KETENTUAN KEPABEANAN ATAS IMPOR BARANG PINDAHAN
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di
atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi
Ekslusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan.
1. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas
tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain
yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang
sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
1. Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya
disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau
tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan
Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu
pemuatan atau pengeluarannya.
1. Orang adalah orang perseorangan.
1. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam
Daerah Pabean.
1. Impor untuk Dipakai adalah Impor dengan tujuan untuk
dipakai atau untuk dimiliki/dikuasai oleh Orang yang
berdomisili di Indonesia.
1. Importir adalah Orang yang melakukan Impor.
1. Orang yang Pindah adalah Orang yang semula berdomisili
di luar negeri, kemudian pindah ke dalam negeri.
1. Barang Pindahan adalah barang-barang keperluan rumah
tangga milik Orang yang semula berdomisili di luar negeri,
kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.
---
1. Barang Keperluan Rumah Tangga adalah barang yang
dimaksudkan untuk digunakan secara pribadi oleh Orang
yang Pindah atau anggota keluarganya.
1. Pemberitahuan Impor Barang Khusus yang selanjutnya
disingkat PIBK adalah pemberitahuan pabean untuk
pengeluaran barang impor tertentu.
1. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang
digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean,
misalnya invoice, packing list, bill of lading/ airway bill,
dokumen identifikasi barang, dokumen pemenuhan
persyaratan Impor, dan dokumen lainnya yang
dipersyaratkan.
1. Kantor Pelayanan Utama adalah Kantor Pelayanan Utama
di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
1. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban
pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kepabeanan.
1. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat
SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor
Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan
kepabeanan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu
untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan.
1. Perwakilan Republik Indonesia adalah perwakilan
diplomatik dan perwakilan konsuler Republik Indonesia
yang berkedudukan di luar negeri untuk secara resmi
mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa,
negara, dan pemerintah Republik Indonesia pada negara
penerima.
1. Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia adalah lembaga
ekonomi bersifat nonpemerintah yang memiliki tugas
untuk memperlancar dan meningkatkan kerja sama
ekonomi dan perdagangan.
Pasal 2
**(1) Barang Impor dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean**
atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS
dengan tujuan diimpor untuk dipakai sebagai Barang
Pindahan.
**(2) Barang Pindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):**
- diberikan pembebasan bea masuk; dan
- berlaku ketentuan perpajakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
---
**(3) Dalam hal Barang Pindahan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan
yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait,
Importir wajib memenuhi ketentuan larangan dan/atau
pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak**
berlaku terhadap barang Impor berupa:
- kendaraan bermotor, seperti mobil dan sepeda motor;
- kendaraan yang dioperasikan di air atau di udara,
seperti speed boat dan pesawat udara;
- suku cadang dan bagian dari kendaraan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b;
- barang kena cukai; dan
- barang Impor lainnya yang diimpor dalam jumlah
tidak wajar sebagai Barang Pindahan.
Bagian Kedua
Importir
Pasal 3
**(1) Importir Barang Pindahan yakni Orang yang Pindah yang**
merupakan:
- warga negara Indonesia yang meliputi:
1. Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota
Tentara Nasional Indonesia, atau anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan
atau tanpa keluarga, yang:
- menjalankan tugas di luar negeri; atau
- menjalankan tugas belajar di luar negeri;
atau
1. Orang selain sebagaimana dimaksud pada
angka 1, dengan atau tanpa keluarga, yang:
- bekerja di luar negeri;
- belajar di luar negeri; atau
- karena kondisi tertentu tinggal di luar
negeri dan akan kembali tinggal di dalam
negeri; atau
- warga negara asing yang meliputi:
1. Orang yang akan bekerja dan berdomisili di
dalam negeri, dengan atau tanpa keluarga; atau
1. Orang yang akan belajar dan berdomisili di
dalam negeri, dengan atau tanpa keluarga.
**(2) Penyelesaian kewajiban pabean atas barang Impor yang**
merupakan Barang Pindahan milik pejabat badan
internasional dan perwakilan negara asing yang bertugas
di Indonesia, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai:
- pembebasan bea masuk atas impor barang untuk
keperluan badan internasional beserta pejabatnya
yang bertugas di Indonesia; dan
- pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor
barang perwakilan negara asing beserta para
pejabatnya yang bertugas di Indonesia.
---
Bagian Ketiga
Persyaratan Barang Pindahan
Pasal 4
**(1) Barang Pindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2**
ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- diimpor oleh Importir sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 ayat (1) dengan memenuhi ketentuan jangka
waktu tinggal tertentu;
- merupakan Barang Keperluan Rumah Tangga Orang
yang Pindah;
- Barang Pindahan tiba:
1. bersama-sama dengan Importir;
1. paling lama 90 (sembilan puluh) hari sebelum
ketibaan Importir; dan/atau
1. paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah
ketibaan Importir; dan
- dikirim atau dibawa dari negara yang sama dengan
negara tempat domisili Importir di luar negeri.
**(2) Jangka waktu tinggal sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf a paling singkat 12 (dua belas) bulan untuk
warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 ayat (1) huruf a.
**(3) Pemenuhan ketentuan jangka waktu tinggal sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk Importir yang
merupakan warga negara Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan surat
keterangan pindah yang diterbitkan oleh Perwakilan
Republik Indonesia di negara yang bersangkutan.
**(4) Dalam hal importir berdomisili di wilayah yang tidak**
terdapat Perwakilan Republik Indonesia, surat keterangan
pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan
oleh Perwakilan Republik Indonesia yang memiliki wilayah
kerja/rangkapan atau Kantor Dagang dan Ekonomi
Indonesia di wilayah tersebut.
**(5) Surat keterangan pindah sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) dilampiri:
- surat keputusan penempatan ke luar negeri dan surat
keputusan penarikan kembali ke Indonesia dari
instansi yang bersangkutan, dalam hal Importir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf a angka 1 huruf a);
- surat keterangan belajar di luar negeri dari instansi
yang bersangkutan, dalam hal Importir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1
huruf b);
- dokumen perjanjian kerja dan/atau dokumen kerja
lainnya, dalam hal Importir sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2 huruf a);
- dokumen yang menyatakan selesai belajar dari
lembaga pendidikan di luar negeri atau dokumen
bukti belajar lainnya, dalam hal Importir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf a angka 2 huruf b); atau
---
- dokumen yang menunjukan alasan tinggal di luar
negeri, dalam hal Importir sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2 huruf c).
**(6) Pemenuhan ketentuan jangka waktu tinggal sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk warga negara asing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b,
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf b angka 1, dibuktikan dengan:
1. visa tinggal terbatas untuk bekerja dan izin
tinggal terbatas untuk bekerja paling singkat 12
(dua belas) bulan yang diterbitkan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keimigrasian; dan
1. pengesahan kerja paling singkat 12 (dua belas)
bulan bagi tenaga kerja asing yang diterbitkan
oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan; atau
- untuk Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf b angka 2, dibuktikan dengan:
1. visa tinggal terbatas untuk belajar dan izin
tinggal terbatas untuk belajar paling singkat 12
(dua belas) bulan yang diterbitkan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keimigrasian; dan
1. izin belajar yang diterbitkan oleh instansi
pemerintah Indonesia yang membidangi
pendidikan atau dokumen penerimaan yang
diterbitkan oleh lembaga pendidikan Indonesia
tempat belajar paling singkat 12 (dua belas)
bulan.
**(7) Pemenuhan ketentuan waktu tiba sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf c, meliputi:
- ketibaan Barang Pindahan, yang dibuktikan dengan:
1. tanggal kedatangan pada pemberitahuan pabean
impor barang yang dibawa oleh penumpang dan
awak sarana pengangkut (customs declaration),
dalam hal Barang Pindahan tiba bersama
Importir dan/atau keluarga; atau
1. tanggal pemberitahuan pabean kedatangan
sarana pengangkut (inward manifest), dalam hal
Barang Pindahan tiba sebelum dan/atau
sesudah ketibaan Importir; dan
- ketibaan Importir, yang dibuktikan dengan:
1. tanggal kedatangan penumpang pada
pemberitahuan pabean impor barang yang
dibawa oleh penumpang dan awak sarana
pengangkut (customs declaration); atau
1. tanggal pemberian tanda masuk ke wilayah
Indonesia yang diberikan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keimigrasian.
---
**(8) Pemenuhan ketentuan jangka waktu tiba paling lama 90**
(sembilan puluh) hari sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c angka 2 dan angka 3, dapat dikecualikan
sepanjang dapat dibuktikan tidak terpenuhinya ketentuan
dimaksud terjadi akibat kondisi di luar kemampuan
Importir.
**(9) Pemenuhan ketentuan jangka waktu tinggal paling**
singkat 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat dikecualikan terhadap:
- Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara
Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia; atau
- Orang yang mendapatkan penugasan dari negara,
yang mendapatkan penugasan lainnya di dalam negeri
dari pemerintah atau negara yang dibuktikan dengan
dokumen penugasan baru.
**(10) Surat keterangan pindah sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) diterbitkan dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 5
**(1) Untuk mengeluarkan Barang Pindahan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Importir harus
menyampaikan pemberitahuan pabean Impor berupa
PIBK.
**(2) PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan**
ke Kantor Pabean tempat pemasukan barang.
**(3) PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat**
disampaikan oleh kuasa Importir yang merupakan:
- keluarga Importir atau instansi pemerintah tempat
Importir bekerja; atau
- Penyelenggara Pos atau pengusaha pengurusan jasa
kepabeanan,
yang dibuktikan dengan surat kuasa.
**(4) PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan**
secara elektronik melalui SKP dan minimal dilampiri
dokumen berupa:
- salinan bagian dokumen perjalanan Orang yang
Pindah yang menjelaskan data identitas Orang yang
Pindah;
- dokumen pemenuhan persyaratan Barang Pindahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) atau
ayat (4);
- dokumen pemenuhan ketentuan larangan dan/atau
pembatasan, dalam hal barang Impor terkena
ketentuan larangan dan/atau pembatasan;
---
- dokumen rincian jenis, jumlah, nilai/perkiraan nilai,
dan kondisi barang Impor;
- surat kuasa, dalam hal penyampaian PIBK dilakukan
oleh kuasa Importir; dan
- Dokumen Pelengkap Pabean dan/atau dokumen
pendukung lainnya.
**(5) Dokumen rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (4)**
huruf d yang disampaikan oleh Importir yang merupakan
warga negara Indonesia harus mendapatkan
penandasahan dari Perwakilan Republik Indonesia di
negara yang bersangkutan.
**(6) Dalam hal importir berdomisili di wilayah yang tidak**
terdapat Perwakilan Republik Indonesia, dokumen rincian
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d
mendapatkan penandasahan oleh Perwakilan Republik
Indonesia yang memiliki wilayah kerja/rangkapan atau
Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di wilayah
tersebut.
**(7) Contoh format surat kuasa sebagaimana dimaksud pada**
ayat (4) huruf e tercantum dalam Lampiran huruf B yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Bagian Kedua
Penelitian Penyampaian Impor Barang Pindahan
Pasal 6
**(1) Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian atas PIBK**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
**(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan**
terhadap:
- pemenuhan persyaratan Barang Pindahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
- kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5 ayat (4); dan
- kesesuaian data PIBK dengan dokumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).
**(3) Kepala Kantor Pabean dapat meminta keterangan,**
dokumen, dan/atau bukti tambahan kepada Importir
dengan menyampaikan nota permintaan melalui SKP.
**(4) Importir harus menyampaikan keterangan, dokumen,**
dan/atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja
sejak tanggal permintaan.
**(5) Dalam hal Importir tidak menyampaikan keterangan,**
dokumen, dan/atau dokumen tambahan dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penelitian
terhadap PIBK dilakukan berdasarkan data yang tersedia.
**(6) Contoh format nota permintaan keterangan, dokumen,**
dan/atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf C yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
---
Pasal 7
**(1) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 6, Kepala Kantor Pabean:
- memproses lebih lanjut atas PIBK; atau
- mengembalikan PIBK, dengan memberikan alasan
pengembalian,
melalui SKP.
**(2) Kepala Kantor Pabean memberikan keputusan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung:
- setelah PIBK diterima secara lengkap;
- setelah permintaan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 6 ayat (3) dipenuhi; atau
- setelah jangka waktu pemenuhan permintaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4)
berakhir, dalam hal permintaan tidak dipenuhi.
**(3) Dalam hal Kepala Kantor Pabean memproses lebih lanjut**
atas PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
ditindaklanjuti dengan pemberian nomor dan tanggal
pendaftaran PIBK melalui SKP.
**(4) Dalam hal PIBK dikembalikan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf b, terhadap barang Impor dapat:
- diajukan kembali sebagai PIBK Barang Pindahan,
setelah alasan pengembalian dipenuhi;
- diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai pengeluaran barang Impor
untuk dipakai;
- diekspor kembali; dan/atau
- diselesaikan berdasarkan ketentuan kepabeanan
lainnya.
**(5) Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf b dapat berupa:
- respon pengembalian oleh SKP; atau
- penerbitan surat pengembalian.
**(6) Contoh format surat pengembalian sebagaimana**
dimaksud pada ayat (5) huruf b tercantum dalam
Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Dalam hal PIBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
disampaikan ke Kantor Pabean yang merupakan Kantor
Pelayanan Utama Bea dan Cukai:
- penelitian PIBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1); dan
- pemrosesan atau pengembalian PIBK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1),
dilakukan oleh Kepala Bidang yang menangani Impor Barang
Pindahan.
---
Bagian Ketiga
Pendaftaran Pemberitahuan Pabean dan
Pemeriksaan Pabean
Pasal 9
**(1) Kepala Kantor Pabean melakukan pemeriksaan pabean**
atas PIBK yang sudah diberikan nomor dan tanggal
pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (3).
**(2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
meliputi:
- pemeriksaan fisik barang; dan
- penelitian dokumen.
**(3) Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) huruf a dilakukan secara selektif berdasarkan
manajemen risiko.
Pasal 10
**(1) Kepala Kantor Pabean melalui SKP menunjuk Pejabat Bea**
dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan pabean
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
**(2) Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik barang**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a,
penunjukan Pejabat Bea dan Cukai dilakukan melalui
penerbitan instruksi pemeriksaan melalui SKP.
**(3) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat**
dilakukan lebih dari 1 (satu) orang Pejabat Bea dan Cukai
untuk 1 (satu) PIBK.
**(4) Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk melakukan**
penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (2) huruf b, minimal setingkat jabatan pengawas atau
setara pada Kantor Pabean.
Pasal 11
**(1) Pejabat Bea dan Cukai:**
- menetapkan PIBK yang dilakukan pemeriksaan fisik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)
huruf a; dan
- menyampaikan nota pemberitahuan pemeriksaan
fisik barang Impor kepada Importir atau kuasanya,
melalui SKP.
**(2) Berdasarkan nota pemberitahuan pemeriksaan fisik**
barang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Importir menyiapkan barang yang akan dilakukan
pemeriksaan fisik.
**(3) Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan fisik**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2):
- melakukan pemeriksaan fisik berdasarkan instruksi
pemeriksaan dengan disaksikan oleh Importir atau
kuasanya;
- menuangkan hasil pemeriksaan fisik ke dalam
laporan hasil pemeriksaan fisik pada SKP; dan
- membuat berita acara pemeriksaan fisik.
---
**(4) Contoh format nota pemberitahuan pemeriksaan fisik**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam
Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
**(1) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 9 ayat (2) huruf b dapat dilakukan terhadap PIBK
yang:
- sudah dilakukan pemeriksaan fisik barang; atau
- tanpa pemeriksaan fisik barang.
**(2) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
meliputi:
- penelitian hasil pemeriksaan fisik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b;
- penelitian kewajaran jenis dan/atau jumlah barang
Impor dengan pertimbangan, paling sedikit terhadap:
1. kondisi barang Impor;
1. jumlah Orang yang Pindah;
1. profil Orang yang Pindah;
1. jangka waktu tinggal Orang yang Pindah di luar
negeri atau rencana jangka waktu tinggal Orang
yang Pindah di dalam negeri; dan/atau
1. pertimbangan lainnya; dan
- penelitian pemenuhan ketentuan larangan dan/atau
pembatasan.
**(3) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai melakukan:
- penetapan tarif dan nilai pabean atas barang Impor;
dan
- penghitungan bea masuk dan/atau pajak dalam
rangka impor, dalam hal terdapat barang yang
ditetapkan selain Barang Pindahan.
**(4) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) huruf b menunjukan barang impor tidak wajar
sebagai barang pindahan, atas barang impor:
- dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka
impor berdasarkan hasil perhitungan Pejabat Bea
dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
atau
- diterbitkan surat penetapan barang larangan
dan/atau pembatasan.
**(5) Pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, dilakukan
dalam hal barang impor tersebut tidak terkena ketentuan
larangan dan pembatasan di bidang impor atau telah
dipenuhi ketentuan larangan dan pembatasan di bidang
impor.
**(6) Penerbitan surat penetapan barang larangan dan/atau**
pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b, dilakukan dalam hal barang impor terkena dan
belum dipenuhi ketentuan larangan dan pembatasan di
bidang impor.
---
**(7) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b menunjukkan
ketidaksesuaian jumlah dan/atau jenis barang dan
terdapat indikasi pelanggaran pidana, Pejabat Bea dan
Cukai yang menangani Impor Barang Pindahan
meneruskan proses PIBK untuk dilakukan penelitian lebih
lanjut kepada unit pengawas.
**(8) Atas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
huruf a, SKP mencantumkan hasil penetapan pada PIBK
dan menerbitkan:
- surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB); atau
- dokumen dasar pembayaran, dalam hal atas barang
Impor terdapat tagihan bea masuk, cukai, dan/atau
pajak dalam rangka impor.
**(9) Dalam hal dokumen dasar pembayaran sebagaimana**
dimaksud pada ayat (8) huruf b telah dilunasi, SKP
menerbitkan surat persetujuan pengeluaran barang
(SPPB).
