Langsung ke konten

AGLOMERASI PABRIK HASIL TEMBAKAU

PMK No. 22 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap
barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau
karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang.
1. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang
selanjutnya disingkat dengan NPPBKC adalah izin untuk
menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik,
pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena
cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran
di bidang Cukai.
1. Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
1. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan
usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada
bidang tertentu.
1. Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan,
halaman, dan lapangan yang merupakan bagian
daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan
barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang
kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
1. Pengusaha Pabrik adalah Orang yang mengusahakan
Pabrik.
1. Aglomerasi Pabrik adalah pengumpulan atau pemusatan
Pabrik dalam suatu tempat, lokasi, atau kawasan tertentu.
1. Penyelenggara adalah badan usaha yang didirikan
berdasarkan hukum Indonesia serta berkedudukan di
Indonesia yang menyelenggarakan tempat Aglomerasi
Pabrik.
1. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah di lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya
kewajiban pabean dan cukai sesuai dengan Undang-
Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.
1. Kantor Pelayanan Utama adalah Kantor Pelayanan Utama
di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat
dipenuhinya kewajiban pabean dan cukai sesuai dengan
Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.
y{

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Kantor Pengawasan clan Pelayanan Bea clan Cukai yang·
selanjutnya clisebut clengan Kantor Pelayanan aclalah
kantor clalam lingkungan Direktorat Jencleral Bea clan
Cukai tempat clipenuhinya kewajiban pabean clan cukai
sesuai clengan Unclang-Unclang Kepabeanan clan Undang-
Undang Cukai.
1. Menteri aclalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1.~. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu
berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-
Undang Cukai.

Pasal 2

(1) Aglomerasi Pabrik dilakukan dalam rangka meningkatkan

pembinaan, pelayanan, dan pengawasan terhadap
Pengusaha Pabrik.

(2) Aglomerasi Pabrik diperuntukkan bagi Pengusaha Pabrik

d.engan skala inclustri kecil clan industri menengah atau
usaha mikro, kecil, dan menengah, sesuai clengan ·
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
industri kecil dan inclustri menengah atau usaha mikro,
kecil, dan menengah.

(3) Aglomerasi Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diselenggarakan di tempat:
- kawasan industri;
- kawasan industri tertentu;
- sentra industri kecil dan inclustri menengah; atau
- tempat pemusatan inclustri tembakau lainnya yang
memiliki kesesuaian dengan tata ruang wilayah.

(4) Tempat diselenggarakannya Aglomerasi Pabrik

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tempat
yang peruntukan utamanya bagi industri hasil tembakau.

(5) Pengusaha Pabrik yang menjalankan kegiatan di tempat

diselenggarakannya Aglomerasi Pabrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diberikan kemudahan:
- perizinan di bidang Cukai;
- produksi barang kena cukai; dan
- pembayaran Cukai.

Pasal 3

(1) Kemudahan perizinan di bidang Cukai sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a, berupa
pengecualian dari ketentuan memiliki luas lokasi,
bangunan, atau tempat usaha, yang akan digunakan
sebagai Pabrik hasil tembakau, yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan mengenai NPPBKC.

(2) Kemuclahan produksi baning kena cukai sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b, berupa kerja
sama yang dilakukan untuk menghasilkan barang kena
cukai berupa hasil tembakau.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(3) Kerja sama untuk menghasilkan barang kena cukai

berupa hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilakukan:

- oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau yang berada
di dalam 1 (satu) tempat Aglomerasi Pabrik; dan
- berdasarkan perjanjian kerja sama.

(4) Kemudahan pembayaran Cukai sebagaimana dimaksud ·

dalam Pasal 2 ayat (5) huruf c, berupa penundaan
pembayaran cukai yang diberikan dalam jangka waktu
penundaan 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak
tanggal pemesanan pita cukai.

(5) Pengusaha Pabrik basil tembakau yang menjalankan

kegiatan di tempat Aglomerasi Pabrik dilarang:
- melakukan kerja sama pengemasan barang kena
cukai berupa hasil tembakau dalam kemasan untuk
penjualan eceran dan pelekatan pita cukai;
- melakukan kerja sama mengbasilkan barang kena
cukai berupa hasil tembakau dengan Pengusaba
Pabrik di luar tempat Aglomerasi Pabrik berada;
dan/atau
- menjalankan kegiatan sebagai Pengusaba Pabrik
basil tembakau di luar tempat Aglomerasi Pabrik di
lokasi Pengusaba Pabrik berada.

Pasal 4

(1) Di ternpat Aglomerasi Pabrik dilakukan kegiatan:

- penyelenggaraan tempat Aglomerasi Pabrik;
- mengbasilkan barang kena cukai berupa basil
tembakau; dan
- mengemas barang kena cukai berupa basil tembakau
dalam kemasan untuk penjualan eceran dan
pelekatan pita cukai.

(2) Kegiatan penyelenggaraan tempat Aglomerasi Pabrik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) buruf a, dilakukan
oleb Penyelenggara.

(3) Kegiatan menghasilkan barang kena cukai berupa basil

tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) buruf b
dan/ atau mengemas barang kena cukai berupa basil
tembakau dalam kemasan untuk penjualan eceran dan
pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
buruf c, dilakukan oleb Pengusaba Pabrik.

