Langsung ke konten

PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI

PMK No. 34 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara
secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang
menerima delegasi kewenangan kepada PNS untuk
meningkatkan kompetensi guna mendukung
pengembangan karier.
1. Penyelenggara Beasiswa adalah pihak yang memberikan
dan/atau mengelola pembiayaan Tugas Belajar.
1. Tugas Belajar Dibiayai adalah Tugas Belajar yang dibiayai
oleh Penyelenggara Beasiswa.
1. Tugas Belajar Mandiri adalah Tugas Belajar yang dibiayai
secara mandiri oleh PNS yang menjalankan Tugas Belajar.
1. Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan adalah Tugas
Belajar Dibiayai yang dijalani PNS dengan diberhentikan
dari jabatan sebelumnya.
1. Tugas Belajar Dibiayai Tidak Diberhentikan adalah Tugas
Belajar Dibiayai yang dijalani PNS dengan tetap aktif
bekerja pada jabatannya.
1. Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan adalah Tugas Belajar
Mandiri yang dijalani PNS dengan diberhentikan dari
jabatan sebelumnya.
1. Tugas Belajar Mandiri Tidak Diberhentikan adalah Tugas
Belajar Mandiri yang dijalani dengan tetap aktif bekerja
pada jabatannya.
1. Seleksi Tugas Belajar adalah seleksi bagi PNS yang akan
menjalani Tugas Belajar.
1. Surat Tugas Belajar Dibiayai adalah surat tugas yang
diterbitkan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS
Tugas Belajar Dibiayai.
1. Surat Tugas Belajar Mandiri adalah surat tugas yang
diterbitkan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS
Tugas Belajar Mandiri.
1. Laporan Perkembangan Studi adalah laporan yang
disusun oleh PNS Tugas Belajar mengenai perkembangan
studi pada setiap akhir periode pembelajaran melalui
aplikasi otomasi perkantoran (office automation) yang
disediakan oleh Kementerian Keuangan.
1. Laporan Selesai Studi adalah laporan yang disusun oleh
PNS Tugas Belajar setelah menyelesaikan studi.
1. Perjanjian Tugas Belajar adalah kesepakatan tertulis
antara pejabat yang berwenang di lingkungan
Kementerian Keuangan dan PNS Tugas Belajar sebelum
dilaksanakannya Tugas Belajar.
1. PNS Selesai Tugas Belajar adalah PNS yang telah selesai
menjalani Tugas Belajar.
1. Ikatan Dinas adalah masa wajib kerja PNS Selesai Tugas
Belajar.

---

1. Rencana Kebutuhan Tugas Belajar PNS di Lingkungan
Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Rencana
Kebutuhan Tugas Belajar adalah bagian dari Program
Pengembangan Kompetensi PNS atau Human Capital
Development Plan (HCDP) sebagai acuan PNS yang akan
menjalani Tugas Belajar.
1. Unit Pengelola Kepegawaian yang selanjutnya disingkat
UPK adalah unit Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama/setingkat yang mempunyai tugas mengelola
kepegawaian pada masing-masing unit Jabatan Pimpinan
Tinggi Madya/Unit Organisasi non Eselon yang
bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
1. Unit Pengelola Tugas Belajar yang selanjutnya disingkat
UPTB adalah unit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di
lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai
tugas melaksanakan pengelolaan beasiswa dan/atau
Tugas Belajar di lingkungan Kementerian Keuangan.
1. Unit Pembina Sumber Daya Manusia yang selanjutnya
disingkat UPSDM adalah unit Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian
Keuangan yang mempunyai tugas mengoordinasikan dan
melaksanakan penyiapan, pembinaan, dan pengelolaan
sumber daya manusia di lingkungan Kementerian
Keuangan.
1. Komite Pengelolaan Tugas Belajar yang selanjutnya
disebut Komite adalah komite yang bertugas menentukan
kebijakan teknis pengelolaan Tugas Belajar PNS di
lingkungan Kementerian Keuangan.
1. Masa Pendidikan Normatif Program Studi adalah waktu
tempuh normal suatu program studi pada suatu
perguruan tinggi tertentu yang akan dituju kandidat PNS
Tugas Belajar.
1. Tugas Belajar Berkelanjutan adalah Tugas Belajar
Dibiayai yang dilakukan secara terus menerus pada 2
(dua) jenjang pendidikan sepanjang memenuhi syarat
tertentu.
1. Program Pemanfaatan PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai
(Re-entry Program) yang selanjutnya disebut Re-entry
Program adalah program pemanfaatan bagi PNS Selesai
Tugas Belajar untuk Tugas Belajar Dibiayai
Diberhentikan, Tugas Belajar Dibiayai Tidak
Diberhentikan, atau Tugas Belajar Mandiri
Diberhentikan, sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Pasal 2

(1) Pengelolaan Tugas Belajar bagi PNS di lingkungan

Kementerian Keuangan bertujuan untuk standardisasi
pengelolaan dan pengembangan kompetensi melalui
pendidikan yang menunjang tugas dan fungsi serta
kebutuhan organisasi sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dalam pengelolaan sumber daya manusia
berbasis sistem merit.

(2) Program Tugas Belajar meliputi jenjang pendidikan

Diploma III (DIII), Diploma IV (DIV), Sarjana (S1), Magister
(S2), dan Doktor (S3) yang dilakukan dalam jangka waktu
tertentu baik di dalam maupun di luar negeri.

---

(3) Pengelolaan Tugas Belajar terdiri atas:

  • pengelolaan Tugas Belajar Dibiayai; dan
  • pengelolaan Tugas Belajar Mandiri.

(4) Penugasan PNS Tugas Belajar dilakukan dengan:

- diberhentikan dari jabatan; atau
- tidak diberhentikan dari jabatan,
sesuai kebutuhan organisasi dan mempertimbangkan
sistem penyelenggaraan pendidikan.

Pasal 3

Pengelolaan Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a terdiri atas:
- perencanaan Tugas Belajar Dibiayai;
- pelaksanaan Tugas Belajar Dibiayai;
- pasca-Tugas Belajar Dibiayai; dan
- pemantauan dan evaluasi Tugas Belajar Dibiayai.

Bagian Kesatu
Perencanaan Tugas Belajar Dibiayai

Pasal 4

(1) Perencanaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 huruf a bertujuan untuk memastikan bahwa

program pendidikan yang diikuti PNS Tugas Belajar dapat
mendukung tugas dan fungsi Kementerian Keuangan
serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

(2) Perencanaan Tugas Belajar dituangkan dalam bentuk

Rencana Kebutuhan Tugas Belajar yang memuat:
- program dan jenjang pendidikan yang digunakan
sebagai acuan Tugas Belajar; dan
- formasi program dan jenjang pendidikan yang
dibutuhkan organisasi.

(3) Rencana Kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) disusun untuk periode 5 (lima)
tahun dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri
Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal
untuk dan atas nama Menteri Keuangan.

(4) Mekanisme penyusunan Rencana Kebutuhan Tugas

Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:
- UPK menyusun pemetaan kebutuhan kualifikasi
pendidikan pada unitnya di antaranya berdasarkan:
1. kebutuhan strategis organisasi meliputi rencana
strategis, arah kebijakan organisasi, dan inisiatif
strategis;
1. kebutuhan kualifikasi pendidikan yang
dipersyaratkan pada suatu jabatan;
1. analisis gap kompetensi antara kompetensi yang
dibutuhkan dalam suatu jabatan dengan
kompetensi yang dimiliki oleh pegawai (gap
analysis);
1. kebutuhan pemenuhan formasi sumber daya
manusia dari internal Kementerian Keuangan;
dan/atau

---

1. aspirasi pengembangan karier pegawai;
- UPK mengidentifikasi kebutuhan pendidikan
berdasarkan:
1. penghitungan kesenjangan antara hasil
pemetaan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dengan kualifikasi PNS yang ada di unitnya pada
suatu periode; dan
1. proyeksi waktu penyelesaian perkuliahan pada
masing-masing jenjang pendidikan;
- UPK menyampaikan kebutuhan pendidikan yang
telah disusun kepada UPSDM;
- UPSDM melakukan koordinasi, kalibrasi, dan
harmonisasi atas kebutuhan pendidikan yang
disampaikan UPK berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan strategi pengembangan
sumber daya manusia di lingkungan Kementerian
Keuangan;
- UPSDM memproses penetapan Rencana Kebutuhan
Tugas Belajar sesuai ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3); dan
- Rencana Kebutuhan Tugas Belajar yang telah
ditetapkan dapat dimutakhirkan berdasarkan hasil
pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh UPK
dan berkoordinasi dengan UPTB dan UPSDM.

(5) Dalam hal telah tersedia Rencana Kebutuhan Tugas

Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), UPSDM
dapat mengunggah Rencana Kebutuhan Tugas Belajar
berkenaan ke dalam aplikasi otomasi perkantoran (office
automation) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.

(6) Rencana Kebutuhan Tugas Belajar digunakan oleh

seluruh Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Unit
Organisasi non Eselon yang bertanggung jawab kepada
Menteri Keuangan.

(7) UPK melakukan pemantauan atas realisasi Rencana

Kebutuhan Tugas Belajar secara berkesinambungan
melalui aplikasi otomasi perkantoran (office automation)
yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.

Bagian Kedua
Pelaksanaan Tugas Belajar Dibiayai

Pasal 5

Pelaksanaan Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
- persyaratan peserta Tugas Belajar Dibiayai;
- Seleksi Tugas Belajar Dibiayai;
- persiapan dan penugasan PNS Tugas Belajar Dibiayai;
- hak, kewajiban, dan kedudukan PNS Tugas Belajar
Dibiayai;
- pembatalan, penghentian, dan perpanjangan Tugas
Belajar Dibiayai; dan
- pengelolaan Tugas Belajar Dibiayai Berkelanjutan.

---

Paragraf 1
Persyaratan Peserta Tugas Belajar Dibiayai

Pasal 6

Peserta Tugas Belajar Dibiayai, harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
- telah bekerja minimal 1 (satu) tahun sejak diangkat
menjadi PNS;
- pada saat akan mengikuti Tugas Belajar, PNS masih
memiliki sisa masa kerja sampai dengan batas usia
pensiun pada jabatan minimal:
1. 3 (tiga) kali Masa Pendidikan Normatif Program Studi,
untuk Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan; atau
1. 2 (dua) kali Masa Pendidikan Normatif Program Studi,
untuk Tugas Belajar Dibiayai Tidak Diberhentikan,
ditambah dengan sisa masa Ikatan Dinas dari pendidikan
kedinasan dan/atau Tugas Belajar sebelumnya dalam hal
PNS yang bersangkutan masih memiliki Ikatan Dinas;
- memiliki ijazah pendidikan terakhir dengan ketentuan
sebagai berikut:
1. tingkat DI bagi yang akan mengikuti program DIII;
1. tingkat Sekolah Menengah Atas/DI/DIII atau yang
sederajat bagi yang akan mengikuti program S1/DIV;
1. tingkat S1/DIV atau yang sederajat bagi yang akan
mengikuti program S2; atau
1. tingkat S2 atau yang sederajat bagi yang akan
mengikuti program S3,
yang harus telah tercantum dalam data kepegawaian
Kementerian Keuangan;
- memiliki pangkat dan golongan paling rendah:
1. II/a bagi yang akan mengikuti program DIII;
1. II/b bagi yang akan mengikuti program S1 atau DIV;
1. III/a bagi yang akan mengikuti program S2; dan
1. III/b bagi yang akan mengikuti program S3;
- tidak sedang menjalani atau dicalonkan pada program
Tugas Belajar Dibiayai lain dan/atau program Tugas
Belajar Mandiri Diberhentikan;
- belum pernah menyelesaikan program Tugas Belajar
Dibiayai atau Tugas Belajar Mandiri pada jenjang
pendidikan yang sama;
- memiliki predikat kinerja dengan kategori paling rendah
baik berdasarkan hasil evaluasi kinerja tahunan dalam 2
(dua) tahun terakhir;
- tidak pernah dibatalkan atau dihentikan tugas belajarnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir;
- tidak sedang dalam pemeriksaan atau dalam masa tunggu
hasil pemeriksaan atas pelanggaran etika, disiplin,
dan/atau hukum pidana penjara/kurungan;
- tidak sedang menjalani pidana penjara/kurungan
dan/atau hukuman disiplin;
- tidak pernah menjalani hukuman pidana
penjara/kurungan dan/atau hukuman disiplin sedang
atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir;

---

- tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara
dan/atau menjalani pemberhentian sementara sebagai
PNS;
- telah memiliki masa kerja minimal:
1. 2 (dua) tahun sejak selesai Tugas Belajar Dibiayai
sebelumnya, kecuali untuk Tugas Belajar Dibiayai
Berkelanjutan; atau
1. 2 (dua) tahun sejak selesai Tugas Belajar Mandiri
Diberhentikan;
- mendapat persetujuan atasan langsung dengan
memperhatikan realisasi atas Rencana Kebutuhan Tugas
Belajar;
- bagi PNS yang sedang menjalani Tugas Belajar Mandiri
Tidak Diberhentikan, harus mengajukan pembatalan
Tugas Belajar Mandirinya;
- sehat jasmani dan rohani;
- tidak sedang dalam penugasan ke instansi di luar
Kementerian Keuangan, kecuali untuk Tugas Belajar
Dibiayai Tidak Diberhentikan;
- memenuhi persyaratan umum untuk mengikuti
pendidikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh
kementerian yang membidangi pendidikan dan
kebudayaan, serta ketentuan yang ditetapkan oleh
Penyelenggara Beasiswa dan perguruan tinggi;
- bagi PNS Kementerian Keuangan yang sedang bekerja
pada unit organisasi non eselon di lingkungan
Kementerian Keuangan harus memenuhi ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan mengenai manajemen
sumber daya manusia pada unit organisasi non eselon di
lingkungan Kementerian Keuangan; dan
- ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf s
dikecualikan bagi PNS yang bekerja pada perguruan tinggi
di lingkungan Kementerian Keuangan.

Paragraf 2
Seleksi Tugas Belajar Dibiayai

Pasal 7

(1) Tahapan Seleksi Tugas Belajar Dibiayai terdiri atas:

  • Seleksi UPTB;
  • Seleksi Penyelenggara Beasiswa; dan
  • Seleksi perguruan tinggi.

(2) Ketentuan Seleksi Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi PNS Tugas
Belajar Dibiayai yang mendapat tawaran Tugas Belajar
Dibiayai Berkelanjutan.

(3) Pada saat dicalonkan untuk mengikuti Seleksi Tugas

Belajar Dibiayai, PNS harus memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
- memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf a, huruf c, huruf d, huruf e,
huruf f, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l,
dan huruf n;
- menyampaikan dokumen persyaratan Tugas Belajar
secara berjenjang kepada UPK; dan

---

- pimpinan UPK menyampaikan usulan nama dan
dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada
huruf b kepada UPTB, dengan terlebih dahulu
memastikan bahwa kelengkapan dokumen dan
pemenuhan persyaratan sesuai dengan huruf a.

(4) Penyampaian dokumen persyaratan dan/atau usulan

nama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan
huruf c dilakukan melalui aplikasi otomasi perkantoran
(office automation) yang disediakan oleh Kementerian
Keuangan.

Pasal 8

(1) UPTB menyelenggarakan Seleksi UPTB sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a minimal 2 (dua)
kali dalam 1 (satu) tahun, dengan dapat memperhatikan
inklusivitas.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan, dokumen

persyaratan, penentuan hasil, dan/atau ketentuan lain
terkait Seleksi UPTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan Pendidikan
dan Pelatihan Keuangan.

(3) PNS yang lulus Seleksi UPTB sebagaimana dimaksud

pada ayat (1):
- berhak mengikuti Seleksi Penyelenggara Beasiswa
dan/atau Seleksi perguruan tinggi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan/atau
huruf c dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun
sejak dinyatakan lulus; dan
- dapat diberikan program pengembangan oleh UPTB
dalam rangka persiapan mengikuti Seleksi
Penyelenggara Beasiswa dan/atau Seleksi perguruan
tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf b dan/atau huruf c.

Pasal 9

(1) UPTB menyediakan daftar Penyelenggara

Beasiswa/program beasiswa yang dapat diikuti oleh PNS
yang lulus Seleksi UPTB sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 8 ayat (3).

(2) Dengan mengacu pada daftar sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), PNS yang lulus Seleksi UPTB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) melakukan pendaftaran
melalui aplikasi otomasi perkantoran (office automation)
yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.

(3) UPTB mengoordinasikan pendaftaran Seleksi

Penyelenggara Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat

(2).

(4) PNS yang lulus Seleksi UPTB sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 8 ayat (3), dapat mendaftar pada
Penyelenggara Beasiswa/program beasiswa di luar daftar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sepanjang telah
mendapat izin dari UPTB sebelum mendaftar pada
program beasiswa berkenaan.

(5) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada

ayat (4), PNS yang bersangkutan mengajukan izin secara
berjenjang kepada UPTB dengan memastikan bahwa

---

Penyelenggara Beasiswa/program beasiswa minimal
memberikan pendanaan penuh untuk:
- biaya pendidikan; dan
- biaya hidup, khusus untuk Tugas Belajar Dibiayai
Diberhentikan.

(6) PNS yang mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada

ayat (4), tidak dapat menuntut tambahan pendanaan dari
UPK dan/atau UPTB.

Pasal 10

(1) PNS yang lulus Seleksi UPTB sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 8 ayat (3), mengikuti seleksi dan/atau
mendaftar pada perguruan tinggi dengan ketentuan:
- program studi telah sesuai dengan Rencana
Kebutuhan Tugas Belajar;
- khusus untuk perguruan tinggi dalam negeri,
program studi telah memiliki akreditasi paling rendah
baik sekali/B, dan perguruan tinggi berkenaan telah
memiliki akreditasi unggul/A atau tergolong
perguruan tinggi kedinasan;
- khusus untuk perguruan tinggi luar negeri, program
studi telah diakui oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan; dan
- khusus untuk PNS yang akan mengambil
pembelajaran melalui sistem jarak jauh, kelas jauh,
kelas malam, dan/atau sabtu-minggu, program studi
dan perguruan tinggi yang berkenaan harus telah
memperoleh izin penyelenggaraan yang diterbitkan
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.

(2) Dalam hal setelah 3 (tiga) tahun PNS:

- belum mendaftar Seleksi Penyelenggara Beasiswa
dan/atau Seleksi perguruan tinggi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan/atau
huruf c; atau
- telah mendaftar namun tidak lulus Seleksi
Penyelenggara Beasiswa dan/atau Seleksi perguruan
tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf b dan/atau huruf c,
PNS dapat mengajukan diri kembali mengikuti Seleksi
UPTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf
a sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).

(3) Bagi PNS yang sedang menunggu hasil Seleksi

Penyelenggara Beasiswa dan/atau Seleksi perguruan
tinggi pada saat jangka waktu 3 (tiga) tahun telah selesai,
dalam hal PNS lulus Seleksi Penyelenggara Beasiswa
dan/atau Seleksi perguruan tinggi maka PNS yang
bersangkutan tetap dapat melanjutkan ke proses
selanjutnya.

(4) PNS yang lulus Seleksi Penyelenggara Beasiswa

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b
sebelum lulus Seleksi UPTB sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 7 ayat (1) huruf a, dapat diberikan Tugas Belajar

Dibiayai sepanjang:

---

- PNS yang bersangkutan lulus Seleksi UPTB;
- PNS yang bersangkutan memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
- Penyelenggara Beasiswa termasuk dalam daftar
sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1); dan
- program studi dan perguruan tinggi memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(5) PNS yang lulus Seleksi perguruan tinggi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c sebelum lulus
Seleksi UPTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat

(1) huruf a, dapat diberikan Tugas Belajar Dibiayai

sepanjang:
- program studi dan perguruan tinggi memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
- PNS memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6; dan
- PNS yang bersangkutan lulus Seleksi UPTB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf
a dan kemudian lulus Seleksi Penyelenggara
Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat

(1) huruf b.

(6) Untuk pertama kali, dalam hal seleksi Tugas Belajar yang

diselenggarakan oleh UPTB sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 7 ayat (1) belum dapat dilaksanakan, maka setiap

PNS di lingkungan Kementerian Keuangan:
- dikecualikan dari ketentuan lulus Seleksi UPTB;
- dapat langsung mengikuti Seleksi Penyelenggara
Beasiswa dan/atau Seleksi perguruan tinggi; dan
- dapat diberikan tugas belajar berdasarkan ketentuan
dalam Peraturan Menteri ini.

Paragraf 3
Persiapan dan Penugasan PNS Tugas Belajar Dibiayai

Pasal 11

(1) PNS yang telah dinyatakan lulus seluruh rangkaian

tahapan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) harus:
- menandatangani Perjanjian Tugas Belajar; dan
- menyerahkan Surat Pernyataan Penjaminan
yang ditandatangani oleh suami/istri/orang tua/ ahli
waris/keluarga lainnya,
yang disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Perjanjian Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disusun dan ditandatangani secara elektronik
melalui aplikasi otomasi perkantoran (office automation)
yang disediakan oleh Kementerian Keuangan, serta
dibubuhi meterai elektronik.

(3) Para pihak dalam Perjanjian Tugas Belajar sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- Pihak Kesatu, yaitu Pimpinan UPK sebagai wakil
Kementerian Keuangan;
- Pihak Kedua, yaitu PNS Tugas Belajar; dan

---

- Para saksi, yaitu Pimpinan UPSDM dan Pimpinan
UPTB.

(4) Perjanjian Tugas Belajar dan Surat Pernyataan

Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- disusun dan dipersiapkan oleh PNS yang akan
menempuh Tugas Belajar;
- diverifikasi oleh UPK; dan
- disimpan oleh UPTB.

(5) Khusus bagi PNS yang ditugaskan di instansi di luar

Kementerian Keuangan, penyusunan dan
penandatanganan Perjanjian Tugas Belajar Dibiayai Tidak
Diberhentikan dikoordinasikan oleh UPSDM.

Pasal 12

(1) Bagi PNS yang telah:

- dinyatakan lulus seluruh rangkaian tahapan seleksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1);
- memenuhi persyaratan peserta Tugas Belajar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan
- memenuhi ketentuan Pasal 11,
diterbitkan Surat Tugas Belajar Dibiayai yang disusun
sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Masa studi pada Surat Tugas Belajar Dibiayai Tidak

Diberhentikan ditentukan dengan mempertimbangkan:
- masa studi yang tercantum dalam Surat Jaminan
Pembiayaan dari Penyelenggara Beasiswa; dan
- masa matrikulasi dan/atau orientasi dalam hal
diperlukan.

(3) Masa studi pada Surat Tugas Belajar Dibiayai

Diberhentikan ditentukan:
- paling lama 5 (lima) hari kerja sebelum masa studi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sampai
dengan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah masa
studi berakhir, bagi Tugas Belajar Dibiayai dengan
perguruan tinggi dalam negeri; atau
- paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum masa
studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai
sampai dengan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
setelah masa studi berakhir, bagi Tugas Belajar
Dibiayai dengan perguruan tinggi luar negeri.

(4) Surat Tugas Belajar Dibiayai ditetapkan oleh pimpinan

UPSDM serta ditembuskan kepada UPK, UPTB, dan unit
yang membawahi urusan gaji PNS Tugas Belajar.

(5) Sebelum melaksanakan Tugas Belajar, PNS Tugas Belajar

mengikuti sosialisasi/pembekalan mengenai hak,
kewajiban PNS Tugas Belajar, dan/atau materi lainnya
yang diselenggarakan oleh UPTB berkoordinasi dengan
UPSDM dan/atau UPK setelah adanya pengumuman
Seleksi UPTB.

Pasal 13

(1) Surat Tugas Belajar Dibiayai dapat dilakukan perubahan

apabila:

---

- terdapat kebutuhan organisasi yang mengharuskan
ditundanya/berubahnya masa studi PNS;
- terdapat perubahan masa studi berdasarkan
informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dari
Penyelenggara Beasiswa dan/atau perguruan tinggi;
- PNS Tugas Belajar Dibiayai mengajukan cuti
perkuliahan; dan/atau
- hal lain sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Dalam hal permohonan perubahan Surat Tugas Belajar

Dibiayai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh PNS, maka dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
- PNS yang bersangkutan harus menyampaikan
permohonan perubahan Surat Tugas Belajar Dibiayai
sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, melalui
aplikasi otomasi perkantoran (office automation) yang
disediakan oleh Kementerian Keuangan, kepada
pimpinan UPTB dengan tembusan kepada atasan
langsung, UPK, dan UPSDM, dengan melampirkan
dokumen dan/atau bukti yang terkait di antaranya:
1. persetujuan/keterangan dari perguruan tinggi;
1. persetujuan/keterangan dari Penyelenggara
Beasiswa; dan/atau
1. dokumen dan/atau bukti terkait lain;
- berdasarkan permohonan beserta dokumen
dan/atau bukti sebagaimana dimaksud pada huruf a,
UPTB menelaah kebenaran/fakta berkenaan dengan
permohonan perubahan Surat Tugas Belajar
Dibiayai;
- UPTB menyampaikan rekomendasi kepada UPSDM
berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana
dimaksud pada huruf b;
- berdasarkan rekomendasi UPTB sebagaimana
dimaksud pada huruf c, UPSDM melakukan
penelaahan dan menyusun perubahan Surat Tugas
Belajar Dibiayai sebagai dasar penetapan perubahan
Surat Tugas Belajar Dibiayai;
- perubahan Surat Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana
dimaksud pada huruf d disusun sesuai dengan
contoh format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- dalam hal pimpinan UPSDM menyetujui usulan
perubahan Surat Tugas Belajar Dibiayai, pimpinan
UPSDM menetapkan perubahan Surat Tugas Belajar
Dibiayai, dan ditembuskan kepada UPK, UPTB, dan
unit yang membawahi urusan gaji PNS Tugas Belajar;
- dalam hal pimpinan UPSDM tidak menyetujui usulan
perubahan Surat Tugas Belajar Dibiayai, pimpinan
UPSDM menyampaikan pemberitahuan kepada PNS
Tugas Belajar melalui UPSDM dan ditembuskan
kepada UPTB dan UPK; dan

---

- dalam hal diperlukan, UPTB dan/atau UPSDM dapat
berkoordinasi dengan UPK, UPTB, UPSDM, atasan
langsung PNS yang bersangkutan, dan/atau pihak
lain yang berkaitan untuk menelaah kebenaran/fakta
berkenaan dengan permohonan perubahan Surat
Tugas Belajar.

Pasal 14

(1) UPK dan/atau UPSDM menerbitkan/menetapkan dan

menatausahakan Perjanjian dan Surat Tugas Belajar
Dibiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12,
dan Pasal 13 dengan menggunakan sistem aplikasi
otomasi perkantoran (office automation) yang disediakan
oleh Kementerian Keuangan.

(2) Dalam hal PNS Selesai Tugas Belajar mutasi/promosi ke

luar unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Unit Organisasi
non Eselon yang bertanggung jawab langsung kepada
Menteri Keuangan, maka UPK dan/atau UPSDM harus
menginformasikan penatausahaan Perjanjian dan Surat
Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada UPTB serta UPK tujuan mutasi/promosi PNS yang
bersangkutan.

Paragraf 4
Hak, Kewajiban, dan Kedudukan PNS Tugas Belajar Dibiayai

Pasal 15

(1) PNS Tugas Belajar Dibiayai:

- diberikan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan/atau ketentuan yang
berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan;
- diberikan:
1. 75% dari total tunjangan kinerja dan/atau
tunjangan lain yang diterima setiap bulan yang
melekat pada jabatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan/atau
ketentuan yang berlaku di lingkungan
Kementerian Keuangan, bagi PNS Tugas Belajar
Dibiayai Diberhentikan; atau
1. 100% dari total tunjangan kinerja dan/atau
tunjangan lain yang diterima setiap bulan yang
melekat pada jabatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan/atau
ketentuan yang berlaku di lingkungan
Kementerian Keuangan, bagi PNS Tugas Belajar
Dibiayai Tidak Diberhentikan;
- diusulkan memperoleh kenaikan pangkat dan/atau
diberikan kenaikan peringkat jabatan (grading) sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau
ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian
Keuangan;
- diperhitungkan masa kerjanya dengan ketentuan
sebagai berikut:
1. bagi PNS Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan,
diperhitungkan masa kerja secara penuh namun

---

tidak mengurangi masa Ikatan Dinas
sebelumnya; dan
1. bagi PNS Tugas Belajar Dibiayai Tidak
Diberhentikan, diperhitungkan masa kerja
secara penuh dan dapat mengurangi masa
Ikatan Dinas sebelumnya; dan
- dilakukan evaluasi kinerja pegawai sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau
ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian
Keuangan.

(2) Khusus bagi PNS Tugas Belajar Dibiayai Tidak

Diberhentikan, selain ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) juga berhak:
- diberikan seluruh hak pegawai aktif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau
ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian
Keuangan; dan
- diberikan waktu bebas tugas dari pekerjaan kantor
selama yang bersangkutan mengikuti jam
perkuliahan dengan terlebih dahulu memperoleh izin
dari atasan terkait.

(3) Bagi PNS Tugas Belajar Dibiayai Tidak Diberhentikan,

dapat diberikan:
- bantuan biaya perjalanan dinas guna mengikuti
perkuliahan tatap muka wajib dalam setiap semester
yang ditentukan oleh perguruan tinggi sepanjang:
1. Penyelenggara Beasiswa tidak memberikan biaya
perjalanan atau biaya lain yang sejenis; dan
1. PNS yang bersangkutan tidak sedang menjalani
perpanjangan Tugas Belajar; dan/atau
- program pengembangan oleh UPTB dalam rangka
kelancaran studi.

(4) Tunjangan kinerja dan/atau tunjangan lain yang melekat

pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b angka 1 tidak diberikan selama PNS Tugas Belajar
Dibiayai Diberhentikan menjalani perpanjangan studi.

Pasal 16

(1) PNS Tugas Belajar Dibiayai wajib:

- melaksanakan Tugas Belajar dengan penuh tanggung
jawab;
- menyelesaikan Tugas Belajar tepat waktu;
- memutakhirkan alamat korespondensi (nomor
telepon, alamat surat elektronik (e-mail) yang aktif
dan alamat tempat tinggal) pada modul kepegawaian
dalam aplikasi otomasi perkantoran (office
automation) yang disediakan oleh Kementerian
Keuangan;
- menjaga kehormatan dan nama baik Kementerian
Keuangan dan Pemerintah Republik Indonesia;
- mematuhi segala ketentuan peraturan perundang-
undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di
lingkungan Kementerian Keuangan, baik sebagai PNS
yang mencakup di antaranya ketentuan terkait
disiplin, kode etik dan kode perilaku PNS, maupun
ketentuan yang berlaku sebagai mahasiswa;

---

- menyampaikan Laporan Perkembangan Studi yang
disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
melalui aplikasi otomasi perkantoran (office
automation) yang disediakan oleh Kementerian
Keuangan, yang selanjutnya digunakan sebagai salah
satu dasar penilaian kinerja;
- melakukan pemutakhiran data dan
mengimplementasikan kebijakan manajemen kinerja
sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- menyelesaikan administrasi pengisian Surat
Pemberitahuan Pajak (SPT), Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN), dan/atau Aplikasi
Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA)
setiap tahunnya;
- tetap responsif terhadap penugasan yang diberikan
dalam rangka mendukung kebutuhan organisasi; dan
- menyampaikan Laporan Selesai Studi setelah
dinyatakan lulus yang disusun sesuai dengan contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini kepada atasan langsung
dan UPK dengan tembusan kepada UPTB dan UPSDM
melalui aplikasi otomasi perkantoran (office
automation) yang disediakan oleh Kementerian
Keuangan, paling lama 15 (lima belas) hari kerja
setelah dinyatakan lulus, yang selanjutnya
digunakan sebagai salah satu dasar penilaian kinerja.

(2) Khusus bagi PNS Tugas Belajar Dibiayai Tidak

Diberhentikan selain melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga wajib
melaksanakan seluruh kewajiban sebagai pegawai aktif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan
Kementerian Keuangan.

(3) PNS yang membatalkan/tidak mulai menjalani penugasan

setelah ditetapkan Surat Tugas Belajar Dibiayai, tidak
diperkenankan mengikuti kembali Tugas Belajar Dibiayai
kecuali pembatalan/kondisi tidak mulai menjalani
penugasan berkenaan disebabkan karena:
- adanya perintah dari UPK dan/atau atasan langsung;
dan/atau
- terdapat kondisi lain yang mengharuskan PNS
membatalkan/tidak mulai menjalankan penugasan
dengan bukti resmi dari Penyelenggara Beasiswa,
perguruan tinggi, instansi kesehatan, atau pejabat
yang berwenang.

(4) PNS Tugas Belajar yang melanggar kewajiban

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau
ayat (3), dikenakan sanksi meliputi:
- sanksi kepegawaian yang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan
Kementerian Keuangan;

---

- sanksi sesuai dengan Perjanjian Tugas Belajar
Dibiayai; dan/atau
- sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 17

(1) PNS Tugas Belajar Dibiayai Tidak Diberhentikan berstatus

sebagai pegawai aktif pada unit kerja sesuai jabatannya,
dan dapat dimutasi dengan tetap memperhatikan
kelancaran studinya.

(2) PNS Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan dapat

berkedudukan di UPSDM, UPK, atau unit kerja asal
setingkat Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sampai
dengan menyelesaikan studinya, sesuai dengan kebijakan
Komite dengan mempertimbangkan analisis beban kerja.

(3) Selama menjalani pendidikan, PNS Tugas Belajar Dibiayai

dapat diberikan penugasan tambahan untuk mendukung
sasaran kinerja organisasi.

(4) Penugasan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) meliputi:

- magang/asistensi pada lembaga internasional;
- magang/asistensi pada instansi pemerintah negara
dan/atau pemerintah daerah tempat PNS menjalani
Tugas Belajar Dibiayai;
- keterlibatan pada aktivitas/kegiatan Pemerintah
Indonesia; dan/atau
- penugasan lain sesuai arahan pimpinan.

(5) Pengaturan manajemen kinerja PNS Tugas Belajar

Dibiayai termasuk penugasan tambahan untuk
mendukung sasaran kinerja organisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), mengacu pada ketentuan
mengenai manajemen kinerja yang berlaku di lingkungan
Kementerian Keuangan.

Pasal 18

(1) PNS Tugas Belajar Dibiayai dapat mengajukan cuti

perkuliahan dalam hal:
- mengalami sakit fisik dan/atau mental yang dapat
mengganggu perkuliahan pada
semester/term/periode tertentu, dan dibuktikan
dengan surat keterangan dokter;
- melahirkan;
- terjadi bencana alam atau keadaan kahar di luar
kuasa PNS yang bersangkutan; dan/atau
- terjadi kondisi lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan
yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.

(2) Pengajuan cuti perkuliahan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
- PNS Tugas Belajar Dibiayai mengajukan permohonan
cuti perkuliahan kepada perguruan tinggi dan
Penyelenggara Beasiswa;
- dalam hal permohonan cuti sebagaimana dimaksud
pada huruf a disetujui perguruan tinggi dan
Penyelenggara Beasiswa, PNS Tugas Belajar Dibiayai
mengajukan permohonan perubahan atas Surat

---

Tugas Belajar Dibiayai kepada pimpinan UPTB
dengan tembusan kepada atasan langsung, UPK, dan
UPSDM sesuai mekanisme sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (2) melalui aplikasi otomasi
perkantoran (office automation) yang disediakan oleh
Kementerian Keuangan, dengan melampirkan:
1. izin cuti perkuliahan yang dikeluarkan oleh
perguruan tinggi dan Penyelenggara Beasiswa
sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
1. laporan sementara perkembangan studi PNS
yang bersangkutan.

(3) Penetapan perubahan atas Surat Tugas Belajar Dibiayai

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai
dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (2).

(4) Bagi PNS Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan yang

menjalani cuti perkuliahan, status kepegawaiannya
diaktifkan kembali menjadi PNS aktif sehingga:
- hak dan kewajiban PNS Tugas Belajar Dibiayai
Diberhentikan tidak berlaku; dan
- PNS yang bersangkutan diberikan hak dan kewajiban
sebagai PNS aktif.

(5) Selain cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS

Tugas Belajar Dibiayai Tidak Diberhentikan juga berhak
atas cuti bagi PNS aktif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan
yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.

Paragraf 5
Pembatalan, Penghentian, dan Perpanjangan
Tugas Belajar Dibiayai

Pasal 19

(1) Atasan langsung PNS, UPTB, UPSDM, dan/atau UPK

dapat menyampaikan usulan pembatalan bagi PNS yang
dinyatakan lulus Seleksi Tugas Belajar Dibiayai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) kepada
pimpinan UPSDM dengan disertai alasan pembatalan dan
data dukung yang diperlukan.

(2) Alasan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

di antaranya:
- PNS yang bersangkutan terbukti tidak memenuhi
persyaratan Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6;
- PNS yang bersangkutan terbukti melakukan
pemalsuan dokumen persyaratan;
- PNS yang bersangkutan sedang menjalani
hukuman/dalam pemeriksaan tindak pidana
penjara/kurungan, pelanggaran disiplin
sedang/berat, dan/atau dugaan tindak pidana
penyalahgunaan kewenangan jabatan yang
mengakibatkan kerugian negara;
- PNS yang bersangkutan tidak berangkat ke tempat
pelaksanaan Tugas Belajar sesuai jadwal yang telah
ditentukan tanpa alasan yang sah;

---

- PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan
pengunduran diri dari Tugas Belajar Dibiayai;
- terjadi keadaan kahar, terdapat kondisi di luar kuasa
PNS yang bersangkutan, dan/atau karena sakit
jasmani dan/atau mental yang dinyatakan oleh pihak
yang berwenang, yang mengakibatkan PNS Tugas
Belajar Dibiayai tidak mampu melaksanakan studi;
dan/atau
- alasan/pertimbangan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan
yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.

(3) Terhadap usulan pembatalan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), pimpinan UPSDM melakukan pembatalan
Tugas Belajar Dibiayai dengan ketentuan:
- bagi PNS yang belum ditetapkan Surat Tugas Belajar
Dibiayai, pimpinan UPSDM tidak menetapkan Surat
Tugas Belajar Dibiayai bagi PNS yang bersangkutan
disertai pemberitahuan pembatalan Tugas Belajar
Dibiayai; atau
- bagi PNS yang telah ditetapkan Surat Tugas Belajar
Dibiayai, pimpinan UPSDM menetapkan surat
keterangan pencabutan Surat Tugas Belajar Dibiayai
yang disusun sesuai dengan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini, dan ditembuskan kepada UPK,
UPTB, dan unit yang membawahi urusan gaji PNS
Tugas Belajar.

(4) Dalam hal diperlukan, UPK, UPTB, dan/atau UPSDM

dapat berkoordinasi dengan UPK, UPTB, UPSDM, atasan
langsung PNS yang bersangkutan, dan/atau pihak lain
yang berkaitan untuk menelaah kebenaran/fakta
berkenaan dengan usulan pembatalan Tugas Belajar.

Pasal 20

(1) Atasan langsung PNS, UPTB, UPSDM, dan/atau UPK

dapat menyampaikan usulan penghentian Tugas Belajar
bagi PNS Tugas Belajar Dibiayai kepada pimpinan UPSDM
dengan disertai alasan penghentian dan data dukung yang
diperlukan.

(2) Alasan penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

di antaranya:
- PNS Tugas Belajar Dibiayai tidak mampu
menyelesaikan studi sesuai Surat Tugas dan/atau
dihentikan studinya (drop out), berdasarkan Laporan
Perkembangan Studi atau pernyataan resmi dari
perguruan tinggi atau Penyelenggara Beasiswa;
- PNS Tugas Belajar Dibiayai dijatuhi hukuman disiplin
tingkat sedang/berat dan/atau pidana
penjara/kurungan atas pelanggaran disiplin
dan/atau tindakan melawan hukum yang dilakukan
sebelum dan/atau pada saat menjalani Tugas Belajar
Dibiayai;
- PNS Tugas Belajar Dibiayai terbukti melakukan
pemalsuan dokumen persyaratan;

---

- PNS Tugas Belajar Dibiayai berpindah
kewarganegaraan;
- PNS Tugas Belajar Dibiayai mengikuti
kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan
Pancasila atau membahayakan Pemerintah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau mengikuti
partai politik;
- PNS Tugas Belajar Dibiayai tidak melaporkan
perkembangan studinya dan telah diberi peringatan
tertulis, dan/atau tidak kembali ke Kementerian
Keuangan;
- terjadi keadaan kahar yang terdampak pada PNS
Tugas Belajar di antaranya:
1. meninggal dunia;
1. sakit fisik dan/atau mental yang dapat
mengganggu kelancaran perkuliahan, dengan
bukti dukung surat keterangan dokter spesialis;
1. bencana, baik bencana alam, non-alam, maupun
sosial; atau
1. keadaan kahar lainnya; dan/atau
- alasan/pertimbangan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan
yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.

(3) Berdasarkan usulan penghentian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), pimpinan UPSDM melakukan penghentian
Tugas Belajar Dibiayai dengan menetapkan surat
keterangan pencabutan Surat Tugas Belajar yang disusun
sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan ditembuskan
kepada UPK, UPTB, dan unit yang membawahi urusan gaji
PNS Tugas Belajar.

(4) Dalam hal diperlukan, UPK, UPTB, dan/atau UPSDM

dapat berkoordinasi dengan UPK, UPTB, UPSDM, atasan
langsung PNS yang bersangkutan, dan/atau pihak lain
yang berkaitan untuk menelaah kebenaran/fakta
berkenaan dengan usulan penghentian Tugas Belajar.

Pasal 21

(1) PNS Tugas Belajar Dibiayai yang belum menyelesaikan

studi sesuai Surat Tugas Belajar Dibiayai karena suatu hal
yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan, dapat diberikan perpanjangan Tugas Belajar
Dibiayai paling lama 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun.

(2) Segala biaya yang timbul dalam masa perpanjangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tanggung
jawab PNS Tugas Belajar Dibiayai, kecuali Penyelenggara
Beasiswa bersedia untuk menanggung pendanaan atas
biaya yang berkenaan.

(3) Permohonan Perpanjangan Tugas Belajar Dibiayai

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh
PNS Tugas Belajar sesuai dengan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini, melalui aplikasi otomasi perkantoran (office
automation) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan

---

kepada pimpinan UPTB dengan tembusan kepada atasan
langsung, UPK, dan UPSDM paling lambat 15 (lima belas)
hari kerja sebelum Surat Tugas Belajar berakhir, dengan
dilengkapi dokumen dan/atau bukti terkait.

(4) Berdasarkan permohonan dan dokumen dan/atau bukti

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), UPTB menelaah
kebenaran/fakta berkenaan dengan permohonan
perpanjangan Tugas Belajar Dibiayai.

(5) UPTB menyampaikan rekomendasi kepada UPSDM

berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4).

(6) Berdasarkan rekomendasi UPTB sebagaimana dimaksud

pada ayat (5), UPSDM melakukan penelaahan dan
menyusun perpanjangan Surat Tugas Belajar Dibiayai
sebagai dasar penetapan perpanjangan Surat Tugas
Belajar Dibiayai;

(7) Perpanjangan Surat Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) disusun sesuai dengan contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

(8) Dalam hal pimpinan UPSDM menyetujui usulan

perpanjangan Surat Tugas Belajar Dibiayai, pimpinan
UPSDM menetapkan perpanjangan Surat Tugas Belajar
Dibiayai, dan ditembuskan kepada UPK, UPTB, dan unit
yang membawahi urusan gaji PNS Tugas Belajar.

(9) Dalam hal pimpinan UPSDM tidak menyetujui usulan

perpanjangan Surat Tugas Belajar Dibiayai, pimpinan
UPSDM menyampaikan pemberitahuan kepada PNS Tugas
Belajar dan UPSDM serta ditembuskan kepada UPTB dan
UPK.

(10) Dalam hal diperlukan, UPTB dan/atau UPSDM dapat

berkoordinasi dengan UPK, UPTB, UPSDM, atasan
langsung PNS yang bersangkutan, dan/atau pihak lain
yang berkaitan untuk menelaah kebenaran/fakta
berkenaan dengan permohonan perpanjangan Tugas
Belajar Dibiayai.

Paragraf 6
Pengelolaan Tugas Belajar Dibiayai Berkelanjutan

Pasal 22

(1) PNS Tugas Belajar Dibiayai dapat melaksanakan Tugas

Belajar Dibiayai Berkelanjutan ke jenjang pendidikan di
atasnya secara berturut-turut untuk paling banyak 1
(satu) kali.

(2) PNS dapat mengikuti Tugas Belajar Dibiayai

Berkelanjutan dalam hal:
- terdapat tawaran dari:
1. Penyelenggara Beasiswa yang sama; atau
1. Penyelenggara Beasiswa lain yang minimal
mendanai;
- biaya pendidikan; dan
- biaya hidup, khusus untuk Tugas Belajar
Dibiayai Berkelanjutan Diberhentikan;
- program studi jenjang lanjutan yang akan diikuti:

---

1. berada pada perguruan tinggi yang sama;
1. sesuai dengan Rencana Kebutuhan Tugas
Belajar; dan
1. memenuhi ketentuan akreditasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);
- meraih prestasi pendidikan berpredikat paling rendah
cum laude atau setara, meraih 3 (tiga) peringkat
terbaik lulusan program studi, dan/atau meraih
prestasi luar biasa yang diakui oleh perguruan tinggi;
- tidak pernah menjalani perpanjangan Surat Tugas
Belajar Dibiayai;
- masih memiliki masa kerja yang cukup untuk
menjalani Ikatan Dinas; dan
- memenuhi persyaratan peserta tugas belajar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 selain huruf c,
huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf m.

(3) PNS Tugas Belajar Dibiayai yang memperoleh tawaran

Tugas Belajar Dibiayai Berkelanjutan harus
menyampaikan permohonan sesuai Lampiran huruf I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini melalui aplikasi otomasi perkantoran (office
automation) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan
kepada pimpinan UPTB dengan tembusan kepada atasan
langsung, UPK, dan UPSDM paling lambat 15 (lima belas)
hari kerja sebelum Surat Tugas Belajar Dibiayai berakhir,
disertai dengan dokumen terkait.

(4) Berdasarkan permohonan dan dokumen sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), UPTB menelaah kebenaran/fakta
berkenaan dengan usulan Tugas Belajar Dibiayai
Berkelanjutan.

(5) UPTB menyampaikan rekomendasi kepada UPSDM

berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4).

(6) Berdasarkan rekomendasi UPTB sebagaimana dimaksud

pada ayat (5), UPSDM melakukan penelaahan dan
menyusun Surat Tugas Belajar Dibiayai Berkelanjutan
sebagai dasar penetapan Surat Tugas Belajar Dibiayai
Berkelanjutan;

(7) Surat Tugas Belajar Dibiayai Berkelanjutan sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) disusun sesuai dengan contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

(8) Dalam hal pimpinan UPSDM menyetujui permohonan

Tugas Belajar Berkelanjutan:
- PNS Tugas Belajar Dibiayai Berkelanjutan wajib
menandatangani Perjanjian Tugas Belajar secara
elektronik serta dibubuhi meterai elektronik pada
jenjang studi lanjutan dan menyerahkan Surat
Pernyataan Penjaminan yang ditandatangani oleh
suami/istri/orang tua/ahli waris/keluarga lainnya
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11; dan
- pimpinan UPSDM menetapkan Surat Tugas Belajar
Dibiayai Berkelanjutan pada jenjang studi lanjutan
setelah ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf

---

a dipenuhi, dan ditembuskan kepada UPK, UPTB, dan
unit yang membawahi urusan gaji PNS Tugas Belajar.

(9) Dalam hal pimpinan UPSDM tidak menyetujui

permohonan Tugas Belajar Berkelanjutan, pimpinan
UPSDM menyampaikan pemberitahuan dimaksud kepada
PNS Tugas Belajar melalui UPSDM dan ditembuskan
kepada UPTB dan UPK.

(10) Dalam hal diperlukan, UPTB dan/atau UPSDM dapat

berkoordinasi dengan UPK, UPTB, UPSDM, atasan
langsung PNS yang bersangkutan, dan/atau pihak lain
yang berkaitan untuk menelaah kebenaran/fakta
berkenaan dengan permohonan Tugas Belajar Dibiayai
Berkelanjutan.

(11) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c

dapat dikecualikan dalam hal:
- program studi merupakan prioritas Kementerian
Keuangan; dan
- PNS yang bersangkutan telah mendapatkan
izin/rekomendasi dari pimpinan UPSDM.

Bagian Ketiga
Pasca-Tugas Belajar Dibiayai

Pasal 23

Pasca-Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 huruf c terdiri atas:

- penyelesaian Tugas Belajar Dibiayai;
- Re-entry Program Bagi PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai;
- penempatan kembali PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai;
- ketentuan Ikatan Dinas PNS Selesai Tugas Belajar
Dibiayai; dan
- ketentuan Ganti Kerugian Tugas Belajar Dibiayai.

Paragraf 1
Penyelesaian Tugas Belajar Dibiayai

Pasal 24

(1) PNS yang telah lulus dari program studi sesuai dengan

masa studi dalam Surat Tugas Belajar Dibiayai
Diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (3) berlaku ketentuan berikut:
- PNS yang bersangkutan harus kembali aktif bekerja
paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah Surat
Tugas Belajar Dibiayai selesai;
- dalam hal tanggal kelulusan lebih cepat dari tanggal
berakhirnya Surat Tugas Belajar Dibiayai, maka PNS
yang bersangkutan harus kembali aktif bekerja paling
lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal
kelulusan; dan
- PNS yang bersangkutan harus menyampaikan
Laporan Selesai Studi yang disusun sesuai dengan
contoh format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini kepada atasan
langsung dan UPK dengan tembusan kepada UPTB
dan UPSDM melalui aplikasi otomasi perkantoran

---

(office automation) yang disediakan oleh Kementerian
Keuangan, paling lambat pada tanggal yang
bersangkutan kembali aktif bekerja sebagaimana
dimaksud pada huruf a atau huruf b.

(2) PNS yang telah lulus dari program studi sesuai dengan

masa studi dalam Surat Tugas Belajar Dibiayai Tidak
Diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (2) berlaku ketentuan berikut:
- PNS yang bersangkutan harus menyampaikan
Laporan Selesai Studi yang disusun sesuai dengan
contoh format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini kepada atasan
langsung dan UPK dengan tembusan kepada UPTB
dan UPSDM melalui aplikasi otomasi perkantoran
(office automation) yang disediakan oleh Kementerian
Keuangan, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja
setelah tanggal Surat Tugas Belajar Dibiayai selesai;
dan
- dalam hal tanggal kelulusan lebih cepat dari tanggal
berakhirnya Surat Tugas Belajar Dibiayai, maka PNS
yang bersangkutan harus menyampaikan Laporan
Selesai Studi sebagaimana dimaksud pada huruf a
paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah
tanggal kelulusan.

(3) Kelulusan sebagaimana dimaksud ayat (1) atau ayat (2)

dibuktikan dengan dokumen berupa:
- ijazah, transkrip nilai, dan/atau keterangan selesai
studi; dan/atau
- dokumen lain yang secara substantif menyatakan
bahwa PNS Tugas Belajar Dibiayai telah
menyelesaikan seluruh proses studi dan dapat
meninggalkan perguruan tinggi,
yang dilampirkan dalam Laporan Selesai Studi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2).

(4) PNS yang telah menyampaikan Laporan Selesai Studi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2)
dinyatakan telah menyelesaikan Tugas Belajar Dibiayai.

Pasal 25

(1) PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai dapat diusulkan untuk

mendapatkan penyesuaian pangkat dan penyetaraan
jenjang pendidikan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku
di lingkungan Kementerian Keuangan.

(2) PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai harus:

- menyerahkan asli ijazah dan transkrip nilai kepada
UPSDM untuk disimpan dan diadministrasikan
sampai dengan masa Ikatan Dinas pendidikan
berkenaan telah terpenuhi;
- mengikuti Re-entry Program sebelum ditempatkan
kembali;
- menjalani dan memenuhi Ikatan Dinas;
- melakukan penyesuaian perjanjian kinerja sesuai
dengan ketentuan yang berlaku; dan

---

- mendapatkan penyetaraan ijazah luar negeri oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan bagi PNS yang
mengikuti Tugas Belajar pada perguruan tinggi di
luar negeri.

Paragraf 2
Re-entry Program Bagi PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai

Pasal 26

(1) Re-entry Program ditujukan agar PNS Selesai Tugas Belajar

Dibiayai dapat melakukan proses penyesuaian diri
terhadap perkembangan organisasi, serta membagikan
dan mengaplikasikan ilmu yang telah diperoleh sesuai
dengan kebutuhan organisasi.

(2) Re-entry Program dikoordinasikan oleh UPSDM dan

diselenggarakan oleh UPSDM, UPTB, dan/atau UPK pada
periode waktu tertentu.

(3) Rangkaian Re-entry Program terdiri atas:

- Program penyesuaian, melalui kegiatan di antaranya:
1. pembekalan mengenai situasi/perkembangan
organisasi terbaru dan hal penting lain yang
perlu diketahui PNS Selesai Tugas Belajar, yang
dapat dilakukan secara individual atau
kelompok (welcome home seminar);
1. pembekalan mengenai perkembangan dan
praktik penggunaan alat (tools)/aplikasi/media
baru yang digunakan dalam bekerja; dan/atau
1. kegiatan dan/atau penugasan lain yang
diberikan oleh UPK sesuai kebutuhan
organisasi; dan
- Program pemberdayaan dengan ketentuan:
1. dilakukan melalui penugasan mengikuti
detasering (secondment), gugus tugas (task
force), tim kerja dalam bentuk skuad (squad
team), mengajar, tugas khusus tertentu
dan/atau penugasan lainnya sesuai kebutuhan
dan kebijakan UPK, UPTB, dan/atau UPSDM;
1. dilaksanakan minimal selama 3 (tiga) bulan dan
dapat diperpanjang sesuai kebutuhan
organisasi;
1. dikoordinasikan oleh UPTB pada periode waktu
tertentu minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu)
tahun; dan
1. surat tugas pelaksanaan ditetapkan oleh
pimpinan UPSDM.

(4) Re-entry Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai
Diberhentikan pada jenjang DIII atau DIV/S1, hanya
diikutkan dalam program penyesuaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a;
- untuk PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai
Diberhentikan pada jenjang S2 atau S3, diikutkan
dalam program penyesuaian dan program
pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a dan huruf b; dan

---

- untuk PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai Tidak
Diberhentikan pada jenjang S2 atau S3, hanya
diikutkan dalam program pemberdayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.

(5) Untuk PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai Tidak

Diberhentikan pada jenjang DIII atau DIV/S1, tidak
diikutkan dalam Re-entry Program.

Paragraf 3
Penempatan Kembali PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai

Pasal 27

(1) PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai yang telah

menyelesaikan Re-entry Program sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf d dapat
ditempatkan secara definitif pada:
- jabatan struktural/fungsional sesuai dengan
jenis/jenjang jabatan yang terakhir sebelum
mengikuti Tugas Belajar Dibiayai; atau
- jabatan lain baik di unit asal, unit lain di lingkungan
Kementerian Keuangan, atau di organisasi lain
dengan tetap memperhatikan kualifikasi, kompetensi,
dan kinerja serta formasi jabatan yang tersedia,
sesuai program pengembangan Kementerian
Keuangan Leaders Factory dan/atau Manajemen
Talenta.

(2) Penempatan PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan
hasil Re-entry Program sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 26, serta dapat memperhatikan inklusivitas.

Paragraf 4
Ketentuan Ikatan Dinas PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai

Pasal 28

(1) PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai wajib menjalani masa

Ikatan Dinas selama:
- 2 (dua) kali masa studi untuk Tugas Belajar Dibiayai
Diberhentikan; atau
- 1 (satu) kali masa studi untuk Tugas Belajar Dibiayai
Tidak Diberhentikan.

(2) Dalam hal PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai masih

memiliki kewajiban Ikatan Dinas pada pendidikan
sebelumnya, penyelesaian kewajiban Ikatan Dinas PNS
yang bersangkutan dilakukan mulai dari pendidikan
terakhir secara berturut-turut hingga pendidikan paling
awal.

(3) Kewajiban pemenuhan Ikatan Dinas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilaksanakan di
institusi di luar Kementerian Keuangan sepanjang pegawai
yang bersangkutan berstatus PNS.

(4) Institusi di luar Kementerian Keuangan sebagai dimaksud

pada ayat (3) termasuk:
- Instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
- Organisasi internasional; dan

---

- Otoritas/Lembaga/Badan Pemerintah di dalam atau
di luar negeri.

(5) Dalam hal pemenuhan Ikatan Dinas di luar Kementerian

Keuangan dilakukan melalui promosi/mutasi pada
Instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, berlaku
mekanisme minimal sebagai berikut:
- PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan
pemenuhan Ikatan Dinas di luar Kementerian
Keuangan kepada pimpinan UPK bersamaan dengan
permohonan mendaftar seleksi terbuka atau
pengajuan mutasi ke instansi di luar Kementerian
Keuangan, dilengkapi dengan surat pernyataan akan
melanjutkan sisa Ikatan Dinas di instansi yang
dituju;
- berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, UPK dapat memproses atau tidak
memproses lebih lanjut permohonan pegawai yang
bersangkutan dengan memperhatikan beban kerja,
komposisi, dan kebutuhan SDM di unit berkenaan;
- dalam hal UPK memproses lebih lanjut permohonan
PNS sebagaimana dimaksud pada huruf a, UPK
menyampaikan permohonan berkenaan kepada
pimpinan UPSDM untuk memperoleh rekomendasi;
- dalam hal UPSDM memberikan rekomendasi menolak
permohonan yang disampaikan UPK, Pimpinan
UPSDM menyampaikan pemberitahuan tertulis
kepada UPK dengan disertai alasan penolakan;
- dalam hal UPSDM memberikan rekomendasi
menerima permohonan yang disampaikan UPK:
1. bagi PNS yang mengajukan mutasi ke instansi di
luar Kementerian Keuangan, UPSDM memproses
permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf c
dengan ketentuan sebagai berikut:
- UPSDM menyampaikan permohonan
persetujuan mutasi dan menjalani Ikatan
Dinas PNS yang bersangkutan ke instansi
yang dituju;
- dalam hal instansi yang dituju menyetujui
permohonan mutasi dan Ikatan Dinas yang
bersangkutan sebagaimana dimaksud pada
huruf a), UPSDM memproses persetujuan
menjalani Ikatan Dinas pada instansi di luar
Kementerian Keuangan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- dalam hal menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara telah
memberikan persetujuan sebagaimana
dimaksud pada huruf b), UPSDM memproses
surat persetujuan mutasi dari Menteri
Keuangan selaku pejabat pembina
kepegawaian;

---

- surat persetujuan mutasi sebagaimana
dimaksud pada huruf c) disampaikan kepada
pejabat pembina kepegawaian pada instansi
penerima untuk digunakan sebagai salah
satu syarat memproses mutasi PNS yang
bersangkutan kepada pimpinan badan yang
menyelenggarakan manajemen kepegawaian
negara;
- setelah terbit penetapan dari pimpinan badan
yang menyelenggarakan manajemen
kepegawaian negara mengenai mutasi yang
bersangkutan, UPSDM melakukan koordinasi
dan korespondensi dengan instansi penerima
terkait pemenuhan komitmen pemrosesan
Ikatan Dinas dan/atau ganti kerugian; dan
- selain mengacu pada mekanisme
sebagaimana dimaksud pada huruf a) sampai
dengan huruf e), pemenuhan Ikatan Dinas di
luar Kementerian Keuangan atas pendidikan
yang dilaksanakan pada perguruan tinggi di
lingkungan Kementerian Keuangan juga
harus memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai Pemenuhan
Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil melalui
Penerimaan Mahasiswa Program Diploma
Bidang Keuangan Politeknik Keuangan
Negara STAN dan Mekanisme Ikatan Dinas
Bagi Lulusan Program Diploma Bidang
Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN;
1. bagi PNS yang mengajukan permohonan seleksi
terbuka, dalam hal PNS yang bersangkutan
diterima dan diangkat dalam jabatan pada
instansi yang dituju, maka UPSDM melakukan
koordinasi dan korespondensi dengan instansi
penerima terkait pemenuhan komitmen
pemrosesan Ikatan Dinas dan/atau ganti
kerugian; dan
- sisa Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud pada huruf
a dihitung oleh UPK dan UPSDM berdasarkan bukti
dokumen yang terkait.

(6) Dalam hal pemenuhan Ikatan Dinas di luar Kementerian

Keuangan dilakukan melalui penugasan pada institusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf b,
dan/atau huruf c, berlaku mekanisme penugasan PNS
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan
Kementerian Keuangan.

(7) Dalam hal PNS Selesai Tugas Belajar diangkat menjadi

pejabat negara sesuai ketentuan yang berlaku, masa
jabatan sebagai pejabat negara diperhitungkan sebagai
pemenuhan kewajiban masa Ikatan Dinas.

(8) Dalam hal Ikatan Dinas telah terpenuhi, UPSDM

menyerahkan asli ijazah dan transkrip nilai pendidikan
berkenaan kepada PNS Selesai Tugas Belajar.

---

Paragraf 5
Ketentuan Ganti Kerugian Tugas Belajar Dibiayai

Pasal 29

(1) Kewajiban membayar ganti kerugian dikenakan terhadap:

- PNS Tugas Belajar Dibiayai yang dihentikan Tugas
Belajarnya karena:
1. tidak dapat menyelesaikan studi sesuai jangka
waktu Surat Tugas Belajar Dibiayai dan/atau
dihentikan studinya (drop out) yang disebabkan
bukan karena keadaan kahar;
1. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat
dan/atau pidana penjara/kurungan atas
pelanggaran disiplin dan/atau tindakan
melawan hukum yang dilakukan sebelum
dan/atau pada saat menjalani Tugas Belajar
Dibiayai;
1. terbukti melakukan pemalsuan dokumen
persyaratan Tugas Belajar Dibiayai;
1. terbukti berpindah kewarganegaraan;
1. terbukti mengikuti kegiatan/organisasi yang
bertentangan dengan Pancasila atau
membahayakan Pemerintah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan/atau mengikuti partai
politik;
1. tidak melaporkan perkembangan studinya dan
telah diberi peringatan tertulis; dan/atau
1. tidak kembali aktif bekerja ke Kementerian
Keuangan setelah menyelesaikan Tugas Belajar
dan telah diberi peringatan tertulis; atau
- PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai yang
mengundurkan diri sebagai PNS atau dijatuhi
hukuman disiplin berupa pemberhentian sebagai
PNS selama masa pemenuhan Ikatan Dinas.

(2) Besaran ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

- seluruh pembiayaan Tugas Belajar yang diperoleh
dari Penyelenggara Beasiswa dengan ditambah denda
sebesar 100% (seratus persen) dari pembiayaan
tersebut, bagi Tugas Belajar Dibiayai Tidak
Diberhentikan; atau
- seluruh pembiayaan Tugas Belajar yang diperoleh
dari Penyelenggara Beasiswa serta seluruh gaji,
tunjangan, dan penghasilan lainnya yang sah sesuai
ketentuan yang berlaku selama masa Tugas Belajar
Dibiayai dengan ditambah denda sebesar 100%
(seratus persen) dari pembiayaan tersebut, bagi
Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan.

(3) Besaran ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) bagi PNS yang tidak memenuhi keseluruhan atau

sebagian masa Ikatan Dinas, dihitung secara proporsional
terhadap sisa masa Ikatan Dinas yang belum
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku
di lingkungan Kementerian Keuangan.

(4) Dalam hal PNS memiliki kewajiban Ikatan Dinas atas

Tugas Belajar sebelumnya atau atas Program Diploma

---

Keuangan, maka jumlah ganti kerugian dihitung secara
akumulatif.

(5) Penghitungan dan/atau pembayaran ganti kerugian

dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di
lingkungan Kementerian Keuangan.

Pasal 30

(1) Kewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 29 dinyatakan hapus, dalam hal
ganti kerugian telah dibayar lunas ke rekening kas negara.

(2) Pembebasan dari kewajiban membayar ganti kerugian

diberikan dalam hal PNS:
- diberhentikan karena adanya perampingan
organisasi atau kebijakan pemerintah;
- diberhentikan karena tidak cakap jasmani dan/atau
mental yang dibuktikan dengan surat keterangan
dokter pemerintah; dan/atau
- tewas atau meninggal dunia.

Bagian Keempat
Pemantauan dan Evaluasi Tugas Belajar Dibiayai

Pasal 31

(1) Pemantauan dan Evaluasi Tugas Belajar Dibiayai terdiri

atas:
- pemantauan dan evaluasi Perencanaan Tugas Belajar
Dibiayai;
- pemantauan dan evaluasi Pelaksanaan Tugas Belajar
Dibiayai; dan
- pemantauan Pasca-Tugas Belajar Dibiayai.

(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat dilakukan melalui aplikasi otomasi
perkantoran (office automation) yang disediakan oleh
Kementerian Keuangan.

Pasal 32

(1) Pemantauan dan evaluasi Perencanaan Tugas Belajar

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a
dimaksudkan untuk memastikan kesesuaian dan capaian
Rencana Kebutuhan Tugas Belajar terhadap
perkembangan/dinamika organisasi.

(2) Pemantauan dan evaluasi Perencanaan Tugas Belajar

dilakukan oleh UPK berkoordinasi dengan UPSDM dan
UPTB.

(3) Pemantauan dan evaluasi Perencanaan Tugas Belajar

dilakukan secara berkala minimal 1 (satu) tahun sekali
dengan memperhatikan di antaranya:
- realisasi Rencana Kebutuhan Tugas Belajar
terkini; dan
- perubahan tantangan dan kebutuhan organisasi.

(4) Dalam hal berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi

Perencanaan Tugas Belajar diperlukan penyesuaian atas
Rencana Kebutuhan Tugas Belajar, UPSDM bersama
dengan UPK menyusun penyesuaian tersebut dan
ditetapkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).

---

Pasal 33

(1) Pemantauan dan evaluasi Pelaksanaan Tugas Belajar

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b
dimaksudkan di antaranya untuk:
- memastikan kelancaran studi, kondisi, dan/atau
keberadaan PNS Tugas Belajar; dan
- memonitor penyelesaian pendidikan PNS Tugas
Belajar Dibiayai yang telah melewati masa
penugasan.

(2) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Tugas Belajar

dilakukan oleh atasan langsung, UPK, dan UPTB, dengan
ketentuan:
- UPK berkoordinasi dengan atasan langsung PNS
Tugas Belajar melakukan pemantauan dan evaluasi
terhadap perkembangan studi PNS yang
bersangkutan, antara lain terkait capaian studi,
kendala yang dihadapi, topik penelitian, dan rencana
penyelesaian studi;
- hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana huruf a
disampaikan secara berkala kepada UPSDM; dan
- UPTB melakukan pemantauan dan evaluasi:
1. Seleksi Tugas Belajar Dibiayai minimal terkait
muatan seleksi, pelaksanaan seleksi, dan hasil
seleksi; dan
1. kelancaran studi, kondisi, dan/atau keberadaan
PNS Tugas Belajar Dibiayai,
untuk selanjutnya disampaikan secara berkala
kepada UPSDM.

(3) UPTB bersama dengan UPSDM dan UPK

menyelenggarakan forum komunikasi dengan PNS Tugas
Belajar.

Pasal 34

(1) Pemantauan dan evaluasi Pasca-Tugas Belajar

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c
dimaksudkan untuk:
- memastikan kesesuaian Re-entry Program dengan
kebutuhan dan perkembangan/dinamika organisasi;
dan
- memastikan kesesuaian penempatan kembali PNS
Selesai Tugas Belajar Dibiayai dengan bidang studi
dan kebutuhan organisasi.

(2) Pemantauan dan evaluasi Pasca-Tugas Belajar dilakukan

oleh UPTB, UPK, dan dikoordinasikan oleh UPSDM.

(3) Pemantauan dan evaluasi Pasca-Tugas Belajar dilakukan

secara berkala minimal 1 (satu) tahun sekali.

Pasal 35

Pengelolaan Tugas Belajar Mandiri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b terdiri atas:
- perencanaan Tugas Belajar Mandiri;
- pelaksanaan Tugas Belajar Mandiri;
- pasca-Tugas Belajar Mandiri; dan
- pemantauan dan evaluasi Tugas Belajar Mandiri.

---

Bagian Kesatu
Perencanaan Tugas Belajar Mandiri

Pasal 36

(1) Ketentuan mengenai perencanaan Tugas Belajar Dibiayai

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berlaku secara
mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai
perencanaan Tugas Belajar Mandiri.

(2) Perencanaan Tugas Belajar Mandiri sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara
bersamaan dan/atau disusun sebagai satu kesatuan
dengan Perencanaan Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4.

Bagian Kedua
Pelaksanaan Tugas Belajar Mandiri

Pasal 37

Pelaksanaan Tugas Belajar Mandiri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 huruf b terdiri atas:
- persyaratan Peserta Tugas Belajar Mandiri;
- Seleksi Tugas Belajar Mandiri;
- persiapan dan penugasan PNS Tugas Belajar Mandiri;
- hak, kewajiban, dan kedudukan PNS Tugas Belajar
Mandiri;
- pembatalan, penghentian, dan perpanjangan Tugas
Belajar Mandiri;
- pengaturan Calon PNS sedang melanjutkan pendidikan
atau memiliki ijazah pendidikan lain pada saat diterima di
Kementerian Keuangan; dan
- mutasi PNS dan perpindahan perguruan tinggi/program
studi Tugas Belajar Mandiri.

Paragraf 1
Persyaratan Peserta Tugas Belajar Mandiri

Pasal 38

Peserta Tugas Belajar Mandiri harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
- telah bekerja minimal 1 (satu) tahun sejak diangkat
menjadi PNS;
- memiliki ijazah pendidikan terakhir yang digunakan saat
mendaftar CPNS atau ijazah yang disertai dengan Surat
Tugas Belajar Dibiayai/Surat Tugas Belajar/Surat Tugas
Belajar Mandiri/Surat Izin Mengikuti Pendidikan di Luar
Kedinasan/Surat Keterangan Memiliki Ijazah Pendidikan
Lain pada:
1. tingkat Sekolah Menengah Atas/DI atau yang
sederajat bagi yang akan mengikuti program DIII;
1. tingkat Sekolah Menengah Atas/DI/DIII atau yang
sederajat bagi yang akan mengikuti program S1 atau
DIV;
1. tingkat S1/DIV bagi yang akan mengikuti program
S2; atau
1. tingkat S2 bagi yang akan mengikuti program S3;

---

- tidak sedang menjalani atau dicalonkan pada program
Tugas Belajar Dibiayai;
- belum pernah menyelesaikan program Tugas Belajar
Dibiayai atau Tugas Belajar Mandiri pada jenjang
pendidikan dengan program studi yang sama;
- memiliki Predikat Kinerja dengan kategori paling rendah
baik berdasarkan hasil evaluasi kinerja tahunan dalam 2
(dua) tahun terakhir;
- tidak pernah dibatalkan atau dihentikan tugas belajarnya
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam
waktu 2 (dua) tahun terakhir;
- tidak sedang dalam pemeriksaan atau dalam masa tunggu
hasil pemeriksaan atas pelanggaran etika, disiplin,
dan/atau hukum pidana penjara/kurungan;
- tidak sedang menjalani pidana penjara/kurungan
dan/atau hukuman disiplin sedang atau berat;
- tidak pernah menjalani hukuman pidana
penjara/kurungan dan/atau hukuman disiplin sedang
atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir;
- tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara
dan/atau menjalani pemberhentian sementara sebagai
PNS;
- mendapat persetujuan atasan langsung dengan
memperhatikan realisasi atas Rencana Kebutuhan Tugas
Belajar;
- tidak sedang dalam penugasan ke instansi di luar
Kementerian Keuangan, kecuali untuk Tugas Belajar
Mandiri Tidak Diberhentikan;
- memenuhi persyaratan umum untuk mengikuti
pendidikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh
kementerian yang membidangi pendidikan dan
kebudayaan dan ketentuan yang ditetapkan oleh
perguruan tinggi; dan
- bagi PNS Kementerian Keuangan yang sedang bekerja di
Unit Organisasi Non Eselon di lingkungan Kementerian
Keuangan harus memenuhi ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan mengenai manajemen sumber daya
manusia pada unit organisasi non eselon di lingkungan
Kementerian Keuangan; dan
- ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf n
dikecualikan bagi PNS yang bekerja pada perguruan tinggi
di lingkungan Kementerian Keuangan.

Paragraf 2
Seleksi Tugas Belajar Mandiri

Pasal 39

(1) PNS yang akan menempuh Tugas Belajar Mandiri harus

terlebih dahulu memastikan bahwa:
- program studi sesuai dengan daftar program studi,
dan kuota yang tersedia dalam Rencana Kebutuhan
Tugas Belajar;
- program studi yang akan diikuti terakreditasi paling
rendah baik sekali/B atau sesuai ketentuan yang
berlaku;

---

- khusus untuk PNS yang akan mengambil
pembelajaran melalui sistem jarak jauh, kelas jauh,
kelas malam, dan/atau sabtu-minggu, program studi
dan perguruan tinggi harus telah memperoleh izin
penyelenggaraan yang diterbitkan oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan; dan
- perguruan tinggi tempat pendidikan berada pada
jarak yang tidak tergolong jauh dari tempat kerja PNS
yang bersangkutan, dengan kriteria jarak
dikoordinasikan oleh UPK dengan UPSDM, kecuali
untuk program studi dan perguruan tinggi yang telah
memperoleh izin penyelenggaraan sistem
pembelajaran jarak jauh yang diterbitkan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.

(2) PNS yang akan menempuh Tugas Belajar Mandiri harus

mengajukan permohonan penerbitan Surat Tugas Belajar
Mandiri secara berjenjang kepada:
- pengelola kepegawaian masing-masing Unit Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama, bagi Tugas Belajar Mandiri
Tidak Diberhentikan pegawai pada unit yang
merupakan instansi vertikal di lingkungan
Kementerian Keuangan;
- UPK, bagi Tugas Belajar Mandiri Tidak Diberhentikan
pegawai pada unit yang bukan merupakan instansi
vertikal di lingkungan Kementerian Keuangan, atau
bagi Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan semua
pegawai; atau
- UPSDM, bagi Tugas Belajar Mandiri Tidak
Diberhentikan pegawai yang ditugaskan di instansi di
luar Kementerian Keuangan,
sebelum yang bersangkutan menempuh pembelajaran
pada program studi yang dituju.

(3) Sebelum mengajukan permohonan penerbitan Surat

Tugas Belajar Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), PNS yang akan menempuh Tugas Belajar Mandiri

Diberhentikan harus mengajukan permohonan
persetujuan kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris
Jenderal secara berjenjang melalui UPK paling lambat 1
(satu) bulan sebelum PNS yang bersangkutan mendaftar
pada perguruan tinggi berkenaan, dengan terlebih dahulu
memenuhi syarat/kriteria sebagai berikut:
- program studi merupakan jenis keahlian khusus
yang sangat dibutuhkan organisasi berdasarkan
rekomendasi dari pimpinan UPK;
- tidak terdapat pilihan perkuliahan yang
memungkinkan untuk dilakukan di luar jam kerja;
dan
- PNS memiliki sisa masa kerja sampai dengan batas
usia pensiun pada jabatan saat akan mengikuti
Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan minimal 2 (dua)
kali Masa Pendidikan Normatif Program Studi, serta
ditambah sisa masa Ikatan Dinas dari pendidikan
kedinasan dan/atau Tugas Belajar sebelumnya.

---

(4) Permohonan Tugas Belajar Mandiri sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan melalui
aplikasi otomasi perkantoran (office automation) yang
disediakan oleh Kementerian Keuangan, dan harus
dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- bukti pemenuhan persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38;
- bukti akreditasi program studi dan/atau izin
penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1); dan

- bukti pemenuhan syarat/kriteria sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) bagi PNS yang akan
menempuh Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan.

(5) Pihak/pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

melakukan seleksi administrasi terhadap permohonan
Tugas Belajar Mandiri beserta kelengkapan dokumen yang
disertakan, dalam pemenuhan:
- persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
maupun program studi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1); dan
- persetujuan Menteri Keuangan untuk permohonan
Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3),
sebelum memproses lebih lanjut penerbitan Surat Tugas
Belajar Mandiri bagi PNS yang bersangkutan.

(6) Dalam hal permohonan Tugas Belajar Mandiri yang

diajukan tidak memenuhi ketentuan, pihak/pengelola
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerbitkan surat
pemberitahuan penolakan kepada PNS yang
bersangkutan.

(7) PNS yang lulus seleksi administrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) dapat diberikan program
pengembangan oleh UPTB dalam rangka persiapan
mengikuti seleksi perguruan tinggi.

Paragraf 3
Persiapan dan Penugasan PNS Tugas Belajar Mandiri

Pasal 40

(1) PNS yang akan mengikuti Tugas Belajar Mandiri

Diberhentikan harus:
- menandatangani Perjanjian Tugas Belajar Mandiri;
dan
- menyerahkan Surat Pernyataan Penjaminan yang
ditandatangani oleh suami/istri/keluarga/ahli waris
kepada UPK,
yang disusun sesuai contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Ketentuan mengenai penyusunan, penandatanganan, dan

para pihak dalam Perjanjian Tugas Belajar Dibiayai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) berlaku secara mutatis mutandis terhadap
ketentuan mengenai penyusunan, penandatanganan, dan
para pihak dalam Perjanjian Tugas Belajar Mandiri
Diberhentikan.

---

Pasal 41

(1) Bagi PNS yang telah:

- lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 ayat (5); dan
- memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 40, khusus bagi PNS yang akan menempuh

Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan,
diterbitkan Surat Tugas Belajar Mandiri yang disusun
sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Masa studi Surat Tugas Belajar Mandiri Tidak

Diberhentikan ditentukan dengan mempertimbangkan:
- Masa Pendidikan Normatif Program Studi yakni
paling lama:
1. 4 (empat) tahun untuk jenjang DIII;
1. 6 (enam) tahun untuk jenjang S1/DIV;
1. 3 (tiga) tahun untuk jenjang S2; dan
1. 6 (enam) tahun untuk jenjang S3; dan
- masa matrikulasi dan/atau orientasi dalam hal
diperlukan.

(3) Masa studi pada Surat Tugas Belajar Mandiri

Diberhentikan ditentukan:
- paling lama 5 (lima) hari kerja sebelum masa studi
sesuai Masa Pendidikan Normatif Program Studi
dimulai, sampai dengan paling lama 5 (lima) hari
kerja setelah masa studi berakhir, bagi Tugas Belajar
Mandiri dengan perguruan tinggi dalam negeri; atau
- paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum masa
studi sesuai Masa Pendidikan Normatif Program Studi
dimulai, sampai dengan paling lama 10 (sepuluh) hari
kerja setelah masa studi berakhir, bagi Tugas Belajar
Mandiri dengan perguruan tinggi luar negeri.

(4) Penetapan Surat Tugas Belajar Mandiri dilakukan dengan

ketentuan sebagai berikut:
- Surat Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan bagi
pegawai yang bekerja aktif di lingkungan Kementerian
Keuangan ditetapkan oleh Pimpinan UPK;
- Surat Tugas Belajar Mandiri Tidak Diberhentikan
bagi pegawai yang bekerja aktif di lingkungan
Kementerian Keuangan ditetapkan oleh:
1. masing-masing pimpinan Unit Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pegawai pada
unit yang merupakan instansi vertikal di
lingkungan Kementerian Keuangan yang
ditembuskan kepada pimpinan UPK; atau
1. pimpinan UPK, bagi pegawai pada unit yang
bukan merupakan instansi vertikal di
lingkungan Kementerian Keuangan; dan
- Surat Tugas Belajar Mandiri Tidak Diberhentikan
bagi pegawai yang ditugaskan di instansi di luar
Kementerian Keuangan, ditetapkan oleh pimpinan
UPSDM,
serta ditembuskan kepada UPTB, UPSDM, dan unit yang
membawahi urusan gaji PNS Tugas Belajar.

---

Pasal 42

(1) Surat Tugas Belajar Mandiri dapat dilakukan perubahan

apabila:
- terdapat kebutuhan organisasi yang mengharuskan
ditundanya/berubahnya masa studi PNS;
- terdapat perubahan masa studi berdasarkan
informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dari
perguruan tinggi;
- PNS Tugas Belajar Mandiri mengajukan cuti
perkuliahan; dan/atau
- hal-hal lain sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Dalam hal permohonan perubahan Surat Tugas Belajar

Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh PNS, maka dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
- PNS yang bersangkutan menyampaikan permohonan
perubahan Surat Tugas Belajar Mandiri yang disusun
sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, melalui
aplikasi otomasi perkantoran (office automation) yang
disediakan oleh Kementerian Keuangan kepada
pihak/pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal
39 ayat (2) dan ayat (3) serta ditembuskan kepada
atasan langsung dan UPTB, dengan melampirkan
dokumen dan/atau bukti yang terkait di antaranya:
1. persetujuan/keterangan dari perguruan tinggi;
dan/atau
1. dokumen dan/atau bukti terkait lain;
- berdasarkan permohonan dan dokumen dan/atau
bukti sebagaimana dimaksud pada huruf a,
pihak/pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal
39 ayat (2) dan ayat (3) menelaah kebenaran/fakta
berkenaan dengan permohonan perubahan Surat
Tugas Belajar Mandiri;
- dalam menelaah permohonan perubahan Surat
Tugas Belajar Mandiri sebagaimana dimaksud pada
huruf b, UPK dapat meminta UPTB untuk
memberikan rekomendasi khusus untuk Tugas
Belajar Mandiri Diberhentikan;
- pihak/pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal
39 ayat (2) dan ayat (3) menyampaikan usulan
perubahan Surat Tugas Belajar Mandiri kepada
pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 ayat (4), disertai dengan hasil
penelaahan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan
rekomendasi UPTB dalam hal perubahan Tugas
Belajar Mandiri Diberhentikan sebagaimana
dimaksud pada huruf c yang digunakan sebagai
dasar penetapan perubahan Surat Tugas Belajar
Mandiri;
- perubahan Surat Tugas Belajar Mandiri sebagaimana
dimaksud pada huruf d disusun sesuai dengan
contoh format sebagaimana tercantum dalam

---

Lampiran huruf M yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- dalam hal pejabat yang berwenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4) menyetujui usulan
perubahan Tugas Belajar Mandiri, pejabat yang
bersangkutan menetapkan perubahan Surat Tugas
Belajar Mandiri, dan ditembuskan kepada UPK,
UPTB, UPSDM, dan unit yang membawahi urusan
gaji PNS Tugas Belajar;
- dalam hal pejabat yang berwenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4) tidak menyetujui
usulan perubahan Tugas Belajar Mandiri, pejabat
yang bersangkutan menyampaikan pemberitahuan
kepada PNS Tugas Belajar melalui pihak/pengelola
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dan
ayat (3); dan
- dalam hal diperlukan, pihak/pengelola sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dan ayat (3)
dan/atau UPTB dapat berkoordinasi dengan para
pihak/pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal
39 ayat (2) dan ayat (3), UPK, UPTB, UPSDM, atasan
langsung, dan/atau pihak lain yang berkaitan untuk
menelaah kebenaran/fakta berkenaan dengan
permohonan perubahan Surat Tugas Belajar Mandiri.

Pasal 43

(1) UPK dan/atau UPSDM menerbitkan/menetapkan dan

menatausahakan Perjanjian dan Surat Tugas Belajar
Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Pasal 41,
dan Pasal 42 dengan otomasi perkantoran (office
automation) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.

(2) Dalam hal PNS Selesai Tugas Belajar Mandiri

Diberhentikan mutasi/promosi ke luar unit Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya/Unit Organisasi non Eselon yang
bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, maka UPK
dan/atau UPSDM harus menginformasikan
penatausahaan Perjanjian dan Surat Tugas Belajar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada UPTB serta
UPK tujuan mutasi/promosi PNS yang bersangkutan.

Paragraf 4
Hak, Kewajiban, dan Kedudukan PNS Tugas Belajar Mandiri

Pasal 44

(1) PNS Tugas Belajar Mandiri:

- diberikan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan/atau ketentuan yang
berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan;
- diberikan tunjangan berupa:
1. 50% dari total tunjangan kinerja dan/atau
tunjangan lain yang diterima setiap bulan yang
melekat pada jabatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan/atau
ketentuan yang berlaku di lingkungan
Kementerian Keuangan, bagi PNS Tugas Belajar
Mandiri Diberhentikan; atau

---

1. 100% dari total tunjangan kinerja dan/atau
tunjangan lain yang diterima setiap bulan yang
melekat pada jabatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan/atau
ketentuan yang berlaku di lingkungan
Kementerian Keuangan, bagi PNS Tugas Belajar
Mandiri Tidak Diberhentikan;
- diusulkan memperoleh kenaikan pangkat dan/atau
diberikan kenaikan peringkat jabatan/grading sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau
ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian
Keuangan;
- diperhitungkan masa kerjanya dengan ketentuan
sebagai berikut:
1. bagi PNS Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan,
diperhitungkan masa kerja secara penuh namun
tidak mengurangi masa Ikatan Dinas
sebelumnya; dan
1. bagi PNS Tugas Belajar Mandiri Tidak
Diberhentikan, diperhitungkan masa kerja
secara penuh dan dapat mengurangi masa
Ikatan Dinas sebelumnya; dan
- dilakukan evaluasi kinerja pegawai sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau
ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian
Keuangan.

(2) Khusus bagi PNS Tugas Belajar Mandiri Tidak

Diberhentikan juga berhak diberikan seluruh hak pegawai
aktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di
lingkungan Kementerian Keuangan.

(3) Tunjangan kinerja dan/atau tunjangan lain yang melekat

pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b angka 1 tidak diberikan selama PNS Tugas Belajar
Mandiri Diberhentikan menjalani perpanjangan studi.

(4) Bagi PNS Tugas Belajar Mandiri Tidak Diberhentikan

dapat diberikan program pengembangan oleh UPTB dalam
rangka kelancaran studi.

Pasal 45

(1) PNS Tugas Belajar Mandiri wajib:

- melaksanakan Tugas Belajar dengan penuh tanggung
jawab;
- menyelesaikan Tugas Belajar tepat waktu;
- memutakhirkan alamat korespondensi (nomor
telepon, alamat surat elektronik (e-mail) yang aktif
dan alamat tempat tinggal) pada modul kepegawaian
dalam aplikasi otomasi perkantoran (office
automation) yang disediakan oleh Kementerian
Keuangan;
- menjaga kehormatan dan nama baik Kementerian
Keuangan dan Pemerintah Republik Indonesia;
- mematuhi segala ketentuan peraturan perundang-
undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di
lingkungan Kementerian Keuangan, baik sebagai PNS
yang mencakup di antaranya ketentuan terkait

---

disiplin, kode etik, dan kode perilaku PNS, maupun
ketentuan yang berlaku sebagai mahasiswa;
- menyampaikan Laporan Perkembangan Studi yang
disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
melalui aplikasi otomasi perkantoran (office
automation) yang disediakan oleh Kementerian
Keuangan, khusus untuk Tugas Belajar Mandiri
Diberhentikan Laporan Perkembangan Studi
selanjutnya digunakan sebagai salah satu dasar
penilaian kinerja;
- melakukan pemutakhiran data dan
mengimplementasikan kebijakan manajemen kinerja
sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- menyelesaikan administrasi pengisian Surat
Pemberitahuan Pajak (SPT), Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara, dan/atau Aplikasi Laporan
Perpajakan dan Harta Kekayaan setiap tahunnya;
- tetap responsif terhadap penugasan yang diberikan
dalam rangka mendukung kebutuhan organisasi; dan
- menyampaikan Laporan Selesai Studi setelah
dinyatakan lulus yang disusun sesuai dengan contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini kepada atasan langsung
dan UPK dengan tembusan kepada UPTB dan UPSDM
melalui aplikasi otomasi perkantoran (office
automation) yang disediakan oleh Kementerian
Keuangan, paling lama 15 (lima belas) hari kerja
setelah dinyatakan lulus, khusus untuk Tugas
Belajar Mandiri Diberhentikan Laporan Selesai Studi
selanjutnya digunakan sebagai salah satu dasar
penilaian kinerja.

(2) Bagi PNS Tugas Belajar Mandiri Tidak Diberhentikan,

selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) juga wajib melaksanakan seluruh kewajiban
sebagai pegawai aktif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku
di lingkungan Kementerian Keuangan.

(3) PNS Tugas Belajar Mandiri yang melanggar kewajiban

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau (2),
dikenakan sanksi meliputi:
- sanksi kepegawaian yang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan
Kementerian Keuangan;
- sanksi sesuai dengan Perjanjian Tugas Belajar
Mandiri Diberhentikan; dan/atau
- sanksi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

Pasal 46

(1) PNS Tugas Belajar Mandiri Tidak Diberhentikan berstatus

sebagai pegawai aktif pada unit kerja sesuai jabatannya.

---

(2) PNS Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan dapat

berkedudukan di UPK atau unit kerja asal sampai dengan
menyelesaikan studinya, sesuai dengan kebijakan masing-
masing UPK dengan mempertimbangkan analisis beban
kerja.

(3) Selama menjalani pendidikan, PNS Tugas Belajar Mandiri

dapat diberikan penugasan tambahan untuk mendukung
sasaran kinerja organisasi dalam bentuk:
- magang/asistensi pada lembaga internasional;
- magang/asistensi pada instansi pemerintah negara
dan/atau pemerintah daerah tempat PNS menjalani
Tugas Belajar Mandiri;
- keterlibatan pada aktivitas/kegiatan Pemerintah
Indonesia; dan/atau
- penugasan lain sesuai arahan pimpinan.

(4) Pengaturan manajemen kinerja PNS Tugas Belajar Mandiri

termasuk penugasan tambahan untuk mendukung
sasaran kinerja organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), mengacu pada ketentuan mengenai manajemen
kinerja yang berlaku di lingkungan Kementerian
Keuangan.

Pasal 47

(1) PNS Tugas Belajar Mandiri dapat mengajukan cuti

perkuliahan dalam hal:
- mengalami sakit fisik dan/atau mental yang dapat
mengganggu perkuliahan pada
periode/semester/term tertentu, dan dibuktikan
dengan surat keterangan dokter;
- melahirkan;
- terjadi bencana alam atau keadaan kahar di luar
kuasa PNS yang bersangkutan; dan/atau
- terjadi kondisi lain sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan dan/atau ketentuan yang
berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.

(2) Pengajuan cuti perkuliahan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
- PNS Tugas Belajar Mandiri mengajukan permohonan
cuti perkuliahan kepada perguruan tinggi;
- dalam hal permohonan cuti sebagaimana dimaksud
pada huruf a disetujui perguruan tinggi, PNS Tugas
Belajar Mandiri mengajukan permohonan perubahan
atas Surat Tugas Belajar Mandiri kepada
pihak/pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal
39 ayat (2), dan ditembuskan kepada atasan langsung
dan UPTB sesuai mekanisme sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 ayat (2) melalui aplikasi otomasi
perkantoran (office automation) yang disediakan oleh
Kementerian Keuangan, dengan melampirkan:
1. izin cuti perkuliahan yang dikeluarkan oleh
perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada
huruf a; dan
1. laporan sementara perkembangan studi PNS
yang bersangkutan.

(3) Penetapan perubahan atas Surat Tugas Belajar Mandiri

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai

---

dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal
42 ayat (2).

(4) Bagi PNS Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan yang

menjalani cuti perkuliahan, status kepegawaiannya
diaktifkan kembali menjadi PNS aktif sehingga:
- hak dan kewajiban PNS Tugas Belajar Mandiri
Diberhentikan tidak berlaku; dan
- PNS yang bersangkutan diberikan hak dan kewajiban
sebagai PNS aktif.

**(5) Selain cuti sebagaiman