PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Bea
Masuk Tindakan Pengamanan adalah pungutan negara untuk
memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman
kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri sebagai
akibat dari lonjakan jumlah barang impor terhadap barang
sejenis atau barang yang secara langsung bersaing dengan
tujuan agar industri dalam negeri yang mengalami kerugian
serius atau ancaman kerugian serius dapat melakukan
penyesuaian yang diperlukan.
Pasal 2
Terhadap impor produk polistirena yang dapat dikembangkan
(expansible polystyrene) dalam bentuk butiran yang termasuk
dalam pos tarif 3903.11.10, dikenakan Bea Masuk Tindakan
Pengamanan.
---
Pasal 3
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan besaran
tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 merupakan tambahan dari:
- bea masuk umum (most favoured nation); atau
- bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau
kesepakatan internasional,
yang telah dikenakan.
Pasal 5
**(1) Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan terhadap importasi
produk expansible polystyrene dari semua negara.
**(2) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan
terhadap importasi produk expansible polystyrene yang
berasal dari negara sebagaimana tercantum dalam
