Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di
atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonorrii ·
Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku
Undang-Undang Kepabeanan.
1. Kawasan yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut
Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada
dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga
bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan
Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.
1. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat
KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi
perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
1. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat
TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan, yang
memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk
menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan
mendapatkan penangguhan bea masuk.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB
adalah TPB untuk menimbun barang asal luar Daerah
Pabean dan/ atau barang yang berasal dari tempat lain
dalam Daerah Pabean, dapat disertai dengan 1 (satu)
atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu
tertentu untuk dikeluarkan kembali.
1. Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum
yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam
Daerah Pabean.
1. Penyelenggara/Pengusaha TPB adalah:
- penyelenggara kawasan berikat;
- penyelenggara kawasan berikat sekaligus pengusaha
kawasan berikat;
- pengusaha di kawasan berikat merangkap
penyelenggara di kawasan berikat;
- penyelenggara gudang berikat;
- penyelenggara gudang berikat sekaligus pengusaha
gudang berikat; atau
- pengusaha di gudang berikat merangkap
penyelenggara di gudang berikat.
1. Penyelenggara/Pengusaha PLB adalah:
- penyelenggara PLB;
- penyelenggara PLB sekaligus pengusaha PLB; atau
- pengusaha di PLB merangkap penyelenggara di PLB.
1. Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK adalah:
- Badan Usaha KEK; atau
- Pelaku Usaha di KEK.
1. Pengusaha di Kawasan Bebas adalah pengusaha yang
telah mendapatkan perizinan berusaha dari Badan
Pengusahaan Kawasan untuk melakukan pemasukan
dan/ atau pengeluaran barang ke dan dari Kawasan
Bebas.
1. Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan
perjanjian atau kesepakatan internasional yang besarnya
ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai
penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau
kesepakatan internasional..
1. PPFTZ dengan Kode 01 yang selanjutnya disebut PPFTZ
01 adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan
pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas, dari dan
ke luar Daerah Pabean, dan pengeluaran barang dari
Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
1. Pemberitahuan Pabean KEK yang selanjutnya disingkat
PPKEK adalah pemberitahuan pabean untuk kegiatan
pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KEK.
1. Negara Anggota adalah negara yang menandatangani
perjanjian atau kesepakatan internasional dalam rangka
perdagangan barang.
1. Bukti Asal Barang adalah dokumen pelengkap pabean
yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif
Preferensi.
1. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) yang
selanjutnya disingkat SKA adalah Bukti Asal Barang yang
diterbitkan oleh instansi penerbit SKA yang akan
digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Overleaf Notes adalah halaman sebalik SKA yang berisi
ketentuan mengenai pengisian SKA dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari SKA.
1. SKA Elektronik (e-Fonn) adalah SKA yang disusun sesuai
dengan Process Specification and Message Implementation
Guideline, dan dikirim secara elektronik antar Negara
Anggota.
1. Deklarasi Asal Barang yang selanjutnya disingkat DAB
adalah Bukti Asal Barang yang berisi pernyataan asal
barang yang dibuat oleh eksportir atau produsen
sebagaimana diatur dalam masing-masing perjanjian
atau kesepakatan internasional, yang akan digunakan
sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.
1. Instansi Penerbit SKA adalah instansi pemerintah atau
institusi yang ditunjuk pemerintah di Negara Anggota
pengekspor yang diberi kewenangan untuk menerbitkan
SKA atas barang yang akan diekspor.
1. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya
kewajiban pabean sesua1 dengan Undang-Undang
Kepabeanan.
1. Sistem Komputer Pelayanan adalah sistem komputer
yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka
pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.
1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan
tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu
berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
