Langsung ke konten

PEDOMAN AKREDITASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS

PMK No. 3 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Pendidikan dan Pelatihan Teknis selanjutnya disebut Pelatihan Teknis adalah program pengembangan kompetensi untuk mencapai persyaratan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier sesuai dengan jabatan masing-masing aparatur sipil negara. 1. Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. 1. Bidang Keuangan Negara adalah ruang lingkup Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Keuangan Negara. 1. Akreditasi adalah serangkaian kegiatan penilaian kelayakan lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah dalam melaksanakan program Pelatihan Teknis di Bidang Keuangan Negara oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. 1. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah yang selanjutnya disebut Lembaga Pelatihan adalah unit kerja di lingkungan instansi pemerintah pusat atau daerah yang memiliki tugas dan fungsi menyelenggarakan pengembangan kompetensi aparatur sipil negara melalui pelatihan. --- 1. Lembaga Pelatihan Terakreditasi adalah Lembaga Pelatihan yang mendapatkan sertifikat Akreditasi berdasarkan Keputusan Kepala BPPK mengenai hasil penilaian Akreditasi. 1. Unsur Organisasi Lembaga Pelatihan adalah kapasitas sumber daya Lembaga Pelatihan yang dipergunakan dalam rangka menyelenggarakan Pelatihan Teknis di Bidang Keuangan Negara. 1. Unsur Program dan Pengelolaan Pelatihan adalah proses pengelolaan sumber daya Lembaga Pelatihan dalam rangka menyelenggarakan Pelatihan Teknis di Bidang Keuangan Negara. 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 1. Tenaga Kediklatan yang selanjutnya disebut Tenaga Pelatihan adalah ASN yang bertugas pada Lembaga Pelatihan yang terdiri dari pengelola pelatihan, penyelenggara pelatihan, tenaga pengajar, analis kebutuhan pelatihan dan perancang kurikulum. 1. Pengelola Pelatihan adalah ASN pada Lembaga Pelatihan yang memiliki fungsi merencanakan, melaksanakan, evaluasi, dan pengelolaan pelatihan lainnya. 1. Penyelenggara Pelatihan adalah ASN pada Lembaga Pelatihan yang memiliki tugas dan/atau fungsi mengoordinasikan penyelenggaraan Pelatihan Teknis. 1. Tenaga Pengajar adalah ASN pada Lembaga Pelatihan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengajar dan melatih ASN. 1. Analis Kebutuhan Pelatihan adalah ASN pada Lembaga Pelatihan yang memiliki tugas dan/atau fungsi melakukan pengumpulan dan analisis data serta perancangan, pengembangan program dan pengkajian Pelatihan Teknis. 1. Perancang Kurikulum adalah ASN pada Lembaga Pelatihan melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan kurikulum, metode pembelajaran, media pembelajaran dengan memanfaatkan teknologi informasi dan materi Pelatihan Teknis. 1. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya disingkat BPPK adalah Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi di Bidang Keuangan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. --- 1. Sekretariat Badan adalah Unit Eselon II di lingkungan BPPK yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan BPPK. 1. Pusdiklat adalah Unit Eselon II di lingkungan BPPK yang mempunyai tugas membina pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi Keuangan Negara dan/atau pengembangan sumber daya manusia keuangan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala BPPK. 1. Pusdiklat Pemilik Program adalah Pusdiklat yang memiliki tanggung jawab atas program pelatihan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan pelaksanaannya. 1. Unit Teknis adalah Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan. 1. Asesor adalah ASN di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki tugas untuk melakukan verifikasi dan menilai kelayakan Unsur Organisasi Lembaga Pelatihan dan Unsur Program dan Pengelolaan Pelatihan. 1. Pengawas adalah ASN di lingkungan BPPK yang memiliki tugas melaksanakan pengawasan terhadap Lembaga Pelatihan Terakreditasi yang telah melaksanakan program pelatihan di Bidang Keuangan Negara.

