Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN

PMK No. 29 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 11

(1) Fasilitas PPh dalam rangka penanganan COVID-19

sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam
rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19), berupa:
- tambahan pengurangan penghasilan neto bagi Wajib
Pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan
dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga;
- sumbangan yang dapat menjadi pengurang
penghasilan bruto;
- pengenaan tarif PPh sebesar 0% (nol persen) dan
bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima
sumber daya manusia di bidang kesehatan; dan
- pengenaan tarif PPh sebesar 0% (nol persen) dan
bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi
atau penggantian atas penggunaan harta,
berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan
tanggal 30 Juni 2021.

(2) Pemberlakuan fasilitas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diperpanjang sampai dengan tanggal 31
Desember 2021.

Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 2021

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 2021

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya
la Biro Umum

ministrasi Kementerian

YAH~
- 13-199703 1 001