PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018
Ditetapkan: 2018-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pa"ak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pa:ak
Penghasilan.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 adalah
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang
Diterima atau Diperoleh W ajib Pajak yang Memiliki
Peredaran Bruto Tertentu.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 adalah
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang
Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki
Peredaran Bruto Tertentu.
1. Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum
Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan yang
dihitung berdasarkan Penghasilan Kena Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang
Undang Pajak Penghasilan dan dikalikan dengan tarif
### Pasal 1 7 ayat (1) huruf a, Pasal 1 7 ayat (2a), atau
### Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.
---
1. Pemotong atau Pemungut Pajak adalah Wajib Pajak
yang dikenai kewajiban untuk melakukan pemotongan
dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Pajak
Penghasilan.
1. Surat Keterangan Pajak Penghasilan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang
selanjutnya disebut Surat Keterangan adalah surat
yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak
atas nama Direktur Jenderal Pajak yang menerangkan
bahwa Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2018.
1. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun
kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun
buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
1. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran
Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak berjalan untuk
setiap bulan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang
Undang Pajak Penghasilan.
Pasal 2
**(1) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu**
yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2018 merupakan:
- Wajib Pajak orang pribadi; dan
- Wajib Pajak badan berbentuk koperasi,
persekutuan komanditer, firma, atau perseroan
terbatas,
yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan
peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00
---
(empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu)
Tahun Pajak.
**(2) Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dalam hal:
- Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak
Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak
Penghasilan;
- Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan
komanditer atau firma yang dibentuk oleh
beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki
keahlian khusus menyerahkan Jasa seJen1s
dengan Jasa sehubungan dengan pekerjaan
bebas;
- Wajib Pajak badan memperoleh fasilitas Pajak
Penghasilan berdasar kan:
1. Pasal 31A Undang-Undang Pajak
Penghasilan; atau
1. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010
tentang Penghitungan Penghasilan Kena
Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan
dalam Tahun Berjalan beserta perubahan
atau penggantinya, dan
- Wajib Pajak berbentuk Bentuk Usaha Tetap.
**(3) Jasa sehubungan . dengan pekerjaan bebas**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
- tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas,
yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek,
dokter, konsultan, notaris, Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPAT), penilai, dan aktuaris;
- pemam musik, pembawa acara, penyany1,
pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang
iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/
peragawati, pemain drama, dan penari;
- olahragawan;
- penasihat, pengaJar, pelatih, penceramah,
penyuluh, dan moderator;
- pengarang, peneliti, dan penerjemah;
---
- agen iklan;
- pengawas atau pengelola proyek;
- perantara;
1. petugas penjaja barang dagangan;
J. agen asurans1;
- distributor perusahaan pemasaran berjenjang
atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis
lainnya.
Pasal 3
**(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2**
ayat (2) huruf a, wajib menyampaikan pemberitahuan
secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak
melalui:
- Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak pusat
terdaftar;
- Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi
Perpajakan atau Kantor Pelayanan Pajak Mikro
yang berada di dalam wilayah kerja Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak pusat
terdaftar; atau
- saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pajak.
**(2) Penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud**
pada ayat ( 1) dilakukan paling lambat pada akhir
Tahun Pajak dan Wajib Pajak dikenai Pajak
Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak
Penghasilan mulai Tahun Pajak berikutnya.
**(3) Bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak tanggal 1 Juli**
2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018, Wajib
Pajak dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan
Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun
---
Pajak terdaftar dengan cara menyampaikan
pemberitahuan paling lambat tanggal 31 Desember
2018 atau paling lambat akhir Tahun Pajak terdaftar.
**(4) Bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak tanggal**
1 J anuari 2019 dapat dikenai Pajak Penghasilan
berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan
mulai Tahun Pajak terdaftar dengan cara
menyampaikan pemberitahuan pada saat
mendaftarkan diri.
Pasal 4
**(1) Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan**
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dilunasi
dengan cara:
- disetor sendiri oleh Wajib Pajak yang memiliki
peredaran bruto tertentu; atau
- dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau
Pemungut Pajak yang ditunjuk sebagai Pemotong
atau Pemungut Pajak.
**(2) Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud**
pada ayat ( 1) huruf a dilakukan untuk setiap tempat
kegiatan usaha.
