Langsung ke konten

TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DR.

PMK No. 24 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

(1) Tariflayanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum

Pusat dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian
Kesehatan merupakan imbalan atas barang atau jasa
layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum
Rumah Sakit Umum Pusat dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten
pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna layanan.

(2) Pengguna layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri dari masyarakat umum dan pihak penjamin.

(3) Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan
perusahaan penjamin lainnya yang
menjamin/menanggung biaya pelayanan kesehatan
kepada pasien yang menjadi pihak tertanggung.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
terdiri atas:
- tarif layanan berdasarkan kelas;
- tarif layanan tidak berdasarkan kelas; dan
- tarif farmasi.

Pasal 3

(1) Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
- tarif rawat inap;
- tarif tindakan medis operatif;
- tarif kateterisasi jantung pembuluh darah (cathlab);
- tindakan medis non-operatif; dan
- tarif penunjang medis.

(2) Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), dibedakan berdasarkan kelas III, kelas II,
kelas I, dan kelas VIP.

(3) Tarif kelas II dikenakan kepada pasien masyarakat umum

sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

(4) Tarifkelas III dikenakan kepada pasien masyarakat umum

paling tinggi 90% (sembilan puluh persen) dari tarif kelas
II sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

jdih.kemenkeu.go.id

---

(5) Tarif kelas I dikenakan kepada pasien masyarakat umum

paling tinggi 125% (seratus dua puluh lima persen) dari
tarifkelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(6) Tarif kelas VIP dikenakan kepada pasien masyarakat

umum paling rendah 125% (seratus dua puluh lima.
persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat

(3).

(7) Biaya jasa pelayanan pada tindakan rawat jnap Kelas I,

Kelas II, dan Kelas III untuk jenis tindakan yang sama
diperhitungkan sama.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan-tarif

layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum
Rumah Sakit Umum Pusat dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten
pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 4

Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
- tarif administrasi dan registrasi;
- tarif akomodasi dan visite ruang rawat khusus;
- tarif instalasi rawat jalan;
- tarif tindakan medis non-operatif;
- tarif penunjang medis;
- tarif poliklinik eksekutif;
- tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung;
- tarif penggunaan peralatan dan mesin;
1. tarif penggunaan ambulans dan sarana transportasi;
- tarif pendidikan dan pelatihan; dan
- tarif penelitian dan pengembangan.

Pasal 5

(1) Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf e,
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Tarif poliklinik eksekutif sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 huruf f dapat dikenakan sampai dengan 150%

(seratus lima puluh persen) lebih tinggi dari tarif
administrasi dan registrasi, tarif instalasi rawat j alan, dan
tarifpenunjang medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 huruf a, huruf c, dan huruf e.

(3) Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan tarif poliklinik eksekutif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan kepada
pasien masyarakat umum.

Pasal 6

(1) Pengenaan tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 dan tarif layanan tidak
berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
mempertimbangkan kompleksitas tindakan, bahan medis
habis pakai, dan/ atau tarif kompetitor.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif

layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh
Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit
'3/

jdih.kemenkeu.go.id

---

Umum Pusat dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten pada
Kementerian Kesehatan.

Pasal 7

Tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung dan tarif
penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf g dan huruf h memperhitungkan biaya per
unit layanan dengan memperhatikan durasi/jangka waktu
pemakaian, fasilitas, dan/atau harga pasar setempat.

Pasal 8

Tarif penggunaan ambulans dan sarana transportasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i
memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit
meliputi bahan bakar, penyusutan alat transportasi, dan/atau
tenaga kerja, dengan memperhatikan harga pasar setempat.

Pasal 9

Tarif pendidikan dan pelatihan dan tarif penelitian dan
pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j
dan huruf k memperhitungkan biaya per unit layanan yang
paling sedikit meliputi bahan habis pakai, akomodasi,
transportasi, dan/ atau instruktur pendamping/ tenaga ahli.

Pasal 10

Tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung, tarif
penggunaan peralatan dan mesin, tarif penggunaan ambulans
dan sarana transportasi, tarif pendidikan dan pelatihan, dan
tarif penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 diatur oleh Direktur Utama
Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat dr. Soeradji
Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Tarif farmasi kepada pasien masyarakat umum

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan
paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi.

(2) Tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

memperhitungkan harga neto apotek, pajak pertambahan
nilai, biaya pelayanan kefarmasian, dan/atau
memperhatikan harga pasar setempat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif farmasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur
Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat
dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian
Kesehatan.

Pasal 12

(1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat dr.

Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan
dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan
kepada pengguna layanan berdasarkan kebutuhan dari
pengguna layanan melalui kontrak kerja sama.

(2) Jasa layanan di bidang kesehatan kepada pengguna

layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kerja

jdih.kemenkeu.go.id

---

sama layanan pasien Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial, jaminan kesehatan daerah, perusahaan asuransi
lain, dan bentuk kerja sama layanan kesehatan dengan
pengguna layanan lainnya.

(3) Tarif layanan atas jasa layanan di bidang kesehatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Utama
Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat dr.
Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan
dengan pengguna layanan.

Pasal 13

(1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat dr.

Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan
dapat melakukan pemanfaatan aset, kerja sama
manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak
lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan.

(2) Tarif layanan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen,

dan/ atau kerja sama lainnya dengan pihak lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam
kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan
Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat dr. Soeradji
Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan dengan
pihak lain.

Pasal 14

(1) Terhadap pasien tertentu dan/atau kondisi tertentu dapat

diberikan tariflayanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah)
dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(2) Pasien tertentu dan/atau kondisi tertentu sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
- masyarakat umum yang berasal dari keluarga miskin
serta bukan merupakan pasien pihak penjamin;
- korban terdampak kondisi kahar;
- pelaksanaan penugasan dari pemerintah untuk
kegiatan yang bersifat strategis; dan
- kegiatan untuk kepentingan umum dan sosial.

(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol

rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi
keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum
Pusat dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian
Kesehatan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara

penetapan tarif layanan kepada pasien tertentu dan/atau
kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum
Rumah Sakit Umum Pusat dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten
pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 15

(1) Terhadap tarif layanan dalam bentuk kombinasi layanan

dapat diberikan tarif lebih rendah dari tarif layanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara

penetapan tarif layanan dalam bentuk kombinasi layanan

jdih.kemenkeu.go.id

---

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur
Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat
dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian
Kesehatan.

Pasal 16

Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah
Sakit Umum Pusat dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten pada
Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna layanan
sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap
berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

Pasal 17

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.05/2014 tentang Tarif
Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr.
Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 762),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari
kalender terhitung sejak tanggal diundangkan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Maret 2023

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Maret 2023

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
- si Kementerian Kepala >·?@ ·
- I
9001/2r 1'001

jdih.kemenkeu.go.id

---