Langsung ke konten

FASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN

PMK No. 28 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya disebut Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara. 1. Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. 1. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Kepala Otorita adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. 1. Daerah Mitra adalah kawasan tertentu di Pulau Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi Ibu Kota Nusantara, yang bekerja sama dengan Otorita Ibu Kota Nusantara, dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Otorita. 1. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 1. Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. 1. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah Pajak Penghasilan yang dipotong berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan. 1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 1. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 1. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 1. Pusat Keuangan yang selanjutnya disebut Financial Center adalah area yang ditetapkan sebagai konsentrasi layanan jasa keuangan serta pusat pengembangan teknologi dan layanan pendukung bidang jasa keuangan. 1. Kegiatan Usaha Utama adalah rincian bidang usaha sebagaimana tercantum dalam perizinan usaha Wajib Pajak pada saat pengajuan permohonan fasilitas Pajak --- Penghasilan di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. 1. Saat Mulai Beroperasi Komersial adalah saat pertama kali hasil produksi atau jasa dari Kegiatan Usaha Utama dijual atau diserahkan ke pasaran dan/atau digunakan sendiri untuk proses lebih lanjut. 1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya. 1. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (online single submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. 1. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 1. Penghasilan Bruto adalah semua penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha, setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. 1. Perjanjian Kerja Sama adalah perjanjian antara Wajib Pajak dengan sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi, balai latihan kerja, atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, Otorita Ibu Kota Nusantara, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota bagi perorangan yang tidak terikat hubungan kerja dengan pihak manapun, dalam rangka penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu. 1. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah. 1. Pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi. 1. Komersialisasi adalah kegiatan produksi di Indonesia dan penjualan atas barang dan/atau jasa hasil Penelitian dan Pengembangan. --- 1. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. 1. Hak Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disebut Hak PVT adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. 1. Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul karena hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi kehidupan manusia. 1. Pemberi Kerja adalah orang pribadi atau badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan, atau unit, termasuk instansi pemerintah, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan/atau pembayaran lain dengan nama atau dalam bentuk apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai. 1. Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada Pemberi Kerja, baik sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan Pemberi Kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah. 1. Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh (full time) dalam pekerjaan tersebut. 1. Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang selanjutnya disebut Pegawai Tidak Tetap adalah Pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila Pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh Pemberi Kerja. 1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. --- 1. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 1. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 1. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 1. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai. 1. Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajak tersebut. 1. Penerima Jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar penggantian Jasa Kena Pajak tersebut. 1. Surat Keterangan Tidak Dipungut yang selanjutnya disingkat SKTD adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak memperoleh fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak strategis tertentu berdasarkan Peraturan Menteri ini. 1. Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut SKB PPnBM adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak diberikan pengecualian melalui pembebasan dari pengenaan PPnBM atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor. 1. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. 1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. 1. Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang- Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. 1. Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat yang tidak mengutamakan kepentingan di bidang keuangan. 1. Hibah adalah pemberian/bantuan barang secara cuma- cuma tanpa syarat pembayaran dari pemberi dan/atau pengirim tertentu kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah. --- 1. Pihak Ketiga adalah badan usaha yang melakukan kontrak kerja sama dengan pemerintah pusat atau pemerintah daerah. 1. Pihak Lain adalah pihak yang melakukan importasi atas penerimaan hibah kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang tidak melalui pencatatan dalam anggaran pendapatan belanja negara. 1. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah dan cukai. 1. Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis. 1. Perusahaan adalah perusahaan yang melaksanakan pembangunan industri atau pengembangan industri dalam rangka Penanaman Modal dan khusus untuk Penanaman Modal Asing harus berbentuk perseroan terbatas. 1. Pembangunan adalah pembangunan industri berupa pendirian Perusahaan atau pabrik baru untuk menghasilkan barang dan/atau jasa. 1. Pengembangan Industri adalah pengembangan Perusahaan atau pabrik yang telah ada meliputi penambahan, modernisasi, rehabilitasi, dan/atau restrukturisasi dari alat-alat produksi termasuk mesin untuk tujuan peningkatan jumlah, jenis, dan/atau kualitas hasil produksi. 1. Fasilitas Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disebut Fasilitas PDRI adalah kemudahan pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai impor tidak dipungut dan pembebasan pemungutan Pajak Penghasilan dalam rangka impor. 1. Produk Dalam Negeri adalah barang dan jasa, termasuk rancang bangun dan perekayasaan, yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia, menggunakan seluruh atau sebagian tenaga kerja warga negara Indonesia, dan prosesnya menggunakan bahan baku atau komponen yang seluruh atau sebagian berasal dari dalam negeri. 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. ---

Pasal 2

**(1) Fasilitas yang diberikan di Ibu Kota Nusantara dan Daerah** Mitra meliputi: - Pajak Penghasilan; - Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan/atau - kepabeanan. **(2) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) huruf a yang diberikan di Ibu Kota Nusantara berupa fasilitas: - pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri; - Pajak Penghasilan atas kegiatan sektor keuangan di Financial Center; - pengurangan Pajak Penghasilan badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional; - pengurangan Penghasilan Bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu; - pengurangan Penghasilan Bruto atas kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu; - pengurangan Penghasilan Bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba; - Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final; - Pajak Penghasilan final 0% (nol persen) atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah; dan - pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. **(3) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) huruf a yang diberikan di Daerah Mitra berupa fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri. **(4) Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak** Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang diberikan di Ibu Kota Nusantara berupa kemudahan perpajakan: - Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut; dan - pengecualian Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak. **(5) Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak** Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang diberikan di Daerah Mitra berupa kemudahan perpajakan Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut. **(6) Fasilitas kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** huruf c berupa pengaturan kepabeanan meliputi: --- - pembebasan Bea Masuk dan Fasilitas PDRI atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk Kepentingan Umum di wilayah Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra; - pembebasan Bea Masuk dan Fasilitas PDRI atas impor barang modal untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri di wilayah Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra; dan - pembebasan Bea Masuk atas impor barang dan bahan untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri di wilayah Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. **(7) Fasilitas Pajak Penghasilan atas kegiatan sektor keuangan** di Financial Center sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: - pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi Wajib Pajak badan yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center di Ibu Kota Nusantara; dan - fasilitas pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang berasal dari investasi pada Financial Center di Ibu Kota Nusantara yang diterima atau diperoleh subjek pajak luar negeri. Bagian Kesatu Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Paragraf 1 Subjek, Bentuk Fasilitas, dan Kriteria untuk Memperoleh Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

Pasal 3

Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal di: - Ibu Kota Nusantara diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a; dan/atau - Daerah Mitra diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).

Pasal 4

**(1) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang. **(2) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai dimanfaatkan sejak Tahun Pajak Saat Mulai Beroperasi Komersial. ---

Pasal 5

**(1) Untuk memperoleh fasilitas pengurangan Pajak** Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Wajib Pajak harus memenuhi kriteria: - merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri; - melakukan kegiatan usaha melalui kantor pusat dan/atau unit usaha yang berada di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra; - berstatus sebagai badan hukum Indonesia; - melakukan Penanaman Modal dengan nilai paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); dan - melakukan Penanaman Modal: 1. di bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara; atau 1. di bidang usaha infrastruktur dan layanan umum di Daerah Mitra. **(2) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) sahamnya dimiliki secara langsung oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya, selain harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dalam negeri lainnya yang menjadi pemegang saham harus memiliki surat keterangan fiskal secara otomasi. **(3) Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** huruf d merupakan Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud yang memenuhi kriteria: - diperoleh Wajib Pajak dalam keadaan baru, kecuali merupakan bagian mesin peralatan yang diperlukan bagi pelaksanaan investasi pada sektor kesehatan, riset dan inovasi, dan konstruksi di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra; - diperoleh sejak tanggal Perizinan Berusaha diterbitkan oleh lembaga OSS; - diperoleh sebelum Saat Mulai Beroperasi Komersial; dan - belum pernah memperoleh: 1. fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; 1. fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu; 1. fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan; 1. fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus; atau --- 1. fasilitas pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan. **(4) Tata cara untuk memperoleh surat keterangan fiskal** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian surat keterangan fiskal. Paragraf 2 Bidang Usaha dan Jangka Waktu Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Ibu Kota Nusantara

Pasal 6

**(1) Penanaman Modal yang mendapat fasilitas pengurangan** Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 huruf a merupakan Penanaman Modal pada bidang usaha yang memiliki nilai strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 1, meliputi: - infrastruktur dan layanan umum; - bangkitan ekonomi; dan - bidang usaha lainnya. **(2) Infrastruktur dan layanan umum sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) huruf a berupa: - pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan; - pembangunan dan pengoperasian jalan tol; - pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut; - pembangunan dan pengoperasian bandar udara; - pembangunan dan penyediaan air bersih; - pembangunan dan pengoperasian fasilitas kesehatan; - pembangunan dan penyelenggaraan satuan pendidikan; - pembangunan dan penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan informatika; - pembangunan dan pengelolaan hutan taman kota; - pembangunan perumahan, kawasan pemukiman, dan perkantoran; - pembangunan dan pengelolaan air limbah; - pembangunan dan pengelolaan sistem jaringan utilitas bawah tanah; - pembangunan dan pengoperasian kawasan industri serta pusat riset dan inovasi (industrial and science park); - pembangunan dan pengoperasian pasar rakyat; - penyediaan transportasi umum; - pembangunan dan pengoperasian terminal kendaraan angkutan penumpang atau barang; dan - pembangunan dan pengoperasian stadion/sarana olahraga. **(3) Bangkitan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** huruf b berupa: --- - pembangunan dan pengoperasian pusat perbelanjaan (mall); - penyediaan sarana wisata dan jasa akomodasi/hotel berbintang; - penyediaan fasilitas Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE); dan - stasiun pengisian bahan bakar dan/atau pengisian daya untuk kendaraan listrik (battery charging). **(4) Bidang usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) huruf c berupa: - budidaya pertanian dan/atau perikanan perkotaan; - industri dan/atau rekayasa industri bernilai tambah; - industri perangkat keras (hardware) dan/atau perangkat lunak (software); - jasa perdagangan; - jasa konstruksi; - jasa perantara real estat; dan - jasa pariwisata dan ekonomi kreatif.

Pasal 7

**(1) Jasa perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6** ayat (4) huruf d merupakan jasa yang berlokasi dan mendapatkan penghasilan dari kegiatan usaha di Ibu Kota Nusantara, yang memenuhi kriteria: - bersumber dari gudang di wilayah Ibu Kota Nusantara; - dilakukan melalui toko di wilayah Ibu Kota Nusantara; dan/atau - barang yang diperdagangkan dijual kepada konsumen yang bertempat tinggal di wilayah Ibu Kota Nusantara. **(2) Jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6** ayat (4) huruf e berupa layanan: - konsultansi konstruksi; - pekerjaan konstruksi; dan/atau - pekerjaan konstruksi terintegrasi. **(3) Konsultansi konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan** pekerjaan konstruksi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jasa yang berlokasi dan mendapatkan penghasilan yang: - dilaksanakan melalui tempat kegiatan usaha yang berada di wilayah Ibu Kota Nusantara; dan - atas proyek jasa konstruksi yang dilaksanakan di wilayah Ibu Kota Nusantara. **(4) Jasa perantara real estat sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 6 ayat (4) huruf f merupakan kegiatan jasa yang dilakukan oleh perusahaan perantara perdagangan properti yang berlokasi dan mendapatkan penghasilan dari kegiatan usaha di Ibu Kota Nusantara, yang memenuhi kriteria: - properti atau real estat yang menjadi objek perantara berada di wilayah Ibu Kota Nusantara; dan - pengguna jasa merupakan konsumen yang bertempat tinggal atau bermaksud untuk bertempat tinggal, bertempat kedudukan, dan/atau bertempat kegiatan --- usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara berdasarkan fakta dan kondisi yang sesungguhnya. **(5) Jasa pariwisata dan ekonomi kreatif sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf g merupakan jasa yang berlokasi dan mendapatkan penghasilan dari kegiatan usaha berupa pariwisata dan ekonomi kreatif yang berlokasi di wilayah Ibu Kota Nusantara.