**(3) Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf a dilakukan setiap bulan paling
lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah
Masa Pajak berakhir.
**(4) Wajib Pajak yang melakukan penyetoran Pajak**
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Penghasilan paling lama 20 (dua puluh)
hari setelah Masa Pajak berakhir.
**(5) Wajib Pajak yang telah melakukan penyetoran Pajak**
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
---
dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Penghasilan sesuai dengan tanggal validasi
Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang tercantum
pada Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi
lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak.
**(6) Dalam hal Wajib Pajak tidak memiliki peredaran usaha**
pada bulan tertentu, Wajib Pajak tidak wajib
menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa.
**(7) Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam kedudukan
sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan
pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2018 dengan tarif sebesar 0,5% (nol koma lima persen)
terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan,
dengan ketentuan sebagai berikut:
- dilakukan untuk setiap transaksi penjualan atau
penyerahan Jasa yang merupakan objek
pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan
sesuai ketentuan yang mengatur mengenai
pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan;
dan
- Wajib Pajak bersangkutan harus menyerahkan
fotokopi Surat Keterangan dimaksud kepada
Pemotong atau Pemungut Pajak.
**(8) Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak melakukan
pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan
### Pasal 22 terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat
Keterangan yang melakukan transaksi:
- impor; atau
- pembelian barang,
dan Wajib Pajak bersangkutan harus menyerahkan
fotokopi Surat Keterangan dimaksud kepada Pemotong
atau Pemungut Pajak.
**(9) Pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana**
dimaksud pada ayat (7) disetor paling lama tanggal
---
10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak
berakhir dengan menggunakan Surat Setoran Pajak
atau sarana administrasi lain yang dipersamakan
dengan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama
Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut serta
ditandatangani oleh Pemotong atau Pemungut Pajak.
**(10) Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(9) merupakan bukti pemotongan atau pemungutan**
Pajak Penghasilan dan harus diberikan oleh Pemotong
atau Pemungut Pajak kepada Wajib Pajak yang
dipotong atau dipungut.
**(11) Pemotong atau Pemungut Pajak wajib menyampaikan**
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atas
pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ke Kantor
Pelayanan Pajak tempat Pemotong atau Pemungut
Pajak terdaftar paling lama 20 (dua puluh) hari setelah
Masa Pajak berakhir.
PENERBITAN
Pasal 5
**(1) Wajib Pajak mengajukan permohonan Surat**
Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
**(7) dan ayat (8) kepada Direktur Jenderal Pajak**
melalui:
- Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak pusat
terdaftar;
- Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi
Perpajakan atau Kantor Pelayanan Pajak Mikro
yang berada di dalam wilayah kerja Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak pusat
terdaftar; atau
---
- saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pajak.
**(2) Wajib Pajak dapat diberikan Surat Keterangan**
sepanjang telah memenuhi hal-hal sebagai berikut:
- permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak,
atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh
bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat
Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakah sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2009;
- telah menyampaikan Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir
yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan; dan
- memenuhi kriteria Subjek Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.
**(3) Kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan**
Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b ditiadakan untuk:
- Wajib Pajak yang baru terdaftar; atau
- Wajib Pajak yang tidak memiliki kewajiban
penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir.
Pasal 6
**(1) Atas permohonan Surat Keterangan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Kepala Kantor
Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak
menerbitkan:
- Surat Keterangan; atau
- surat penolakan permohonan Surat Keterangan,
paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan
diterima.
---
**(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada**
ayat ( 1) telah terlewati, permohonan dianggap diterima
dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat
Keterangan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja
setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terlewati.
**(3) Dalam hal kepada Wajib Pajak diterbitkan surat**
penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b, Wajib Pajak dapat mengajukan kembali
permohonan sepanjang memenuhi persyaratan.
Pasal 7
Surat Keterangan berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai
dengan jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 5
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, kecuali:
- Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan memilih
untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan
Ketentuan Umum Pajak Penghasilan; dan/atau
- Wajib Pajak sudah tidak memenuhi kriteria sebagai
subjek pajak yang dikenai Pajak Penghasilan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2018.
Pasal 8
**(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur**
Jenderal Pajak dapat menerbitkan pembatalan atau
pencabutan atas Surat Keterangan yang telah
diterbitkan dalam hal berdasarkan penelitian
ditemukan data bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi
kriteria sebagai Wajib Pajak yang dikenai Pajak
Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2018.
**(2) Tata cara pembatalan atau pencabutan Surat**
Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak.
---
BERJALAN
Pasal 9
**(1) Bagi Wajib Pajak yang:**
- memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan
Ketentuan Umum Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a;
- peredaran bruto Wajib Pajak telah melebihi
jumlah Rp4.800.000.000,00 (empat miliar
delapan ratus juta rupiah) pada suatu Tahun
Pajak; atau
- telah melewati jangka waktu tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018,
wajib membayar Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25
mulai Tahun Pajak pertama Wajib Pajak memilih
dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan
Umum Pajak Penghasilan.
**(2) Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk**
Tahun Pajak pertama Wajib Pajak memilih dikenai
Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum
Pajak Penghasilan diatur sebagai berikut:
- bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 25 ayat (7) huruf b dan huruf c Undang
Undang Pajak Penghasilan, besarnya angsuran
pajak adalah sesuai dengan besarnya angsuran
pajak bagi Wajib Pajak tersebut; dan
- bagi Wajib Pajak selain Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, penghitungan besarnya
angsuran pajak diberlakukan seperti Wajib Pajak
baru,
sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
mengenai penghitungan besarnya angsuran pajak
penghasilan dalam tahun pajak berjalan yang harus
dibayar sendiri oleh Wajib Pajak baru, bank, sewa
---
guna usaha dengan hak ops1, badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah, Wajib Pajak masuk
bursa, dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan
ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan
berkala termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi
pengusaha terten tu.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
1. Wajib Pajak yang sejak awal Tahun Pajak 2018 sampai
dengan tanggal 30 Juni 2018 tidak memenuhi syarat
untuk menjalankan kewajiban perpajakan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun
2013, namun sejak tanggal 1 Juli 2018 memenuhi
ketentuan sebagai Wajib Pajak yang dikenai Pajak
Penghasilan final berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2018, Wajib Pajak dapat memilih
untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan
Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun
Pajak 2018 sepanjang Wajib Pajak menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) paling lambat pada tanggal 31
Desember 2018.
1. Bagi Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat
keterangan bebas atau legalisasi surat keterangan
bebas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46
Tahun 2013 beserta peraturan pelaksanaannya serta
telah melakukan penyetoran Pajak Penghasilan dan
dapat menyerahkan bukti penyetoran Pajak
Penghasilan dimaksud, berlaku keten tuan se bagai
berikut:
- surat keterangan be bas atau legalisasi surat
keterangan bebas dimaksud dipersamakan
kedudukannya dengan Surat Keterangan
---
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri
ini, dan berlaku sampai dengan akhir Tahun
Pajak 2018; dan
- Pemotong atau Pemungut Pajak tidak melakukan
pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan.
1. Bagi Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat
keterangan bebas atau legalisasi surat keterangan
bebas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46
Tahun 2013 beserta peraturan pelaksanaannya
namun tidak dapat menyerahkan bukti penyetoran
Pajak Penghasilan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- surat keterangan bebas atau legalisasi surat
keterangan bebas dimaksud dipersamakan
kedudukannya dengan Surat Keterangan
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri
ini, dan berlaku sampai dengan akhir Tahun
Pajak 2018; dan
- Pemotong atau Pemungut Pajak melakukan
pemotongan atau pemungutc;tn Pajak Penghasilan.
1. Surat keterangan mengenai pengenaan Pajak
Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2018 yang telah diterbitkan sejak
berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2018 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan
Menteri ini:
- dinyatakan tetap berlaku dan dipersamakan
kedudukannya dengan Surat Keterangan
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri
ini; dan
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan kembali
Surat Keterangan sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Men teri ini.
---
Pasal 11
Bentuk dokumen berupa:
- pemberitahuan Wajib Pajak memilih dikenai Pajak
Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
- permohonan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5; dan
- Surat Keterangan dan surat penolakan permohonan
Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 6,
dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 107 /PMK.011/2013 tentang Tata
Cara Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima
atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto
Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 984), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Menteri 1m mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 2018
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 2018
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Plh. Kepala Bagian T
I
LUHUT M.R. LI '130NG j ' I
NIP 19610503 1988d'Q_ .. · //
---
