PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang
selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
1. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat
PPN adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang PPN.
---
1. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang
melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau
penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN.
1. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN.
1. Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas
Ekonomi adalah kegiatan angkutan udara niaga
berjadwal untuk melayani angkutan penumpang dari
satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk
kelas ekonomi.
1. Badan Usaha Angkutan Udara adalah badan usaha
milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan
hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau
koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan
pesawat udara untuk digunakan mengangkut
penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut
pembayaran.
1. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat
oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan
penyerahan barang kena pajak atau penyerahan Jasa
Kena Pajak.
1. Surat Pemberitahuan Masa PPN adalah surat yang
digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan
penghitungan dan/atau pembayaran PPN, objek PPN
dan/atau bukan objek PPN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan untuk
suatu masa pajak.
1. Tiket adalah dokumen berbentuk cetak, melalui proses
elektronik, atau bentuk lainnya, yang merupakan salah
satu alat bukti adanya perjanjian angkutan udara
antara penumpang dan pengangkut, dan hak
penumpang untuk menggunakan pesawat udara atau
diangkut dengan pesawat udara.
1. Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan
dengan Faktur Pajak adalah Tiket, tagihan surat
muatan udara (airway bill), atau delivery bill, yang
dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan
udara dalam negeri.
1. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua
biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh
pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor
Jasa Kena Pajak, atau ekspor barang kena pajak tidak
berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut
menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga
yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai
berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar
oleh penerima jasa karena pemanfaatan Jasa Kena
Pajak dan/atau oleh penerima manfaat barang kena
pajak tidak berwujud karena pemanfaatan barang kena
pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam
daerah pabean.
---
1. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar
bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan
melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka
waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan beserta perubahannya.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 2
**(1) Atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal**
Dalam Negeri Kelas Ekonomi terutang PPN.
**(2) Penghitungan PPN yang terutang atas penyerahan jasa**
Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas
Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sesuai dengan perhitungan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024
tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor
Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak,
Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di
Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena
Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah
Pabean.
**(3) PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan**
Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh
penerima jasa sebesar 5% (lima persen) dari
Penggantian.
**(4) PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan**
Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung
pemerintah untuk tahun anggaran 2025 sebesar 6%
(enam persen) dari Penggantian.
**(5) Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan**
ayat (4) meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge,
dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa
yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang
diberikan oleh Badan Usaha Angkutan Udara.
**(6) Contoh penghitungan PPN sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
PPN yang terutang ditanggung pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) diberikan kepada penerima
jasa:
- untuk periode pembelian Tiket yang dilakukan sejak
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan
tanggal 31 Juli 2025; dan
- untuk periode penerbangan yang dilakukan sejak
tanggal 5 Juni 2025 sampai dengan tanggal 31 Juli
2025.
---
Pasal 4
**(1) Badan Usaha Angkutan Udara selaku Pengusaha Kena**
Pajak yang menyerahkan jasa Angkutan Udara Niaga
Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi wajib membuat
Faktur Pajak atau Dokumen Tertentu yang
Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak
dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN.
**(2) Pembuatan Faktur Pajak atau Dokumen Tertentu yang**
Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak
dan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh
Badan Usaha Angkutan Udara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
- dalam hal penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga
Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, Badan Usaha Angkutan Udara
wajib:
1. membuat Faktur Pajak atau Dokumen
Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan
dengan Faktur Pajak dengan penghitungan
nilai PPN yang terutang sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024
tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai
atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan
Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena
Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam
Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena
Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam
Daerah Pabean; dan
1. melaporkan PPN yang terutang sebagaimana
dimaksud pada angka 1 pada bagian
penyerahan yang PPN atau PPN dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewahnya harus
dipungut sendiri dengan Faktur Pajak yang
dilaporkan secara digunggung dalam Surat
Pemberitahuan Masa PPN; atau
- dalam hal penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga
Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
Badan Usaha Angkutan Udara wajib:
1. membuat Faktur Pajak atau Dokumen
Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan
dengan Faktur Pajak dengan nilai PPN yang
terutang sebesar 5% (lima persen) dari
Penggantian sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 ayat (3);
1. melaporkan PPN yang terutang sebagaimana
dimaksud pada angka 1 pada bagian
penyerahan yang PPN atau PPN dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewahnya harus
dipungut sendiri dengan Faktur Pajak yang
dilaporkan secara digunggung dalam Surat
Pemberitahuan Masa PPN; dan
---
1. melaporkan PPN yang terutang ditanggung
pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 ayat (4) pada bagian penyerahan yang
mendapat fasilitas PPN atau Pajak Penjualan
atas Barang Mewah dengan Faktur Pajak
yang dilaporkan secara digunggung dalam
Surat Pemberitahuan Masa PPN.
Pasal 5
**(1) Sebagai bagian dari pelaporan PPN yang terutang**
ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4 ayat (2) huruf b angka 3, Badan Usaha
Angkutan Udara selaku Pengusaha Kena Pajak yang
menyerahkan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal
Dalam Negeri Kelas Ekonomi wajib membuat daftar
rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah atas
penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal
Dalam Negeri Kelas Ekonomi.
