksa;
- menyiapkan sarana yang dibutuhkan untuk
pemeriksaan fisik; dan
- hadir dalam pemeriksaan fisik.

(3) Terhadap barang yang dilakukan pemeriksaan fisik

sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), dilakukan
pengawasan pemuatan barang (stuffing) .

(4) Atas pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Pejabat pemeriksa fisik:

- membuat laporan hasil pemeriksaan; dan
- menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada
Pejabat pemeriksa dokumen melalui SKP.

(5) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai tata cara
pemeriksaan fisik.

Pasal 61

(1) Untuk mendapatkan keakuratan identifikasi barang,

Pejabat pemeriksa dokumen dapat melakukan
pengambilan contoh barang untuk dilakukan UJI
laboratorium atas barang yang akan dikeluarkan dari
KEK.

(2) Tata cara pengambilan contoh barang, identifikasi barang

dan uji laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai petunjuk pengambilan

---

contoh barang, identifikasi barang dan uji laboratorium
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 62

(1) Dalam rangka pemenuhan hak keuangan negara dan

ketentuan impor, Pejabat pemeriksa dokumen melakukan
penetapan terhadap tarif dan nilai pabean dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak
tanggal diterima laporan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) oleh Pejabat pemeriksa
dokumen.

(2) Dalam hal penetapan tarif dan nilai pabean sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidal<: mengakibatkan kekurangan
pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau PDRI, Pejabat
pemeriksa dokumen menerbitkan Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB).

(3) Dalam hal penetapan tarif dan nilai pabean sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) yang mengakibatkan kekurangan
atau kelebihan pembayaran bea masuk, cukai, dan/ atau
PDRI, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Surat
Penetapan Pejabat.

(4) Terhadap PPKEK yang diterbitkan Surat Penetapan

Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat
pemeriksa dokumen menerbitkan Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB) setelah Sadan U saha
dan / a tau Pelaku U saha:
a . melunasi kekurangan bea masuk, cukai, PDRI,
dan/atau sanksi administrasi berupa denda; atau
- menyerahkan jaminan sebesar b~a masuk, cukai,
PDRI, dan/ atau sanksi administrasi berupa denda
dalam hal diajukan keberatan.

(5) Dalam hal berdasarkan laporan hasil pemeriksaan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) terdapat
indikasi tindak pidana, Pejabat pemeriksa dokumen
meneruskan PPKEK kepada unit pengawasan untuk
dilakukan pen elitian lebih lanjut.

---

(6) Tata cara penetapan tarif dan nilai pabean dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai tarif dan nilai pabean.

(7) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan keberatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b
dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai keberatan.

Pasal 63

Dalam rangka pemenuhan hak keuangan negara dan
ketentuan impor, terhadap PPKEK yang tidak diterbitkan Surat
Perintah Pemeriksaan Fisik (SPPF), Pejabat pemeriksa
dokumen melakukan penetapan terhadap tarif dan nilai
pabean dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
sejak tanggal pendaftaran PPKEK.

Pasal 64

Terhadap PPKEK yang telah mendapatkan Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB) sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 59 huruf a, dilakukan pengawasan pemuatan barang

(stuffing) melalui SKP berdasarkan data yang disampaikan oleh
Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha.

Pasal 66

(1) Pengeluaran barang dari KEK dalam rangka pengeluaran

sementara dan subkontrak diberitahukan dengan
menggunakan PPKEK.

(2) Terhadap pengeluaran sementara dan subkontrak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditujukan ke
TLDDP atas barang yang berasal dari luar Daerah Pabean
wajib menyerahkan jaminan.

---

(3) Pengeluaran barang dalam rangka subkontrak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
dilakukan oleh:
a . Pelaku U saha Pengolahan; atau
- Pelaku Usaha Logistik.

(4) Dalam hal barang yang dilakukan pengeluaran sementara

dan subkontrak tidak dimasukkan kembali ke KEK dalam
jangka waktu yang ditetapkan, atas jaminan yang
diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dicairkan.

(5) Tata cara penyerahan jaminan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dan pencairan jaminan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
jaminan dalam rangka kepabeanan.

(6) Tata cara pengeluaran dan pemasukan kembali barang

dari dan ke KEK dalam rangka pengeluaran sementara
dan subkontrak, dilakukan sesuai dengan tata cara
pengeluaran dan pemasukan sebagaimana diatur pada

Pasal 67

(1) Pelaku Usaha di KEK Pariwisatayang berbentuk toko atau

pusat perbelanjaan dapat menimbun barang asal luar
Daerah Pabean dan/atau barang asal TLDDP untuk dijual
ke wisatawan asing dan/atau domestik di lokasi KEK
Pariwisata.

(2) Atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), dilakukan dengan dokumen PPKEK da n wajib
dipenuhi ketentuan pembatasannya atas barang yang
terkena ketentuan pembatasan pada saat pemasukan.

---

  • SO ·-

(3) Atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), harus dilakukan penimbunan di ruang/tempat
penimbunan barang di toko atau pusat perbelahjaan di
KEK Pariwisata.

(4) Penyerahan barang untuk dijual ke wisatawan asing

dan/atau domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
harus dilakukan di ruang/tempat penjualan.

(5) Terhadap pengeluaran barang asal luar Daerah Pabean

dari ruang/tempat penimbunan barang ke ruang/tempat
penjualan, Pelaku Usaha di KEK Pariwisata wajib
memberitahukan dengan PPKEK dan melunasi kewajiban
pabean sesuai ketentuan mengenai pengeluaran barang
dari Pelaku Usaha di KEK ke TLDDP.

(6) Pemenuhan kewajiban pabean sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) dapat dilakukan oleh Pelaku U saha secara
berkala.

Pasal 68

(1) Terhadap PPKEK yang telah mendapat nomor dan tanggal

pendaftaran dapat dilakukan pembetulan dengan
persetujuan Kepala Kantor Pabean berdasarkan
permohonan Badan U saha atau Pelaku U saha.

(2) Terhadap PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah

mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dapat
dilakukan pembetulan dengan ketentuan:
- sebagian atau seluruh barang belum keluar dari
Kawasan Pabean atau tempat lain yang
dipersamakan dengan Tempat Penimbunan
Sementara dalam hal pemasukan barang dari luar
Daerah Pabean;

---

- sebagian atau seluruh barang belum memperoleh
notifikasi pemasukan dalam hal pemasukan barang
dari TLDDP;
- kesalahan tersebut bukan merupakan temuan
Pejabat;
d . belum mendapatkan penetapan Pejabat; atau
- kondisi lain dengan persetujuan Kepala Kantor
Pabean atau Pejabat yang ditunjuk.

(3) Atas PPKEK pengeluaran barang dari KEK yang telah

mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dapat
dilakukan pembetulan dengan ketentuan:
- sebagian atau seluruh barang behim dimasukan ke
Kawasan Pabean muat ekspor untuk pengeluaran
barang dari KEK ke luar Daerah Pabean;
- sebagian atau seluruh barang belum keluar dari KEK
dalam hal pengeluaran barang ke KEK lain, Tempat
Penimbunan Berikat, Kawasan Bebas atau TLDDP;
- kesalahan bukan m erupakan temuan Pejabat;
d . belum mendapatkan penetapan Pejabat; atau
- kondisi lain dengan persetujuan Kepala Kantor
Pabean atau Pejabat yang ditunjuk.

(4) Pembetulan PPKEK dapat dilakukan terhadap semua

elemen data kecuali:
- identitas Badan Usaha atau Pelaku Usaha;
b . identitas penerima barang;
- kode Kantor Pabean;
d . kategori barang;
- jenis barang; dan/atau
- jumlah barang.

(5) Pembetulan PPKEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan dengan menggunakan sistem pertukaran
data elektronik m elalu i Sistem INSW.

(6) Tata cara pembetulan PPKEK seba.gaimana dimaksud

pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran X yang
m erupaka n bagian tidak terpisahkan dari Peratura n
Direktur J enderal ini.

---

Bagian Kedua
Pembatalan PPKEK

Pasal 69

( 1) Terhadap PPKEK yang telah mendapat nomor dan tanggal
pendaftaran dapat dilakukan pembatalan dengan
persetujuan Kepala Kantor Pabean berdasarkan
permohonan Badan U saha atau Pelaku U saha.

(2) Permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disampaikan melalui Sistem INSW dengan
dilampiri alasan dan bukti-bukti pendukung.

