(1) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang
anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan
belanja negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara,
Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada
Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- tunjangan kinerja,
sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau
kelas jabatannya.
(2) Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan gaji pokok sebagaimana diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain.
(3) Tunjangan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b merupakan tunjangan keluarga sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain.
(4) Tunjangan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c merupakan tunjangan pangan atau yang disebut
juga sebagai tunjangan beras sebagaimana diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain.
(5) Tunjangan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dibayarkan dalam bentuk uang.
(6) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d merupakan tunjangan jabatan sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain.
(7) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan
fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan
tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(8) Tunjangan jabatan struktural sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) merupakan tunjangan jabatan struktural
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai tunjangan jabatan
struktural.
---
(9) Tunjangan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) merupakan tunjangan jabatan fungsional
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai tunjangan jabatan
fungsional.
(10) Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bagi PNS, seperti:
- tunjangan tenaga kependidikan;
- tunjangan panitera;
- tunjangan jurusita dan jurusita pengganti;
- tunjangan pengamat gunung api bagi PNS golongan I
dan II;
- tunjangan petugas pemasyarakatan; dan
- tunjangan jabatan bagi pejabat tertentu yang
ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan.
(11) Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bagi Pejabat Negara,
seperti tunjangan hakim.
(12) Tunjangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d merupakan tunjangan umum sebagaimana diatur
dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Tunjangan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil.
(13) Dalam hal Aparatur Negara memiliki tunjangan jabatan
lebih dari 1 (satu), tunjangan jabatan yang diperhitungkan
dalam tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas hanya
salah satu dari tunjangan jabatan yang nilainya paling
besar.
(14) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e merupakan tunjangan yang diberikan
berdasarkan kelas jabatan dengan mempertimbangkan
capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja individu
yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(15) Dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak
menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e, dapat diberikan tunjangan profesi guru
atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 (satu)
bulan.
(16) Dalam hal dosen yang memiliki jabatan akademik profesor
yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat
diberikan tunjangan profesi dosen atau tunjangan
kehormatan yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
(17) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dan Pejabat Negara yang ditempatkan
atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima
tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e, dapat diberikan 50% (lima puluh persen)
---
tunjangan penghidupan luar negeri yang diterima dalam 1
(satu) bulan sesuai dengan pangkat, jabatan, atau jenjang
gelar diplomatik.
(18) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Wakil
Menteri, paling tinggi sebesar 85% (delapan puluh lima
persen) dari tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas
yang diberikan kepada Menteri.
(19) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi:
- Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;
dan
- pejabat yang hak keuangan atau hak
administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:
1. Menteri;
1. Wakil Menteri;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi;
1. Administrator; atau
1. Pengawas,
paling banyak sebesar tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga
belas yang diberikan kepada pejabat yang setara atau
setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya.
(20) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Hakim ad
hoc diberikan sebesar tunjangan Hakim ad hoc sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi:
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural; dan
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
bertugas pada Lembaga Nonstruktural atau
Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan
Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri
Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan,
sebesar penghasilan atau dengan sebutan lain yang
diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dengan besaran paling banyak
sesuai dengan Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(22) Pimpinan Lembaga Nonstruktural sebagaimana dimaksud
pada ayat (21) huruf a dikecualikan bagi Pimpinan
Lembaga Nonstruktural yang berstatus sebagai Pejabat
Negara.
(23) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi:
- Pimpinan Badan Layanan Umum; dan
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
bertugas pada instansi pemerintah yang menerapkan
pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum,
paling banyak sebesar tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga
belas yang diberikan kepada PNS pada Badan Layanan
Umum tersebut yang pangkat, jabatan, peringkat jabatan,
atau kelas jabatannya setara.
(24) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi PPPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan:
- PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun
diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas
---
secara proporsional sesuai dengan bulan bekerja
yang mengacu pada besaran penghasilan 1 (satu)
bulan yang diterima;
- PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan
kalender sebelum Hari Raya Tahun 2025, tidak
diberikan tunjangan Hari Raya; dan
- PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan
kalender sebelum tanggal 1 Juni 2025, tidak
diberikan gaji ketiga belas.
(25) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas secara
proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (24) huruf
a dihitung berdasarkan bulan bekerja dengan formula:
(n/12) x penghasilan 1 (satu) bulan
n: lamanya bulan bekerja sebagai PPPK.
(26) Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua
dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, serta
PNS dan PPPK pada Komisi Pemberantasan Korupsi
diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas
mengacu pada penghasilan yang diterima 1 (satu) bulan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.