**(10) Contoh format surat penetapan barang larangan**
dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf b tercantum dalam Lampiran huruf F yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
**(11) Contoh format surat persetujuan pengeluaran barang**
(SPPB) sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a dan
ayat (9) tercantum dalam Lampiran huruf G yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Bagian Keempat
Pengeluaran Barang Pindahan
Pasal 13
**(1) Importir mengeluarkan Barang Pindahan berdasarkan**
surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (8) huruf a
atau Pasal 12 ayat (9).
**(2) Dalam hal atas PIBK terdapat barang Impor yang belum**
memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6), Importir
dapat melakukan:
- pengeluaran barang impor setelah memenuhi
ketentuan larangan dan/atau pembatasan; atau
- pengeluaran sebagian terhadap barang Impor yang
tidak terkena atau telah memenuhi ketentuan
larangan dan/atau pembatasan, tanpa pengajuan
permohonan pengeluaran sebagian.
**(3) Tata cara pengeluaran Barang Pindahan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai Impor untuk Dipakai.
---
Pasal 14
**(1) Barang Pindahan dapat diimpor melalui:**
- barang bawaan penumpang; dan/atau
- barang kiriman.
**(2) Atas Barang Pindahan yang diimpor melalui barang**
bawaan penumpang atau barang kiriman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Importir menyampaikan PIBK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) secara
elektronik melalui SKP.
**(3) Dalam hal Barang Pindahan diimpor melalui barang**
bawaan penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a:
- penelitian persyaratan atas penyampaian PIBK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
dilaksanakan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk;
- penyampaian PIBK, pemeriksaan fisik barang, dan
pengeluaran barang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai ekspor dan impor barang yang
dibawa oleh penumpang dan awak sarana
pengangkut; dan
- pelaksanaan penelitian dokumen dan penetapan atas
PIBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
dilaksanakan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang
menangani pelayanan Impor barang bawaan
penumpang dan awak sarana pengangkut.
**(4) Dalam hal Barang Pindahan diimpor melalui barang**
kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:
- penelitian persyaratan atas penyampaian PIBK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
dilaksanakan oleh Kepala Kantor atau Pejabat Bea
dan Cukai yang ditunjuk;
- penyampaian PIBK, pemeriksaan fisik barang dan,
pengeluaran barang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai ketentuan kepabeanan, cukai,
dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman; dan
- pelaksanaan penelitian dokumen dan penetapan atas
PIBK sebagaimana dimaksud pada Pasal 12
dilaksanakan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang
menangani pelayanan Impor barang kiriman.
**(5) Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk**
melaksanakan penelitian persyaratan atas penyampaian
PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan
ayat (4) huruf a yakni minimal setingkat jabatan pengawas
atau yang setara pada Kantor Pabean.
---
Pasal 15
**(1) Barang Impor milik warga negara Indonesia yang**
meninggal dunia dan berdomisili di luar negeri dapat
diselesaikan sebagai Barang Pindahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
**(2) Barang Pindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
harus memenuhi persyaratan:
- diimpor oleh keluarga dari warga negara Indonesia
yang meninggal dunia;
- merupakan Barang Keperluan Rumah Tangga milik
warga negara Indonesia yang meninggal dunia di luar
negeri;
- tiba paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung
sejak tanggal kematian dalam dokumen surat
keterangan kematian yang diterbitkan otoritas negara
setempat atau surat keterangan Perwakilan Republik
Indonesia; dan
- dikirim atau dibawa dari negara domisili warga
negara Indonesia yang meninggal dunia.
**(3) Ketibaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c**
dibuktikan dengan:
- tanggal kedatangan pada pemberitahuan pabean
impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak
sarana pengangkut (customs declaration) dalam hal
Barang Pindahan diimpor melalui barang bawaan
penumpang yang datang bersamaan dengan Importir;
dan/atau
- tanggal pemberitahuan pabean kedatangan sarana
pengangkut (inward manifest).
**(4) Penyelesaian sebagai Barang Pindahan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Importir dengan
menyampaikan PIBK ke Kantor Pabean tempat
pemasukan barang.
**(5) PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat**
disampaikan oleh kuasa Importir yang dibuktikan dengan
surat kuasa.
**(6) PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan**
secara elektronik melalui SKP, dengan minimal dilampiri
dokumen berupa:
- salinan bagian dokumen perjalanan warga negara
Indonesia yang meninggal dunia atau dokumen
pendukung lainnya yang menyatakan identitas yang
bersangkutan;
- dokumen yang membuktikan warga negara Indonesia
yang meninggal dunia berdomisili di luar negeri;
- surat pernyataan keluarga warga negara Indonesia
yang meninggal dunia yang dibuat Importir;
- dokumen yang menjelaskan identitas importir;
- dokumen yang membuktikan hubungan keluarga
antara Importir dan warga negara Indonesia yang
meninggal dunia;
---
- surat keterangan kematian yang diterbitkan oleh
Perwakilan Republik Indonesia di negara yang
bersangkutan;
- dokumen rincian jenis, jumlah, nilai/perkiraan nilai,
dan kondisi barang Impor;
- surat kuasa, dalam hal PIBK diajukan oleh kuasa
Importir;
- dokumen pemenuhan persyaratan ketentuan
larangan dan/atau pembatasan, dalam hal barang
Impor terkena ketentuan larangan dan/atau
pembatasan; dan
- Dokumen Pelengkap Pabean dan/atau dokumen
pendukung lainnya.
**(7) Dalam hal warga negara Indonesia yang meninggal dunia**
berdomisili di luar negeri yang tidak terdapat Perwakilan
Republik Indonesia, surat keterangan kematian
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf f diterbitkan
oleh Perwakilan Republik Indonesia yang memiliki wilayah
kerja/rangkapan atau Kantor Dagang dan Ekonomi
Indonesia di wilayah tersebut.
**(8) Contoh format surat pernyataan keluarga sebagaimana**
dimaksud pada ayat (6) huruf c tercantum dalam
Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
**(1) Dalam rangka pengamanan hak keuangan negara dan**
ketertiban administrasi, SKP melakukan penatausahaan
administrasi Impor Barang Pindahan secara elektronik.
**(2) Dalam hal SKP belum dapat diterapkan atau mengalami**
gangguan operasional:
- pelaksanaan Impor Barang Pindahan dilakukan
secara manual dengan menyampaikan secara tertulis
melalui formulir, media penyimpanan data elektronik,
surat elektronik, dan/atau aplikasi resmi atau media
lainnya yang diinformasikan secara resmi; dan
- penatausahaan administrasi Impor Barang Pindahan
dilakukan secara manual oleh Kepala Kantor Pabean
atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, impor Barang
Pindahan yang telah mendapatkan nomor dan tanggal
pendaftaran pemberitahuan pabean impor sebelum berlakunya
Peraturan Menteri ini dan belum diterbitkan surat persetujuan
pengeluaran barang, diselesaikan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.04/2008 tentang
Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Pindahan.
---
Pasal 18
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.04/2008 tentang
Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Pindahan, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh)
hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 April 2025
### MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
### DIREKTUR JENDERAL
### PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
### KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
### DHAHANA PUTRA
### BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
---
LAMPIRAN
### PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
### NOMOR 25 TAHUN 2025
TENTANG
### KETENTUAN KEPABEANAN ATAS IMPOR BARANG PINDAHAN
### A. CONTOH FORMAT SURAT KETERANGAN PINDAH
### KOP NASKAH DINAS KANTOR
### SURAT KETERANGAN PINDAH
Nomor : .................(1)......................
....................(2)..................... di ........(3)........ dengan ini menerangkan, bahwa:
Nama : ………(4)………
No Paspor : ………(5)………
Alamat di Indonesia : ………(6)………
Alamat di .......(7)......... : ………(8)………
adalah warga negara Indonesia yang akan kembali dan pindah ke Indonesia untuk seterusnya
dengan membawa barang pindahan yang telah dipergunakan selama tinggal di ...........(9)...........
dari .............(10)............ sampai dengan .............(11)............ setelah yang
bersangkutan.....................................................(12)...................................................................
Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
...............(13)..................
a.n. Kepala Perwakilan Republik Indonesia
(ttd)
........................(14).....................
........................(15).....................
........................(16).....................
Dalam hal formulir dicetak secara otomatis oleh sistem komputer, formulir ini tidak memerlukan tanda
tangan pejabat dan cap dinas.
---
### PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi nomor surat keterangan pindah dengan kode nomor milik
kantor Perwakilan Republik Indonesia/Kantor Dagang dan
Ekonomi Indonesia yang wilayah pelayanannya melingkupi
tempat Importir tinggal di luar negeri.
Nomor (2) : diisi nama jenis kantor Perwakilan Republik Indonesia (Kedutaan
Besar Republik Indonesia atau Konsulat Jenderal Republik
Indonesia) atau Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia.
Nomor (3) : diisi nama kota tempat kantor Perwakilan Republik Indonesia/
Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia berada.
Nomor (4) : diisi nama Importir.
Nomor (5) : diisi nomor paspor Importir.
Nomor (6) : diisi alamat Importir tinggal di Indonesia.
Nomor (7) : diisi nama negara tempat Importir tinggal di luar negeri.
Nomor (8) : diisi alamat Importir tinggal di luar negeri.
Nomor (9) : diisi dengan kota tempat Importir tinggal di luar negeri.
Nomor (10) : diisi bulan dan tahun Importir mulai tinggal di luar negeri.
Nomor (11) : diisi bulan dan tahun Importir selesai tinggal di luar negeri.
Nomor (12) : diisi alasan Importir pindahan ke Indonesia
Contoh : menyelesaikan tugas belajar PNS di pendidikan Law
School di Harvard University, Massachusetts, USA)
Nomor (13) : diisi dengan nama kota, tanggal, bulan, dan tahun surat
keterangan pindah diterbitkan.
Nomor (14) : diisi nama Pejabat yang menerbitkan surat keterangan pindah.
Nomor (15) : diisi nama jabatan Pejabat yang menerbitkan surat keterangan
pindah.
Nomor (16) : diisi Nomor Identitas Pegawai (NIP) Pejabat yang menerbitkan
surat keterangan pindah.
---
### B. CONTOH FORMAT SURAT KUASA
### SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ……………..(1)…………….
No Paspor : ……………..(2)…………….
Alamat : ……………..(3)…………….
menerangkan dengan ini memberikan kuasa atas pengurusan importasi Barang Pindahan
kepada:
Nama : ……………..(4)…………….
### NPWP : ……………..(5)…………….
No Identitas : ……………..(6)…………….
Alamat : ……………..(7)…………….
Hubungan : *Keluarga/Instansi pemerintah tempat Importir bekerja/PPJK,
dengan bukti yang dilampirkan berupa: *Kartu Keluarga/ST Penugasan/Kontrak Pengurusan
Barang Impor/…….(8)………
Demikian Surat Kuasa ini dibuat, untuk digunakan sebagaimana mestinya.
……………(9)……………..
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
(………..(4)…………) (……………(1)…………….)
*coret salah satu
---
### PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi nama Importir.
Nomor (2) : diisi nomor paspor Importir.
Nomor (3) : diisi alamat Importir tinggal di Indonesia.
Nomor (4) : diisi nama pihak yang diberi kuasa.
Nomor (5) : diisi nomor pengenal wajib pajak dalam hal kuasa merupakan
pengusaha pengurusan jasa kepabeanan.
Nomor (6) : diisi nomor identitas pihak yang diberi kuasa.
Nomor (7) : diisi alamat pihak yang diberi kuasa.
Nomor (8) : diisi nama bukti lain keterikatan antara Importir dan pihak yang
diberi kuasa.
Nomor (9) : diisi dengan nama kota, tanggal, bulan dan tahun surat kuasa
diterbitkan.
---
### C. CONTOH FORMAT NOTA PERMINTAAN KETERANGAN, DOKUMEN,
### DAN/ATAU BUKTI TAMBAHAN
### KOP NASKAH DINAS KANTOR
### NOTA PERMINTAAN KETERANGAN,
### DOKUMEN DAN/ATAU BUKTI TAMBAHAN
Yth. Importir
Nama : ………(1)………
No Paspor : ………(2)………
Alamat : ………(3)………
menurut pertimbangan kami, permohonan penetapan Impor Barang Pindahan yang
disampaikan Saudara berdasarkan surat permohonan ....................(4)...................... masih
memerlukan keterangan, dokumen dan/atau bukti tambahan berupa:
1. ......................................................(5)................................................
