PENGELOLAAN DANA BERSAMA PENANGGULANGAN BENCANA
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia
yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pemda
adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
1. Dana Penanggulangan Bencana adalah dana yang
digunakan bagi penanggulangan bencana untuk tahap
prabencana, darurat bencana, dan/atau
pascabencana.
1. Dana Bersama Penanggulangan Bencana yang
selanjutnya disebut Dana Bersama adalah dana yang
berasal dari berbagai sumber dan digunakan untuk
mendukung dan melengkapi Dana Penanggulangan
Bencana yang memadai dan berkelanjutan.
1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang
selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga
pemerintah nonkementerian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
1. Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian
negara/lembaga yang melakukan kegiatan
penanggulangan bencana.
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat
BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk
melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum
---
Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah
dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh
kuasa pengguna anggaran BUN.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat
pada satuan kerja dari masing-masing pembantu
pengguna anggaran BUN baik di kantor pusat maupun
kantor daerah atau satuan kerja di Kementerian
Negara/Lembaga yang memperoleh penugasan dari
Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan
tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari
bagian anggaran BUN.
1. Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat PA BUN adalah pejabat pemegang
kewenangan pengelolaan anggaran yang berasal dari
bagian anggaran BUN.
1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat
SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat
penanda tangan surat perintah membayar untuk
mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya
disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan
oleh KPPN selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan
pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan
belanja negara berdasarkan SPM.
1. Surat Permintaan Pembayaran Dana Bersama yang
selanjutnya disebut SP2 Dana Bersama adalah
dokumen yang diterbitkan pejabat pembuat komitmen
Dana Bersama yang berisi permintaan pembayaran
kepada penyedia barang/jasa untuk penanggulangan
bencana.
1. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran
yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran
Kementerian Negara/Lembaga.
1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan
pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk
mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat
mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran
pendapatan dan belanja negara.
1. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang
selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi
kewenangan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna
anggaran untuk melakukan pengujian atas permintaan
pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh
orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat
langsung maupun tidak langsung atas layanan atau
---
pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh
negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan,
yang menjadi penerimaan Pemerintah di luar
penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam
mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
1. Rekomendasi adalah rekomendasi proposal yang akan
dibiayai dengan Dana Bersama yang dikeluarkan oleh
BNPB berdasarkan hasil telaahan, verifikasi, evaluasi,
dan pertimbangan.
1. Dana Utama adalah Dana Bersama yang bersumber
dari anggaran pendapatan dan belanja negara,
anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan sumber
dana lainnya yang sah yang telah dialokasikan dalam
subbagian anggaran BUN investasi pemerintah
(999.03).
1. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD
adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan
dan belanja negara dan merupakan bagian dari belanja
negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada
daerah otonom untuk dikelola oleh daerah otonom
dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
otonom.
1. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya
disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh
PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan
kepada negara
1. Rencana Bisnis dan Anggaran BLU, yang selanjutnya
disebut RBA, adalah dokumen perencanaan bisnis dan
penganggaran yang berisi program, kegiatan, target
kinerja, dan anggaran suatu satker BLU.
1. Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup yang
selanjutnya disingkat BPDLH adalah unit organisasi
non-eselon di bidang pengelolaan dana lingkungan
hidup yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri melalui Direktur Jenderal
Perbendaharaan.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Rekening Dana Bersama Penanggulangan Bencana
yang selanjutnya disebut Rekening Dana Bersama
adalah rekening lainnya milik BPDLH yang
dipergunakan untuk menampung Dana Bersama
Penanggulangan Bencana.
1. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara
yang ditentukan oleh Menteri selaku BUN untuk
menampung seluruh penerimaan negara dan
membayar pengeluaran negara.
1. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat
RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang
negara yang ditentukan oleh Menteri selaku BUN untuk
menampung seluruh penerimaan negara dan
membayar seluruh pengeluaran negara pada bank
sentral.
---
1. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya
disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan
uang daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati,
atau walikota untuk menampung seluruh penerimaan
daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah
pada bank yang ditetapkan.
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang
sah.
1. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli
atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari
perolehan lainnya yang sah.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
- kewenangan dan tanggung jawab;
- pengumpulan Dana Bersama;
- pengembangan Dana Bersama;
- penyaluran Dana Bersama;
- akuntansi dan pelaporan; dan
- biaya operasional atas pengelolaan Dana Bersama.
Bagian Kesatu
Kewenangan dan Tanggung Jawab Menteri Keuangan
Pasal 3
**(1) Menteri berwenang dan bertanggung jawab atas**
pengelolaan Dana Bersama yang terdiri atas:
- pengumpulan dana yang bersumber dari APBN
melalui perencanaan dan penganggaran sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pengumpulan dana yang bersumber dari APBD dan
sumber dana lainnya yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pengembangan dana dalam bentuk investasi jangka
pendek dan/atau investasi jangka panjang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- penyaluran dana ke dan/atau melalui Kementerian
Negara/Lembaga untuk kegiatan penanggulangan
bencana yang bersumber dari Dana Bersama;
- penyaluran dana ke Pemda untuk kegiatan
penanggulangan bencana yang bersumber dari
Dana Bersama;
- pembayaran dana kepada penyedia barang/jasa
untuk kegiatan penanggulangan bencana yang
bersumber dari Dana Bersama; dan
- pelaporan Dana Bersama sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(2) Kewenangan dan tanggung jawab Menteri sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf d, dan huruf g
dilimpahkan kepada KPA BUN investasi pemerintah
---
(bagian anggaran 999.03) dalam rangka pengelolaan
Dana Bersama.
**(3) Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) huruf e dan huruf g dilimpahkan kepada Direktur**
Jenderal Perimbangan Keuangan selaku pemimpin PPA
BUN TKD, Direktur Dana Transfer Khusus, Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan selaku KPA BUN
Pengelolaan Dana Transfer Khusus, Direktur
Pelaksanaan Anggaran, Direktorat Jenderal
Perbendaharaan selaku Koordinator KPA BUN
Penyaluran TKD, dan Kepala KPPN Jakarta I sebagai
KPA BUN penyaluran dana transfer khusus dalam
rangka penyaluran Dana Bersama ke Pemda.
**(4) Kewenangan dan tanggung jawab Menteri sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf
e, huruf f, dan huruf g dilimpahkan kepada pemimpin
BPDLH.
Pasal 4
**(1) Menteri selaku PA BUN menetapkan pemimpin BPDLH**
selaku KPA BUN investasi pemerintah (999.03) dalam
rangka pembentukan Dana Bersama.
**(2) Dalam hal KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) berhalangan, Menteri menetapkan pelaksana tugas**
KPA BUN investasi pemerintah dengan ketentuan
urutan penetapan sebagai berikut:
- direktur yang berstatus pegawai negeri sipil yang
mempunyai tugas dan fungsi di bidang keuangan;
atau
- direktur yang berstatus pegawai negeri sipil yang
mempunyai tugas dan fungsi di bidang
penghimpunan dan pengembangan dana atau
bidang penyaluran dana, dalam hal direktur
sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam
keadaan berhalangan.
**(3) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan
pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN
investasi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) atau pejabat yang ditetapkan sebagai pelaksana**
tugas KPA BUN investasi pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a:
- tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan;
- masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan
sebagai KPA BUN tidak dapat melaksanakan tugas
melebihi 45 (empat puluh lima) hari kalender;
dan/atau
- masih terisi namun pejabat definitif berstatus non
pegawai negeri sipil.
**(4) Pejabat pelaksana tugas KPA BUN investasi pemerintah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki
kewenangan dan tanggungjawab yang sama dengan
KPA.
**(5) Penetapan Direktur sebagai pelaksana tugas KPA BUN**
investasi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
---
**(2) berakhir dalam hal KPA BUN investasi pemerintah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- telah terisi kembali oleh pejabat definitif yang
berstatus pegawai negeri sipil; atau
- dapat melaksanakan tugas kembali sebagai KPA
BUN.
Pasal 5
**(1) Kewenangan dan tanggung jawab KPA BUN investasi**
pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
**(2) dilakukan dalam rangka perencanaan dan**
penganggaran, pengumpulan, penyaluran, dan
pelaporan Dana Utama.
**(2) Kewenangan dan tanggung jawab KPA BUN investasi**
pemerintah dalam rangka pelaksanaan perencanaan
dan penganggaran, serta pelaporan Dana Utama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penganggaran pembentukan Dana Bersama pada
BA BUN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
- penyusunan laporan keuangan subbagian anggaran
BUN investasi pemerintah (999.03).
**(3) Kewenangan dan tanggung jawab KPA BUN dalam**
rangka pelaksanaan pengumpulan dan penyaluran
Dana Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- penetapan pejabat perbendaharaan;
- pengajuan pencairan anggaran untuk Dana Bersama
dari RKUN ke Rekening Dana Bersama milik BPDLH
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- penelitian administrasi atas permintaan tambahan
alokasi anggaran yang disampaikan oleh Direktur
Jenderal Anggaran; dan
- penyaluran pembayaran atas kegiatan
penanggulangan bencana atas beban Rekening Dana
Bersama.
**(4) Pejabat perbendaharaan yang ditetapkan oleh KPA BUN**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri
atas:
- PPK; dan
- PPSPM.
**(5) Penetapan pejabat perbendaharaan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) memperhatikan ketentuan
dalam:
- Peraturan Menteri mengenai tata cara penilaian
kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satker
pengelola APBN;
- Peraturan Menteri mengenai tata cara pelaksanaan
sertifikasi bendahara pada satuan kerja pengelola
APBN; dan
- Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran,
pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan
pelaporan keuangan.
---
Pasal 6
Kewenangan dan tanggung jawab KPA BUN dalam
rangka penyaluran Dana Bersama ke Pemda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri
mengenai pengelolaan hibah kepada daerah.
Pasal 7
**(1) Kewenangan dan tanggung jawab pemimpin BPDLH**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4)
dilakukan dalam rangka pengumpulan,
pengembangan, penyaluran ke Kementerian
Negara/Lembaga, Pemda, dan penyedia barang dan
jasa, dan pelaporan Dana Bersama.
**(2) Kewenangan dan tanggung jawab pemimpin BPDLH**
dalam rangka pengembangan Dana Bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- menyusun rencana investasi; dan
- melaksanakan investasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(3) Kewenangan dan tanggung jawab pemimpin BPDLH**
dalam rangka penyaluran dan pelaporan Dana Bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pengangkatan bendahara pengeluaran;
- penelitian administrasi atas permohonan
pembayaran yang diajukan oleh menteri/pemimpin
lembaga;
- penyaluran Dana Bersama untuk kegiatan
penanggulangan bencana kepada Kementerian
Negara/Lembaga, Pemda dan penyedia barang/jasa
melalui penyetoran Dana Bersama ke Kas Negara;
- pembayaran atas kegiatan penanggulangan bencana
kepada penyedia barang/jasa dalam rangka transfer
risiko atas beban rekening Dana Bersama; dan
- pelaporan pelaksanaan penyaluran Dana Bersama.
**(4) Pemimpin BPDLH dapat melimpahkan:**
- kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada pejabat di
lingkungan BPDLH yang memiliki tugas dan fungsi
di bidang penghimpunan dan pengembangan dana;
- kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a, b, dan huruf c
kepada pejabat di lingkungan BPDLH yang memiliki
tugas dan fungsi di bidang penyaluran dana; dan
- kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf d kepada pejabat di
lingkungan BPDLH yang memiliki tugas dan fungsi
di bidang keuangan.
**(5) Pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh
pemimpin BPDLH.
---
**(6) Dalam Pengelolaan Dana Bersama, pemimpin BPDLH**
menyusun ketentuan teknis mengenai mekanisme:
- pengumpulan Dana Bersama;
- pengembangan dana;
- penyaluran dana;
- monitoring dan evaluasi; dan
- pelaporan terkait pengelolaan Dana Bersama.
**(7) Pemimpin BPDLH menyampaikan salinan ketentuan**
teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada
Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Bagian Kedua
Kewenangan dan Tanggung Jawab Menteri/Pemimpin
Lembaga
Pasal 8
**(1) Menteri/pemimpin lembaga bertanggung jawab**
melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana.
**(2) Dalam pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana,**
menteri/pemimpin lembaga bertanggung jawab atas
pelaksanaan:
- penyusunan rencana kerja dan anggaran untuk
kegiatan yang dananya bersumber dari Dana
Bersama;
- pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan
penanggulangan bencana;
- pengujian substantif material atas tagihan
pembayaran kegiatan penanggulangan bencana dari
penyedia barang/jasa;
- pengajuan permohonan pembayaran kegiatan
penanggulangan bencana dalam rangka transfer
risiko kepada BPDLH atas beban Rekening Dana
Bersama;
- pengajuan permohonan pembayaran kegiatan
penanggulangan bencana kepada KPPN atas beban
RKUN; dan
- pemberitahuan kepada BPDLH untuk melakukan
penyetoran atas beban Rekening Dana Bersama ke
Kas Negara.
**(3) Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
menteri/pemimpin lembaga memiliki tugas dan
wewenang sebagai berikut:
- menetapkan KPA di lingkungan Kementerian
Negara/Lembaga dalam rangka kegiatan
penanggulangan bencana;
- menetapkan Bendahara Pengeluaran di lingkungan
Kementerian Negara/Lembaga dalam rangka
kegiatan penanggulangan bencana yang
dilaksanakan secara swakelola;
- melakukan pengujian tagihan dokumen
permohonan pembayaran kegiatan penanggulangan
bencana;
- mengajukan permohonan pembayaran kegiatan
penanggulangan bencana kepada BPDLH atas
beban Rekening Dana Bersama;
---
- mengusulkan alokasi anggaran dalam DIPA atau
revisi DIPA belanja pada Kementerian
Negara/Lembaga kepada Direktorat Jenderal
Anggaran;
- mengusulkan alokasi anggaran dalam DIPA pada
Kementerian Negara/Lembaga kepada Direktorat
Jenderal Anggaran dalam rangka pencatatan
belanja transfer risiko yang menggunakan beban
Rekening Dana Bersama;
- memberitahukan kepada BPDLH untuk melakukan
penyetoran atas beban Rekening Dana Bersama ke
Kas Negara;
- mengusulkan SPM belanja atau SPM belanja yang
bersifat pengesahan kepada KPPN mitra kerja yang
menggunakan beban rekening Dana Bersama;
- melakukan pengawasan dan pemantauan atas
proses kegiatan penanggulangan bencana; dan
- menyimpan dokumen pelaksanaan pembayaran
kegiatan penanggulangan bencana yang
menggunakan beban Rekening Dana Bersama.
**(4) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
dan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b sampai dengan huruf h dilaksanakan
oleh KPA di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga
yang diberikan kewenangan oleh menteri/pemimpin
lembaga.
Pasal 9
KPA yang diangkat oleh menteri/pemimpin lembaga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a
memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan
Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran,
pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan
keuangan.
Pasal 10
**(1) KPA pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 9 menerbitkan surat keputusan
dalam rangka menetapkan:
- PPK Dana Bersama; dan
- PPSPM,
di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga.
**(2) Penetapan PPK Dana Bersama sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf a dan penetapan PPSPM
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara
penilaian kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada satuan
kerja pengelola APBN.
**(3) KPA menyampaikan surat keputusan penetapan**
sebagai KPA dan surat keputusan penetapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPDLH
dengan dilampiri spesimen tanda tangan dalam hal
penyaluran Dana Bersama dalam rangka transfer risiko
terhadap BMN.
---
Pasal 11
**(1) PPK Dana Bersama sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 10 ayat (1) huruf a memiliki tugas dan wewenang
sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai
perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta
akuntansi dan pelaporan keuangan.
**(2) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), PPK Dana Bersama memiliki tugas dan
wewenang membuat SP2 Dana Bersama atas
penyaluran dana dalam rangka transfer risiko.
Pasal 12
**(1) PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)**
huruf b memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan
Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran,
pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan
keuangan.
**(2) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), dalam rangka pelaksanaan kegiatan
penanggulangan bencana, PPSPM memiliki tugas dan
wewenang memberikan rekomendasi pembayaran
dalam rangka permohonan pembayaran kepada BPDLH
atas beban Rekening Dana Bersama dan
menyampaikannya kepada KPA dengan disertai
dokumen pendukung atas penyaluran dana dalam
rangka transfer risiko.
Pasal 13
Pengumpulan Dana Bersama dapat bersumber dari:
- APBN;
- APBD; dan
- sumber dana lainnya yang sah.
Bagian Kesatu
Sumber Dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara
Pasal 14
**(1) Dalam rangka pengumpulan Dana Bersama yang**
bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 13 huruf a, Pemerintah mengalokasikan Dana
Bersama pada APBN dan/atau APBN Perubahan pada
subbagian anggaran BUN investasi pemerintah (999.03)
untuk BPDLH.
**(2) Pengalokasian Dana Bersama sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kemampuan
keuangan negara.
**(3) Pengalokasian Dana Bersama sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
---
Bagian Kedua
Sumber Dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah
Pasal 15
**(1) Dalam rangka pengumpulan Dana Bersama yang**
bersumber dari APBD sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 13 huruf b, Pemda ikut berpartisipasi
mengalokasikan belanja dalam APBD sesuai dengan
kemampuan keuangan daerah.
**(2) Partisipasi Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilaksanakan melalui mekanisme hibah dari Pemda
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(3) Partisipasi Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
digunakan untuk:
- menambah Dana Utama;
- pembayaran premi asuransi dalam rangka transfer
risiko; dan/atau
- penggunaan lain dalam rangka pengelolaan Dana
Bersama.
**(4) Penggunaan Dana Bersama yang bersumber dari**
partisipasi Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan oleh BPDLH.
Pasal 16
Berdasarkan partisipasi Pemda sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15, Pemda memperoleh manfaat yang
bersumber dari Dana Bersama sesuai dengan besaran
partisipasi.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai formulasi besaran
partisipasi Pemda dan manfaat bagi Pemda ditetapkan oleh
Menteri.
Bagian Ketiga
Sumber Dana dari Sumber Dana Lainnya yang Sah
Pasal 18
Sumber dana lainnya yang sah sebagaimana dimaksud
dalam pasal 13 huruf c, minimal terdiri atas:
- penerimaan pembayaran klaim asuransi dan/atau
asuransi syariah;
- hasil investasi dari Dana Bersama;
- hibah yang diterima BPDLH;
- hasil kerja sama dengan pihak lain; dan/atau
- dana perwalian,
baik dari dalam negeri maupun luar negeri dan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
**(1) Penerimaan pembayaran klaim asuransi dan/atau**
asuransi syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 huruf a diberikan dalam bentuk uang tunai.
