STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2026
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 merupakan
satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang
ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran
dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun
Anggaran 2026.
Pasal 2
Penggunaan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026
bersifat:
- batas tertinggi; atau
- dapat dilampaui.
Pasal 3
**(1) Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang**
bersifat batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
**(2) Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang**
bersifat dapat dilampaui sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 huruf b tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 4
Penerapan penggunaan Standar Biaya Masukan Tahun
Anggaran 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai
Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Mei 2025
Ditandatangani secara elektronik SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
---