Pasal 2

Ruang lingkup pedoman ini mengatur rangkaian Akreditasi Pelatihan Teknis di Bidang Keuangan Negara yang meliputi pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan. Bagian Kesatu Umum

Pasal 3

**(1) Akreditasi Pelatihan Teknis di Bidang Keuangan Negara** dilaksanakan oleh BPPK. **(2) Akreditasi Pelatihan Teknis di Bidang Keuangan Negara** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara operasional dilaksanakan oleh Asesor yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala BPPK. --- **(3) Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah** ganjil dan terdiri atas: - ketua Asesor merangkap anggota Asesor; dan - anggota Asesor. **(4) Keputusan Kepala BPPK sebagaimana dimaksud pada ayat** **(2) ditandatangani oleh Sekretaris BPPK atas nama Kepala** BPPK. **(5) Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang** berasal dari: - Sekretariat Badan; dan - Pusdiklat. **(6) Asesor yang berasal dari Sekretariat Badan sebagaimana** dimaksud pada ayat (5) huruf a memiliki tugas melakukan verifikasi dan penilaian Unsur Organisasi Lembaga Pelatihan. **(7) Asesor yang berasal dari Pusdiklat sebagaimana dimaksud** pada ayat (5) huruf b memiliki tugas melakukan verifikasi dan penilaian Unsur Program dan Pengelolaan Pelatihan. **(8) Dalam hal diperlukan, Asesor sebagaimana dimaksud pada** ayat (5) dapat ditambahkan dari Unit Teknis sebagai anggota Asesor. **(9) Anggota Asesor yang berasal dari Unit Teknis sebagaimana** dimaksud pada ayat (8) memiliki tugas melakukan verifikasi dan penilaian Unsur Program dan Pengelolaan Pelatihan.

Pasal 4

**(1) Ketua Asesor merangkap anggota sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, memiliki tugas: - memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas Asesor dalam Akreditasi; dan - menyampaikan berita acara penilaian Akreditasi kepada Kepala BPPK. **(2) Anggota Asesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat** **(3) huruf b, melakukan verifikasi dan penilaian Unsur** Organisasi Lembaga Pelatihan atau Unsur Program dan Pengelolaan Pelatihan sesuai dengan tugasnya.

Pasal 5

Asesor hams memenuhi kompetensi yang ditetapkan oleh Kepala BPPK. --- Bagian Kedua Penunjukan Asesor

Pasal 6

**(1) Asesor yang berasal dari Sekretariat Badan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a ditentukan oleh Sekretaris BPPK. **(2) Penentuan Asesor oleh Sekretaris BPPK dilaksanakan** paling lama 5 (lima) hari kerja sejak berkas permohonan Akreditasi diterima.

Pasal 7

**(1) Asesor yang berasal dari Pusdiklat sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 3 ayat (5) huruf b ditentukan oleh Kepala Pusdiklat Pemilik Program. **(2) Penentuan Asesor oleh Kepala Pusdiklat Pemilik Program** dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak berkas permohonan Akreditasi diterima. **(3) Asesor yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada** ayat (2), diusulkan kepada Sekretaris BPPK paling lama 5 (lima) hari kerja sejak berkas permohonan Akreditasi diterima.

Pasal 8

Ketentuan mengenai penentuan Asesor yang berasal dari Pusdiklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku mutatis mutandis terhadap penunjukan Asesor yang berasal dari Unit Teknis.

Pasal 9

Penetapan Asesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak berkas permohonan Akreditasi dinyatakan lengkap. Bagian Kesatu Umum

Pasal 10

**(1) Pelaksanaan akreditasi terdiri atas:** - permohonan Akreditasi; - pemeriksaan kelengkapan permohonan Akreditasi; - verifikasi dan penilaian Akreditasi; dan - Penerbitan Keputusan Kepala BPPK mengenai hasil penilaian Akreditasi, sertifikat Akreditasi, dan surat pemberitahuan. --- **(2) Bagan alur pelaksanaan akreditasi tercantum dalam**