CIPTA KERJA
Ditetapkan: 2022-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang
menghubungkan daratan dengan daratan dan
bentuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan
kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap
unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya
ditentukan oleh peraturan perundang-undangan
dan hukum internasional.
1. Kelautan adalah hal yang berhubungan dengan
Laut dan/ atau kegiatan di wilayah Laut yang
meliputi dasar Laut dan tanah di bawahnya, kolom
air dan permukaan Laut, termasuk wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil.
1. Pulau adalah wilayah daratan yang terbentuk
secara alamiah yang dikelilingi air dan berada di
atas permukaan air pada waktu air pasang.
1. Kepulauan ...
SK No 095897 A
---
PRESIDEN
1. Kepulauan adalah suatu gugusan Pulau, termasuk
bagian Pulau dan perairan di antara pulau-pulau
tersebut, dan lain-lain wujud alamiah yang
hubungannya satu sama lain demikian erat
sehingga pulau-pulau, perairan, dan wujud
alamiah lainnya itu merupakan satu kesatuan
geografi, ekonomi, pertahanan, dan keamanan
serta politik yang hakiki atau yang secara historis
dianggap sebagai demikian.
1. Negara Kepulauan adalah negara yang seluruhnya
terdiri atas satu atau lebih Kepulauan dan dapat
mencakup pulau-pulau lain.
1. Pembangunan Kelautan adalah pembangunan
yang memberi arahan dalam pendayagunaan
Sumber Daya Kelautan untuk mewujudkan
pertumbuhan ekonomi, pemerataan kesejahteraan,
dan keterpeliharaan daya dukung ekosistem pesisir
dan Laut.
1. Sumber Daya Kelau tan adalah sumber daya Laut,
baik yang dapat diperbarui maupun yang tidak
dapat diperbarui yang memiliki keunggulan
komparatif dan kompetitif serta dapat
dipertahankan dalam jangka panjang.
1. Pengelolaan Kelautan adalah penyelenggaraan
kegiatan, penyediaan, pengusahaan, dan
pemanfaatan Sumber Daya Kelautan ,serta
konservasi Laut.
1. Pengelolaan Ruang Laut adalah perencanaan,
pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian
ruang Laut yang merupakan bagian integral dari
pengelolaan tata ruang.
1. Pelindungan Lingkungan Laut adalah upaya
sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk
melestarikan Sumber Daya Kelautan dan
mencegah terjadinya pencemaran dan/ atau
kerusakan lingkungan di Laut yang meliputi
konservasi Laut, pengendalian pencemaran Laut,
penanggulangan bencana Kelautan, pencegahan
dan penanggulangan pencemaran, serta kerusakan
dan bencana.
1. Pencemaran . . .
SK No 095898 A
---
PRESIDEN
1. Pencemaran Laut adalah masuk atau
dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi,
dan/ atau komponen lain ke dalam lingkungan
Laut oleh kegiatan manusia sehingga melampaui
baku mutu lingkungan Laut yang telah ditetapkan.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan
. pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam U ndang-U ndang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Kelautan.
1. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal32
( 1) Dalam rangka keselamatan pelayaran, semua
bentuk bangunan dan instalasi di Laut tidak
mengganggu, baik alur pelayaran maupun alur
Laut Kepulauan Indonesia.
**(2) Area operasi dari bangunan dan instalasi di Laut**
tidak melebihi daerah keselamatan yang telah
ditentukan.
**(3) Penggunaan area operasional dari bangunan dan**
instalasi di Laut yang melebihi daerah keselamatan
yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus mendapatkan persetujuan dari
pihak yang berwenang.
**(4) Pendirian dan/atau penempatan bangunan dan**
instalasi di Laut wajib mempertimbangkan
kelestarian sumber daya pesisir dan pulau-pulau
kecil.
' (5) Ketentuan ...
SK No 095899 A
---
PRESIDEN
**(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria,**
persyaratan, dan mekanisme pendirian dan/ atau
penempatan bangunan dan instalasi di Laut diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
1. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal42
**(1) Pengelolaan Ruang Laut dilakukan untuk:**
- melindungi sumber daya dan lingkungan
dengan berdasar pada daya dukung
lingkungan dan kearifan lokal;
- memanfaatkan potensi sumber daya dan/ atau
kegiatan di wilayah Laut yang berskala
nasional dan internasional; dan
- mengembangkan kawasan potensial menjadi
pusat kegiatan produksi, distribusi, dan jasa.
**(2) Pengelolaan Ruang Laut meliputi perencanaan,**
pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian
ruang Laut yang merupakan bagian integral dari
pengelolaan tata ruang.
**(3) Pengelolaan Ruang Laut sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) dilaksanakan dengan berdasarkan
karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagai Negara Kepulauan dan
mempertimbangkan potensi sumber daya dan
lingkungan Kelautan.
1. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 2
**(1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang m1**
diselenggarakan berdasarkan asas:
- pemerataan hak;
- kepastian hukum;
- kemudahan berusaha;
- kebersamaan; dan
- kemandirian.
**(2) Selain berdasarkan asas sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), penyelenggaraan Cipta Kerja dilaksanakan
berdasarkan asas lain sesuai dengan bidang hukum
yang diatur dalam undang-undang yang bersangkutan.
### Pasal 3 ...
SK No 167960 A
---
PRESIDEN
Pasal 3
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang m1
dibentuk dengan tujuan untuk:
- menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan
memberikan kemudahan, pelindungan, dan
pemberdayaan terhadap Koperasi dan UMK-M serta
industri dan perdagangan nasional sebagai upaya
untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang
seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan
keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam
kesatuan ekonomi nasional;
- menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan,
serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja;
- melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan
yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan
pelindungan bagi Koperasi dan UMK-M serta industri
nasional; dan
- melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan
yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem
investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis
nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional
yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan
teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan
ideologi Pancasila.
