(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan
mendesak yang berlaku pada Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral berupa:
- denda administratif keterlambatan pembangunan
fasilitas pemurnian mineral logam dalam negeri; dan
- jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas
pemurnian mineral logam dalam negeri.
(2) Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung dengan
menggunakan formula.
(3) Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung sebesar 5% (lima
persen) dari volume produk pertambangan yang telah
dijual ke luar negeri dikalikan Harga Patokan Ekspor.