Pasal 8

**(1) Pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk bidang** usaha infrastruktur dan layanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, diberikan selama: - 30 (tiga puluh) Tahun Pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2030; - 25 (dua puluh lima) Tahun Pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2031 sampai dengan tahun 2035; dan - 20 (dua puluh) Tahun Pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2036 sampai dengan tahun 2045. **(2) Pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk bidang** usaha bangkitan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 6 ayat (1) huruf b diberikan selama: - 20 (dua puluh) Tahun Pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2030; - 15 (lima belas) Tahun Pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2031 sampai dengan tahun 2035; dan - 10 (sepuluh) Tahun Pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2036 sampai dengan tahun 2045. **(3) Pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk bidang** usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c diberikan selama: - 10 (sepuluh) Tahun Pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2030; dan - 10 (sepuluh) Tahun Pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2031 sampai dengan tahun 2045. **(4) Saat dimulainya Penanaman Modal sebagaimana** dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) terhitung sejak tanggal diterbitkannya Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS. **(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 4 ayat (1), pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk bidang usaha lainnya yang diberikan selama 10 (sepuluh) Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari persentase pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). --- Paragraf 3 Bidang Usaha dan Jangka Waktu Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Daerah Mitra

Pasal 9

**(1) Penanaman Modal yang mendapat fasilitas pengurangan** Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 huruf b merupakan Penanaman Modal pada bidang usaha infrastruktur dan layanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 2. **(2) Bidang usaha infrastruktur dan layanan umum** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: - pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan; - pembangunan dan pengoperasian jalan tol; - pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut; - pembangunan dan pengoperasian bandar udara; dan - pembangunan dan penyediaan air bersih.

Pasal 10

**(1) Pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk bidang** usaha infrastruktur dan layanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), diberikan selama: - 25 (dua puluh lima) Tahun Pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2030; - 20 (dua puluh) Tahun Pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2031 sampai dengan tahun 2035; dan - 15 (lima belas) Tahun Pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2036 sampai dengan tahun 2045. **(2) Saat dimulainya Penanaman Modal sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal diterbitkannya Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS. Paragraf 4 Prosedur Pengajuan Permohonan Persetujuan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

Pasal 11

**(1) Untuk dapat mengajukan permohonan fasilitas** pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan ayat (3), Wajib Pajak harus mendapatkan Perizinan Berusaha dari Sistem OSS. **(2) Setelah Wajib Pajak memperoleh Perizinan Berusaha** sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS meneliti kesesuaian pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2). **(3) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa: --- - Penanaman Modal memenuhi kriteria untuk memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a atau ayat (3), dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2); atau - Penanaman Modal tidak memenuhi kriteria untuk memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a atau ayat (3), dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 12

**(1) Wajib Pajak yang telah memperoleh pemberitahuan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a, dapat mengajukan permohonan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 11 ayat (1) dengan mengunggah dokumen berupa salinan digital rincian aktiva tetap berwujud dalam rencana nilai Penanaman Modal. **(2) Permohonan yang telah dilengkapi dengan pengunggahan** salinan digital rincian aktiva tetap berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Sistem OSS kepada Menteri sebagai usulan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan ayat (3). **(3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),** Sistem OSS mengirimkan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa permohonan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sedang dalam proses. **(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilakukan: - sebelum Saat Mulai Beroperasi Komersial; dan - paling lambat 1 (satu) tahun setelah tanggal diterbitkannya Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS. Paragraf 5 Prosedur Pemberian Keputusan Persetujuan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

Pasal 13

**(1) Atas usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12** ayat (2) dilakukan penelitian kebenaran untuk memastikan kesesuaian antara data dalam salinan digital daftar aktiva tetap yang disampaikan dengan data kegiatan usaha pada Sistem OSS. **(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan** dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) diterima. **(3) Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) salinan digital daftar aktiva tetap telah sesuai --- dengan data kegiatan usaha, Sistem OSS menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa usulan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dinyatakan lengkap dan benar. **(4) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian antara salinan digital daftar aktiva tetap dan data kegiatan usaha, Sistem OSS menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan pembetulan. **(5) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus** disampaikan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima. **(6) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan pembetulan** sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir, permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak. **(7) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat** mengajukan kembali sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 14

**(1) Persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan** badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Menteri. **(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penetapan** persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk mandat kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal. **(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di** bidang investasi/koordinasi penanaman modal melaporkan pelaksanaan pemberian persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri setiap 3 (tiga) bulan sekali. **(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)** disampaikan melalui Sistem OSS.

Pasal 15

**(1) Keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak** Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 14 ayat (1) diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dinyatakan lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3). **(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat** sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. --- **(3) Tata cara penerbitan keputusan persetujuan fasilitas** pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal. Paragraf 6 Prosedur Pengajuan Permohonan Pemanfaatan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

Pasal 16

**(1) Permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak** Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan ayat (3) disampaikan oleh Wajib Pajak setelah Saat Mulai Beroperasi Komersial. **(2) Permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak** Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem OSS dengan mengunggah dokumen meliputi: - daftar realisasi Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud beserta gambar tata letak; dan - dokumen yang berkaitan dengan: 1. transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa dari Kegiatan Usaha Utama ke pasaran pertama kali, dapat berupa faktur pajak atau bukti tagihan; atau 1. hasil produksi atau jasa dari Kegiatan Usaha Utama pertama kali digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut, dapat berupa laporan pemakaian sendiri. **(3) Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Wajib Pajak juga harus memiliki surat keterangan fiskal secara otomasi. **(4) Tata cara untuk memperoleh surat keterangan fiskal** sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian surat keterangan fiskal. Paragraf 7 Prosedur Pemberian Keputusan Pemanfaatan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

Pasal 17

**(1) Pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan** badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak. **(2) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) merupakan pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu. **(3) Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan** lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah --- menerima permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dari Wajib Pajak. **(4) Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan** lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pemeriksaan pajak. **(5) Menteri melimpahkan kewenangan untuk menetapkan** pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk delegasi kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. **(6) Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan untuk:** - menerima permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; dan - melakukan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk delegasi kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra.

