Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang
selanjutnya disebut Undang-Undang PPN, adalah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Pasal 112 Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang selanjutnya
disebut Undang-Undang PPh, adalah Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
### Pasal 111 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja.
1. Pajak Pertambahan Nilai, yang selanjutnya disingkat
PPN, adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang PPN.
1. Pajak Penghasilan, yang selanjutnya disingkat PPh,
adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang PPh.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau
penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang PPN.
1. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang PPN.
1. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang PPN.
---
1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di
atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi
Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku
Undang-Undang Kepabeanan.
1. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi
Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan
melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka
waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Surat Keterangan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar
Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang
selanjutnya disebut SKJLN, adalah surat keterangan
yang menyatakan bahwa Wajib Pajak melakukan
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di
dalam Daerah Pabean.
1. Kantor Pelayanan Pajak, yang selanjutnya disebut KPP,
adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang
berada di bawah dan bertanggung jawab langsung
kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
1. Pihak Tertentu adalah pihak yang menerima insentif
perpajakan.
1. Badan / Instansi Pemerin tah adalah badan / instansi
pemerintah, baik pusat maupun daerah, yang melakukan
penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019
1. Rumah Sakit adalah rumah sakit yang ditunjuk oleh
Kementerian Kesehatan, Kepala Daerah/Dinas Kesehatan
Tingkat I, atau Kepala Daerah/Dinas Kesehatan Tingkat
II sebagai rumah sakit rujukan untuk penanganan
pandemi COVID-19.
1. Pihak Lain adalah pihak selain Badan/Instansi
Pemerintah atau Rumah Sakit yang ditunjuk oleh
Badan/Instansi Pemerintah atau Rumah Sakit untuk
membantu penanganan pandemi COVID-19.
---
1 7. Pihak Ketiga adalah pihak yang bertransaksi dengan
Badan/Instansi Pemerintah, Rumah Sakit atau Pihak
Lain untuk penanganan pandemi COVID-19.
1. Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat adalah
Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak yang
memproduksi vaksin dan/ atau obat untuk penanganan
COVID-19.