---
**(2) Penerimaan pembayaran klaim sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) disetorkan ke rekening BPDLH.
Pasal 20
Sumber Dana Bersama yang berasal dari hasil investasi
dana yang dikelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
huruf b merupakan hasil pengembangan Dana Bersama
yang dikelola oleh BPDLH.
Pasal 21
Sumber Dana Bersama yang berasal dari hibah yang
diterima oleh BPDLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
huruf c berdasarkan perjanjian.
Pasal 22
Sumber Dana Bersama yang berasal dari hasil kerja sama
dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
huruf d dikelola oleh BPDLH berdasarkan perjanjian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Sumber Dana Bersama yang berasal dari dana perwalian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e dikelola oleh
BPDLH berdasarkan perjanjian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
**(1) Dana Bersama dikembangkan dalam bentuk:**
- investasi jangka pendek yang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai pengelolaan keuangan badan layanan
umum; dan/atau
- investasi jangka panjang yang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai investasi pemerintah.
**(2) Pengembangan Dana Bersama sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
- tujuan investasi;
- tingkat risiko dan imbal hasil investasi; dan
- alokasi aset/kebijakan portofolio investasi.
**(3) Hasil pengembangan Dana Bersama sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) merupakan PNBP pada BPDLH.
**(4) Terhadap PNBP pada BPDLH sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3) dilakukan proses pengesahan pendapatan
badan layanan umum sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan
keuangan badan layanan umum.
---
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 25
Penyaluran Dana Bersama untuk kegiatan penanggulangan
bencana meliputi:
- penyaluran pada tahap prabencana dan pascabencana;
- penyaluran pada tahap darurat bencana; dan
- penyaluran untuk pendanaan transfer risiko.
Pasal 26
**(1) Penyaluran Dana Bersama untuk kegiatan**
penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 bersumber dari:
- Dana Utama; dan/atau
- Dana Bersama pada bagian anggaran Kementerian
Keuangan.
**(2) Dana Bersama pada bagian anggaran Kementerian**
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b termasuk hasil pengembangan Dana Bersama.
**(3) Penyaluran Dana Bersama sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme:
- pembayaran langsung;
- uang persediaan; dan/atau
- penambahan alokasi dana cadangan bencana,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan.
**(4) Penyaluran Dana Bersama untuk kegiatan**
penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 huruf a dan huruf c bersumber dari
Dana Bersama pada bagian anggaran Kementerian
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b.
**(5) Penyaluran Dana Bersama untuk kegiatan**
penanggulangan bencana pada tahap darurat bencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b
dilakukan dengan penambahan alokasi anggaran dana
cadangan bencana yang diikuti dengan penyetoran ke
Kas Negara dengan jumlah yang sama dari BPDLH yang
bersumber dari Dana Bersama pada bagian anggaran
Kementerian Keuangan dan/atau Dana Utama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 27
**(1) Penyaluran Dana Bersama sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 25, dilakukan oleh BPDLH kepada:
- Kementerian Negara/Lembaga;
- Pemda;
- kelompok masyarakat; dan/atau
- penyedia barang atau jasa.
**(2) Penyaluran Dana Bersama yang dilakukan oleh BPDLH**
kepada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana
---
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk kegiatan
penanggulangan bencana.
**(3) Penyaluran Dana Bersama kepada Pemda**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri
atas:
- penyaluran yang dilakukan oleh BPDLH dari
rekening BPDLH ke RKUD untuk pembayaran klaim
asuransi; dan
- penyaluran dari BPDLH kepada Pemda melalui DJPK
dari RKUN ke RKUD untuk program prabencana dan
pascabencana.
**(4) Penyaluran Dana Bersama yang dilakukan oleh BPDLH**
kepada kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui Pemda.
**(5) Penyaluran Dana Bersama yang dilakukan oleh BPDLH**
kepada penyedia barang atau jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan melalui
Kementerian Negara/Lembaga sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pengadaan barang dan jasa.
**(6) Kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf c merupakan kelompok masyarakat yang
telah diverifikasi oleh Pemda sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
**(7) Penyedia barang atau jasa sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf d merupakan penyedia barang atau jasa
yang ditetapkan oleh Kementerian Negara/Lembaga.
Bagian Kedua
Penyaluran pada Tahap Prabencana dan Pascabencana
Paragraf 1
Penelaahan, Verifikasi, dan Evaluasi Usulan Kegiatan
Penanggulangan Bencana
Pasal 28
**(1) Penyaluran Dana Bersama pada:**
- tahap prabencana sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 25 huruf a;
- tahap pascabencana sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 25 huruf a sampai dengan 2 (dua) tahun sejak
kejadian bencana; dan
- tahap pascabencana sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 25 huruf a setelah 2 (dua) tahun sejak kejadian
bencana,
dilakukan setelah adanya permohonan tertulis dari
Pemda dan/atau Kementerian Negara/Lembaga kepada
BNPB.
**(2) Berdasarkan permohonan tertulis sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), BNPB melakukan penelaahan,
verifikasi, dan evaluasi atas permohonan penyaluran
dana bersama setelah berkoordinasi dengan
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan.
---
**(3) Dalam melakukan penelaahan, verifikasi, dan evaluasi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BNPB meminta
pertimbangan Kementerian Keuangan, Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian
Dalam Negeri.
**(4) Hasil telaahan, verifikasi, evaluasi, dan pertimbangan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh
Kepala BNPB dalam bentuk Rekomendasi dan
disampaikan kepada Menteri.
**(5) Selain kepada Menteri, Rekomendasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) juga disampaikan kepada
Pemda dan/atau Kementerian Negara/Lembaga yang
mengajukan permohonan tertulis, Kementerian
Negara/Lembaga selaku executing agency pada
mekanisme hibah ke Pemda sebagai dasar pengajuan
DIPA dan revisi anggaran, serta Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan, Kementerian Perencanaan
Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional, dan Kementerian Dalam Negeri.
Pasal 29
Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (1), tata cara penelaahan, verifikasi, dan evaluasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dan
pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 28 ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan
BNPB.
Paragraf 2
Penganggaran dan Pengalokasian Dana Bersama pada
Tahap Prabencana dan Pascabencana
Pasal 30
**(1) Berdasarkan Rekomendasi pendanaan untuk kegiatan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a
dan huruf c, Kementerian Negara/Lembaga atau Pemda
melalui Kementerian Negara/Lembaga mengusulkan
alokasi anggaran untuk tahun anggaran yang
direncanakan.
**(2) Pengusulan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dan proses pengalokasian anggaran untuk
Kementerian Negara/Lembaga dilakukan sesuai
dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan
anggaran, pelaksanaan anggaran serta akuntansi dan
pelaporan keuangan.
**(3) Pengusulan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dan proses pengalokasian anggaran untuk
Pemda melalui Kementerian Negara/Lembaga
dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai
pengelolaan hibah kepada daerah dan Peraturan
Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan
anggaran serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
---
Pasal 31
**(1) Berdasarkan Rekomendasi pendanaan untuk kegiatan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf
b, Kementerian Negara/Lembaga atau Pemda melalui
Kementerian Negara/Lembaga mengajukan revisi
anggaran.
**(2) Usulan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) diajukan oleh sekretaris jenderal/sekretaris
utama/ sekretaris/pejabat eselon I Kementerian
Negara/Lembaga kepada Direktur Jenderal Anggaran
dengan berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai
perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta
akuntansi dan pelaporan keuangan
**(3) Pengusulan revisi anggaran sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dan proses revisi anggaran untuk Pemda
melalui Kementerian Negara/Lembaga dilakukan
sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan
hibah kepada daerah dan Peraturan Menteri mengenai
perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran serta
akuntansi dan pelaporan keuangan.
**(4) Pelaksanaan revisi anggaran sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilaporkan dalam APBN Perubahan
dan/atau laporan keuangan Pemerintah Pusat.
Pasal 32
Penganggaran dan pengalokasian Dana Bersama pada tahap
prabencana dan pascabencana pada Pemda melalui
Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
Peraturan Menteri mengenai pengelolaan hibah kepada
daerah.
Paragraf 3
Penyaluran Dana Bersama pada Tahap Prabencana dan
Pascabencana
Pasal 33
**(1) Setelah tersedianya anggaran dalam DIPA berdasarkan**
proses pengalokasian anggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (1) dan/atau pengajuan revisi
anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
**(1), penyaluran Dana Bersama pada tahap prabencana**
dan pascabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 huruf a kepada Kementerian Negara/Lembaga
dilakukan melalui proses pembayaran dalam rangka
pelaksanaan anggaran.
**(2) Proses pembayaran dalam rangka pelaksanaan**
anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai
perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta
akuntansi dan pelaporan keuangan.
---
Pasal 34
**(1) Berdasarkan proses pembayaran dalam rangka**
pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 33 ayat (1), KPA pada Kementerian
Negara/Lembaga mengirimkan surat permohonan
penyetoran Dana Bersama ke Kas Negara kepada
BPDLH paling lama 2 (dua) hari kerja setelah KPPN
menerbitkan SP2D.
**(2) Surat permohonan penyetoran Dana sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format
yang tercantum dalam huruf A Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
**(3) Berdasarkan surat permohonan penyetoran Dana**
Bersama ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), BPDLH melakukan penyetoran Dana Bersama
ke Kas Negara paling lama 5 (lima) hari kerja setelah
surat permohonan penyetoran dana bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh
BPLDH.
**(4) Penyetoran ke kas negara sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilakukan oleh BPDLH sebesar nilai realisasi
belanja pada proses pembayaran dalam rangka
pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 33 ayat (1).
Pasal 35
**(1) Setelah tersedianya anggaran dalam DIPA berdasarkan**
proses pengalokasian anggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (1) dan/atau penganggaran Dana
Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32,
penyaluran Dana Bersama pada tahap prabencana
kepada Pemda dilakukan melalui pemindahbukuan
dari RKUN ke RKUD.
**(2) Proses pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai pengelolaan hibah ke daerah.
Pasal 36
**(1) Berdasarkan proses pemindahbukuan dari RKUN ke**
RKUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1),
Kepala KPPN selaku KPA BUN penyaluran dana transfer
khusus mengirimkan surat permohonan penyetoran
Dana Bersama ke Kas Negara sesuai dengan format
tercantum dalam huruf a Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
kepada BPDLH paling lama 2 (dua) hari kerja setelah
KPPN menerbitkan SP2D.
**(2) Berdasarkan surat permohonan penyetoran Dana**
Bersama ke RKUN sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1), BPDLH melakukan penyetoran Dana Bersama ke**
RKUN paling lama 5 (lima) hari kerja setelah surat
permohonan penyetoran dana bersama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterima oleh BPDLH.
---
**(3) Penyetoran ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilakukan oleh BPDLH sebesar nilai realisasi
belanja pada proses pembayaran dalam rangka
pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 35 ayat (1).
Pasal 37
**(1) Untuk penyaluran Dana Bersama kepada kelompok**
masyarakat, Pemda menyalurkan Dana Bersama dari
RKUD ke rekening kelompok masyarakat.
**(2) Penyaluran Dana Bersama sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja
setelah Dana Bersama disalurkan dari RKUN ke RKUD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).
**(3) Pemda menyampaikan bukti penyaluran Dana Bersama**
dari RKUD ke rekening kelompok masyarakat sejumlah
penyaluran dari RKUN ke RKUD sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada BPDLH, paling lama 3
(tiga) hari kerja setelah penyaluran Dana Bersama
dilaksanakan.
**(4) Dalam hal bukti penyaluran Dana Bersama dari RKUD**
ke rekening kelompok masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak disampaikan sampai
dengan 3 (tiga) hari kerja setelah penyaluran Dana
Bersama dilaksanakan dan/atau jumlah penyaluran
Dana Bersama dari RKUD ke rekening kelompok
masyarakat tidak sesuai dengan jumlah penyaluran
dari RKUN ke RKUD, pelanggaran dimaksud akan
menjadi salah satu unsur pertimbangan dalam proses
telaahan, verifikasi, dan evaluasi usulan penyaluran
Dana Bersama kepada Pemda pada periode berikutnya.
Pasal 38
**(1) Dalam menyalurkan dana kepada kelompok**
masyarakat, Pemda dan/atau Kementerian
Negara/Lembaga membentuk tim fasilitator.
**(2) Dalam menyalurkan Dana Bersama kepada kelompok**
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (4), Pemda membentuk tim fasilitator paling
rendah ditetapkan oleh sekretaris daerah.
**(3) Tim fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
bertugas untuk membantu kelompok masyarakat
dalam melaksanakan kegiatan yang didanai oleh Dana
Bersama.
**(4) Tim fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
dapat beranggotakan dari unsur-unsur:
- Kementerian Negara/Lembaga;
- Pemda;
- lembaga swadaya masyarakat;
- akademisi; dan/atau
- tim ahli.
---
Bagian Ketiga
Penyaluran pada Tahap Darurat Bencana
Pasal 39
Penyaluran Dana Bersama pada tahap darurat bencana
dapat menggunakan:
- hasil akumulasi pengembangan Dana Bersama sampai
dengan sebelum tahun anggaran berjalan; dan/atau
- Dana Utama.
Pasal 40
**(1) Penyaluran hasil akumulasi pengembangan Dana**
Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf
a dapat dilakukan dengan menambah alokasi anggaran
cadangan bencana dalam subbagian anggaran BUN
belanja lainnya pada tahun anggaran berjalan.
**(2) Penambahan alokasi anggaran cadangan bencana**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilaksanakan dalam hal alokasi anggaran cadangan
bencana dalam subbagian anggaran BUN belanja
lainnya sudah tidak tersedia.
**(3) Direktur Jenderal Anggaran mengajukan perubahan**
surat Menteri tentang Penetapan Alokasi BA BUN untuk
menampung tambahan anggaran cadangan bencana
dalam subbagian anggaran BUN belanja lainnya untuk
ditetapkan Menteri berdasarkan data besaran hasil
akumulasi pengembangan Dana Bersama dalam
laporan berkala/sistem informasi.
**(4) Dalam hal Surat Menteri sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) telah ditetapkan, Direktur Jenderal Anggaran
memberitahukan tambahan alokasi anggaran
cadangan bencana dalam subbagian anggaran BUN
belanja lainnya kepada Direktur Utama BPDLH.
**(5) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (4), BPDLH melakukan penyetoran hasil
akumulasi pengembangan Dana Bersama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ke RKUN sebesar tambahan
anggaran cadangan bencana dalam subbagian
anggaran BUN belanja lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).
**(6) Direktur Utama BPDLH memberitahukan realisasi**
penyetoran hasil akumulasi pengembangan Dana
Bersama ke RKUN sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
kepada Direktur Jenderal Anggaran.
**(7) Tambahan anggaran cadangan bencana dalam**
subbagian anggaran BUN belanja lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk mendanai
penanggulangan bencana pada tahap darurat bencana
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 41
**(1) Penyaluran Dana Utama sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 39 huruf b dapat dilakukan dengan menambah
alokasi anggaran cadangan bencana dalam subbagian
---
anggaran BUN belanja lainnya pada tahun anggaran
berjalan.
**(2) Penambahan alokasi anggaran cadangan bencana**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilaksanakan dalam hal:
- alokasi anggaran cadangan bencana dalam
subbagian anggaran BUN belanja lainnya sudah
tidak tersedia; atau
- hasil akumulasi pengembangan Dana Bersama
sampai dengan sebelum tahun anggaran berjalan
sudah tidak tersedia.
**(3) Penyaluran Dana Utama sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) untuk bencana nasional yang ditetapkan oleh
Presiden dalam Keputusan Presiden.
**(4) Direktur Jenderal Anggaran mengajukan perubahan**
surat Menteri mengenai Penetapan Alokasi BA BUN
untuk menampung tambahan anggaran cadangan
bencana dalam subbagian anggaran BUN belanja
lainnya untuk ditetapkan Menteri berdasarkan
informasi besaran Dana Utama yang dapat
ditambahkan pada alokasi anggaran cadangan
bencana.
**(5) Dalam hal Surat Menteri sebagaimana dimaksud pada**
ayat (4) telah ditetapkan, Direktur Jenderal Anggaran
memberitahukan tambahan alokasi anggaran
cadangan bencana dalam subbagian anggaran BUN
belanja lainnya kepada Direktur Utama BPDLH.
**(6) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (5), BPDLH melakukan penyetoran Dana
Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke RKUN
sebesar tambahan anggaran cadangan bencana dalam
subbagian anggaran BUN belanja lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (4).
**(7) Direktur Utama BPDLH memberitahukan realisasi**
penyetoran Dana Utama ke RKUN sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) kepada Direktur Jenderal
Anggaran.
**(8) Tambahan anggaran cadangan bencana dalam**
subbagian anggaran BUN belanja lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk mendanai
penanggulangan bencana pada tahap darurat bencana
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Keempat
Penyaluran untuk Pendanaan Transfer Risiko
Paragraf 1
Umum
Pasal 42
**(1) Penyaluran untuk pendanaan transfer risiko**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c dapat
dilakukan melalui mekanisme asuransi dan/atau
asuransi syariah.
---
**(2) Selain melalui mekanisme asuransi dan/atau asuransi**
syariah, transfer risiko dapat dilakukan melalui
mekanisme lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(3) Penyaluran untuk pendanaan transfer risiko**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
transfer risiko terhadap:
- BMN; dan/atau
- objek asuransi lainnya.
Paragraf 2
Barang Milik Negara
Pasal 43
**(1) Dalam rangka pelaksanaan pendanaan transfer risiko**
BMN, Kementerian Negara/Lembaga melakukan
penetapan kebutuhan biaya pembayaran premi.
**(2) Tata cara penetapan kebutuhan biaya pembayaran premi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pengasuransian BMN.
**(3) Berdasarkan penetapan kebutuhan biaya pembayaran**
premi, Kementerian Negara/Lembaga pemilik BMN
mengalokasikan anggaran dalam rangka pencatatan
belanja transfer risiko BMN.
**(4) Tata cara pengalokasian anggaran dalam rangka**
pencatatan belanja transfer risiko BMN sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan
Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran,
pelaksanaan anggaran serta akuntansi dan pelaporan
keuangan.
**(5) Berdasarkan ketersediaan anggaran, PPK Dana Bersama**
melakukan perikatan pengadaan barang/jasa dengan
perusahaan asuransi dan/atau perusahaan asuransi
syariah.
**(6) Berdasarkan perikatan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (5), perusahaan asuransi dan/atau perusahaan
asuransi syariah mengajukan permohonan pembayaran
kepada PPK Dana Bersama atas beban Rekening Dana
Bersama.
**(7) Berdasarkan permohonan pembayaran sebagaimana**
dimaksud pada ayat (6), PPK Dana Bersama melakukan
pengujian sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai
perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta
akuntansi dan pelaporan keuangan.
**(8) Berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud pada**
ayat (7), PPK Dana Bersama menyampaikan SP2 Dana
Bersama sesuai dengan format tercantum dalam huruf B
