Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang
pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung
maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan
sumber daya dan hak yang diperoleh Negara, berdasarkan
peraturan perundang-undangan, yang menjadi
penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan
perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme
APBN.
1. Sumber Daya Alam adalah bumi, air, udara, ruang
angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya yang dikuasai oleh negara.
1. Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa
hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur
atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin
mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari
proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau
endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang
diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan
kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
---
1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon
yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer
berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan
Minyak dan Gas Bumi.
1. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang
terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
1. Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disingkat BBM
adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari
Minyak Bumi.
1. Liquified Petroleum Gas yang selanjutnya disingkat LPG
adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan
untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan
penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana,
butana, atau campuran keduanya.
1. Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya
disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang
berasal dan/ a tau diolah dari minyak bumi dan/ a tau
bahan bakar yang berasal dan/ atau diolah dari minyak
bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati
(biofueij sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar
dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen
tertentu dan diberikan subsidi.
1. LPG Tabung 3 (Tiga) Kg yang selanjutnya disebut LPG
Tabung 3 Kg adalah LPG yang diisikan ke dalam tabung
dengan berat isi 3 Kg.
1. Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut Listrik adalah
suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan,
ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam
keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk
komunikasi, elektronika, atau isyarat.
1. Subsidi Energi adalah belanja subsidi Jenis BBM Tertentu,
LPG Tabung 3 Kg, dan Listrik sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
1. Kompensasi Energi adalah kompensasi harga jual eceran
bahan bakar minyak dan dana kompensasi tarif tenaga
listrik.
1. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah
bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan
berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam
APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah
penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan
fiskal antara pemerintah dan daerah, serta kepada daerah
lain non penghasil dalam rangka menanggulangi
eksternalitas negatif dan/ atau meningkatkan pemerataan
dalam satu wilayah.
