(1) Orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit
kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran
kepabeanan dan/atau cukai berhak memperoleh
Premi.
(2) Berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan
dan/atau cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yaitu berjasa dalam menangani:
- pelanggaran administrasi kepabeanan dan/atau
cukai, meliputi memberikan informasi,
menemukan baik secara administrasi maupun
secara fisik, mempertahankan temuan yang
diajukan upaya hukum, sampai dengan
menyelesaikan penagihan; atau
- pelanggaran pidana kepabeanan dan/atau
cukai, meliputi memberikan informasi,
melakukan penangkapan, penyidikan, dan
penuntutan.
(2a) Termasuk dalam cakupan berjasa dalam menangani
pelanggaran pidana kepabeanan dan cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:
- berjasa dalam memberikan bantuan hukum
kepada unit yang menghadapi permohonan
praperadilan sebagai termohon;
- melakukan penelitian dugaan pelanggaran
pidana di bidang cukai;
- mengelola rekening penampungan dana titipan;
dan/atau
---
- penuntut umum yang melakukan penelitian
berkas perkara hingga penyidikan tindak pidana
di bidang cukai dihentikan untuk kepentingan
penerimaan negara.
(3) Premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
sebesar 50% (lima puluh persen) dari:
- sanksi administrasi berupa denda;
- sanksi pidana berupa denda;
- hasil lelang barang yang berasal dari tindak
pidana kepabeanan dan/atau cukai;
- nilai atas barang yang menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan tidak boleh
dilelang;
- sanksi administrasi berupa denda atas
pelanggaran pembawaan uang tunai dan/atau
instrumen pembayaran lain;
- sanksi administrasi berupa denda atas
pelanggaran pidana di bidang cukai yang tidak
dilakukan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai harmonisasi
peraturan perpajakan; dan/atau
- sanksi administrasi berupa denda atas
pelanggaran pidana di bidang cukai yang
penyidikannya dihentikan untuk kepentingan
penerimaan negara sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai harmonisasi
peraturan perpajakan.
(3a) Dalam hal barang yang menurut peraturan
perundang-undangan tidak boleh dilelang
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d berupa
uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain
yang disita Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai dari tindak pidana
kepabeanan dan cukai dan dirampas berdasarkan
putusan pengadilan, Premi diberikan sebesar 50%
(lima puluh persen) dari nilai uang tunai dan/atau
instrumen pembayaran lain dimaksud.
(4) Besaran Premi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (3a) diberikan paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Pemberi informasi atau pelapor yang memberikan
petunjuk atau bantuan nyata sehingga dapat
dilakukan penindakan atas pelanggaran pidana
kepabeanan dan/atau cukai sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b diberikan bagian dari Premi
paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah).
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut: