Langsung ke konten

TATA CARA PEMBATALAN DAN PENCABUTAN SURAT KETERANGAN

PMK No. 23 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan: - Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. - Surat Keterangan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang selanjutnya disebut Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak yang digunakan sebagai dasar bagi pemotong atau pemungut untuk melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. - Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan dikalikan dengan tarif Pasal 1 7 ayat ( 1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang- Undang Pajak Penghasilan. ---

Pasal 2

**(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur** Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keterangan atas permohonan dari Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 untuk keperluan transaksi dengan Pemotong atau Pemungut Pajak. **(2) Terhadap Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan pembatalan atau pencabutan atas Surat Keterangan setelah melakukan penelitian. **(3) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** dilakukan dalam hal terdapat kekeliruan dalam penerbitan Surat Keterangan. **(4) Kekeliruan dalam penerbitan Surat Keterangan** sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi dalam hal dikemudian hari diketahui bahwa: - Peredaran bruto dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah); - Wajib Pajak telah memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan; - Wajib Pajak badan berbentuk selain perseroan terbatas, persekutuan komanditer, firma, dan koperasi; - Wajib Pajak badan memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018; atau - Wajib Pajak merupakan Bentuk Usaha Tetap. **(5) Pencabutan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud** pada ayat (2) dilakukan dalam hal berdasarkan: --- - Laporan hasil pemeriksaan; - Surat Pemberitahuan beserta pembetulannya; - surat pemberitahuan memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan; atau - Keputusan Menteri Keuangan pemberian fasilitas Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. **(6) Bentuk dokumen surat pembatalan dan surat** pencabutan Surat Keterangan dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur J enderal ini. Pasal3 **(1) Pemotong atau Pemungut Pajak sebelum melakukan** pemotongan atau pemungutan harus melakukan konfirmasi atas kebenaran Surat Keterangan yang diserahkan oleh Wajib Pajak antara lain dengan cara: - scan barcode; - mengakses laman milik Direktorat Jenderal Pajak; atau - menghubungi Kring Pajak. **(2) Dalam hal konfirmasi tidak dapat dilakukan melalui** sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka konfirmasi dapat dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Surat Keterangan diterbitkan. **(3) Terhadap hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dan (2) yang menunjukkan kebenaran Surat Keterangan: - terkonfirmasi, maka Pemotong atau Pemungut Pajak melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak --- Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018; a tau - tidak terkonfirmasi, maka Pemotong atau Pemungut Pajak melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan umum Pajak Penghasilan.

Pasal 4

**(1) Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat pembatalan atau** surat pencabutan Surat Keterangan wajib melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan umum Pajak Penghasilan terhitung sejak saat tidak terpenuhinya kriteria sebagai Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. **(2) Pembayaran dan/ atau pemotongan Pajak Penghasilan** berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 atas penghasilan Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat pembatalan atau surat pencabutan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan sampai dengan diterbitkannya surat pembatalan atau pencabutan Surat Keterangan diperlakukan atau dianggap sebagai angsuran Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang bersangkutan.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2013 ten tang Tata Cara Pembebasan dari Pemotongan dan/ a tau Pemungutan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang Dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari U saha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dicabut clan dinyatakan tidak berlaku. ---

Pasal 6

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2019 ttd. Salinan sesuai dengan aslinya u.b. --- LAMPI RAN TENTANG TAHUN 2018 KANTOR WILAYAH DJP rn Nomor: (3) Berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Nomor: (4) tanggal (5) dengan ini Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 atas: Nama : (6) Alamat : ••••••••••••••••••••••••••••••••••••• (8) No. Surat Keterangan : ••••••••••••••••••••••••••••••••••••• (9) Tanggal Surat Keterangan •••••••••••••••••••••••••••••••••••••• (10) dinyatakan dibatalkan terhitung sejak tanggal (lll Wajib Pajak wajib melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan umum Pajak Penghasilan sejak Tahun Pajak tidak terpenuhinya kriteria sebagai Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. . , 20 .(12) a.n. Direktur Jenderal Pajak Kepala Kantor ••••••••••••••••••••••••••••••• (13) --- Petunjuk Pengisian Nomor (1) Diisi dengan nama Kantor Wilayah DJP. Nomor (2) Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak pusat terdaftar. Nomor (3) Diisi dengan nomor Surat Pembatalan Surat Keterangan. Nomor (4) Diisi dengan nomor Laporan Hasil Penelitian. Nomor (5) Diisi dengan tanggal Laporan Hasil Penelitian. Nomor (6) Diisi dengan nama Wajib Pajak. Nomor (7) Diisi dengan NPWP Wajib Pajak. Nomor (8) Diisi dengan alamat Wajib Pajak. Nomor (9) Diisi dengan nomor Surat Keterangan. Nomor (10) Diisi dengan tanggal Surat Keterangan. Nomor (11) Diisi dengan tanggal Surat Pembatalan Surat Keterangan diterbitkan. Nomor (12) Diisi dengan tempat dan tanggal dibuatnya Pembatalan Surat Keterangan. Nomor (13) Diisi dengan nama Kepala Kantor Pelayanan Pajak. --- Nomor: (3) Berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Nomor: (4) tanggal.. (5l dengan ini Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 atas: Nama : ••••••••••••••••••••••••••••••••••••• (6) Alamat : ••••••••••••••••••••••••••••••••••••• (8) No. Surat Keterangan : ••••••••••••••••••••••••••••••••••••• (9) Tanggal Surat Keterangan : ••••••••••••••••••••••••••••••••••••• (10) dinyatakan dicabut terhitung sejak tanggal (11) Wajib Pajak wajib melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan umum Pajak Penghasilan sejak tidak terpenuhinya kriteria sebagai Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. . , 20 (12) a.n. Direktur Jenderal Pajak Kepala Kantor ••••••••••••••••••••••••••••••• (13) --- Petunjuk Pengisian Nomor (1) Diisi dengan nama Kantor Wilayah DJP. Nomor (2) Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak pusat terdaftar. Nomor (3) Diisi dengan nomor Surat Pencabutan Surat Keterangan. Nomor (4) Diisi dengan nomor Laporan Basil Penelitian. Nomor (5) Diisi dengan tanggal Laporan Basil Penelitian. Nomor (6) Diisi dengan nama Wajib Pajak. Nomor (7) Diisi dengan NPWP Wajib Pajak. Nomor (8) Diisi dengan Alamat Wajib Pajak. Nomor (9) Diisi dengan N omor Surat Keterangan. Nomor (10) Diisi dengan Tanggal Surat Keterangan. Nomor (11) Diisi dengan Tanggal Surat Pencabutan Surat Keterangan diterbitkan. Nomor (12) Diisi dengan tempat dan tanggal dibuatnya pencabutan Surat Keterangan. Nomor (13) Diisi dengan nama Kepala Kantor Pelayanan Pajak. ttd. Salinan sesuai dengan aslinya u.b. \ ODING RIFALDI f · ----NIP 19700311 199 503 1 002