Langsung ke konten

PERSYARATAN DAN BESAR MANFAAT TABUNGAN HARI TUA

PMK No. 21 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2024-04-02

Pasal 2

**(1) Hak-hak Peserta Program Tabungan Hari Tua meliputi:** - Manfaat Asuransi Dwiguna; dan/ atau - Manfaat Asuransi Kematian (Askem). **(2) Manfaat Asuransi Dwiguna diberikan dalam hal Peserta:** - berhenti karena pensiun; - meninggal dunia sebelum diberhentikan dengan hak pensiun; atau - berhenti karena sebab-sebab lain. **(3) Manfaat Askem diberikan dalam hal:** a, Peserta atau pensiunan Peserta meninggal dunia; - Isteri/ Suami meninggal dunia; a tau - Anak meninggal dunia. *) Perubahan Pertama (PMK 21 TAHUN 2023) Tanggal Berlaku: 01 April 2023 Disusun pada tanggal 02 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 2 --- Peraturan Menteri Keuangan tentang tentang Pesyaratan dan Besar Manfaat Tunjangan Hari Tua Bagi Hakim

Pasal 3

Besar Manfaat Asuransi Dwiguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sebagai berikut: - Bagi Peserta yang diberhentikan dengan hak pensiun pada/sesudah tanggal 1 Januari 2017 adalah lima puluh lima perseratus dikalikan MI1 dikalikan P1 ditambah dengan lima puluh lima perseratus dikalikan MI2 dikalikan selisih antara P2 dengan P1 ditambah akumulasi selisih iuran dan hasil pengembangannya, atau dengan rumus: {0,55 x MI1 x P1} + {0,55 x MI2 x (P2-P1)} + ∑(SI + HP) dengan ketentuan bagi PNS yang menjadi Peserta pada/sesudah tanggal 1 Januari 2001, maka P1 diganti dengan P2, MI2 diganti dengan MI1. - Bagi Peserta yang meninggal dunia pada/sesudah tanggal 1 Januari 2017 adalah lima puluh lima perseratus dikalikan Y1 dikalikan P1 ditambah dengan lima puluh lima perseratus dikalikan Y2 dikalikan selisih antara P2 dengan P1 ditambah akumulasi selisih iuran dan hasil pengembangannya, atau dengan rumus: {0,55 x Y1 x P1}+ {0,55 x Y2 x (P2-P1)} + ∑(SI + HP) dengan ketentuan bagi PNS yang menjadi Peserta pada/ sesudah tanggal 1 J anuari 2001, maka P1 digan ti dengan P2, Y2 diganti dengan Y1. - Besarnya Manfaat Asuransi Dwiguna sebagaimana dimaksud pada butir a dan b sekurang- kurangnya 1 (satu) kali P2 dengan ketentuan tidak boleh kurang dari Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). - Bagi Peserta yang diberhentikan karena sebab-sebab lain pada/ sesudah tanggal 1 Januari 20 17 adalah F1 dikalikan Pi ditambah dengan F2dikalikan selisih antara P2 dengan P1 ditambah akumulasi selisih iuran dan hasil pengembangannya, atau dengan rumus: { F1 x P1} + { F2 x (P2-P1)} + ∑(SI + HP) dengan ketentuan bagi bagi Hakim yang menjadi Peserta pada/sesudah tanggal 1 Januari 2001, maka P1 diganti dengan P2, F2 diganti dengan F1. - Besar F1 dan F2 sebagaimana dimaksud pada butir d adalah sebagai berikut: Nilai MI1 atau MI2 Nilai F1 atau F2 (dalam tahun) 1 0,599 2 1,218 3 1,826 4 2,398 5 3,015 6 3,525 7 4,075 8 4,667 9 5,307 10 5,746 11 6,093 12 6,457 13 6,838 14 7,238 15 7,657 16 8,095 *) Perubahan Pertama (PMK 21 TAHUN 2023) Tanggal Berlaku: 01 April 2023 Disusun pada tanggal 02 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 3 --- Peraturan Menteri Keuangan tentang tentang Pesyaratan dan Besar Manfaat Tunjangan Hari Tua Bagi Hakim 17 8,555 18 8,778 19 9,011 20 9,256 21 9,512 22 9,781 23 10,063 24 10,357 25 10,667 26 10,69 27 10,72 28 10,751 29 10,782 30, dst 10,814 - Besarnya Manfaat Asuransi Dwiguna sebagaimana dimaksud pada butir d tidak boleh kurang dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). ### Pasal 4 *) Besar Manfaat Askem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sebagai berikut: - dalam hal Peserta atau pensiunan Peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah); - dalam hal lsteri/ Suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah); dan - dalam hal Anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

Pasal 5

**(1) PT Taspen (Persero) wajib membukukan akumulasi selisih · iuran dan hasil pengembangannya** dalam masing-masing akun Peserta. **(2) Hasil pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) yang diberikan kepada Peserta oleh PT** Taspen (Persero) adalah sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) di atas rata-rata bunga deposito counter rate Bank Pemerintah untuk jangka waktu penempatan 1 (satu) tahun.

Pasal 6

**(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 hanya berlaku apabila seluruh iuran** Peserta telah dibayarkan. **(2) Dalam hal pada periode tertentu iuran Peserta tidak dibayarkan, kekurangan 1uran Peserta akan** diperhitungkan dalam menentukan besar manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4. *) Perubahan Pertama (PMK 21 TAHUN 2023) Tanggal Berlaku: 01 April 2023 Disusun pada tanggal 02 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 4 --- Peraturan Menteri Keuangan tentang tentang Pesyaratan dan Besar Manfaat Tunjangan Hari Tua Bagi Hakim

Pasal 7

Ketentuan teknis mengenai tata cara, persyaratan, dan pembayaran dalam Peraturan Menteri ini akan diatur lebih lanjut oleh Direksi PT Taspen (Persero).

Pasal 8

Bagi Peserta yang berhenti karena pens1un, meninggal dunia, atau sebab-sebab lain sebelum tanggal 1 Januari 201 7 dan belum mendapatkan pembayaran atas manfaat Tabungan Hari Tua, diselesaikan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 501/KMK. 06/2004 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Hakim.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 501/KMK.06/2004 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Hakim, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017. *) Perubahan Pertama (PMK 21 TAHUN 2023) Tanggal Berlaku: 01 April 2023 Disusun pada tanggal 02 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 5 --- Peraturan Menteri Keuangan tentang tentang Pesyaratan dan Besar Manfaat Tunjangan Hari Tua Bagi Hakim CATATAN A. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor PMK 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2016 tentang Pesyaratan dan Besar Manfaat Tunjangan Hari Tua Bagi Hakim: PASAL II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2023. *) Perubahan Pertama (PMK 21 TAHUN 2023) Tanggal Berlaku: 01 April 2023 Disusun pada tanggal 02 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 6