(1) Barang impor yang dibawa oleh Penumpang atau
Awak Sarana Pengangkut wajib diberitahukan
kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean.
(2) Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan secara lisan atau
disampaikan secara tertulis.
(3) Pemberitahuan secara lisan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat disampaikan oleh:
- Penumpang yang berusia lebih dari 60 (enam
puluh) tahun;
- Penumpang yang merupakan penyandang
disabilitas;
- Penumpang yang merupakan jemaah haji
reguler yang telah terdaftar untuk menunaikan
ibadah haji pada musim haji yang bersangkutan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai penyelenggaraan ibadah
haji;
- Penumpang yang merupakan tamu negara yang
dikategorikan sebagai Very Very Important
Person (VVIP); dan
- Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut pada
tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal.
(4) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan
menggunakan:
- Customs Declaration; atau
- Pemberitahuan Impor Barang Khusus.
(5) Customs Declaration dan Pemberitahuan Impor
Barang Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diisi secara lengkap dan benar.
(6) Customs Declaration atau Pemberitahuan Impor
Barang Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), dapat disampaikan paling lambat pada saat
kedatangan Penumpang atau Awak Sarana
Pengangkut yang bersangkutan dalam bentuk:
---
- data elektronik; atau
- tulisan di atas formulir.
(7) Pengeluaran barang impor dilaksanakan setelah
mendapat persetujuan Pejabat Bea dan Cukai.
1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 12 diubah dan
ditambahkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (3), ayat (4), ayat
(5), dan ayat (6) sehingga berbunyi sebagai berikut:
