Langsung ke konten

TATA CARA PEMBERIAN PENJAMINAN PEMERINTAH DALAM RANGKA

PMK No. 34 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penjaminan Penyelenggaraan Cadangan Pangan
Pemerintah yang selanjutnya disebut Penjaminan
Penyelenggaraan CPP adalah penjaminan yang diberikan
dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden
mengenai penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah.
1. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber
hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan,
perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah
maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai
makanan atau minuman bagi konsumsi manusia,
termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan,
dan bahan lainnya yang digunakan dalam penyiapan,
pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau
m1numan.
1. Cadangan Pangan Pemerintah yang selanjutnya disingkat
CPP adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola
oleh pemerintah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Kepala Badan Pangan Nasional yang selanjutnya disebut
Kepala Badan adalah kepala lembaga pemerintah yang
mempunyai tugas pemerintahan di bidang Pangan.
1. Penjaminan Pemerintah adalah penjaminan yang
diberikan untuk dan atas nama Pemerintah oleh Menteri
baik secara langsung atau melalui badan usaha
penjaminan yang ditunjuk sebagai penjamin atas
pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada
penerimajaminan dalam rangka pelaksanaan Penjaminan
Penyelenggaraan CPP.
1. Pinjaman adalah setiap pembiayaan baik secara
konvensional maupun syariah dari kreditur atau pemberi
fasilitas pembiayaan syariah berupa sejumlah uang atau
tagihan yang dipersamakan dengan itu yang
menimbulkan kewajiban finansial berdasarkan perjanjian
pinjaman atau perjanjian pembiayaan.
1. Perusahaan Umum (Perum) BULOG yang selanjutnya
disebut Perum BULOG adalah Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang
seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan

jdih.kemenkeu.go.id

---

  • 3 ­

negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham,
yang menyelenggarakan usaha logistik Pangan serta
usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud
dan tujuan perusahaan.
1. Badan Usaha Milik Negara di Bidang Pangan yang
selanjutnya disebut BUMN Pangan adalah Badan Usaha
Milik Negara yang bergerak atau berusaha di bidang
Pangan baik produksi, distribusi, pemasaran, atau
lainnya.
1. Badan Usaha Penjaminan adalah PT Penjaminan
Infrastruktur Indonesia (Persero).
1. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan
secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan.
1. Penyelenggara CPP adalah Perum BULOG dan BUMN
Pangan yang ditugaskan oleh Pemerintah untuk
menyelenggarakan kegiatan CPP.
1. Pemberi Pinjaman adalah lembaga keuangan bank atau
lembaga keuangan non-bank yang memberikan fasilitas
Pinjaman kepada Penyelenggara CPP sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Penjamin adalah Pemerintah dan/ atau Badan Usaha
Penjaminan.
1. Pemohon Jaminan adalah Perum BULOG atau BUMN
Pangan yang mengajukan permohonan untuk
mendapatkan Penjaminan Pemerintah.
1. Penerima Jaminan adalah lembaga keuangan atau
lembaga keuangan non-bank yang memberikan fasilitas
Pinjaman kepada Perum BULOG atau BUMN Pangan.
1. Terjamin adalah Perum BULOG atau BUMN Pangan yang
mendapat Penjaminan Pemerintah.
1. Imbal Jasa Penjaminan yang selanjutnya disingkat IJP
adalah sejumlah uang yang diterima oleh Badan Usaha
Penjaminan dalam rangka kegiatan penjaminan.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Regres adalah hak Penjamin untuk menagih Terjamin atas
apa yang telah dibayarkan oleh Penjamin kepada
Penerima Jaminan untuk memenuhi kewajiban Terjamin
tersebut.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari
pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian
kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran
pada bendahara umum negara.
1. Batas Maksimal Penjaminan adalah nilai maksimal yang
diperkenankan untuk penerbitan penjaminan terhadap
Pinjaman yang diusulkan memperoleh penjaminan pada
tahun tertentu.

jdih.kemenkeu.go.id

---

  • 4 ­

1. First Loss adalah besaran porsi penjaminan dari Badan
Usaha Penjaminan yang mendapat penugasan untuk
melakukan Penjaminan Pemerintah.

Pasal 2

Penjaminan Penyelenggaraan CPP bertujuan untuk
mendukung kemampuan Penyelenggara CPP dalam
memperoleh p1nJaman dalam rangka penyelenggaraan CPP
(credit enhancement).

Pasal 3

Penjaminan Penyelenggaraan CPP diberikan dengan
mempertimbangkan prinsip sebagai berikut:
- kebutuhan riil pendanaan penyelenggaraan CPP;
- kesinambungan fiskal; dan
- pengelolaan risiko fiskal (APBN).

Pasal 4

(1) Pemerintah dapat memberikan Penjaminan Pemerintah

atas Pinjaman kepada Penyelenggara CPP.

(2) Penyelenggara CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:
- Perum BULOG; dan/ atau
- BUMN Pangan,
yang menerima penugasan dari Pemerintah.

Pasal 5

(1) Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4 ayat (1) diberikan terhadap kewajiban finansial

Terjamin kepada Penerima Jaminan.

(2) Kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:
- pokok Pinjaman;
- bunga/imbalan; dan/atau
- biaya lainnya yang timbul,
sehubungan dengan perjanjian Pinjaman.

Pasal 6

(1) Pemohon Jaminan mengajukan permohonan Penjaminan

Pemerintah kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.

(2) Permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) memuat keterangan minimal
sebagai berikut:
- nilai pinjaman yang akan dijamin Pemerintah;
- Pemberi Pinjaman telah menyatakan minatnya untuk
memberikan Pinjaman kepada Pemohon Jaminan;
- jenis CPP yang akan dibiayai;
- alasan diperlukannya Penjaminan Pemerintah; dan

jdih.kemenkeu.go.id

---

- pernyataan mengenai kebenaran atas segala data,
informasi, dan keterangan dalam permohonan
Penjaminan Pemerintah.

(3) Permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan
minimal:
- surat penugasan dari Kepala Badan dan/ atau
dokumen penugasan yang menjadi persyaratan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan kepada Perum BULOG dan/atau BUMN
Pangan, yang menyatakan bahwa Pemohon Jaminan
sedang menjalankan penugasan dalam rangka
penyelenggaraan CPP, yang memuat:
1. jenis CPP yang ditugaskan;
1. jumlah CPP yang ditugaskan; dan
1. jangka waktu penugasan,
- rencana peruntukan pendanaan melalui Pinjaman
yang menyertakan kajian kelayakan penggunaan
Pinjaman;
- dalam hal Pinjaman diperuntukkan bagi kegiatan
investasi, menyertakan studi kelayakan yang disusun
oleh pihak yang berkompeten dan independen;
- surat pernyataan minat dari Pemberi Pinjaman
kepada Pemohon Jaminan;
- persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang BUMN atas rencana
Pinjaman;
- rancangan final perjanjian Pinjaman;
- profil Pemberi Pinjaman;
- harga (pricing) Pinjaman serta syarat dan ketentuan
(terms and conditions) Pinjaman;
1. rencana sumber dana pelunasan Pinjaman;
J. laporan keuangan Pemohon Jaminan 3 (tiga) tahun
terakhir yang telah diaudit oleh auditor independen;
- proyeksi keuangan selama masa Pinjaman; dan
1. persetujuan organ perusahaan Pemohon Jaminan
sesuai dengan anggaran dasar mengenai rencana
Pinja·man.

Bagian Kedua
Evaluasi Permohonan Jaminan

Pasal 7

(1) Terhadap permohonan Penjaminan Pemerintah yang

disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(1) dilakukan evaluasi oleh Direktorat Jenderal

Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini
Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dengan
berkoordinasi dengan unit terkait lainnya di lingkungan
Kementerian Keuangan.

(2) Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara

melakukan evaluasi atas permohonan Penjaminan
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersama
dengan Badan Usaha Penjaminan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

  • 6 ­

(3) Dalam melakukan evaluasi bersama dengan Badan Usaha

Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dapat
meminta konfirmasi kapasitas penjaminan Badan Usaha
Penjaminan.

(4) Badan Usaha Penjaminan menyampaikan konfirmasi atas

kapasitas penjaminan Badan Usaha Penjaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lambat 5
(lima) hari kerja setelah diterimanya permintaan
konfirmasi dari Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan
Negara.

(5) Evaluasi dilakukan sejak permohonan Penjaminan

Pemerintah dan seluruh lampiran yang menjadi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3),
telah diterima secara lengkap dan benar oleh Direktorat
Pengelolaan Risiko Keuangan Negara.

(6) Evaluasi dilakukan dengan cara:

- memeriksa kelengkapan dokumen beserta seluruh
lampirannya;
- memeriksa informasi terkait:
1. peruntukan Pinjaman; dan
1. kelayakan penugasan Penyelenggara CPP,
- melakukan verifikasi terhadap syarat dan ketentuan
(terms and conditions) di dalam rancangan perjanjian
Pinjaman; dan
- dalam hal Pinjaman diperuntukkan bagi kegiatan
investasi, pemeriksaan dilakukan terhadap studi
kelayakan yang terdiri atas:
1. aspek teknis sehubungan dengan dapat
tidaknya kegiatan investasi dilaksanakan dari
sisi teknis;
1. manfaat ekonomi dari kegiatan investasi, yang
dicerminkan dari manfaat langsung maupun
tidak langsung kegiatan investasi terhadap
masyarakat dan/atau terhadap fiskal (APBN);
1. manfaat keuangan yang dicerminkan oleh
penurunan biaya dan/ atau peningkatan laba
dari Pemohon Jaminan; dan
1. dokumen mengenai analisis dampak lingkungan
dan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(7) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (6), Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara
mempertimbangkan Batas Maksimal Penjaminan.