Pasal 18

**(1) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 17 ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, kuasa dari Wajib Pajak, atau pegawai dari Wajib Pajak. **(2) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) meliputi kegiatan: - penentuan mengenai Saat Mulai Beroperasi Komersial; - penghitungan nilai realisasi Penanaman Modal pada Saat Mulai Beroperasi Komersial; - pengujian mengenai kesesuaian realisasi Kegiatan Usaha Utama pada bidang usaha yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; dan - pengujian mengenai saat pengajuan permohonan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. **(3) Pemeriksaan lapangan untuk kegiatan penghitungan nilai** realisasi Penanaman Modal pada Saat Mulai Beroperasi Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terhadap Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf j, huruf m, huruf n, dan ayat (3) huruf a termasuk memperhitungkan nilai realisasi tanah dan/atau bangunan yang diperuntukkan untuk dijual kembali. **(4) Dalam rangka pemeriksaan lapangan sebagaimana** dimaksud pada ayat (2), kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra dapat meminta keterangan dan/atau melibatkan tenaga ahli, Otorita Ibu Kota Nusantara, kementerian pembina sektor dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan --- pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal.

Pasal 19

Hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 18 ayat (1) dapat berupa: - Saat Mulai Beroperasi Komersial; - Wajib Pajak belum mulai beroperasi komersial pada saat pengajuan permohonan pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan; - Wajib Pajak telah beroperasi komersial pada saat pengajuan permohonan pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan; - Wajib Pajak telah beroperasi komersial pada saat pengajuan permohonan persetujuan pengurangan Pajak Penghasilan badan; - jumlah nilai realisasi Penanaman Modal pada Saat Mulai Beroperasi Komersial paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); - jumlah nilai realisasi Penanaman Modal pada Saat Mulai Beroperasi Komersial kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); - kesesuaian antara realisasi dengan rencana Kegiatan Usaha Utama; - ketidaksesuaian antara realisasi dengan rencana Kegiatan Usaha Utama; dan/atau - Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, atau kuasa dari Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan menyatakan menolak untuk dilakukan pemeriksaan.

Pasal 20

**(1) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 19 huruf a, huruf c, huruf e, dan huruf g terpenuhi, kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra menetapkan keputusan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. **(2) Keputusan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak** Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(3) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 19 huruf b terpenuhi, kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra menerbitkan surat yang menyatakan bahwa Wajib Pajak belum beroperasi komersial dan Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan penetapan Saat Mulai Beroperasi Komersial. **(4) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 19 huruf i terpenuhi, kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra menerbitkan --- surat yang menyatakan bahwa permohonan Wajib Pajak tidak dapat diproses. **(5) Keputusan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak** Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), surat yang menyatakan bahwa Wajib Pajak belum beroperasi komersial dan Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan penetapan Saat Mulai Beroperasi Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan surat yang menyatakan bahwa permohonan Wajib Pajak tidak dapat diproses sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah pemeriksaan lapangan selesai dilaksanakan dan dituangkan dalam hasil pemeriksaan lapangan. Paragraf 8 Kewajiban dan Larangan bagi Wajib Pajak yang Memperoleh Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

Pasal 21

**(1) Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pengurangan** Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 ayat (2) huruf a dan ayat (3) wajib: - merealisasikan rencana Penanaman Modal paling lama 2 (dua) tahun sejak keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diterbitkan; - menyampaikan laporan realisasi Penanaman Modal dan laporan realisasi kegiatan usaha; - melakukan pembukuan terpisah antara Penanaman Modal yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dan yang tidak memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; dan - melakukan pemotongan dan pemungutan pajak kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. **(2) Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pengurangan** Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 14. **(3) Kewajiban untuk merealisasikan rencana Penanaman** Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu melakukan Penanaman Modal paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari rencana Penanaman Modal. **(4) Laporan realisasi Penanaman Modal sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan laporan realisasi Penanaman Modal sejak keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diterbitkan sampai dengan Saat Mulai Beroperasi Komersial. --- **(5) Laporan realisasi kegiatan usaha sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) huruf b merupakan laporan realisasi kegiatan usaha sejak Tahun Pajak Saat Mulai Beroperasi Komersial sampai dengan jangka waktu pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan berakhir. **(6) Kewajiban untuk melakukan pembukuan terpisah** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan menyelenggarakan pembukuan terpisah atas penghasilan dari Penanaman Modal yang telah mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dan penghasilan dari Penanaman Modal yang tidak memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. **(7) Dalam hal pada saat melakukan pembukuan terpisah** sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdapat biaya bersama yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya penghasilan kena pajak, pembebanan biaya bersama dialokasikan secara proporsional. **(8) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5)** wajib disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 22

**(1) Dalam rangka pengujian kepatuhan pemenuhan** kewajiban perpajakan, Direktur Jenderal Pajak melakukan pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan ayat (3). **(2) Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan untuk** melakukan pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang memanfaatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk delegasi kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. **(3) Pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang** memanfaatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan atas laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b.

Pasal 23

**(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1)** huruf b wajib disampaikan setiap 1 (satu) tahun kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Pajak, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, dan Kepala Otorita. **(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** disampaikan melalui Sistem OSS paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan. **(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau menyampaikan --- laporan namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (8), kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan surat teguran tertulis kepada Wajib Pajak. **(4) Dalam hal setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari** sejak surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, atau kuasa dari Wajib Pajak, Wajib Pajak tetap tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau menyampaikan laporan namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 21 ayat (8), kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan surat teguran kedua. **(5) Berdasarkan surat teguran tertulis kedua sebagaimana** dimaksud pada ayat (4) Wajib Pajak harus menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b paling lambat 14 (empat belas) hari.

