PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 9
**(1) Barang impor yang dibawa oleh Penumpang atau**
Awak Sarana Pengangkut wajib diberitahukan
kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean.
**(2) Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dapat dilakukan secara lisan atau
disampaikan secara tertulis.
**(3) Pemberitahuan secara lisan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) dapat disampaikan oleh:
- Penumpang yang berusia lebih dari 60 (enam
puluh) tahun;
- Penumpang yang merupakan penyandang
disabilitas;
- Penumpang yang merupakan jemaah haji
reguler yang telah terdaftar untuk menunaikan
ibadah haji pada musim haji yang bersangkutan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai penyelenggaraan ibadah
haji;
- Penumpang yang merupakan tamu negara yang
dikategorikan sebagai Very Very Important
Person (VVIP); dan
- Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut pada
tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal.
**(4) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan
menggunakan:
- Customs Declaration; atau
- Pemberitahuan Impor Barang Khusus.
**(5) Customs Declaration dan Pemberitahuan Impor**
Barang Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
**(4) diisi secara lengkap dan benar.**
**(6) Customs Declaration atau Pemberitahuan Impor**
Barang Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
**(4), dapat disampaikan paling lambat pada saat**
kedatangan Penumpang atau Awak Sarana
Pengangkut yang bersangkutan dalam bentuk:
---
- data elektronik; atau
- tulisan di atas formulir.
**(7) Pengeluaran barang impor dilaksanakan setelah**
mendapat persetujuan Pejabat Bea dan Cukai.
1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 12 diubah dan
ditambahkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (3), ayat (4), ayat
**(5), dan ayat (6) sehingga berbunyi sebagai berikut:**
Pasal 12
**(1) Barang pribadi Penumpang sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang diperoleh dari luar
Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (3) huruf a, dengan nilai pabean paling banyak
FOB USD500.00 (lima ratus United States Dollar) per
orang untuk setiap kedatangan, diberikan
pembebasan bea masuk.
**(2) Barang pribadi Penumpang sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang diperoleh dari luar
Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (3) huruf a yang merupakan barang bawaan:
- jemaah haji reguler sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c; atau
- jemaah haji khusus sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai
penyelenggaraan ibadah haji dengan nilai
pabean paling banyak FOB USD2,500.00 (dua
ribu lima ratus United States Dollar) per orang
untuk setiap kedatangan,
diberikan pembebasan bea masuk.
**(3) Barang pribadi Penumpang sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang diperoleh dari luar
Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (3) huruf a, yang merupakan hadiah
perlombaan atau penghargaan berupa:
- medali, trofi, plakat, lencana, dan/atau barang
sejenis lainnya; dan/atau
- barang hadiah lainnya,
dengan jumlah sesuai kategori perlombaan atau
penghargaan, diberikan pembebasan bea masuk.
**(4) Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) diberikan untuk setiap kategori perlombaan
atau penghargaan dan harus memenuhi persyaratan:
- Penumpang merupakan warga negara Indonesia
yang menerima hadiah perlombaan atau
penghargaan;
- barang merupakan hadiah dari perlombaan atau
penghargaan di bidang olahraga, ilmu
pengetahuan, kesenian, kebudayaan,
keagamaan, dan/atau bidang lain yang
mengadakan perlombaan atau memberikan
penghargaan;
- terdapat dokumen atau bukti keikutsertaan
dalam perlombaan atau penghargaan
internasional dari:
---
1. kementerian, lembaga, atau institusi di
Indonesia;
1. penyelenggara perlombaan atau
penghargaan di luar negeri; dan/atau
1. media massa nasional atau internasional;
dan
- barang bukan merupakan:
1. kendaraan bermotor;
1. barang kena cukai; dan/atau
1. hasil dari undian atau judi.
**(5) Barang Pribadi Penumpang yang diberikan**
pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), berlaku ketentuan:
- tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau
pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan
atas barang mewah; dan
- dikecualikan dari pemungutan pajak
penghasilan.
**(6) Dalam hal nilai pabean barang pribadi Penumpang**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf
a yang diperoleh dari luar Daerah Pabean
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf
a melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) huruf b, atas kelebihan
tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam
rangka impor tidak termasuk pajak penghasilan.
1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 13 diubah, dan ayat
**(2) dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:**
Pasal 13
**(1) Selain diberikan pembebasan bea masuk**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan
ayat (2), terhadap barang pribadi Penumpang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf
a yang merupakan barang kena cukai, diberikan
pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa
dengan jenis dan jumlah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai tata cara pembebasan cukai.
**(2) Dihapus.**
**(3) Dalam hal barang kena cukai melebihi jumlah yang**
ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas
kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan
oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa
disaksikan Penumpang yang bersangkutan.
1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 14 diubah dan
diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (1a), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
**(1) Barang pribadi Awak Sarana Pengangkut**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf
a yang diperoleh dari luar Daerah Pabean
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf
---
a dengan nilai pabean paling banyak FOB USD50.00
(lima puluh United States Dollar) per orang untuk
setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea
masuk.
(1a) Barang pribadi Awak Sarana Pengangkut yang
diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan:
- tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau
pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan
atas barang mewah; dan
- dikecualikan dari pemungutan pajak
penghasilan.
**(2) Dalam hal nilai pabean barang pribadi Awak Sarana**
Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) huruf a yang diperoleh dari luar Daerah
Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
**(3) huruf a melebihi batas nilai pabean sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan tersebut
dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor
tidak termasuk pajak penghasilan.
1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 15 diubah dan ayat
**(2) dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:**
Pasal 15
**(1) Selain diberikan pembebasan bea masuk**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1),
terhadap barang pribadi Awak Sarana Pengangkut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf
a yang merupakan barang kena cukai, diberikan
pembebasan cukai dengan jenis dan jumlah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai tata cara pembebasan
cukai.
**(2) Dihapus.**
**(3) Dalam hal barang kena cukai melebihi jumlah yang**
ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas
kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan
oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa
disaksikan Awak Sarana Pengangkut yang
bersangkutan.
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 18
**(1) Dalam hal dari hasil pemeriksaan fisik sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, ditemukan
adanya:
- kelebihan jumlah barang kena cukai dari jumlah
yang ditentukan, terhadap kelebihan jumlah
tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea
dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan oleh
Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang
bersangkutan;
---
- barang yang terkena ketentuan larangan atau
pembatasan impor, Pejabat Bea dan Cukai
melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai
larangan dan pembatasan;
- uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain
dengan nilai paling sedikit Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing
yang nilainya setara dengan itu, diselesaikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai tata cara pembawaan uang
tunai dan/atau instrumen pembayaran lain ke
dalam atau ke luar Daerah Pabean Indonesia;
- barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (1) huruf a yang diperoleh dari luar Daerah
Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
**(3) huruf a dengan nilai pabean tidak melebihi**
batas nilai pabean yang dapat diberikan
pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) huruf b atau
### Pasal 14 ayat (1), diberikan pembebasan bea
masuk;
- barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat ( 1) huruf a yang diperoleh dari luar Daerah
Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
**(3) huruf a dengan nilai pabean melebihi batas**
nilai pabean yang dapat diberikan pembebasan
bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (1) dan ayat (2) huruf b atau Pasal 14 ayat (1),
atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan
pajak dalam rangka impor berdasarkan
keseluruhan nilai pabean dikurangi dengan nilai
pabean yang mendapatkan pembebasan bea
masuk; atau
- barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (1) huruf b, terhadap barang impor
dimaksud dipungut bea masuk dan pajak dalam
rangka impor serta berlaku ketentuan umum di
bidang impor.
**(2) Dalam hal dari hasil pemeriksaan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b tidak
ditemukan adanya barang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e,
dan/atau huruf f, Pejabat Bea dan Cukai memberikan
persetujuan pengeluaran barang tersebut.
1. Judul Bagian Kelima BAB III diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Bagian Kelima
Penetapan Tarif dan Nilai Pabean
---
1. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 23
Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean
atas:
- barang pribadi Penumpang atau Awak Sarana
Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (3) huruf a yang melebihi batas nilai pabean
dan/atau jumlah tertentu yang diberikan
pembebasan bea masuk; dan/atau
- barang impor selain barang pribadi Penumpang atau
Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b.
1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) Pasal 24 diubah dan
diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (1a) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
**(1) Barang pribadi Penumpang sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a yang memiliki nilai
pabean melebihi FOB USD500.00 (lima ratus United
States Dollar), berlaku ketentuan:
- tarif bea masuk ditetapkan sebesar 10%
(sepuluh persen);
- nilai pabean ditetapkan berdasarkan
keseluruhan nilai pabean barang pribadi
Penumpang dikurangi dengan FOB USD500.00
(lima ratus United States Dollar);
- dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak
pertambahan nilai dan pajak penjualan atas
barang mewah sesuai dengan tarif sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai pajak pertambahan nilai
atau pajak pertambahan nilai dan pajak
penjualan atas barang mewah; dan
- dikecualikan dari pemungutan pajak
penghasilan.
(1a) Barang pribadi Penumpang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a yang merupakan
barang bawaan jemaah haji khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b yang
memiliki nilai pabean melebihi FOB USD2,500.00
(dua ribu lima ratus United States Dollar), berlaku
ketentuan:
- tarif bea masuk ditetapkan sebesar 10%
(sepuluh persen);
- nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan
nilai pabean barang pribadi Penumpang dikurangi
dengan FOB USD2,500.00 (dua ribu lima ratus
United States Dollar);
- dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak
pertambahan nilai dan pajak penjualan atas
barang mewah sesuai dengan tarif sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
---
undangan mengenai pajak pertambahan nilai
atau pajak pertambahan nilai dan pajak
penjualan atas barang mewah; dan
- dikecualikan dari pemungutan pajak
penghasilan.
**(2) Barang pribadi Awak Sarana Pengangkut**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf
a yang memiliki nilai pabean melebihi FOB
USD50.00 (lima puluh United States Dollar), berlaku
ketentuan:
- tarif bea masuk ditetapkan sebesar 10%
(sepuluh persen);
- nilai pabean ditetapkan berdasarkan
keseluruhan nilai pabean barang pribadi Awak
Sarana Pengangkut dikurangi dengan FOB
USD50.00 (lima puluh United States Dollar);
- dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak
pertambahan nilai dan pajak penjualan atas
barang mewah sesuai dengan tarif sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai pajak pertambahan nilai
atau pajak pertambahan nilai dan pajak
penjualan atas barang mewah; dan
- dikecualikan dari pemungutan pajak
penghasilan.
**(3) Barang impor selain barang pribadi Penumpang dan**
Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, berlaku ketentuan:
- tarif bea masuk ditetapkan sebesar 10%
(sepuluh persen);
- nilai pabean ditetapkan berdasarkan
keseluruhan nilai pabean barang impor;
- dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak
pertambahan nilai dan pajak penjualan atas
barang mewah sesuai dengan tarif sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai pajak pertambahan nilai
atau pajak pertambahan nilai dan pajak
penjualan atas barang mewah; dan
- dipungut pajak penghasilan sebesar 5% (lima
persen) dari nilai impor.
1. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 25
**(1) Penetapan tarif dan nilai pabean sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dilakukan dengan
mencantumkan pada Customs Declaration atau pada
Pemberitahuan Impor Barang Khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4).
**(2) Penetapan tarif dan nilai pabean sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 23 huruf b dilakukan dengan
mencantumkan pada Pemberitahuan Impor Barang
Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
**(4) huruf b.**
---
**(3) Penetapan tarif dan nilai pabean pada Customs**
Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
Pemberitahuan Impor Barang Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), menjadi
dokumen dasar pembayaran bea masuk, cukai,
dan/atau pajak dalam rangka impor.
1. Diantara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 25A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
Barang impor bawaan Penumpang dan Awak Sarana
Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
**(1) dikecualikan dari pengenaan bea masuk antidumping,**
bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk imbalan,
dan/atau bea masuk pembalasan.
Pasal II
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perlakuan
pajak penghasilan atas:
- impor barang pribadi Penumpang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); dan
- impor barang pribadi Awak Sarana Pengangkut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1);
yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai
dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berlaku
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Menteri ini.
1. Peraturan Menteri ini mulai berlaku tanggal 6 Juni 2025.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 2025
SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
