JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
**(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan**
mendesak yang berlaku pada Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral berupa:
- denda administratif keterlambatan pembangunan
fasilitas pemurnian mineral logam dalam negeri; dan
- jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas
pemurnian mineral logam dalam negeri.
**(2) Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung dengan
menggunakan formula.
**(3) Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung sebesar 5% (lima
persen) dari volume produk pertambangan yang telah
dijual ke luar negeri dikalikan Harga Patokan Ekspor.
Pasal 2
**(1) Formula untuk menghitung denda administratif**
keterlambatan pembangunan fasilitas pemurnian mineral
logam dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1) huruf a sebagai berikut:
---
Denda = (90% - (A – B)/90%) x 20% x C
**(2) Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri**
atas:
- A merupakan persentase capaian kumulatif
kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian
sesuai hasil verifikasi oleh verifikator independen
pada periode evaluasi;
- B merupakan total bobot persentase atas kegiatan
pembangunan fasilitas pemurnian sesuai hasil
verifikasi oleh verifikator independen pada periode
evaluasi; dan
- C merupakan nilai kumulatif penjualan mineral
logam ke luar negeri selama periode pembangunan
fasilitas pemurnian yang telah diverifikasi oleh
verifikator independen.
Pasal 3
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa denda
administratif keterlambatan dan jaminan kesungguhan
pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam dalam negeri
pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral wajib
disetorkan ke Kas Negara.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 2025
Ditandatangani secara elektronik SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
