TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGELOLA DANA
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana
Perkebunan pada Kementerian Keuangan merupakan
imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan
Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada
Kementerian Keuangan.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
merupakan tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor
kelapa sawit, crude palm oil, dan/atau produk turunannya
yang selanjutnya disebut Tarif Pungutan.
Pasal 3
**(1) Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2**
ditetapkan berdasarkan nilai harga referensi crude palm
oil.
---
**(2) Harga referensi crude palm oil sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) mengacu pada harga referensi yang
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 4
**(1) Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2**
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(2) Terhadap barang ekspor berupa barang/produk**
campuran yang berasal dari crude palm oil dan/atau
produk turunannya dikenakan pungutan yang
mengacu pada Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
**(3) Barang ekspor berupa barang/produk campuran yang**
berasal dari crude palm oil dan/atau produk
turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(4) Barang/produk campuran sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3), meliputi:
- campuran dari 2 (dua) atau lebih jenis
barang/produk yang dikenakan pungutan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini; dan/atau
- campuran dari jenis barang/produk yang
dikenakan pungutan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan
jenis barang/produk yang tidak dikenakan
pungutan, untuk komposisi komponen jenis
barang/produk yang dikenakan pungutan lebih
besar dari jenis barang/produk yang tidak
dikenakan pungutan.
Pasal 5
**(1) Tarif Pungutan terhadap barang/produk campuran**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a
ditetapkan sebesar Tarif Pungutan tertinggi yang
berlaku dari komponen barang/produk sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, tanpa
memperhatikan komposisi komponen pencampurnya.
**(2) Tarif Pungutan terhadap barang/produk campuran**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b
ditetapkan sebesar:
- Tarif Pungutan yang berlaku dari komponen
pencampur yang berasal dari barang/produk
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini, apabila hanya terdapat 1
(satu) komponen pencampur yang berasal dari
barang/produk dimaksud; atau
---
- Tarif Pungutan tertinggi yang berlaku dari
komponen pencampur yang berasal dari
barang/produk sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini tanpa
memperhatikan komposisi komponen pencampur,
apabila terdapat 2 (dua) atau lebih komponen
pencampur yang berasal dari barang/produk
dimaksud.
Pasal 6
Jumlah satuan barang/produk untuk penghitungan
pungutan barang/produk campuran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 merupakan volume dan/atau berat
total barang/produk campuran.
Pasal 7
**(1) Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4**
dikenakan kepada:
- pelaku usaha perkebunan yang melakukan ekspor
komoditas perkebunan dan/atau turunannya;
- pelaku usaha industri berbahan baku hasil
perkebunan; dan
- eksportir atas komoditas perkebunan dan/atau
produk turunannya.
**(2) Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4**
yang dikenakan kepada pelaku usaha dan eksportir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar dalam
mata uang Rupiah dengan nilai kurs yang berlaku pada
saat pembayaran.
**(3) Nilai kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
mengacu pada nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
mengenai nilai kurs sebagai dasar pelunasan bea
masuk, pajak pertambahan nilai barang dan jasa, pajak
penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan pajak
penghasilan.
**(4) Tata cara pengenaan Tarif Pungutan diatur oleh**
Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan
Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian
Keuangan.
Pasal 8
**(1) Terhadap pelaksanaan pengenaan Tarif Pungutan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan
evaluasi setiap bulan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian, kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perindustrian,
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan, kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang energi dan sumber daya mineral, dan Badan
Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan
pada Kementerian Keuangan.
---
**(2) Komite Pengarah Badan Layanan Umum Badan**
Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian
Keuangan dapat melakukan reviu dalam jangka waktu
6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu terhadap Tarif
Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan
### Pasal 4.
**(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dan/atau reviu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Komite Pengarah Badan Layanan Umum
Badan Pengelola Dana Perkebunan menyampaikan
usulan perubahan tarif layanan kepada Menteri
Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 9
Selain Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana
Perkebunan pada Kementerian Keuangan dapat melakukan
kontrak kerja sama terhadap:
- layanan jasa di bidang perkebunan kepada pengguna
layanan berdasarkan kebutuhan dari pengguna
layanan; dan
- pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau
kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk
meningkatkan layanan di bidang perkebunan.
Pasal 10
**(1) Tarif jasa layanan di bidang perkebunan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dan tarif layanan
pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau
kerja sama lainnya dengan pihak lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf b ditetapkan dalam
kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan
Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan
pada Kementerian Keuangan dan pihak lain.
**(2) Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan**
perundang-undangan.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perjanjian
dan/atau kontrak kerja sama antara Badan Layanan Umum
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada
Kementerian Keuangan dan pihak lain sebelum berlakunya
Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai
dengan berakhirnya perjanjian dan/atau kontrak kerja
sama.
---
Pasal 12
Pengenaan Tarif Pungutan yang dilakukan berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2024 tentang
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana
Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan sejak
tanggal 17 Januari 2025 sampai dengan sebelum
berlakunya Peraturan Menteri ini, diakui dan dicatat sebagai
penerimaan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana
Perkebunan pada Kementerian Keuangan.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2024 tentang Tarif
Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana
Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
561), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari
terhitung sejak tanggal diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Mei 2025
### MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SRI MULYANI INDRAWATI Ditandatangani secara elektronik
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
### DIREKTUR JENDERAL
### PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
### KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
### DHAHANA PUTRA
### BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
---
LAMPIRAN I
### PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
### NOMOR 30 TAHUN 2025
TENTANG
### TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN
### PENGELOLA DANA PERKEBUNAN PADA KEMENTERIAN
KEUANGAN
### TARIF PUNGUTAN DANA PERKEBUNAN ATAS EKSPOR KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL, DAN/ATAU PRODUK TURUNANNYA
TermasukKelompok No. Jenis Layanan Satuan Tarif (dalam US $)
Dalam Pos Tarif
1207.99.50 Per Metrik
1. Tandan Buah Segar Ton 0
1207.10.10 Per Metrik
Inti Sawit/Palm Kernel 1207.10.30 Ton 25
1. 1207.10.90
ex 1207.99.90 Buah Sawit
I ex 2306.60.10 Per Metrik Bungkil Inti Kelapa Sawit/Palm Kernel
1. ex 2306.60.90 Ton 25
Expeller/Palm Kernel Meal
1404.90.92 Per Metrik Tandan Kosong Kelapa Sawit/Palm Empty Fruit
1. Ton 15
Bunch
1404.90.91 Per Metrik
1. Cangkang Kernel Sawit/Palm Kernel Shell Ton 3
---
Termasuk
Kelompok No. Jenis Layanan Satuan Tarif (dalam US $)
Dalam Pos Tarif
Minyak Sawit Mentah/Crude Palm Oil termasuk 1511.10.00 Per Metrik
Minyak Sawit Rendah Asam Lemak Bebas/Low Ton
Free Fatty Acid Crude Palm Oil, Minyak Daging 6.
Buah Kelapa Sawit/ Palm Mesocarp Oil, Minyak
Sawit Merah/Red Palm Oil, dan Degummed Palm
10% dari Harga Referensi Mesocarp Oil
Crude Palm Oil kementerian 1513.21.10 Per Metrik
II 7. Minyak Inti Sawit/Crude Palm Kernel Oil yang menyelenggarakan Ton
urusan pemerintahan di
ex 2306.60.90 Per Metrik 8. Palm Oil Mill Effluent Oil bidang perdagangan
ex 2306.90.90 Ton
Minyak Tandan Kosong Kelapa Sawit/Empty ex 2306.60.90 Per Metrik 9.
Fruit Bunch Oil ex 2306.90.90 Ton
ex 2306.60.90 Per Metrik 10. High Acid Palm Oil Residue
ex 2306.90.90 Ton
1511.90.42 Per Metrik 11. Crude Palm Olein
1511.90.49 Ton
1511.90.41 Per Metrik
1. Crude Palm Stearin
Ton
1513.29.13 Per Metrik
1. Crude Palm Kernel Olein 9,5% dari Harga Referensi Ton
Crude Palm Oil kementerian 1513.29.11 Per Metrik
III 14. Crude Palm Kernel Stearin yang menyelenggarakan Ton
urusan pemerintahan di
3823.19.20 Per Metrik
1. Palm Fatty Acid Distillate bidang perdagangan
Ton
3823.19.30 Per Metrik
1. Palm Kernel Fatty Acid Distillate
Ton
Split Crude Palm Oil-based ex 3823.19.90 Per Metrik
17.
• Split Crude Palm Oil Ton
---
Termasuk
Kelompok No. Jenis Layanan Satuan Tarif (dalam US $)
Dalam Pos Tarif
• Split Crude Palm Olein
• Split Crude Palm Stearin
Split Crude Palm Kernel Oil-based
• Split Crude Palm Kernel Oil
• Split Crude Palm Kernel Olein
• Split Crude Palm Kernel Stearin
ex 3823.19.90 Per Metrik
1. Split Palm Fatty Acid Distillate Ton
ex 3823.19.90 Per Metrik
1. Split Palm Kernel Fatty Acid Distillate Ton
ex 1518.00.14 Per Metrik
ex 1518.00.19 Ton
ex 1518.00.32 20. Minyak Jelantah/Used Cooking Oil
ex 1518.00.38
ex 1518.00.60
ex 1518.00.90
ex 1522.00.90 Per Metrik
1. Soap Stock
Ton
ex 1520.00.90 Per Metrik
1. Glycerine Water
Ton
ex 1511.90.36 Per Metrik
Refined Bleached and Deodorized Palm Olein
1. ex 1511.90.37 Ton
termasuk Super Olein 7,5% dari Harga Referensi ex 1511.90.39
Crude Palm Oil kementerian Refined Bleached and Deodorized Palm Oil ex 1511.90.20 Per Metrik
IV yang menyelenggarakan
1. termasuk Inedible Refined Bleached and Ton
urusan pemerintahan di Deodorized Palm Oil
bidang perdagangan
Refined Bleached and Deodorized Palm Stearin ex 1511.90.31 Per Metrik
1. termasuk Palm Mid Fraction ex 1511.90.32 Ton
---
Termasuk
Kelompok No. Jenis Layanan Satuan Tarif (dalam US $)
Dalam Pos Tarif
1513.29.95 Per Metrik 26. Refined Bleached and Deodorized Palm Kernel Oil
Ton
Refined Bleached and Deodorized Palm Kernel 1513.29.94 Per Metrik 27.
Olein termasuk Super Palm Kernel Olein Ton
Refined Bleached and Deodorized Palm Kernel 1513.29.91 Per Metrik 28.
Stearin termasuk Palm Kernel Mid Fraction Ton
• Refined Palm Oil Mill Effluent Oil ex 1511.90.20 Per Metrik
• Refined Empty Fruit Bunch Oil Ton
• Refined High Acid Palm Oil Residue 29.
• Refined Palm Acid Oil
• Refined Used Cooking Oil
• Refined Others Technical Oil
Split Refined Bleached and Deodorized Palm Oil- ex 3823.19.90 Per Metrik
based Ton
• Split Refined Bleached and Deodorized
Palm Oil
30.
• Split Refined Bleached and Deodorized
Palm Olein
• Split Refined Bleached and Deodorized
Palm Stearin
Split Refined Bleached and Deodorized Palm ex 3823.19.90 Per Metrik
Kernel Oil-based Ton
• Split Refined Bleached and Deodorized
Palm Kernel Oil
31.
• Split Refined Bleached and Deodorized
Palm Kernel Olein
• Split Refined Bleached and Deodorized
Palm Kernel Stearin
---
Termasuk
Kelompok No. Jenis Layanan Satuan Tarif (dalam US $)
Dalam Pos Tarif
1520.00.10 Per Metrik 32. Crude Glycerine
Ton
Refined Bleached and Deodorized Palm Olein ex 1511.90.36 Per Metrik
4,75% dari Harga Referensi 33. termasuk Super Olein, dalam kemasan bermerek Ton
Crude Palm Oil kementerian dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg
V yang menyelenggarakan
3826.00.21 Per Metrik urusan pemerintahan di
1. Biodiesel Fatty Acid Methyl Ester 3826.00.22 Ton bidang perdagangan
ex 3826.00.90
### MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
### SRI MULYANI INDRAWATI
---
### LAMPIRAN II
### PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
### NOMOR 30 TAHUN 2025 TAHUN
TENTANG
### TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN
### PENGELOLA DANA PERKEBUNAN PADA KEMENTERIAN
KEUANGAN
### BARANG EKSPOR BERUPA BARANG/PRODUK CAMPURAN YANG
### BERASAL DARI CRUDE PALM OIL DAN/ATAU PRODUK TURUNANNYA
Termasuk dalamNo. Uraian Produk
Pos Tarif
1. Campuran dari minyak nabati atau fraksinya ex 1517.90.50
yang berbeda yang mengandung bahan utama
minyak kelapa sawit atau minyak kernel kelapa
sawit atau fraksinya dalam bentuk padat
1. Campuran dari minyak nabati yang berbeda ex 1517.90.62
dengan bahan utama minyak kelapa sawit dalam ex 1517.90.63
bentuk cair ex 1517.90.64
1. Campuran dari minyak nabati yang berbeda ex 1517.90.65
dengan bahan utama minyak kernel kelapa
sawit dalam bentuk cair
1. Campuran dari minyak nabati yang berbeda ex 1517.90.66
dengan bahan utama olein kernel kelapa sawit
dalam bentuk cair
1. Campuran dalam bentuk cair dengan bahan ex 1517.90.69
utama dari jenis yang tertera dalam Lampiran I
Peraturan Menteri ini dengan selain bahan
utama pada nomor 1 (satu) sampai nomor 4
(empat) Lampiran II Peraturan Menteri ini
1. Campuran yang tidak dapat dimakan dari lemak ex 1518.00.32
atau minyak nabati atau dari fraksi lemak atau ex 1518.00.38
minyak yang berbeda dari minyak kelapa sawit
(termasuk kernel kelapa sawit)
### MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
### SRI MULYANI INDRAWATI
