Langsung ke konten

STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2026

PMK No. 32 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2026.

Pasal 2

Penggunaan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 bersifat: - batas tertinggi; atau - dapat dilampaui.

Pasal 3

**(1) Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang** bersifat batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(2) Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang** bersifat dapat dilampaui sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Penerapan penggunaan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. --- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Mei 2025 Ditandatangani secara elektronik SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д Ѽ ---