Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
1. Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
1. Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah Pajak Penghasilan
sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Pajak
Penghasilan.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
1. Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan adalah Wajib
Pajak yang dikenai kewajiban untuk melakukan
pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Pajak Penghasilan.
1. Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah
perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui
serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
1. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi
elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan.
1. Pedagang Dalam Negeri adalah pelaku usaha yang
bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di wilayah
negara Republik Indonesia yang melakukan Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik dengan sarana yang dibuat dan
dikelola sendiri secara langsung atau melalui sarana milik
pihak Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik, atau sistem elektronik lainnya yang
menyediakan sarana Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik.
1. Peredaran Bruto adalah imbalan atau nilai pengganti
berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh
dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan,
potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.
1. Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
adalah Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang
bersifat final berdasarkan ketentuan yang mengatur
---
mengenai Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki
Peredaran Bruto tertentu.
1. Pihak Lain adalah pihak yang terlibat langsung atau
memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi
sebagaimana diatur dalam Pasal 32A Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
1. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan
kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal
diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak
dan kewajiban perpajakannya.
1. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi
Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan
melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka
waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
1. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender
kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang
tidak sama dengan tahun kalender.
1. Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau
penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan
menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara
lain ke kas negara melalui collecting agent.
1. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak
digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau
pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek
pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
1. Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan
untuk suatu Masa Pajak.
1. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi
adalah Surat Pemberitahuan Masa yang digunakan oleh
Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan untuk
melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau
pemungutan Pajak Penghasilan, penyetoran atas
pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan,
dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis Pajak
Penghasilan dalam 1 (satu) Masa Pajak, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
Bagian Kesatu
Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan
