PEMBERIAN FASILITAS PAJAK TERHADAP BARANG DAN JASA YANG
Ditetapkan: 2020-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang
selanjutnya disebut Undang-Undang PPN, adalah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Pasal 112 Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang selanjutnya
disebut Undang-Undang PPh, adalah Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
### Pasal 111 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja.
1. Pajak Pertambahan Nilai, yang selanjutnya disingkat
PPN, adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang PPN.
1. Pajak Penghasilan, yang selanjutnya disingkat PPh,
adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang PPh.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau
penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang PPN.
1. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang PPN.
1. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang PPN.
---
1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di
atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi
Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku
Undang-Undang Kepabeanan.
1. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi
Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan
melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka
waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Surat Keterangan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar
Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang
selanjutnya disebut SKJLN, adalah surat keterangan
yang menyatakan bahwa Wajib Pajak melakukan
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di
dalam Daerah Pabean.
1. Kantor Pelayanan Pajak, yang selanjutnya disebut KPP,
adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang
berada di bawah dan bertanggung jawab langsung
kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
1. Pihak Tertentu adalah pihak yang menerima insentif
perpajakan.
1. Badan / Instansi Pemerin tah adalah badan / instansi
pemerintah, baik pusat maupun daerah, yang melakukan
penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019
1. Rumah Sakit adalah rumah sakit yang ditunjuk oleh
Kementerian Kesehatan, Kepala Daerah/Dinas Kesehatan
Tingkat I, atau Kepala Daerah/Dinas Kesehatan Tingkat
II sebagai rumah sakit rujukan untuk penanganan
pandemi COVID-19.
1. Pihak Lain adalah pihak selain Badan/Instansi
Pemerintah atau Rumah Sakit yang ditunjuk oleh
Badan/Instansi Pemerintah atau Rumah Sakit untuk
membantu penanganan pandemi COVID-19.
---
1 7. Pihak Ketiga adalah pihak yang bertransaksi dengan
Badan/Instansi Pemerintah, Rumah Sakit atau Pihak
Lain untuk penanganan pandemi COVID-19.
1. Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat adalah
Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak yang
memproduksi vaksin dan/ atau obat untuk penanganan
COVID-19.
Pasal 2
**(1) Insentif PPN diberikan kepada:**
- Pihak Tertentu atas impor atau perolehan Barang
Kena Pajak, perolehan Jasa Kena Pajak, dan/ atau
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean;
- Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat
atas perolehan bahan baku vaksin dan/ atau obat
untuk penanganan COVID-19; dan
- Wajib Pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat
untuk penanganan COVID-19 dari Industri Farmasi
Produksi Vaksin dan/atau Obat,
yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi
COVID-19.
**(2) Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf a meliputi:
- Badan/Instansi Pemerintah;
- Rumah Sakit; atau
- Pihak Lain.
**(3) Barang Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka**
penanganan pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, meliputi:
- obat-obatan;
- vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi;
- peralatan laboratorium;
- peralatan pendeteksi;
---
- peralatan pelindung diri;
- peralatan untuk perawatan pasien; dan/ atau
- peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan oleh
Pihak Tertentu untuk keperluan penanganan
pandemi COVID-19.
**(4) Peralatan pendukung vaksinasi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3) huruf b meliputi paling sedikit synnge,
kapas alkohol, alat pelindung diri (face shield, hazmat,
sarung tangan, dan masker bedah), cold chain, cadangan
sumber daya listrik (genset), tern pat sampah limbah
bahan berbahaya dan beracun (safety box), dan cairan
antiseptik berbahan dasar alkohol.
**(5) Jasa Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka**
penanganan pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, meliputi:
- jasa konstruksi;
- jasa konsultasi, teknik, dan manajemen;
- jasa persewaan; dan/ atau
- jasa pendukung lainnya.
**(6) Jasa pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada**
ayat (5) huruf d merupakan jasa yang dinyatakan oleh
Pihak Tertentu untuk keperluan penanganan pandemi
COVID-19 termasuk pelaksanaan vaksinasi.
**(7) PPN yang terutang atas:**
- impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) oleh Pihak Tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), tidak dipungut sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan Jasa Kena Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) oleh
Pengusaha Kena Pajak kepada Pihak Tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditanggung
pemerintah;
- pemanfaatan Jasa Kena Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dari luar Daerah Pabean di
dalam Daerah Pabean oleh Pihak Tertentu
---
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditanggung
pemerin tah;
- penyerahan bahan baku untuk produksi vaksin
dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 oleh
Pengusaha Kena Pajak kepada Industri Farmasi
Produksi Vaksin dan/atau Obat, ditanggung
pemerintah; dan
- penyerahan vaksin dan/ atau obat untuk
penanganan COVID-19 oleh Industri Farmasi
Produksi Vaksin dan/atau Obat, ditanggung
pemerintah.
**(8) Penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena**
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b,
termasuk juga penyerahan berupa pemberian cuma-
cuma.
**(9) Dalam hal Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) melakukan impor Barang Kena Pajak yang
digunakan untuk kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean, impor Barang Kena
Pajak tersebut tidak dikenai PPN sepanjang Pihak
Tertentu dimaksud memiliki SKJLN sebelum melakukan
impor, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(10) Insentif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf**
b dan huruf c bagi Pihak Lain diberikan jika:
- perolehan Barang Kena Pajak, perolehan Jasa Kena
Pajak, dan/ atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari
luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,
selanjutnya akan diserahkan kepada
Badan/Instansi Pemerintah dan/atau Rumah Sakit
untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19
tanpa mendapat imbalan atau kompensasi; dan
- perolehan Barang Kena Pajak, perolehan Jasa Kena
Pajak, dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari
luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
---
tersebut tidak dipergunakan untuk pemakaian
sendiri.
**(11) Insentif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf**
d, diberikan setelah Industri Farmasi Produksi Vaksin
dan/ atau Obat memperoleh surat rekomendasi dari
Kementerian Kesehatan, yang paling sedikit memuat
keterangan:
- identitas Industri Farmasi Produksi Vaksin
dan/ atau Obat;
- identitas Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan;
- nama dan jumlah barang; dan
- pernyataan bahwa perolehan bahan baku yang akan
diperoleh merupakan bahan baku untuk produksi
vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19.
Pasal 3
**(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) huruf b,
huruf d, dan huruf e, wajib membuat:
- Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang
kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
- Laporan Realisasi Pajak Pertambahan Nilai
Ditanggung Pemerintah.
**(2) Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya**
dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memuat
keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK
**(3) Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya**
dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) yang dilaporkan dalam SPT Masa
PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) huruf b,
huruf d, dan huruf e, diperl~kukan sebagai Laporan
---
Realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b.
**(4) Atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2**
ayat (7) huruf b, huruf d, dan huruf e, yang:
- tidak menggunakan Faktur Pajak atau dokumen
tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
dan/atau
- tidak dilaporkan sesuai ketentuan oleh Pengusaha
Kena Pajak dalam SPT Masa PPN sebagaimana
dimaksud pada ayat (3),
tidak diberikan insentif PPN dan dikenai PPN sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(5) Pihak Tertentu yang melakukan pemanfaatan Jasa Kena**
Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) huruf c
harus:
- membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode
billing yang dibubuhi cap atau tulisan "PPN
.. ./PMK.03/2020"; dan
- membuat Laporan Realisasi Pajak Pertambahan Nilai
Ditanggung Pemerintah.
**(6) Pengisian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)**
huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(7) Laporan Realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung**
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dan ayat (5) huruf b dibuat setiap Masa Pajak.
**(8) Laporan Realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung**
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b
disampaikan melalui saluran tertentu pada laman
www.pajak.go.id, paling lama akhir bulan berikutnya
setelah Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
**(9) Pihak Tertentu yang memanfaatkan fasilitas PPN**
Ditanggung Pemerintah atas pemanfaatan Jasa Kena
---
Pajak dari luar Daerah Pabean tetapi tidak
menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf b, tidak diberikan insentif PPN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) huruf c.
Pasal 4
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak
ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (7) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan
sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur
mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban
atas pajak ditanggung pemerintah.
Pasal 5
**(1) PPh Pasal 22 Impor dipungut oleh Bank Devisa atau**
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib Pajak
melakukan impor barang.
**(2) PPh Pasal 22 dipungut oleh:**
- Instansi Pemerintah berkenaan dengan pembayaran
atas pembelian barang;
- badan usaha tertentu berkenaan dengan
pembayaran atas pembelian barang dan/ atau
bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya;
atau
- badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha
industri farmasi atas penjualan hasil produksinya
kepada distributor di dalam negeri,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(3) Besarnya tarif PPh Pasal 22 Impor sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dan PPh Pasal 22 sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), yaitu sesuai dengan Peraturan
Menteri Keuangan mengenai pemungutan PPh Pasal 22
sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan
---
barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha
di bidang lain.
**(4) Barang yang diperlukan dalam rangka penanganan**
pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), meliputi:
- obat-obatan;
- vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi;
- peralatan laboratorium;
- peralatan pendeteksi;
- peralatan pelindung diri;
- peralatan untuk perawatan pasien; dan/ atau
- peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan oleh
Pihak Tertentu untuk keperluan penanganan
pandemi COVID-19.
