Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN

PMK No. 23 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2022-12-12

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat
PNS adalah warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai
Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh
pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki
jabatan pemerintahan.
1. Peserta adalah PNS sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981
tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013.
1. P1 adalah penghasilan terakhir sebulan sesaat
sebelum berhenti sebagai PNS, berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji
Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Empat Kali
Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 15 Tahun 1993, yang terdiri atas Gaji Pokok,
Tunjangan Isteri/Suami, dan Tunjangan Anak.
1. P2 adalah penghasilan terakhir sebulan sesaat
sebelum berhenti sebagai PNS, berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015
tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang menjadi
dasar potongan iuran, terdiri atas Gaji Pokok,
Tunjangan Isteri/Suami, dan Tunjangan Anak.
1. Isteri/Suami adalah isteri/suami dari Peserta atau
pensiunan Peserta, yang sah menurut hukum,
yang tercatat dalam daftar keluarga pada instansi
yang bersangkutan.
1. Anak adalah anak kandung yang sah dari Peserta
atau pensiunan Peserta, atau anak kandung/ anak
yang disahkan menurut undang-undang yang
tercatat dalam daftar keluarga pada instansi yang
bersangkutan dan belum pernah menikah, tidak
mempunyai penghasilan sendiri, atau belum
mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun.
1. Mh adalah masa iuran sejak menjadi Peserta
sampai dengan diberhentikan sebagai Peserta,
yang dihitung dalam satuan tahun.

jdih.kemenkeu.go.id

---

  • 4 ­

1. Mb adalah masa iuran sejak tanggal 1 Januari
2001 sampai dengan diberhentikan sebagai
Peserta, yang dihitung dalam satuan tahun.
1. Y1 adalah selisih antara batas usia pensiun 58 (lima
puluh delapan) tahun dengan usia Peserta pada
saat mulai menjadi Peserta, atau selisih antara usia
saat meninggal dunia dengan usia pada saat mulai
menjadi Peserta bagi Peserta yang batas usia
pensiunnya lebih dari 58 (lima puluh delapan)
tahun dan usia pada saat meninggal dunia lebih
dari 58 (lima puluh delapan) tahun, yang dihitung
dalam satuan tahun.
1. Y2 adalah selisih antara batas usia pensiun 58 (lima
puluh delapan) tahun dengan usia Peserta pada
tanggal 1 Januari 2001, atau selisih antara usia
saat meninggal dunia dengan usia Peserta pada
tanggal 1 Januari 2001 bagi Peserta yang batas
usia pensiunnya lebih dari 58 (lima puluh delapan)
tahun dan usia pada saat meninggal dunia lebih
dari 58 (lima puluh delapan) tahun, yang dihitung
dalam satuan tahun.
1. Selisih Juran yang selanjutnya disingkat SI adalah
selisih antara iuran yang dihitung berdasarkan
penghasilan sesuai tabel gaji terakhir dengan iuran
yang dihitung berdasarkan penghasilan sesuai
tabel gaji yang diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh
Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun
1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
1. Hasil Pengembangan yang selanjutnya disingkat
HP adalah basil pengembangan dari SI yang
dihitung berdasarkan tingkat bunga tertentu.
1. F1 adalah faktor yang besarnya dikaitkan dengan
Mh.
1. F2 adalah faktor yang besarnya dikaitkan dengan
Mb.

1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 4

Besar Manfaat Askem sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (3) sebagai berikut:

- dalam hal Peserta atau pensiunan Peserta
meninggal dunia diberikan sebesar
Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
- dalam hal Isteri/Suami meninggal dunia diberikan
sebesar Rp6.000.000,00 (enamjuta rupiah); dan
- dalam hal Anak meninggal dunia diberikan sebesar
Rp4.000.000,00 (empatjuta rupiah).

Pasal II
Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal
1 April 2023.

jdih.kemenkeu.go.id

---

  • 5 ­

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri m1 dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2023

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Maret 2023

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum

Kepa .~~~~~i~ asi Kementerian
I

jdih.kemenkeu.go.id