(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) Kepala Kantor Pabean dapat memberikan
persetujuan pembatalan setelah dilakukan penelitian
dengan menerbitkan surat persetujuan sesuai format
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XI yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

(4) Persetujuan pembatalan PPKEK sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) untuk pemasukan barang ke KEK dapat
diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- dalam hal sebagian atau seluruh barang belum
keluar dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang
diperlakukan sama dengan Tempat Penimbunan
Sementara;
- belum mendapatkan notifikasi selesai pemasukan ke
KEK untuk barang yang berasal dari TLDDP; atau
- kondisi lain dengan persetujuan Kepala Kantor
Pabean atau Pejabat yang ditunjuk.

(5) Persetujuan pembatalan PPKEK sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) untuk pengeluaran barang dari KEK dapat
diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- dalam hal sebagian atau seluruh barang belum
dikeluarkan dari KEK;
- kesalahan bukan merupakan temuan Pejabat;

---

- belum mendapatkan penetapan Pejabat; atau
- kondisi lain dengan persetujuan Kepala Kantor
Pabean atau Pejabat yang ditunjuk

(6) Tata cara pembatalan PPKEK sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

Pasal 70

( 1) Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KEK
dapat dilakukan melalui Barang Kiriman.

(2) Pemasukan dan pengeluran melalui Barang Kiriman

sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), dilakukan melalui
penyelenggara pos.

(3) Penyelenggara pos sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

terdiri atas:
- penyelenggara pos yang ditunjuk; dan
- perusahaan jasa titipan.

(4) Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dimasukkan ke KEK dari:
- luar Daerah Pabean;
- KEK lain;
- Tempat Penimbunan Berikat;
- Kawasan Bebas; atau
- TLDDP.

(5) Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dikeluarkan dari KEK ke:
- luar Daerah Pabean;
- KEK lain;
- Tempat Penimbunan Berikat;
- Kawasan Bebas; atau
- TLDDP.

---

(6) Pemasukan Barang Kiriman ke KEK atau pengeluaran

Barang Kiriman dari KEK, wajib diberitahukan dengan
PPKEK.

BABX

SKEMA PREFERENTIAL TARIFF (FTA)

Pasal 71

( 1) Penggunaan Surat Keterangan Asal (SKA) yang diterbitkan
oleh negara asal barang di luar negeri dapat diberlakukan
pada saat pemasukan ke KEK.

(2) Terhadap pemasukan barang yang menggunakan Surat

Keterangan Asal (SKA) sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberlakukan tarif bea masuk sesuai dengan skema

preferential tariff dimaksud pada saat dikeluarkan oleh
Pelaku Usaha dari KEK ke TLDDP.

(3) Pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan secara parsial
dengan menggunakan pemotongan kuot.a .

(4) Pejabat dapat melakukan pengujian atas validitas

penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA).

Pasal 72

(1) Ketentuan larangan impor dan ekspor ke KEK berlaku

sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang
larangan impor dan ekspor.

(2) Pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK

belum diberlakukan ketentuan pembatasan, kecuali
instansi teknis yang mengeluarkan kebijakan pembatasan
menyatakan secara khusus bahwa ketentuan pembatasan
dimaksud berlaku di KEK.

(3) Barang asal luar Daerah Pabean dari KEK yang

dikeluarkan ke:

---

- Pelaku Usaha di KEK lain;
- Tempat Penimbunan Berikat;
- Kawasan Be bas; dan/ atau
- perusahaan penerima fasilitas pembebasan dan
pengembalian di luar KEK,
mengikuti ketentuan ten tang pembatasan di bidang impor
yang berlaku di tempat tujuan.

(4) Barang asal luar Daerah Pabean dari KEK yang

dikeluarkan ke TLDDP untuk diimpor untuk dipakai
berlaku ketentuan pembatasan di bidang impor, kecuali
sudah dipenuhi pada saat pemasukannya.

(5) Pemasukan bahan baku usaha untuk industri jasa yang

bersifat habis pakai dari luar Daerah Pabean ke KEK
belum diberlakukan ketentuan pembatasan dan tata
niaga di bidang impor kecuali ditentukan lain
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 73

( 1) Kepala Kantor Pabean yang mengawasi KEK dapat
menetapkan KEK pelayanan kepabeanan mandiri atas
kegiatan operasional di KEK.

(2) Penetapan Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan:
- sudah menggunakan sistem komputer yang
terintegrasi dengan Sistem INSW dalam proses
pergerakan barang ke dan dari KEK, serta memiliki
sistem penelusuran barang (traceability) dalam
pengelolaan barang;
- Administrator KEK memiliki sistem pengawasan
internal yang baik;

---

- Administrator KEK memiliki kesiapan sarana dan
prasarana serta SDM yang mendu~ung pengawasan;
dan/atau
- pertimbangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan,
dengan mempertimbangkan faktor resiko.

(3) Pelayanan kepabeanan mandiri sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), meliputi:
- pelekatan dan/ a tau pelepasan tanda pengaman;
- pelayanan pemasukan barang;
- pelayanan pembongkaran barang;
- pelayanan penimbunan barang;
- pelayanan pemuatan barang;
- pelayanan pengeluaran barang; dan/ atau
- pelayanan lainnya.

(4) Pelayanan kepabeanan mandiri oleh Administrator KEK

sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan setelah
mendapat penetapan Kepala Kantor Pabean.

(5) Bentuk tanda pengaman yang digunakan dalam

operasional KEK dengan layanan mandiri mengikuti
ketentuan yang mengatur mengenai tanda pengaman dan
diberi keterangan "KEK Mandiri" dan ditandatangani oleh
Administrator KEK.

(6) Format penetapan Kepala Kantor Pabean sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XIII
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

Bagian Ketiga
Klarifikasi Secara Suka Rela atas Hasil Pencacahan

Pasal 74

(1) Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK dapat

mengajukan permintaan klarifikasi secara suka rela atas
hasil pencacahan yang dilakukan sendiri kepada Kepala
Kantor Pabean yang men gawasi KEK, jika menemukan
selisih kurang antara fisik barang yang seh arusnya
berada di lokasi Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha

---

KEK dengan saldo pada Sistem Informasi Persediaan
Berbasis Komputer (IT Inventory).

(2) Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penelitian

terhadap permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).

(3) Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dinyatakan tidak terdapat unsur
pelanggaran, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan
Surat Penetapan Pejabat atas pembayaran bea masuk,
cukai, dan/atau PDRI atas selisih barang tanpa
dikenakan denda administrasi.

(4) Perubahan saldo pada Sistem Informasi Persediaan

Berbasis Komputer (IT Inventory) dilakukan setelah
dilakukan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau PDRI
sesuai dengan Surat Penetapan Pejabat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).

Bagian Keempat
Sistem INSW dan/ atau SKP Tidak/Belurn Berfungsi

Pasal 75

(1) Dalam hal Sistem INSW dan/atau SKP di Kantor Pabean

tidak berfungsi paling sedikit 4 (em pat) jam dan/ atau
mendapat informasi dari Unit yang bertanggungjawab
terhadap Sistem INSW dan/ a tau SKP menyatakan bahwa
Sistem INSW dan/atau SKP tidak berfungsi, maka:
a . Kepala Kantor Pabean memberitahukan kepada
Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha, bahwa Sistem
INSW dan/atau SKP tidak/belum berfungsi dan
pelayanan akan dilaksanakan secara manual melalui
media penyimpanan data elektronik; dan
- menunjuk Pejabat untuk menggantikan fungsi-
fungsi yang dilakukan oleh Sistem INSW dan/atau
SKP.

(2) Dalam hal Sistem INSW dan/ a tau SKP sudah berfungsi

kembali:

---

- Pejabat yang menggantikan fungsi- fungsi yang
dilakukan oleh Sistem INSW dan/ atau SKP
melaksanakan proses perekaman atas kegiatan
pelayanan yang dilaksanakan secara manual;
b . Pejabat yang menggantikan fungsi- fungsi yang
dilakukan oleh Sistem INSW . dan/ atau SKP
mengunggah hasil perekaman pelayanan manual
pada Sistem INSW dan melakukan sinkronisasi; dan
- Kepala Kantor memberitahukan kepada Badan
Usaha dan/atau Pelaku Usaha, bahwa Sistem INSW
dan/ atau SKP sudah berfungsi dan Sistem
Pelayanan dilaksanakan melalui Sistem INSW
dan/ atau SKP.

(3) Tata cara pemasukan atau pengeluar~ barang ke dan

dari KEK dalam hal Sistem INSW dan/ a tau SKP
tidak/belum berfungsi dilaksanakan sebagaimana tata
cara pemasukan atau pengeluaran barang ke dan dari
KEK dengan menggunakan Sistem INSW dan/ a tau SKP
dengan ketentuan:
- pemberitahuan dilakukan pencetakan dan
penyerahan oleh Badan U saha, Pelaku U saha,
melalui media penyimpanan data elektronik dan/atau
hardcopy; dan
- resp on dilakukan pencetakan dan penyerahan oleh
Pejabat melalui media penyimpanan data elektronik
dan/ atau hardcopy.

Bagian Kelima
Formulir

Pasal 76

Bentuk formulir yang digunakan dalam pelaksan aan
Peraturan Direktur Jenderal ini sebagaimana tercantum dalam
lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur J enderal ini.

---

Pasal 77

Dalam hal Sistem INSW dan/ atau SKP belum tersedia sesuai
ketentuan dalam peraturan Direktur Jenderal ini:
- tata cara pemasukan barang asal luar Daerah Pabean ke
KEK yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk
dan/ atau tidak dipungut PDRI dilakukan sesuai dengan
ketentuan umum di bidang impor;
- tata cara pemasukan barang yang mendapatkan fasilitas
penangguhan bea masuk dan/atau tidak dipungut PDRI
dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pemasukan barang ke Tempat
Penimbunan Berikat; dan
- tata cara pengeluaran barang dari KEK dilakukan sesuai
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Berikat.

Pasal 78

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal m1 mulai berlaku
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-
31/BC/2016 tentang Tata Laksana Pemasukan dan
Pengeluaran Barang Ke dan Dari Badan .Usaha dan/atau
Pelaku Usaha di Kawasan Ekonomi Khusus dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

---

Pasal 79

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Januari 2021

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

-ttd-

HERU PAMBUDI

---

LAMPIRAN I

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA

DAN CUKAI NOMOR PER-2/BC/2021

TENTANG TATA LAKSANA PEMASUKAN,

PERGERAKAN, DAN PENGELUARAN

BARANG KE DAN DARI KAWASAN

EKONOMIKHUSUS

CONTOH FORMAT BERITA ACARA PEMERIKSAAN LOKASI UNTUK

PENETAPAN KAWASAN PABEAN

KOP SURAT KANTOR PABEAN

DERITA ACARA PEMERIKSAAN LOKASI

PERMOHONAN PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN PABEAN

Nomor BA- ...... ... .

Pada hari ini .......... tanggal .. ........ bulan ..... ..... tahun ... ...... . , kami yang
bertanda tangan di bawah ini:
.1. Nama . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . NIP . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Pangkat/ Gol. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . Jabatan . . ......................... .
1. Nama ...... .... .......... ....... .... . . NIP . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
P a ngkat/Gol.
Jabatan
berdasarkan Surat Tugas Kepala ............... Nomor .. ............ .
tanggal ....... .... , telah melakukan pemeriksaan lokasi terhadap
kawasan yang diajukan penetapannya sebagai Kawasan Pabean sebagai
berikut:

A. PEMOHON:

1. Nama Badan Usaha/Pengelola
1. NPWP Badan U saha/ Pengelola . . 3. Alamat Badan Usaha/Pengelola ............................
1. Telepon/Faksimile

8. KONDISI FISIK:

1. Lokasi:
a . Alamat
- Desa/ Kelurahan
- Kecamatan
- Kabupaten/Kotamadya
- Propinsi
1. Ukuran:
a . Panjang . b. Lebar . .............................. .
- Luas
1. Pagar pembatas:
a . Konstruksi : Tembok/Besi/ ...... . . . b. ':!"'inggi . ···························· c. Kondisi
1. Batas-batas:
- Sebelah Utara : Berbatasan dengan ....... .. .

---

- Sebelah Timur : Berbatasan dengan ......... .
- Sebelah Sela tan : Berbatasan J-engan ........ . .
- Sebelah Barat : Berbatasan engan ......... .
1. Koordinat Titik-Titik batas: ..................... .
1. Pintu/ Akses Kawasan:
- Jumlah pintu masuk (gate) :
- Jumlah pintu keluar (gate) :
- Pintu Masuk Utama Ada/Tidak Ada*)
- Pintu Keluar Utama Ada/Tidak Ada*)
- Catatan
1. J alan menuju Kawasan:
Jalan dapat dilalui kendaraan roda 4 atau lebih: Ya/Tidak*)

