Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN

PMK No. 29 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 11

**(1) Fasilitas PPh dalam rangka penanganan COVID-19** sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), berupa: - tambahan pengurangan penghasilan neto bagi Wajib Pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga; - sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto; - pengenaan tarif PPh sebesar 0% (nol persen) dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan; dan - pengenaan tarif PPh sebesar 0% (nol persen) dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta, berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal 30 Juni 2021. **(2) Pemberlakuan fasilitas sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2021. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. --- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2021 ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2021 , ttd. Salinan sesuai dengan aslinya la Biro Umum ministrasi Kementerian YAH~ - 13-199703 1 001