**(5) Peralatan pendukung vaksinasi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (4) huruf b meliputi paling sedikit synnge,
kapas alkohol, alat pelindung diri (face shield, hazmat,
sarung tangan, dan masker bedah), cold chain, cadangan
sumber daya listrik (gen set), tempat sampah limbah
bahan berbahaya dan beracun (safety box), dan cairan
antiseptik berbahan dasar alkohol.
**(6) Pihak Tertentu yang melakukan 1mpor dan/ atau**
pembelian barang yang diperlukan dalam rangka
penanganan pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diberikan:
- pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan/ atau
- pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22.
**(7) Pihak Ketiga yang melakukan penjualan barang yang**
diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-
19 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Pihak
Tertentu diberikan pembebasan dari pemungutan PPh
### Pasal 22.
**(8) Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat yang**
melakukan pembelian bahan baku untuk memproduksi
vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19,
---
diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22.
**(9) Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana**
dimaksud pada ayat (8), diberikan setelah Industri
Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat memperoleh
surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan, yang
paling sedikit memuat keterangan:
- identitas Industri Farmasi Produksi Vaksin
dan/ atau Obat;
- identitas penjual;
- nama dan jumlah barang; dan
- pernyataan bahwa perolehan bahan baku yang akan
dibeli merupakan bahan baku untuk produksi vaksin
dan/atau obat untuk penanganan COVID-19.
**(10) Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat yang**
melakukan penjualan vaksin dan/ atau obat untuk
penanganan COVID-19 kepada Instansi Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a
dan/ atau badan usaha tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, diberikan pembebasan
dari pemungutan PPh Pasal 22.
**(11) Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4),**
ayat (6), dan ayat (7), meliputi:
- Badan/Instansi Pemerintah;
- Rumah Sakit; atau
- Pihak Lain.
**(12) Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor**
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a diberikan
tanpa Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22
Impor.
**(13) Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana**
dimaksud pada ayat (6) huruf b, ayat (7), ayat (8), dan
ayat ( 10) diberikan melalui Surat Keterangan Be bas
Pemungutan PPh Pasal 22.
Pasal 6
**(1) Untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pemungutan**
PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam
---
### Pasal 5 ayat (13):
- Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (6);
- Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (7); a tau
- Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (8) atau
ayat (10),
harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas
dengan mengisi formulir melalui saluran tertentu pada
laman www.pajak.go.id.
**(2) Pengisian formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), Kepala KPP menerbitkan:
- Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22,
apabila Pihak Tertentu yang melakukan impor
dan/ atau pembelian barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (6) atau Pihak Ketiga yang
melakukan penjualan barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) atau Industri
Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat yang
melakukan pembelian bahan baku sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (8) atau melakukan
penjualan vaksin dan/ atau obat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat ( 10); a tau
- Surat Penolakan, apabila Pihak Tertentu tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5 ayat (6) atau Pihak Ketiga tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (7) atau Industri Farmasi Produksi Vaksin
dan/ atau Obat tidak memenuhi• ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (8) atau
ayat (10).
**(4) Pihak Tertentu yang telah memperoleh pembebasan dari**
pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud
---
dalam Pasal 5 ayat (12) atau PPh Pasal 22 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (13), harus menyampaikan:
- Laporan Realisasi dari Pembebasan Pemungutan
PPh Pasal 22 Impor; atau
- Laporan Realisasi dari Pembebasan Pemungutan
PPh Pasal 22.
**(5) Pengisian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)**
huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
**(6) Pihak Ketiga yang telah memperoleh pembebasan dari**
pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5 ayat (13)' harus menyampaikan Laporan Realisasi
dari Pembebasan Pemungutan PPh Pasal 22.
**(7) Pengisian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)**
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(8) Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat yang**
telah memperoleh pembebasan dari pemungutan PPh
### Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (13),
harus menyampaikan Laporan Realisasi dari Pembebasan
Pemungutan PPh Pasal 22.
**(9) Pengisian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (8)**
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(10) Laporan Realisasi dari Pembebasan Pemungutan PPh**
### Pasal 22 Impor atau PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), ayat (6), dan ayat (8) harus disampaikan
melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id
paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya untuk setiap
Masa Pajak.
Pasal 7
**(1) Penghasilan sehubungan dengan jasa yang dilakukan**
oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, berupa
imbalan dengan nama dan bentuk apapun, dipotong PPh
### Pasal 21, selain penghasilan atas jasa yang telah dipotong
---
PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
Undang-Undang PPh.
