Langsung ke konten

TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGELOLA DANA

PMK No. 30 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil, dan/atau produk turunannya yang selanjutnya disebut Tarif Pungutan.

Pasal 3

**(1) Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2** ditetapkan berdasarkan nilai harga referensi crude palm oil. --- **(2) Harga referensi crude palm oil sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) mengacu pada harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Pasal 4

**(1) Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2** tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(2) Terhadap barang ekspor berupa barang/produk** campuran yang berasal dari crude palm oil dan/atau produk turunannya dikenakan pungutan yang mengacu pada Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). **(3) Barang ekspor berupa barang/produk campuran yang** berasal dari crude palm oil dan/atau produk turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(4) Barang/produk campuran sebagaimana dimaksud** pada ayat (3), meliputi: - campuran dari 2 (dua) atau lebih jenis barang/produk yang dikenakan pungutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan/atau - campuran dari jenis barang/produk yang dikenakan pungutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan jenis barang/produk yang tidak dikenakan pungutan, untuk komposisi komponen jenis barang/produk yang dikenakan pungutan lebih besar dari jenis barang/produk yang tidak dikenakan pungutan.

Pasal 5

**(1) Tarif Pungutan terhadap barang/produk campuran** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a ditetapkan sebesar Tarif Pungutan tertinggi yang berlaku dari komponen barang/produk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, tanpa memperhatikan komposisi komponen pencampurnya. **(2) Tarif Pungutan terhadap barang/produk campuran** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b ditetapkan sebesar: - Tarif Pungutan yang berlaku dari komponen pencampur yang berasal dari barang/produk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, apabila hanya terdapat 1 (satu) komponen pencampur yang berasal dari barang/produk dimaksud; atau --- - Tarif Pungutan tertinggi yang berlaku dari komponen pencampur yang berasal dari barang/produk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini tanpa memperhatikan komposisi komponen pencampur, apabila terdapat 2 (dua) atau lebih komponen pencampur yang berasal dari barang/produk dimaksud.

Pasal 6

Jumlah satuan barang/produk untuk penghitungan pungutan barang/produk campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 merupakan volume dan/atau berat total barang/produk campuran.

Pasal 7

**(1) Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4** dikenakan kepada: - pelaku usaha perkebunan yang melakukan ekspor komoditas perkebunan dan/atau turunannya; - pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan; dan - eksportir atas komoditas perkebunan dan/atau produk turunannya. **(2) Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4** yang dikenakan kepada pelaku usaha dan eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar dalam mata uang Rupiah dengan nilai kurs yang berlaku pada saat pembayaran. **(3) Nilai kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** mengacu pada nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai nilai kurs sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak pertambahan nilai barang dan jasa, pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan. **(4) Tata cara pengenaan Tarif Pungutan diatur oleh** Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan.

Pasal 8

**(1) Terhadap pelaksanaan pengenaan Tarif Pungutan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan evaluasi setiap bulan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan. --- **(2) Komite Pengarah Badan Layanan Umum Badan** Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan dapat melakukan reviu dalam jangka waktu 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu terhadap Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan ### Pasal 4. **(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) dan/atau reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Komite Pengarah Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan menyampaikan usulan perubahan tarif layanan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Selain Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan dapat melakukan kontrak kerja sama terhadap: - layanan jasa di bidang perkebunan kepada pengguna layanan berdasarkan kebutuhan dari pengguna layanan; dan - pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang perkebunan.

Pasal 10

**(1) Tarif jasa layanan di bidang perkebunan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dan tarif layanan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan dan pihak lain. **(2) Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan** perundang-undangan.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perjanjian dan/atau kontrak kerja sama antara Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan dan pihak lain sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian dan/atau kontrak kerja sama. ---

Pasal 12

Pengenaan Tarif Pungutan yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan sejak tanggal 17 Januari 2025 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diakui dan dicatat sebagai penerimaan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 561), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. --- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2025 ### MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Œ SRI MULYANI INDRAWATI Ditandatangani secara elektronik Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д ### DIREKTUR JENDERAL ### PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ### KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ### DHAHANA PUTRA ### BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж --- LAMPIRAN I ### PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ### NOMOR 30 TAHUN 2025 TENTANG ### TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN ### PENGELOLA DANA PERKEBUNAN PADA KEMENTERIAN KEUANGAN ### TARIF PUNGUTAN DANA PERKEBUNAN ATAS EKSPOR KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL, DAN/ATAU PRODUK TURUNANNYA TermasukKelompok No. Jenis Layanan Satuan Tarif (dalam US $) Dalam Pos Tarif 1207.99.50 Per Metrik 1. Tandan Buah Segar Ton 0 1207.10.10 Per Metrik Inti Sawit/Palm Kernel 1207.10.30 Ton 25 1. 1207.10.90 ex 1207.99.90 Buah Sawit I ex 2306.60.10 Per Metrik Bungkil Inti Kelapa Sawit/Palm Kernel 1. ex 2306.60.90 Ton 25 Expeller/Palm Kernel Meal 1404.90.92 Per Metrik Tandan Kosong Kelapa Sawit/Palm Empty Fruit 1. Ton 15 Bunch 1404.90.91 Per Metrik 1. Cangkang Kernel Sawit/Palm Kernel Shell Ton 3 --- Termasuk Kelompok No. Jenis Layanan Satuan Tarif (dalam US $) Dalam Pos Tarif Minyak Sawit Mentah/Crude Palm Oil termasuk 1511.10.00 Per Metrik Minyak Sawit Rendah Asam Lemak Bebas/Low Ton Free Fatty Acid Crude Palm Oil, Minyak Daging 6. Buah Kelapa Sawit/ Palm Mesocarp Oil, Minyak Sawit Merah/Red Palm Oil, dan Degummed Palm 10% dari Harga Referensi Mesocarp Oil Crude Palm Oil kementerian 1513.21.10 Per Metrik II 7. Minyak Inti Sawit/Crude Palm Kernel Oil yang menyelenggarakan Ton urusan pemerintahan di ex 2306.60.90 Per Metrik 8. Palm Oil Mill Effluent Oil bidang perdagangan ex 2306.90.90 Ton Minyak Tandan Kosong Kelapa Sawit/Empty ex 2306.60.90 Per Metrik 9. Fruit Bunch Oil ex 2306.90.90 Ton ex 2306.60.90 Per Metrik 10. High Acid Palm Oil Residue ex 2306.90.90 Ton 1511.90.42 Per Metrik 11. Crude Palm Olein 1511.90.49 Ton 1511.90.41 Per Metrik 1. Crude Palm Stearin Ton 1513.29.13 Per Metrik 1. Crude Palm Kernel Olein 9,5% dari Harga Referensi Ton Crude Palm Oil kementerian 1513.29.11 Per Metrik III 14. Crude Palm Kernel Stearin yang menyelenggarakan Ton urusan pemerintahan di 3823.19.20 Per Metrik 1. Palm Fatty Acid Distillate bidang perdagangan Ton 3823.19.30 Per Metrik 1. Palm Kernel Fatty Acid Distillate Ton Split Crude Palm Oil-based ex 3823.19.90 Per Metrik 17. • Split Crude Palm Oil Ton --- Termasuk Kelompok No. Jenis Layanan Satuan Tarif (dalam US $) Dalam Pos Tarif • Split Crude Palm Olein • Split Crude Palm Stearin Split Crude Palm Kernel Oil-based • Split Crude Palm Kernel Oil • Split Crude Palm Kernel Olein • Split Crude Palm Kernel Stearin ex 3823.19.90 Per Metrik 1. Split Palm Fatty Acid Distillate Ton ex 3823.19.90 Per Metrik 1. Split Palm Kernel Fatty Acid Distillate Ton ex 1518.00.14 Per Metrik ex 1518.00.19 Ton ex 1518.00.32 20. Minyak Jelantah/Used Cooking Oil ex 1518.00.38 ex 1518.00.60 ex 1518.00.90 ex 1522.00.90 Per Metrik 1. Soap Stock Ton ex 1520.00.90 Per Metrik 1. Glycerine Water Ton ex 1511.90.36 Per Metrik Refined Bleached and Deodorized Palm Olein 1. ex 1511.90.37 Ton termasuk Super Olein 7,5% dari Harga Referensi ex 1511.90.39 Crude Palm Oil kementerian Refined Bleached and Deodorized Palm Oil ex 1511.90.20 Per Metrik IV yang menyelenggarakan 1. termasuk Inedible Refined Bleached and Ton urusan pemerintahan di Deodorized Palm Oil bidang perdagangan Refined Bleached and Deodorized Palm Stearin ex 1511.90.31 Per Metrik 1. termasuk Palm Mid Fraction ex 1511.90.32 Ton --- Termasuk Kelompok No. Jenis Layanan Satuan Tarif (dalam US $) Dalam Pos Tarif 1513.29.95 Per Metrik 26. Refined Bleached and Deodorized Palm Kernel Oil Ton Refined Bleached and Deodorized Palm Kernel 1513.29.94 Per Metrik 27. Olein termasuk Super Palm Kernel Olein Ton Refined Bleached and Deodorized Palm Kernel 1513.29.91 Per Metrik 28. Stearin termasuk Palm Kernel Mid Fraction Ton • Refined Palm Oil Mill Effluent Oil ex 1511.90.20 Per Metrik • Refined Empty Fruit Bunch Oil Ton • Refined High Acid Palm Oil Residue 29. • Refined Palm Acid Oil • Refined Used Cooking Oil • Refined Others Technical Oil Split Refined Bleached and Deodorized Palm Oil- ex 3823.19.90 Per Metrik based Ton • Split Refined Bleached and Deodorized Palm Oil 30. • Split Refined Bleached and Deodorized Palm Olein • Split Refined Bleached and Deodorized Palm Stearin Split Refined Bleached and Deodorized Palm ex 3823.19.90 Per Metrik Kernel Oil-based Ton • Split Refined Bleached and Deodorized Palm Kernel Oil 31. • Split Refined Bleached and Deodorized Palm Kernel Olein • Split Refined Bleached and Deodorized Palm Kernel Stearin --- Termasuk Kelompok No. Jenis Layanan Satuan Tarif (dalam US $) Dalam Pos Tarif 1520.00.10 Per Metrik 32. Crude Glycerine Ton Refined Bleached and Deodorized Palm Olein ex 1511.90.36 Per Metrik 4,75% dari Harga Referensi 33. termasuk Super Olein, dalam kemasan bermerek Ton Crude Palm Oil kementerian dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg V yang menyelenggarakan 3826.00.21 Per Metrik urusan pemerintahan di 1. Biodiesel Fatty Acid Methyl Ester 3826.00.22 Ton bidang perdagangan ex 3826.00.90 ### MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ### SRI MULYANI INDRAWATI --- ### LAMPIRAN II ### PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ### NOMOR 30 TAHUN 2025 TAHUN TENTANG ### TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN ### PENGELOLA DANA PERKEBUNAN PADA KEMENTERIAN KEUANGAN ### BARANG EKSPOR BERUPA BARANG/PRODUK CAMPURAN YANG ### BERASAL DARI CRUDE PALM OIL DAN/ATAU PRODUK TURUNANNYA Termasuk dalamNo. Uraian Produk Pos Tarif 1. Campuran dari minyak nabati atau fraksinya ex 1517.90.50 yang berbeda yang mengandung bahan utama minyak kelapa sawit atau minyak kernel kelapa sawit atau fraksinya dalam bentuk padat 1. Campuran dari minyak nabati yang berbeda ex 1517.90.62 dengan bahan utama minyak kelapa sawit dalam ex 1517.90.63 bentuk cair ex 1517.90.64 1. Campuran dari minyak nabati yang berbeda ex 1517.90.65 dengan bahan utama minyak kernel kelapa sawit dalam bentuk cair 1. Campuran dari minyak nabati yang berbeda ex 1517.90.66 dengan bahan utama olein kernel kelapa sawit dalam bentuk cair 1. Campuran dalam bentuk cair dengan bahan ex 1517.90.69 utama dari jenis yang tertera dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini dengan selain bahan utama pada nomor 1 (satu) sampai nomor 4 (empat) Lampiran II Peraturan Menteri ini 1. Campuran yang tidak dapat dimakan dari lemak ex 1518.00.32 atau minyak nabati atau dari fraksi lemak atau ex 1518.00.38 minyak yang berbeda dari minyak kelapa sawit (termasuk kernel kelapa sawit) ### MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ### SRI MULYANI INDRAWATI