Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Bea
Masuk Tindakan Pengamanan adalah pungutan negara untuk
memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman
kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri sebagai
akibat dari lonjakan jumlah barang impor terhadap barang
sejenis atau barang yang secara langsung bersaing dengan
tujuan agar industri dalam negeri yang mengalami kerugian
serius atau ancaman kerugian serius dapat melakukan
penyesuaian yang diperlukan.
PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Terhadap impor produk polistirena yang dapat dikembangkan
(expansible polystyrene) dalam bentuk butiran yang termasuk
dalam pos tarif 3903.11.10, dikenakan Bea Masuk Tindakan
Pengamanan.
---
Pasal 3
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan besaran
tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 merupakan tambahan dari:
- bea masuk umum (most favoured nation); atau
- bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau
kesepakatan internasional,
yang telah dikenakan.
Pasal 5
(1) Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan terhadap importasi
produk expansible polystyrene dari semua negara.
(2) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan
terhadap importasi produk expansible polystyrene yang
berasal dari negara sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) Importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan
asal (certificate of origin) terhadap impor produk expansible
polystyrene yang berasal dari negara yang dikecualikan
dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(2) Dalam hal importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menggunakan surat keterangan asal (certificate of origin)
preferensi, barang impor wajib memenuhi ketentuan asal
barang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai pengenaan tarif bea
masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau
kesepakatan internasional.
(3) Ketentuan asal barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus memenuhi:
- kriteria asal barang (origin criteria);
- kriteria pengiriman (consignment criteria); dan
- ketentuan prosedural (procedural provisions).
(4) Penelitian terhadap surat keterangan asal (certificate of
origin) preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
pengenaan tarif bea masuk atas barang impor
berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
(5) Dalam hal importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menggunakan surat keterangan asal (certificate of origin)
nonpreferensi, penelitian surat keterangan asal (certificate
of origin) nonpreferensi dilaksanakan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perdagangan.
---
Pasal 7
(1) Dalam hal importasi produk expansible polystyrene
berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea
Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2),
ayat (3) dan ayat (5), atas importasi tersebut dipungut Bea
Masuk Tindakan Pengamanan.
(2) Dalam hal surat keterangan asal (certificate of origin)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) sedang
dilakukan permintaan retroactive check, atas importasi
produk expansible polystyrene yang berasal dari negara
yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan
Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (2) dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
Pasal 8
(1) Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 berlaku terhadap barang impor
produk expansible polystyrene yang:
- dokumen pemberitahuan pabean impornya telah
mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean
tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal
penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan
pengajuan pemberitahuan pabean; atau
- tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor
pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean,
dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan
tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.
(2) Pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari
kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas,
tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi
khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari
kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas,
tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi
khusus.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari kerja
terhitung sejak tanggal diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Mei 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
---
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 2025
TENTANG
PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN
TERHADAP IMPOR PRODUK EXPANSIBLE POLYSTYRENE
A. BESARAN TARIF BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN
Besaran Bea Masuk
No. Periode Pengenaan Tindakan
Pengamanan
1. Tahun Pertama, dengan periode
1 (satu) tahun terhitung sejak Rp 2.352,478/kg
tanggal berlakunya Peraturan
Menteri ini.
1. Tahun Kedua, dengan periode 1
(satu) tahun terhitung setelah Rp 2.328,473/kg
tanggal berakhirnya Tahun
Pertama.
1. Tahun Ketiga, dengan periode 1
(satu) tahun terhitung setelah Rp 2.304,468/kg
tanggal berakhirnya Tahun
Kedua.
---
B. DAFTAR NEGARA BERKEMBANG ANGGOTA WTO YANG DIKECUALIKAN
DARI PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP
IMPOR PRODUK EXPANSIBLE POLYSTYRENE
No. Nama Negara No. Nama Negara
1. Afghanistan 31. Djibouti
1. Albania 32. Dominica
1. Angola 33. Dominican Republic
1. Antigua and Barbuda 34. Ecuador
1. Argentina 35. Egypt
1. Armenia 36. El Salvador
1. Bahrain, Kingdom of 37. Eswatini
1. Bangladesh 38. Fiji
1. Barbados 39. Gabon
1. Belize 40. Gambia
1. Benin 41. Georgia
Bolivia, Plurinational State 12. 42. Ghana
of
1. Botswana 43. Grenada
1. Brazil 44. Guatemala
1. Brunei Darussalam 45. Guinea
1. Burkina Faso 46. Guinea-Bissau
1. Burundi 47. Guyana
Haiti 18. Cabo Verde 48.
Honduras 19. Cambodia 49.
1. Cameroon 50. Hong Kong, China
1. Central African Republic 51. India
1. Chad 52. Israel
1. Chile 53. Jamaica
1. Colombia 54. Jordan
1. Comoros 55. Kazakhstan
1. Congo 56. Kenya
1. Costa Rica 57. Korea, Republic of
1. Côte d’Ivoire 58. Kuwait, the State of
1. Cuba 59. Kyrgyz Republic
Democratic Republic of the Lao People’s Democratic 30. 60. Congo Republic
---
No. Nama Negara No. Nama Negara
1. Lesotho 92. Russian Federation
1. Liberia 93. Rwanda
1. Macao, China 94. Saint Kitts and Nevis
1. Madagascar 95. Saint Lucia
Saint Vincent and the65. Malawi 96. Grenadines
1. Malaysia 97. Samoa
1. Maldives 98. Saudi Arabia, Kingdom of
1. Mali 99. Senegal
1. Mauritania 100. Seychelles
1. Mauritius 101. Sierra Leone
1. Mexico 102. Singapore
1. Moldova, Republic of 103. Solomon Islands
1. Mongolia 104. South Africa
1. Montenegro 105. Sri Lanka
1. Morocco 106. Suriname
1. Mozambique 107. Tajikistan
1. Myanmar 108. Tanzania
1. Namibia 109. Thailand
1. Nepal 110. Timor-Leste
1. Nicaragua 111. Togo
1. Niger 112. Tonga
1. Nigeria 113. Trinidad and Tobago
1. North Macedonia 114. Tunisia
1. Oman 115. Türkiye
1. Pakistan 116. Uganda
1. Panama 117. Ukraine
1. Papua New Guinea 118. United Arab Emirates
1. Paraguay 119. Uruguay
1. Peru 120. Vanuatu
Venezuela, Bolivarian
1. Philippines 121.
Republic of
1. Qatar 122. Yemen
---
No. Nama Negara No. Nama Negara
1. Zambia 124 Zimbabwe
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