1. ..........................................................................................................
untuk dapat kami proses lebih lanjut.
Sebagai informasi, barang impor yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Sementara
lebih dari 30 (tiga puluh) hari dapat ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
...............(6)..................
...............(7)..................
(ttd)
Nama : ………(8)………..
### NIP : ………(9)………..
Dalam hal formulir dicetak secara otomatis oleh sistem komputer, formulir ini tidak memerlukan tanda
tangan pejabat dan cap dinas.
---
### PETUNJUK PENGISIAN
Kop Naskah Dinas Kantor diisi sesuai dengan ketentuan pedoman tata naskah
dinas di lingkungan Kementerian Keuangan.
Nomor (1) : diisi nama Importir.
Nomor (2) : diisi nomor paspor Importir.
Nomor (3) : diisi alamat tinggal Importir di Indonesia.
Nomor (4) : diisi nomor, tanggal, dan hal surat permohonan Impor Barang
Pindahan.
Nomor (5) : diisi dengan keterangan, dokumen dan/atau bukti tambahan
yang dimintakan kepada Importir.
Nomor (6) : diisi dengan tempat, tanggal, bulan, dan tahun nota permintaan
keterangan, dokumen dan/atau bukti tambahan ditetapkan.
Nomor (7) : diisi Kepala Kantor Pabean atau nama jabatan Pejabat Bea dan
Cukai yang ditunjuk yang menerbitkan nota permintaan
keterangan, dokumen dan/atau bukti tambahan.
Nomor (8) : diisi nama Kepala Kantor Pabean atau nama Pejabat Bea dan
Cukai yang ditunjuk yang menerbitkan nota permintaan
keterangan, dokumen dan/atau bukti tambahan.
Nomor (9) : diisi Nomor Identitas Pegawai (NIP) Kepala Kantor Pabean atau
nama Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk yang menerbitkan
nota permintaan keterangan, dokumen dan/atau bukti
tambahan.
---
### D. CONTOH FORMAT SURAT PENGEMBALIAN
### KOP NASKAH DINAS KANTOR
Nomor : ………(1)……… ………(2)………
Sifat : ………(3)………
Lampiran : ………(4)………
Hal : Pengembalian PIBK Barang Pindahan
Yth. ………(5)………
......................(6) ......................
Sehubungan dengan PIBK Barang Pindahan yang Saudara sampaikan tanggal
.......(7)......., disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Saudara mengajukan PIBK Barang Pindahan karena Saudara ................(8) ...............
1. Berdasarkan Pasal XX Peraturan Menteri Keuangan Nomor XX/PMK.04/2023 tentang
Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan, .........(9)............
1. Setelah dilakukan penelitian pada permohonan dimaksud, dapat kami sampaikan
bahwa ...............(10) ...............
1. Berdasarkan hal tersebut diatas, mengingat permohonan Saudara tidak memenuhi
ketentuan kepabeanan mengenai impor Barang Pindahan, maka permohonan Saudara
tidak dapat dipertimbangkan.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
...............(11)..................
(ttd)
Nama : ………(12)………..
### NIP : ………(13)………..
Dalam hal formulir dicetak secara otomatis oleh sistem komputer, formulir ini tidak memerlukan tanda
tangan pejabat dan cap dinas.
---
### PETUNJUK PENGISIAN
Kop naskah dinas kantor diisi sesuai dengan ketentuan pedoman tata naskah
dinas di lingkungan Kementerian Keuangan.
Nomor (1) : diisi nomor surat pengembalian PIBK Barang Pindahan dengan
kode nomor milik Kantor Pabean tempat pengajuan permohonan
Impor Barang Pindahan.
Nomor (2) : diisi tanggal surat pengembalian PIBK Barang Pindahan.
Nomor (3) : diisi sifat surat pengembalian PIBK Barang Pindahan, misalkan
biasa, segera, atau sangat segera.
Nomor (4) : diisi jumlah berkas atau lembar yang akan menjadi lampiran,
dalam hal surat pengembalian PIBK Barang Pindahan disertai
lampiran
Nomor (5) : diisi nama Importir.
Nomor (6) : diisi alamat tinggal Importir di Indonesia.
Nomor (7) : diisi tanggal PIBK yang disampaikan Importir.
Nomor (8) : diisi alasan pengajuan PIBK Barang Pindahan.
Nomor (9) : diisi dengan dasar pertimbangan dalam peraturan perundang-
undangan sebagai dasar pertimbangan dalam pengembalian
PIBK.
Nomor (10) : diisi dengan hasil penelitian dan alasan pengembalian PIBK.
Nomor (11) : diisi Kepala Kantor Pabean atau nama jabatan Pejabat Bea dan
Cukai yang ditunjuk yang menerbitkan surat pengembalian PIBK
Barang Pindahan.
Nomor (12) : diisi nama Kepala Kantor Pabean atau nama Pejabat Bea dan
Cukai yang ditunjuk yang menerbitkan surat pengembalian PIBK
Barang Pindahan.
Nomor (13) : diisi Nomor Identitas Pegawai (NIP) Kepala Kantor Pabean atau
nama Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk yang menerbitkan
surat pengembalian PIBK Barang Pindahan.
---
### E. CONTOH FORMAT NOTA PEMBERITAHUAN PEMERIKSAAN FISIK
### KOP NASKAH DINAS KANTOR
### NOTA PEMBERITAHUAN PEMERIKSAAN FISIK
Kepada Yth. Importir
Nama : ………(1)………
No Paspor : ………(2)………
Alamat : ………(3)………
akan dilakukan pemeriksaan fisik Barang Pindahan terhadap:
PIBK Nomor : .................(4)..................
Tanggal : .................(5)..................
Lokasi Barang : .................(6)..................
Tingkat Pemeriksaan : ................(7) .................
Jumlah kemasan yang harus diperiksa : ................(8) .................
Nomor peti kemas yang diperiksa : ................(9) .................
Nomor kemasan yang diperiksa : ...............(10).................
Saudara wajib menyiapkan barang dimaksud untuk dilakukan pemeriksaan fisik paling
lambat pukul 12.00 pada *hari/hari kerja berikutnya setelah tanggal Nota Pemberitahuan
Pemeriksaan Fisik Impor Barang Pindahan ini.
...............(11)..................
...............(12)..................
(ttd)
Nama : ………(13)………..
### NIP : ………(14)………...
*coret salah satu
Dalam hal formulir dicetak secara otomatis oleh sistem komputer, formulir ini tidak memerlukan tanda
tangan pejabat dan cap dinas.
---
### PETUNJUK PENGISIAN
Kop naskah dinas kantor diisi sesuai dengan ketentuan pedoman tata naskah
dinas di lingkungan Kementerian Keuangan.
Nomor (1) : diisi nama Importir.
Nomor (2) : diisi nomor paspor Importir.
Nomor (3) : diisi alamat tinggal Importir di Indonesia.
Nomor (4) : diisi nomor pendaftaran pemberitahuan pabean berupa PIBK.
Nomor (5) : diisi tanggal, bulan dan tahun pendaftaran pemberitahuan
pabean berupa PIBK.
Nomor (6) : diisi lokasi barang impor ditimbun atau berada.
Nomor (7) : diisi tingkat pemeriksaan fisik.
Nomor (8) : diisi jumlah dan satuan kemasan yang harus dilakukan
pemeriksaan fisik.
Nomor (9) : diisi nomor peti kemas yang dilakukan pemeriksaan fisik, jika
ada.
Nomor (10) : diisi nomor kemasan yang dilakukan pemeriksaan fisik, jika ada.
Nomor (11) : diisi dengan tempat, tanggal, bulan, dan tahun nota
pemberitahuan pemeriksaan fisik barang pindahan ditetapkan.
Nomor (12) : diisi Kepala Kantor Pabean atau nama jabatan Pejabat Bea dan
Cukai yang ditunjuk yang menerbitkan nota pemberitahuan
pemeriksaan fisik barang pindahan.
Nomor (13) : diisi nama Kepala Kantor Pabean atau nama Pejabat Bea dan
Cukai yang ditunjuk yang menerbitkan nota pemberitahuan
pemeriksaan fisik barang pindahan.
Nomor (14) : diisi Nomor Identitas Pegawai (NIP) Kepala Kantor Pabean atau
nama Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk yang menerbitkan
nota pemberitahuan pemeriksaan fisik barang pindahan.
---
### F. CONTOH FORMAT SURAT PENETAPAN BARANG LARANGAN DAN/ATAU
PEMBATASAN
### KOP NASKAH DINAS KANTOR
### SURAT PENETAPAN BARANG LARANGAN/PEMBATASAN (SPBL)
### NOMOR: ................(1).................
Nomor Pendaftaran PIBK : ...................(2) ................... Tanggal: .........(3) .........
Kepada Yth. Importir
Nama : ………(4)………
No Paspor : ………(5)………
Alamat : ………(6)………
PPJK
### NPWP : ………(7)………
Nama : ………(8)………
Alamat : ………(9)………
### NP PPJK : ….…(10)………
berdasarkan penelitian pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan, barang impor yang
tercantum dalam PIBK Barang Pindahan ditetapkan wajib memenuhi ketentuan
larangan/pembatasan, sebagai berikut:
Item Ketentuan
Jenis Barang Pemberitahuan Penetapan No. Larangan/Pembatasan
**(1) (2) (3) (4) (5)**
..(11).. ..(12).. ..(13).. ..(14).. ..(15)..
Saudara wajib menyerahkan pemenuhan ketentuan larangan/pembatasan dari instansi terkait
sebagaimana dimaksud kolom 5 di atas. Barang impor yang tidak dikeluarkan dari Tempat
Penimbunan Sementara lebih dari 30 (tiga puluh) hari dapat ditetapkan sebagai Barang Tidak
Dikuasai (BTD).
............................(16)....................
Pejabat pemeriksa dokumen
Tanda tangan :
Nama : ...........(17).............
### NIP : ...........(18).............
Tembusan:
1. Unit Pengawasan Kantor Pabean terkait
1. Kementerian atau Lembaga terkait
Dalam hal formulir dicetak secara otomatis oleh sistem komputer, formulir ini tidak memerlukan tanda tangan
pejabat dan cap dinas.
---
### PETUNJUK PENGISIAN
Kop naskah dinas kantor diisi sesuai dengan ketentuan pedoman tata naskah
dinas di lingkungan Kementerian Keuangan.
Nomor (1) : diisi nomor surat penetapan barang larangan/pembatasan
dengan kode nomor milik Kantor Pabean tempat pengajuan
permohonan impor barang pindahan.
Nomor (2) : diisi nomor pemberitahuan pabean impor berupa PIBK.
Nomor (3) : diisi tanggal pemberitahuan pabean impor berupa PIBK.
Nomor (4) : diisi nama importir.
Nomor (5) : diisi nomor paspor importir.
Nomor (6) : diisi alamat tinggal importir di Indonesia.
Nomor (7) : diisi dengan nomor pengenal wajib pajak milik PPJK.
Nomor (8) : diisi dengan nama PPJK.
Nomor (9) : diisi dengan alamat PPJK.
Nomor (10) : diisi dengan nomor pokok PPJK.
Nomor (11) : diisi dengan nomor urut.
Nomor (12) : diisi pada kolom yang disediakan dengan uraian jenis barang
impor.
Nomor (13) : diisi dengan Pos Tarif/HS barang impor yang diberitahukan
dalam PIBK.
Nomor (14) : diisi dengan Pos Tarif/HS barang impor yang ditetapkan oleh
Pejabat Bea dan Cukai.
Nomor (15) : diisi dengan Ketentuan Larangan/Pembatasan atas barang impor
yang perlu dipenuhi oleh Importir.
Nomor (16) : diisi dengan tempat, tanggal, bulan, dan tahun Pejabat Bea dan
Cukai menerbitkan surat penetapan barang
larangan/pembatasan.
Nomor (17) : diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan surat
penetapan barang larangan/pembatasan.
