Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN

PMK No. 33 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 3

(1) Di dalam TPPB dilakukan penyelenggaraan dan

pengusahaan TPPB.

(2) TPPB dapat bersifat tetap atau sementara.

(3) Penyelenggaraan dan pengusahaan TPPB Tetap

hanya dapat dilakukan oleh Pengelola Venue yang
telah ditetapkan sebagai Pengusaha TPPB Tetap.

(4) Pengelola Venue sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) harus bekerja sama dengan Organizer dalam
menyelenggarakan kegiatan Pameran.

(5) Penyelenggaraan dan Pengusahaan TPPB yang

bersifat sementara dapat dilakukan oleh Pengelola
Venue dan/atau Organizer yang telah ditetapkan
sebagai Pengusaha TPPB Sementara.

1. Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Tempat yang akan menjadi TPPB harus memenuhi

persyaratan sebagai berikut:
- lokasi Tempat Penimbunan dapat dilalui oleh
sarana pengangkut peti kemas dan/atau sarana
pengangkut lainnya;
- mempunyai batas dan luas yang jelas; dan
- mempunyai tempat untuk pemeriksaan fisik di
Tempat Penimbunan.

(2) Tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang

digunakan untuk kegiatan jual beli secara tetap,
hanya dapat menjadi TPPB Sementara.

(3) Tempat yang digunakan untuk kegiatan jual beli

secara tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
termasuk sejenis toko, pertokoan, dan pusat
perbelanjaan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai TPPB.

Tetap dan izin sebagai Pengusaha TPPB Tetap,
Pengelola Venue mengajukan permohonan kepada
Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala
KPU.

(2) Pengelola Venue sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
- telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena
pajak;
- tidak ditujukan untuk kegiatan perdagangan; dan
- memiliki pemahaman dalam pelaksanaan hak
dan kewajiban di bidang kepabeanan, cukai,
dan perpajakan.
· (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan dengan melampirkan:
- surat Nomor lnduk Berusaha dengan lapangan
usaha sebagai lokasi kegiatan penyelenggaraan
Pameran;
- bukti kepemilikan atau penguasaan suatu.
kawasan, tempat, atau bangunan dengan
jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun yang
mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta
lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah
yang akan dijadikan TPPB Tetap;
- bukti pengukuhan sebagai pengusaha kena
pajak;
- bukti penyampaian surat pemberitahuan
tahunan pajak penghasilan untuk 2 (dua) tahun
pajak terakhir dan/atau surat pemberitahuan
masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir,
yang sudah menjadi kewajibannya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- surat pernyataan tidak pernah:
1. melakukan tindak pidana kepabeanan,
perpajakan, dan/ atau cukai yang telah
memplinyai kekuatan hukum yang tetap,
untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh).
tahun terhitung sejak selesai menjalani
hukuman pidana; dan
1. dinyatakan pailit oleh pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum yang
tetap, untuk jangka waktu selama
10 (sepuluh) tahun terhitung sejak
putusan pailit; dan
- memiliki hasil konfirmasi status wajib pajak
sesuai aplikasi yang menunjukkan valid.

r " jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 8
diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai TPPB

Sementara dan 1zm sebagai Pengusaha TPPB
Sementara, Pengelola Venue dan/atau Organizer
mengajukan permohonan kepada Menteri melalui.
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU.

(2) Pengelola Venue dan/ atau Organizer sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
- · telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena
pajak;
- tidak ditujukan untuk kegiatan perdagangan; dan
- memiliki pemahaman dalam pelaksanaan hak
dan kewajiban di bidang kepabeanan, cukai,
dan perpajakan.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diajukan pada saat akan diselenggarakan kegiatan
Pameran.