Pasal 24

**(1) Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pengurangan** Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 dilarang: - mengimpor, membeli, atau memperoleh barang modal bukan baru, untuk realisasi Penanaman Modal yang mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan, kecuali barang modal bukan baru dimaksud merupakan bagian mesin peralatan yang diperlukan bagi pelaksanaan investasi pada sektor kesehatan, riset dan inovasi, dan konstruksi di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra; - menggunakan barang modal yang mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan selain untuk tujuan pemberian fasilitas selama jangka waktu pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi pelaksanaan investasi di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra; - memindahtangankan barang modal yang mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan selama jangka waktu pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan, kecuali pemindahtanganan tersebut tidak menyebabkan nilai realisasi Penanaman Modal kurang dari batas nilai Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 5 ayat (1) huruf d dan: 1. dilakukan untuk tujuan peningkatan efisiensi; dan/atau 1. merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau - melakukan relokasi Penanaman Modal ke luar Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. **(2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** huruf c tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang Kegiatan Usaha Utama melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. --- **(3) Cakupan larangan relokasi Penanaman Modal** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi relokasi dari: - Ibu Kota Nusantara ke luar Ibu Kota Nusantara; - Daerah Mitra ke Daerah Mitra Lainnya; dan - Daerah Mitra ke luar Daerah Mitra. Paragraf 9 Ketentuan Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang Memperoleh Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra

Pasal 25

**(1) Terhadap Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan** persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diberikan pembebasan dari pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain atas: - penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak dari Kegiatan Usaha Utama; dan - pembelian atau impor atas barang atau bahan yang dilakukan oleh Wajib Pajak terkait Kegiatan Usaha Utama, pada bidang usaha yang memiliki nilai strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan pada bidang usaha infrastruktur dan layanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). **(2) Pembebasan dari pemotongan atau pemungutan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: - pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22; - pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23; dan - pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari: 1. usaha jasa konstruksi; dan 1. persewaan tanah dan/atau bangunan. **(3) Selain diberikan pembebasan dari pemotongan atau** pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) yang termasuk dalam sektor sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 6 ayat (2) huruf j, huruf m, huruf n, dan ayat (3) huruf a diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan di Ibu Kota Nusantara sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan terutang selama jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2). **(4) Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan** sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk pengalihan melalui perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan. ---

Pasal 26

**(1) Pembebasan dari pemotongan atau pemungutan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) diberikan dengan surat keterangan bebas. **(2) Keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak** Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 14 ayat (1) diperlakukan sebagai surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2). **(3) Pembebasan dari pemotongan atau pemungutan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan mulai tanggal diterbitkannya keputusan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana tercantum dalam surat keputusan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 20 ayat (1). **(4) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan** hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dilakukan dengan penerbitan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. **(5) Terhadap Wajib Pajak yang diberikan pengurangan Pajak** Penghasilan badan sebesar 50% (lima puluh persen) dari persentase pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) berdasarkan keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak dari Kegiatan Usaha Utama dan pembelian atau impor atas barang atau bahan terkait Kegiatan Usaha Utama berlaku ketentuan sebagai berikut: - Pajak Penghasilan Pasal 22 selain atas impor barang, Pajak Penghasilan Pasal 23, atau Pajak Penghasilan ### Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari transaksi usaha jasa konstruksi, dan persewaan tanah dan/atau bangunan wajib dipotong atau dipungut oleh lawan transaksi sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang, dalam hal lawan transaksi merupakan pemotong dan/atau pemungut Pajak Penghasilan; - Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang wajib dipungut oleh bank devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang; atau - Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari transaksi usaha jasa konstruksi, dan persewaan tanah dan/atau bangunan wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang, dalam hal lawan transaksi bukan merupakan pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan. --- **(6) Selain penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh** Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), tetap dilakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.

Pasal 27

**(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan surat** keterangan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4). **(2) Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan dalam** bentuk delegasi kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak berstatus pusat terdaftar untuk menerbitkan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). **(3) Untuk memperoleh surat keterangan bebas sebagaimana** dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak badan dalam negeri harus menyampaikan permohonan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di Ibu Kota Nusantara melalui saluran tertentu pada laman Direktorat Jenderal Pajak. **(4) Permohonan surat keterangan bebas sebagaimana** dimaksud pada ayat (3) harus diajukan oleh Wajib Pajak badan dalam negeri untuk setiap pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan. **(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)** dilengkapi dengan dokumen berupa surat pernyataan yang menyatakan bahwa tanah dan/atau bangunan yang dialihkan berlokasi di Ibu Kota Nusantara. **(6) Bentuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)** dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 28

**(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27** ayat (3), kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak berstatus pusat terdaftar: - menerbitkan surat keterangan bebas, dalam hal memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (5); atau - tidak menindaklanjuti permohonan dimaksud disertai informasi mengenai alasan permohonan tidak dapat ditindaklanjuti, dalam hal tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (5), dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) diterima. **(2) Dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak dapat** ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) --- huruf b, Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan. **(3) Surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragraf 10 Kriteria Pencabutan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