Nomor (18) : diisi Nomor Identitas Pegawai (NIP) Pejabat Bea dan Cukai
menerbitkan surat penetapan barang larangan/pembatasan.
---
### G. CONTOH FORMAT SURAT PERSETUJUAN PENGELUARAN BARANG (SPPB)
### KOP NASKAH DINAS KANTOR
### SURAT PERSETUJUAN PENGELUARAN BARANG (SPPB)
### NOMOR: ................(1).................
Nomor Pendaftaran PIBK: .................(2)................ Tanggal: ...........(3)................
Kepada Yth. Importir
Nama : ………(4)………
No Paspor : ………(5)………
Alamat : ………(6)………
Lokasi Barang : ...................(7)....................
*BC 1.1 : No : ..........(8)......... Tanggal : .........(9).........
Pos : ..........(10)......... Sub Pos : .........(11).........
*BC 2.2 : No : ..........(12)......... Tanggal : .........(13).........
Nomor Peti Kemas/Ukuran : ..................(14)...................
Jumlah Kemasan : ..................(15)...................
Catatan pengeluaran :
...........................................................................(16).................................................................
..................................................................................................................................................
............................(17).................... ..........................(18)........................
Pejabat Bea dan Cukai **) Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang
Tanda tangan :
Tanda tangan :
Nama : ...........(19)........... Nama : ...........(21)...........
### NIP : ...........(20)........... NIP : ...........(22)...........
* Pilih salah satu
** diisi dalam hal pengeluaran diawasi oleh Pejabat Bea dan Cukai
Dalam hal formulir dicetak secara otomatis oleh sistem komputer, formulir ini tidak memerlukan tanda
tangan pejabat dan cap dinas.
---
### PETUNJUK PENGISIAN
Kop naskah dinas kantor diisi sesuai dengan ketentuan pedoman tata naskah
dinas di lingkungan Kementerian Keuangan.
Nomor (1) : diisi nomor surat persetujuan pengeluaran barang dengan kode
nomor milik Kantor Pabean tempat pengajuan permohonan Impor
Barang Pindahan.
Nomor (2) : diisi nomor pemberitahuan pabean impor berupa PIBK.
Nomor (3) : diisi tanggal pemberitahuan pabean impor berupa PIBK
Nomor (4) : diisi nama Importir.
Nomor (5) : diisi nomor paspor Importir.
Nomor (6) : diisi alamat tinggal Importir di Indonesia.
Nomor (7) : diisi lokasi barang impor ditimbun atau berada.
Nomor (8) : diisi dengan nomor inward manifest.
Nomor (9) : diisi dengan tanggal inward manifest.
Nomor (10) : diisi dengan nomor Pos inward manifest.
Nomor (11) : diisi dengan nomor Sub Pos inward manifest.
Nomor (12) : diisi dengan nomor Customs Declaration.
Nomor (13) : diisi dengan tanggal Customs Declaration.
Nomor (14) : diisi nomor dan ukuran Peti Kemas yang dikeluarkan, dalam hal
barang impor menggunakan peti kemas atau FCL, termasuk
catatan lain dalam Pengeluaran Sebagian.
Nomor (15) : diisi jumlah kemasan yang dikeluarkan, dalam hal barang impor
tidak menggunakan peti kemas atau LCL
Nomor (16) : diisi dengan catatan petugas pada saat pengeluaran barang
pindahan.
Nomor (17) : diisi dengan tempat, tanggal, bulan, dan tahun Pejabat Bea dan
Cukai yang menangani Impor Barang Pindahan menerbitkan
surat persetujuan pengeluaran barang.
Nomor (18) : diisi dengan tempat, tanggal, bulan, dan tahun Pejabat Bea dan
Cukai yang mengawasi pengeluaran barang mengawasi
pengeluaran barang dari Kawasan Pabean.
Nomor (19) : diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Impor Barang
Pindahan.
Nomor (20) : diisi Nomor Identitas Pegawai (NIP) Pejabat Bea dan Cukai yang
menangani Impor Barang Pindahan.
Nomor (21) : diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi pengeluaran
barang.
Nomor (22) : diisi Nomor Identitas Pegawai (NIP) Pejabat Bea dan Cukai yang
mengawasi pengeluaran barang.
---
### H. CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN KELUARGA
### SURAT PERNYATAAN KELUARGA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ……………..(1)…………….
No Identitas : ……………..(2)…………….
Alamat : ……………..(3)…………….
menyatakan merupakan pihak keluarga dan akan pengurusan importasi Barang Pindahan
warga negara Indonesia yang meninggal dunia di …………(4)…………atas nama:
Nama : ……………..(5)…………….
No Paspor : ……………..(6)…………….
Alamat : ……………..(7)…………….
Hubungan : ……………..(8)…………….
Keluarga
dengan bukti lampiran berupa …………….(9)…………….
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan untuk digunakan
sebagaimana mestinya.
………….…(10)……………..
Pembuat Pernyataan
(……………(1)…………….)
*coret salah satu
---
### PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi nama pembuat surat pernyataan keluarga.
Nomor (2) : diisi nomor identitas pembuat surat pernyataan keluarga.
Nomor (3) : diisi alamat pembuat surat pernyataan keluarga.
Nomor (4) : diisi dengan kota dan negara tempat warga negara Indonesia
meninggal dunia di luar negeri.
Nomor (5) : diisi nama warga negara Indonesia yang meninggal dunia.
Nomor (6) : diisi nomor paspor warga negara Indonesia yang meninggal dunia.
Nomor (7) : diisi alamat warga negara Indonesia yang meninggal dunia.
Nomor (8) : diisi hubungan keluarga, seperti istri, suami, anak, dan lainnya.
Nomor (9) : diisi nama bukti hubungan keluarga, seperti kartu keluarga,
buku pernikahan, surat keterangan, atau dokumen lain yang
menerangkan keterikatan antara pembuat kuasa dengan warga
negara Indonesia yang meninggal dunia.
Nomor (10) : diisi dengan nama kota, tanggal, bulan, dan tahun surat
pernyataan keluarga diterbitkan.
### MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
### SRI MULYANI INDRAWATI