**(2) Daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah**
atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal
Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memuat:
- nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak Badan
Usaha Angkutan Udara;
- bulan penerbitan Tiket oleh Badan Usaha Angkutan
Udara;
- booking reference Tiket;
- tanggal pembelian Tiket oleh penerima jasa;
- tanggal penerbangan oleh penerima jasa;
- dasar pengenaan pajak yaitu nilai Penggantian yang
tertera pada Tiket;
- PPN yang terutang;
- PPN yang terutang yang dipungut kepada penerima
jasa; dan
- PPN yang terutang yang ditanggung pemerintah.
**(3) Waktu penyampaian daftar rincian transaksi PPN**
ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa Angkutan
Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan
dengan Masa Pajak penyampaian Surat Pemberitahuan
Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
**(4) Daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah**
atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal
Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan secara elektronik melalui
laman yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
**(5) Daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah**
atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal
Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan paling lambat tanggal 30
September 2025.
---
**(6) Contoh format daftar rincian transaksi PPN ditanggung**
pemerintah atas penyerahan jasa Angkutan Udara
Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
**(1) PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan**
Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak ditanggung
pemerintah dalam hal:
- jasa yang diserahkan di luar periode pembelian
Tiket dan periode penerbangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3;
- tidak melakukan penerbangan dengan kelas
ekonomi; atau
- Pengusaha Kena Pajak menyampaikan daftar
rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah atas
penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal
Dalam Negeri Kelas Ekonomi tidak sesuai dengan
batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (5).
**(2) Atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal**
Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenai PPN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 7
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak
ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025 terhadap PPN
ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa Angkutan
Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 5 Juni
2025.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 2025
### MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
### DIREKTUR JENDERAL
### PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
### KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
### DHAHANA PUTRA
### BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
---
LAMPIRAN
### PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
### NOMOR 36 TAHUN 2025
TENTANG
### PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA
### ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM
### NEGERI KELAS EKONOMI PADA PERIODE LIBUR
### SEKOLAH YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN
### ANGGARAN 2025
### CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAIK YANG
### MEMENUHI KETENTUAN DITANGGUNG PEMERINTAH MAUPUN TIDAK
### ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM
### NEGERI KELAS EKONOMI
### A. CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG
### DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN
### UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI KELAS EKONOMI
PT DEF merupakan Badan Usaha Angkutan Udara dan melakukan
penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas
Ekonomi dari Jakarta ke Surabaya kepada Tn. JN. Tn. JN membeli Tiket
pada tanggal 5 Juni 2025 untuk penerbangan tanggal 14 Juli 2025
seharga Rp1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Adapun komponen biaya Tiket adalah:
1. tarif dasar (base fare) : Rp 700.000,00
1. fuel surcharge : Rp 350.000,00
1. PSC/airport tax : Rp 150.000,00
1. extra baggage : Rp 100.000,00
1. seat selection : Rp 50.000,00
1. total : Rp 1.350.000,00
Berdasarkan data tersebut, penghitungan PPN yang terutang dipungut
kepada penerima jasa dan PPN yang terutang ditanggung pemerintah
adalah sebagai berikut.
- Harga Tiket yang tertera pada booking reference sebesar
Rp1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Tarif PPN sebesar 12% (dua belas persen).
- Dasar pengenaan pajak yang dipungut kepada penerima jasa
sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang dihitung dari:
• ([5/11] x [11/12] x Penggantian)
• ([5/11] x [11/12] x [tarif dasar (base fare), fuel surcharge, extra
baggage, dan seat selection])
• ([5/11] x [11/12] x Rp1.200.000,00)
- Dasar pengenaan pajak yang ditanggung pemerintah sebesar
Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) yang dihitung dari:
• ([6/11] x [11/12] x Penggantian)
• ([6/11] x [11/12] x [tarif dasar (base fare), fuel surcharge, extra
baggage, dan seat selection])
• ([6/11] x [11/12] x Rp1.200.000,00)
- PPN yang terutang dipungut kepada penerima jasa sebesar
Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) yang dihitung dari:
(12% x Rp500.000,00)
PPN yang terutang dipungut kepada penerima jasa tersebut
dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN pada bagian
---
penyerahan yang PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewahnya harus dipungut sendiri dengan Faktur Pajak yang
dilaporkan secara digunggung.
- PPN yang terutang ditanggung pemerintah sebesar Rp72.000,00
(tujuh puluh dua ribu rupiah) yang dihitung dari:
(12% x Rp600.000,00)
PPN yang terutang ditanggung pemerintah tersebut dilaporkan
dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN pada bagian penyerahan
yang mendapat fasilitas PPN atau Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan Faktur Pajak yang dilaporkan secara digunggung.
- Nilai yang dibayar/ditanggung oleh penerima jasa sebesar
Rp1.410.000,00 (satu juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) yang
dihitung dari:
(Rp1.350.000,00 + Rp60.000,00)
Nilai yang dibayar/ditanggung oleh penerima jasa tersebut
merupakan nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak atau
Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan
Faktur Pajak (Tiket).
### B. CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TIDAK
### DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN
### UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI KELAS EKONOMI
PT HIJ merupakan Badan Usaha Angkutan Udara dan melakukan
penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas
ekonomi dari Surabaya ke Jakarta kepada Tn. EA. Tn. EA membeli Tiket
pada tanggal 25 Mei 2025 untuk penerbangan tanggal 7 Juni 2025
seharga Rp1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Adapun komponen harga Tiket adalah:
1. tarif dasar (base fare) : Rp 700.000,00
1. fuel surcharge : Rp 350.000,00
1. PSC/airport tax : Rp 150.000,00
1. extra baggage : Rp 100.000,00
1. seat selection : Rp 50.000,00
1. total : Rp 1.350.000,00
Berdasarkan data tersebut, penghitungan PPN yang terutang dipungut
kepada penerima jasa adalah sebagai berikut.
- Harga Tiket yang tertera pada booking reference sebesar
Rp1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Tarif PPN sebesar 12% (dua belas persen).
- Dasar pengenaan pajak yang dipungut kepada penerima jasa
sebesar Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) yang
dihitung dari:
• ([11/12] x Penggantian)
• ([11/12] x [tarif dasar (base fare), fuel surcharge, extra baggage,
dan seat selection])
• ([11/12] x Rp1.200.000,00)
- PPN yang terutang dipungut kepada penerima jasa sebesar
Rp132.000,00 (seratus tiga puluh dua ribu rupiah) yang dihitung
dari:
(12% x Rp1.100.000,00).
PPN yang terutang dipungut kepada penerima jasa tersebut
dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN pada bagian
penyerahan yang PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewahnya harus dipungut sendiri dengan Faktur Pajak yang
dilaporkan secara digunggung.
---
- Nilai yang dibayar/ditanggung oleh penerima jasa sebesar
Rp1.482.000,00 (satu juta empat ratus delapan puluh dua ribu
rupiah) yang dihitung dari:
(Rp1.350.000,00 + Rp132.000,00)
Nilai yang dibayar/ditanggung oleh penerima jasa tersebut
merupakan nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak atau
Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan
Faktur Pajak (Tiket).
### C. CONTOH FORMAT DAFTAR RINCIAN TRANSAKSI PAJAK
### PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS
### PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM
### NEGERI KELAS EKONOMI
Daftar Rincian Transaksi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung
Pemerintah atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal
Dalam Negeri Kelas Ekonomi
Periode Penerbangan tanggal 5 Juni 2025 sampai dengan tanggal 31 Juli
2025
Pengusaha Kena Pajak Penyerah Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal
Dalam Negeri Kelas Ekonomi
Nama : .......................................... 1
Alamat : .......................................... 2
### NPWP : .......................................... 3
Bulan Penerbitan Tiket : .......................................... 4
PPN yang PPN yang
Booking Tanggal Tanggal PPN yang Terutang Terutang Nomor DPP
Reference Pembelian Penerbangan Terutang Ditanggung oleh Ditanggung
Penerima Jasa Pemerintah
5 6 7 8 9 10 11 12
Petunjuk Pengisian Daftar Rincian Transaksi Pajak Pertambahan Nilai
Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga
Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagai berikut:
Nomor 1 : Diisi nama Badan Usaha Angkutan Udara.
Nomor 2 : Diisi alamat Badan Usaha Angkutan Udara.
Nomor 3 : Diisi nomor pokok wajib pajak Badan Usaha Angkutan
Udara.
Nomor 4 : Diisi bulan pembuatan/penerbitan Faktur Pajak atau
Dokumen Tertentu yang Kedudukannya
Dipersamakan dengan Faktur Pajak (Tiket) yang
menjadi bagian dari pelaporan Surat Pemberitahuan
Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak.
Nomor 5 : Diisi nomor urut.
Nomor 6 : Diisi booking reference yaitu nomor reservasi unik atau
nomor pemesanan yang dikeluarkan oleh Badan Usaha
Angkutan Udara.
Nomor 7 : Diisi tanggal pembelian Tiket oleh penerima jasa yang
tertera pada booking reference.
Nomor 8 : Diisi tanggal penerbangan oleh penerima jasa yang
tertera pada booking reference.
Nomor 9 : Diisi dasar pengenaan pajak yaitu nilai Penggantian
yang tertera pada Faktur Pajak atau Dokumen
Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan
Faktur Pajak (Tiket).
---
Nomor 10 : Diisi PPN yang terutang yang dihitung dengan cara
mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan dasar
pengenaan pajak berupa nilai lain yaitu sebesar 11/12
(sebelas per dua belas) dari Penggantian sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024
tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor
Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak,
Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean
di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena
Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah
Pabean.
Nomor 11 : Diisi PPN yang terutang ditanggung oleh penerima jasa
sebesar 5% (lima persen) dari Penggantian dengan
perhitungannya sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang
Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak,
Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean
di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena
Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah
Pabean.
Nomor 12 : Diisi PPN yang terutang ditanggung pemerintah
sebesar 6% (enam persen) dari Penggantian dengan
perhitungannya sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang
Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak,
Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean
di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena
Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah
Pabean.
### MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
### SRI MULYANI INDRAWATI
