Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya
disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan.
1. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan
penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahanjasa kena
pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undani-/
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat
oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak.
1. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi
wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan
pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu
sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor
6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
1. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua
biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual
karena penyerahan barang kena pajak, tidak termasuk
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang
Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam
Faktur Pajak.
1. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery
Electric Vehicle) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis
Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor
listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga
listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun
dari luar.
1. Tingkat Komponen Dalam Negeri KBL Berbasis Baterai
yang selanjutnya disebut TKDN adalah besaran
kandungan dalam negeri pada KBL Berbasis Baterai.
1. KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu adalah KBL
Berbasis Baterai berupa mobil yang dirancang untuk
pengangkutan orang.
1. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu adalah KBL Berbasis
Baterai untuk pengangkutan sepuluh orang atau lebih
termasuk pengemudi dengan jumlah roda lebih dari
empat.
