TATA CARA PEMBATALAN DAN PENCABUTAN SURAT KETERANGAN
Ditetapkan: 2019-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud
dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 adalah
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang
Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki
Peredaran Bruto Tertentu.
- Surat Keterangan Pajak Penghasilan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang
selanjutnya disebut Surat Keterangan adalah surat yang
diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas
nama Direktur Jenderal Pajak yang digunakan sebagai
dasar bagi pemotong atau pemungut untuk melakukan
pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2018.
- Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak
Penghasilan adalah Pajak Penghasilan yang dihitung
berdasarkan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Pajak
Penghasilan dan dikalikan dengan tarif Pasal 1 7 ayat ( 1)
huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-
Undang Pajak Penghasilan.
---
Pasal 2
**(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur**
Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keterangan atas
permohonan dari Wajib Pajak yang dikenai Pajak
Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2018 untuk keperluan transaksi dengan
Pemotong atau Pemungut Pajak.
**(2) Terhadap Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan pembatalan
atau pencabutan atas Surat Keterangan setelah
melakukan penelitian.
**(3) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
dilakukan dalam hal terdapat kekeliruan dalam
penerbitan Surat Keterangan.
**(4) Kekeliruan dalam penerbitan Surat Keterangan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi dalam hal
dikemudian hari diketahui bahwa:
- Peredaran bruto dalam Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir
yang telah menjadi kewajibannya telah melebihi
Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta
rupiah);
- Wajib Pajak telah memilih untuk dikenai Pajak
Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak
Penghasilan;
- Wajib Pajak badan berbentuk selain perseroan
terbatas, persekutuan komanditer, firma, dan
koperasi;
- Wajib Pajak badan memperoleh fasilitas Pajak
Penghasilan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2018; atau
- Wajib Pajak merupakan Bentuk Usaha Tetap.
**(5) Pencabutan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) dilakukan dalam hal berdasarkan:
---
- Laporan hasil pemeriksaan;
- Surat Pemberitahuan beserta pembetulannya;
- surat pemberitahuan memilih untuk dikenai Pajak
Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak
Penghasilan; atau
- Keputusan Menteri Keuangan pemberian fasilitas
Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2018,
Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak
yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
**(6) Bentuk dokumen surat pembatalan dan surat**
pencabutan Surat Keterangan dibuat dengan
menggunakan format sesuai dengan contoh tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur J enderal ini.
Pasal3
**(1) Pemotong atau Pemungut Pajak sebelum melakukan**
pemotongan atau pemungutan harus melakukan
konfirmasi atas kebenaran Surat Keterangan yang
diserahkan oleh Wajib Pajak antara lain dengan cara:
- scan barcode;
- mengakses laman milik Direktorat Jenderal Pajak;
atau
- menghubungi Kring Pajak.
**(2) Dalam hal konfirmasi tidak dapat dilakukan melalui**
sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka
konfirmasi dapat dilakukan melalui Kantor Pelayanan
Pajak tempat Surat Keterangan diterbitkan.
**(3) Terhadap hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dan (2) yang menunjukkan kebenaran Surat
Keterangan:
- terkonfirmasi, maka Pemotong atau Pemungut Pajak
melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak
---
Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2018; a tau
- tidak terkonfirmasi, maka Pemotong atau Pemungut
Pajak melakukan pemotongan atau pemungutan
Pajak Penghasilan sesuai ketentuan umum Pajak
Penghasilan.
Pasal 4
**(1) Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat pembatalan atau**
surat pencabutan Surat Keterangan wajib melaksanakan
kewajiban perpajakan sesuai ketentuan umum Pajak
Penghasilan terhitung sejak saat tidak terpenuhinya
kriteria sebagai Wajib Pajak yang dikenai Pajak
Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2018.
**(2) Pembayaran dan/ atau pemotongan Pajak Penghasilan**
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2018 atas penghasilan Wajib Pajak yang telah diterbitkan
surat pembatalan atau surat pencabutan Surat
Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
dilakukan sampai dengan diterbitkannya surat
pembatalan atau pencabutan Surat Keterangan
diperlakukan atau dianggap sebagai angsuran Pajak
Penghasilan Tahun Pajak yang bersangkutan.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku,
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2013
ten tang Tata Cara Pembebasan dari Pemotongan dan/ a tau
Pemungutan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang
Dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan
atas Penghasilan dari U saha yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dicabut
clan dinyatakan tidak berlaku.
---
Pasal 6
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juni 2019
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
u.b.
---
LAMPI RAN
TENTANG
TAHUN 2018
KANTOR WILAYAH DJP rn
Nomor: (3)
Berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Nomor: (4)
tanggal (5) dengan ini Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai
Wajib Pajak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 atas:
Nama : (6)
Alamat : ••••••••••••••••••••••••••••••••••••• (8)
No. Surat Keterangan : ••••••••••••••••••••••••••••••••••••• (9)
Tanggal Surat Keterangan •••••••••••••••••••••••••••••••••••••• (10)
dinyatakan dibatalkan terhitung sejak tanggal (lll
Wajib Pajak wajib melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan umum
Pajak Penghasilan sejak Tahun Pajak tidak terpenuhinya kriteria sebagai Wajib
Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2018.
. , 20 .(12)
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Kepala Kantor
••••••••••••••••••••••••••••••• (13)
---
Petunjuk Pengisian
Nomor (1) Diisi dengan nama Kantor Wilayah DJP.
Nomor (2) Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak
pusat terdaftar.
Nomor (3) Diisi dengan nomor Surat Pembatalan Surat Keterangan.
Nomor (4) Diisi dengan nomor Laporan Hasil Penelitian.
Nomor (5) Diisi dengan tanggal Laporan Hasil Penelitian.
Nomor (6) Diisi dengan nama Wajib Pajak.
Nomor (7) Diisi dengan NPWP Wajib Pajak.
Nomor (8) Diisi dengan alamat Wajib Pajak.
Nomor (9) Diisi dengan nomor Surat Keterangan.
Nomor (10) Diisi dengan tanggal Surat Keterangan.
Nomor (11) Diisi dengan tanggal Surat Pembatalan Surat Keterangan
diterbitkan.
Nomor (12) Diisi dengan tempat dan tanggal dibuatnya Pembatalan Surat
Keterangan.
Nomor (13) Diisi dengan nama Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
---
Nomor: (3)
Berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Nomor: (4)
tanggal.. (5l dengan ini Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai
Wajib Pajak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 atas:
Nama : ••••••••••••••••••••••••••••••••••••• (6)
Alamat : ••••••••••••••••••••••••••••••••••••• (8)
No. Surat Keterangan : ••••••••••••••••••••••••••••••••••••• (9)
Tanggal Surat Keterangan : ••••••••••••••••••••••••••••••••••••• (10)
dinyatakan dicabut terhitung sejak tanggal (11)
Wajib Pajak wajib melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan umum
Pajak Penghasilan sejak tidak terpenuhinya kriteria sebagai Wajib Pajak yang
dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2018.
. , 20 (12)
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Kepala Kantor
••••••••••••••••••••••••••••••• (13)
---
Petunjuk Pengisian
Nomor (1) Diisi dengan nama Kantor Wilayah DJP.
Nomor (2) Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak
pusat terdaftar.
Nomor (3) Diisi dengan nomor Surat Pencabutan Surat Keterangan.
Nomor (4) Diisi dengan nomor Laporan Basil Penelitian.
Nomor (5) Diisi dengan tanggal Laporan Basil Penelitian.
Nomor (6) Diisi dengan nama Wajib Pajak.
Nomor (7) Diisi dengan NPWP Wajib Pajak.
Nomor (8) Diisi dengan Alamat Wajib Pajak.
Nomor (9) Diisi dengan N omor Surat Keterangan.
Nomor (10) Diisi dengan Tanggal Surat Keterangan.
Nomor (11) Diisi dengan Tanggal Surat Pencabutan Surat Keterangan
diterbitkan.
Nomor (12) Diisi dengan tempat dan tanggal dibuatnya pencabutan Surat
Keterangan.
Nomor (13) Diisi dengan nama Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
u.b.
\
ODING RIFALDI f · ----NIP 19700311 199 503 1 002
