Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
---
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau
bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah
kota.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan
Daerah.
1. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah
dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian
dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan
kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka
mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah.
1. Hibah kepada Daerah yang selanjutnya disebut Hibah
adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu
dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah yang secara
spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan
melalui perjanjian.
1. Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang
selanjutnya disebut Hibah RR adalah Hibah untuk
bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN
adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan
fungsi bendahara umum negara.
1. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran
yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran
kementerian negara/lembaga.
1. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I
di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan
oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan
anggaran yang berasal dari BA BUN.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada
satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor
pusat maupun kantor Daerah atau satuan kerja di
kementerian negara/lembaga yang memperoleh
penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kewenangan
dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal
dari BA BUN.
---
1. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA Satker BUN
adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang
memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk
anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka
pemenuhan kewajiban Pemerintah Pusat dan TKD
tahunan yang disusun oleh KPA BUN.
1. Surat Penetapan Pemberian Hibah yang selanjutnya
disingkat SPPH adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri
atau pejabat yang diberi wewenang dan ditujukan kepada
Pemerintah Daerah, yang memuat kegiatan dan besaran
Hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri.
1. Perjanjian Hibah Daerah yang selanjutnya disingkat PHD
adalah kesepakatan tertulis mengenai Hibah antara
Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dituangkan
dalam perjanjian.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran BUN yang selanjutnya
disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan
anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
1. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat
RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara
yang ditentukan oleh Menteri selaku BUN untuk
menampung seluruh penerimaan negara dan membayar
seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
1. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat
RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah
yang ditentukan oleh gubernur atau bupati/wali kota
untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan
membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang
ditetapkan.
1. Rencana Kegiatan dan Anggaran yang selanjutnya
disingkat RKA adalah dokumen yang memuat rincian
kegiatan dan besaran pendanaan selama 1 (satu) tahun.
1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang
selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat pernyataan dari
pengguna dana yang menyatakan bahwa pengguna dana
bertanggung jawab secara formal dan materiil kepada
kuasa pengguna anggaran atas kegiatan yang dibiayai
dengan dana tersebut.
1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM
adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat penanda
tangan surat perintah membayar untuk mencairkan dana
yang bersumber dari DIPA.
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat
SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN
selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas
beban APBN berdasarkan SPM.
1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang
mengancam dan mengganggu kehidupan dan
penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh
---
faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor
manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa
manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda,
dan dampak psikologis.
1. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua
aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat
yang memadai pada wilayah pascabencana dengan
sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara
wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan
masyarakat pada wilayah pascabencana.
1. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua
prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah
pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun
masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan
berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan
budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya
peran serta masyarakat.
1. Executing Agency yang selanjutnya disingkat EA adalah
lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi
penanggung jawab secara keseluruhan atas pelaksanaan
kegiatan.
1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang
selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah
nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang mengenai penanggulangan bencana.
1. Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan
Anggaran Negara yang selanjutnya disebut Aplikasi OM-
SPAN adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka
memonitoring transaksi dalam sistem perbendaharaan
dan anggaran negara dan menyajikan informasi sesuai
dengan kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis
web.
