(1) Dalam hal barang Pameran dari luar Daerah Pabean
dikeluarkan dari Tempat Penimbunan ke tempat lain
dalam Daerah Pabean dengan tujuan diimpor untuk
dipakai sebagaimana · dimaksud dalam Pasal 19
ayat (3), Pengusaha TPPB wajib melunasi bea masuk
dan/atau PDRI yang pada saat pemasukannya
diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 15 ayat (7).
(2) Dalam hal barang Pameran dimiliki oleh subjek
pajak dalam negeri, pelunasan PDRI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh subjek pajak
dalam negeri sebagai pemilik barang.
jdih.kemenkeu.go.id
---
(3) PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2):
- atas barang untuk dipamerkan, terutang pada
saat pengeluaran barang dari TPPB; atau
- atas barang untuk mendukung keperluan
Pameran, terutang saat pengeluaran barang
yang pertama kali dari Tempat Penimbunan.
(4) Dalam hal barang Pameran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan barang kena
cukai, berlaku ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang cukai.
(5) Pelunasan bea masuk dan/ atau PDRI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus sudah
dilakukan pada saat pendaftaran dokumen
pemberitahuan pabean pengeluaran barang.
(6) Atas pelunasan PDRI sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) yang dilakukan setelah saat terutang
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengusaha
TPPB dikenakan sanksi keterlambatan penyetoran
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(7) PDRI yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1):
- atas barang milik subjek pajak luar negeri dan
Pengusaha TPPB dapat dikreditkan oleh
Pengusaha TPPB; atau
- atas barang milik subjek pajak dalam negeri
dapat dikreditkan oleh subjek pajak dalam
negeri.
(7a) Pengkreditan PDRI atas barang milik subjek pajak_
luar negeri oleh Pengusaha TPPB sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dapat dilakukan dalam hal:
- barang Pameran diakui sebagai pembelian oleh
Pengusaha TPPB saat .barang tersebut
dikeluarkan dari Tempat Penimbunan;
- pengeluaran barang Pameran milik subjek
pajak luar negeri merupakan penyerahan oleh
Pengusaha TPPB; dan
- Pengusaha TPPB memungut PPN atau PPN dan
PPnBM terutang dan menerbitkan Faktur Pajak
atas penyerahan barang Pameran yang semula
milik subjek pajak luar negeri tersebut.
(8) Dalam hal pengeluaran barang Pameran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki:
- subjek pajak dalam negeri; atau
- Pengusaha TPPB baik milik sendiri maupun
yang semula milik subjek pajak luar negeri,
yang merupakan penyerahan barang kena pajak,
pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang_
wajib memungut PPN atau PPN dan PPnBM dan
membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ~i bidang
perpajakan
(9) Atas penyerahan barang kena pajak dari TPPB ke
tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana
dimaksud pada ayat (8), terutang PPN atau PPN dan
PPnBM pada saat pengeluaran barang dari TPPB.
jdih.kemenkeu.go.id
---
(10) Dihapus.
(11) Dihapus.
(12) Atas pengeluaran barang dari TPPB yang bukan
merupakan penyerahan barang kena pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (8), tidak
dikenakan PPN atau PPN dan PPnBM dan tidak
dibuatkan Faktur Pajak.
Pasal II
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap
persetujuan sebagai izin Pengusaha TPPB yang telah
diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini,
dinyatakan tetap berlaku sampai dengan izin Pengusaha
TPPB dicabut.
1. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2023
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Maret 2023
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
·an Administrasi Kementerian
jdih.kemenkeu.go.id