Pasal 29

**(1) Keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak** Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 14 ayat (1) yang diperoleh Wajib Pajak dilakukan pencabutan, dalam hal: - hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 19 huruf d, huruf f, atau huruf h terpenuhi; - tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3); - tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b setelah diberikan 2 (dua) kali teguran tertulis oleh Direktur Jenderal Pajak; - melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; dan/atau - tidak lagi melakukan kegiatan usaha di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. **(2) Pencabutan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak** Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. **(3) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak. **(4) Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan** lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pemeriksaan pajak. **(5) Menteri melimpahkan kewenangan untuk menetapkan** keputusan pencabutan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk mandat kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. **(6) Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan untuk** melakukan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam bentuk delegasi kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. **(7) Keputusan pencabutan fasilitas pengurangan Pajak** Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. --- **(8) Terhadap Wajib Pajak yang telah dilakukan pencabutan** fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): - pengurangan Pajak Penghasilan badan yang telah dimanfaatkan wajib dibayar kembali dan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan terhitung sejak saat Wajib Pajak melakukan pelanggaran; - dilakukan pencabutan surat keterangan bebas; dan - tidak dapat lagi diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. **(9) Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah** dan/atau bangunan yang telah diberikan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) wajib dibayar kembali dan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam hal: - tanah dan/atau bangunan yang dialihkan Wajib Pajak dalam negeri tidak berlokasi di Ibu Kota Nusantara; atau - Wajib Pajak dilakukan pencabutan keputusan Menteri mengenai pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. **(10) Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah** dan/atau bangunan yang telah diberikan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) wajib dibayar kembali oleh Wajib Pajak terhitung sejak saat Wajib Pajak melakukan pelanggaran. Bagian Kedua Fasilitas Pajak Penghasilan atas Kegiatan Sektor Keuangan di Financial Center Paragraf 1 Subjek, Bentuk Fasilitas, dan Kriteria untuk Memperoleh Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara

Pasal 30

Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara, diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) huruf a.

Pasal 31

**(1) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 diberikan sebesar: - 100% (seratus persen); dan/atau - 85% (delapan puluh lima persen), dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang atas bagian tertentu dari penghasilan. **(2) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama: --- - 25 (dua puluh lima) Tahun Pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2035; dan - 20 (dua puluh) Tahun Pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2036 sampai dengan tahun 2045. **(3) Saat dimulainya Penanaman Modal sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal diterbitkannya Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS untuk kegiatan Penanaman Modal sektor keuangan yang berlokasi di Financial Center Ibu Kota Nusantara. **(4) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai dimanfaatkan sejak Tahun Pajak Saat Mulai Beroperasi Komersial.

Pasal 32

**(1) Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 30, Wajib Pajak harus memenuhi kriteria: - merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri atau Wajib Pajak badan luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap; - melakukan Penanaman Modal dan melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara; dan - melakukan Penanaman Modal yang belum pernah diterbitkan keputusan mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30. **(2) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) sahamnya dimiliki secara langsung oleh Wajib Pajak** dalam negeri lainnya, selain harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dalam negeri lainnya yang menjadi pemegang saham harus memiliki surat keterangan fiskal secara otomasi. **(3) Tata cara untuk memperoleh surat keterangan fiskal** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian surat keterangan fiskal. Paragraf 2 Kegiatan Usaha Sektor Keuangan yang Memperoleh Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara

Pasal 33

**(1) Kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu** Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 mencakup kegiatan usaha: - perbankan; - perasuransian; - keuangan syariah; - pasar modal, keuangan derivatif dan bursa karbon; - dana pensiun; - pembiayaan; --- - modal ventura; - inovasi teknologi sektor keuangan; - penjaminan; - perdagangan/bursa komoditas internasional (international commodity trading); - bullion; - pengelola dana perwalian (trust); - pengelolaan instrumen keuangan (special purpose vehicle); - perusahaan induk konglomerasi keuangan (financial holding company); - infrastruktur pasar keuangan; - pasar uang, pasar valuta asing, dan transaksi derivatifnya; - penyelenggaraan jasa sistem pembayaran; dan - jasa keuangan lainnya. **(2) Kegiatan usaha sektor keuangan syariah sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kegiatan usaha perbankan dan perasuransian. **(3) Kegiatan usaha sektor keuangan sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) huruf d sampai dengan huruf r termasuk kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. **(4) Kegiatan usaha sektor jasa keuangan lainnya** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf r meliputi: - pergadaian; - perusahaan pembiayaan sekunder perumahan; - penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi; - lembaga keuangan mikro; - kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank; - penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah; - aset keuangan digital, termasuk aset kripto; - koperasi yang berkegiatan di sektor jasa keuangan; - badan penyelenggara jaminan sosial di bidang kesehatan; - badan penyelenggara jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan; - perusahaan perseroan dalam bidang pengembangan usaha swasta nasional; - lembaga pembiayaan ekspor indonesia; - perusahaan perseroan dalam bidang pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah; - perusahaan pembiayaan sekunder perumahan; - perusahaan pembiayaan infrastruktur; dan - badan pengelola tabungan perumahan rakyat.

Pasal 34

**(1) Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha sektor** keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang atas bagian penghasilan yang digunakan untuk investasi atau pembiayaan pembangunan, pengembangan, dan kegiatan --- ekonomi di wilayah Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. **(2) Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap** yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf d sampai dengan huruf r, diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang atas: - bagian penghasilan yang berasal dari penanam modal luar negeri, untuk sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf d dan huruf j; atau - bagian penghasilan yang berasal dari Pelaku Usaha dan/atau masyarakat yang berlokasi di wilayah Ibu Kota Nusantara, untuk sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf k, huruf 1, huruf m, huruf n, huruf o, huruf p, huruf q, dan huruf r. **(3) Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragraf 3 Prosedur Pengajuan Permohonan Persetujuan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara

Pasal 35

**(1) Untuk dapat mengajukan permohonan fasilitas** pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Wajib Pajak harus mendapatkan Perizinan Berusaha dari Sistem OSS. **(2) Setelah Wajib Pajak memperoleh Perizinan Berusaha** sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS meneliti kesesuaian pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32. **(3) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa: - Penanaman Modal memenuhi kriteria untuk memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32; atau - Penanaman Modal tidak memenuhi kriteria untuk memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32. ---

Pasal 36

**(1) Wajib Pajak yang telah memperoleh pemberitahuan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf a, dapat mengajukan permohonan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 30 dengan mengunggah salinan digital dokumen berupa dokumen rencana Penanaman Modal dan rencana kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara. **(2) Permohonan yang telah dilengkapi dokumen sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Sistem OSS kepada Menteri sebagai usulan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30. **(3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** Sistem OSS mengirimkan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa permohonan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sedang dalam proses. **(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilakukan: - sebelum Saat Mulai Beroperasi Komersial; dan - paling lambat 1 (satu) tahun setelah tanggal diterbitkannya Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS. Paragraf 4 Prosedur Pemberian Keputusan Persetujuan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara

Pasal 37

**(1) Atas usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36** ayat (2) dilakukan penelitian kebenaran untuk memastikan kesesuaian antara data dalam dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan data kegiatan usaha pada Sistem OSS. **(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan** dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) diterima. **(3) Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) dokumen sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 36 ayat (1) telah sesuai dengan data kegiatan usaha, Sistem OSS menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa usulan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 36 ayat (2) dinyatakan lengkap dan benar. **(4) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan data kegiatan usaha, Sistem OSS menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan pembetulan. --- **(5) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus** disampaikan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima. **(6) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan pembetulan** sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir, permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak. **(7) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat** mengajukan kembali sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.

Pasal 38

**(1) Persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan** badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ditetapkan dengan keputusan Menteri. **(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penetapan** persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk mandat kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal. **(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di** bidang investasi/koordinasi penanaman modal melaporkan pelaksanaan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri setiap 3 (tiga) bulan sekali. **(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)** disampaikan melalui Sistem OSS.

Pasal 39

**(1) Keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak** Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 38 ayat (1) diterbitkan setelah usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 36 ayat (2) dinyatakan lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3). **(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat** sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(3) Tata cara penerbitan keputusan persetujuan fasilitas** pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal. Paragraf 5 Prosedur Pengajuan Permohonan Pemanfaatan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara

Pasal 40

**(1) Permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak** Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam --- ### Pasal 30 disampaikan oleh Wajib Pajak setelah Saat Mulai Beroperasi Komersial. **(2) Permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak** Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem OSS dengan mengunggah dokumen meliputi: - daftar realisasi Penanaman Modal di Financial Center Ibu Kota Nusantara; dan - dokumen yang menunjukkan bahwa kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara telah beroperasi komersial antara lain berupa tagihan atas penghasilan pertama kali. **(3) Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Wajib Pajak juga harus memiliki surat keterangan fiskal secara otomasi. **(4) Tata cara untuk memperoleh surat keterangan fiskal** sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian surat keterangan fiskal. Paragraf 6 Prosedur Pemberian Keputusan Pemanfaatan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara

Pasal 41

**(1) Pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan** badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak. **(2) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) merupakan pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu. **(3) Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan** lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah menerima permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dari Wajib Pajak. **(4) Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan** lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pemeriksaan pajak. **(5) Menteri melimpahkan kewenangan untuk menetapkan** pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk delegasi kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi wilayah Ibu Kota Nusantara. **(6) Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan untuk:** - menerima permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; dan - melakukan pemeriksaan lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), --- dalam bentuk delegasi kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi wilayah Ibu Kota Nusantara.

Pasal 42

**(1) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 41 ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, kuasa dari Wajib Pajak, atau pegawai dari Wajib Pajak. **(2) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) meliputi kegiatan:** - penentuan mengenai Saat Mulai Beroperasi Komersial; - pengujian kesesuaian realisasi dengan rencana Kegiatan Usaha Utama pada sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara; dan - pengujian mengenai saat pengajuan permohonan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. **(3) Dalam rangka pemeriksaan lapangan sebagaimana** dimaksud pada ayat (2), kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara dapat meminta keterangan dan/atau melibatkan tenaga ahli, Otorita Ibu Kota Nusantara, otoritas di sektor keuangan, dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal.

Pasal 43

Hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 41 ayat (1) dapat berupa: - Saat Mulai Beroperasi Komersial; - Wajib Pajak belum mulai beroperasi komersial pada saat pengajuan permohonan pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan; - Wajib Pajak telah beroperasi komersial pada saat pengajuan permohonan pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan; - Wajib Pajak telah beroperasi komersial pada saat pengajuan permohonan persetujuan pengurangan Pajak Penghasilan badan; - kesesuaian realisasi Kegiatan Usaha Utama pada sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara; - ketidaksesuaian realisasi Kegiatan Usaha Utama pada sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara; dan/atau - Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, atau kuasa dari Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan menyatakan menolak untuk dilakukan pemeriksaan.

Pasal 44

**(1) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 43 huruf a, huruf c, dan huruf e terpenuhi, --- kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara menetapkan keputusan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. **(2) Keputusan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak** Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(3) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 43 huruf b terpenuhi, kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara menerbitkan surat yang menyatakan bahwa Wajib Pajak belum beroperasi komersial dan Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan penetapan Saat Mulai Beroperasi Komersial. **(4) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 43 huruf g terpenuhi, kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara menerbitkan surat yang menyatakan bahwa permohonan Wajib Pajak tidak dapat diproses. **(5) Keputusan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak** Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), surat yang menyatakan bahwa Wajib Pajak belum beroperasi komersial dan Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan penetapan Saat Mulai Beroperasi Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan surat yang menyatakan bahwa permohonan Wajib Pajak tidak dapat diproses sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah pemeriksaan lapangan selesai dilaksanakan dan dituangkan dalam hasil pemeriksaan lapangan. Paragraf 7 Kewajiban dan Larangan bagi Wajib Pajak yang Memperoleh Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara

Pasal 45

**(1) Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pengurangan** Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 30 wajib: - merealisasikan rencana Penanaman Modal paling lama 2 (dua) tahun sejak keputusan pemberian persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat **(1) diterbitkan;** - menyampaikan laporan realisasi Penanaman Modal dan laporan realisasi kegiatan usaha; - melakukan pembukuan terpisah antara Penanaman Modal yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dan yang tidak memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; dan - melakukan pemotongan dan pemungutan pajak kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan --- peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. **(2) Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pengurangan** Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 38. **(3) Laporan realisasi Penanaman Modal sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan laporan realisasi Penanaman Modal sejak keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan diterbitkan sampai dengan Saat Mulai Beroperasi Komersial. **(4) Laporan realisasi kegiatan usaha sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) huruf b merupakan laporan realisasi kegiatan usaha sejak Tahun Pajak Saat Mulai Beroperasi Komersial sampai dengan jangka waktu pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan berakhir. **(5) Kewajiban untuk melakukan pembukuan terpisah** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan menyelenggarakan pembukuan terpisah atas: - penghasilan dari Penanaman Modal yang telah mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 31 ayat (1) huruf a; - penghasilan dari Penanaman Modal yang telah mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 31 ayat (1) huruf b; dan - penghasilan dari Penanaman Modal yang tidak memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. **(6) Dalam hal pada saat melakukan pembukuan terpisah** sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdapat biaya bersama yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya penghasilan kena pajak, pembebanan biaya bersama dialokasikan secara proporsional. **(7) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)** wajib disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 46

**(1) Dalam rangka pengujian kepatuhan pemenuhan** kewajiban perpajakan, Direktur Jenderal Pajak melakukan pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30. **(2) Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan untuk** melakukan pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang memanfaatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk delegasi kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. --- **(3) Pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang** memanfaatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan atas laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat **(1) huruf b.**

Pasal 47

**(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1)** huruf b disampaikan setiap 1 (satu) tahun kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Pajak, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, dan Kepala Otorita. **(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** disampaikan melalui Sistem OSS paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan. **(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau menyampaikan laporan namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (7), kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan surat teguran tertulis kepada Wajib Pajak. **(4) Dalam hal setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari** sejak surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, atau kuasa dari Wajib Pajak, Wajib Pajak tetap tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau menyampaikan laporan namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (7), kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan surat teguran tertulis kedua. **(5) Berdasarkan surat teguran tertulis kedua sebagaimana** dimaksud pada ayat (4) Wajib Pajak harus menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b paling lambat 14 (empat belas) hari.

Pasal 48

Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilarang memindahkan badan usaha atau bentuk usaha tetap yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara yang telah mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan ke luar Financial Center Ibu Kota Nusantara selama jangka waktu pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.

Pasal 49

**(1) Wajib Pajak dalam negeri dan/atau bentuk usaha tetap** yang memperoleh pinjaman dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dalam rangka pembiayaan pembangunan, pengembangan, dan kegiatan ekonomi di wilayah Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra dilarang menggunakan pinjaman dimaksud selain untuk pembangunan, pengembangan, dan kegiatan ekonomi di wilayah Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. --- **(2) Termasuk ke dalam pengertian menggunakan pinjaman** selain untuk pembangunan, pengembangan, dan kegiatan ekonomi di wilayah Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa kegiatan meneruskan kembali pinjaman tersebut kepada Wajib Pajak lainnya. **(3) Dalam hal Wajib Pajak dalam negeri dan/atau bentuk** usaha tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): - fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, atau ayat (3) dicabut, dalam hal Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap telah diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, atau ayat **(3); atau** - biaya pinjaman yang timbul akibat pinjaman yang digunakan selain untuk pembangunan, pengembangan, dan kegiatan ekonomi di wilayah Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sebenarnya dibayarkan atau terutang kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 tidak dapat dibebankan dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak, dalam hal Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap tidak diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, atau ayat (3). Paragraf 8 Ketentuan Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang Memperoleh Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara

Pasal 50

**(1) Terhadap Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan** persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) diberikan pembebasan dari pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain atas: - penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak dari Kegiatan Usaha Utama; dan - pembelian atau impor atas barang atau bahan yang dilakukan oleh Wajib Pajak terkait Kegiatan Usaha Utama. **(2) Pembebasan dari pemotongan atau pemungutan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: - pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22; - pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23; dan - pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari bunga deposito dan tabungan lainnya, transaksi saham di bursa, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang. --- **(3) Pembebasan dari pemotongan atau pemungutan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan surat keterangan bebas. **(4) Keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak** Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) diperlakukan sebagai surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3). **(5) Pembebasan dari pemotongan atau pemungutan** sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan mulai tanggal diterbitkannya keputusan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana tercantum dalam surat keputusan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 44 ayat (1). **(6) Dalam hal berdasarkan keputusan persetujuan fasilitas** pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) Wajib Pajak diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari persentase pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak dari Kegiatan Usaha Utama dan pembelian atau impor atas barang atau bahan terkait Kegiatan Usaha Utama, berlaku ketentuan sebagai berikut: - Pajak Penghasilan Pasal 22 selain atas impor barang, Pajak Penghasilan Pasal 23, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari bunga deposito dan tabungan lainnya, transaksi saham di bursa, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang wajib dipotong dan/atau dipungut oleh lawan transaksi sebesar 15% (lima belas persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang, dalam hal lawan transaksi merupakan pemotong dan/atau pemungut Pajak Penghasilan; atau - Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang wajib dipungut oleh bank devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar 15% (lima belas persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang. **(7) Selain penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh** Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dilakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. Paragraf 9 Kriteria Pencabutan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara

Pasal 51

**(1) Keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak** Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara --- sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) yang diperoleh Wajib Pajak dilakukan pencabutan, dalam hal: - hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 43 huruf d dan/atau huruf f terpenuhi; - Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a; - Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b; - Wajib Pajak melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48; dan/atau - Wajib Pajak berhenti melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara. **(2) Pencabutan keputusan persetujuan fasilitas pengurangan** Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. **(3) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak. **(4) Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan** lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pemeriksaan pajak. **(5) Menteri melimpahkan kewenangan untuk menetapkan** keputusan pencabutan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk mandat kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara. **(6) Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan untuk** melakukan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam bentuk delegasi kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara. **(7) Keputusan pencabutan fasilitas pengurangan Pajak** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam