Langsung ke konten

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN

PMK No. 36 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. 1. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN. --- 1. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN. 1. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN. 1. Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi adalah kegiatan angkutan udara niaga berjadwal untuk melayani angkutan penumpang dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk kelas ekonomi. 1. Badan Usaha Angkutan Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran. 1. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. 1. Surat Pemberitahuan Masa PPN adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran PPN, objek PPN dan/atau bukan objek PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk suatu masa pajak. 1. Tiket adalah dokumen berbentuk cetak, melalui proses elektronik, atau bentuk lainnya, yang merupakan salah satu alat bukti adanya perjanjian angkutan udara antara penumpang dan pengangkut, dan hak penumpang untuk menggunakan pesawat udara atau diangkut dengan pesawat udara. 1. Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah Tiket, tagihan surat muatan udara (airway bill), atau delivery bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri. 1. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor barang kena pajak tidak berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh penerima jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat barang kena pajak tidak berwujud karena pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. --- 1. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Undang- Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya. 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 2

**(1) Atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal** Dalam Negeri Kelas Ekonomi terutang PPN. **(2) Penghitungan PPN yang terutang atas penyerahan jasa** Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan perhitungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean. **(3) PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan** Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh penerima jasa sebesar 5% (lima persen) dari Penggantian. **(4) PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan** Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2025 sebesar 6% (enam persen) dari Penggantian. **(5) Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan** ayat (4) meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh Badan Usaha Angkutan Udara. **(6) Contoh penghitungan PPN sebagaimana dimaksud** pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

PPN yang terutang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) diberikan kepada penerima jasa: - untuk periode pembelian Tiket yang dilakukan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2025; dan - untuk periode penerbangan yang dilakukan sejak tanggal 5 Juni 2025 sampai dengan tanggal 31 Juli 2025. ---

Pasal 4

**(1) Badan Usaha Angkutan Udara selaku Pengusaha Kena** Pajak yang menyerahkan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi wajib membuat Faktur Pajak atau Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN. **(2) Pembuatan Faktur Pajak atau Dokumen Tertentu yang** Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak dan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh Badan Usaha Angkutan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut: - dalam hal penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan Usaha Angkutan Udara wajib: 1. membuat Faktur Pajak atau Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak dengan penghitungan nilai PPN yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean; dan 1. melaporkan PPN yang terutang sebagaimana dimaksud pada angka 1 pada bagian penyerahan yang PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewahnya harus dipungut sendiri dengan Faktur Pajak yang dilaporkan secara digunggung dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN; atau - dalam hal penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan Usaha Angkutan Udara wajib: 1. membuat Faktur Pajak atau Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak dengan nilai PPN yang terutang sebesar 5% (lima persen) dari Penggantian sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 ayat (3); 1. melaporkan PPN yang terutang sebagaimana dimaksud pada angka 1 pada bagian penyerahan yang PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewahnya harus dipungut sendiri dengan Faktur Pajak yang dilaporkan secara digunggung dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN; dan --- 1. melaporkan PPN yang terutang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 ayat (4) pada bagian penyerahan yang mendapat fasilitas PPN atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan Faktur Pajak yang dilaporkan secara digunggung dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN.

Pasal 5

**(1) Sebagai bagian dari pelaporan PPN yang terutang** ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 ayat (2) huruf b angka 3, Badan Usaha Angkutan Udara selaku Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi wajib membuat daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi. **(2) Daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah** atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: - nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak Badan Usaha Angkutan Udara; - bulan penerbitan Tiket oleh Badan Usaha Angkutan Udara; - booking reference Tiket; - tanggal pembelian Tiket oleh penerima jasa; - tanggal penerbangan oleh penerima jasa; - dasar pengenaan pajak yaitu nilai Penggantian yang tertera pada Tiket; - PPN yang terutang; - PPN yang terutang yang dipungut kepada penerima jasa; dan - PPN yang terutang yang ditanggung pemerintah. **(3) Waktu penyampaian daftar rincian transaksi PPN** ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan Masa Pajak penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. **(4) Daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah** atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara elektronik melalui laman yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak. **(5) Daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah** atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat tanggal 30 September 2025. --- **(6) Contoh format daftar rincian transaksi PPN ditanggung** pemerintah atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

**(1) PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan** Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak ditanggung pemerintah dalam hal: - jasa yang diserahkan di luar periode pembelian Tiket dan periode penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; - tidak melakukan penerbangan dengan kelas ekonomi; atau - Pengusaha Kena Pajak menyampaikan daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi tidak sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5). **(2) Atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal** Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 7

Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025 terhadap PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 5 Juni 2025. --- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2025 ### MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д ### DIREKTUR JENDERAL ### PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ### KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ### DHAHANA PUTRA ### BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж --- LAMPIRAN ### PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ### NOMOR 36 TAHUN 2025 TENTANG ### PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA ### ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM ### NEGERI KELAS EKONOMI PADA PERIODE LIBUR ### SEKOLAH YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ### ANGGARAN 2025 ### CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAIK YANG ### MEMENUHI KETENTUAN DITANGGUNG PEMERINTAH MAUPUN TIDAK ### ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM ### NEGERI KELAS EKONOMI ### A. CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG ### DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN ### UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI KELAS EKONOMI PT DEF merupakan Badan Usaha Angkutan Udara dan melakukan penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi dari Jakarta ke Surabaya kepada Tn. JN. Tn. JN membeli Tiket pada tanggal 5 Juni 2025 untuk penerbangan tanggal 14 Juli 2025 seharga Rp1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Adapun komponen biaya Tiket adalah: 1. tarif dasar (base fare) : Rp 700.000,00 1. fuel surcharge : Rp 350.000,00 1. PSC/airport tax : Rp 150.000,00 1. extra baggage : Rp 100.000,00 1. seat selection : Rp 50.000,00 1. total : Rp 1.350.000,00 Berdasarkan data tersebut, penghitungan PPN yang terutang dipungut kepada penerima jasa dan PPN yang terutang ditanggung pemerintah adalah sebagai berikut. - Harga Tiket yang tertera pada booking reference sebesar Rp1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). - Tarif PPN sebesar 12% (dua belas persen). - Dasar pengenaan pajak yang dipungut kepada penerima jasa sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang dihitung dari: • ([5/11] x [11/12] x Penggantian) • ([5/11] x [11/12] x [tarif dasar (base fare), fuel surcharge, extra baggage, dan seat selection]) • ([5/11] x [11/12] x Rp1.200.000,00) - Dasar pengenaan pajak yang ditanggung pemerintah sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) yang dihitung dari: • ([6/11] x [11/12] x Penggantian) • ([6/11] x [11/12] x [tarif dasar (base fare), fuel surcharge, extra baggage, dan seat selection]) • ([6/11] x [11/12] x Rp1.200.000,00) - PPN yang terutang dipungut kepada penerima jasa sebesar Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) yang dihitung dari: (12% x Rp500.000,00) PPN yang terutang dipungut kepada penerima jasa tersebut dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN pada bagian --- penyerahan yang PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewahnya harus dipungut sendiri dengan Faktur Pajak yang dilaporkan secara digunggung. - PPN yang terutang ditanggung pemerintah sebesar Rp72.000,00 (tujuh puluh dua ribu rupiah) yang dihitung dari: (12% x Rp600.000,00) PPN yang terutang ditanggung pemerintah tersebut dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN pada bagian penyerahan yang mendapat fasilitas PPN atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan Faktur Pajak yang dilaporkan secara digunggung. - Nilai yang dibayar/ditanggung oleh penerima jasa sebesar Rp1.410.000,00 (satu juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) yang dihitung dari: (Rp1.350.000,00 + Rp60.000,00) Nilai yang dibayar/ditanggung oleh penerima jasa tersebut merupakan nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak atau Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak (Tiket). ### B. CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TIDAK ### DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN ### UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI KELAS EKONOMI PT HIJ merupakan Badan Usaha Angkutan Udara dan melakukan penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi dari Surabaya ke Jakarta kepada Tn. EA. Tn. EA membeli Tiket pada tanggal 25 Mei 2025 untuk penerbangan tanggal 7 Juni 2025 seharga Rp1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Adapun komponen harga Tiket adalah: 1. tarif dasar (base fare) : Rp 700.000,00 1. fuel surcharge : Rp 350.000,00 1. PSC/airport tax : Rp 150.000,00 1. extra baggage : Rp 100.000,00 1. seat selection : Rp 50.000,00 1. total : Rp 1.350.000,00 Berdasarkan data tersebut, penghitungan PPN yang terutang dipungut kepada penerima jasa adalah sebagai berikut. - Harga Tiket yang tertera pada booking reference sebesar Rp1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). - Tarif PPN sebesar 12% (dua belas persen). - Dasar pengenaan pajak yang dipungut kepada penerima jasa sebesar Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) yang dihitung dari: • ([11/12] x Penggantian) • ([11/12] x [tarif dasar (base fare), fuel surcharge, extra baggage, dan seat selection]) • ([11/12] x Rp1.200.000,00) - PPN yang terutang dipungut kepada penerima jasa sebesar Rp132.000,00 (seratus tiga puluh dua ribu rupiah) yang dihitung dari: (12% x Rp1.100.000,00). PPN yang terutang dipungut kepada penerima jasa tersebut dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN pada bagian penyerahan yang PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewahnya harus dipungut sendiri dengan Faktur Pajak yang dilaporkan secara digunggung. --- - Nilai yang dibayar/ditanggung oleh penerima jasa sebesar Rp1.482.000,00 (satu juta empat ratus delapan puluh dua ribu rupiah) yang dihitung dari: (Rp1.350.000,00 + Rp132.000,00) Nilai yang dibayar/ditanggung oleh penerima jasa tersebut merupakan nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak atau Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak (Tiket). ### C. CONTOH FORMAT DAFTAR RINCIAN TRANSAKSI PAJAK ### PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS ### PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM ### NEGERI KELAS EKONOMI Daftar Rincian Transaksi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi Periode Penerbangan tanggal 5 Juni 2025 sampai dengan tanggal 31 Juli 2025 Pengusaha Kena Pajak Penyerah Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi Nama : .......................................... 1 Alamat : .......................................... 2 ### NPWP : .......................................... 3 Bulan Penerbitan Tiket : .......................................... 4 PPN yang PPN yang Booking Tanggal Tanggal PPN yang Terutang Terutang Nomor DPP Reference Pembelian Penerbangan Terutang Ditanggung oleh Ditanggung Penerima Jasa Pemerintah 5 6 7 8 9 10 11 12 Petunjuk Pengisian Daftar Rincian Transaksi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagai berikut: Nomor 1 : Diisi nama Badan Usaha Angkutan Udara. Nomor 2 : Diisi alamat Badan Usaha Angkutan Udara. Nomor 3 : Diisi nomor pokok wajib pajak Badan Usaha Angkutan Udara. Nomor 4 : Diisi bulan pembuatan/penerbitan Faktur Pajak atau Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak (Tiket) yang menjadi bagian dari pelaporan Surat Pemberitahuan Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak. Nomor 5 : Diisi nomor urut. Nomor 6 : Diisi booking reference yaitu nomor reservasi unik atau nomor pemesanan yang dikeluarkan oleh Badan Usaha Angkutan Udara. Nomor 7 : Diisi tanggal pembelian Tiket oleh penerima jasa yang tertera pada booking reference. Nomor 8 : Diisi tanggal penerbangan oleh penerima jasa yang tertera pada booking reference. Nomor 9 : Diisi dasar pengenaan pajak yaitu nilai Penggantian yang tertera pada Faktur Pajak atau Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak (Tiket). --- Nomor 10 : Diisi PPN yang terutang yang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari Penggantian sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean. Nomor 11 : Diisi PPN yang terutang ditanggung oleh penerima jasa sebesar 5% (lima persen) dari Penggantian dengan perhitungannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean. Nomor 12 : Diisi PPN yang terutang ditanggung pemerintah sebesar 6% (enam persen) dari Penggantian dengan perhitungannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean. ### MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ### SRI MULYANI INDRAWATI