Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara
secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang
menerima delegasi kewenangan kepada PNS untuk
meningkatkan kompetensi guna mendukung
pengembangan karier.
1. Penyelenggara Beasiswa adalah pihak yang memberikan
dan/atau mengelola pembiayaan Tugas Belajar.
1. Tugas Belajar Dibiayai adalah Tugas Belajar yang dibiayai
oleh Penyelenggara Beasiswa.
1. Tugas Belajar Mandiri adalah Tugas Belajar yang dibiayai
secara mandiri oleh PNS yang menjalankan Tugas Belajar.
1. Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan adalah Tugas
Belajar Dibiayai yang dijalani PNS dengan diberhentikan
dari jabatan sebelumnya.
1. Tugas Belajar Dibiayai Tidak Diberhentikan adalah Tugas
Belajar Dibiayai yang dijalani PNS dengan tetap aktif
bekerja pada jabatannya.
1. Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan adalah Tugas Belajar
Mandiri yang dijalani PNS dengan diberhentikan dari
jabatan sebelumnya.
1. Tugas Belajar Mandiri Tidak Diberhentikan adalah Tugas
Belajar Mandiri yang dijalani dengan tetap aktif bekerja
pada jabatannya.
1. Seleksi Tugas Belajar adalah seleksi bagi PNS yang akan
menjalani Tugas Belajar.
1. Surat Tugas Belajar Dibiayai adalah surat tugas yang
diterbitkan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS
Tugas Belajar Dibiayai.
1. Surat Tugas Belajar Mandiri adalah surat tugas yang
diterbitkan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS
Tugas Belajar Mandiri.
1. Laporan Perkembangan Studi adalah laporan yang
disusun oleh PNS Tugas Belajar mengenai perkembangan
studi pada setiap akhir periode pembelajaran melalui
aplikasi otomasi perkantoran (office automation) yang
disediakan oleh Kementerian Keuangan.
1. Laporan Selesai Studi adalah laporan yang disusun oleh
PNS Tugas Belajar setelah menyelesaikan studi.
1. Perjanjian Tugas Belajar adalah kesepakatan tertulis
antara pejabat yang berwenang di lingkungan
Kementerian Keuangan dan PNS Tugas Belajar sebelum
dilaksanakannya Tugas Belajar.
1. PNS Selesai Tugas Belajar adalah PNS yang telah selesai
menjalani Tugas Belajar.
1. Ikatan Dinas adalah masa wajib kerja PNS Selesai Tugas
Belajar.
---
1. Rencana Kebutuhan Tugas Belajar PNS di Lingkungan
Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Rencana
Kebutuhan Tugas Belajar adalah bagian dari Program
Pengembangan Kompetensi PNS atau Human Capital
Development Plan (HCDP) sebagai acuan PNS yang akan
menjalani Tugas Belajar.
1. Unit Pengelola Kepegawaian yang selanjutnya disingkat
UPK adalah unit Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama/setingkat yang mempunyai tugas mengelola
kepegawaian pada masing-masing unit Jabatan Pimpinan
Tinggi Madya/Unit Organisasi non Eselon yang
bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
1. Unit Pengelola Tugas Belajar yang selanjutnya disingkat
UPTB adalah unit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di
lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai
tugas melaksanakan pengelolaan beasiswa dan/atau
Tugas Belajar di lingkungan Kementerian Keuangan.
1. Unit Pembina Sumber Daya Manusia yang selanjutnya
disingkat UPSDM adalah unit Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian
Keuangan yang mempunyai tugas mengoordinasikan dan
melaksanakan penyiapan, pembinaan, dan pengelolaan
sumber daya manusia di lingkungan Kementerian
Keuangan.
1. Komite Pengelolaan Tugas Belajar yang selanjutnya
disebut Komite adalah komite yang bertugas menentukan
kebijakan teknis pengelolaan Tugas Belajar PNS di
lingkungan Kementerian Keuangan.
1. Masa Pendidikan Normatif Program Studi adalah waktu
tempuh normal suatu program studi pada suatu
perguruan tinggi tertentu yang akan dituju kandidat PNS
Tugas Belajar.
1. Tugas Belajar Berkelanjutan adalah Tugas Belajar
Dibiayai yang dilakukan secara terus menerus pada 2
(dua) jenjang pendidikan sepanjang memenuhi syarat
tertentu.
1. Program Pemanfaatan PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai
(Re-entry Program) yang selanjutnya disebut Re-entry
Program adalah program pemanfaatan bagi PNS Selesai
Tugas Belajar untuk Tugas Belajar Dibiayai
Diberhentikan, Tugas Belajar Dibiayai Tidak
Diberhentikan, atau Tugas Belajar Mandiri
Diberhentikan, sesuai dengan kebutuhan organisasi.