(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diajukan dengan melampirkan:
- surat Nomor Induk Berusaha dengan lapangan
usaha berupa penyelenggaraan Pameran;
- bukti kepemilikan atau penguasaan suatu
tempat atau bangunan yang mempunyai batas- .
batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan
rencana tata letak/ denah yang akan dijadikan
TPPB Sementara;
- bukti pengukuhan sebagai pengusaha kena
pajak;
- bukti penyampaian surat pemberitahuan
tahunan pajak penghasilan untuk 2 (dua) tahun
pajak terakhir dan/atau surat pemberitahuan
masa PPN untuk• 3 (tiga) masa pajak terakhir,
yang sudah menjadi kewajibannya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- surat pernyataan tidak pernah;
1. melakukan tindak pidana kepabeanan,
perpajakan, dan/ atau cukai yang telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap,
untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh)
tahun terhitung sejak selesai menjalani
hukuman pidana; dan
1. dinyatakan pailit oleh pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum yang
tetap, untuk jangka waktu selama
10 (sepuluh) tahun terhitung sejak
putusan pailit; dan
- memiliki hasil konfirmasi status wajib pajak
sesuai aplikasi yang menunjukkan valid.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Ketentuan ayat (4) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Pengusaha TPPB Tetap harus mengajukan izin

penyelenggaraan Pameran kepada Kepala Kantor
Wilayah atau Kepala KPU:
- setiap awal tahun; atau
- setiap akan dilaksanakannya kegiatan Pameran.

(2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) Pengusaha TPPB Tetap mengajukan .
permohonan dengan melampirkan:
- kontrak kerja sama antara Pengusaha TPPB
Tetap dengan Organizer, dan
- surat Nomor Induk Berusaha milik Organizer
dengan lapangan usaha berupa penyelenggaraan
Pameran.

(3) Dalam hal Pengusaha TPPB Tetap dan Organizer

merupakan badan hukum yang sama maka
Pengusaha TPPB Tetap tidak perlu melampirkan
kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a.

(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat

jangka waktu persiapan dan pelaksanaan Pameran.

(5) Dalam hal terdapat perubahan atas isian sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) maka Pengusaha TPPB Tetap
dapat melakukan perubahan izin ke Kantor Wilayah
atau KPU. ·

1. Ketentuan ayat (4) Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14.
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

(1) Barang Pameran yang dimasukkan ke Tempat

Penimbunan digolongkan sebagai berikut:
- barang untuk dipamerkan; dan
- barang untuk mendukung keperluan Pameran.

(2) Barang Pameran sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan -barang Pameran yang akan
diekspor kembali. ·

(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

berupa barang untuk dipertunjukkan, diperagakan,
dan/ atau diperkenalkan, baik yang berada di
Tempat Penimbunan maupun Tempat Pameran.

(4) Pengusaha TPPB menyampaikan rincian jenis dan

jumlah barang pameran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang harus memenuhi kewajaran dan
disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala
KPU sebelum barang dimasukkan ke Tempat.
Penimbunan.

(5) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

berupa:
- barang cetakan untuk keperluan promosi dan
barang untuk keperluan stan Pameran termasuk
dalam bentuk dekorasi, poster, foto, pamflet,
leaflet, brosur, dan gambar yang bersifat
reklame;

jdih.kemenkeu.go.id

---

- barang untuk keperluan souvenir yang
diberikan secara cuma-cuma termasuk dalam
bentuk pulpen, korek api, dompet yang telah
dibubuhi tulisan/logo dari pabrik pembuatnya
atau Peserta Pameran; dan/ atau
- barang sampel yang diberikan secara cuma­
cuma dan tidak dapat diperjualbelikan serta
dikemas secara khusus dalam jumlah yang
lebih sedikit dari produk komersial terkecil.

(6) Barang Pameran selain barang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dimasukkan ke
Tempat Pameran.

1. Ketentuan ayat (2) diubah dan ayat (4) Pasal 15 dihapus,.
sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Pemasukan barang Pameran ke Tempat Penimbunan

dapat dilakukan dari:
- luar Daerah Pabean; dan/atau
- TPPB lainnya.

(2) Barang Pameran sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14 ayat (1) yang-dapat dimasukkan ke Tempat

Penimbunan merupakan barang Pameran milik:
- subjek pajak luar negeri;
- Pengusaha TPPB; atau
- subjek pajak dalam negeri selain Pengusaha
TPPB.

(3) Pengusaha TPPB wajib mempunyai salinan bukti

pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak milik
subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c.

(4) Dihapus.

(5) Dalam dokumen pemberitahuan pabean atas

pemasukan barang Pameran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dicantumkan:
- identitas subjek pajak luar negeri, Pengusaha
TPPB, atau subjek pajak dalam negeri sebagai
pemilik barang; dan
- identitas Pengusaha TPPB sebagai importir.

(6) Atas pemasukan barang Pameran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan
pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(7) Barang Pameran sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) yang dimasukkan dalam kewajaran jumlah
dan jenis tertentu ke Tempat Penimbunan:
- diberikan penangguhan bea masuk;
- tidak dipungut PDRI; dan/ atau
- diberikan pembebasan cukai.

(8) Barang yang dimasukkan ke Tempat Pameran

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6)
tidak dapat diberikan fasilitas sebagaimana.
dimaksud pada ayat (7).

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 18 diubah, sehingga

### Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Sebelum pelaksanaan Pameran, Pengusaha TPPB

melakukan pencacahan (stock opname) saldo awal
atas barang yang mendapatkan fasilitas yang berada
di Tempat Penimbunan.

(2) Pemindahan barang Pameran dari Tempat

Penimbunan ke Tempat Pameran atau sebaliknya
dilakukan pengawasan oleh Pejabat Bea dan Cukai.

(3) Setelah pelaksanaan Pameran, Pengusaha TPPB

melakukan pencacahan (stock opname) saldo akhir
atas barang yang mendapatkan fasilitas yang berada
di Tempat Penimbunan paling lama 45 (empat puluh
lima) hari terhitung sejak berakhirnya 1zm
penyelenggaraan Pameran.

1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 19 diubah, sehingga

### Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

(1) Barang Pameran yang ditimbun di Tempat

Penimbunan dapat dikeluarkan ke:
- Tempat Pameran;
- luar Daerah Pabean; dan/ atau
- TPPB lainnya.

(2) Barang Pameran di Tempat Pameran dari Tempat

Penimbunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang belum dilakukan pelunasan bea masuk, cukai,
dan/atau PDRI, pada saat jangka waktu izin
penyelenggaraan Pameran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (4) berakhir, wajib dimasukkan
kembali ke Tempat Penimbunan paling lambat:
- 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya
izin penyelenggaraan Pameran; atau
- sebelum dilaksanakan Pameran berikutnya
dalam hal Pameran berikutnya dilaksanakan
kurang dari 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
berakhirnya izin penyelenggaraan Pameran.

(3) Barang Pameran sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dapat dikeluarkan dari Tempat Penimbunan
ke tempat lain dalam Daerah. Pabean setelah
mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean
berdasarkan permohonan dari Pengusaha TPPB.

(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pa~a ayat (3)

dapat diberikan dalam hal:
- barang Pameran yang telah disetujui oleh
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4);
- barang Pameran akan dihibahkan kepada
pemerintah pusat dan/ atau pemerintah daerah;
- barang Pameran akan dihibahkan ke lembaga
tertentu yang ditunjuk oleh· pemerintah untuk
tujuan penelitian dan pengembangan;

jdih.kemenkeu.go.id

---

- barang Pameran akan dihibahkan ke sekolah .
menengah kejuruan, madrasah aliyah
kejuruan, perguruan tinggi program diploma
pada pendidikan vokasi, dan/ atau balai latihan
kerja; dan/atau
- barang Pameran dengan pertimbangan tertentu.

(5) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) huruf e meliputi:
- barang Pameran digunakan untuk keperluan
penelitian dan pengembangan industri dalam
negeri;
- barang Pameran mengalami kerusakan; atau
- barang Pameran tidak memungkinkan untuk
diekspor kembali dan dimusnahkan.

(6) Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau

penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) paling lama 2 (dua) hari kerja setelah
permohonan diterima secara lengkap.

(7) Dalam hal barang yang ditimbun di Tempat

Penimbunan melebihi jangka waktu sebagaimana.
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf a, dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal jatuh tempo wajib diselesaikan dengan cara:
- diekspor kembali;
- dimusnahkan; dan/ atau
- diselesaikan kewajiban pabean dengan
membayar bea masuk dan/ atau PDRI,
sepanjang telah memenuhi ketentuan
kepabeanan di bidang impor dan cukai.

(8) Pengusaha TPPB wajib melunasi bea masuk

dan/ atau PDRI atas barang untuk mendukung
keperluan Pameran sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14 ayat (5) pada saat pengeluaran barang dari

Tempat Penimbunan ke Tempat Pameran.

(9) Kewajiban pelunasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (8) dikecualikan terhadap barang pendukung
Pameran yang akan diekspor kembali.

1. Ketentuan ayat (7) dan ayat (8) diubah, di antara ayat (7) .
dan ayat (8) Pasal 20 disisipkan 1 (satu) ayat yakni
ayat (7a), serta ayat (10) dan ayat (11) dihapus, sehingga

### Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

(1) Dalam hal barang Pameran dari luar Daerah Pabean

dikeluarkan dari Tempat Penimbunan ke tempat lain
dalam Daerah Pabean dengan tujuan diimpor untuk
dipakai sebagaimana · dimaksud dalam Pasal 19
ayat (3), Pengusaha TPPB wajib melunasi bea masuk
dan/atau PDRI yang pada saat pemasukannya
diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15 ayat (7).

(2) Dalam hal barang Pameran dimiliki oleh subjek

pajak dalam negeri, pelunasan PDRI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh subjek pajak
dalam negeri sebagai pemilik barang.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(3) PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2):
- atas barang untuk dipamerkan, terutang pada
saat pengeluaran barang dari TPPB; atau
- atas barang untuk mendukung keperluan
Pameran, terutang saat pengeluaran barang
yang pertama kali dari Tempat Penimbunan.

(4) Dalam hal barang Pameran sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan barang kena
cukai, berlaku ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang cukai.

(5) Pelunasan bea masuk dan/ atau PDRI sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus sudah
dilakukan pada saat pendaftaran dokumen
pemberitahuan pabean pengeluaran barang.

(6) Atas pelunasan PDRI sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) yang dilakukan setelah saat terutang
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengusaha
TPPB dikenakan sanksi keterlambatan penyetoran
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(7) PDRI yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1):
- atas barang milik subjek pajak luar negeri dan
Pengusaha TPPB dapat dikreditkan oleh
Pengusaha TPPB; atau
- atas barang milik subjek pajak dalam negeri
dapat dikreditkan oleh subjek pajak dalam
negeri.
(7a) Pengkreditan PDRI atas barang milik subjek pajak_
luar negeri oleh Pengusaha TPPB sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dapat dilakukan dalam hal:
- barang Pameran diakui sebagai pembelian oleh
Pengusaha TPPB saat .barang tersebut
dikeluarkan dari Tempat Penimbunan;
- pengeluaran barang Pameran milik subjek
pajak luar negeri merupakan penyerahan oleh
Pengusaha TPPB; dan
- Pengusaha TPPB memungut PPN atau PPN dan
PPnBM terutang dan menerbitkan Faktur Pajak
atas penyerahan barang Pameran yang semula
milik subjek pajak luar negeri tersebut.

(8) Dalam hal pengeluaran barang Pameran

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki:
- subjek pajak dalam negeri; atau
- Pengusaha TPPB baik milik sendiri maupun
yang semula milik subjek pajak luar negeri,
yang merupakan penyerahan barang kena pajak,
pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang_
wajib memungut PPN atau PPN dan PPnBM dan
membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ~i bidang
perpajakan

(9) Atas penyerahan barang kena pajak dari TPPB ke

tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana
dimaksud pada ayat (8), terutang PPN atau PPN dan
PPnBM pada saat pengeluaran barang dari TPPB.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(10) Dihapus.

(11) Dihapus.

(12) Atas pengeluaran barang dari TPPB yang bukan

merupakan penyerahan barang kena pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (8), tidak
dikenakan PPN atau PPN dan PPnBM dan tidak
dibuatkan Faktur Pajak.

Pasal II
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap
persetujuan sebagai izin Pengusaha TPPB yang telah
diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini,
dinyatakan tetap berlaku sampai dengan izin Pengusaha
TPPB dicabut.
1. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2023

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Maret 2023

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum

·an Administrasi Kementerian

jdih.kemenkeu.go.id