PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
Ditetapkan: 2021-01-01
Pasal 11
**(1) Fasilitas PPh dalam rangka penanganan COVID-19**
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam
rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19), berupa:
- tambahan pengurangan penghasilan neto bagi Wajib
Pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan
dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga;
- sumbangan yang dapat menjadi pengurang
penghasilan bruto;
- pengenaan tarif PPh sebesar 0% (nol persen) dan
bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima
sumber daya manusia di bidang kesehatan; dan
- pengenaan tarif PPh sebesar 0% (nol persen) dan
bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi
atau penggantian atas penggunaan harta,
berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan
tanggal 30 Juni 2021.
**(2) Pemberlakuan fasilitas sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) diperpanjang sampai dengan tanggal 31
Desember 2021.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 2021
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 2021
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
la Biro Umum
ministrasi Kementerian
YAH~
- 13-199703 1 001
