Langsung ke konten

TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR LABORATORIUM

PMK No. 26 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar

Laboratorium Kesehatan Surabaya pada Kementerian
Kesehatan merupakan imbalan barang atau jasa
layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum
Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya pada
Kementerian Kesehatan kepada pengguna layanan.

(2) Pengguna layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri dari masyarakat umum dan pihak penjamin.

(3) Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan
pihak penjamin lainnya yang menjamin/menanggung
biaya pelayanan kesehatan kepada pasien yang menjadi
pihak tertanggungnya.

Pasal 2

Tarif Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
terdiri atas:
- tarif layanan utama; dan
- tarif layanan penunjang.

Pasal 3

Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a, terdiri atas:
a . tarif pemeriksaan laboratorium klinik dan UJl
kesehatan;
- tarif pemeriksaan laboratorium kesehatan masyarakat;
- tarif pemantapan mutu eksternal; dan
- tarif pendidikan dan pelatihan.

Pasal4
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 huruf b, terdiri atas:

  • tarif penggunaan lahan, gedung, dan bangunan;
  • tarif penggunaan peralatan dan mesin; dan
  • tarif sarana limbah.

Pasal5
( 1) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1) mempertimbangkan kompleksitas pekerjaan,
kebutuhan bahan atau peralatan pengujian, dan/ atau
tarif kompetitor.

(3) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

termasuk biaya transportasi dan akomodasi. o/

jdih.kemenkeu.go.id

---

(4) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dibebankan kepada pengguna
layanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan

tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat

(2), dan ayat (4) diatur oleh Kepala Badan Layanan

Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya
pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 6

Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Balai

Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya pada Kementerian
Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 7

Tarif penggunaan lahan, gedung, dan bangunan dan tarif
penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b memperhitungkan biaya
per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan/ a tau
harga pasar setempat.

Pasal 8

Tarif sarana limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf C memperhitungkan biaya per unit layanan yang
paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan,
dan/atau instruktur pendamping/tenaga ahli.

Pasal 9

(1) Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium

Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan
dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan
berdasarkan ke bu tuhan dari pihak pengguna layanan
melalui kontrak kerja sama.

(2) Jasa layanan di bidang kesehatan dengan pengguna

layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
kerja sama layanan pasien Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial, Jaminan Kesehatan Daerah,
perusahaan asuransi lain, dan bentuk kerja sama
layanan kesehatan dengan pengguna layanan lainnya.

(3) Tarif jasa layanan di bidang kesehatan sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) ditetapkan berdasarkan
kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan
Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya
pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna
layanan.

Pasal 10

(1) Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium

Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan
dapat melakukan pemanfaatan aset, kerja sama
manajemen, dan/ a tau kerja sama lainnya dengan
pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang
kesehatan.
o/

jdih.kemenkeu.go.id

---

(2) Tarif layanan untuk pemanfaatan aset, kerja sama

manajemen, dan/ atau kerja sama lainnya dengan
pihak lain, ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara
Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar
Laboratorium Kesehatan Surabaya pada Kementerian
Kesehatan dengan pihak lain.

Pasal 11

(1) Terhadap pengguna layanan tertentu dan/atau kondisi

tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan
Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan utama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(2) Pengguna layanan tertentu dan/ a tau kondisi tertentu

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
terdiri atas:
- pemeriksaan laboratorium untuk penanganan
kejadian luar biasa;
- pelaksanaan kegiatan pemerintah yang bersifat
strategis;
- pemeriksaan laboratorium pada kegiatan
peringatan hari besar;
- layanan dalam bentuk paket; dan
- pengguna layanan yang berasal dari keluarga
miskin atau tidak mampu dan bukan pasien pihak
penJamm.

(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol

rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi
keuangan Badan Layanan Umum Balai Besar
Laboratorium Kesehatan Surabaya pada Kementerian
Kesehatan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara

penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Balai
Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya pada
Kementerian Kesehatan.

Pasal 12

(1) Terhadap pengguna layanan yang merupakan warga

negara asing dapat dikenakan tarif paling rendah 125%
(seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara

pengenaan tarif layanan kepada pengguna layanan
yang berasal dari warga negara asing sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) diatur oleh Kepala Badan
Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan
Surabaya pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 13

(1) Terhadap pengguna layanan yang menggunakan

layanan uji cepat yaitu pengujian dengan durasi
layanan lebih cepat dari durasi layanan biasa (normal),
dikenakan tambahan tarif layanan sebesar 50% (lima
puluh persen) dari tarif layanan u tama se bagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara

pengenaan tarif layanan kepada pengguna layanan
yang menggunakan layanan uji cepat sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) diatur oleh Kepala Badan
Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan
Surabaya pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 14

Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Balai
Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya pada Kementerian
Kesehatan dengan pihak pengguna layanan sebelum
berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap
berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

Pasal 15

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 137 / PMK.05/ 2017 tentang Tarif
Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium
Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1414),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas)
hari kalender terhitung sejak tanggal diundangkan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri m1 dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Maret 2023

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2023

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b. l\ REP i Kernen terian Kepala
I

jdih.kemenkeu.go.id

---