Dalam Peraturan Direktur J enderal ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat
KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi
perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
---
1. Badan Usaha adalah perusahaan berbadan hukum yang
berupa Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik
Daerah, koperasi, swasta, dan usaha patungan untuk
menyelenggarakan kegiatan usaha KEK.
1. Pelaku Usaha adalah perusahaan yang berbentuk badan
hukum, tidak berbadan hukum, atau usaha orang
perseorangan yang melakukan kegiatan usaha di KEK.
1. Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus yang
selanjutnya disingkat PPKEK adalah pemberitahuan
pabean untuk kegiatan pemasukan dan pengeluaran
barang ke dan dari KEK.
1. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas
tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat
lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang
sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat
J enderal Bea dan Cukai.
1. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat,
atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang
digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan
tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
1. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang
selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu
kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah
pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak
pertambahan nilai, dan pajak penjualan atas barang
mewah.
1. Tempat lain dalam Daerah Pabean yang selanjutnya
disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan
Bebas dan Tempat Penimbunan Berikat.
1. Administrator KEK adalah bagian dari Dewan Kawasan
yang dibentuk untuk setiap KEK guna membantu Dewan
Kawasan dalam penyelenggaraan KEK.
1. Sistem Indonesia National Single Window yang
selanjutnya disebut Sistem INSW adalah Sistem
Elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/ atau
informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen
---
kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen
perizinan, dokumen kepelabuhanan/ kebandarudaraan,
dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/ atau
impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta
memadukan alur dan proses informasi antar sistem
internal secara otomatis.
1. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat
SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh kantor
pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan
kepabeanan.
1. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang
digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean,
misalnya Invoice, Packing List, Bill of Lading (Bl L}/ Airway
Bill (A WB}, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.
1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang
selanjutnya disebut Kantor Wilayah me.rupakan Instansi
Vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Direktur J enderal Bea dan Cukai.
1. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang selanjutnya
disebut Kantor Pelayanan Utama merupakan Instansi
Vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Direktur J enderal Bea dan Cukai.
1. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya
kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang Kepabeanan.
1. Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai yang selanjutnya
disebut Kepala Bidang adalah Kepala Bidang yang
mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis,
pengendalian dan evaluasi pelaksanaan peraturan
perundang-undangan, pemberian perijinan, fasilitas,
serta pelaksanaan pen elitian ata s keberatan terhadap
penetapan di bidang kepabeanan dan cukai.
1. Pejabat adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk
melaksanakan tugas tertentu.
---
1. Surat Penetapan Pejabat adalah:
a . Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP),
Surat Penetapan Pabean (SPP), dan/ a tau Surat
Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) sebagaimana
diatur dalam ketentuan perundang- undangan
mengenai penetapan tarif, nilai pa bean, dan sanksi
administrasi;
- Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK)
sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-
undangan mengenai ekspor; dan/atau
- Surat Tagihan di Bidang Cukai (STCK-1) sebagaimana
diatur dalam ketentuan perundang- undangan
mengenai tata cara penagihan di bidang Cukai.