C. SARANA DAN PRASARANA YANG TERSEDIA:

1. Ruang kerja untuk petugas Bea dan Cukai
• Ukuran dan luas : ............................... .
• Fasilitas / perlengkapan .............................. .
(sebutkan)
1. Ruangan dan/ area yang dipergunakan untuk: ·
- pelayanan dan penyelenggaraan : Ada/Tidak Ada*)
adrninistrasi .
- monitor CCTV : Ada/Tidak Ada*)
- pengawasan : Ada/Tidak Ada*)
1. Kamera CCTV JumlahPenempatan

D. Kondisi Kawasan Secara Urnurn
1 .............. .. .... .
2 .... ... .......... .

E. LAMPIRAN:

1. Garnbar Denah (Peta) kawasan yang akan dijadikan Kawasan
Pabean.
1. Tata letak (lay out) kawasan.
1. Foto-foto kawasan, sarana, peralatan, dan fasilitas lainnya.

Dernikian Berita Acara Perneriksaan ini dibuat dengan sebenarnya.

Pirnpinan/Wakil Perusahaan Pejabat Bea dan Cukai yang
rnerneriksa

1. Tanda tangan
2 Narna
3 . NIP

1. Tanda tangan
2 Narna
1. NIP

Mengetahui, Atasan Langsung

NIP ............................... .

. *) pilih salah satu atau coret yang tidak perlu

---

LAMPIRAN II

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA

DAN CUKAI NOMOR PER-2/BC/2021

TENTANG TATA LAKSANA PEMASUKAN,

PERGERAKAN, DAN PENGELUARAN

BARANG KE DAN DARI KAWASAN

EKONOMIKHUSU.S

CONTOH FORMAT SURAT PENERUSAN PERMOHONAN PENETAPAN

KAWASAN PABEAN/TPS

KOP SURAT KANTOR PABEAN

Nomor Tanggal ................. .
Lampiran
Hal : Penerusan dan rekomendasi permohonan penetapan sebagai
Kawasan Pabean

Yth. Kepala Kantor Wilayah DJBC ..... .

Sehubungan dengan surat ........ Nomor .......... tanggal .......... hal.. ...... ,
bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kami menerima permohonan penetapan sebagai Kawasan Pabean atas
nama:
- Nama KEK: ......................... .
- NPWP ......................... .
- Alamat ............................ .
1. Kami telah melakukan penelitian kelengkapan berkas permohonan yang
bersangkutan dan dinyatakan lengkap pada tanggal .......... .
1. Terhadap KEK yang diajukan penetapan sebagai Kawasan Pabean tersebut
telah dilakukan pemeriksaan lokasi dengan Serita Acara Pemeriksaan
sebagaimana terlampir, yang secara umum dapat kami sampaikan:
- . ............... (kondisi kawasan pabean)
- . ............... (saran a dan prasarana).
1. Berdasarkan pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan
kesiapan dalam pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai, kami
rekomendasikan bahwa .....
1. Bersama ini kami teruskan berkas permohonan dimaksud untuk
mendapatkan keputusan lebih lanjut.

Demikian disampaikan.

Kepala Kan tor,

NIP ... ... ..... ...... .. .

Tembusan:
1. Direktu r Teknis Kepabeanan ;
1. Direktur Fasilitas Kepabeanan
1. Pim pinan ....

---

LAMPIRAN III

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA

DAN CUKAI NOMOR PER-2/ BC/2021

TENTANG TATA LAKSANA PEMASUKAN,

PERGERAKAN, "DAN PENGELUARAN

BARANG KE . DAN DARI KAWASAN

EKONOMIKHUSUS

CONTOH FORMAT KEPUTUSAN PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN PABEAN

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN

NOMOR ....... .... .

TENTANG

PENETAPAN KAWASANEKONOMI KHUSUS ... .

SEBAGAI KAWASAN PABEAN

MENTER! KEUANGAN,

Menimbang a. bahwa setelah dilakukan penelitian atas surat
permohonan Nomor ..... tanggal ..... ,
diperoleh kesimpulan bahwa kawasan di .... .
telah memenuhi syarat untuk ditetapka n
sebagai Kawasan Pabean;
- bahwa berda sarkan p ertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a , p erlu
menetapkan Keputusan Menteri Keua n gan
tentang Penetapa n Kawasan Ekonomi
Khusus .... ........ Sebagai Kawasa n