Pada saat Peraturan Kepala BPPK ini mulai berlaku Peraturan
Kepala BPPK Nomor PER-10/PP/2021 tentang Pedoman
Akreditasi Program Pelatihan Teknis di Bidang Keuangan
Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
---
---
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
NOMOR 2 TAHUN 2023
TENTANG
PEDOMAN AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS DI BIDANG
KEUANGAN NEGARA
A. BAGAN ALIR TAHAPAN AKREDITASI PROGRAM
1. PRAAKREDITASI PROGRAM
Tidak
Mengajukan Surat Tanggapan Melakukan self permohonan Mengikuti atas Permohonan dan Mengikuti assessment rencana Akreditasi/ konsultasi terkait Rencana LPP Ya pendampingan mengisi checklist re-Akreditasi Akreditasi Program Akreditasi/re- self assessment Program Membutuhkan Akreditasi Terakreditasi pendampingan? Program
Identifikasi
Menyampaikan
laporan Memberikan pengembangan Memberikan Diklat kebutuhan pelaksanaan konsultasi terkait kompetensi pendampingan konsultasi dan/ Program keuangan Akreditasi Balai Keuangan pengelola atau pendampingan
negara
menyampaikan BPPK/ Tim Akhir Disposisi untuk tanggapan atas
Akreditasi/re- Kepala Ketua Penilai permohonanAkreditasi rencana Program
Tim Disposisimenyampaikanuntuk Unit Akhir tanggapan atas
Akreditasi/re- Kepala Pengelola Akreditasi Program/ permohonan rencana Program Sekretaris Penilai Akreditasi
BPPK
Identifikasi
Menyampaikan
kebutuhan
Memberikan laporan Tim Akhir pengembangan Memberikan Pusdiklat konsultasi terkait pelaksanaan
kompetensi pendampingan
Akreditasi Program konsultasi
pengelola keuangan Pemilik Program/ atau pendampingan Anggota Penilai negara Kepala dan/
Asesor
Tim
Menyusun
tanggapan atas SOP Pengelola permohonan rencana Pelaksanaan
Akreditasi/re- Akreditasi Program Akreditasi Program/Tim Sekretariat Akreditasi Program Unit
---
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
28
2. PELAKSANAAN AKREDITASI PROGRAM
Surat
Pemberitahuan Surat Rencana
LPP PermohonanPersetujuan EntryPelaksanaanMeeting Mengikutimeetingentry
Akreditasi Terakreditasi Program
Memeriksa dan Memeriksa dan
menandatangani BPPK/ Tim Akhir menandatangani
konsep SK Tim konsep surat
pelaksanaan Akreditasi Pogram rencana
entry meeting Kepala Ketua Penilai
Tim Memeriksa dan Memeriksa dan Unit Akhir meneliti konsep SK meneliti konsep
entry Pogram pelaksanaan Pengelola Akreditasi Program/ Kepala Tim Akreditasi surat rencana meeting Sekretaris Penilai
Tim Akhir Pusdiklat BPPK Pemilik Program/ Anggota Penilai Kepala
Memeriksa
kesesuaian dokumen
Mengikuti entry Menghadiri rapat Asesor persyaratan
meeting pravisitasi
Tim AkreditasipermohonanProgram
Memeriksa
Menyampaikan
kelengkapan Menyusun konsep
SOP pemberitahuan Menyusun konsep
dokumen surat rencana Mengikuti entry Menghadiri rapat
Pra Akreditasi persetujuan SK Tim Akreditasi Pengelola persyaratan pelaksanaan entry meeting pravisitasi
Program permohonan Program
permohonan meeting Akreditasi Sekretariat Akreditasi Program Program/Tim Unit Akreditasi Program
---
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
29
Menghadiri exit
meeting dan Dokumen Hasil
LPP menandatanganiBerita Acara PenilaianAkreditasiAkhir
Penilaian Akhir Program Terakreditasi Akreditasi Program
Menghadiri exit
meeting dan
menandatangani BPPK/ Tim Akhir Menghadiri Rapat menandatangani Memeriksa dan
konsep dokumen
Penilaian Akhir Berita Acara
Penilaian Akhir
Akreditasi Program Kepala Ketua Penilai Akreditasi hasil Penilaian Akhir Program
Menghadiri exit
Memeriksa dan Memeriksa dan
meeting dan Unit meneliti konsep meneliti konsep Tim Akhir Menghadiri Rapat penandatanganan
Berita Acara dokumen hasil
Penilaian Akhir Berita Acara
Penilaian Akhir Penilaian Akhir
Penilaian Akhir Pengelola Akreditasi Program/ Kepala Akreditasi Program Akreditasi Program
Akreditasi Program Sekretaris Penilai
meeting dan Tim Akhir Menghadiri Rapat penandatanganan Pusdiklat Menghadiri exit
Penilaian Akhir Berita Acara
Penilaian Akhir BPPK Pemilik Program/ Anggota Penilai Akreditasi Program Kepala
Menghadiri exit
meeting dan
Melakukan penilaian Menghadiri Rapat penandatanganan Asesor Melakukan Visitasi
Akreditasi Program Penilaian Akhir Berita Acara
Tim Penilaian Akhir
Akreditasi Program
Menghadiri exit
Menyusun konsep meeting dan Menyusun konsep Menyampaikan hasil SOP
Menghadiri Rapat Berita Acara penandatanganan dokumen hasil Melakukan Visitasi Penilaian Akhir Pasca Akreditasi Pengelola Penilaian Akhir Penilaian Akhir Berita Acara Penilaian Akhir Akreditasi Program Program Akreditasi Sekretariat Akreditasi Program Penilaian Akhir Akreditasi Program Unit Program/Tim Akreditasi Program
---
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
3. PASCAAKREDITASI PROGRAM
Menjalani evaluasi
SOP Menyelenggarakan dan pemantauan Menandatangani Melaksanakan
LPP Pra Akreditasi Program Pelatihan penyelenggaraan Berita Acara tindak lanjut hasil
Program Terakreditasi Program Pelatihan Evaluasi dan evaluasi dan
Pemantauan pemantauan Terakreditasi Terakreditasi
Memeriksa dan BPPK menandatangani
konsep SK Tim Laporan
Evaluator Evaluasi dan Kepala Pemantauan
Unit Arahan untuk Memeriksa dan
Laporan SK Tim Evaluator Tim Evaluator
Evaluasi dan Pengelola Akreditasi Program Kepala menyusun konsep meneliti konsep SK
Pemantauan
Program Melakukan BPPK pembinaan Pusdiklat Pemilik
Tidak
Terakreditasi Terakreditasi
SOP
Pelaksanaan Menyusun konsep Pengelola SK Tim Evaluator Akreditasi Program Akreditasi Program Terakreditasi? Unit
Melakukan evaluasi
Menyusun konsep Menandatangani
dan pemantauan Menyampaikan hasil
Berita Acara Berita Acara
penyelenggaraan evaluasi dan
Evaluasi dan Evaluasi dan Evaluator Program Pelatihan pemantauan
Tim Terakreditasi Pemantauan Pemantauan
---
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
B. SURAT PERMOHONAN AKREDITASI PROGRAM
… (1)
Nomor : … (2) … (5)
Sifat : … (3)
Lampiran : … (4)
Hal : Permohonan Rencana … (6) Pelatihan Teknis di Bidang
Keuangan Negara
Yth. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
di Tempat
Dalam rangka meningkatkan kapasitas pengelola keuangan pada … (7) serta
mengacu pada Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan …
(8), bersama ini kami sampaikan Surat Permohonan Rencana … (9) Pelatihan Teknis
di Bidang Keuangan Negara.
Program Pelatihan yang kami usulkan untuk dilakukan … (10) yaitu:
1. … (11)
1. dst.
Sebagai dasar usulan tersebut, kami lampirkan data dukung meliputi:
1. salinan Sertifikat/Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara
mengenai Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pelatihan;
1. … (12).
Guna kelancaran proses komunikasi, kami menunjuk Saudara … (13)
dengan nomor HP … (14) dan email … (15) sebagai narahubung.
Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
… (16)
… (17)
… (18)
---
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMOHONAN AKREDITASI PROGRAM
NO. URAIAN
1. Diisi dengan kop surat dinas Lembaga Pelatihan/Lembaga
Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi.
1. Diisi dengan nomor surat dinas Lembaga Pelatihan/Lembaga
Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi.
