Langsung ke konten

TATA CARA PENYERAHAN SURAT KETERANGAN ASAL

PMK No. 35 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di
atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonorrii ·
Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku
Undang-Undang Kepabeanan.
1. Kawasan yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut
Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada
dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga
bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan
Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.
1. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat
KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi
perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
1. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat
TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan, yang
memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk
menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan
mendapatkan penangguhan bea masuk.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB
adalah TPB untuk menimbun barang asal luar Daerah
Pabean dan/ atau barang yang berasal dari tempat lain
dalam Daerah Pabean, dapat disertai dengan 1 (satu)
atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu
tertentu untuk dikeluarkan kembali.
1. Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum
yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam
Daerah Pabean.
1. Penyelenggara/Pengusaha TPB adalah:
- penyelenggara kawasan berikat;
- penyelenggara kawasan berikat sekaligus pengusaha
kawasan berikat;
- pengusaha di kawasan berikat merangkap
penyelenggara di kawasan berikat;
- penyelenggara gudang berikat;
- penyelenggara gudang berikat sekaligus pengusaha
gudang berikat; atau
- pengusaha di gudang berikat merangkap
penyelenggara di gudang berikat.
1. Penyelenggara/Pengusaha PLB adalah:
- penyelenggara PLB;
- penyelenggara PLB sekaligus pengusaha PLB; atau
- pengusaha di PLB merangkap penyelenggara di PLB.
1. Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK adalah:
- Badan Usaha KEK; atau
- Pelaku Usaha di KEK.
1. Pengusaha di Kawasan Bebas adalah pengusaha yang
telah mendapatkan perizinan berusaha dari Badan
Pengusahaan Kawasan untuk melakukan pemasukan
dan/ atau pengeluaran barang ke dan dari Kawasan
Bebas.
1. Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan
perjanjian atau kesepakatan internasional yang besarnya
ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai
penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau
kesepakatan internasional..
1. PPFTZ dengan Kode 01 yang selanjutnya disebut PPFTZ­
01 adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan
pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas, dari dan
ke luar Daerah Pabean, dan pengeluaran barang dari
Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
1. Pemberitahuan Pabean KEK yang selanjutnya disingkat
PPKEK adalah pemberitahuan pabean untuk kegiatan
pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KEK.
1. Negara Anggota adalah negara yang menandatangani
perjanjian atau kesepakatan internasional dalam rangka
perdagangan barang.
1. Bukti Asal Barang adalah dokumen pelengkap pabean
yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif
Preferensi.
1. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) yang
selanjutnya disingkat SKA adalah Bukti Asal Barang yang
diterbitkan oleh instansi penerbit SKA yang akan
digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Overleaf Notes adalah halaman sebalik SKA yang berisi
ketentuan mengenai pengisian SKA dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari SKA.
1. SKA Elektronik (e-Fonn) adalah SKA yang disusun sesuai
dengan Process Specification and Message Implementation
Guideline, dan dikirim secara elektronik antar Negara
Anggota.
1. Deklarasi Asal Barang yang selanjutnya disingkat DAB
adalah Bukti Asal Barang yang berisi pernyataan asal
barang yang dibuat oleh eksportir atau produsen
sebagaimana diatur dalam masing-masing perjanjian
atau kesepakatan internasional, yang akan digunakan
sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.
1. Instansi Penerbit SKA adalah instansi pemerintah atau
institusi yang ditunjuk pemerintah di Negara Anggota
pengekspor yang diberi kewenangan untuk menerbitkan
SKA atas barang yang akan diekspor.
1. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya
kewajiban pabean sesua1 dengan Undang-Undang
Kepabeanan.
1. Sistem Komputer Pelayanan adalah sistem komputer
yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka
pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.
1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan
tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu
berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.

Pasal 2

(1) Ketentuan prosedural dalam rangka penyerahan SKA

dan/ atau DAB meliputi:
- prosedur penyerahan SKA dan/atau DAB;
- tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau
stempel resmi dari lnstansi Penerbit SKA;
- tanda tangan eksportir/produsen; dan
- Overleaf Notes.

(2) Pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), . dilaksanakan dalam rangka
pengenaan tarif bea masuk atas barang impor
berdasarkan:
- Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong,
Republik Rakyat Tiongkok;
- Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif
Indonesia-Australia;
- Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN;
- Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan
Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru;

jdih.kemenkeu.go.id

---

- Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan
Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi
Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara
Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara
dan Republik Korea;
- Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam
Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama
Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-
Bangsa Asia Tenggara dan Republik India;
- Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan.
Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi dan
Persetujuan Tertentu antara Perhimpunan Bangsa-
Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat
Tiongkok;
- Perjanjian Perdagangan Preferensial antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Islam Pakistan;
1. Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar
Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-
Bangsa Asia Tenggara dan Jepang;
J. Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina
tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk
Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina;
- Persetujuan antara . Republik Indonesia dan
Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi;
1. Persetujuan Kemitraan · Ekonomi Komprehensif
antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Chile;
- Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif
antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA;
- Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-
Negara Anggota D-8;
- Persetujuan Perdagangan Preferensial antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Mozambik;
- Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif
Regional;
- Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Korea; atau
- Perjanjian atau kesepakatan internasional lainnya
yang mengatur tentang ketentuan prosedural dalam
rangka pemanfaatan SKA dan/ atau DAB.

(3) Pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SKA berupa
SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3

(1) Importir, Penyelenggara/ Pengusaha TPB, Penyelenggara/

Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau
Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan
SKA dan/ atau DAB ke Kantor Pabean.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(2) Penyerahan SKA dan/ atau DAB sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:
- menyerahkan lembar asli SKA dan/ atau lembar asli
DAB; dan/atau
- mengirimkan hasil pindian berwarna atau hasil
unduhan SKA dan/ atau DAB melalui:
1. Sistem Komputer Pelayanan;
1. surat elektronik (e-maiij; atau
1. media elektronik .lainnya yang disediakan oleh
Kantor Pabean,
dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean
impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan
Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK
pemasukan barang ke KEK.

(3) Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang

termasuk dalam kategori jalur merah, dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
- untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai
Kantor Pabean yang memberikan pelayanan
kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari
dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB
wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat
1 (satu) hari; a tau
- untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai
Kantor Pabean yang memberikan pelayanan
kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari
dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB
wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat
1 (satu) hari kerja,
setelah pemberitahuan pabean impor mendapatkan Surat
Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).

(4) Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang

termasuk dalam kategori jalur hijau, Penyelenggara/
Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB,
Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku
Usaha KEK, dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
- untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai
Kantor Pabean yang memberikan pelayanan
kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari
dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB
wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3
(tiga) hari; atau
- untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai
Kantor Pabean yang memberikan pelayanan
kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari
dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB
wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3
(tiga) hari kerja,
setelah pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01
pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah
Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK
mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang
(SPPB).

jdih.kemenkeu.go.id

---

(5) Penyerahan SKA dan/ atau DAB untuk Importir,

Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/
Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau.
Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, yang telah ditetapkan
sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized
Economic Operator (AEO), dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
- untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai
Kantor Pabean yang memberikan pelayanan
kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari
dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB
wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat
5 (lima) hari; atau
- untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai
Kantor Pabean yang memberikan pelayanan
kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari
dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB
wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat
5 (lima) hari kerja,
setelah pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01
pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah
Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK
mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang
(SPPB).

Pasal 4

(1) SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2),
merupakan:
- lembar asli SKA atau hasil pindaian berwarna
lembar asli SKA;
- hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil
unduhan dari website Instansi Penerbit SKA;
dan/atau
- lembar asli DAB atau hasil pindaian berwarna
lembar asli DAB.

(2) Dalam SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus

memuat tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau
stempel resmi dari lnstansi Penerbit SKA yang
dibubuhkan secara manual atau elektronik.

(3) Penggunaan tanda tangan pejabat yang berwenang

dan/ atau stempel resmi dari lnstansi Penerbit SKA
secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berlaku, jika:
- perjanjian atau kesepakatan internasional telah
mengatur penggunaan tanda tangan pejabat yang
berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi
Penerbit SKA secara elektronik; dan/ atau
- Negara Anggota perjanjian atau kesepakatan
internasional menyediakan website untuk
melakukan pengecekan validitas SKA.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(4) Dalam SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat

tidak memuat tanda tangan eksportir dan/ atau Overleaf
Notes, jika:
- perjanjian atau kesepakatan internasional tidak
mewajibkan adanya tanda tangan eksportir
dan/ atau Overleaf Notes; dan/ atau
- Negara Anggota perjanjian atau kesepakatan
internasional menyediakan website untuk
melakukan pengecekan terhadap validitas SKA.

Pasal 5

(1) Dalam hal SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui

mekanisrrte sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) huruf b belum dapat diyakini kebenaran dan
keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta
lmportir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/
Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau
Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, untuk nienyerahkan
lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB.

(2) Penyerahan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
- untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai
Kantor Pabean yang memberikan pelayanan
kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari
dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB
diterima oleh Kantor Pabean paling lambat 1 (satu)
hari; atau
- untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai
Kantor Pa.bean yang memberikan pelayanan
kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari
dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB
diterima oleh Kantor Pabean paling lambat 1 (satu)
hari kerja,
setelah Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan
permintaan dokumen sebagaimana yang diatur dalam
peraturan menteri mengenai dokumen pelengkap pabean.

Pasal 6

SKA dan/ atau DAB yang diserahkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat ( 1), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:
- memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 dan Pasal 4; dan
- memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:
1. kriteria asal barang (origin criteria);
1. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan
1. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain
ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada
huruf a,
sesuai dengan Peraturan .Menteri mengenai tata cara
pengenaan tarif bea masuk atas barang impor
berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 7

Tata cara penelitian SKA dan/atau DAB dilaksanakan sesuai
dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif
bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau
kesepakatan internasional.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01
pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah.
Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang
telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor
Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan
belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil
unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya
dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020
tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal
atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap
Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka
Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional
selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19)
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 431); dan
- terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFI'Z-01
pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah
Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang
telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor.
Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah
menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil
unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya
dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020
tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal
atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap
Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka
Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional
selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020.
Nomor 431); dan
- Ketentuan tentang penyerahan SKA dan/ atau DAB,
sebagaimana diatur dalam ketentuan:
1. Pasal 10 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4),
ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan

jdih.kemenkeu.go.id

---

huruf b, ayat (7) huruf a, dan ayat (9) huruf a dan
huruf b, Pasal 26, Lampiran hun.if B angka Romawi
I angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5),