Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya
disingkat JKP adalah jaminan sosial yang diberikan
kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan
hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses
informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
1. Dana Awal Program JKP yang selanjutnya disebut
Dana Awal adalah modal awal Pemerintah yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara untuk pendanaan program JKP.
1. Iuran Peserta Program JKP yang selanjutnya
disebut Iuran Peserta adalah iuran yang dibayar
oleh Pemerintah dan berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
1. Akumulasi Iuran Program JKP yang selanjutnya
disebut Akumulasi Iuran adalah akumulasi Iuran
Peserta dan rekomposisi iuran program jaminan
kecelakaan kerja.
1. Dana Program JKP yang selanjutnya disebut Dana
Program adalah dana yang berasal dari Dana Awal,
Akumulasi Iuran, dan hasil pengelolaan dana serta
sumber lain yang sah.
1. Peserta Program JKP yang selanjutnya disebut
Peserta adalah pekerja/buruh yang mempunyai
hubungan kerja dengan pengusaha dan telah
terdaftar serta membayar iuran.
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS
Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang
dibentuk untuk menyelenggarakan program JKP.
---
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya
disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas
untuk melaksanakan fungsi bendahara umum
negara.
1. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
Pengelolaan Belanja Lainnya yang selanjutnya
disebut BA 999.08 adalah subbagian anggaran
BUN yang menampung belanja Pemerintah Pusat
untuk keperluan belanja pegawai, belanja bantuan
sosial, belanja lain-lain, yang pagu anggarannya
tidak dialokasikan dalam bagian anggaran
kementerian negara/lembaga.
1. Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut
Pemimpin PPA BUN adalah pejabat eselon I di
lingkungan Kementerian Keuangan yang
bertanggung jawab atas program Bagian Anggaran
BUN dan bertindak untuk menandatangani DIPA
BUN.
1. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA
adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan
anggaran kementerian negara/lembaga.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya
disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh
kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian
kewenangan dan tanggung jawab penggunaan
anggaran pada kementerian negara/lembaga yang
bersangkutan.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah
pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA
BUN yang memperoleh penugasan dari Menteri
Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan
tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal
dari BA BUN.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA
BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang
disusun oleh KPA BUN.
1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan
kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan
dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan
pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
1. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar
yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat
yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk
melakukan pengujian atas permintaan
pembayaran dan menerbitkan perintah
pembayaran.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang
memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan
sebagian fungsi bendahara umum negara.
---
1. Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang
selanjutnya disebut SPP-LS adalah dokumen yang
diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran
tagihan kepada penerima hak/Bendahara
Pengeluaran.
1. Surat Perintah Membayar Langsung yang
selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang
diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana
yang bersumber dari DIPA BUN dalam rangka
pembayaran tagihan kepada penerima
hak/Bendahara Pengeluaran.
1. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