**(2) Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima**
atau memperoleh imbalan dari Pihak Tertentu atas
penyerahan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi
COVID-19, diberikan pembebasan dari pemotongan PPh
### Pasal 21.
**(3) Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
meliputi:
- Badan/Instansi Pemerintah;
- Rumah Sakit; atau
- Pihak Lain.
**(4) Pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) diberikan tanpa Surat Keterangan
Bebas Pemotongan PPh Pasal 21.
**(5) Pihak Tertentu harus membuat bukti pemotongan PPh**
### Pasal 21 sehubungan dengan pembayaran imbalan
kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
**(6) Pihak Tertentu harus menyampaikan Laporan Realisasi**
dari Pembebasan Pemotongan PPh Pasal 21 atas
pembayaran imbalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
**(7) Pengisian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)**
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(8) Laporan Realisasi dari Pembebasan Pemotongan PPh**
### Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus
disampaikan melalui saluran tertentu pada laman
www.pajak.go.id paling lambat tanggal 20 bulan
berikutnya untuk setiap Masa Pajak.
Pasal 8
**(1) Penghasilan sehubungan dengan Jasa teknik, Jasa**
manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa
yang telah dipotong PPh sebagaimana dimaksud dalam
---
### Pasal 21 Undang-Undang PPh, yang dilakukan oleh Wajib
Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap,
berupa imbalan dengan nama dan bentuk apapun,
dipotong PPh Pasal 23.
**(2) Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap**
yang menerima atau memperoleh imbalan dari Pihak
Tertentu atas penyerahan jasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang diperlukan dalam rangka penanganan
pandemi COVID-19, diberikan pembebasan dari
pemotongan PPh Pasal 23.
**(3) Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
meliputi:
- Badan/Instansi Pemerintah;
- Rumah Sakit; atau
- Pihak Lain.
**(4) Pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) diberikan melalui Surat
Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal 23.
Pasal 9
**(1) Untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), Wajib Pajak badan
dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), harus mengajukan
permohonan Surat Keterangan Bebas dengan meng1s1
formulir melalui saluran tertentu pada laman
www.pajak.go.id.
**(2) Pengisian formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), Kepala KPP menerbitkan:
- Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal 23
apabila Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk
usaha tetap memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); atau
- Surat Penolakan apabila wajib pajak badan dalam
negeri dan bentuk usaha tetap tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (8)
ayat (2).
**(4) Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap**
yang telah memperoleh pembebasan dari pemotongan
PPh Pasal 23 harus membuat Laporan Realisasi dari
Pembebasan Pemotongan PPh Pasal 23.
**(5) Pengisian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)**
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(6) Laporan Realisasi dari Pembebasan Pemotongan PPh**
### Pasal 23 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus
disampaikan melalui saluran tertentu pada laman
www.pajak.go.id paling lambat tanggal 20 bulan
berikutnya untuk setiap Masa Pajak.
Pasal 10
**(1) Pemberian insentif PPN sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 2 ayat (1), pembebasan dari pemungutan PPh Pasal
22 lmpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6)
huruf a dan/ atau pembebasan dari pemungutan PPh
### Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6)
huruf b, ayat (7), ayat (8), dan ayat ( 10), pembebasan dari
pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 7 ayat (2), dan pembebasan dari pemotongan PPh
### Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2),
berlaku sejak Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan
Masa Pajak Desember 2021.
**(2) Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (13) kepada Pihak Tertentu,
Pihak Ketiga, atau Industri Farmasi Produksi Vaksin
dan/ atau Obat dan pembebasan dari pemotongan PPh
### Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4)
berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan
sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
---
**(3) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
2 ayat (11) dan Pasal 5 ayat (9) berlaku sampai dengan
tanggal 31 Desember 2021.
Pasal 11
Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka penanganan
COVID-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 29 Tahun 2020, berupa:
- tambahan pengurangan penghasilan neto bagi Wajib Pajak
dalam negeri yang memproduksi Alat Kesehatan dan/ atau
Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga;
- sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan
bruto;
- pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas
tambahan penghasilan yang diterima Sumber Daya
Manusia di Bidang Kesehatan; dan
- pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas
penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas
penggunaan harta,
berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal
30 Juni 2021.
BABV
Pasal 12
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Faktur Pajak
atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan
dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak
---
April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020 sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Pengusaha
Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) huruf b, huruf d, dan huruf
e, diperlakukan sebagai Laporan Realisasi Pajak Pertambahan
Nilai Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor
28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap
Barang dan Jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.03/2020 tentang
Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang
Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak
Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29
Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1132), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal
1 Januari 2021.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2020
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2020
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
R~t. 1 ~:ala Bagian ministrasi Kementerian ll,'-
ff(~ Al·v ·
YAH<t\.
13-199703 1 001
---