(8) Dalam rangka pelaksanaan evaluasi, Direktorat

Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dapat meminta
keterangan atau penjelasan dari Pemohon Jaminan.

(9) Dalam rangka pelaksanaan evaluasi, Direktorat

Pengelolaan Risiko Keuangan Negara menggunakan
pinjaman Pemerintah dan/ atau pinjaman BUMN yang
mendapatkan Penjaminan Pemerintah sebagai
pembanding untuk menilai kewajaran syarat dan
ketentuan (terms and conditions) Pinjaman yang dijamin.

jdih.kemenkeu.go.id

---

  • 7 ­

(10) Syarat dan ketentuan (terms and conditions) yang

diperbandingkan sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
meliputi:
- harga (pricing) Pinjaman;
- jangka waktu Pinjaman; dan
- syarat dan ketentuan (terms and conditions) Pinjaman
lainnya.

(11) Hasil evaluasi atas permohonan Penjaminan Pemerintah

dituangkan dalam berita acara evaluasi dan dilaporkan
kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan
Risiko.

(12) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (11), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan
Risiko menyampaikan rekomendasi kepada Menteri untuk
dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas:
- syarat dan ketentuan (terms and conditions) perjanjian
Pinjaman; dan
- usulan pihak yang akan melakukan penjaminan.

(13) Usulan pihak yang akan melakukan penjaminan

sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf b terdiri atas:
- Pemerintah;
- Pemerintah bersama dengan Badan Usaha
Penjaminan; atau
- Badan Usaha Penjaminan.

(14) Dalam hal Pinjaman yang diajukan oleh Penyelenggara

CPP diberikan subsidi, tingkat suku bunga yang
dikenakan oleh Pemberi Pinjaman sebelum diberikan
subsidi merupakan tingkat suku .bunga yang telah
disetujui oleh Pemerintah berdasarkan persetujuan syarat
dan ketentuan (terms and conditions) Pinjaman.

Pasal 8

(1) Dalam hal usulan pihak yang akan melakukan

penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (13) huruf b dan huruf c, Direktur Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atas nama Menteri
menetapkan keputusan Menteri mengenai penugasan
kepada Badan Usaha Penjaminan untuk melakukan
Penjaminan Pemerintah atau untuk melakukan
penjaminan bersama dengan Pemerintah.

(2) Penugasan kepada Badan Usaha Penjaminan

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan
berdasarkan hasil analisis yang menunjukkan bahwa:
- penugasan kepada Badan Usaha Penjaminan untuk
melakukan penjaminan dapat memberikan manfaat
fiskal; dan
- Badan Usaha Penjaminan memiliki kapasitas untuk
memberikan porsi jaminan yang akan ditugaskan.

(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

memuat minimal sebagai berikut:
- nama Pemohon Jaminan selaku Terjamin;
- nama Pemberi Pinjaman yang akan menerima
penjaminan;
- porsi yang ditanggung oleh Badan Usaha Penjaminan
sebagai First Loss; dan

jdih.kemenkeu.go.id

---

  • 8 ­

- hak Badan Usaha Penjaminan untuk mendapatkan
IJP yang dibayar oleh Terjamin.

(4) Penentuan porsi yang ditanggung oleh Badan Usaha

Penjaminan dilakukan berdasarkan analisis kapasitas
penjaminan Badan Usaha Penjaminan sebagaimana
climaksucl clalam Pasal 7 ayat (3).

Bagian Ketiga
Persetujuan Syarat clan Ketentuan Perjanjian Pinjaman

Pasal 9

(1) Berdasarkan persetujuan atas rekomendasi sebagaimana

dimaksud clalam Pasal 7 ayat (12), Menteri dalam hal ini
Direktur Jencleral Pengelolaan Pembiayaan clan Risiko
menerbitkan persetujuan atas syarat dan ketentuan (terms
and conditions) perjanjian Pinjaman.

(2) Persetujuan atas syarat dan ketentuan (terms and

conditions) perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak memiliki kekuatan hukum a papun yang
mengikat Menteri untuk menerbitkan Penjaminan
Pemerintah, sebelum dilakukan penelaahan terhadap
rancangan final perjanjian Pinjaman.

(3) Persetujuan atas syarat dan ketentuan (terms and

conditions) sebagaimana dimaksucl pada ayat (1),
disampaikan kepada Pemohon Jaminan untuk dilakukan
penandatanganan perjanjian Pinjaman.

Bagian Keempat
Penerbitan Jaminan

Pasal 10

(1) Pemohon Jaminan menyampaikan permohonan

penerbitan surat jaminan kepada Menteri dalam hal ini
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
dengan melampirkan:
- perjanjian Pinjaman yang telah ditandatangani
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3); dan
- dokumen rencana mitigasi risiko.

(2) Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara

melakukan penelaahan untuk melihat kesesuaian antara
syarat dan ketentuan (terms and conditions) perjanjian
Pinjaman yang telah ditandatangani sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan syarat dan
ketentuan (terms and conditions) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (12) huruf a, berkoordinasi dengan unit
terkait di lingkungan Kementerian Keuangan.

(3) Dalam melakukan penelaahan sebagaimana climaksucl

pada ayat (2), Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan
Negara clapat melibatkan Baclan Usaha Penjaminan.

(4) Dokumen rencana mitigasi risiko sebagaimana climaksud

pacla ayat (1) huruf b memuat ketentuan minimal
mengena1:
- peta risiko;
- langkah-langkah mitigasi risiko baik terkait risiko
korporasi maupun risiko program; dan

jdih.kemenkeu.go.id

---

  • 9 ­

- upaya terbaik Terjamin untuk memenuhi
pembayaran Pinjaman.

(5) Dokumen rencana mitigasi risiko sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b dilampiri surat pernyataan yang
ditandatangani oleh direksi Terjamin mengenai
kesanggupan Terjamin untuk:
- melakukan pemantauan terhadap risiko gagal bayar
bersama dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat
Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dan/ atau
Badan Usaha Penjaminan; dan
- menandatangani perjanjian penyelesaian Regres dan
membayar utang Regres kepada Badan Usaha
Penjaminan dan/ atau Pemerintah.

Pasal 11

(1) Dalam hal syarat dan ketentuan (terms and conditions)

dalam perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 9 ayat (3) telah sesuai dengan persetujuan syarat dan

ketentuan (terms and conditions) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1), diterbitkan surat jaminan.

(2) Suratjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

berupa:
- surat jaminan yang ditandatangani oleh Menteri
dalam hal 1m Direktur J enderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko, yang ditujukan kepada wakil
yang sah dari Penerima Jaminan;
- surat jaminan yang ditandatangani oleh Menteri
dalam hal 1m Direktur J enderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko bersama dengan wakil yang
sah dari Badan Usaha Penjaminan, yang ditujukan
kepada wakil yang sah dari Penerima Jaminan, dalam
hal penjaminan dilakukan oleh Menteri bersama
Badan Usaha Penjaminan; atau
- surat jaminan yang ditandatangani oleh wakil yang
sah dari Badan Usaha Penjaminan, yang ditujukan
kepada wakil yang sah dari Penerima Jaminan, dalam
hal penjaminan dilakukan oleh Badan Usaha
Penjaminan.

(3) Surat jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditembuskan kepada Terjamin.

(4) Atas penerbitan surat jaminan sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan
dan Risiko melaporkan kepada Menteri.

(5) Penjaminan Pemerintah melalui surat Jamman

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara
penuh (full guarantee), tanpa syarat (unconditionaij, dan
tidak dapat dicabut kembali (irrevocable) serta mengikat
Penjamin sesuai dengan ketentuan dalam surat jaminan.

(6) Penjaminan Penyelenggaraan CPP berlaku sejak tanggal

penerbitan surat jaminan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), sampai dengan seluruh kewajiban finansial
Terjamin kepada Pemberi Pinjaman berdasarkan
perjanjian Pinjaman terpenuhi.

jdih.kemenkeu.go.id

---

  • 10 ­

(7) Penjaminan Penyelenggaraan CPP serta merta berakhir

atau tidak berlaku dengan berakhirnya atau tidak
berlakunya perjanjian Pinjaman.

Pasal 12

(1) Dalam rangka penugasan atas Penjaminan Pemerintah,

Pemerintah dalam hal ini Menteri memberikan dukungan
kepada Badan Usaha Penjaminan berupa:
- meningkatkan kredibilitas penjaminan Badan Usaha
Penjaminan;
- menjaga kecukupan modal Badan Usaha
Penjaminan yang mendapat penugasan; dan/ atau
- memastikan penyelesaian piutang Regres sesuai
dengan perjanjian penyelesaian Regres,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam rangka menjaga kecukupan modal Badan Usaha

Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
Pemerintah dapat memberikan penyertaan modal negara.

Pasal 13

(1) Dalam rangka penugasan atas Penjaminan

Penyelenggaraan CPP, Badan Usaha Penjaminan dapat
mengenakan biaya atas pelaksanaan pemberian
penjaminan dalam bentuk IJP kepada Terjamin sesuai
dengan mekanisme korporasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3) huruf d.

(2) Jumlah IJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

ditetapkan dengan memperhatikan:
- porsi penjaminan yang ditanggung;
- tingkat risiko Terjamin;
- biaya yang dikeluarkan; dan
- marjin yang wajar.

(3) Dalam hal Badan Usaha Penjaminan telah melakukan

evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2)
namun tidak diberikan penugasan untuk melakukan
Penjaminan Penyelenggaraan CPP, Badan Usaha
Penjaminan dapat mengenakan biaya jasa kepada
Terjamin atas pelaksanaan evaluasi penjaminan, yang
diperhitungkan terhadap biaya yang dikeluarkan dalam
rangka evaluasi dan marjin yang wajar.

Pasal 14

(1) Klaim Penjaminan Pemerintah dilaksanakan ·dalam hal

Terjamin selaku penerima Pinjaman berada dalam
keadaan tidak mampu untuk melaksanakan kewajibannya
kepada Pemberi Pinjaman berdasarkan perJanJian

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).

(2) Terjamin menyampaikan pemberitahuan kepada Badan

Usaha Penjaminan atas keadaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).

(3) Pemberitahuan kepada Badan Usaha Penjaminan

mengenai keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditembuskan kepada Penerima Jaminan atas keadaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh)
hari kerja setelah kewajiban finansial berdasarkan
perjanjian Pinjamanjatuh tempo.

(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

ditembuskan pula kepada Menteri dalam hal ini Direktur
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko oleh
Terjamin.

Pasal 15

(1) Berdasarkan ketidakmampuan Terjamin sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Penerima Jaminan
menyampaikan pengajuan klaim secara tertulis kepada
Badan Usaha Penjaminan dengan tembusan kepada
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko,
serta direksi Terjamin.

(2) Pengajuan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

memuat keterangan minimal sebagai berikut:
- ketidakmampuan Terjamin untuk memenuhi
kewajibannya berdasarkan perjanjian Pinjaman;
- kewajiban Pemerintah selaku Penjamin untuk
membayar kepada pemberi Pinjaman selaku
Penerima Jaminan berdasarkan suratjaminan;
- jumlah kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf
a;
- masa tenggang pembayaran klaim penjaminan terkait
klaim atas penjaminan Pinjaman; dan
- tujuan pembayaran yang meliputi nama dan nomor
rekening Penerima Jaminan.

(3) Pengajuan klaim atas penjaminan Pinjaman sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan dengan
melampirkan dokumen sebagai berikut:
- perjanjian Pinjaman;
- salinan surat jaminan;
- rincian kewajiban yang harus dipenuhi oleh
Penjamin; dan
- rincian Pinjaman.

Pasal 16

(1) Badan Usaha Penjaminan melakukan verifikasi terhadap

klaim yang diajukan oleh Penerima Jaminan baik untuk
porsi Badan Usaha Penjaminan maupun Pemerintah.

(2) Dalam rangka melaksanakan verifikasi terhadap klaim

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha
Penjaminan dapat berkoordinasi dengan Direktorat
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan pihak
lain terkait.

jdih.kemenkeu.go.id

---

  • 12 ­

(3) Untuk keperluan verifikasi terhadap klaim sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha Penjaminan dapat
meminta Terjamin untuk menyampaikan surat
pernyataan mengenai tidak adanya keberatan dan/atau
perselisihan apapun mengenai jumlah klaim yang
diajukan.

(4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

disampaikan oleh Terjamin dalam jangka waktu 5 (lima)
hari kerja sejak permintaan tersebut disampaikan.

(5) Verifikasi terhadap klaim sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan untuk memastikan:
- kesesuaian antara jumlah klaim dengan jumlah
kewajiban berdasarkan perjanjian pmJaman yang
menjadi kewajiban Terjamin berdasarkan tagihan
dari Penerima Jaminan;
- tidak adanya keberatan dan/atau perselisihan antara
Terjamin dengan Penerima Jaminan mengenai klaim
dan/ atau jumlah klaim yang diajukan; dan
- tujuan pembayaran yang meliputi nama dan nomor
rekening yang ditujukan Penerima Jaminan.

(6) Hasil verifikasi terhadap klaim sebagaimana dimaksud

pada ayat (3), dituangkan dalam berita acara verifikasi
yang ditandatangani oleh Terjamin, Penerima Jaminan,
dan Badan Usaha Penjaminan.

(7) Berita acara verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(6) disampaikan salinannya kepada Menteri dalam hal ini

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.

(8) Dalam hal hasil verifikasi menunjukkan bahwa

Pemerintah perlu melakukan pembayaran klaim untuk
porsi Pemerintah, KPA turut menandatangani berita acara
verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

(9) Penunjukan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (8)

dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
mengena1 tata cara pengelolaan dana cadangan
penjaminan untuk pelaksanaan kewajiban penjaminan
Pemerintah.

Pasal 17

(1) Pembayaran atas klaim dilakukan apabila hasil verifikasi

menunjukkan sebagai berikut:
- terdapat kesesuaian antara jumlah klaim yang
diajukan oleh Penerima Jaminan kepada Penjamin
dan jumlah kewajiban Terjamin yang terhutang
berdasarkan perjanjian Pinjaman; dan
- tidak adanya keberatan dari Terjamin dan/atau
perselisihan apapun antara Terjamin dengan
Penerima Jaminan mengenai klaim dan/ atau jumlah
klaim yang diajukan oleh Penerima Jaminan.

(2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Badan Usaha Penjaminan membayar klaim yang
menjadi porsi penjaminannya kepada Penerima Jaminan.

(3) Atas kelebihan klaim dari porsi penjaminan Badan Usaha

Penjaminan, Badan Usaha Penjaminan menyampaikan
tagihan yang menjadi porsi Pemerintah kepada KPA atas
kewajiban penjaminan Pemerintah.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(4) Pelaksanaan pembayaran kelebihan klaim dari porsi

penjaminan Badan Usaha Penjaminan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Pemerintah melalui Menteri dapat
menggunakan dana yang bersumber dari dana cadangan
penjaminan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(5) Pelaksanaan pembayaran klaim porsi Pemerintah kepada

Penerima Jaminan dilakukan berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan mengenai tata cara pengelolaan dana
cadangan penjaminan untuk pelaksanaan kewajiban
penjaminan Pemerintah.

Bagian Kedua
Pelaksanaan Regres

Pasal 18

(1) Dalam hal Badan Usaha Penjaminan telah melaksanakan

kewajibannya selaku Penjamin kepada Penerima Jaminan
berdasarkan surat jaminan, Terjamin harus memenuhi
Regres.

(2) Pemenuhan Regres oleh Terjamin kepada Badan Usaha

Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan secara bertahap atau sekaligus sesuai dengan
kemampuan keuangan Terjamin.

(3) Badan Usaha Penjaminan menyampaikan surat

pemberitahuan Regres kepada Terjamin pada saat atau
segera setelah Regres timbul dengan tembusan kepada
Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang BUMN atau Kepala Badan.

(4) Setelah surat pemberitahuan Regres disampaikan kepada

Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang BUMN atau Kepala Badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Usaha
Penjaminan dan Terjamin menuangkan kesepakatan
mengenai penyelesaian Regres dengan pembayaran secara
bertahap atau sekaligus ke dalam perjanjian penyelesaian
Regres yang ditandatangani oleh wakil yang sah dari kedua
belah pihak.

(5) Dalam perjanjian penyelesaian Regres sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) Terjamin menyatakan dan
menyepakati minimal hal-hal sebagai berikut:
- pengakuan berutang Terjamin kepada Badan Usaha
Penjaminan sebagai akibat dari timbulnya Regres;
- jumlah utang yang wajib dibayar Terjamin kepada
Badan Usaha Penjaminan;
- tingkat bunga;
- tahapan pembayaran yang disanggupi Terjamin
untuk membayar utangnya kepada Badan Usaha
Penjaminan hingga lunas; dan
- mekanisme pembayaran yang disetujui untuk
melaksanakan tahapan pembayaran sebagaimana
dimaksud pada huruf d.

(6) Kesepakatan mengenai hal-hal yang perlu diatur dalam

perjanjian penyelesaian Regres sebagaimana diatur pada
ayat (5) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah
f jdih.kemenkeu.go.id

---

  • 14 ­

·pembayaran klaim sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 17.

(7) Badan Usaha Penjaminan dan Terjamin yang memiliki

utang Regres melaporkan kesepakatan mengenai
penyelesaian utang yang dituangkan dalam perjanjian
penyelesaian Regres kepada Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN
atau Kepala Badan.

(8) Menteri dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengelolaan

Pembiayaan dan Risiko melakukan pemantauan terhadap
penyelesaian Regres, dan melakukan koordinasi dengan
Kementerian BUMN atau Kepala Badan untuk
memastikan agar penyelesaian Regres sebagaimana
tertuang dalam perjanjian penyelesaian Regres dapat
diselesaikan oleh Terjamin.

Pasal 19

(1) Dalam hal Pemerintah melakukan pembayaran klaim

penjaminan kepada Penerima Jaminan atas porsinya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) timbul
piutang dalam bentuk Regres kepada Terjamin.

(2) Ketentuan mengenai penyelesaian piutang dalam bentuk

Regres kepada Badan Usaha Penjaminan berlaku pula
secara mutatis mutandis untuk penyelesaian piutang
dalam bentuk Regres kepada Pemerintah.

(3) Kewenangan untuk melakukan penyelesaian piutang

dalam bentuk Regres kepada Terjamin didelegasikan oleh
Menteri kepada Direktur Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko.

BABV

PENGELOLAAN TERHADAP RISIKO GAGAL BAYAR

Bagian Kesatu
Mitigasi Risiko

Pasal 20

(1) Terjamin wajib melakukan upaya terbaik untuk melakukan

pengelolaan terhadap· kemungkinan terjadinya risiko gagal
bayar atau segala peristiwa yang mempengaruhi
kemampuan Terjamin untuk memenuhi kewajiban
finansial.

(2) Kewajiban pengelolaan risiko sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berlaku sesuai dengan masa berlaku perjanjian
Pinjaman.

(3) Terjamin harus melakukan pembaharuan dokumen

rencana mitigasi risiko sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 10 ayat (1) huruf b secara berkala setiap 3 (tiga)

bulan.

(4) Direktorat J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko

dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan
Negara dapat memberikan masukan kepada Terjamin
mengenai dokumen rencana mitigasi risiko sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b.

jdih.kemenkeu.go.id

---

  • 15 ­

(5) Dalam hal Badan Usaha Penjaminan mendapatkan

penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat

(1), Badan Usaha Penjaminan turut memberikan masukan

kepada Terjamin mengenai dokumen rencana mitigasi
risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
huruf b.

(6) Dokumen rencana mitigasi risiko yang telah mendapatkan

masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat

(5), ditandatangani oleh direksi Terjamin untuk

disampaikan kepada Menteri dalam hal ini Direktur
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.

(7) Dalam hal Badan Usaha Penjaminan mendapatkan

penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1),
Terjamin menyampaikan tembusan dokumen rencana
mitigasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
kepada Badan Usaha Penjaminan.

Bagian Kedua
Pemantauan atas Pengelolaan Risiko Gagal Bayar

Pasal 21

(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko

dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan
Negara melakukan pemantauan terhadap pengelolaan
risiko yang dilakukan Terjamin sesuai dengan dokumen
rencana mitigasi risiko sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 20 ayat (6).

(2) Dalam hal Badan Usaha Penjaminan mendapatkan

penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1),
Badan Usaha Penjaminan turut melakukan pemantauan
terhadap pengelolaan risiko yang dilakukan Terjamin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkoordinasi
dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan
Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko
Keuangan Negara.

(3) Dalam rangka pemantauan terhadap pengelolaan risiko

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini
Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara, Badan
Usaha Penjaminan, dan Terjamin dapat mengadakan
pertemuan secara berkala untuk membahas mengenai
pelaksanaan rencana mitigasi risiko sebagaimana
tertuang dalam dokumen rencana mitigasi risiko oleh
Terjamin.

Pasal 22

(1) Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak

diterbitkannya Penjaminan Pemerintah, Terjamin wajib
membuka rekening khusus untuk menampung dana yang
diterima oleh Terjamin dari hasil pencairan fasilitas
Pinjaman dari Pemberi Pinjaman.

(2) Setiap pencairan fasilitas Pinjaman dari Pemberi

Pinjaman untuk keperluan CPP, Terjamin harus
mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
Kepala Badan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

  • 16 ­

(3) Terjamin wajib menyetorkan seluruh penerimaan yang

diperoleh Terjamin dalam rangka pelaksanaan
penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
ke dalam rekening khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

(4) Penggunaan dana dari rekening khusus sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) oleh Terjamin untuk keperluan
operasional Terjamin dapat dilakukan setelah
mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
Pemberi Pinjaman.

(5) Terjamin wajib memastikan bahwa rekening khusus

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipergunakan
untuk kepentingan dan peruntukan selain pelaksanaan
penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1).

(6) Terjamin wajib memberikan akses pada rekening khusus

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktorat
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.

(7) Terjamin menyampaikan pemberitahuan mengenai

pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko.

(8) Dalam hal Badan Usaha Penjaminan mendapatkan

penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat ( 1), pemberian akses terhadap rekening khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan penyampaian
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) juga
dilakukan oleh Terjamin kepada Badan Usaha
Penjaminan.

(9) Terjamin wajib menyediakan dana untuk pelunasan

kewajiban finansial Pinjaman kepada Penerima Jaminan
paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal berakhirnya
fasilitas Pinjaman atau tanggal pembayaran kewajiban
finansial berdasarkan perjanjian Pinjaman.

Pasal 23

(1) Terhitung sejak diterbitkannya Penjaminan Pemerintah,

Terjamin wajib menyusun laporan secara triwulanan pada
periode yang berakhir pada bulan Maret, Juni, September,
dan Desember, yang terdiri atas:
- laporan penggunaan dana dari penarikan atas
Pinjaman;
- laporan keuangan Terjamin secara triwulan dan
tahunan yang belum diaudit (unaudited);
- laporan kemampuan bayar Terjamin, termasuk
proyeksi kemungkinan terjadinya risiko gagal bayar
pada Terjamin untuk 1 (satu) tahun ke depan;
- laporan arus kas pada saat diperlukan berdasarkan
permintaan Pemerintah dan/atau Badan Usaha
Penjaminan sebelum tanggal jatuh tempo atas
pembayaran Pinjaman berdasarkan perjanjian
Pinjaman;

jdih.kemenkeu.go.id

---

  • 17 ­
  • laporan pelaksanaan rencana mitigasi risiko; dan
  • laporan pengadaan pembiayaan lainnya.

(2) Terjamin menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) kepada Direktorat J enderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko dalam hal 1n1 Direktorat
Pengelolaan Risiko Keuangan Negara, paling lambat
tanggal 20 (dua puluh) pada bulan berikutnya.

(3) Terjamin wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan

yang telah diaudit paling lambat 10 (sepuluh) hari
kalender sejak diterbitkannya laporan keuangan yang
telah diaudit kepada Badan Usaha Penjaminan dengan
tembusan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan
dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko
Keuangan Negara.

(4) Dalam hal Badan Usaha Penjaminan mendapatkan

penugasan Penjaminan Pemerintah, penyampaian laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penyampaian
laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
juga dilakukan oleh Terjamin kepada Badan Usaha
Penjaminan.

Pasal 25

(1) Dalam melaksanakari penugasan Penjaminan Pemerintah,

Badan Usaha Penjaminan menyelenggarakan pembukuan
berdasarkan ketentuan mengenai standar akuntansi yang
berlaku.

(2) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

disajikan sebagai informasi segmen dalam catatan atas
laporan keuangan pada laporan keuangan Badan Usaha
Penjaminan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 26

(1) Badan Usaha Penjaminan menyampaikan laporan

semesteran dan laporan tahunan atas pelaksanaan
penugasan penjaminan kepada Direktur Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat

minimal sebagai berikut:
- perkembangan kegiatan penyelenggaraan CPP;
- perkembangan Pinjaman;
- informasi keuan:gan;
- profil risiko dan mitigasi risiko; dan
- informasi lain yang dianggap penting.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender
setelah periode pelaporan dimaksud berakhir.

Pasal 27

(1) Dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Penyelenggaraan

CPP, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan
Risiko melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap:
- pelaksanaan pembiayaan serta pemenuhan
kewajiban Terjamin;
- pelaksanaan penugasan penjaminan melalui Badan
Usaha Penjaminan; dan
- tingkat kelayakan kredit (credit worthiness) Terjamin.

(2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko

mengadakan pertemuan secara berkala dengan Terjamin
dan Badan Usaha Penjaminan untuk membahas dan
memberikan masukan mengenai pelaksanaan pengelolaan
risiko.

(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) digunakan untuk bahan penyusunan
laporan secara berkala dan/ atau rekomendasi kepada
Menteri.

(4) Tingkat kelayakan kredit (credit worthiness) Terjamin

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menjadi
pertimbangan utama bagi Direktorat Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko dalam memberikan rekomendasi
kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terkait dengan kebijakan Penjaminan Pemerintah.

(5) Kebijakan Penjaminan Pemerintah sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) meliputi:
- perubahan terhadap cakupan (coverage) Penjaminan
Pemerintah dalam permohonan Penjaminan
Pemerintah selanjutnya; dan/ atau
- kelanjutan Penjaminan Penyelenggaraan CPP.

jdih.kemenkeu.go.id

---

  • 19 ­

Pasal 28

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.02/2016 tentang Tata
Cara Pemberian Jaminan Kredit kepada Perusahaan Umum
(Perum) BULOG dalam Menjaga Ketersediaan Pangan dan
Stabilisasi Harga Pangan untuk Jenis Pangan Pokok Beras,
Jagung, dan Kedelai (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 15), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 29

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Maret 2023

MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2023

DIREKTUR JENDERAL

PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ASEP N. MULYANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 272

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
ian Administrasi Kernenterian

RIAN! HASLAM

50116 201012 2 002

jdih.kemenkeu.go.id