(1) Jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku
pada Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol, Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berupa nilai
tambah pengelolaan layanan dana bergulir. ·
(2) Tarif atas Jenis penerirrtaan negara bukan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai
nominal yang dihitung berdasarkan tingkat bunga
penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk
bank umum ditambah 1% (satu persen) per tahun.
(3) Nilai nominal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mengacu pada hasil reviu Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan mengenai perhitungan piutang
pokok, nilai tambah, dan denda dalam rangka
penyelesaian piutang badan layanan umum bidang
pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol.