Pasal 4
Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, ruang lingkup Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang ini mengatur kebijakan strategis
Cipta Kerja yang meliputi:
- peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan
berusaha;
- ketenagakerjaan;
- kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan
Koperasi dan UMK-M;
- kemudahan berusaha;
- dukungan riset dan inovasi;
- pengadaan tanah;
- kawasan ekonomi;
- investasi ...
SK No 167961 A
---
PRESIDEN
- investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek
strategis nasional;
1. pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan
J. pengenaan sanksi.
Pasal5
Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang
terkait.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal6
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
- penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
- penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
- penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
- penyederhanaan persyaratan investasi.
Bagian Kedua
Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Paragraf 1
Umum
Pasal 6
( 1) Penataan Ruang diselenggarakan dengan
memperhatikan:
- kondisi fisik Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang rentan terhadap
bencana;
- potensi sumber daya alam, sumber daya
manusia, dan sumber daya buatan, kondisi
ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum,
pertahanan keamanan, dan lingkungan hidup
serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai
satu kesatuan; dan
- geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi.
**(2) Penataan Ruang Wilayah nasional, Penataan**
Ruang Wilayah provinsi, dan Penataan Ruang
Wilayah kabupaten/kota dilakukan secara
berjenjang dan komplementer.
**(3) Penataan ...**
SK No 167973 A
---
PRESIDEN
**(3) Penataan Ruang Wilayah secara berjenjang**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dengan cara Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
dijadikan acuan dalam penyusunan Rencana Tata
Ruang Wilayah provinsi dan kabupaten/kota, dan
Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi menjadi
acuan bagi penyusunan Rencana Tata Ruang
kabupaten/kota.
**(4) Penataan Ruang Wilayah secara komplementer**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
Penataan Ruang Wilayah nasional, Penataan
Ruang Wilayah provinsi, dan Penataan Ruang
Wilayah kabupaten/kota yang disusun saling
melengkapi satu sama lain dan bersinergi sehingga
tidak terjadi tumpang tindih pengaturan Rencana
Tata Ruang.
**(5) Penataan Ruang Wilayah nasional meliputi Ruang**
Wilayah yurisdiksi dan Wilayah kedaulatan
nasional yang mencakup Ruang darat, Ruang laut,
dan Ruang udara, termasuk Ruang di dalam bumi
sebagai satu kesatuan.
**(6) Penataan Ruang Wilayah provinsi dan**
kabupaten/kota meliputi Ruang darat, Ruang laut,
dan Ruang udara, termasuk Ruang di dalam bumi
sebagai satu kesatuan.
**(7) Pengelolaan sumber daya Ruang laut dan Ruang**
udara diatur dengan Undang-Undang tersendiri.
**(8) Dalam hal terjadi ketidaksesuaian antara Pola**
Ruang Rencana Tata Ruang dan Kawasan hutan,
1zm dan/ atau hak atas tanah, penyelesaian
ketidaksesuaian tersebut diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
1. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasa18
( 1) Wewenang Pemerin tah Pu sat dalam
Penyelenggaraan Penataan Ruang meliputi:
- pengaturan ...
SK No 167974 A
---
PRESIDEN
- pengaturan, pembinaan, dan pengawasan
terhadap Pelaksanaan Penataan Ruang
Wilayah nasional, provinsi, dan
kabupaten/kota, serta terhadap Pelaksanaan
Penataan Ruang Kawasan Strategis Nasional;
- pemberian bantuan teknis bagi penyusunan
Rencana Tata Ruang Wilayah provms1,
Rencana Tata Ruang Wilayah
kabupaten/kota, dan rencana detail Tata
Ruang;
- pembinaan teknis dalam kegiatan
penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah
provinsi, Rencana Tata Ruang Wilayah
kabupaten/kota, dan rencana detail Tata
Ruang;
- Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah
nasional;
- Pelaksanaan Penataan Ruang Kawasan
Strategis Nasional; dan
- kerja sama Penataan Ruang antarnegara dan
memfasilitasi kerja sama Penataan Ruang
antarprovinsi.
**(2) Wewenang Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan**
Penataan Ruang nasional meliputi:
- Perencanaan Tata Ruang Wilayah nasional;
- Pemanfaatan Ruang Wilayah nasional; dan
- Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah
nasional.
**(3) Wewenang Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan**
Penataan Ruang Kawasan Strategis Nasional
meliputi:
- penetapan Kawasan Strategis Nasional;
- Perencanaan Tata Ruang Kawasan Strategis
Nasional;
- Pemanfaatan Ruang Kawasan Strategis
Nasional; dan
- Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan
Strategis Nasional.
**(4) Dalam rangka Penyelenggaraan Penataan Ruang,**
Pemerintah Pusat berwenang menyusun dan
menetapkan pedoman bidang Penataan Ruang.
**(5) Dalam ...**
SK No 167975 A
---
PRESIOEN
**(5) Dalam pelaksanaan wewenang sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4), Pemerintah Pusat:
- menyebarluaskan informasi yang berkaitan
dengan:
1. rencana umum dan rencana rinci Tata
Ruang dalam rangka Pelaksanaan
Penataan Ruang Wilayah nasional; dan
1. pedoman bidang Penataan Ruang;
- menetapkan standar pelayanan bidang
Penataan Ruang.
**(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan**
Penyelenggaraan Penataan Ruang diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
1. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 7
( 1) Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5 terdiri atas:
- RZ Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil yang
selanjutnya disebut dengan RZWP-3-K;
- RZ Kawasan Strategis Nasional yang
selanjutnya disebut dengan RZ KSN; dan
- RZ KSNT.
**(2) Batas wilayah perencanaan RZWP-3-K**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, RZ
KSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
dan RZ KSNT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
**(3) Jangka waktu berlakunya perencanaan**
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 20
(dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali
setiap 5 (lima) tahun.
**(4) Peninjauan kembali perencanaan Pengelolaan**
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5
(lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan
strategis berupa:
- bencana alam yang ditetapkan dengan
peraturan perundang-undangan;
- perubahan batas teritorial negara yang
ditetapkan dengan Undang-Undang;
- perubahan batas wilayah daerah yang
ditetapkan dengan Undang-Undang; dan
- perubahan kebijakan nasional yang bersifat
strategis.
**(5) RZ ...**
SK No 095885 A
---
PRESIDEN
**(5) RZ KSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf**
b dan RZ KSNT sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) huruf c ditetapkan dengan Peraturan Presiden.**
**(6) Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir, dan**
Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dilakukan dengan melibatkan Masyarakat.
1. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 3 (tiga) pasal,
yakni Pasal 7 A, Pasal 7B, dan Pasal 7C sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
**(1) RZWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7**
ayat (1) huruf a diintegrasikan ke dalam rencana
tata ruang wilayah provinsi.
**(2) RZ KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat**
**(1) huruf b diintegrasikan ke dalam rencana tata**
ruang kawasan strategis nasional.
**(3) RZ KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7**
ayat (1) huruf c diserasikan, diselaraskan, dan
diseimbangkan dengan rencana tata ruang, RZ
Kawasan antarwilayah, dan rencana tata ruang
laut.
**(4) Dalam hal RZWP-3-K sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) sudah ditetapkan, pengintegrasian
dilakukan pada saat peninjauan kembali rencana
tata ruang wilayah provinsi.
**(5) Dalam hal RZ KSN sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) sudah ditetapkan, pengintegrasian
dilakukan pada saat peninjauan kembali rencana
tata ruang kawasan strategis nasional.
Pasal 7
Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
**(1) dilakukan dengan mempertimbangkan:**
- keserasian ...
SK No 095886 A
---
PRESIOEN
- keserasian, keselarasan, dan keseimbangan
dengan daya dukung Ekosistem, fungsi
pemanfaatan dan fungsi perlindungan, dimensi
ruang dan waktu, dimensi teknologi dan sosial
budaya, serta fungsi pertahanan dan keamanan;
- keterpaduan pemanfaatan berbagai jenis sumber
daya, fungsi, estetika lingkungan, dan kualitas
ruang perairan dan Sumber Daya Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil; dan
- kewajiban untuk mengalokasikan ruang dan akses
Masyarakat dalam pemanfaatan ruang perairan
dan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
yang mempunyai fungsi sosial dan ekonomi.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 7 A; dan
### Pasal 7B diatur dalam Peraturan Pemerintah.
1. Pasal 8 dihapus.
1. Pasal 9 dihapus.
1. Pasal 10 dihapus.
1. Pasal 11 dihapus.
1. Pasal 12 dihapus.
1. Pasal 13 dihapus.
1. Pasal 14 dihapus.
1. Judul ...
SK No 095887 A
---
PRESIOEN
### REPUBLIK INOONESIA
1. Judul Bagian Kesatu pada Bab V diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kesatu
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut
dan Perizinan Berusaha
1. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 8
**(1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko**
rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7)
huruf a berupa pemberian nomor induk berusaha yang
merupakan legalitas pelaksanaan kegiatan berusaha.
**(2) Nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) merupakan bukti registrasi/pendaftaran Pelaku
Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai
identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan
kegiatan usahanya.
Paragraf 3
Perizinan Berusaha Kegiatan U saha Berisiko Menengah
Pasal 9
( 1) Penyelenggaraan Penataan Ruang dilaksanakan
oleh Pemerintah Pusat.
**(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan**
tanggung jawab Penyelenggaraan Penataan Ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
1. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 10
Wewenang Pemerintah Daerah provinsi dilaksanakan
sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam
Penyelenggaraan Penataan Ruang meliputi:
- pengaturan, pembinaan, dan pengawasan
terhadap Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah
provinsi, dan kabupaten/kota;
- Pelaksanaan ...
SK No 167976 A
---
PRESIDEN
- Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah provms1;
dan
- kerja sama Penataan Ruang antarprovinsi dan
memfasilitasi kerja sama Penataan Ruang
antarkabupaten/kota.
1. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 11
Wewenang Pemerintah Daerah kabupaten/kota
dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur,
dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang meliputi:
- pengaturan, pembinaan, dan pengawasan
terhadap Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah
kabupaten/kota;
- Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah
kabupaten/kota; dan
- kerja sama Penataan Ruang antarkabupaten/kota.
1. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha
berbasis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal
8, Pasal 9, dan Pasal 10, serta tata cara pengawasan
se bagaimana dimaksud dalam Pasal 11, diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Penyederhanaan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha
Paragraf 1
Umum
Pasal 13
Penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
- kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang;
- persetujuan lingkungan; dan
- Persetujuan Bangunan Gedung dan sertifikat laik
fungsi.
Paragraf 2 ...
SK No 167966 A
---
PRESIDEN
Paragraf 2
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Pasal 14
**(1) Perencanaan Tata Ruang dilakukan untuk**
menghasilkan:
- rencana umum Tata Ruang; dan
- rencana rinci Tata Ruang.
**(2) Rencana umum Tata Ruang sebagaimana**
dimaksud pada ayat ( 1) huruf a secara hierarki
terdiri atas:
- Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
- Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi; dan
- Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten dan
Rencana Tata Ruang Wilayah kota.
**(3) Rencana rinci Tata Ruang sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- Rencana ...
SK No 167977 A
---
PRESIOEN
- Rencana Tata Ruang pulau/kepulauan dan
Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis
Nasional; dan
- rencana detail Tata Ruang kabupaten dan
rencana detail Tata Ruang kota.
**(4) Rencana rinci Tata Ruang sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf b disusun sebagai perangkat
operasional rencana umum Tata Ruang.
**(5) Rencana rinci Tata Ruang sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3) disusun apabila:
- rencana umum Tata Ruang belum dapat
dij adikan dasar dalam Pelaksanaan
Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian
Pemanfaatan Ruang; dan/atau
- rencana umum Tata Ruang yang mencakup
Wilayah perencanaan yang luas dan skala
peta dalam rencana umum Tata Ruang
tersebut memerlukan permc1an sebelum
dioperasionalkan.
**(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tingkat ketelitian**
peta rencana umum Tata Ruang dan rencana rinci
Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
1. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 14
**(1) Pelaksanaan penyusunan Rencana Tata Ruang**
se bagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan
dengan memperhatikan:
- daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup dan kajian lingkungan hidup strategis;
dan
- kedetailan informasi Tata Ruang yang akan
disajikan serta kesesuaian ketelitian peta
Rencana Tata Ruang.
**(2) Penyusunan kajian lingkungan hidup strategis**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan dalam penyusunan Rencana Tata
Ruang.
**(3) Pemenuhan ...**
SK No 137168 A
---
PRESIDEN
**(3) Pemenuhan kesesuaian ketelitian peta Rencana**
Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan melalui penyusunan peta
Rencana Tata Ruang di atas peta dasar.
**(4) Dalam hal peta dasar sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) belum tersedia, penyusunan Rencana Tata
Ruang dilakukan dengan menggunakan peta dasar
lainnya.
1. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 15
**(1) Dalam hal Pemerintah Daerah belum menyusun dan**
menyediakan RDTR sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 14 ayat (2), Pelaku Usaha mengajukan
permohonan persetujuan kesesuaian kegiatan
pemanfaatan ruang untuk kegiatan usahanya kepada
Pemerintah Pusat melalui sistem Perizinan Berusaha
secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(2) Pemerintah Pusat memberikan persetujuan kesesuaian**
kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) sesuai dengan rencana tata ruang.
**(3) Rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(2) terdiri atas:**
- rencana tata ruang wilayah nasional;
- rencana tata ruang pulau/kepulauan;
- rencana tata ruang kawasan strategis nasional;
- rencana tata ruang wilayah provinsi; dan/ a tau
- rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
Pasal 16
**(1) Pemanfaatan ruang dari Perairan Pesisir wajib**
dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang
dan/ atau RZ.
**(2) Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan ruang**
dari Perairan Pesisir se bagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) wajib memiliki kesesuaian kegiatan
pemanfaatan ruang laut dari Pemerintah Pusat.
1. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 16A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 16
Setiap Orang yang memanfaatkan ruang dari Perairan
Pesisir yang tidak memiliki kesesuaian kegiatan
pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 16 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
1. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 17
( 1) Pemberian kesesuaian kegiatan pemanfaatan
ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (2) wajib mempertimbangkan kelestarian
' Ekosistem Perairan Pesisir, Masyarakat, nelayan
tradisional, kepentingan nasional, dan hak lintas
damai bagi kapal asing.
**(2) Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut tidak**
dapat diberikan pada Zona inti di Kawasan
Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil.
1. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
### Pasal 17A ...
SK No 095888 A
---
PRESIDEN
Pasal 17
**(1) Dalam hal terdapat kebijakan nasional yang**
bersifat strategis yang belum terdapat dalam
alokasi ruang dan/ atau pola ruang dalam rencana
tata ruang dan/ atau RZ, kesesuaian kegiatan
pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (2) diberikan oleh Pemerintah
Pusat berdasarkan rencana tata ruang wilayah
nasional dan/ atau rencana tata ruang laut.
**(2) Dalam hal terdapat kebijakan nasional 'yang**
bersifat strategis tetapi rencana tata ruang
dan/ a tau RZ belum ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah, kesesuaian
kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) diberikan oleh
Pemerintah Pusat berdasarkan rencana tata ruang
wilayah nasional dan/ atau rencana tata ruang
laut.
**(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan**
peraturan perundangan-undangan yang menjadi
acuan dalam penetapan lokasi untuk kebijakan
nasional yang bersifat strategis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), lokasi untuk
kebijakan nasional yang bersifat strategis tersebut
dalam rencana tata ruang laut dan/ atau RZ
dilaksanakan sesuai dengan perubahan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 18
Dalam hal pemegang kesesuaian kegiatan pemanfaatan
ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
**(2) tidak merealisasikan kegiatannya dalam jangka**
waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak kesesuaian
kegiatan pemanfaatan ruang laut diterbitkan, pemegang
kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dikenai
sanksi administratif berupa pencabutan kesesuaian
kegiatan pemanfaatan ruang laut.
1 7. Ke ten tuan . . .
SK No 095889 A
---
PRE'SIDEN
1. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 19
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2014 ten tang Kelau tan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5603) diubah sebagai
berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 20
**(1) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional memuat:**
- tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan
Ruang Wilayah nasional;
- rencana Struktur Ruang Wilayah nasional
yang meliputi sistem perkotaan nasional yang
terkait dengan Kawasan Perdesaan dalam
Wilayah pelayanannya dan sistem jaringan
prasarana utama;
- · rencana Pola Ruang Wilayah nasional yang
meliputi Kawasan Lindung nasional dan
Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai
strategis nasional;
- penetapan Kawasan Strategis Nasional;
- arahan Pemanfaatan Ruang yang berisi
indikasi program utama jangka menengah 5
(lima) tahunan; dan
- arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Wilayah nasional yang berisi indikasi arahan
zonasi sistem nasional, arahan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang, arahan insentif
dan disinsentif, serta arahan sanksi.
**(2) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional menjadi**
pedoman un tuk:
- penyusunan rencana pembangunan jangka
panjang nasional;
- penyusunan rencana pembangunan jangka
menengah nasional;
- Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian
Pemanfaatan Ruang di Wilayah nasional;
- pewujudan keterpaduan, keterkaitan, dan
keseimbangan perkembangan antarwilayah
provinsi, serta keserasian antarsektor;
- penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk
investasi;
- Penataan Ruang Kawasan Strategis Nasional;
dan
- Penataan Ruang Wilayah provinsi dan
kabupaten/kota.
**(3) Jangka ...**
SK No 167981 A
---
PRESIDEN
**(3) Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah**
Nasional adalah 20 (dua puluh) tahun.
**(4) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ditinjau**
kembali 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima)
tahunan.
**(5) Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang dapat**
dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode
5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan
lingkungan strategis berupa:
- bencana alam skala besar yang ditetapkan
dengan peraturan perundang-undangan;
- perubahan batas teritorial negara yang
ditetapkan dengan Undang-Undang;
- perubahan batas Wilayah daerah yang
ditetapkan dengan Undang-Undang; dan
- perubahan kebijakan nasional yang bersifat
strategis.
**(6) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ditetapkan**
dengan Peraturan Pemerintah.
1. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 22
**(1) Kewajiban memenuhi kesesuaian kegiatan**
pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (2) dikecualikan bagi
Masyarakat Hukum Adat di wilayah kelola
Masyarakat Hukum Adat.
**(2) Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud**
pada ayat ( 1) ditetapkan pengakuannya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Ketentuan Pasal 22A diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 22
( 1) Perizinan Berusaha se bagaimana dimaksud dalam
### Pasal 19 diberikan kepada:
- orang perseorangan warga negara Indonesia;
- korporasi yang didirikan berdasarkan hukum
Indonesia;
- koperasi yang dibentuk oleh Masyarakat; atau
- Masyarakat Lokal.
**(2) Pemanfaatan ruang Perairan Pesisir yang**
dilakukan oleh instansi pemerintah dan tidak
termasuk dalam kebijakan nasional yang bersifat
strategis diberikan dalam bentuk konfirmasi
kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.
1. Ketentuan Pasal 22B diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
### Pasal 22B ...
SK No 095891 A
---
PRESIDEN
Pasal 22
Orang perseorangan warga negara Indonesia atau
korporasi yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia
dan koperasi yang dibentuk oleh Masyarakat yang
mengajukan pemanfaatan laut wajib memenuhi
kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dan
Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
1. Ketentuan Pasal 22C diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha
terkait pemanfaatan di laut diatur dalam Peraturan
Pemerin tah.
1. Ketentuan Pasal 26A diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal26A
Dalam rangka penanaman modal asing, pemanfaatan
pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di
sekitarnya harus memenuhi Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang penanaman
modal.
1. Di antara Pasal 26A dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 26B sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 23
( 1) Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi memuat:
- tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan
Ruang Wilayah provinsi;
- rencana Struktur Ruang Wilayah provinsi
yang meliputi sistem perkotaan dalam
Wilayahnya yang berkaitan dengan Kawasan
Perdesaan dalam Wilayah pelayanannya dan
sistem jaringan prasarana Wilayah provinsi;
- rencana Pola Ruang Wilayah provinsi yang
meliputi Kawasan Lindung dan Kawasan Budi
Daya yang memiliki nilai strategis provinsi;
- arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah provinsi
yang berisi indikasi program utama jangka
menengah 5 (lima) tahunan; dan
- arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Wilayah provinsi yang berisi indikasi arahan
zonasi sistem provinsi, arahan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang, arahan insentif
dan disinsentif, serta arahan sanksi.
**(2) Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi m_enjadi**
pedoman untuk:
- penyusunan rencana pembangunan jangka
panjang daerah;
- penyusunan ...
SK No 167983 A
---
PRESIDEN
- penyusunan rencana pembangunan jangka
menengah daerah;
- Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian
Pemanfaatan Ruang dalam Wilayah provinsi;
- pewujudan keterpaduan, keterkaitan, dan
keseimbangan perkembangan antarwilayah
kabupaten/kota, serta keserasian
antarsektor;
- penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk
investasi; dan
- Penataan Ruang Wilayah kabupaten/kota.
**(3) Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah**
provinsi adalah 20 (dua puluh) tahun.
**(4) Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi ditinjau**
kembali 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima)
tahunan.
**(5) Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah**
provinsi dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali
dalam periode 5 (lima) tahun apabila terjadi
perubahan lingkungan strategis berupa:
- bencana alam yang ditetapkan dengan
peraturan perundang-undangan;
- perubahan batas teritorial negara yang
ditetapkan dengan Undang-Undang;
- perubahan batas Wilayah daerah yang
ditetapkan dengan Undang-Undang; dan
- perubahan kebijakan nasional yang bersifat
strategis.
**(6) Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi ditetapkan**
dengan peraturan daerah provinsi.
**(7) Peraturan daerah provinsi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (6) wajib ditetapkan paling lama 2 (dua)
bulan terhitung sejak mendapat persetujuan
substansi dari Pemerintah Pusat.
**(8) Dalam hal peraturan daerah provinsi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (7) belum ditetapkan,
gubernur menetapkan Rencana Tata Ruang
Wilayah provinsi paling lama 3 (tiga) bulan
terhitung sejak mendapat persetujuan substansi
dari Pemerintah Pusat.
**(9) Dalam ...**
SK No 167984 A
---
PRESIDEN
**(9) Dalam hal Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) belum
ditetapkan oleh gubernur, Rencana Tata Ruang
Wilayah provinsi ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak
mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah
Pusat.
1. Pasal 24 dihapus.
1. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 25
( 1) Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah
kabupaten mengacu pada:
- Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan
Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi;
- pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang
Penataan Ruang; dan
- rencana pembangunan jangka panJang
daerah.
**(2) Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah**
kabupaten harus memperhatikan:
- perkembangan permasalahan provinsi dan
hasil pengkajian implikasi Penataan Ruang
kabupaten;
- upaya pemerataan pembangunan dan
pertumbuhan ekonomi kabupaten;
- keselarasan aspirasi pembangunan
kabupaten;
- daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup;
- rencana pembangunan jangka panJang
daerah; dan
- Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota
yang berbatasan.
1. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
### Pasal 26 ...
SK No 137170 A
---
PRESIDEN
Pasal26
( 1) Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten memuat:
- tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan
Ruang Wilayah kabupaten;
- rencana Struktur Ruang Wilayah kabupaten
yang meliputi sistem perkotaan di Wilayahnya
yang terkait dengan Kawasan Perdesaan dan
sis tern jaringan prasarana Wilayah
kabupaten;
- rencana Pola Ruang Wilayah kabupaten yang
meliputi Kawasan Lindung kabupaten dan
Kawasan Budi Daya kabupaten;
- arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah
kabupaten yang berisi indikasi program
utama jangka menengah 5 (lima) tahunan;
dan
- ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Wilayah kabupaten yang berisi ketentuan
umum zonasi, ketentuan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang, ketentuan insentif dan
disinsentif, serta arahan sanksi.
**(2) Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten menjadi**
pedoman untuk:
- penyusunan rencana pembangunan jangka
panjang daerah;
- penyusunan rencana pembangunan jangka
menengah daerah;
- Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian
Pemanfaatan Ruang di Wilayah kabupaten;
- pewujudan keterpaduan, keterkaitan, dan
keseimbangan antarsektor; dan
- penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk
investasi.
**(3) Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten menjadi**
dasar untuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang dan administrasi pertanahan.
**(4) Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah**
kabupaten adalah 20 (dua puluh) tahun.
**(5) Rencana . . .**
SK No 167986 A
---
PRESIDEN
**(5) Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten ditinjau**
kembali 1 (satu) kali pada setiap periode 5 (lima)
tahunan.
**(6) Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah**
kabupaten dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali
dalam periode 5 (lima) tahun apabila terjadi
perubahan lingkungan strategis berupa:
- bencana alam yang ditetapkan dengan
peraturan perundang-undangan;
- perubahan batas teritorial negara yang
ditetapkan dengan Undang-Undang;
- perubahan batas Wilayah daerah yang
ditetapkan dengan Undang-Undang; dan
- perubahan kebijakan nasional yang bersifat
strategis.
**(7) Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten**
ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten.
**(8) Peraturan daerah kabupaten sebagaimana**
dimaksud pada ayat (7) wajib ditetapkan paling
lama 2 (dua) bulan setelah mendapat persetujuan
substansi dari Pemerintah Pusat.
**(9) Dalam hal peraturan daerah kabupaten**
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) belum
ditetapkan, bupati menetapkan Rencana Tata
Ruang Wilayah kabupaten paling lama 3 (tiga)
bulan setelah mendapat persetujuan substansi
dari Pemerintah Pusat.
**(10) Dalam hal Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten**
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) belum
ditetapkan oleh bupati, Rencana Tata Ruang
Wilayah kabupaten ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat paling lama 4 (empat) bulan setelah
mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah
Pusat.
1. Pasal 27 dihapus.
1. Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 34A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
### Pasal 34A ...
SK No 167987 A
---
PRESIDEN
Pasal34A
**(1) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional**
yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (5) huruf d, Pasal 23 ayat (5)
huruf d, dan Pasal 26 ayat (6) huruf d belum
dimuat dalam Rencana Tata Ruang dan/atau
rencana zonasi, Pemanfaatan Ruang tetap dapat
dilaksanakan.
**(2) Pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan setelah mendapat rekomendasi
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dari
Pemerintah Pusat.
1. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 26
Setiap Orang yang tidak memiliki Perizinan Berusaha
dalam memanfaatkan pulau-pulau kecil dan
pemanfaatan perairan di sekitarnya dalam rangka
penanaman modal asing sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 26A dikenai sanksi administratif.
1. Ketentuan ...
SK No 095892 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INOONESIA
1. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal50
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya memberikan dan mencabut
Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut di
wilayah Perairan Pesisir.
1. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 35
Pengendalian Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui:
- ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang;
- pemberian insentif dan disinsentif; dan
- pengenaan sanksi.
1. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal37
( 1) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
huruf a diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
**(2) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan**
Ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata
Ruang Wilayah dibatalkan oleh Pemerintah Pusat.
**(3) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan**
Ruang yang dikeluarkan dan/atau diperoleh
dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal
demi hukum.
**(4) Persetujuan . . .**
SK No 167988 A
---
PRESIDEN
**(4) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan**
Ruang yang diperoleh melalui prosedur yang benar
tetapi kemudian terbukti tidak sesuai dengan
Rencana Tata Ruang Wilayah, dibatalkan oleh
Pemerintah Pusat.
**(5) Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat**
pembatalan persetujuan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (4), dapat dimintakan ganti
kerugian yang layak kepada instansi pemberi
persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang.
**(6) Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai lagi**
akibat adanya perubahan Rencana Tata Ruang
Wilayah dapat dibatalkan oleh Pemerintah Pusat
dengan memberikan ganti kerugian yang layak.
**(7) Setiap pejabat pemerintah yang berwenang**
dilarang menerbitkan persetujuan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai
dengan Rencana Tata Ruang.
**(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur**
perolehan persetujuan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang dan tata cara pemberian ganti
kerugian yang layak sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (6) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
1. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal48
( 1) Penataan Ruang Kawasan Perdesaan diarahkan
untuk:
- pemberdayaan masyarakat perdesaan;
- pertahanan kualitas lingkungan setempat dan
Wilayah yang didukungnya;
- konservasi sumber daya alam;
- pelestarian warisan budaya lokal;
- pertahanan Kawasan lahan abadi pertanian
pangan untuk ketahanan pangan; dan
- penjagaan keseimbangan pembangunan
perdesaan-perkotaan.
**(2) Ketentuan ...**
SK No 167989 A
---
PRESIDEN
**(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan**
terhadap Kawasan lahan abadi pertanian pangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur
dalam Undang-Undang.
**(3) Penataan Ruang Kawasan Perdesaan**
diselenggarakan pada:
- Kawasan Perdesaan yang merupakan bagian
Wilayah kabupaten; atau
- Kawasan yang secara fungsional berciri
perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih
Wilayah kabupaten pada 1 (satu) atau lebih
Wilayah provinsi.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penataan Ruang**
Kawasan Perdesaan diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
1. Pasal 49 dihapus.
1. Pasal 50 dihapus.
1. Pasal 51 dihapus.
1. Pasal 52 dihapus.
1. Pasal 53 dihapus.
1. Pasal 54 dihapus.
1. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal60
Dalam Penataan Ruang, setiap Orang berhak untuk:
- mengetahui Rencana Tata Ruang;
- menikmati ...
SK No 167990 A
---
PRESIDEN
- menikmati pertambahan nilai Ruang sebagai
akibat Penataan Ruang;
- memperoleh penggantian yang layak atas kerugian
yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan
pembangunan yang sesuai dengan Rencana Tata
Ruang;
- mengajukan tuntutan kepada pejabat berwenang
terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan
Rencana Tata Ruang di Wilayahnya;
- mengajukan tuntutan pembatalan persetujuan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
dan/atau penghentian pembangunan yang tidak
sesuai dengan Rencana Tata Ruang kepada pejabat
berwenang; dan
- mengajukan gugatan ganti kerugian kepada
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ a tau
kepada pelaksana kegiatan Pemanfaatan Ruang
apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai
dengan Rencana Tata Ruang menimbulkan
kerugian.
1. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 43
**(1) Perencanaan ruang Laut sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 42 ayat (2) meliputi:
- perencanaan tata ruang Laut nasional;
- perencanaan zonasi wilayah pes1sir dan
pulau-pulau kecil; dan
- perencanaan . . .
SK No 095900 A
---
PRESIDEN
- perencanaan zonasi kawasan Laut.
**(2) Perencanaan tata ruang Laut nasional**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan perencanaan untuk menghasilkan
rencana tata ruang Laut nasional yang
diintegrasikan ke dalam perencanaan tata ruang
wilayah nasional.
**(3) Perencanaan zonasi wilayah pesisir dan pulau-**
pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b menghasilkan rencana zonasi wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil yang diintegrasikan
ke dalam perencanaan tata ruang wilayah provinsi.
**(4) Perencanaan zonasi kawasan Laut sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan
perencanaan untuk menghasilkan rencana zonasi
kawasan strategis nasional, rencana zonasi
kawasan strategis nasional tertentu, dan rencana
zonasi kawasan antarwilayah.
**(5) Rencana zonasi kawasan strategis nasional**
diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang
kawasan strategis nasional.
**(6) Dalam hal perencanaan tata ruang Laut nasional**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
sudah ditetapkan, pengintegrasian dilakukan pada
saat peninjauan kembali rencana tata ruang
wilayah nasional.
**(7) Dalam hal rencana zonasi kawasan strategis**
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
sudah ditetapkan, pengintegrasian dilakukan pada
saat peninjauan kembali rencana tata ruang
kawasan strategis nasional.
**(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan**
ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
1. Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 43A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
### Pasal 43A ...
SK No 09590 I A
---
PRESIOEN
Pasal 43
**(1) Perencanaan ruang Laut sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 43 ayat ( 1) dilakukan secara
berjenjang dan komplementer.
**(2) Perencanaan ruang Laut yang dilakukan secara**
berjenjang dan komplementer sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) merupakan penyusunan
antara:
- rencana tata ruang Laut;
- rencana zonasi kawasan antarwilayah,
rencana zonasi kawasan strategis nasional,
dan rencana zonas1 kawasan strategis
nasional tertentu; dan
- rencana zonasi wilayah pes1sir dan pulau-
pulau kecil.
**(3) Perencanaan ruang Laut secara berjenjang**
dilakukan dengan cara rencana tata ruang Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dijadikan acuan dalam penyusunan rencana zonasi
kawasan antarwilayah, rencana zonasi kawasan
strategis nasional, rencana zonasi kawasan
strategis nasional tertentu, dan rencana zonasi
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
**(4) Rencana zonasi kawasan antarwilayah, rencana**
zonasi kawasan strate
Pasal 51
( 1) Pemerintah Pusat berwenang menetapkan
perubahan status Zona inti pada Kawasan
konservasi nasional.
**(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan status**
Zona inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
1. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 60
**(1) Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-**
Pulau Kecil, Masyarakat mempunyai hak untuk:
- memperoleh akses terhadap bagian Perairan
Pesisir yang sudah mendapat Perizinan
Berusaha terkait pemanfaatan di laut;
I b. mengusulkan wilayah penangkapan ikan
secara tradisional ke dalam RZWP-3-K;
- mengusulkan wilayah kelola Masyarakat
Hukum Adat ke dalam RZWP-3-K;
- melakukan ...
SK No 095893 A
---
PRESIDEN
- melakukan kegiatan pengelolaan Sumber
Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
berdasarkan hukum adat yang berlaku dan
tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- memperoleh manfaat atas pelaksanaan
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil;
- memperoleh informasi berkenaan dengan
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil;
- mengajukan laporan dan pengaduan kepada
pihak yang berwenang atas kerugian yang
menimpa dirinya yang berkaitan dengan
pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil;
- menyatakan keberatan terhadap Rencana
Pengelolaan yang sudah diumumkan dalam
jangka waktu tertentu;
1. melaporkan kepada penegak hukum akibat
dugaan pencemaran, pencemaran, dan/atau
perusakan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau
kecil yang merugikan kehidupannya;
J. mengajukan gugatan kepada pengadilan
terhadap berbagai masalah Wilayah Pesisir
dan pulau-pulau kecil yang merugikan
kehidupannya;
- memperoleh ganti rugi; dan
1. mendapat pendampingan dan bantuan
hukum terhadap permasalahan yang dihadapi
dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(2) Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan**
Pulau-Pulau Kecil wajib:
- memberikan informasi berkenaan dengan
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil;
- menjaga ...
SK No 095894 A
---
PRESIDEN
- menJaga, melindungi, dan memelihara
kelestarian Wilayah Pesisir dan pulau-pulau
kecil;
- menyampaikan laporan terjadinya bahaya,
pencemaran, dan/ atau kerusakan lingkungan
di Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil;
- memantau pelaksanaan Rencana Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
dan/atau
- melaksanakan program Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang disepakati
di tingkat desa.
1. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 61
Dalam Pemanfaatan Ruang, setiap Orang wajib:
- menaati Rencana Tata Ruang ya~g telah
ditetapkan;
- memanfaatkan Ruang sesuai dengan Rencana Tata
Ruang;
- mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam
persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang;dan
- memberikan akses terhadap Kawasan yang oleh
ketentuan peraturan perundang-undangan
dinyatakan sebagai milik umum.
1. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
### Pasal 62 ...
SK No 167991 A
---
PRESIDEN
Pasal62
Setiap Orang yang tidak menaati Rencana Tata Ruang
yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi
Ruang dikenai sanksi administratif.
1. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal65
( 1) Penyelenggaraan Penataan Ruang dilakukan oleh
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan
melibatkan peran masyarakat.
**(2) Peran masyarakat dalam Penataan Ruang**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
paling sedikit melalui:
- partisipasi dalam penyusunan Rencana Tata
Ruang;
- partisipasi dalam Pemanfaatan Ruang; dan
- partisipasi dalam Pengendalian Pemanfaatan
Ruang.
**(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dan ayat (2) terdiri atas orang perseorangan dan
pelaku usaha.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan**
bentuk peran masyarakat dalam Penataan Ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
1. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
### Pasal 69 ...
SK No 167992 A
---
PRESIDEN
Pasal69
( 1) Setiap Orang yang tidak menaati Rencana Tata
Ruang yang telah ditetapkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang
mengakibatkan perubahan fungsi Ruang dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
dan pidana denda paling ban yak
Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
**(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada**
ayat ( 1) mengakibatkan kerugian terhadap harta
benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan pidana denda paling ban yak
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah).
**(3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
1. Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 70
( 1) Setiap Orang yang memanfaatkan Ruang tidak
sesuai dengan Rencana Tata Ruang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 huruf b yang
mengakibatkan perubahan fungsi Ruang dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
dan pidana denda paling ban yak
Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
**(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada**
ayat ( 1) mengakibatkan kerugian terhadap harta
benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan pidana denda paling ban yak
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah).
**(3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada**
ayat ( 1) mengakibatkan kematian orang, pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
1. Ketentuan ...
SK No 167993 A
---
PRESIDEN
1. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 71
Pemanfaatan ruang perairan dan Sumber Daya Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil yang tidak memiliki kesesuaian
kegiatan pemanfaatan ruang laut yang diberikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan
Perizinan Berusaha se bagaimana dimaksud dalam
### Pasal 19 ayat ( 1) dikenai sanksi administratif.
1. Di antara Pasal 71 dan Pasal 72 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 71A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 71
**(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 16A, Pasal 268, dan Pasal 71 dapat berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara kegiatan;
- penutupan lokasi;
- pencabutan Perizinan Berusaha;
- pembatalan Perizinan Berusaha; dan/atau
- denda administratif.
**(2) Ketentuan ...**
SK No 095895 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INOONESIA
**(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,**
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
1. Di antara Pasal 73 dan Pasal 74 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 73A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 73
**(1) Setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang**
menerbitkan persetujuan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan
Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat (7), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
**(2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan
berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat
dari jabatannya.
1. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 73
Setiap Orang yang memanfaatkan Pulau Kecil dan
perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal
asing yang tidak memiliki Perizinan Berusaha
se bagaimana dimaksud dalam Pasal 26A yang
mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah).
1. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 74
**(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 69, Pasal 70, atau Pasal 71 dilakukan
oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan
pidana denda terhadap pengurusnya, pidana yang
dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa
pidana denda dengan pemberatan 1 / 3 (sepertiga)
kali dari pidana denda se bagaimana dimaksud
dalam Pasal 69, Pasal 70, atau Pasal 71.
**(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan
berupa:
- pencabutan Perizinan Berusaha; dan/atau
- pencabutan status badan hukum.
1. Ketentuan ...
SK No 167994 A
---
PRESIDEN
1. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 75
Setiap Orang yang memanfaatkan ruang dari perairan
yang tidak memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan
ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
**(2) yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang**
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun dan pidana denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
1. Pasal 75A dihapus.
1. Ketentuan Pasal 78A diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
### Pasal 78A ...
SK No 095896 A
---
PRESIOEN
### REPUBLIK INOONESIA
Pasal 78
Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil yang telah ditetapkan melalui peraturan
perundang-undangan menjadi kewenangan Pemerintah
Pusat.