1. Diisi dengan sifat surat dinas Lembaga Pelatihan/Lembaga
Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi.
1. Diisi dengan lampiran surat dinas Lembaga Pelatihan/Lembaga
Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi.
1. Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun surat dinas Lembaga
Pelatihan/Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi.
1. Diisi dengan Akreditasi Program Baru/Reakreditasi
Program/Peningkatan Kualitas Peringkat Akreditasi
Program/Pengajuan Ulang Akreditasi Program.
1. Diisi dengan nama Lembaga Pelatihan/Lembaga Penyelenggara
Program Pelatihan Terakreditasi.
1. Diisi dengan nomor dan judul Peraturan Kepala BPPK mengenai
pedoman Akreditasi Program.
1. Diisi dengan Akreditasi Program Baru/Reakreditasi
Program/Peningkatan Kualitas Peringkat Akreditasi
Program/Pengajuan Ulang Akreditasi Program.
1. Diisi dengan Akreditasi Program Baru/Reakreditasi
Program/Peningkatan Kualitas Peringkat Akreditasi
Program/Pengajuan Ulang Akreditasi Program.
1. Diisi dengan nama Program Pelatihan/ Program Pelatihan Terakreditasi.
1. Diisi dengan:
- riwayat penyelenggaraan Pelatihan Teknis di Lembaga Pelatihan
terkait untuk pengajuan Akreditasi Program baru;
- informasi terkait masa berlaku Akreditasi Program sebelumnya untuk
pengajuan re-Akreditasi Program; atau
- informasi terkait status/peringkat Akreditasi Program sebelumnya
untuk pengajuan peningkatan kualitas peringkat Akreditasi
Program dan pengajuan ulang Akreditasi Program.
1. Diisi dengan nama narahubung pada Lembaga Pelatihan/Lembaga
Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi.
1. Diisi dengan nomor/kontak person narahubung pada Lembaga
Pelatihan/Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi.
1. Diisi dengan Alamat surat elektronik narahubung pada Lembaga
Pelatihan/Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi.
1. Diisi dengan nama jabatan pimpinan Lembaga Pelatihan/Lembaga
Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi.
1. Diisi dengan tanda tangan pimpinan Lembaga Pelatihan/Lembaga
Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi.
1. Diisi dengan nama lengkap pimpinan Lembaga Pelatihan/Lembaga
Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi.
---
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
C. BODY OF KNOWLEDGE AKREDITASI PROGRAM
1. Konsepsi Body of Knowledge Akreditasi Program
Body of knowledge Akreditasi Program merupakan kumpulan berbagai
teori, model, pendekatan, konsep, dan struktur yang digunakan untuk
menjelaskan esensi dan ruang lingkup ilmu Keuangan Negara yang
digunakan sebagai acuan untuk menentukan program akreditasi
pelatihan di bidang pengelola Keuangan Negara. Body of knowledge
Akreditasi Program bertujuan untuk menyediakan framework untuk
memahami konsep dan prinsip dari disiplin ilmu Keuangan Negara, dan
berfungsi sebagai panduan untuk menyusun silabus pendidikan,
pelatihan, dan penelitian serta dapat dijadikan panduan untuk
menentukan pilar pengetahuan dalam sertifikasi terkait ilmu Keuangan
Negara. Body of knowledge Akreditasi Program merupakan framework
pengetahuan yang berbeda dengan kumpulan kompetensi.
Body of Knowledge Akreditasi Program digambarkan sebagai berikut:
Perencanaan dan
Penganggaran
Pelaksanaan APBN/APBD
Pengendalian Pengawasan
Internal
Pengelolaan Aset dan Utang
Akuntansi dan Pelaporan
Body of Knowledge Akreditasi Program berfokus pada 6 (enam) pilar
pengetahuan yang terdiri dari 4 (empat) pengetahuan kritikal dan 2 (dua)
pengetahuan esensial.
Pengetahuan kritikal adalah pengetahuan yang mampu menciptakan
keunggulan kompetitif yang berkelanjutan pada saat pengelolaan
Keuangan Negara. Pengetahuan kritikal terdiri atas:
- perencanaan dan penganggaran
Perencanaan dan penganggaraan adalah pengetahuan terkait
dengan proses penyiapan strategi fiskal, perencanaan dan
penganggaran serta penyelarasan dengan proyeksi ekonomi makro
dan fiskal yang memadai baik pada tingkat Pemerintah Pusat
maupun Pemerintah Daerah.
- pelaksanaan APBN/APBD
Pelaksanaan APBN/APBD adalah pengetahuan terkait dengan proses
pelaksanaan anggaran yang komprehensif, konsisten dan
aksesibilitas kepada masyarakat termasuk di dalamnya pengelolaan
pendapatan dan belanja serta transfer antar level Pemerintah.
- pengelolaan aset dan utang
Pengelolaan aset dan utang adalah pengetahuan untuk memastikan
bahwa pengelolaan aset dikelola untuk menghasilkan value for
money, identifikasi risiko serta pengelolaan utang yang prudent baik
di tingkat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
---
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
- akuntansi dan pelaporan
Akuntansi dan pelaporan adalah pengetahuan terkait sistem
akuntansi yang dapat menghasilkan Laporan Keuangan yang
relevan, andal, dapat dibandingkan serta dapat dipahami dengan
baik oleh pengguna Laporan Keuangan baik di tingkat Pemerintah
Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Pengetahuan esensial adalah pengetahuan yang penting dan mutlak
diperlukan untuk mendukung yang dapat memastikan ketercapaian
dalam proses pengelolaan Keuangan Negara. Pengetahuan esensial terdiri
atas:
- pengendalian internal
Pengendalian internal adalah pengetahuan terkait proses
pengendalian internal untuk memastikan bahwa sumber daya yang
dimiliki telah dioptimalkan untuk mencapai tujuan organisasi.
Pengetahuan esensial terkait Pengendalian Internal merupakan area
keilmuan yang menjadi domain dari Kementerian Negara/Lembaga
yang memiliki tugas dan fungsi sebagai pembina Aparat Pengawas
Internal Pemerintah (APIP). Namun demikian, Kementerian
Keuangan memiliki kompetensi dalam melaksanakan dan
menyelenggarakan program pelatihan dimaksud.
- pengawasan
Pengawasan adalah pengetahuan terkait proses pemeriksaan,
pembuktian, validasi yang dilakukan oleh pihak eksternal yang
independen yang bertujuan memastikan tujuan organisasi tercapai.
Pengetahuan esensial terkait pengawasan merupakan area keilmuan
yang menjadi domain dari Kementerian Negara/Lembaga yang
memiliki tugas dan fungsi sebagai auditor eksternal pemerintah.
Kompetensi ini tidak dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan.
---
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
1. Matriks Body of Knowledge Akreditasi Program
Keterangan
No Pilar Unsur Aspek Turunan 1 Turunan 2 Turunan 3 Turunan 4 Turunan 5 Turunan 6 Turunan 7 Turunan 8
BUN K/L Pemda
Kerangka Kerangka Kerangka Kerangka Kerangka Kerangka Kerangka Kerangka Kerangka
Ekonomi Ekonomi Ekonomi Ekonomi Ekonomi Ekonomi Ekonomi Ekonomi Ekonomi V - -
Makro Makro Makro Makro Makro Makro Makro Makro Makro
Pokok-Pokok Pokok-Pokok Pokok-Pokok Pokok-Pokok Pokok-Pokok Pokok-Pokok Pokok-Pokok Pokok-Pokok Pokok-Pokok
Kebijakan Kebijakan Kebijakan Kebijakan Kebijakan Kebijakan Kebijakan Kebijakan Kebijakan V - - Proyeksi
Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Makroekonomi
dan Fiskal Asumsi Asumsi Asumsi Asumsi Asumsi Asumsi Asumsi Asumsi Dasar Asumsi Dasar Dasar Dasar Dasar Dasar Dasar Dasar Dasar Ekonomi Ekonomi V - V
Ekonomi Ekonomi Ekonomi Ekonomi Ekonomi Ekonomi Ekonomi Makro Makro Makro Makro Makro Makro Makro Makro Makro
Analisis Analisis Analisis Analisis Analisis Analisis Analisis Analisis Analisis V - V
Sensitifitas Sensitifitas Sensitifitas Sensitifitas Sensitifitas Sensitifitas Sensitifitas Sensitifitas Sensitifitas
Dampak Dampak Dampak Dampak Dampak Dampak Dampak Dampak Dampak
Kebijakan Kebijakan Kebijakan Kebijakan Kebijakan Kebijakan Kebijakan Kebijakan Kebijakan V - -
Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal
Penetapan Penetapan Penetapan Penetapan Penetapan Penetapan Penetapan
Penetapan Penetapan
Perencanaan Strategi Fiskal Strategi Fiskal Strategi Fiskal Strategi Strategi Strategi Strategi Strategi Strategi Strategi V - -
1 dan Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal
Penganggaran Pelaporan Pelaporan Pelaporan Pelaporan Pelaporan Pelaporan Pelaporan Pelaporan Pelaporan Capaian Capaian Capaian Capaian Capaian Capaian Capaian V - -
Capaian Fiskal Capaian Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal
Klasifikasi Klasifikasi Klasifikasi Klasifikasi Klasifikasi Klasifikasi Klasifikasi V V V Fungsi Fungsi Fungsi Fungsi Fungsi Fungsi Fungsi
Klasifikasi Klasifikasi Klasifikasi Klasifikasi Klasifikasi Klasifikasi Klasifikasi V V V Organisasi Organisasi Organisasi Organisasi Organisasi Organisasi Organisasi
Penganggaran
Terpadu
Klasifikasi Klasifikasi Klasifikasi Klasifikasi Klasifikasi Klasifikasi Klasifikasi
Ekonomi/ Ekonomi/ Ekonomi/ Ekonomi/ Ekonomi/ Ekonomi/ Ekonomi/ V V V
Sistem Pendekatan Jenis Belanja Jenis Belanja Jenis Belanja Jenis Belanja Jenis Belanja Jenis Belanja Jenis Belanja
Penganggaran Penganggaran
Indikator Indikator Indikator Indikator Indikator Indikator Indikator V V V Kinerja Kinerja Kinerja Kinerja Kinerja Kinerja Kinerja
Penganggaran Standar Standar Standar Standar Standar Standar Standar Berbasis V V V Biaya Biaya Biaya Biaya Biaya Biaya Biaya Kinerja
Monev Monev Monev Monev Monev Monev Monev V V V Kinerja Kinerja Kinerja Kinerja Kinerja Kinerja Kinerja
---
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Keterangan
No Pilar Unsur Aspek Turunan 1 Turunan 2 Turunan 3 Turunan 4 Turunan 5 Turunan 6 Turunan 7 Turunan 8
BUN K/L Pemda
Penentuan/ Penentuan/ Penentuan/ Penentuan/ Penentuan/ Penentuan/ Penentuan/
Review Review Review Review Review Review Review
V V V
Baseline Baseline Baseline Baseline Baseline Baseline Baseline
Kerangka KPJM KPJM KPJM KPJM KPJM KPJM KPJM
Pengeluaran
Jangka Penyelarasan Penyelarasan Penyelarasan Penyelarasan Penyelarasan Penyelarasan Penyelarasan
Menengah Penganggaran Penganggaran Penganggaran Penganggaran Penganggaran Penganggaran Penganggaran V V V Jangka Jangka Jangka Jangka Jangka Jangka Jangka
Menengah Menengah Menengah Menengah Menengah Menengah Menengah
Perencanaan Perencanaan Perencanaan Perencanaan Perencanaan Perencanaan Perencanaan V V V
Anggaran Anggaran Anggaran Anggaran Anggaran Anggaran Anggaran
Penyusunan Penyusunan Penyusunan Penyusunan Penyusunan Penyusunan Penyusunan
Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen V V V
Anggaran Anggaran Anggaran Anggaran Anggaran Anggaran Anggaran
Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang
Lingkup Lingkup Lingkup Lingkup Lingkup Lingkup V V V Pemeriksaan Pemeriksaan Pemeriksaan Pemeriksaan Pemeriksaan Pemeriksaan
Anggaran Anggaran Anggaran Anggaran Anggaran Anggaran Siklus
Perencanaan
Penganggaran Pembahasan Pembahasan Pembahasan Pembahasan Pembahasan Pembahasan
Anggaran Anggaran Anggaran Anggaran Anggaran Anggaran
Pembahasan dengan dengan dengan dengan dengan dengan V V V
Proses /Persetujuan Legislatif Legislatif Legislatif Legislatif Legislatif Legislatif
Perencanaan Legislatif
dan