Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN

PMK No. 20 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga yang
selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri
Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan pegawai
lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang
berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau
ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan
orgamsas1 di lingkungan kementerian
negara/ lembaga.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya
disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh
kuasa dari pengguna anggaran untuk
melaksanakan sebagian kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan anggaran pada
kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan
kewenangan pengguna anggaran/ KPA untuk
mengambil keputusan dan/atau tindakan yang
dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
1. Pejabat Penandatanganan Surat Perintah
Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM
adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh
pengguna anggaran/ KPA untuk melakukan
pengujian atas permintaan pembayaran dan
menerbitkan perintah pembayaran.
1. Bendahara Pengeluaran adalah orang .yang
ditunjuk untuk menenma, meny1mpan,
membayarkan, menatausahakan, dan
mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan
belanja negara dalam pelaksanaan APBN pada
kantor/satuan kerja kementerian
negara/lembaga.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi
vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang
memperoleh kuasa dari bendahara umum negara
untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa
bendahara umum negara.
1. Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang
selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen
yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka
pembayaran tagihan kepada penenma
hak/Bendahara Pengeluaran.
1. Surat Perintah Membayar Langsung yang
selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen
yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan
dana yang bersumber dari daftar 1s1an
pelaksanaan anggaran dalam rangka pembayaran
tagihan kepada penenma hak/Bendahara
Pengeluaran.
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya
disingkat SP2D adalah surat perintah yang
diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa bendahara
umum negara untuk pelaksanaan pengeluaran
atas beban APBN berdasarkan surat perintah
membayar.
1. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker
adalah unit organisasi lini Kementerian
Negara/Lembaga yang melaksanakan kegiatan
Kementerian Negara/Lembaga dan memiliki
kewenangan dan tanggung jawab penggunaan
anggaran.
1. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan
yang terdiri atas informasi elektronik yang
dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan
informasi elektronik lainnya yang digunakan
sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 3A dan Pasal 3B sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 3

KPA/PPK bertanggung jawab atas kebenaran materiil
perhitungan atas pembayaran tunjangan kinerja
Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1) Pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan pada hari
pertama atau hari kerja pertama setiap bulan.

(2) Dalam kondisi tertentu pelaksanaan pembayaran

tunjangan kinerja dapat dikecualikan dari
pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dengan mempertimbangkan kesiapan tata cara

perhitungan dan pembayaran pada Satker.

(4) Untuk pembayaran tunjangan kinerja pada hari

pertama bulan Januari tahun anggaran
berikutnya, PPSPM mengajukan SPM-LS ke KPPN
pada bulan Desember tahun anggaran berjalan.

(5) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran (DIPA) tahun anggaran berikutnya.

1. Setelah Bagian Ketiga Bab III ditambahkan 1 (satu)
bagian, yakni Bagian Keempat sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Bagian Keempat
Pembayaran Tunjangan Kinerja Secara Terpusat

1. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 5 (lima)
pasal, yakni Pasal 15A, Pasal 15B, Pasal 15C, Pasal
15D, dan Pasal 15E sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Satker dapat melakukan pembayaran tunjangan

kinerja secara terpusat dengan sentralisasi pagu
DIPA tunjangan kinerja.

(2) Sentralisasi pagu DIPA sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
- pagu DIPA tunjangan kinerja dipusatkan pada 1
(satu) Satker pusat kementerian
negara/lembaga;
- Satker telah menerapkan Tanda Tangan
Elektronik tersertifikasi dalam administrasi
keuangan;

jdih.kemenkeu.go.id

---

- pembayaran tunjangan kinerja dilaksanakan
dengan mekanisme pembayaran langsung ke
rekening Pegawai sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 ayat (1); dan

- kementerian negara/lembaga telah
mengembangkan aplikasi mandiri
penghitungan tunjangan kinerja.

(3) PPK pada Satker yang telah melakukan sentralisasi

pagu DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menerbitkan dan mengajukan SPP-LS pembayaran
tunjangan kinerja kepada PPSPM.

(4) SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik
dan disahkan oleh PPK dengan menggunakan
Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi.

(5) Pengajuan SPP-LS sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dilampiri dengan dokumen elektronik
berupa:
- daftar nominatif dan/atau daftar pembayaran
tunjangan kinerja yang paling sedikit memuat
nama Pegawai, besaran tunjangan kinerja; dan
nomor rekening Pegawai yang ditandatangani
oleh PPK;
- rekapitulasi daftar pembayaran tunjangan
kinerja Pegawai yang memuat kebutuhan
pembayaran untuk seluruh Pegawai yang
berhak menerima tunjangan kinerja serta telah
memperhitungkan kewajiban pajak yang
ditandatangani oleh PPK dan bendahara
pengeluaran, dan disusun sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf
A yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini; dan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
(SPTJM) yang ditandatangani oleh KPA/PPK dan
disusun sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf D yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

(6) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

disahkan dengan menggunakan Tanda Tangan
Elektronik tersertifikasi.

Pasal 15

(1) Berdasarkan SPP-LS sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 15A ayat (3), PPSPM menerbitkan
SPM-LS pembayaran tunjangan kinerja dengan
mekanisme pembayaran langsung ke rekening
Pegawai.

(2) SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan ke KPPN mitra kerja dalam bentuk
dokumen elektronik dan disahkan oleh PPSPM
dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik
tersertifikasi.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(3) SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan ke KPPN mitra kerja dilampiri dengan:
- rekapitulasi daftar pembayaran tunjangan
kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15A ayat (5) huruf b; dan

- SPTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A
ayat (5) huruf c.

(4) Penerbitan SPM-LS sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dengan memperhitungkan potongan pajak
penghasilan.

Pasal 15

Pengujian SPP-LS, SPM-LS, dan penerbitan SP2D
pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 berlaku mutatis mutandis terhadap
ketentuan pengujian SPP-LS, SPM-LS, dan penerbitan
SP2D pembayaran tunjangan kinerja secara terpusat.

Pasal 15

Pembayaran kekurangan tunjangan kinerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berlaku mutatis
mutandis terhadap ketentuan pembayaran kekurangan
tunjangan kinerja secara terpusat.

Pasal 15

Pembayaran tunjangan kinerja bagi pejabat fungsional
penerima tunjangan profesi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 berlaku mutatis mutandis terhadap
ketentuan pembayaran tunjangan kinerja bagi pejabat
fungsional penerima tunjangan profesi secara terpusat.

1. Di antara Bab IV dan Bab V disisipkan 1 (satu) bab,
yakni Bab IVA sehingga berbunyi sebagai berikut:

## BAB IVA

1. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 16A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 16

Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan
monitoring dan evaluasi secara berkala atas
pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja Pegawai
pada kementerian negara/lembaga.

1. Menambahkan Lampiran mengenai format SPTJM
setelah Lampiran huruf C, sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal II
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

  • 8 ­

Agar setiap orang mengetahuinya, memeriri.tahkan
pengundangan Peraturan Menteri m1 dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 2023

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2023

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagi , ementerian
~
1f.g;_S1_a..-:----\ I

jdih.kemenkeu.go.id

---