(4) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di

tempat Aglomerasi Pabrik juga dapat dilakukan kegiatan
usaba lainnya.

(5) Kegiatan usaba lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) dapat dilakukan oleb:

  • Penyelenggara;
  • Pengusaba Pabrik; dan/ a tau
  • Pengusaba lainnya.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 5

(1) Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(2), dapat merangkap sebagai:

- Pengusaha Pabrik hasil tembakau; dan/ atau
- pengusaha lainnya,
di dalam 1 (satu) tempat Aglomerasi Pabrik.

(2) Penyelenggara yang melakukan kegiatan sebagai

Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, wajib memenuhi semua kewajiban
sebagai Pengusaha Pabrik hasil tembakau.

Pasal 6

Tempat diselenggarakannya Aglomerasi Pabrik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), yang akan ditetapkan harus
memenuhi persyaratan paling sedikit:
- tidak berhubungan langsung dengan rumah tinggal,
bangunan, halaman, atau tempat lain yang bukan bagian
tempat Aglomerasi Pabrik yang dimintakan izin;
- memiliki pembatas permanen dengan ketinggian paling
rendah 2 (dua) meter yang memisahkan dengan rumah
tinggal, bangunan, halaman, atau tempat lain, yang bukan
bagian tempat Aglomerasi Pabrik yang dimintakan izin;
- mempunyai luas lokasi, bangunan, atau tempat usaha
berdasarkan perizinan berusaha atau penetapan dari
pemerintah daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
- mempunyai satu pintu utama untuk pemasukan dan
pengeluaran barang yang dapat dilalui kendaraan.

Bagian Kedua
Persyaratan Penyelenggara Aglomerasi Pabrik

Pasal 7

(1) Untuk mendapatkan penetapan sebagai Penyelenggara

Aglomerasi Pabrik, Pelaku Usaha harus:
- menyampaikan permohonan; dan
- melakukan pemaparan proses bisnis,
kepada kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor
Pelayanan Utama.

(2) Penetapan sebagai Penyelenggara Aglomerasi Pabrik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pelayanan
Utama.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(3) Permohonan sebagaimana clirriaksucl pacla ayat (1) huruf a

harus:
- mencantumkan tanggal kesiapan pemeriksaan lokasi;
clan
- clilengkapi clengan perizinan berusaha atau
penetapan clari pemerintah claerah, sesuai clengan
ketentuan peraturan perunclang-unclangan,
yang berkaitan clengan pengembangan clan/ atau
pengelolaan tempat cliselenggarakannya Aglomerasi Pabrik
sebagaimana climaksucl clalam Pasal 2 ayat (3).

Bagian Ketiga
Tata Cara Permohonan clan Penetapan

Pasal 8

(1) Permohonan sebagaimana climaksucl clalam Pasal 7 ayat ·

(1) huruf a clan perizinan berusaha atau penetapan

sebagaimana climaksucl dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b,
disampaikan secara elektronik melalui sistem aplikasi di
bidang cukai.

(2) Dalam hal sistem aplikasi di bidang cukai belum tersedia

atau terdapat gangguan operasional sehingga sistem
aplikasi di bidang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ticlak <la.pat dioperasikan, permohonan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan perizinan
berusaha atau penetapan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 7 ayat (3) huruf b disampaikan secara tertulis

kepada:
- kepala Kantor Wilayah melalui kepala Kantor
Pelayanan; atau
- kepala Kantor Pelayanan Uta.ma.

(3) Dalam hal penyampaian permohonan dan penzman

berusaha atau penetapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) atau ayat (2) telah diterima secara lengkap, kepala
Kantor Pelayanan Uta.ma atau kepala Kantor Pelayanan:
- melakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan
lokasi; dan
- menerbitkan berita acara pemeriksaan lokasi.

(4) Penelitian dokumen, pemeriksaan lokasi, dan penerbitan

berita acara pemeriksaan lokasi sebagaimana climaksud
pada ayat (3), dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja
terhitung sejak tanggal kesiapan pemeriksaan lokasi
sebagaimana disampaikan dalam permohonan.

(5) Setelah dilakukan penelitian dokumen, pemeriksaan

lokasi, dan penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha
melakukan pemaparan proses bisnis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, kepada:
- kepala Kantor Wilayah; atau
- kepala Kantor Pelayanan Uta.ma.

(6) Pemaparan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada

ayat (5), dilakukan oleh direksi perusahaan atau yang
dikuasakan paling cepat pada hari kerja berikutnya atau
paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan ·
berita acara pemeriksaan lokasi.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(7) Kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pelayanan

Utama memberikan:
- persetujuan dengan menerbitkan keputusan
mengenai penetapan sebagai Penyelenggara, sesuai
dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
- penolakan dengan menerbitkan surat penolakan
disertai alasan penolakan.

(8) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada

ayat (7) diberikan paling lambat 1 (satu) jam setelah
pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) selesai
dilakukan.

(9) Dalam hal pemaparan tidak dilakukan dalam jangka

waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), kepala
Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pelayanan Utama
memberikan penolakan dengan menerbitkan surat
penolakan disertai alasan penolakan.

Bagian Keempat
Kewajiban Penyelenggara

Pasal 9

(1) Penyelenggara di tempat Aglomerasi Pabrik wajib:

- memasang tanda nama perusahaan sebagai
Penyelenggara di tempat Aglomerasi Pabrik, pada
tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum;
- menyediakan ruangan, tempat, sarana kerja,
dan/ a tau fasilitas kerja yang layak bagi Pejabat Bea
dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan
pengawasan;
- menyediakan dan mendayagunakan closed circuit
television (cctv) untuk pengawasan, pemasukan, dan
pengeluaran barang yang dapat diakses secara
langsung (real time) dan daring (online) oleh Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai serta memiliki data rekaman
paling sedikit 7 (tujuh) hari sebelumnya;
- melaporkan kepada kepala Kantor Pelayanan Utama ·
atau kepala Kantor Pelayanan yang mengawasi
tempat Aglomerasi Pabrik, terkait data Pengusaha
Pabrik dan/ a tau pengusaha lainnya yang berada di
tempat Aglomerasi Pabrik, sebelum Pengusaha Pabrik
dan/ atau pengusaha lainnya mulai beroperasi;
- melaporkan kepada kepala Kantor Pelayanan Utama
atau kepala Kantor Pelayanan yang mengawasi
tempat Aglomerasi Pabrik, dalam hal terdapat:
1. perubahan data ·Pengusaha Pabrik dan/a tau
pengusaha lainnya;
1. Pengusaha Pabrik dan pengusaha lainnya yang
tidak beroperasi; dan/ atau
1. perubahan tata letak di tempat Aglomerasi
Pabrik,
paling lambat 14 (empat belas) hari setelah
perubahan; dan

jdih.kemenkeu.go.id

---

- mengajukan permohonan perubahan keputusan
mengenai penetapan sebagai Penyelenggara kepada
kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pelayanan ·
Utama, apabila terdapat perubahan data yang
tercantum dalam keputusan mengenai penetapan
sebagai Penyelenggara kepada kepala Kantor Wilayah
atau kepala Kantor Pelayanan Utama, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7) huruf a.

(2) Data Pengusaha Pabrik dan/ a tau pengusaha lainnya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, paling
sedikit memuat:
- nama Pabrik dan/ a tau pengusaha lainnya;
- nama dan nomor identitas penanggung jawab Pabrik
dan/atau pengusaha lainnya;
- lokasi Pabrik dan/ atau pengusaha lainnya di ternpat
Aglomerasi Pabrik; dan
- bidang usaha Pabrik dan/ atau pengusaha lainnya.

Bagian Kelima
Pembekuan Penetapan, Pemberlakuan Kembali Penetapan,
dan Pencabutan Keputusan mengenai Penetapan sebagai
Penyelenggara

Pasal 10

(1) Kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pelayanan

Utama membekukan penetapan sebagai Penyelenggara,
dalam hal:
- tempat Aglomerasi Pabrik sudah tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
- perizinan berusaha atau penetapan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b sudah tidak
berlaku; dan/ a tau
- Penyelenggara tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

(2) Dalam hal penetapan sebagai Penyelenggara dibekukan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap:
- Penyelenggara;
- Pengusaha Pabrik; dan
- pengusaha lainnya,
di tempat Aglomerasi Pabrik, dilarang menjalankan
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(3) Pembekuan penetapan sebagai Penyelenggara dilakukan

dengan menerbitkan keputusan pembekuan sesuai
dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

(1) Kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pelayanan

Utama memberlakukan kembali penetapan sebagai
Penyelenggara yang dibekukan, setelah:
- tempat Aglomerasi Pabrik telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
- memiliki penzman berusaha atau penetapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf
b; dan/atau

jdih.kemenkeu.go.id

---

- Penyelenggara melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
pembekuan penetapan sebagai Penyelenggara.

(2) Pemberlakuan kembali penetapan sebagai Penyelenggara

dilakukan dengan menerbitkan keputusan pemberlakuan ·
kembali sesuai dengan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

(1) Kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pelayanan

Utama mencabut keputusan mengenai penetapan sebagai
Penyelenggara, dalam hal:
- terdapat permohonan dari Penyelenggara;
- Penyelenggara dinyatakan pailit;
- tidak ada lagi Pengusaha Pabrik yang melakukan
kegiatan di tempat Aglomerasi Pabrik dalam jangka
waktu 1 (satu) tahun; dan/ atau
- Penyelenggara tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, tidak memiliki
perizinan berusaha atau penetapan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b, dan/ a tau
tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9, dalam jangka waktu 3 (tiga) ·
bulan terhitung sejak tanggal pembekuan penetapan
sebagai Penyelenggara.

(2) Dalam hal keputusan mengenai penetapan sebagai

Penyelenggara dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Pengusaha Pabrik hasil tembakau dan pengusaha

lainnya yang berada di tempat Aglomerasi Pabrik dapat:
- mengajukan permohonan pindah lokasi ke tempat
Aglomerasi Pabrik lain; atau
- menjadi Penyelenggara di tempat Aglomerasi Pabrik
yang dicabut penetapannya sepanjang memenuhi
persyaratan sebagai Penyelenggara sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(3) Dalam hal keputusan penetapan Penyelenggara

Aglomerasi Pabrik hasil tembakau dicabut, Penyelenggara
Aglomerasi Pabrik hasil tembakau dan/ atau Pengusaha
Pabrik, wajib melunasi semua bea masuk dan/ atau cukai,
dan pajak dalam rangka impor yang terutang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang kepabeanan dan cukai.

(4) Pencabutan keputusan mengenai penetapan sebagai

Penyelenggara dilakukan dengan menerbitkan keputusan
pencabutan sesuai dengan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 13

(1) Setiap Orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai ·

Pengusaha Pabrik hasil tembakau di tempat Aglomerasi
Pabrik, wajib memiliki NPPBKC.

(2) Untuk mendapatkan NPPBKC, Orang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan NPPBKC
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai perizinan di bidang cukai dan
memaparkan proses bisnis kepada:
- kepala Kantor Pelayanan Utama; atau
- kepala Kantor Pelayanan bersama dengan kepala
Kantor Wilayah.

(3) Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

dilakukan oleh pemilik atau penanggung jawab Pabrik
paling cepat pada hari kerja berikutnya atau paling lambat
3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan berita acara
pemeriksaan lokasi.

(4) Kepala Kantor Pelayanan Utama atau kepala Kantor

Pelayanan yang mengawasi memberikan:
- persetujuan dengan menerbitkan NPPBKC; atau
- penolakan dengan menerbitkan surat penolakan ·
disertai alasan penolakan.

(5) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) diberikan paling lambat 1 (satu) jam setelah
pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selesai
dilakukan.

(6) Dalam hal pemaparan tidak dilakukan dalam waktu

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala Kantor
Pelayanan Utama atau kepala Kantor Pelayanan
memberikan penolakan dengan menerbitkan surat
penolakan disertai alasan penolakan.

Bagian Kedua
Kewajiban Pengusaha Pabrik

Pasal 14

(1) Pengusaha Pabrik yang menjalankan kegiatan

menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b,
diwajibkan untuk:
- menyelenggarakan pembukuan atau melakukan
pencatatan atas persediaan;
- membuat dokumen cukai terkait mutasi barang kena
cukai untuk barang yang selesai dibuat menjadi
barang kena cukai; dan
- melaksanakan semua kewajiban sebagai pengusaha
barang kena cukai.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(2) Pengusaha Pabrik yang hanya menjalankan kegiatan

menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b,
tidak diwajibkan untuk:
- mengajukan permohonan penetapan tarif cukai; dan
- menyarnpaikan pemberitahuan barang kena cukai
hasil tembakau yang selesai dibuat.

Pasal 15

(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk mengambil

tindakan yang diperlukan atas barang kena cukai
dan/ atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena
cukai yang berada di tempat Aglomerasi Pabrik berupa
penghentian, pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan,
serta kewenangan lain, yang diatur berdasarkan Undang-
Undang Cukai.

(2) Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk menjalankan

fungsi pelayanan dan pengawasan di tempat Aglomerasi
Pabrik, melakukan:
- pelayanan di bidang Cukai;
- asistensi pelaksanaan kegiatan di bidang Cukai; dan
- pengawasan berdasarkan manajemen risiko,
terhadap Pengusaha Pabrik di tempat Aglomerasi Pabrik.

BABV

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 16

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Permohonan untuk mendapatkan penetapan sebagai
pengusaha kawasan industri hasil tembakau yang telah
diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan
belum mendapat keputusan, penyelesaiannya dilakukan
berdasarkan Peraturan Menteri ini.
1. Permohonan pemberlakuan kembali penetapan sebagai
pengusaha kawasan industri hasil tembakau yang telah
diajukan sebelum berlakuriya Peraturan Menteri ini dan
belum mendapat keputusan, dapat diberikan keputusan
mengenai penetapan sebagai Penyelenggara Aglomerasi
Pabrik Hasil Tembakau sepanjang memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 ayat (3)
huruf b dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 9.

1. Keputusan penetapan sebagai pengusaha kawasan
industri hasil tembakau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 21/PMK.04/2020 tentang Kawasan
Industri Hasil Tembakau (Berita · Negara Republik ·
Indonesia Tahun 2020 Nomor 259) masih tetap berlaku
sampai dengan diterbitkan keputusan mengenai
penetapan sebagai Penyelenggara Aglomerasi Pabrik Hasil
Tembakau.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Penerbitan keputusan mengenai penetapan sebagai
Penyelenggara Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau
sebagaimana dimaksud pada angka 3 dilakukan tanpa
didahului permohonan dari Pelaku Usaha paling lama 3
(tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

Pasal 17

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.04/2020 tentang Kawasan
Industri Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 259), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 18

Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

  • 13 ­

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2023

MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Maret 2023

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ASEP N. MULYANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 239

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.
Kepala ...,,...,_ lo si Kernenterian

~ I

jdih.kemenkeu.go.id

---

LAMPIRAN

PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 22 TAHUN 2023

TENTANG

AGLOMERASI PABRIK HASIL TEMBAKAU

A. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN PENETAPAN SEBAGAI PENYELENGGARA

AGLOMERASI PABRIK HASIL TEMBAKAU

KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR ................... (1) .................. .

TENTANG

PENETAPAN SEBAGAI PENYELENGGARA AGLOMERASI PABRIK HASIL TEMBAKAU

KEPADA ........ (2) .......... DI .......... (3) ........... .

MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang a. bahwa ........ (2).......... di .......... (3)............ telah
menyampaikan permohonan dengan nomor ........... (4) .......... .
tanggal ....... (5) ........... dengan melampirkan persyaratan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
di bidang cukai mengenai Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau;
- bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan
yang disampaikan oleh ........ (2) .......... di .......... (3) ........... .
diperoleh kesimpulan bahwa ........ (2).......... di
.......... (3)............ telah memenuhi persyaratan untuk
ditetapkan sebagai Penyelenggara Aglomerasi Pabrik Hasil
Tembakau;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan
Menteri Keuangan tentang Penetapan sebagai Penyelenggara
Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau kepada ........ (2) .......... di
.......... (3) ............ ;

Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1. sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... /PMK.04/2023
tentang Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun ... Nomor ... );

MEMUTUSKAN:

Menetapkan KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENETAPAN

SEBAGAI PENYELENGGARA AGLOMERASI PABRIK HASIL

TEMBAKAU KEPADA ........ (2) .......... DI .......... (3) ........... .

jdih.kemenkeu.go.id

---

KESATU Menetapkan ........ (2).......... di .......... (3)............ sebagai
Penyelenggara Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau dengan
rincian:
1. nama perusahaan .............. (2) ............. .
1. alamat perusahaan .............. (6) ............. .
1. NPWP perusahaan ..............(7) ............. .
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) .............. (8) ............. .
1. nama pemilik atau .............. (9) ............. .
penanggung jawab
1. alamat pemilik atau ............. (10) ............. .
penanggungjawab
1. NPWP pemilik atau ............. ( 11) ............. .
penanggungjawab
1. bentuk tempat Aglomerasi ............. (12) ............. .
Pabrik Hasil Tembakau
1. luas tempat Aglomerasi Pabrik .............(13) ............ .
Hasil Tembakau
1. batas-batas tempat Aglomerasi
Pabrik Hasil Tembakau:
Sebelah Barat ............. (14) ............ .
Sebelah Timur ............. (15) ............ .
Sebelah Utara ............. (16) ............ .
Sebelah Selatan ............. ( 1 7) ............ .
KEDUA ........ (2) .......... di ........ (3) .......... sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KESATU wajib mematuhi peraturan perundang­
undangan.
KETIGA Penetapan sebagai Penyelenggara Aglomerasi Pabrik Hasil
Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
berlaku selama Penyelenggara masih melakukan kegiatan
penyelenggaraan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau.
KEEMPAT Dalam hal ........ (2).......... di ........ (3).......... sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU tidak mematuhi peraturan
perundang-undangan, maka keputusan Penyelenggara
Aglomerasi Pabrik yang telah diberikan dapat dicabut dan yang
bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
KELIMA Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1............(18) ................ .
2 ............(18) ................ .
1. Dst.

Ditetapkan di ........... (19) ........ .
pada tanggal ...........(20) ........ .

a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPALA KANTOR ........ (21) ....... .

·····················(22) .................... .

jdih.kemenkeu.go.id

---

PETUNJUK PENGISIAN

Nomor (1) Diisi dengan nomor surat keputusan.
Nomor (2) Diisi dengan nama perusahaan yang diberikan surat
keputusan.
Nomor (3) Diisi nama kota tempat Aglomerasi Pabrik.
Nomor (4) Diisi dengan nomor surat permohonan.
Nomor (5) Diisi dengan tanggal surat permohonan.
Nomor (6) Diisi alamat Penyelenggara Aglomerasi Pabrik.
Nomor (7) Diisi dengan NPWP Penyelenggara Aglomerasi Pabrik.
Nomor (8) Diisi dengan nomor induk berusaha Penyelenggara Aglomerasi
Pabrik.
Nomor (9) Diisi dengan nama pemilik atau penanggung jawab
Penyelenggara Aglomerasi Pabrik.
Nomor (10) Diisi alamat pemilik atau penanggung jawab Penyelenggara
Aglomerasi Pabrik.
Nomor (11) Diisi dengan NPWP pemilik atau penanggung jawab
Penyelenggara Aglomerasi Pabrik.
Nomor (12) Diisi dengan bentuk tempat Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau
misalnya kawasan industri, kawasan industri tertentu, sentra
industri kecil dan menengah atau tempat pemusatan industri
tembakau lainnya yang memiliki kesesuaian dengan tata ruang
wilayah.
Nomor (13) Diisi dengan luas lokasi tempat aglomerasi.
Nomor (14) Diisi dengan batas lokasi sebelah barat tempat aglomerasi.
Nomor (15) Diisi dengan batas lokasi sebelah timur tempat aglomerasi.
Nomor (16) Diisi dengan batas lokasi sebelah utara tempat aglomerasi.
Nomor (17) Diisi dengan batas lokasi sebelah selatan tempat aglomerasi.
Nomor (18) Diisi dengan pihak-pihak yang mendapat salinan keputusan.
Nomor (19) Diisi dengan nama kota dimana keputusan ditetapkan.
Nomor (20) Diisi dengan tanggal keputusan ditetapkan.
Nomor (21) Diisi dengan nama Kantor yang menetapkan keputusan,
misalnya Kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Jawa Barat".
Nomor (22) Diisi dengan nama kepala Kantor Wilayah yang
menandatangani keputusan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

B. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN PEMBEKUAN SEBAGAI PENYELENGGARA

AGLOMERASI PABRIK HASIL TEMBAKAU

KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR ................... (1) .................. .

TENTANG

PEMBEKUAN PENETAPAN SEBAGAI PENYELENGGARA AGLOMERASI PABRIK HASIL

TEMBAKAU KEPADA ........ (2) .......... DI ...... (3) ........ .

MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang a. bahwa Penyelenggara Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau atas
nama ........ (2) ......... di ........ (3) ......... telah ........ (4) ........... ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang
Pembekuan Penetapan sebagai Penyelenggara Aglomerasi Pabrik
Hasil Tembakau kepada ........ (2) .......... di ...... (3) ......... ;

Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... /PMK.04/2023 tentang
Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun ... Nomor ... );

MEMUTUSKAN:

Menetapkan KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PEMBEKUAN

PENETAPAN SEBAGAI PENYELENGGARA AGLOMERASI PABRIK

HASIL TEMBAKAU KEPADA ........ (2) .......... DI ...... (3) ........ .

KESATU Membekukan penetapan sebagai Penyelenggara Aglomerasi Pabrik
Hasil Tembakau kepada ........ (2) .......... di ...... (3) ......... sebagaimana
dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor ........ (5) ...... .
dengan rincian sebagai berikut:
1. nama perusahaan ..............(2) ............. .
1. alamat perusahaan .............. (6) ............. .
1. NPWP perusahaan ..............(7) ............. .
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) ..............(8) ............. .
1. nama pemilik atau ..............(9) ............. .
penanggung jawab
1. alamat pemilik atau ............. (10) ............ .
penanggung jawab
1. NPWP pemilik atau ............. ( 11) ............ .
penanggung jawab
1. bentuk tempat Aglomerasi ............. (12) ............ .
Pabrik Hasil Tembakau
1. luas tempat Aglomerasi Pabrik ............. (13) ............ .
Hasil Tembakau

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. batas-batas tempat Aglomerasi
Pabrik Hasil Tembakau:
Sebelah Barat .............(14) .............
Sebelah Timur .............(15) .............
Sebelah Utara .............(16) .............
Sebelah Selatan .............(17) .............
KEDUA Dengan dibekukannya penetapan sebagai Penyelenggara Aglomerasi
Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU, Penyelenggara, Pengusaha Pabrik, dan pengusaha lainnya di
tempat Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau tidak diperbolehkan
menjalankan kegiatan usaha di bidang cukai tanpa mengurangi
kewajiban yang harus diselesaikan kepada negara.
KETIGA Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1............ (18) ................ .
2 ............(18) ................ .
1. Dst.

Ditetapkan di ........... (19) ........ .
pada tanggal ........... (20) ........ .

a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPALA KANTOR ........ (21) ....... .

·····················(22) .................... .

jdih.kemenkeu.go.id

---

PETUNJUK PENGISIAN

Nomor (1) Diisi dengan nomor surat keputusan.
Nomor (2) Diisi dengan nama Penyelenggara Aglomerasi Pabrik yang
diberikan surat keputusan.
Nomor (3) Diisi dengan nama kota tempat Aglomerasi Pabrik.
Nomor (4) Diisi dengan alasan pembekuan tempat Aglomerasi Pabrik
sesuai peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Nomor (5) Diisi dengan nomor keputusan mengenai penetapan sebagai
Penyelenggara Aglomerasi Pabrik.
Nomor (6) Diisi dengan alamat lengkap Penyelenggara Aglomerasi Pabrik.
Nomor (7) Diisi dengan NPWP Penyelenggara Aglomerasi Pabrik.
Nomor (8) Diisi dengan nomor induk berusaha Penyelenggara Aglomerasi
Pabrik.
Nomor (9) Diisi dengan nama pemilik atau penanggung jawab
Penyelenggara Aglomerasi Pabrik.
Nomor (10) Diisi alamat pemilik atau penanggung jawab Penyelenggara
Aglomerasi Pabrik.
Nomor (11) Diisi dengan NPWP pemilik atau penanggung jawab
Penyelenggara Aglomerasi Pabrik.
Nomor (12) Diisi dengan bentuk tempat Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau
misalnya kawasan industri, kawasan industri tertentu, sentra
industri kecil dan menengah atau tempat pemusatan industri
tembakau lainnya yang memiliki kesesuaian dengan tata ruang
wilayah.
Nomor (13) Diisi dengan luas lokasi tempat Aglomerasi.
Nomor (14) Diisi dengan batas lokasi sebelah barat tempat aglomerasi.
Nomor (15) Diisi dengan batas lokasi sebelah timur tempat aglomerasi.
Nomor (16) Diisi dengan batas lokasi sebelah utara tempat aglomerasi.
Nomor (17) Diisi dengan batas lokasi sebelah selatan tempat aglomerasi.
Nomor (18) Diisi dengan pihak-pihak yang mendapat salinan keputusan.
Nomor (19) Diisi dengan nama kota dimana keputusan ditetapkan.
Nomor (20) Diisi dengan tanggal keputusan ditetapkan.
Nomor (21) Diisi dengan nama Kantor yang menetapkan keputusan,
misalnya Kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Jawa Barat".
Nomor (22) Diisi dengan nama kepala Kantor Wilayah yang
menandatangani keputusan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

C. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN PEMBERLAKUKAN KEMBALI SEBAGAI

PENYELENGGARA AGLOMERASI PABRIK HASIL TEMBAKAU

KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR ................... (1) .................. .

TENTANG

PEMBERLAKUAN KEMBALI PENETAPAN SEBAGAI PENYELENGGARA AGLOMERASI

PABRIK HASIL TEMBAKAU KEPADA ........ (2) .......... DI ...... (3) ........ .

MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang a. bahwa Penyelenggara Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau atas
nama ........ (2) ......... di ........ (3) ......... telah ........ (4) ........... ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang
Pemberlakuan Kembali Penetapan sebagai Penyelenggara
Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau kepada ........ (2) .......... di
...... (3) ......... ;

Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... /PMK.04/2023 tentang
Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun ... Nomor ... );

MEMUTUSKAN:

Menetapkan KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PEMBERLAKUAN

KEMBALI PENETAPAN SEBAGAI PENYELENGGARA AGLOMERASI

PABRIK HASIL TEMBAKAU KEPADA ........ (2) .......... DI ...... (3) ........ .

KESATU Memberlakukan kembali keputusan mengenai penetapan sebagai
Penyelenggara Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau kepada
........ (2).......... di ...... (3)......... sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan Menteri Keuangan Nomor ........ (5)....... dengan rincian
sebagai berikut:
1. nama perusahaan ............. (2) .............. .
1. alamat perusahaan .............(6) .............. .
1. NPWP perusahaan .............(7) .............. .
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) ............. (8) ............. .
1. nama pemilik atau penanggung .............(9) .............. .
jawab
1. alamat pemilik atau penanggung .............(10) ............ .
jawab
1. NPWP pemilik atau penanggung ............. ( 11) ............ .
jawab
1. bentuk tempat Aglomerasi Pabrik .............( 12) ............ . Hasil Tembakau
luas tempat Aglomerasi Pabrik Hasil 9. ............. ( 13) ............ . Tembakau

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. batas-batas tempat Aglomerasi
Pabrik Hasil Tembakau:
Sebelah Barat .............(14) ............ .
Sebelah Timur .............(15) ............ .
Sebelah Utara .............(16) ............ .
Sebelah Selatan .............(17) ............ .
KEDUA Dengan diberlakukannya kembali keputusan mengenai penetapan
sebagai tempat Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU, Penyelenggara, Pengusaha Pabrik,
dan pengusaha lainnya di tempat Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau
dapat menjalankan kembali kegiatan usaha di bidang cukai.
KETIGA Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. ...........(18) .................
2 ............(18) .................
1. Dst.

Ditetapkan di ........... (19) ........ .
pada tanggal ........... (20) ........ .

a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPALA KANTOR ........ (21) ....... .

.....................(22) .................... .

jdih.kemenkeu.go.id

---

PETUNJUK PENGISIAN

Nomor (1) Diisi dengan nomor surat keputusan.
Nomor (2) Diisi dengan nama Penyelenggara Aglomerasi Pabrik yang
diberikan surat keputusan.
Nomor (3) Diisi dengan nama kota tempat Aglomerasi Pabrik.
Nomor (4) Diisi dengan alasan pemberlakuan kembali keputusan
mengenai penetapan sebagai Penyelenggara Aglomerasi pabrik
sesuai peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Nomor (5) Diisi dengan nomor keputusan mengenai penetapan sebagai
Penyelenggara Aglomerasi Pabrik.
Nomor (6) Diisi dengan alamat lengkap Penyelenggara Aglomerasi Pabrik.
Nomor (7) Diisi dengan NPWP Penyelenggara Aglomerasi Pabrik.
Nomor (8) Diisi dengan nomor induk berusaha Penyelenggara Aglomerasi
Pabrik.
Nomor (9) Diisi dengan nama pemilik atau penanggung jawab
Penyelenggara Aglomerasi Pabrik.
Nomor (10) Diisi alamat pemilik atau penanggung jawab Penyelenggara
Aglomerasi Pabrik.
Nomor (11) Diisi dengan NPWP pemilik atau penanggung jawab
Penyelenggara Aglomerasi Pabrik.
Nomor (12) Diisi dengan bentuk tempat Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau
misalnya kawasan industri, kawasan industri tertentu, sentra
industri kecil dan menengah atau tempat pemusatan industri
tembakau lainnya yang memiliki kesesuaian dengan tata ruang
wilayah.
Nomor (13) Diisi dengan luas lokasi tempat aglomerasi.
Nomor (14) Diisi dengan batas lokasi sebelah barat tempat aglomerasi.
Nomor (15) Diisi dengan batas lokasi sebelah timur tempat aglomerasi.
Nomor (16) Diisi dengan batas lokasi sebelah utara tempat aglomerasi.
Nomor (17) Diisi dengan batas lokasi sebelah selatan tempat aglomerasi.
Nomor (18) Diisi dengan pihak-pihak yang mendapat salinan keputusan.
Nomor (19) Diisi dengan nama kota dimana keputusan ditetapkan.
Nomor (20) Diisi dengan tanggal keputusan ditetapkan.
Nomor (21) Diisi dengan nama Kantor yang menetapkan keputusan,
misalnya Kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Jawa Barat".
Nomor (22) Diisi dengan nama kepala Kantor Wilayah yang
menandatangani keputusan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

D. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN PENCABUTAN SEBAGAI

PENYELENGGARA AGLOMERASI PABRIK HASIL TEMBAKAU

KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR ................... (1) .................. .

TENTANG

PENCABUTAN ATAS KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN NOMOR ........ (5) ......... .

TENTANG PENETAPAN SEBAGAI PENYELENGGARA AGLOMERASI PABRIK HASIL

TEMBAKAU KEPADA ........ (2) .......... DI ...... (3) ........ .

MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang a. bahwa Penyelenggara Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau atas
nama ........ (2) ......... di ........ (3) ......... telah ........ (4) ........... ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang
Pencabutan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor
........ (5).......... tentang Penetapan sebagai Penyelenggara
Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau kepada ........ (2) .......... di
...... (3) ......... ;

Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... /PMK.04/2023 tentang
Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun ... Nomor ... );

MEMUTUSKAN:

Menetapkan KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN ATAS

KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN NOMOR ........ (5) .......... TENTANG

PENETAPAN SEBAGAI PENYELENGGARA AGLOMERASI PABRIK

HASIL TEMBAKAU KEPADA ........ (2) .......... DI ...... (3) ........ .

KESATU Mencabut keputusan mengenai penetapan sebagai Penyelenggara
Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau kepada ........ (2).......... di
...... (3)......... sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri
Keuangan Nomor ........ (5) ....... dengan rincian:
1. nama perusahaan .............. (2) ............. .
1. alamat perusahaan .............. (6) ............. .
1. NPWP perusahaan .............. (7) ............. .
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) .............. (8) ............. .
1. nama pemilik a tau .............. (9) ............. .
penanggung jawab
1. alamat pemilik atau ............. (10) ............ .
penanggung jawab
1. NPWP pemilik atau ............. ( 11) ............ .
penanggung jawab
1. bentuk tempat Aglomerasi ............. (12) ............ .
Pabrik Hasil Tembakau

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. luas tempat Aglomerasi Pabrik .............(13) ............ .
Hasil Tembakau
1. batas-batas tempat Aglomerasi
Pabrik Hasil Tembakau:
Sebelah Barat .............(14) ............ .
Sebelah Timur .............(15) ............ .
Sebelah Utara .............(16) ............ .
Sebelah Selatan ............. (17) ............ .
KEDUA Dengan dicabutnya keputusan mengenai penetapan sebagai
Penyelenggara Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU, tidak menghilangkan kewajiban
membayar seluruh utang/kewajiban oleh ........ (2) .......... kepada
negara.
KETIGA Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1............(18) ................ .
2 ............(18) .................
1. Dst.

Ditetapkan di ........... (19) ........ .
pada tanggal ........... (20) ........ .

a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPALA KANTOR ........ (21) ....... .

·····················(22) .................... .

jdih.kemenkeu.go.id

---

PETUNJUK PENGISIAN

Nomor (1) Diisi dengan nomor surat keputusan.
Nomor (2) Diisi dengan nama Penyelenggara Aglomerasi Pabrik yang
diberikan surat keputusan.
Nomor (3) Diisi dengan nama kota tempat Aglomerasi Pabrik.
Nomor (4) Diisi dengan alasan pencabutan keputusan mengenai
penetapan sebagai Penyelenggara Aglomerasi Pabrik sesuai
peraturan perundang-undangan di bidang Cukai.
Nomor (5) Diisi dengan nomor keputusan mengenai penetapan sebagai
Penyelenggara Aglomerasi Pabrik.
Nomor (6) Diisi dengan alamat lengkap Penyelenggara Aglomerasi Pabrik.
Nomor (7) Diisi dengan NPWP Penyelenggara Aglomerasi Pabrik.
Nomor (8) Diisi dengan nomor induk berusaha Penyelenggara Aglomerasi
Pabrik.
Nomor (9) Diisi dengan nama pemilik atau penanggung jawab
Penyelenggara Aglomerasi Pabrik.
Nomor (10) Diisi alamat pemilik atau penanggung jawab Penyelenggara
Aglomerasi Pabrik.
Nomor (11) Diisi dengan NPWP pemilik atau penanggung jawab
Penyelenggara Aglomerasi Pabrik.
Nomor (12) Diisi dengan bentuk tempat Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau
misalnya kawasan industri, kawasan industri tertentu, sentra
industri kecil dan menengah atau tempat pemusatan industri
tembakau lainnya yang memiliki kesesuaian dengan tata ruang
wilayah.
Nomor (13) Diisi dengan luas lokasi tempat aglomerasi.
Nomor (14) Diisi dengan batas lokasi sebelah barat tempat aglomerasi.
Nomor (15) Diisi dengan batas lokasi sebelah timur tempat aglomerasi.
Nomor (16) Diisi dengan batas lokasi sebelah utara tempat aglomerasi.
Nomor (17) Diisi dengan batas lokasi sebelah selatan tempat aglomerasi.
Nomor (18) Diisi dengan pihak-pihak yang mendapat salinan keputusan.
Nomor (19) Diisi dengan nama kota dimana keputusan ditetapkan.
Nomor (20) Diisi dengan tanggal keputusan ditetapkan.
Nomor (21) Diisi dengan nama Kantor yang menetapkan keputusan,
misalnya Kantor wilayah Direktorat J enderal Bea dan Cukai
Jawa Barat".
Nomor (22) Diisi dengan nama kepala Kantor Wilayah yang
menandatangani keputusan.

MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala i Kementerian
I

jdih.kemenkeu.go.id