Langsung ke konten

TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI PENGELOLAAN PENGUJIAN

PMK No. 37 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Pengelolaan
Pengujian Pendidikan pada Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merupakan imbalan atas
barang dan jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan
Umum Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan pada
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
kepada pengguna layanan.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri
atas:
- tarif layanan utama; dan
- tarif layanan penunjang.

---

Pasal 3

(1) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2 huruf a terdiri atas:
- tarif tes akademik objektif;
- tarif tes akademik non objektif; dan
- tarif tes non akademik objektif.

(2) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Penetapan tarif layanan utama sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) minimal mempertimbangkan:
- jenis pengguna;
- daya beli;
- minat;
- kebutuhan operasional;
- fasilitas;
- tarif kompetitor;
- tingkat okupansi; dan/atau
- jenis kegiatan.

(4) Kriteria, besaran tarif, dan tata cara pengenaan tarif

layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
oleh Kepala Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan pada
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi.

Pasal 4

Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf b terdiri atas:
- tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, dan
sarana olahraga;
- tarif penggunaan peralatan dan mesin;
- tarif laboratorium dan pengembangan bahasa;
- tarif penggunaan sarana transportasi;
- tarif penelitian, pendidikan, pelatihan, seminar, dan
konsultasi;
- tarif percetakan, penerbitan, dan penyiaran;
- tarif kekayaan intelektual; dan
- tarif penjualan produk lainnya.

Pasal 5

Tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, dan
sarana olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a
dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memperhitungkan biaya per
unit layanan dengan memperhatikan durasi/jangka waktu
pemakaian, pemilihan waktu, fasilitas, dan/atau harga pasar
setempat.

Pasal 6

Tarif laboratorium dan pengembangan bahasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per
unit layanan minimal bahan pengujian, bahan habis pakai, alat
laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli
dengan memperhatikan fasilitas, sistem informasi, dan/atau
teknologi pendidikan.

---

Pasal 7

Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit
layanan minimal bahan bakar, penyusutan alat transportasi,
jumlah dan jenis alat transportasi, tenaga kerja, dan/atau
harga pasar setempat.

Pasal 8

Tarif penelitian, pendidikan, pelatihan, seminar atau jenis
lainnya, dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf e dan tarif percetakan, penerbitan, dan penyiaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f
memperhitungkan biaya per unit layanan minimal bahan habis
pakai, biaya operasional, peralatan, dan/atau
instruktur/tenaga ahli/tenaga kerja dengan memperhatikan
fasilitas dan/atau media penyiaran.

Pasal 9

(1) Tarif kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 huruf g ditetapkan berdasarkan kontrak kerja

sama antara Kepala Balai Pengelolaan Pengujian
Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi dengan pihak pengguna layanan.

(2) Pembagian royalti terkait tarif sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) mengikuti ketentuan dalam Peraturan
Menteri Keuangan mengenai pedoman pemberian imbalan
yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak royalti
hak cipta kepada pencipta, royalti paten kepada inventor,
dan/atau royalti hak perlindungan varietas tanaman
kepada pemulia tanaman.

Pasal 10

(1) Tarif penjualan produk lainnya sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 huruf h ditetapkan sebesar harga pokok
produksi ditambah margin atau sebesar harga pasar.

(2) Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Badan

Layanan Umum Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan
pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi untuk menghasilkan produk.

Pasal 11

Warga negara asing dikenakan tarif paling rendah 125%
(seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 12

(1) Terhadap pengguna layanan tertentu dan/atau kegiatan

tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan
Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.

---

(2) Pengguna layanan tertentu dan/atau kegiatan tertentu

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- pengguna yang terdaftar sebagai pengguna Kartu
Indonesia Pintar dan/atau dana bantuan sosial
sejenis;
- pengguna yang berasal dari keluarga miskin atau
tidak mampu;
- pengguna yang terdampak kondisi kahar;
- pengguna yang berasal dari wilayah Indonesia yang
tertinggal, terdepan, dan/atau terluar;
- pengguna jasa yang ditetapkan oleh Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
dan/atau
- kegiatan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol

rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi
keuangan Badan Layanan Umum Balai Pengelolaan
Pengujian Pendidikan pada Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Pasal 13

(1) Badan Layanan Umum Balai Pengelolaan Pengujian

Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi dapat memberikan tarif layanan
dalam bentuk paket dan/atau kombinasi beberapa
layanan.

(2) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dikenakan lebih rendah dari tarif layanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 14

Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 11, Pasal 12, dan

### Pasal 13 ditetapkan oleh Kepala Balai Pengelolaan Pengujian

Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 15

Badan Layanan Umum Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan
pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan
kepada pihak pengguna layanan.

Pasal 16

Badan Layanan Umum Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan
pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi dapat melakukan pemanfaatan aset, kerja sama
manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain
untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan.

---

Pasal 17

(1) Tarif layanan atas jasa layanan di bidang pendidikan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan tarif layanan
untuk pemanfaatan aset, kerja sama manajemen,
dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, ditetapkan dalam
kontrak kerja sama antara Badan Layanan Umum Balai
Pengelolaan Pengujian Pendidikan pada Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan pihak
lain.

(2) Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perjanjian
dan/atau kontrak kerja sama antara Badan Layanan Umum
Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan pada Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan pihak
pengguna layanan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini,
dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya
perjanjian kerja sama.

Pasal 19

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari
kalender terhitung sejak tanggal diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 2024

Ditandatangani secara elektronik SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д

,

Ѽ

---