(1) Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
terdiri a tas:
- PNS dan Calon PNS;
- PPPK;
- Prajurit TNI;
- Anggota Polri; dan
- Pejabat Negara.
jdih.kemenkeu.go.idt
---
(2) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d,
termasuk:
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan
atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di
luar negeri;
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan
di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri
maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh
instansi induknya;
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang
tunggu; dan
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang
diberhentikan sementara dan gaJ1nya masih
dibayarkan.
(3) Aparatur Negara termasuk:
- Wakil Menteri;
- Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;
- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Hakim ad hoc;
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yang
terdiri atas:
1. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain;
1. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan
lain;
1. Sekretaris atau dengan sebutan lain; dan/atau
1. Anggota,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan;
- Pimpinan Badan Layanan Umum yang terdiri atas:
1. Dewan Pengawas; dan
1. Pejabat Pengelola,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan;
- Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas:
1. Dewan Pengawas; dan
1. Dewan Direksi,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan;
- Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak
Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:
1. Menteri;
1. Wakil Menteri;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi;
1. Administrator; atau
1. Pengawas,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan; dan
jdih.kemenkeu.go.id I
---
1. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai
Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas
pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah
yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan
Layanan Umum, Lembaga Penyiaran Publik, dan
Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan
Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri
Baru, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
J. Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e terdiri atas:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
Daerah;
- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung
pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan
Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim
ad hoc;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah
Konstitusi;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa
Keuangan;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
1. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi;
J. Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri;
- Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa
dan Berkuasa Penuh; dan
1. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-
Undang.
(5) Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri
atas:
- Pensiunan PNS;
- Pensiunan Prajurit TNI;
- Pensiunan Anggota Polri; dan
- Pensiunan Pejabat Negara.
(6) Pensiunan Prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf b termasuk:
- Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI;
dan
- Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNl,
jdih.kemenkeu.go.idt
---
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan yang mengatur mengenai administrasi Prajurit
TNI.
(7) Pensiunan Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf c termasuk:
- Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri;
dan
- Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan yang mengatur mengenai hak-hak Anggota
Polri.
(8) Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
terdiri atas:
- Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari PNS
yang meninggal dunia atau tewas;
- Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari
Pensiunan PNS yang meninggal dunia sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf a;
- Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang
tidak mempunyai istri/ suami dan anak;
- Penerima Pensiun warakawuri/ duda a tau anak dari
Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia;
- Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari
Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b;
- Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari
Anggota Polri yang gugur/ tewas/ meninggal dunia;
- Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari
Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c;
- Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pejabat
Negara yang meninggal dunia atau tewas;
1. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari
Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d; dan
J. Penerima Pensiun orang tua dari Pejabat Negara yang
tewas dan tidak mempunyai istri/ suami dan anak,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan.
(9) Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 terdiri atas:
- Penerima Tunjangan Veteran;
- Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite
Nasional Indonesia Pusat;
- Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan
Kebangsaan/ Kemerdekaan;
- Penerima Tunjangan janda/duda dari Penerima
Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c;
jdih.kemenkeu.go.id I
---
- Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk
Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine;
- Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun
warakawuri/ duda atau anak dari Penerima Tunjangan
Bersifat Pensiun Prajurit TNI;
- Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/ duda atau
anak dari Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI;
- Penerima Tunjangan Pokok orang tua Prajurit TNI
yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau
oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/ suami
dan anak;
1. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun
warakawuri/ duda atau anak dari Penerima Tunjangan
Bersifat Pensiun Anggota Polri;
J. Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/ duda a tau
anak dari Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri;
- Penerima Tunjangan Pokok orang tua Anggota Polri
yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau
oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/ suami
dan anak; dan
1. Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara,
Prajurit TNI, dan Anggota Polri,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan.
(10) Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) termasuk:
- janda/duda, anak, atau orang tua Penerima
Tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut
juga sebagai gaji terusan dari PNS atau Pejabat Negara
yang meninggal dunia atau tewas sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pemberian tunjangan tambahan
penghasilan bagi pensiun janda/duda PNS;
- janda/duda atau anak Penerima Tunjangan
tambahan penghasilan atau yang disebutjuga sebagai
pensiun terusan dari Pensiunan PNS atau Pensiunan
Pejabat Negara yang meninggal dunia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pemberian tunjangan tambahan
penghasilan bagi pensiun janda/duda PNS;
- warakawuri/duda, anak, atau orang tua penerima gaji
terusan dari Prajurit TNI atau Anggota Polri yang
gugur/tewas/meninggal dunia atau yang dinyatakan
hilang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
- warakawuri/ duda atau anak Penerima Pensiun
terusan dari Pensiunan Prajurit TNI atau Pensiunan
Anggota Polri yang meninggal dunia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
jdih.kemenkeu.go.id I
---
Pasal4
(1) Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf i harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- pada saat Peraturan Pemerintah mengenai pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan Tahun 2023 diundangkan, telah
melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh
dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu)
tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan
perjanjian kerja;
- pendanaan belanja pegawainya bersumber dari APBN;
dan
- diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan
dan/ atau telah menandatangani perjanjian kerja
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan.
(2) Dalam hal Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara
belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara
penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu)
tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
Tunjangan Hari Raya dan/ atau Gaji Ketiga Belas dapat
diberikan apabila:
- telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat
yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian
kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima
Tunjangan Hari Raya dan/ a tau Gaji Ketiga Belas; a tau
- telah ditetapkan menerima Tunjangan Hari Raya
dan/ atau Gaji Ketiga Belas oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian dalam surat keputusan
pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Lembaga Nonstruktural yang Pimpinan, Anggota, dan
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e dan huruf i
diberikan Tunjangan Hari Raya dan/atau Gaji Ketiga
Belas, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan Aparatur
Negara dan reformasi birokrasi.