Langsung ke konten

PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR

PMK No. 38 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-
Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang
ekspor.
1. Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang
dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban

---

pabean di bidang ekspor dalam bentuk tulisan di atas
formulir atau data elektronik.
1. Harga Patokan Ekspor yang selanjutnya disingkat HPE
adalah harga patokan yang ditetapkan secara periodik
oleh menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi
pemerintahan di bidang perdagangan setelah
berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga
pemerintah non kementerian/kepala badan teknis terkait.
1. Harga Ekspor adalah harga yang digunakan untuk
penghitungan Bea Keluar.
1. Harga Referensi adalah harga rata-rata internasional
dan/atau harga rata-rata bursa komoditi tertentu di dalam
negeri untuk penetapan tarif Bea Keluar yang ditetapkan
secara periodik oleh menteri yang menyelenggarakan
tugas dan fungsi pemerintahan di bidang perdagangan
setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga
pemerintah non kementerian/ kepala badan teknis terkait.

Pasal 2

(1) Terhadap barang ekspor dapat dikenakan Bea Keluar.

(2) Barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
- kulit dan kayu;
- biji kakao;
- kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk
turunannya;
- produk hasil pengolahan mineral logam; dan
- produk mineral logam dengan kriteria tertentu.

Pasal 3

Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa kulit dan
kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.

Pasal 4

(1) Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa biji

kakao sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf
b, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

(2) Terhadap penetapan tarif Bea Keluar atas barang ekspor

berupa biji kakao sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
berlaku ketentuan sebagai berikut:
- untuk Harga Referensi sampai dengan USD2,000.00
(dua ribu dolar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea
Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 1
pada Lampiran huruf B;
- untuk Harga Referensi lebih dari USD2,000.00 (dua
ribu dolar Amerika Serikat) per ton sampai dengan
USD2,750.00 (dua ribu tujuh ratus lima puluh dolar
Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar
sebagaimana tercantum dalam kolom angka 2 pada
Lampiran huruf B;

---

- untuk Harga Referensi lebih dari USD2,750.00 (dua
ribu tujuh ratus lima puluh dolar Amerika Serikat)
per ton sampai dengan USD3,500.00 (tiga ribu lima
ratus dolar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar
sebagaimana tercantum dalam kolom angka 3 pada
Lampiran huruf B; dan
- untuk Harga Referensi lebih dari USD3,500.00 (tiga
ribu lima ratus dolar Amerika Serikat) per ton, tarif
Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom
angka 4 pada Lampiran huruf B.

Pasal 5

(1) Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa kelapa

sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

(2) Terhadap penetapan tarif Bea Keluar atas barang ekspor

berupa kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk
turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku
ketentuan sebagai berikut:
- untuk Harga Referensi sampai dengan USD680.00
(enam ratus delapan puluh dolar Amerika Serikat) per
ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana
tercantum dalam kolom angka 1 pada Lampiran
huruf C;
- untuk Harga Referensi lebih dari USD680.00 (enam
ratus delapan puluh dolar Amerika Serikat) per ton
sampai dengan USD730.00 (tujuh ratus tiga puluh
dolar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea
Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 2
pada Lampiran huruf C;
- untuk Harga Referensi lebih dari USD730.00 (tujuh
ratus tiga puluh dolar Amerika Serikat) per ton
sampai dengan USD780.00 (tujuh ratus delapan
puluh dolar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif
Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom
angka 3 pada Lampiran huruf C;
- untuk Harga Referensi lebih dari USD780.00 (tujuh
ratus delapan puluh dolar Amerika Serikat) per ton
sampai dengan USD830.00 (delapan ratus tiga puluh
dolar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea
Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 4
pada Lampiran huruf C;
- untuk Harga Referensi lebih dari USD830.00 (delapan
ratus tiga puluh dolar Amerika Serikat) per ton
sampai dengan USD880.00 (delapan ratus delapan
puluh dolar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif
Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom
angka 5 pada Lampiran huruf C;

---

- untuk Harga Referensi lebih dari USD880.00 (delapan
ratus delapan puluh dolar Amerika Serikat) per ton
sampai dengan USD930.00 (sembilan ratus tiga
puluh dolar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif
Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom
angka 6 pada Lampiran huruf C;
- untuk Harga Referensi lebih dari USD930.00
(sembilan ratus tiga puluh dolar Amerika Serikat) per
ton sampai dengan USD980.00 (sembilan ratus
delapan puluh dolar Amerika Serikat) per ton,
dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum
dalam kolom angka 7 pada Lampiran huruf C;
- untuk Harga Referensi lebih dari USD980.00
(sembilan ratus delapan puluh dolar Amerika Serikat)
per ton sampai dengan USDl,030.00 (seribu tiga
puluh dolar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif
Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom
angka 8 pada Lampiran huruf C;
- untuk Harga Referensi lebih dari USDl,030.00 (seribu
tiga puluh dolar Amerika Serikat) per ton sampai
dengan USDl,080.00 (seribu delapan puluh dolar
Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar
sebagaimana tercantum dalam kolom angka 9 pada
Lampiran huruf C;
- untuk Harga Referensi lebih dari USDl,080.00 (seribu
delapan puluh dolar Amerika Serikat) per ton sampai
dengan USDl,130.00 (seribu seratus tiga puluh dolar
Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar
sebagaimana tercantum dalam kolom angka 10 pada
Lampiran huruf C;
- untuk Harga Referensi lebih dari USDl,130.00 (seribu
seratus tiga puluh dolar Amerika Serikat) per ton
sampai dengan, USDl,180.00 (seribu seratus delapan
puluh dolar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif
Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom
angka 11 pada Lampiran huruf C;
- untuk Harga Referensi lebih dari USD1,180.00
(seribu seratus delapan puluh dolar Amerika Serikat)
per ton sampai dengan USDl,230.00 (seribu dua ratus
tiga puluh dolar Amerika Serikat) per ton, dikenakan
tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom
angka 12 pada Lampiran huruf C;
- untuk Harga Referensi lebih dari USDl,230.00 (seribu
dua ratus tiga puluh dolar Amerika Serikat) per ton
sampai dengan USDl,280.00 (seribu dua ratus
delapan puluh dolar Amerika Serikat) per ton,
dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum
dalam kolom angka 13 pada Lampiran huruf C;
- untuk Harga Referensi lebih dari USDl,280.00 (seribu
dua ratus delapan puluh dolar Amerika Serikat) per
ton sampai dengan USDl,330.00 (seribu tiga ratus
tiga puluh dolar Amerika Serikat) per ton, dikenakan
tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom
angka 14 pada Lampiran huruf C;

---

- untuk Harga Referensi lebih dari USDl,330.00 (seribu
tiga ratus tiga puluh dolar Amerika Serikat) per ton
sampai dengan USDl,380.00 (seribu tiga ratus
delapan puluh dolar Amerika Serikat) per ton,
dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum
dalam kolom angka 15 pada Lampiran huruf C;
- untuk Harga Referensi lebih dari USDl,380.00 (seribu
tiga ratus delapan puluh dolar Amerika Serikat) per ton
sampai dengan USDl,430.00 (seribu empat ratus tiga
puluh dolar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif
Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom
angka 16 pada Lampiran huruf C; dan
- untuk Harga Referensi lebih dari USDl,430.00 (seribu
empat ratus tiga puluh dolar Amerika Serikat) per ton,
dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum
dalam kolom angka 17 pada Lampiran huruf C.

Pasal 6

(1) Terhadap produk campuran yang berasal dari Crude Palm

Oil (CPO) dan produk turunannya dapat dikenakan Bea
Keluar.

(2) Jenis barang dan pos tarif atas produk campuran yang

berasal dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya
yang dikenakan Bea Keluar, sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Produk campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

meliputi:
- campuran dari 2 (dua) atau lebih jenis barang yang
dikenakan Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf C; atau
- campuran dari jenis barang yang dikenakan Bea
Keluar sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf C dengan jenis barang yang tidak dikenai Bea
Keluar, dengan volume dan/atau berat komponen
barang yang dikenai Bea Keluar lebih besar.

Pasal 7

(1) Tarif Bea Keluar atas produk campuran sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, yaitu sebesar
tarif Bea Keluar tertinggi yang berlaku dari komponen
produk campuran tanpa memperhatikan komposisi
komponen pencampurnya.

(2) Tarif Bea Keluar atas produk campuran sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b, yaitu sebesar:
- tarif Bea Keluar yang berlaku dari komponen
pencampur yang dikenakan Bea Keluar, dalam hal
terdapat satu komponen pencampur yang berasal
dari barang yang dikenakan Bea Keluar; atau
- tarif Bea Keluar tertinggi yang berlaku dari komponen
pencampur yang dikenakan Bea Keluar tanpa
memperhatikan komposisi komponen pencampur,
dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih komponen
pencampur yang berasal dari barang yang dikenakan
Bea Keluar.

---

Pasal 8

Jumlah satuan barang untuk penghitungan Bea Keluar produk
campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yaitu volume
dan/atau berat total produk campuran.

Pasal 9

Daftar merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm
Olein dalam kemasan yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana
tercantum dalam Kelompok V Nomor 23 pada Lampiran huruf
C, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan.

Pasal 10

(1) Harga Referensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan dengan berpedoman pada:
- sumber harga untuk penetapan Harga Referensi biji
kakao yang diperoleh dari:
1. harga rata-rata Cost Insurance Freight (CIF)
Kakao New York Merchantile Exchange (NYMEX);
dan
1. untuk harga dari bursa sumber referensi
didasarkan pada harga penutupan (settlement
price) untuk bulan penyerahan terdekat yang
tersedia; atau
- sumber harga untuk penetapan Harga Referensi
Crude Palm Oil (CPO) yang diperoleh dari:
1. harga Free On Board (FOB) Crude Palm Oil (CPO)
bursa Indonesia, dan bursa Malaysia, serta Cost
Insurance Freight (CIF) Rotterdam, dikurangi
biaya asuransi (insurance) dan biaya
pengangkutan (freight);
1. untuk harga dari bursa Indonesia dan bursa
Malaysia didasarkan pada harga penutupan
(settlement price) untuk penyerahan bulan
terdekat yang tersedia; dan
1. untuk harga dari Rotterdam didasarkan pada
harga spot untuk penyerahan bulan terdekat
yang tersedia.

(2) Penetapan Harga Referensi Crude Palm Oil (CPO)

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
melalui perhitungan sebagai berikut:
- dalam hal terjadi perbedaan harga rata-rata pada
masing-masing 3 (tiga) sumber harga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 sebesar
kurang dari atau sama dengan USD40.00 (empat
puluh dolar Amerika Serikat), perhitungan Harga
Referensi menggunakan harga rata-rata tertimbang
dengan pembobotan bursa Indonesia sebesar 60%
(enam puluh persen), bursa Malaysia sebesar 20%
(dua puluh persen), dan bursa Rotterdam sebesar
20% (dua puluh persen); atau
- dalam hal terjadi perbedaan harga rata-rata pada
masing-masing 3 (tiga) sumber harga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 sebesar lebih

---

dari USD40.00 (empat puluh dolar Amerika Serikat),
perhitungan Harga Referensi menggunakan harga
rata-rata dari 2 (dua) sumber harga yaitu sumber
harga yang menjadi median dan sumber harga yang
terdekat dari median.

Pasal 11

Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa produk
hasil pengolahan mineral logam sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 ayat (2) huruf d, sebagaimana tercantum dalam

Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

(1) Jenis barang ekspor berupa produk mineral logam dengan

kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf e, sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

(2) Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa

produk mineral logam dengan kriteria tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

(3) Pengenaan Bea Keluar dan jangka waktu pengenaan Bea

Keluar atas barang ekspor berupa produk mineral logam
dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya
mineral dan/atau di bidang perdagangan.

Pasal 13

(1) Perhitungan Bea Keluar yaitu sebagai berikut:

- dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan berdasarkan
persentase dari Harga Ekspor (advalorem), Bea Keluar
dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut: Tarif
Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor
per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang; dan
- dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan secara spesifik,
Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai
berikut:
Tarif Bea Keluar Per Satuan Barang Dalam Satuan
Mata Uang Tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai
Tukar Mata Uang.

(2) Harga Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

a, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas
nama Menteri Keuangan sesuai HPE.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang
Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan
Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 339) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2023

---

tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor
yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 539), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Mei 2024

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

Ѽ

ASEP N. MULYANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж

---

LAMPIRAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 38 TAHUN 2024

TENTANG

PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA

KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR

A. BESARAN TARIF BEA KELUAR ATAS BARANG EKSPOR BERUPA KULIT

DAN KAYU

TARIF

TERMASUK BEA

NO. URAIAN DALAM KELUAR

POS TARIF (%)

I KULIT

A. Jangat dan Kulit Mentah/Pickled, dari hewan:
- Sapi dan Kerbau ex 4101.20.00 25
ex 4101.50.00
ex 4101.90.10
ex 4101.90.90
- Biri-biri 4102.10.00 25
4102.21.00
4102.29.00
- Kambing ex 4103.90.00 25
B. Kulit disamak (Wet Blue) dari hewan:
- Sapi dan Kerbau ex 4104.11.10 15
ex 4104.11.90
ex 4104.19.00
- Biri-biri ex 4105.10.00 15
- Kambing ex 4106.21.00 15

II KAYU

A. Veneer
- Lembaran tipis kayu yang diperoleh dengan cara ex 4408.10.10 5
mengupas atau menyayat kayu bundar atau kayu ex 4408.10.30
gergajian dengan ketebalan tidak lebih dari 6 mm. ex 4408.10.90
ex 4408.31.00
ex 4408.39.20
ex 4408.39.90
ex 4408.90.10
ex 4408.90.90
- Wooden Sheet for Packaging Box yaitu veneer kering ex 4408.39.20 2
kayu sengon yang telah dihaluskan pada kedua sisi ex 4408.39.90
lebar dengan ukuran tebal tidak lebih dari 5 mm, lebar ex 4408.90.10
tidak lebih dari 300 mm, dan panjang tidak lebih dari
ex 4408.90.90 1.250 mm, yang digunakan untuk pembuatan kemasan
- Dikecualikan dari pengenaan Bea Keluar yaitu Slat ex 4408.10.10
Kayu/Slat Pensil, yaitu lembaran tipis kayu yang
ex 4408.10.90 diperoleh dengan mengolah kayu gergajian menjadi slat
yang dipergunakan sebagai bahan baku pensil dengan 4408.39.10
ukuran tebal tidak lebih dari 6 mm, lebar tidak lebih ex 4408.39.90
dari 80 mm, dan panjang tidak lebih dari 300 mm. ex 4408.90.90

---

TARIF

TERMASUK BEA

NO. URAIAN DALAM KELUAR

POS TARIF (%)

B. Serpih Kayu
- Kayu dalam bentuk keping atau pecahan (wood in chips 4401.21.00 5
or particle) 4401.22.00
ex 4401.39.00
ex 4401.49.00
- Kepingan kayu (chipwood) ex 4404.10.00 5
4404.20.10
ex 4404.20.90
C. Kayu Olahan
- Produk kayu olahan yang diratakan keempat sisinya ex 4407.11.10 5
sehingga permukaannya menjadi rata dan halus ex 4407.11.90
dengan ketentuan luas penampang 1.000 mm2 s/d ex 4407.12.00
4.000 mm2 ex 4407.13.00
ex 4407.14.00
ex 4407.19.10
ex 4407.19.90
ex 4407.21.10
ex 4407.21.90
ex 4407.22.10
ex 4407.22.90
ex 4407.23.10
ex 4407.23.20
ex 4407.23.90
ex 4407.25.12
ex 4407.25.13
ex 4407.25.19
ex 4407.25.21
ex 4407.25.29
ex 4407.26.20
ex 4407.26.30
ex 4407.26.90
ex 4407.27.20
ex 4407.27.30
ex 4407.27.90
ex 4407.28.10
ex 4407.28.90
ex 4407.29.12
ex 4407.29.13
ex 4407.29.19
ex 4407.29.22
ex 4407.29.23
ex 4407.29.29
ex 4407.29.32
ex 4407.29.33
ex 4407.29.39
ex 4407.29.42
ex 4407.29.43
ex 4407.29.49
ex 4407.29.51
ex 4407.29.59
ex 4407.29.72
ex 4407.29.73
ex 4407.29.79
ex 4407.29.82
ex 4407.29.83
ex 4407.29.89
ex 4407.29.91
ex 4407.29.92
ex 4407.29.94
ex 4407.29.95
ex 4407.29.96
ex 4407.29.97
ex 4407.29.98
ex 4407.29.99
ex 4407.91.20
ex 4407.91.30
ex 4407.91.90

---

TARIF

TERMASUK BEA

NO. URAIAN DALAM KELUAR

POS TARIF (%)

ex 4407.92.10
ex 4407.92.90
ex 4407.93.10
ex 4407.93.90
ex 4407.94.10
ex 4407.94.90
ex 4407.95.10
ex 4407.95.90
ex 4407.96.10
ex 4407.96.90
ex 4407.97.10
ex 4407.97.90
ex 4407.99.10
ex 4407.99.90

- Produk kayu olahan yang diratakan keempat sisinya ex 4407.26.20 10
sehingga permukaannya menjadi rata dan halus dari ex 4407.26.30
jenis kayu merbau, meranti putih, dan meranti kuning ex 4407.26.90
dengan ketentuan luas penampang lebih dari 4.000 ex 4407.29.91
mm2 s/d 10.000 mm2 ex 4407.29.92
- Produk kayu olahan yang diratakan keempat sisinya ex 4407.26.20 15
sehingga permukaannya menjadi rata dan halus dari ex 4407.26.30
jenis kayu merbau, meranti putih dan meranti kuning ex 4407.26.90
dengan ketentuan luas penampang lebih dari 10.000 ex 4407.29.91
mm2 s/d 15.000 mm2 ex 4407.29.92
- Dikecualikan dari pengenaan Bea Keluar yaitu kayu ex 4407.11.10
olahan yang diperoleh dengan menyambung kayu ex 4407.11.90
gergajian dengan ketentuan ukuran setiap keping yang ex 4407.12.00
disambungkan luas penampangnya tidak lebih dari ex 4407.13.00
4.000 mm2 dan panjang tidak lebih dari 1.000 mm. ex 4407.14.00
ex 4407.19.10
ex 4407.19.90
ex 4407.21.10
ex 4407.21.90
ex 4407.22.10
ex 4407.22.90
ex 4407.23.10
ex 4407.23.20
ex 4407.23.90
ex 4407.25.12
ex 4407.25.13
ex 4407.25.19
ex 4407.25.21
ex 4407.25.29
ex 4407.26.20
ex 4407.26.30
ex 4407.26.90
ex 4407.27.20
ex 4407.27.30
ex 4407.27.90
ex 4407.28.10
ex 4407.28.90
ex 4407.29.12
ex 4407.29.13
ex 4407.29.19
ex 4407.29.22
ex 4407.29.23
ex 4407.29.29
ex 4407.29.32
ex 4407.29.33
ex 4407.29.39
ex 4407.29.42
ex 4407.29.43
ex 4407.29.49
ex 4407.29.51
ex 4407.29.59
ex 4407.29.72
ex 4407.29.73

---

TARIF

TERMASUK BEA

NO. URAIAN DALAM KELUAR

POS TARIF (%)

ex 4407.29.79
ex 4407.29.82
ex 4407.29.83
ex 4407.29.89
ex 4407.29.91
ex 4407.29.92
ex 4407.29.94
ex 4407.29.95
ex 4407.29.96
ex 4407.29.97
ex 4407.29.98
ex 4407.29.99
ex 4407.91.20
ex 4407.91.30
ex 4407.91.90
ex 4407.92.10
ex 4407.92.90
ex 4407.93.10
ex 4407.93.90
ex 4407.94.10
ex 4407.94.90
ex 4407.95.10
ex 4407.95.90
ex 4407.96.10
ex 4407.96.90
ex 4407.97.10
ex 4407.97.90
ex 4407.99.10
ex 4407.99.90

B. BESARAN TARIF BEA KELUAR ATAS BARANG EKSPOR BERUPA BIJI

KAKAO

TARIF BEA KELUAR (%)

TERMASUK

NO. URAIAN DALAM POS

TARIF KOLOM 1 KOLOM 2 KOLOM 3 KOLOM 4

1. Biji Kakao 1801.00.10 0 5 10 15
1801.00.90

---

C. BESARAN TARIF BEA KELUAR ATAS BARANG EKSPOR BERUPA KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO), DAN PRODUK

TURUNANNYA

TARIF BEA KELUAR (US$/MT)

TERMASUK

NO. URAIAN DALAM

POS TARIF KELOMPOK 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17

1. Tandan Buah Segar 1207.99.50 65 79 92 105 118 132 145 158 171 185 198 211 211 211 211 211 211
1207.10.10 Biji Sawit, dan Kernel
1207.10.30
1. Kelapa Sawit 1207.10.90 45 59 72 85 98 112 125 138 151 165 178 191 191 191 191 191 191
Ia Buah Sawit ex 1207.99.90
Bungkil (Oil Cake) dan ex 2306.60.10
residu padat lainnya dari 3. ex 2306.60.90 1 2 4 5 7 8 10 11 12 14 15 17 17 17 17 17 17 Buah Sawit dan Kernel
ex 2306.90.90 Sawit
Tandan Buah Kosong dari 4. 1404.90.92 6 8 10 12 14 15 17 19 21 23 25 27 27 27 27 27 27
Kelapa Sawit
Cangkang Kernel Sawit Ib
dalam bentuk serpih; dan
1. ex 1404.90.91 3 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 13 13 13 13 13 bubuk dengan ukuran
partikel ≥ 50 mesh
1. Crude Palm Oil (CPO) 1511.10.00 0 3 18 33 52 74 124 148 178 201 220 240 250 260 270 280 288
II Crude Palm Kernel Oil 7. 1513.21.10 0 1 21 49 85 95 147 195 224 241 262 294 306 319 331 343 353
(CPKO)
1511.90.42
1. Crude Palm Olein 0 0 0 0 0 14 60 78 99 119 138 142 148 153 159 165 170 1511.90.49
1. Crude Palm Stearin 1511.90.41 0 0 0 0 0 10 53 64 88 116 134 137 143 148 154 160 164

1. Crude Palm Kernel Olein 1513.29.13 0 0 0 0 17 25 69 98 124 142 164 176 184 191 198 206 212

1. Crude Palm Kernel Stearin 1513.29.11 0 0 0 0 17 25 69 98 124 142 164 176 184 191 198 206 212 III
Palm Fatty Acid Distillate

12. 3823.19.20 0 0 0 0 5 13 59 64 81 115 132 132 141 150 160 169 181 (PFAD)

Palm Kernel Fatty Acid 13. 3823.19.30 0 0 0 0 5 13 59 64 81 115 132 132 141 150 160 169 181
Distillate (PKFAD)

---

TARIF BEA KELUAR (US$/MT)

TERMASUK

NO. URAIAN DALAM

POS TARIF KELOMPOK 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17

TARIF BEA KELUAR (US$/MT)

TERMASUK

NO. URAIAN DALAM

POS TARIF KELOMPOK 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17

Split Fatty Acid dari Crude
Palm Oil, Crude Palm
Kernel Oil, dan/atau fraksi 14. ex 3823.19.90 0 21 36 51 69 92 142 163 184 205 222 250 268 286 304 322 344 mentahnya dengan
kandungan asam lemak
bebas ≥ 2%
III Split Palm Fatty Acid
Distillate (SPFAD) dengan 15. ex 3823.19.90 0 15 23 33 43 54 98 112 128 144 164 175 187 200 212 225 240 kandungan asam lemak
bebas ≥ 70%
Split Palm Kernel Fatty Acid
Distillate (SPKFAD) dengan
1. ex 3823.19.90 0 20 39 68 103 112 164 212 241 258 279 314 336 358 381 403 431 kandungan asam lemak
bebas ≥ 70%
1511.90.36
1. RBD Palm Olein 1511.90.37 0 0 0 2 12 26 71 88 104 118 137 140 150 160 170 180 192
1511.90.39
1. RBD Palm Oil 1511.90.20 0 0 0 0 5 17 61 76 91 105 108 110 118 126 134 142 151
1511.90.31
IV 19. RBD Palm Stearin 0 0 0 0 4 15 56 67 84 103 105 108 114 122 129 137 146 1511.90.32
1. RBD Palm Kernel Oil 1513.29.95 0 0 0 1 17 27 69 95 117 130 147 148 159 170 180 191 204

1. RBD Palm Kernel Olein 1513.29.94 0 0 0 0 14 24 66 89 105 119 125 132 141 150 160 169 181

1. RBD Palm Kernel Stearin 1513.29.91 0 0 0 4 21 38 85 115 139 155 175 185 199 212 225 238 255
RBD Palm Olein dalam
kemasan bermerk dan
V 23. ex 1511.90.36 0 0 0 0 0 0 31 33 48 61 63 65 68 71 73 75 81 dikemas dengan berat netto
≤25kg

---

TARIF BEA KELUAR (US$/MT)

TERMASUK

NO. URAIAN DALAM

POS TARIFKELOMPOK 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17

Biodiesel dari Minyak Sawit
ex 3826.00.21 dengan Kandungan Metil
1. ex 3826.00.22 0 0 0 0 0 0 32 35 37 71 73 77 82 88 93 98 105 Ester lebih dari 96,5%-
ex 3826.00.90 volume

---

D. JENIS BARANG DAN POS TARIF ATAS PRODUK CAMPURAN YANG BERASAL DARI CRUDE PALM OIL (CPO) DAN PRODUK

TURUNANNYA

TERMASUK

NO. URAIAN DALAM

POS TARIF

Campuran dari minyak nabati atau fraksinya yang berbeda yang mengandung bahan utama minyak kelapa sawit
1. ex 1517.90.50 atau minyak kernel kelapa sawit atau fraksinya dalam bentuk padat.

ex 1517.90.62
1. Campuran dari minyak nabati yang berbeda dengan bahan utama minyak kelapa sawit dalam bentuk cair. ex 1517.90.63
ex 1517.90.64

1. Campuran dari minyak nabati yang berbeda dengan bahan utama minyak kernel kelapa sawit dalam bentuk cair. ex 1517.90.65

1. Campuran dari minyak nabati yang berbeda dengan bahan utama olein kernel kelapa sawit dalam bentuk cair. ex 1517.90.66

Campuran dalam bentuk cair dengan bahan utama dari jenis yang tertera dalam Lampiran I huruf C Peraturan 5. ex 1517.90.69
Menteri ini dengan selain bahan utama pada nomor 1 (satu) sampai dengan nomor 4 (empat) lampiran ini.

Campuran yang tidak dapat dimakan dari lemak atau minyak nabati atau dari fraksi lemak atau minyak yang ex 1518.00.32
1. berbeda dari minyak kelapa sawit (termasuk kernel kelapa sawit). ex 1518.00.38

---

E. BESARAN TARIF BEA KELUAR ATAS BARANG EKSPOR BERUPA PRODUK HASIL PENGOLAHAN MINERAL LOGAM

TARIF BEA TERMASUK DALAM

NO. URAIAN KELUAR POS TARIF

(%)

1. Konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% Cu ex 2603.00.00 7,5

ex 2601.11.10
ex 2601.11.90
1. Konsentrat besi laterit (gutit,hematit,magnetit) dengan kadar ≥ 50% Fe dan kadar (Al2O3+SiO2) ≥ 10% 5 ex 2601.12.10
ex 2601.12.90

1. Konsentrat timbal dengan kadar ≥ 56% Pb ex 2607.00.00 5
1. Konsentrat seng dengan kadar ≥ 51% Zn ex 2608.00.00 5

---

F. BESARAN TARIF BEA KELUAR BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR BERUPA PRODUK MINERAL LOGAM DENGAN

KRITERIA TERTENTU

TERMASUK TARIF

NO. URAIAN DALAM BEA KELUAR

POS TARIF (%)

1. Nikel dengan kadar < 1,7% Ni ex 2604.00.00 10

1. Bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar > 42% Al2O3 ex 2606.00.00 10

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI