Langsung ke konten

PEDOMAN AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS

PMK No. 2 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan
Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Pelatihan Teknis adalah Pelatihan yang dilakukan untuk
memberikan pengetahuan dan/atau penguasaan
keterampilan di bidang tugas yang terkait dengan
pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, agar mampu
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara
profesional.
1. Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban
negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala
sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang
dapat dijadikan milik negara berhubung dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
1. Bidang Keuangan Negara adalah ruang lingkup Keuangan
Negara sebagaimana dimaksud dalam undang-undang
mengenai keuangan negara.
1. Akreditasi Program Pelatihan Teknis di Bidang Keuangan
Negara yang selanjutnya disebut Akreditasi Program
adalah penilaian kelayakan terhadap program pelatihan
sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Badan
Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
1. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah yang
selanjutnya disebut Lembaga Pelatihan adalah unit kerja di
lingkungan instansi pemerintah pusat atau daerah yang
memiliki tugas dan fungsi menyelenggarakan pengembangan
kompetensi aparatur sipil negara melalui pelatihan.
1. Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi
adalah Lembaga Pelatihan yang telah mendapatkan
sertifikat Akreditasi Program untuk menyelenggarakan
Pelatihan di Bidang Keuangan Negara berdasarkan
Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan
Keuangan mengenai hasil penilaian akhir Akreditasi
Program.
1. Program Pelatihan yang diajukan Akreditasi yang
selanjutnya disebut Program Pelatihan adalah program
pelatihan yang diajukan oleh Lembaga Pelatihan untuk
dilakukan Akreditasi Program.
1. Program Pelatihan Terakreditasi adalah Program
Pelatihan yang telah mendapatkan status terakreditasi
dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
1. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang
selanjutnya disingkat BPPK adalah Unit Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian
Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan
pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi di
Bidang Keuangan Negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

1. Pusat Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut
Pusdiklat adalah Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
di lingkungan BPPK yang mempunyai tugas membina
pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi Keuangan
Negara dan/atau pengembangan sumber daya manusia
keuangan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan
oleh Kepala BPPK.
1. Pusdiklat Pemilik Program adalah Pusdiklat yang
bertanggung jawab atas program pelatihan tertentu di
Bidang Keuangan Negara sesuai peraturan perundang-
undangan dan ketentuan pelaksanaannya.
1. Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang
selanjutnya disebut Balai Diklat Keuangan adalah unit
pelaksana teknis BPPK yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala BPPK melalui
Sekretaris BPPK.
1. Tim Penilai Akhir adalah tim yang bertugas untuk
memutuskan hasil akhir penilaian Akreditasi Program.
1. Tim Asesor Akreditasi Program yang selanjutnya disebut
Tim Asesor adalah tim yang bertugas untuk melaksanakan
penilaian kelayakan dalam proses Akreditasi Program.
1. Tim Sekretariat adalah tim yang bertugas untuk
memberikan bantuan administratif dalam menunjang
kelancaran proses Akreditasi Program.
1. Tim Evaluator Akreditasi Program yang selanjutnya
disebut Tim Evaluator adalah tim yang bertugas untuk
melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
Akreditasi Program.
1. Tenaga Pengajar adalah Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki riwayat
mengajar pada Program Pelatihan.
1. Rapat Pravisitasi adalah kegiatan persiapan pelaksanaan
visitasi.
1. Visitasi Akreditasi Program yang selanjutnya disebut
Visitasi adalah kegiatan untuk memverifikasi dan/atau
meminta data tambahan terhadap kelengkapan data yang
disampaikan Lembaga Pelatihan.
1. Rapat Penilaian Akhir adalah proses penilaian akhir dan
penetapan hasil Akreditasi Program.

Pasal 2

Peraturan Kepala BPPK ini bertujuan untuk memberikan
pedoman terhadap pelaksanaan Akreditasi Program yang
dilaksanakan oleh BPPK.

Pasal 3

Ruang lingkup pedoman Akreditasi Program meliputi tahapan
Akreditasi Program, reakreditasi program, peningkatan
kualitas peringkat Akreditasi Program, dan pengajuan ulang
Akreditasi Program, lini masa, hak, kewajiban, dan sanksi
Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi,
pembiayaan, dan automasi.

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 4

Seluruh pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Kepala
BPPK ini dilakukan dengan memperhatikan penerapan
pengarusutamaan gender (PUG) sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan ketentuan pelaksanaannya.

Pasal 5

(1) Tahapan Akreditasi Program sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 terdiri atas:

  • praakreditasi program;
  • pelaksanaan Akreditasi Program; dan
  • pascaakreditasi program.

(2) Bagan alir tahapan Akreditasi Program sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf
A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Kepala BPPK ini.

Bagian Kedua
Praakreditasi Program
Paragraf 1
Umum

Pasal 6

(1) Praakreditasi program sebagaimana dimaksud dalam Pasal

5 ayat (1) huruf a terdiri atas:
- permohonan rencana Akreditasi Program;
- tanggapan atas permohonan rencana Akreditasi
Program;
- identifikasi kebutuhan pengembangan kompetensi
pengelola keuangan negara;
- self assessment; dan
- konsultasi.

(2) Dalam hal diperlukan, berdasarkan hasil konsultasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Lembaga
Pelatihan dapat mengajukan permohonan pendampingan
Akreditasi Program.

Paragraf 2
Permohonan Rencana Akreditasi Program

Pasal 7

(1) Permohonan rencana Akreditasi Program sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilakukan melalui
penyampaian surat permohonan Akreditasi Program dari
pimpinan Lembaga Pelatihan kepada Kepala BPPK.

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

(2) Surat permohonan Akreditasi Program sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), paling kurang memuat informasi:
- keterangan pengajuan Akreditasi Program baru/
reakreditasi program/peningkatan kualitas peringkat
Akreditasi Program/pengajuan ulang Akreditasi
Program;
- keterangan telah mendapatkan akreditasi sebagai
lembaga penyelenggara pelatihan dari Lembaga
Administrasi Negara;
- data mengenai daftar Program Pelatihan yang akan di
akreditasi;
- mencantumkan alamat surel atau nomor kontak
Lembaga Pelatihan;
- riwayat penyelenggaraan Pelatihan Teknis di Lembaga
Pelatihan terkait untuk pengajuan Akreditasi Program
baru;
- informasi terkait masa berlaku Akreditasi Program
sebelumnya untuk pengajuan re-Akreditasi Program; dan
- informasi terkait status/peringkat Akreditasi Program
sebelumnya untuk pengajuan peningkatan kualitas
peringkat Akreditasi Program dan pengajuan ulang
Akreditasi Program.

(3) Surat permohonan Akreditasi Program sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disampaikan sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala
BPPK ini.

Paragraf 3
Tanggapan atas Permohonan Rencana Akreditasi Program

Pasal 8

(1) Tanggapan atas permohonan rencana Akreditasi Program

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b,
disampaikan oleh pimpinan unit yang mempunyai tugas
dan fungsi pengelolaan akreditasi di lingkungan BPPK
sesuai dengan penugasan dari Kepala BPPK berdasarkan
permohonan rencana Akreditasi Program.

(2) Tanggapan atas permohonan rencana Akreditasi Program

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang
memuat informasi:
- tindak lanjut atas permohonan rencana Akreditasi
Program;
- kewajiban penyampaian dokumen persyaratan
permohonan Akreditasi Program; dan
- unit di lingkungan BPPK yang ditunjuk untuk
menindaklanjuti permohonan rencana Akreditasi
Program.

(3) Tanggapan atas rencana permohonan Akreditasi Program

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh
pimpinan unit yang mempunyai tugas dan fungsi
pengelolaan akreditasi di lingkungan BPPK untuk dan atas
nama Kepala BPPK.

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Paragraf 4
Identifikasi Kebutuhan Pengembangan Kompetensi
Pengelola Keuangan Negara

Pasal 9

(1) Identifikasi kebutuhan pengembangan kompetensi

pengelola keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 6 ayat (1) huruf c, merupakan serangkaian proses

identifikasi terhadap kesenjangan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap dalam rangka pengembangan
sumber daya manusia dengan program pelatihan dan dapat
digunakan dalam mendukung pencapaian target kinerja.

(2) Identifikasi kebutuhan pengembangan kompetensi

pengelola keuangan negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilaksanakan melalui:
- kunjungan secara luring (offline); dan/atau
- daring (online).

(3) Identifikasi kebutuhan pengembangan kompetensi

pengelola keuangan negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) secara teknis dan operasional dilakukan oleh:
- Pusdiklat Pemilik Program; dan/atau
- Balai Diklat Keuangan,
berdasarkan surat tanggapan atas permohonan rencana
Akreditasi Program.

Pasal 10

Hasil atas pelaksanaan identifikasi kebutuhan pengembangan
kompetensi pengelola keuangan negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- rekomendasi pengembangan kompetensi; atau
- rekomendasi pelaksanaan Akreditasi Program.

Pasal 11

(1) Hasil atas pelaksanaan identifikasi kebutuhan

pengembangan kompetensi pengelola keuangan negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diberikan dengan
memperhatikan kemampuan Lembaga Pelatihan untuk
memenuhi persyaratan Akreditasi Program.

(2) Persyaratan Akreditasi Program sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), terdiri atas:
- syarat substantif;
- syarat teknis; dan
- syarat administratif.

(3) Syarat substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a, berupa program Pelatihan yang akan diajukan
permohonan Akreditasi Program harus merupakan
Pelatihan Teknis di Bidang Keuangan Negara.

(4) Syarat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,

berupa:
- Program Pelatihan telah diselenggarakan pada 1 (satu)
tahun terakhir;
- dokumen rencana penyelenggaraan Program Pelatihan
untuk periode 1 (satu) tahun berikutnya; dan
- ketersediaan Tenaga Pengajar di Bidang Keuangan
Negara.

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

(5) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf c, berupa dokumen akreditasi sebagai lembaga
penyelenggara pelatihan yang diterbitkan oleh Lembaga
Administrasi Negara.

Pasal 12

Rekomendasi pengembangan kompetensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, antara lain melalui:
- pelatihan; dan
- kerja sama program pembelajaran,
yang dikelola oleh BPPK.

Pasal 13

Rekomendasi pelaksanaan Akreditasi Program sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, dilakukan dengan
menyampaikan informasi kepada Lembaga Pelatihan berupa:
- body of knowledge Akreditasi Program;
- persyaratan Akreditasi Program; dan
- informasi lain yang diperlukan.

Pasal 14

(1) Body of knowledge Akreditasi Program sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 13 huruf a merupakan daftar
keilmuan/pengetahuan di Bidang Keuangan Negara yang
terdiri atas:
- keilmuan/pengetahuan kritis; dan
- keilmuan/pengetahuan esensial.

(2) Body of knowledge Akreditasi Program sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagi Tim Asesor
dalam melaksanakan penilaian Akreditasi Program.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai body of knowledge

program akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.

Paragraf 5
Self Assessment

Pasal 15

(1) Self assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

ayat (1) huruf d merupakan proses evaluasi mandiri
Lembaga Pelatihan atas pemenuhan kelengkapan dokumen
persyaratan permohonan Akreditasi Program.

(2) Dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
- perencanaan Program Pelatihan;
- penyelenggaraan Program Pelatihan;
- evaluasi Program Pelatihan;
- hasil penyelenggaraan Program Pelatihan; dan
- dukungan Program Pelatihan.

(3) Dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam
Lampiran Huruf D yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 16

Self assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
mengacu pada formulir self assessment kelengkapan dokumen
persyaratan permohonan Akreditasi Program sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Huruf E yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.

Paragraf 6
Konsultasi

Pasal 17

(1) Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)

huruf e merupakan kegiatan permintaan konfirmasi, saran,
masukan, dan/atau pendapat terkait pemenuhan
kelengkapan dokumen persyaratan permohonan Akreditasi
Program dari Lembaga Pelatihan kepada unit di lingkungan
BPPK yang ditunjuk untuk menindaklanjuti permohonan
rencana Akreditasi Program.

(2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dilakukan melalui:
- kunjungan langsung secara luring (offline); dan/atau
- daring (online).

(3) Berdasarkan hasil konsultasi dan dengan pertimbangan

efektivitas pengajuan permohonan Akreditasi Program,
Lembaga Pelatihan dapat mengajukan permohonan
pendampingan.

Paragraf 7
Pendampingan Akreditasi Program

Pasal 18

(1) Pendampingan Akreditasi Program sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 6 ayat (2), merupakan kegiatan asistensi yang
dilakukan oleh unit di lingkungan BPPK yang ditunjuk
untuk menindaklanjuti permohonan rencana Akreditasi
Program kepada Lembaga Pelatihan dalam rangka
peningkatan kapasitas Lembaga Pelatihan untuk
pemenuhan persyaratan Akreditasi Program.

(2) Pendampingan Akreditasi Program sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diberikan terhadap kegiatan:
- identifikasi kebutuhan pelatihan;
- penyusunan desain pembelajaran/kurikulum;
- pengembangan materi pelatihan dan peningkatan
kompetensi pengajar/calon pengajar;
- pengelolaan penyelenggaraan pelatihan;
- pengelolaan monitoring dan evaluasi pelatihan;
dan/atau
- penyiapan dokumen permohonan Akreditasi Program.

(3) Pendampingan Akreditasi Program sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan melalui:
- focus group discussion yang dikelola oleh Lembaga
Pelatihan;

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

- pelatihan yang dikelola oleh BPPK; atau
- kegiatan lain yang disepakati oleh BPPK dan Lembaga
Pelatihan.

(4) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dilaksanakan dalam kurun waktu paling lama 6 (enam) bulan.

Pasal 19

Berdasarkan konsultasi dan/atau pendampingan Akreditasi
Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18,
unit yang bertanggung jawab untuk memberikan konsultasi
dan/atau pendampingan Akreditasi Program menyampaikan
laporan hasil pelaksanaan konsultasi dan/atau pendampingan
kepada Kepala BPPK.

Bagian Ketiga
Pelaksanaan Akreditasi Program
Paragraf 1
Umum

Pasal 20

Pelaksanaan Akreditasi Program sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, terdiri atas:
- pemberitahuan persetujuan permohonan Akreditasi
Program;
- penetapan tim Akreditasi Program;
- pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan
permohonan Akreditasi Program;
- entry meeting;
- pemeriksaan kesesuaian dokumen persyaratan
permohonan Akreditasi Program;
- Rapat Pravisitasi;
- Visitasi;
- penilaian Akreditasi Program;
- Rapat Penilaian Akhir dan exit meeting;
- penetapan hasil penilaian akhir Akreditasi Program; dan
- penyampaian hasil penilaian akhir Akreditasi Program.

Paragraf 2
Pemberitahuan Persetujuan Permohonan Akreditasi Program

Pasal 21

(1) Pemberitahuan persetujuan permohonan Akreditasi

Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a,
dilakukan berdasarkan laporan hasil pelaksanaan
konsultasi dan/pendampingan.

(2) Pemberitahuan persetujuan permohonan Akreditasi

Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
kurang memuat informasi:
- persetujuan untuk melanjutkan tahapan pelaksanaan
Akreditasi Program; dan
- permintaan pemenuhan kelengkapan dokumen
persyaratan permohonan Akreditasi Program.

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Paragraf 3
Penetapan Tim Akreditasi Program

Pasal 22

(1) Penetapan Tim Akreditasi Program sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 20 huruf b, dituangkan dalam Keputusan
Kepala BPPK.

(2) Tim Akreditasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas:

  • Tim Penilai Akhir;
  • Tim Asesor; dan
  • Tim Sekretariat.

(3) Tim Akreditasi Program sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak
surat pemberitahuan persetujuan permohonan Akreditasi
Program diterima oleh Lembaga Pelatihan.

Pasal 23

(1) Tim Penilai Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22

ayat (2) huruf a, terdiri atas:
- ketua merangkap anggota;
- sekretaris merangkap anggota; dan
- anggota.

(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,

dijabat oleh Kepala BPPK.

(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,

dijabat oleh pimpinan unit yang mempunyai tugas dan
fungsi pengelolaan akreditasi di lingkungan BPPK.

(4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,

dijabat oleh Kepala Pusdiklat Pemilik Program sesuai
dengan Program Pelatihan.

Pasal 24

(1) Tim Asesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2)

huruf b, terdiri atas:
- Widyaiswara wali Program Pelatihan;
- Tenaga Pengajar Program Pelatihan;
- praktisi (asesor); dan/atau
- pegawai yang telah mendapatkan pelatihan dan/atau
sertifikasi asesor.

(2) Tim Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah

ganjil dan paling banyak terdiri dari 3 (tiga) orang untuk
masing-masing Program Pelatihan.

Pasal 25

(1) Tim Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22

ayat (2) huruf c secara teknis dan operasional
dikoordinasikan dan/atau dilakukan oleh unit yang
mempunyai tugas dan fungsi pengelolaan akreditasi di
lingkungan BPPK.

(2) Dalam hal diperlukan, keanggotaan Tim Sekretariat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan
pegawai pada:
- Pusdiklat Pemilik Program; dan/atau
- Balai Diklat Keuangan.

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

(3) Keterlibatan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diusulkan oleh:
- Kepala Pusdiklat Pemilik Program; dan/atau
- Kepala Balai Diklat Keuangan,
berdasarkan permintaan dari unit yang mempunyai tugas
dan fungsi pengelolaan akreditasi di lingkungan BPPK.

Paragraf 4
Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Persyaratan
Permohonan Akreditasi Program

Pasal 26

(1) Pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan

permohonan Akreditasi Program sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 huruf c, dilakukan oleh Tim Sekretariat.

(2) Pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan

permohonan Akreditasi Program sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), mengacu pada formulir pemeriksaan
kelengkapan dokumen persyaratan permohonan Akreditasi
Program sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf F
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Kepala BPPK ini.

Pasal 27

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan kelengkapan

dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), dokumen
persyaratan permohonan Akreditasi Program dinyatakan:
- lengkap, BPPK menyampaikan surat pemberitahuan
rencana pelaksanaan entry meeting;
- tidak lengkap, BPPK menyampaikan pemberitahuan
yang memuat informasi:
1. pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan
permohonan Akreditasi Program; dan
1. rencana pelaksanaan entry meeting.

(2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tim
Akreditasi Program ditetapkan.

Pasal 28

(1) Pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan

permohonan Akreditasi Program sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b angka 1, harus telah
disampaikan kepada Tim Sekretariat paling lambat 3 (tiga)
hari kerja sejak surat pemberitahuan diterima.

(2) Berdasarkan hasil penyampaian pemenuhan kelengkapan

dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Sekretariat
melakukan pemeriksaan kembali terhadap kelengkapan
dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program.

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

(3) Dalam hal Lembaga Pelatihan tidak menyampaikan

pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan
permohonan Akreditasi Program sampai dengan
berakhirnya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Tim Sekretariat memproses permohonan Akreditasi

Program berdasarkan dokumen persyaratan permohonan
Akreditasi Program yang telah diterima.

Pasal 29

Hasil pemeriksaan dan pemenuhan kelengkapan dokumen
persyaratan permohonan Akreditasi Program sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28, disampaikan kepada
Tim Asesor disertai dokumen persyaratan permohonan
Akreditasi Program.

Paragraf 5
Entry Meeting

Pasal 30

(1) Entry meeting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20

huruf d, merupakan kegiatan penyampaian informasi
terkait tindak lanjut atas pemeriksaan kelengkapan
dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program,
antara lain berupa:
- tujuan dan sasaran Akreditasi Program;
- tahapan Akreditasi Program; dan
- lini masa Akreditasi Program.

(2) Entry meeting sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling

kurang dihadiri oleh:
- Tim Asesor;
- Tim Sekretariat; dan
- perwakilan Lembaga Pelatihan.

Paragraf 6
Pemeriksaan Kesesuaian Dokumen Persyaratan
Permohonan Akreditasi Program

Pasal 31

(1) Pemeriksaan kesesuaian dokumen persyaratan

permohonan Akreditasi Program sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 huruf e, dilaksanakan oleh Tim Asesor.

(2) Dalam melaksanakan pemeriksaan kesesuaian dokumen

persyaratan permohonan Akreditasi Program sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Tim Asesor berkoordinasi dengan
Tim Sekretariat.

(3) Hasil pemeriksaan kesesuaian dokumen persyaratan

permohonan Akreditasi Program sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), digunakan sebagai bahan dalam pelaksanaan
Rapat Pravisitasi.

(4) Pemeriksaan kesesuaian dokumen persyaratan

permohonan Akreditasi Program sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilakukan paling lama 15 (lima belas) hari
kerja sejak hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen
persyaratan permohonan Akreditasi Program diterima dari
Tim Sekretariat.

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

(5) Proses pemeriksaan kesesuaian dokumen persyaratan

permohonan Akreditasi Program sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilaksanakan dengan mengacu pada formulir
pemeriksaan kesesuaian dokumen persyaratan
permohonan Akreditasi Program sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Huruf G yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.

Paragraf 7
Rapat Pravisitasi

Pasal 32

(1) Rapat Pravisitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20

huruf f, dikoordinasikan oleh Tim Sekretariat.

(2) Rapat Pravisitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dihadiri oleh:
- Tim Asesor; dan
- Tim Sekretariat.

(3) Dalam pelaksanaan Rapat Pravisitasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Tim Asesor menyampaikan hasil
pemeriksaan kesesuaian dokumen persyaratan
permohonan Akreditasi Program.

(4) Hasil Rapat Pravisitasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), memuat:

- daftar dokumen persyaratan permohonan Akreditasi
Program yang perlu dilengkapi oleh Lembaga Pelatihan;
dan/atau
- rencana pelaksanaan Visitasi.

(5) Hasil Rapat Pravisitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4),

dikoordinasikan dengan Lembaga Pelatihan.

Paragraf 8
Visitasi

Pasal 33

(1) Visitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf g,

dikoordinasikan oleh Tim Sekretariat.

(2) Visitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling

kurang dihadiri oleh:
- Tim Sekretariat;
- Tim Asesor; dan
- perwakilan Lembaga Pelatihan.

(3) Perwakilan Lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf c, harus memenuhi unsur:
- pimpinan Lembaga Pelatihan;
- penyelenggara Program Pelatihan;
- tim penjamin mutu Program Pelatihan; dan
- Tenaga Pengajar Program Pelatihan.

(4) Visitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan

melalui:
- kunjungan langsung secara luring (offline) ke lokasi
Lembaga Pelatihan; dan/atau
- daring (online).

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

(5) Dalam hal Visitasi dilakukan secara daring (online)

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Lembaga
Pelatihan harus menyediakan dokumentasi sarana
pendukung Program Pelatihan dalam bentuk:
- visual; dan/atau
- audio visual.

(6) Hasil pelaksanaan Visitasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) menjadi bahan dalam penilaian Akreditasi Program.

Paragraf 9
Penilaian Akreditasi Program

Pasal 34

(1) Penilaian Akreditasi Program sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 20 huruf h, dilaksanakan oleh Tim Asesor
untuk menilai unsur penilaian Akreditasi Program.

(2) Unsur penilaian Akreditasi Program sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- perencanaan Program Pelatihan;
- penyelenggaraan Program Pelatihan;
- evaluasi Program Pelatihan;
- hasil penyelenggaraan Program Pelatihan; dan
- dukungan program pelatihan.

(3) Hasil penilaian Akreditasi Program sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), disampaikan kepada Tim Penilai Akhir.

(4) Penilaian Akreditasi Program sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) mengacu pada indikator penilaian Akreditasi
Program yang tercantum dalam Lampiran Huruf H yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala
BPPK ini.

Paragraf 10
Rapat Penilaian Akhir dan Exit Meeting

Pasal 35

(1) Rapat Penilaian Akhir sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 20 huruf i, dilaksanakan oleh Tim Penilai Akhir untuk

menetukan hasil penilaian akhir Akreditasi Program.

(2) Dalam hal permohonan Akreditasi Program merupakan

reakreditasi program atau peningkatan kualitas peringkat
Akreditasi Program, Tim Penilai Akhir dapat
memperhatikan hasil pemantauan dan evaluasi yang
dilaksanakan oleh BPPK untuk menentukan hasil penilaian
akhir Akreditasi Program.

(3) Hasil Rapat Penilaian Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), dituangkan dalam berita acara Rapat Penilaian Akhir.

Pasal 36

(1) Berita acara Rapat Penilaian Akhir sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 35 ayat (3) memuat:
- nilai akhir Akreditasi Program;
- status Akreditasi Program; dan
- peringkat Akreditasi Program.

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

(2) Berita acara Rapat Penilaian Akhir sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), dapat ditambahkan rekomendasi perbaikan.

(3) Berita acara Rapat Penilaian Akhir sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), disusun mengikuti format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Huruf I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.

Pasal 37

Nilai akhir Akreditasi Program sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 36 ayat (1) huruf a merupakan akumulasi nilai yang

diberikan oleh Tim Asesor dengan rentang nilai 0 (nol) sampai
dengan 100 (seratus) dengan mengacu pada indikator
penilaian Akreditasi Program.

Pasal 38

(1) Status Akreditasi Program sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 36 ayat (1) huruf b, terdiri atas:

  • terakreditasi; atau
  • tidak terakreditasi.

(2) Program Pelatihan dinyatakan berstatus terakreditasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dalam hal
hasil penilaian akhir Akreditasi Program paling rendah
memiliki nilai 71,00 (tujuh puluh satu koma nol nol).

(3) Program Pelatihan dinyatakan berstatus tidak terakreditasi

dalam hal hasil penilaian akhir Akreditasi Program tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 39

(1) Peringkat Akreditasi Program sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c, terdiri atas:
- peringkat A untuk rentang nilai antara 91,00 (sembilan
puluh satu koma nol nol) sampai dengan 100 (seratus);
- peringkat B untuk rentang nilai antara 81,00 (delapan
puluh satu koma nol nol) sampai dengan 90,99
(sembilan puluh koma sembilan sembilan); atau
- peringkat C untuk rentang nilai antara 71,00 (tujuh
puluh satu koma nol nol) sampai dengan 80,99 (delapan
puluh koma sembilan sembilan).

(2) Peringkat Akreditasi Program sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) memiliki masa berlaku:
- peringkat A berlaku selama 5 (lima) tahun;
- peringkat B berlaku selama 3 (tiga) tahun; atau
- peringkat C berlaku selama 2 (dua) tahun,
terhitung sejak hasil penilaian akhir Akreditasi Program
ditetapkan.

Pasal 40

(1) Berita acara Rapat Penilaian Akhir sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 36 ditandatangani oleh:
- ketua Tim Penilai Akhir; dan
- pimpinan Lembaga Pelatihan.

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

(2) Penandatanganan Berita Acara Rapat Penilaian Akhir

dilakukan pada saat exit meeting sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 huruf i.

(3) Exit meeting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihadiri

oleh:
- Tim Penilai Akhir;
- Tim Asesor;
- Tim Sekretariat; dan
- Pimpinan Lembaga Pelatihan.

(4) Dalam hal ketua Tim Penilai Akhir berhalangan, berita

acara Rapat Penilaian Akhir ditandatangani oleh sekretaris
Tim Penilai Akhir.

(5) Dalam hal pimpinan Lembaga Pelatihan tidak dapat

menandatangani, berita acara Rapat Penilaian Akhir
ditandatangani oleh salah satu anggota Tim Penilai Akhir
yang hadir pada Rapat Penilaian Akhir.

Pasal 41

(1) Pelaksanaan exit meeting sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 40 ayat (2) dikoordinasikan oleh Tim Sekretariat.

(2) Exit meeting sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan kegiatan penyampaian informasi terkait hasil
pelaksanaan Akreditasi Program, antara lain berupa:
- hasil penilaian akhir; dan
- rekomendasi perbaikan.

(3) Terhadap rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf b, Lembaga Pelatihan menyatakan
kemampuan/kesanggupan pemenuhan rekomendasi
perbaikan.

Paragraf 11
Penetapan Hasil Penilaian Akhir Akreditasi Program

Pasal 42

(1) Penetapan hasil penilaian akhir Akreditasi Program

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf j,
dikoordinasikan oleh Tim Sekretariat.

(2) Hasil penilaian akhir Akreditasi Program sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Keputusan Kepala
BPPK mengenai penetapan hasil penilaian akhir Akreditasi
Program berdasarkan berita acara Rapat Penilaian Akhir.

(3) Keputusan Kepala BPPK mengenai penetapan hasil

penilaian akhir Akreditasi Program sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), paling kurang memuat hasil penilaian akhir.

Pasal 43

(1) Dalam hal hasil penilaian akhir Akreditasi Program

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dinyatakan
berstatus terakreditasi, batang tubuh Keputusan Kepala
BPPK mengenai penetapan hasil penilaian akhir Akreditasi
Program ditambahkan ketentuan mengenai:
- hak dan kewajiban Lembaga Penyelenggara Program
Pelatihan Terakreditasi; dan
- tugas BPPK sebagai Lembaga Pengakreditasi Program.

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

(2) Proses penetapan Keputusan Kepala BPPK mengenai

penetapan hasil penilaian akhir Akreditasi Program
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai dengan
sertifikat Akreditasi Program.

Pasal 44

Dalam hal hasil penilaian akhir sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 42 dinyatakan berstatus tidak terakreditasi, proses

penetapan Keputusan Kepala BPPK mengenai penetapan hasil
penilaian akhir disertai dengan surat pemberitahuan.

Pasal 45

Bentuk dan format dokumen hasil penilaian akhir berupa
Keputusan Kepala BPPK mengenai hasil penilaian akhir
Akreditasi Program, sertifikat Akreditasi Program, dan surat
pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42,

Pasal 43, dan Pasal 44, tercantum dalam Lampiran Huruf J

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
BPPK ini.

Paragraf 12
Penyampaian Hasil Penilaian Akhir Akreditasi Program

Pasal 46

(1) Penyampaian hasil penilaian akhir Akreditasi Program

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf k,
dikoordinasikan oleh Tim Sekretariat.

(2) Hasil penilaian akhir Akreditasi Program sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Lembaga
Pelatihan melalui surat Kepala BPPK.

(3) Dalam hal hasil penilaian akhir Akreditasi Program

dinyatakan berstatus terakreditasi, penyampaian surat
Kepala BPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilengkapi dengan:
- Keputusan Kepala BPPK mengenai penetapan hasil
penilaian akhir Akreditasi Program; dan
- sertifikat Akreditasi Program.

(4) Dalam hal hasil penilaian akhir Akreditasi Program

dinyatakan berstatus tidak terakreditasi, penyampaian
surat Kepala BPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilengkapi dengan:
- Keputusan Kepala BPPK mengenai penetapan hasil
penilaian akhir Akreditasi Program; dan
- surat pemberitahuan.

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Bagian Keempat
Pascaakreditasi Program
Paragraf 1
Umum

Pasal 47

(1) Pascaakreditasi program sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 5 ayat (1) huruf c, terdiri atas:

  • pembinaan; dan
  • pemantauan dan evaluasi.

(2) Pascaakreditasi program sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), dilakukan terhadap Lembaga Penyelenggara Program

Pelatihan Terakreditasi.

Paragraf 2
Pembinaan

Pasal 48

(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1)

huruf a dilaksanakan setiap tahun oleh BPPK.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara

operasional dilaksanakan oleh Pusdiklat Pemilik Program.

(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan dengan:
- penyediaan pedoman dan desain pembelajaran terkait
Program Pelatihan Terakreditasi;
- pengembangan kompetensi di Bidang Keuangan Negara
untuk tenaga pengajar Lembaga Penyelenggara Program
Pelatihan Terakreditasi;
- pendampingan dalam penyusunan desain pembelajaran
dan bahan ajar Program Pelatihan Terakreditasi;
- penyediaan bantuan Tenaga Pengajar untuk
penyelenggaraan Program Pelatihan Terakreditasi;
dan/atau
- pemberian informasi dalam rangka pemenuhan unsur
Akreditasi Program.

(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara

teknis dapat dilakukan melalui:
- focus group discussion yang dikelola oleh Lembaga
Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi;
- pelatihan yang dikelola oleh BPPK; atau
- kegiatan lain yang disepakati oleh BPPK dan Lembaga
Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi.

(5) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c

dan huruf d, dilaksanakan untuk Program Pelatihan
Terakreditasi tertentu yang diselenggarakan pada tahun
berkenaan sesuai kebijakan BPPK.

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Paragraf 3
Pemantauan dan Evaluasi

Pasal 49

(1) Pemantauan dan evaluasi dimaksud dalam Pasal 47

ayat (1) huruf b dilaksanakan setiap tahun oleh BPPK.

(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), secara operasional dilaksanakan oleh Tim
Evaluator yang ditetapkan dalam Keputusan Kepala BPPK.

(3) Tim Evaluator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal

dari:
- unit yang mempunyai tugas dan fungsi pengelolaan
akreditasi di lingkungan BPPK;
- Pusdiklat Pemilik Program; dan/atau
- Balai Diklat Keuangan.

(4) Tim Evaluator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri

atas:
- ketua merangkap anggota; dan
- anggota.

Pasal 50

(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 49, dilaksanakan melalui:

- observasi; dan/atau
- reviu laporan pelaksanaan Program Pelatihan
Terakreditasi.

(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan terhadap:
- tindak lanjut rekomendasi; dan
- kesesuaian pengelolaan pelatihan dengan dokumen
persyaratan permohonan Akreditasi Program.

(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), secara teknis dapat dilakukan melalui:
- kunjungan langsung secara luring (offline) ke Lembaga
Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi; dan/atau
- daring (online).

(3) Observasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,

dilaksanakan:
- pada saat penyelenggaraan Program Pelatihan
Terakreditasi berlangsung;
- paling lama 5 (lima) hari kerja; dan
- berdasarkan rencana penyelenggaraan Program
Pelatihan Terakreditasi yang disampaikan oleh Lembaga
Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi.

(4) Reviu laporan pelaksanaan Program Pelatihan

Terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
mengacu pada:
- data dan informasi yang diterima dari Lembaga
Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi;
- laporan pelaksanaan Program Pelatihan Terakreditasi;
dan
- laporan tindak lanjut rekomendasi hasil pemantauan
dan evaluasi.

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

(5) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada formulir
pemantauan dan evaluasi Lembaga Penyelenggara Program
Pelatihan Terakreditasi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Huruf K yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.

Pasal 51

(1) Hasil pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 50 dituangkan dalam berita acara
pemantauan dan evaluasi.

(2) Berita acara pemantauan dan evaluasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
- ketua Tim Evaluator; dan
- Pimpinan Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan
Terakreditasi.

(3) Dalam hal ketua Tim Evaluator berhalangan, berita acara

pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditandatangani oleh salah satu anggota Tim
Evaluator.

(4) Dalam hal pimpinan Lembaga Penyelenggara Program

Pelatihan Terakreditasi tidak dapat menandatangani berita
acara pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), berita acara pemantauan dan evaluasi
ditandatangani oleh salah satu anggota Tim Evaluator.

(5) Berita acara pemantauan dan evaluasi dibuat 2 (dua)

rangkap dan masing-masing disampaikan kepada:
- Pimpinan Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan
Terakreditasi; dan
- Kepala BPPK melalui Sekretaris Badan.

(6) Berita acara pemantauan dan evaluasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (5), memuat:
- nilai pemantauan;
- rekomendasi; dan
- waktu pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi.

(7) Berita acara pemantauan dan evaluasi disusun mengikuti

format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf L
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Kepala BPPK ini.

Pasal 52

(1) Dalam hal hasil pemantauan dan evaluasi memuat

rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat

(6) huruf b, hasil pemantauan dan evaluasi harus

ditindaklanjuti oleh Lembaga Penyelenggara Program
Pelatihan Terakreditasi.

(2) Hasil tindak lanjut rekomendasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), disampaikan kepada Kepala BPPK paling
lambat 5 (lima) hari kerja setelah batas waktu yang
ditentukan dalam berita acara pemantauan dan evaluasi.

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

(3) Penyampaian tindak lanjut rekomendasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan dokumen
pendukung.

(4) Dalam hal Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan

Terakreditasi tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Lembaga
Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi dianggap
tidak melaksanakan tindak lanjut rekomendasi.

Pasal 53

Berdasarkan penetapan hasil penilaian akhir Akreditasi
Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Lembaga
Pelatihan dan/atau Lembaga Penyelenggara Program
Pelatihan Terakreditasi dapat mengajukan permohonan:
- reakreditasi program;
- peningkatan kualitas peringkat Akreditasi Program; atau
- pengajuan ulang Akreditasi Program.

Bagian Kedua
Reakreditasi Program

Pasal 54

(1) Reakreditasi program sebagaimana dimaksud dalam Pasal

53 huruf a, merupakan kegiatan Akreditasi Program
terhadap Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan
Terakreditasi yang masa berlaku peringkat Akreditasi
Program berakhir.

(2) Pengajuan reakreditasi program sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disampaikan paling cepat 6 (enam) bulan sebelum
masa berlaku peringkat Akreditasi Program berakhir.

Pasal 55

Pelaksanaan Akreditasi Program dan pascaakreditasi program
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 52
berlaku mutatis mutandis untuk pelaksanaan reakreditasi
program dan pascareakreditasi program.

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Bagian Ketiga
Peningkatan Kualitas Peringkat Akreditasi Program

Pasal 56

(1) Peningkatan kualitas peringkat Akreditasi Program

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b,
merupakan kegiatan Akreditasi Program terhadap Lembaga
Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi yang akan
meningkatan status Akreditasi Program yang telah
diperoleh dengan tanpa menunggu masa berlaku peringkat
Akreditasi Program berakhir.

(2) Pengajuan peningkatan kualitas peringkat Akreditasi

Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
paling cepat 1 (satu) tahun sejak surat keputusan mengenai
penetapan hasil penilaian akhir Akreditasi Program
diterima oleh Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan
Terakreditasi.

Pasal 57

Pelaksanaan Akreditasi Program dan pascaakreditasi program
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 52
berlaku mutatis mutandis untuk pelaksanaan peningkatan
kualitas status Akreditasi Program dan pascapeningkatan
kualitas status Akreditasi Program.

Bagian Keempat
Pengajuan Ulang Akreditasi Program

Pasal 58

(1) Pengajuan ulang Akreditasi Program sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 53 huruf c, merupakan pengajuan
permohonan Akreditasi Program oleh Lembaga Pelatihan
yang dinyatakan berstatus tidak terakreditasi.

(2) Pengajuan ulang Akreditasi Program sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disampaikan paling cepat 1 (satu) tahun sejak
penetapan hasil penilaian akhir Akreditasi Program.

Pasal 59

(1) Tahapan Akreditasi Program sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 5 sampai dengan Pasal 52 berlaku mutatis mutandis

terhadap tahapan pengajuan ulang Akreditasi Program.

(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan

Pasal 19, harus dilakukan terhadap Lembaga Pelatihan

yang menyampaikan permohonan pengajuan ulang
Akreditasi Program yang belum dilakukan pendampingan
pada tahapan Akreditasi Program sebelumnya.

Pasal 60

Dalam rangka mendukung pengelolaan Akreditasi Program,
disusun:
- panduan bagi Lembaga Pelatihan/Lembaga Penyelenggara
Program Pelatihan Terakreditasi;
- panduan bagi Tim Asesor; dan
- panduan bagi unit di lingkungan BPPK,
yang ditetapkan dalam Keputusan Kepala BPPK.

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 61

(1) Lini masa penetapan hasil penilaian akhir Akreditasi Program

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sampai dengan

Pasal 45, paling lama dilaksanakan 65 (enam puluh lima) hari

kerja terhitung sejak penetapan Tim Akreditasi Program.

(2) Lini masa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum

dalam Lampiran Huruf M yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.

Pasal 62

Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi
mempunyai hak:
- menyelenggarakan Program Pelatihan Terakreditasi;
- menerbitkan surat keterangan pelatihan Program Pelatihan
Terakreditasi; dan
- memperoleh pembinaan dan informasi terkait Akreditasi
Program.

Bagian Kedua
Kewajiban Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan
Terakreditasi

Pasal 63

(1) Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi

mempunyai kewajiban:
- mempertahankan dan/atau meningkatan kualitas
predikat dan/atau status Akreditasi Program;
- melaksanakan rekomendasi hasil penilaian dan
meningkatkan kualitas pengelolaan Program Pelatihan
Terakreditasi;
- menyampaikan rencana penyelenggaraan Program
Pelatihan Terakreditasi untuk periode 1 (satu) tahun
berikutnya;
- menyelenggarakan Program Pelatihan Terakreditasi
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
- menyampaikan laporan pelaksanaan Program Pelatihan
Terakreditasi.

(2) Rencana penyelenggaraan Program Pelatihan Terakreditasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, disampaikan
kepada Kepala BPPK paling lambat 1 (satu) bulan sebelum
pelaksanaan Program Pelatihan Terakreditasi yang
pertama.

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

(3) Laporan pelaksanaan Program Pelatihan Terakreditasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e:
- paling kurang memuat hasil evaluasi:
1. peserta;
1. pengajar; dan
1. penyelenggara pelatihan.
- disampaikan kepada Kepala BPPK pada bulan Desember
tahun berkenaan atau sewaktu-waktu apabila diminta.

Bagian Ketiga
Sanksi Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan
Terakreditasi

Pasal 64

(1) Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi

mendapatkan sanksi dalam hal:
- tidak menindaklanjuti rekomendasi hasil pemantauan dan
evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1);
- tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b dan huruf c.

(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:

  • teguran;
  • pembekuan status Akreditasi Program; atau
  • pencabutan status Akreditasi Program.

(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan

dalam Keputusan Kepala BPPK.

(4) Keputusan Kepala BPPK sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) disampaikan kepada:
- Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi;
dan
- Lembaga Administrasi Negara.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi terhadap Lembaga

Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran Huruf N yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.

Pasal 65

(1) Pembiayaan pelaksanaan Akreditasi Program sebagaimana

dimaksud dalam Peraturan Kepala BPPK ini, dibebankan
pada Daftar Isian Penggunaan Anggaran:
- BPPK;
- Lembaga Pelatihan; dan/atau
- Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi.

(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dilaksanakan berdasarkan kesepakatan bersama antara
BPPK dengan Lembaga Penyelenggara Pelatihan dan/atau
Lembaga Penyelenggaran Program Pelatihan Terakreditasi.

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 66

(1) Pelaksanaan Akreditasi Program, pembinaan, pemantauan

dan evaluasi dapat dilakukan secara daring melalui sistem
informasi manajemen Akreditasi Program di lingkungan
BPPK.

(2) Pembangunan dan pengembangan sistem informasi

manajemen Akreditasi Program sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit di lingkungan BPPK
yang mempunyai tugas penyusunan rancangan,
pengelolaan, pengembangan dan pemutakhiran sistem,
data, struktur dan infrastruktur teknologi informasi, konten
kreatif, hubungan masyarakat, serta manajemen
pengetahuan dan organisasi pembelajar.

(3) Penyelesaian pembangunan dan pengembangan sistem

informasi manajemen Akreditasi Program sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling lambat 1 (satu) tahun sejak
Peraturan Kepala BPPK ini ditetapkan.

Pasal 67

Pada saat Peraturan Keputusan Kepala BPPK ini berlaku:
- status Akreditasi Program Lembaga Penyelenggara Program
Pelatihan Terakreditasi yang telah ditetapkan sebelum
Peraturan Kepala BPPK ini berlaku, dinyatakan tetap
berlaku sampai dengan habis masa berlakunya; dan
- pembinaan dan/atau pemantauan dan evaluasi terhadap
Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi
yang status Akreditasi Programnya telah ditetapkan
sebelum Peraturan Kepala BPPK ini berlaku, dilaksanakan
sesuai dengan pengelolaan pembinaan dan/atau
pemantauan dan evaluasi berdasarkan Peratuan Kepala
BPPK ini.

Pasal 68

Dalam hal automasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66
belum dapat dilaksanakan, pengelolaan Akreditasi Program
dilakukan secara manual.

Pasal 69

Pada saat Peraturan Kepala BPPK ini mulai berlaku Peraturan
Kepala BPPK Nomor PER-10/PP/2021 tentang Pedoman
Akreditasi Program Pelatihan Teknis di Bidang Keuangan
Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

---

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN

KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN

NOMOR 2 TAHUN 2023

TENTANG

PEDOMAN AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS DI BIDANG

KEUANGAN NEGARA

A. BAGAN ALIR TAHAPAN AKREDITASI PROGRAM

1. PRAAKREDITASI PROGRAM

Tidak
Mengajukan Surat Tanggapan Melakukan self permohonan Mengikuti atas Permohonan dan Mengikuti assessment rencana Akreditasi/ konsultasi terkait Rencana LPP Ya pendampingan mengisi checklist re-Akreditasi Akreditasi Program Akreditasi/re- self assessment Program Membutuhkan Akreditasi Terakreditasi pendampingan? Program

Identifikasi
Menyampaikan
laporan Memberikan pengembangan Memberikan Diklat kebutuhan pelaksanaan konsultasi terkait kompetensi pendampingan konsultasi dan/ Program keuangan Akreditasi Balai Keuangan pengelola atau pendampingan
negara

menyampaikan BPPK/ Tim Akhir Disposisi untuk tanggapan atas

Akreditasi/re- Kepala Ketua Penilai permohonanAkreditasi rencana Program

Tim Disposisimenyampaikanuntuk Unit Akhir tanggapan atas

Akreditasi/re- Kepala Pengelola Akreditasi Program/ permohonan rencana Program Sekretaris Penilai Akreditasi
BPPK
Identifikasi
Menyampaikan
kebutuhan
Memberikan laporan Tim Akhir pengembangan Memberikan Pusdiklat konsultasi terkait pelaksanaan
kompetensi pendampingan
Akreditasi Program konsultasi
pengelola keuangan Pemilik Program/ atau pendampingan Anggota Penilai negara Kepala dan/

Asesor
Tim

Menyusun
tanggapan atas SOP Pengelola permohonan rencana Pelaksanaan
Akreditasi/re- Akreditasi Program Akreditasi Program/Tim Sekretariat Akreditasi Program Unit

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

28

2. PELAKSANAAN AKREDITASI PROGRAM

Surat
Pemberitahuan Surat Rencana
LPP PermohonanPersetujuan EntryPelaksanaanMeeting Mengikutimeetingentry
Akreditasi Terakreditasi Program

Memeriksa dan Memeriksa dan
menandatangani BPPK/ Tim Akhir menandatangani
konsep SK Tim konsep surat
pelaksanaan Akreditasi Pogram rencana
entry meeting Kepala Ketua Penilai

Tim Memeriksa dan Memeriksa dan Unit Akhir meneliti konsep SK meneliti konsep

entry Pogram pelaksanaan Pengelola Akreditasi Program/ Kepala Tim Akreditasi surat rencana meeting Sekretaris Penilai

Tim Akhir Pusdiklat BPPK Pemilik Program/ Anggota Penilai Kepala

Memeriksa
kesesuaian dokumen
Mengikuti entry Menghadiri rapat Asesor persyaratan
meeting pravisitasi
Tim AkreditasipermohonanProgram

Memeriksa
Menyampaikan
kelengkapan Menyusun konsep
SOP pemberitahuan Menyusun konsep
dokumen surat rencana Mengikuti entry Menghadiri rapat
Pra Akreditasi persetujuan SK Tim Akreditasi Pengelola persyaratan pelaksanaan entry meeting pravisitasi
Program permohonan Program
permohonan meeting Akreditasi Sekretariat Akreditasi Program Program/Tim Unit Akreditasi Program

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

29

Menghadiri exit
meeting dan Dokumen Hasil
LPP menandatanganiBerita Acara PenilaianAkreditasiAkhir
Penilaian Akhir Program Terakreditasi Akreditasi Program

Menghadiri exit
meeting dan
menandatangani BPPK/ Tim Akhir Menghadiri Rapat menandatangani Memeriksa dan
konsep dokumen
Penilaian Akhir Berita Acara
Penilaian Akhir
Akreditasi Program Kepala Ketua Penilai Akreditasi hasil Penilaian Akhir Program

Menghadiri exit
Memeriksa dan Memeriksa dan
meeting dan Unit meneliti konsep meneliti konsep Tim Akhir Menghadiri Rapat penandatanganan
Berita Acara dokumen hasil
Penilaian Akhir Berita Acara
Penilaian Akhir Penilaian Akhir
Penilaian Akhir Pengelola Akreditasi Program/ Kepala Akreditasi Program Akreditasi Program
Akreditasi Program Sekretaris Penilai

meeting dan Tim Akhir Menghadiri Rapat penandatanganan Pusdiklat Menghadiri exit
Penilaian Akhir Berita Acara
Penilaian Akhir BPPK Pemilik Program/ Anggota Penilai Akreditasi Program Kepala

Menghadiri exit
meeting dan
Melakukan penilaian Menghadiri Rapat penandatanganan Asesor Melakukan Visitasi
Akreditasi Program Penilaian Akhir Berita Acara
Tim Penilaian Akhir
Akreditasi Program

Menghadiri exit
Menyusun konsep meeting dan Menyusun konsep Menyampaikan hasil SOP
Menghadiri Rapat Berita Acara penandatanganan dokumen hasil Melakukan Visitasi Penilaian Akhir Pasca Akreditasi Pengelola Penilaian Akhir Penilaian Akhir Berita Acara Penilaian Akhir Akreditasi Program Program Akreditasi Sekretariat Akreditasi Program Penilaian Akhir Akreditasi Program Unit Program/Tim Akreditasi Program

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

3. PASCAAKREDITASI PROGRAM

Menjalani evaluasi
SOP Menyelenggarakan dan pemantauan Menandatangani Melaksanakan
LPP Pra Akreditasi Program Pelatihan penyelenggaraan Berita Acara tindak lanjut hasil
Program Terakreditasi Program Pelatihan Evaluasi dan evaluasi dan
Pemantauan pemantauan Terakreditasi Terakreditasi

Memeriksa dan BPPK menandatangani
konsep SK Tim Laporan
Evaluator Evaluasi dan Kepala Pemantauan

Unit Arahan untuk Memeriksa dan

Laporan SK Tim Evaluator Tim Evaluator
Evaluasi dan Pengelola Akreditasi Program Kepala menyusun konsep meneliti konsep SK
Pemantauan
Program Melakukan BPPK pembinaan Pusdiklat Pemilik

Tidak
Terakreditasi Terakreditasi
SOP
Pelaksanaan Menyusun konsep Pengelola SK Tim Evaluator Akreditasi Program Akreditasi Program Terakreditasi? Unit

Melakukan evaluasi
Menyusun konsep Menandatangani
dan pemantauan Menyampaikan hasil
Berita Acara Berita Acara
penyelenggaraan evaluasi dan
Evaluasi dan Evaluasi dan Evaluator Program Pelatihan pemantauan
Tim Terakreditasi Pemantauan Pemantauan

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

B. SURAT PERMOHONAN AKREDITASI PROGRAM

… (1)

Nomor : … (2) … (5)
Sifat : … (3)
Lampiran : … (4)
Hal : Permohonan Rencana … (6) Pelatihan Teknis di Bidang
Keuangan Negara

Yth. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan

di Tempat

Dalam rangka meningkatkan kapasitas pengelola keuangan pada … (7) serta

mengacu pada Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan …

(8), bersama ini kami sampaikan Surat Permohonan Rencana … (9) Pelatihan Teknis

di Bidang Keuangan Negara.

Program Pelatihan yang kami usulkan untuk dilakukan … (10) yaitu:

1. … (11)

1. dst.

Sebagai dasar usulan tersebut, kami lampirkan data dukung meliputi:

1. salinan Sertifikat/Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara

mengenai Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pelatihan;

1. … (12).

Guna kelancaran proses komunikasi, kami menunjuk Saudara … (13)

dengan nomor HP … (14) dan email … (15) sebagai narahubung.

Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

… (16)

… (17)

… (18)

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMOHONAN AKREDITASI PROGRAM

NO. URAIAN

1. Diisi dengan kop surat dinas Lembaga Pelatihan/Lembaga
Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi.
1. Diisi dengan nomor surat dinas Lembaga Pelatihan/Lembaga
Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi.
1. Diisi dengan sifat surat dinas Lembaga Pelatihan/Lembaga
Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi.
1. Diisi dengan lampiran surat dinas Lembaga Pelatihan/Lembaga
Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi.
1. Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun surat dinas Lembaga
Pelatihan/Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi.
1. Diisi dengan Akreditasi Program Baru/Reakreditasi
Program/Peningkatan Kualitas Peringkat Akreditasi
Program/Pengajuan Ulang Akreditasi Program.
1. Diisi dengan nama Lembaga Pelatihan/Lembaga Penyelenggara
Program Pelatihan Terakreditasi.
1. Diisi dengan nomor dan judul Peraturan Kepala BPPK mengenai
pedoman Akreditasi Program.
1. Diisi dengan Akreditasi Program Baru/Reakreditasi
Program/Peningkatan Kualitas Peringkat Akreditasi
Program/Pengajuan Ulang Akreditasi Program.
1. Diisi dengan Akreditasi Program Baru/Reakreditasi
Program/Peningkatan Kualitas Peringkat Akreditasi
Program/Pengajuan Ulang Akreditasi Program.
1. Diisi dengan nama Program Pelatihan/ Program Pelatihan Terakreditasi.

1. Diisi dengan:
- riwayat penyelenggaraan Pelatihan Teknis di Lembaga Pelatihan
terkait untuk pengajuan Akreditasi Program baru;
- informasi terkait masa berlaku Akreditasi Program sebelumnya untuk
pengajuan re-Akreditasi Program; atau
- informasi terkait status/peringkat Akreditasi Program sebelumnya
untuk pengajuan peningkatan kualitas peringkat Akreditasi
Program dan pengajuan ulang Akreditasi Program.
1. Diisi dengan nama narahubung pada Lembaga Pelatihan/Lembaga
Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi.
1. Diisi dengan nomor/kontak person narahubung pada Lembaga
Pelatihan/Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi.
1. Diisi dengan Alamat surat elektronik narahubung pada Lembaga
Pelatihan/Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi.
1. Diisi dengan nama jabatan pimpinan Lembaga Pelatihan/Lembaga
Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi.
1. Diisi dengan tanda tangan pimpinan Lembaga Pelatihan/Lembaga
Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi.
1. Diisi dengan nama lengkap pimpinan Lembaga Pelatihan/Lembaga
Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi.

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

C. BODY OF KNOWLEDGE AKREDITASI PROGRAM

1. Konsepsi Body of Knowledge Akreditasi Program
Body of knowledge Akreditasi Program merupakan kumpulan berbagai
teori, model, pendekatan, konsep, dan struktur yang digunakan untuk
menjelaskan esensi dan ruang lingkup ilmu Keuangan Negara yang
digunakan sebagai acuan untuk menentukan program akreditasi
pelatihan di bidang pengelola Keuangan Negara. Body of knowledge
Akreditasi Program bertujuan untuk menyediakan framework untuk
memahami konsep dan prinsip dari disiplin ilmu Keuangan Negara, dan
berfungsi sebagai panduan untuk menyusun silabus pendidikan,
pelatihan, dan penelitian serta dapat dijadikan panduan untuk
menentukan pilar pengetahuan dalam sertifikasi terkait ilmu Keuangan
Negara. Body of knowledge Akreditasi Program merupakan framework
pengetahuan yang berbeda dengan kumpulan kompetensi.

Body of Knowledge Akreditasi Program digambarkan sebagai berikut:

Perencanaan dan
Penganggaran

Pelaksanaan APBN/APBD
Pengendalian Pengawasan
Internal
Pengelolaan Aset dan Utang

Akuntansi dan Pelaporan

Body of Knowledge Akreditasi Program berfokus pada 6 (enam) pilar
pengetahuan yang terdiri dari 4 (empat) pengetahuan kritikal dan 2 (dua)
pengetahuan esensial.
Pengetahuan kritikal adalah pengetahuan yang mampu menciptakan
keunggulan kompetitif yang berkelanjutan pada saat pengelolaan
Keuangan Negara. Pengetahuan kritikal terdiri atas:
- perencanaan dan penganggaran
Perencanaan dan penganggaraan adalah pengetahuan terkait
dengan proses penyiapan strategi fiskal, perencanaan dan
penganggaran serta penyelarasan dengan proyeksi ekonomi makro
dan fiskal yang memadai baik pada tingkat Pemerintah Pusat
maupun Pemerintah Daerah.
- pelaksanaan APBN/APBD
Pelaksanaan APBN/APBD adalah pengetahuan terkait dengan proses
pelaksanaan anggaran yang komprehensif, konsisten dan
aksesibilitas kepada masyarakat termasuk di dalamnya pengelolaan
pendapatan dan belanja serta transfer antar level Pemerintah.
- pengelolaan aset dan utang
Pengelolaan aset dan utang adalah pengetahuan untuk memastikan
bahwa pengelolaan aset dikelola untuk menghasilkan value for
money, identifikasi risiko serta pengelolaan utang yang prudent baik
di tingkat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

- akuntansi dan pelaporan
Akuntansi dan pelaporan adalah pengetahuan terkait sistem
akuntansi yang dapat menghasilkan Laporan Keuangan yang
relevan, andal, dapat dibandingkan serta dapat dipahami dengan
baik oleh pengguna Laporan Keuangan baik di tingkat Pemerintah
Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Pengetahuan esensial adalah pengetahuan yang penting dan mutlak
diperlukan untuk mendukung yang dapat memastikan ketercapaian
dalam proses pengelolaan Keuangan Negara. Pengetahuan esensial terdiri
atas:
- pengendalian internal
Pengendalian internal adalah pengetahuan terkait proses
pengendalian internal untuk memastikan bahwa sumber daya yang
dimiliki telah dioptimalkan untuk mencapai tujuan organisasi.
Pengetahuan esensial terkait Pengendalian Internal merupakan area
keilmuan yang menjadi domain dari Kementerian Negara/Lembaga
yang memiliki tugas dan fungsi sebagai pembina Aparat Pengawas
Internal Pemerintah (APIP). Namun demikian, Kementerian
Keuangan memiliki kompetensi dalam melaksanakan dan
menyelenggarakan program pelatihan dimaksud.
- pengawasan
Pengawasan adalah pengetahuan terkait proses pemeriksaan,
pembuktian, validasi yang dilakukan oleh pihak eksternal yang
independen yang bertujuan memastikan tujuan organisasi tercapai.
Pengetahuan esensial terkait pengawasan merupakan area keilmuan
yang menjadi domain dari Kementerian Negara/Lembaga yang
memiliki tugas dan fungsi sebagai auditor eksternal pemerintah.
Kompetensi ini tidak dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan.

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

1. Matriks Body of Knowledge Akreditasi Program

Keterangan
No Pilar Unsur Aspek Turunan 1 Turunan 2 Turunan 3 Turunan 4 Turunan 5 Turunan 6 Turunan 7 Turunan 8
BUN K/L Pemda

Kerangka Kerangka Kerangka Kerangka Kerangka Kerangka Kerangka Kerangka Kerangka
Ekonomi Ekonomi Ekonomi Ekonomi Ekonomi Ekonomi Ekonomi Ekonomi Ekonomi V - -
Makro Makro Makro Makro Makro Makro Makro Makro Makro
Pokok-Pokok Pokok-Pokok Pokok-Pokok Pokok-Pokok Pokok-Pokok Pokok-Pokok Pokok-Pokok Pokok-Pokok Pokok-Pokok
Kebijakan Kebijakan Kebijakan Kebijakan Kebijakan Kebijakan Kebijakan Kebijakan Kebijakan V - - Proyeksi
Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Makroekonomi
dan Fiskal Asumsi Asumsi Asumsi Asumsi Asumsi Asumsi Asumsi Asumsi Dasar Asumsi Dasar Dasar Dasar Dasar Dasar Dasar Dasar Dasar Ekonomi Ekonomi V - V
Ekonomi Ekonomi Ekonomi Ekonomi Ekonomi Ekonomi Ekonomi Makro Makro Makro Makro Makro Makro Makro Makro Makro
Analisis Analisis Analisis Analisis Analisis Analisis Analisis Analisis Analisis V - V
Sensitifitas Sensitifitas Sensitifitas Sensitifitas Sensitifitas Sensitifitas Sensitifitas Sensitifitas Sensitifitas
Dampak Dampak Dampak Dampak Dampak Dampak Dampak Dampak Dampak
Kebijakan Kebijakan Kebijakan Kebijakan Kebijakan Kebijakan Kebijakan Kebijakan Kebijakan V - -
Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal
Penetapan Penetapan Penetapan Penetapan Penetapan Penetapan Penetapan
Penetapan Penetapan
Perencanaan Strategi Fiskal Strategi Fiskal Strategi Fiskal Strategi Strategi Strategi Strategi Strategi Strategi Strategi V - -
1 dan Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal
Penganggaran Pelaporan Pelaporan Pelaporan Pelaporan Pelaporan Pelaporan Pelaporan Pelaporan Pelaporan Capaian Capaian Capaian Capaian Capaian Capaian Capaian V - -
Capaian Fiskal Capaian Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal
Klasifikasi Klasifikasi Klasifikasi Klasifikasi Klasifikasi Klasifikasi Klasifikasi V V V Fungsi Fungsi Fungsi Fungsi Fungsi Fungsi Fungsi
Klasifikasi Klasifikasi Klasifikasi Klasifikasi Klasifikasi Klasifikasi Klasifikasi V V V Organisasi Organisasi Organisasi Organisasi Organisasi Organisasi Organisasi
Penganggaran
Terpadu
Klasifikasi Klasifikasi Klasifikasi Klasifikasi Klasifikasi Klasifikasi Klasifikasi
Ekonomi/ Ekonomi/ Ekonomi/ Ekonomi/ Ekonomi/ Ekonomi/ Ekonomi/ V V V
Sistem Pendekatan Jenis Belanja Jenis Belanja Jenis Belanja Jenis Belanja Jenis Belanja Jenis Belanja Jenis Belanja
Penganggaran Penganggaran

Indikator Indikator Indikator Indikator Indikator Indikator Indikator V V V Kinerja Kinerja Kinerja Kinerja Kinerja Kinerja Kinerja
Penganggaran Standar Standar Standar Standar Standar Standar Standar Berbasis V V V Biaya Biaya Biaya Biaya Biaya Biaya Biaya Kinerja
Monev Monev Monev Monev Monev Monev Monev V V V Kinerja Kinerja Kinerja Kinerja Kinerja Kinerja Kinerja

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Keterangan
No Pilar Unsur Aspek Turunan 1 Turunan 2 Turunan 3 Turunan 4 Turunan 5 Turunan 6 Turunan 7 Turunan 8
BUN K/L Pemda
Penentuan/ Penentuan/ Penentuan/ Penentuan/ Penentuan/ Penentuan/ Penentuan/
Review Review Review Review Review Review Review

V V V

Baseline Baseline Baseline Baseline Baseline Baseline Baseline
Kerangka KPJM KPJM KPJM KPJM KPJM KPJM KPJM
Pengeluaran
Jangka Penyelarasan Penyelarasan Penyelarasan Penyelarasan Penyelarasan Penyelarasan Penyelarasan
Menengah Penganggaran Penganggaran Penganggaran Penganggaran Penganggaran Penganggaran Penganggaran V V V Jangka Jangka Jangka Jangka Jangka Jangka Jangka
Menengah Menengah Menengah Menengah Menengah Menengah Menengah

Perencanaan Perencanaan Perencanaan Perencanaan Perencanaan Perencanaan Perencanaan V V V
Anggaran Anggaran Anggaran Anggaran Anggaran Anggaran Anggaran

Penyusunan Penyusunan Penyusunan Penyusunan Penyusunan Penyusunan Penyusunan
Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen V V V
Anggaran Anggaran Anggaran Anggaran Anggaran Anggaran Anggaran

Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang
Lingkup Lingkup Lingkup Lingkup Lingkup Lingkup V V V Pemeriksaan Pemeriksaan Pemeriksaan Pemeriksaan Pemeriksaan Pemeriksaan
Anggaran Anggaran Anggaran Anggaran Anggaran Anggaran Siklus
Perencanaan
Penganggaran Pembahasan Pembahasan Pembahasan Pembahasan Pembahasan Pembahasan
Anggaran Anggaran Anggaran Anggaran Anggaran Anggaran
Pembahasan dengan dengan dengan dengan dengan dengan V V V
Proses /Persetujuan Legislatif Legislatif Legislatif Legislatif Legislatif Legislatif
Perencanaan Legislatif
dan