Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Kompetensi Teknis adalah rumusan kemampuan
kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan,
dan sikap/perilaku yang relevan dengan pelaksanaan
tugas dan syarat jabatan tertentu yang dapat diamati,
diukur, dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan
bidang teknis jabatan.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA
adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan
anggaran kementerian negara/lembaga.
1. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat BA BUN adalah Bagian Anggaran
yang tidak dikelompokkan dalam Bagian Anggaran
kementerian negara/lembaga.
1. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit
organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab
atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian
Anggaran BUN.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA
untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian
negara/lembaga yang bersangkutan.
1. Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat
RKA adalah dokumen rencana keuangan tahunan yang
mencakup RKA kementerian/lembaga, RKA Otorita Ibu
Kota Nusantara, dan RKA bendahara umum negara.
1. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang
selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana
keuangan tahunan yang memuat rincian kegiatan,
anggaran, dan target kinerja dari masing-masing
kementerian/lembaga, yang disusun menurut Bagian
Anggaran kementerian/lembaga.
1. Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat RKA-BUN adalah dokumen
rencana keuangan tahunan dari Bendahara Umum Negara
yang memuat rincian kegiatan, anggaran, dan target
kinerja dari Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara
Umum Negara, yang disusun menurut Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara.
1. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit
organisasi lini kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian atau unit organisasi pemerintah daerah
---
yang melaksanakan kegiatan kementerian
negara/lembaga pemerintah nonkementerian dan
memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan
anggaran.
1. Satuan Kerja Bagian Anggaran BUN yang selanjutnya
disebut Satker BUN adalah unit organisasi lini BUN yang
melaksanakan kegiatan BUN dan memiliki kewenangan
dan tanggung jawab penggunaan anggaran BUN.
1. Penyelenggara pembekalan dan sertifikasi kompetensi
teknis Penyusun RKA yang selanjutnya disebut
Penyelenggara adalah unit di lingkungan Kementerian
Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan
pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di
bidang keuangan negara.
1. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan
sikap/perilaku yang harus dipenuhi oleh pegawai negeri
sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit
Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia untuk menjalankan fungsi dan tugas
jabatan secara efisien dan efektif sesuai standar yang
ditetapkan.
1. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan,
dan sikap/perilaku yang diamati, diukur, dikembangkan
secara spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
1. Unit Kompetensi adalah standar kompetensi untuk satu
pekerjaan atau satuan tugas tertentu yang diakui, dapat
diukur, dan diobservasi.
