Langsung ke konten

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA

PMK No. 39 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara
secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang
selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat
berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu
tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
pemerintahan.
1. Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya
disebut Prajurit TNI adalah warga negara yang memenuhi
persyaratan tertentu sebagai alat negara bertugas
mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan
dan kedaulatan negara.
1. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Anggota Polri adalah warga negara
yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara
yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum.
1. Pejabat Negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya
berada pada lembaga negara yang merupakan alat
kelengkapan negara beserta lembaga negara penunjang
fungsi alat kelengkapan negara, bertugas menjalankan
fungsi untuk dan atas nama negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pensiunan adalah Aparatur Negara yang telah purna
tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya
kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

jdih.kemenkeu.go.id f

---

1. Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari
Aparatur Negara atau Pensiunan, dan diberikan manfaat
pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­
undangan.
1. Penerima Tunjangan adalah warga negara yang
memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima
penghargaan dan/ atau penghormatan dari negara dalam
bentuk pemberian tunjangan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri.
1. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang
selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi
kewenangan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna
Anggaran untuk melakukan pengujian atas permintaan
pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM
adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk
mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut
SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh kantor
pelayanan perbendaharaan negara selaku kuasa
bendahara umum negara untuk pelaksanaan
pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) berdasarkan SPM.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh
kuasa dari bendahara umum negara untuk
melaksanakan sebagian fungsi kuasa bendahara um um
negara.

PEMBERIAN TUNJANGAN HARi RAYA

Pasal 2

Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan,
Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud
penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara
dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Pasal 3

(1) Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

terdiri a tas:
- PNS dan Calon PNS;
- PPPK;
- Prajurit TNI;
- Anggota Polri; dan
- Pejabat Negara.

jdih.kemenkeu.go.idt

---

(2) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d,
termasuk:
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan
atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di
luar negeri;
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan
di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri
maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh
instansi induknya;
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang
tunggu; dan
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang
diberhentikan sementara dan gaJ1nya masih
dibayarkan.

(3) Aparatur Negara termasuk:

- Wakil Menteri;
- Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;
- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Hakim ad hoc;
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yang
terdiri atas:
1. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain;
1. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan
lain;
1. Sekretaris atau dengan sebutan lain; dan/atau
1. Anggota,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­
undangan;
- Pimpinan Badan Layanan Umum yang terdiri atas:
1. Dewan Pengawas; dan
1. Pejabat Pengelola,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­
undangan;
- Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas:
1. Dewan Pengawas; dan
1. Dewan Direksi,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­
undangan;
- Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak
Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:
1. Menteri;
1. Wakil Menteri;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi;
1. Administrator; atau
1. Pengawas,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­
undangan; dan

jdih.kemenkeu.go.id I

---

1. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai
Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas
pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah
yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan
Layanan Umum, Lembaga Penyiaran Publik, dan
Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan
Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri
Baru, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
J. Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(4) Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf e terdiri atas:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
Daerah;
- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung
pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan
Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim
ad hoc;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah
Konstitusi;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa
Keuangan;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
1. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi;
J. Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri;
- Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa
dan Berkuasa Penuh; dan
1. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-
Undang.

(5) Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri

atas:
- Pensiunan PNS;
- Pensiunan Prajurit TNI;
- Pensiunan Anggota Polri; dan
- Pensiunan Pejabat Negara.

(6) Pensiunan Prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) huruf b termasuk:

- Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI;
dan
- Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNl,
jdih.kemenkeu.go.idt

---

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­
undangan yang mengatur mengenai administrasi Prajurit
TNI.

(7) Pensiunan Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) huruf c termasuk:
- Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri;
dan
- Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­
undangan yang mengatur mengenai hak-hak Anggota
Polri.

(8) Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

terdiri atas:
- Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari PNS
yang meninggal dunia atau tewas;
- Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari
Pensiunan PNS yang meninggal dunia sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf a;
- Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang
tidak mempunyai istri/ suami dan anak;
- Penerima Pensiun warakawuri/ duda a tau anak dari
Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia;
- Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari
Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b;
- Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari
Anggota Polri yang gugur/ tewas/ meninggal dunia;
- Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari
Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c;
- Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pejabat
Negara yang meninggal dunia atau tewas;
1. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari
Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d; dan
J. Penerima Pensiun orang tua dari Pejabat Negara yang
tewas dan tidak mempunyai istri/ suami dan anak,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­
undangan.

(9) Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2 terdiri atas:
- Penerima Tunjangan Veteran;
- Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite
Nasional Indonesia Pusat;
- Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan
Kebangsaan/ Kemerdekaan;
- Penerima Tunjangan janda/duda dari Penerima
Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c;

jdih.kemenkeu.go.id I

---

- Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk
Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine;
- Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun
warakawuri/ duda atau anak dari Penerima Tunjangan
Bersifat Pensiun Prajurit TNI;
- Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/ duda atau
anak dari Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI;
- Penerima Tunjangan Pokok orang tua Prajurit TNI
yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau
oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/ suami
dan anak;
1. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun
warakawuri/ duda atau anak dari Penerima Tunjangan
Bersifat Pensiun Anggota Polri;
J. Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/ duda a tau
anak dari Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri;
- Penerima Tunjangan Pokok orang tua Anggota Polri
yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau
oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/ suami
dan anak; dan
1. Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara,
Prajurit TNI, dan Anggota Polri,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­
undangan.

(10) Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(9) termasuk:

- janda/duda, anak, atau orang tua Penerima
Tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut
juga sebagai gaji terusan dari PNS atau Pejabat Negara
yang meninggal dunia atau tewas sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pemberian tunjangan tambahan
penghasilan bagi pensiun janda/duda PNS;
- janda/duda atau anak Penerima Tunjangan
tambahan penghasilan atau yang disebutjuga sebagai
pensiun terusan dari Pensiunan PNS atau Pensiunan
Pejabat Negara yang meninggal dunia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pemberian tunjangan tambahan
penghasilan bagi pensiun janda/duda PNS;
- warakawuri/duda, anak, atau orang tua penerima gaji
terusan dari Prajurit TNI atau Anggota Polri yang
gugur/tewas/meninggal dunia atau yang dinyatakan
hilang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
- warakawuri/ duda atau anak Penerima Pensiun
terusan dari Pensiunan Prajurit TNI atau Pensiunan
Anggota Polri yang meninggal dunia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

jdih.kemenkeu.go.id I

---

Pasal4

(1) Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf i harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- pada saat Peraturan Pemerintah mengenai pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan Tahun 2023 diundangkan, telah
melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh
dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu)
tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan
perjanjian kerja;
- pendanaan belanja pegawainya bersumber dari APBN;
dan
- diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan
dan/ atau telah menandatangani perjanjian kerja
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­
undangan.

(2) Dalam hal Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara

belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara
penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu)
tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
Tunjangan Hari Raya dan/ atau Gaji Ketiga Belas dapat
diberikan apabila:
- telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat
yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian
kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima
Tunjangan Hari Raya dan/ a tau Gaji Ketiga Belas; a tau
- telah ditetapkan menerima Tunjangan Hari Raya
dan/ atau Gaji Ketiga Belas oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian dalam surat keputusan
pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Lembaga Nonstruktural yang Pimpinan, Anggota, dan

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e dan huruf i
diberikan Tunjangan Hari Raya dan/atau Gaji Ketiga
Belas, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan Aparatur
Negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 5

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit
TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal sedang:
- sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan
sebutan lain; atau

jdih.kemenkeu.go.id I

---

- sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di
dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar
oleh instansi tempat penugasan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang

anggarannya bersumber dari APBN bagi PNS, PPPK,
Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan
Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan
Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai
Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga
Penyiaran Publik, terdiri atas:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan dalam bentuk uang;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja.
sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau
kelas jabatannya.

(2) Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

merupakan gaji pokok sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan mengenai gaji/ hak
keuangan atau dengan sebutan lain.

(3) Tunjangan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b merupakan tunjangan keluarga sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai
gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain.

(4) Tunjangan pangan dalam bentuk uang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tunjangan
pangan atau yang disebut juga sebagai tunjangan beras
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang­
undangan mengenai gaji/hak keuangan atau dengan
sebutan lain.

(5) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf d merupakan tunjangan jabatan sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai
gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain.

(6) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan
fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan
tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(7) Tunjangan jabatan struktural sebagaimana dimaksud

pada ayat (6) merupakan tunjangan jabatan struktural
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang­
undangan mengenai tunjangan jabatan struktural.

(8) Tunjangan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud

pada ayat (6) merupakan tunjangan jabatan fungsional
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang­
undangan tentang tunjangan jabatan fungsional.
jdih.kemenkeu.go.idt

---

(9) Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bagi PNS adalah:
- Tunjangan Tenaga Kependidikan;
- Tunjangan Panitera;
- Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti;
- Tunjangan Pengamat Gunung Api bagi PNS Golongan
I dan II;
- Tunjangan Petugas Pemasyarakatan; dan
- Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Tertentu yang
Ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan.
(l0)Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjanganjabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bagi Pejabat Negara
antara lain tunjangan hakim.
(1 l)Tunjangan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d merupakan tunjangan umum sebagaimana diatur
dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Tunjangan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil.

(12)Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf e merupakan tunjangan yang diberikan
berdasarkan kelas jabatan dengan mempertimbangkan
penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi,
dan capaian kinerja individu yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan.

(13)Dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber

dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) e, dapat diberikan
50% (lima puluh persen) tunjangan profesi guru atau 50%
(lima puluh persen) tunjangan profesi dosen yang diterima
dalam 1 (satu) bulan.

(14) Dalam hal dosen yang memiliki j abatan akademik profesor

yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tidak menerima
tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) e,
dapat diberikan 50% (lima puluh persen) tunjangan
profesi dosen atau 50% (lima puluh persen) tunjangan
kehormatan yang diterima dalam 1 (satu) bulan.

(15) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat

Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri yang gaji pokoknya
bersumber dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) e, dapat diberikan
50% (lima puluh persen) tunjangan penghidupan luar
negeri yang diterima dalam 1 (satu) bulan sesuai pangkat,
jabatan, atau jenjang gelar diplomatik.

(16)Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi wakil

menteri, paling banyak sebesar 85% (delapan puluh lima
persen) dari Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
yang diberikan kepada Menteri.

(17)Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi:

- Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga; dan
- Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak
Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:
1. Menteri;

jdih.kemenkeu.go.id I

---

1. Wakil Menteri;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi;
1. Administrator; atau
1. Pengawas,
paling banyak sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas yang diberikan kepada pejabat yang setara
a tau setingkat hak keuangannya a tau hak
administratifnya.

(18)Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Hakim ad

hoc, sebesar tunjangan hakim ad hoc sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(19)Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi:

- Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural; dan
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
bertugas pada Lembaga Nonstruktural atau
Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan
Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri
Baru, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­
undangan,
sebesar penghasilan atau dengan sebutan lain yang
diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dengan besaran paling banyak
sesuai dengan Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(20)Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi:

- Pimpinan Badan Layanan Umum; dan
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
bertugas pada instansi pemerintah yang menerapkan
pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum,
paling banyak sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas yang diberikan kepada PNS pada Badan
Layanan Umum tersebutyang pangkat,jabatan, peringkat
jabatan, atau kelas jabatannya setara.

Pasal 7

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya
bersumber dari APBN bagi Calon PNS terdiri atas:
- 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan dalam bentuk uang;
- tunjangan umum; dan
- 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas
jabatannya.

Pasal 8

(1) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi

Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas:
- pensiun pokok;

jdih.kemenkeu.go.id I

---

  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan dalam bentuk uang; dan
  • tambahan penghasilan.

(2) Pensiun pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a merupakan pensiun pokok sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan mengenai pensiun
pokok.

(3) Tunjangan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b merupakan tunjangan keluarga sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai
pensiun pokok.

(4) Tunjangan pangan dalam bentuk uang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tunjangan
pangan atau yang disebut juga sebagai tunjangan beras
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan mengenai pensiun pokok.

(5) Tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf d merupakan tambahan penghasilan bagi
Penerima Pensiun yang karena perubahan pensiun pokok
baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami
penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan
penghasilan tetapi kurang dari 5% (lima persen) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Penerima

Tunjangan sebesar tunjangan yang diterima oleh
Penerima Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
tunjangan yang diberikan kepada Penerima Tunjangan
sebagai penghargaan dan/ atau penghormatan dari negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, yang terdiri atas:
- Tunjangan Veteran;
- Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional
Indonesia Pusat;
- Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan
Kebangsaan/ Kemerdekaan;
- Tunjangan Janda/Duda;
- Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland
Indonesisch Leger/Koninklijk Marine;
- Tunjangan Bersifat Pensiun;
- Tunjangan Pokok;
- Tunjangan Tambahan Penghasilan atau yang disebut
juga sebagai gaji terusan; dan
1. Tunjangan Tambahan Penghasilan atau yang disebut
juga sebagai pensiun terusan.

jdih.kemenkeu.go.id (

---

Pasal 10

(1) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, tidak termasuk:
- insentif kinerja;
- insentif kerja;
- tunjangan pengelolaan arsip statis;
- tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan
kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;
- tunjangan pengamanan;
- tunjangan khusus bagi guru dan dosen;
- insentif khusus;
- tunjangan khusus Provinsi Papua;
1. tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan
bertempat tinggal di daerah terpencil;
J. tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan
PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada
pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan;
- tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar
dan/ a tau wilayah perbatasan bagi PNS pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas
secara penuh pada wilayah pulau-pulau kecil terluar
dan/ atau wilayah perbatasan;
I. tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di
lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal
Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah;
- tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan
peraturan perundang-undangan atau peraturan
internal instansi pemerintah; dan
- tunjangan atau dengan sebutan lain di luar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
sampai dengan Pasal 9

(2) Tunjangan pengelolaan arsip statis sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah tunjangan
pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip
Nasional Republik Indonesia.

(3) Tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan

kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d antara lain:
- Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS yang bekerja di
instansi yang melaksanakan tugas di bidang
pengawas tenaga nuklir;
- Tunjangan Bahaya Nuklir bagi PNS di instansi yang
melaksanakan tugas di bidang tenaga nuklir;
- Tunjangan Bahaya Radiasi bagi pekerja radiasi;
- Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan dan
Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan
Pertolongan bagi pegawa1 di instansi yang

jdih.kemenkeu.go.id {

---

melaksanakan tugas di bidang pencanan dan
pertolongan;
- Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan dan
Kesehatan dalam Penyelenggaraan Persandian.

(4) Tunjangan pengamanan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf e adalah tunjangan pengamanan
persandian.

(5) lnsentif khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf g antara lain insentif khusus penanganan Covid-19.

(6) Tunjangan pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf i adalah Tunjangan Pengabdian bagi PNS yang

bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil.

(7) Tunjangan operasi pengamanan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf j adalah Tunjangan Operasi
Pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas
dalam operasi pengamanan pada wilayah pulau kecil
terluar dan/ atau wilayah perbatasan.

(8) Tunjangan selisih penghasilan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf 1 antara lain Tunjangan Selisih
Penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal
Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah.

(9) Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf m adalah instansi pusat dan instansi daerah,
termasuk Lembaga negara dan alat negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(10) Tunjangan a tau dengan sebutan lain sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf n adalah tunjangan atau
dengan sebutan lain di luar ketentuan tentang gaji pokok,
tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan
jabatan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan
fungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan
tunjangan jabatan bagi PNS, tunjangan jabatan pejabat
negara, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan
jabatan bagi pejabat negara, tunjangan hakim, tunjangan
umum, uang representasi, tunjangan jabatan hakim ad
hoc, pensiun pokok, tambahan penghasilan bagi penerima
pensiun, dan tunjangan yang diterima oleh Penerima
Tunjangan.

Pasal 11

(1) Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2, dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja
sebelum tanggal Hari Raya.

(2) Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari
Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

(3) Besaran Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan

### Pasal 9 didasarkan pada besaran komponen penghasilan

yang dibayarkan pada bulan Maret tahun 2023.

jdih.kemenkeu.go.idt

---

Pasal 12

(1) Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023.

(2) Dalam hal Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) belum dapat dibayarkan, Gaji Ketiga Belas dapat
dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2023.

(3) Besaran Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9
didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang
dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2023.

Pasal 13

(1) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 tidak dikenakan potongan iuran
dan/ atau potongan lain berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1), dikenakan pajak penghasilan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan ditanggung pemerintah.

Pasal 14

(1) Dalam hal aparatur negara sesuai ketentuan dapat

menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya,
Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu)
Tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar.

(2) Dalam hal aparatur negara sekaligus sebagai Pensiunan

atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai aparatur
negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1
(satu) Tunjangan Hari Raya, Tunjangan Hari Raya yang
dibayarkan hanya 1 (satu) Tunjangan Hari Raya yang
nilainya paling besar.

(3) Dalam hal aparatur negara dan Pensiunan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), menerima lebih dari
1 (satu) Tunjangan Hari Raya, kelebihan pembayaran
Tunjangan Hari Raya tersebut merupakan utang dan
wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam hal aparatur negara sekaligus sebagai Penerima

Pensiun, dan/ atau sebagai Penerima Tunjangan,
Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan:
- Tunjangan Hari Raya sebagai Aparatur Negara; dan
- Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun
dan/ atau Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima
Tunjangan.

(5) Dalam hal Pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun

dan/ atau sebagai Penerima Tunjangan, Tunjangan Hari
Raya yang dibayarkan:
- Tunjangan Hari Raya sebagai Pensiunan; dan
- Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun

jdih.kemenkeu.go.id (

---

dan/ atau Penerima Tunjangan.

(6) Dalam hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima

Tunjangan, Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan:
- Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun; dan
- Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Tunjangan.

Pasal 15

(1) Dalam hal aparatur negara sesuai ketentuan dapat

menerima lebih dari 1 (satu) Gaji Ketiga Belas, Gaji Ketiga
Belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling
besar.

(2) Dalam hal aparatur negara sekaligus sebagai Pensiunan

atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai aparatur
negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1
(satu) Gaji Ketiga Belas, Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan
hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.

(3) Dalam hal aparatur negara dan Pensiunan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), menerima lebih dari
1 (satu) Gaji Ketiga Belas, kelebihan pembayaran Gaji
Ketiga Belas tersebut merupakan utang dan wajib
mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam hal aparatur negara sekaligus sebagai Penerima

Pensiun, dan/ atau sebagai Penerima Tunjangan, Gaji
Ketiga Belas yang dibayarkan terdiri atas:
- Gaji Ketiga Belas sebagai Aparatur Negara; dan
- Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun dan/ atau
Penerima Tunjangan.

(5) Dalam hal Pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun

dan/ atau sebagai Penerima Tunjangan, Gaji Ketiga Belas
yang dibayarkan:
- Gaji Ketiga Belas sebagai Pensiunan; dan
- Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun dan/ atau
Penerima Tunjangan.

(6) Dalam hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima

Tunjangan, Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan:
- Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun: dan
- Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Tunjangan.

TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN HARi RAYA DAN

Pasal 16

(1) Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada
DIPA satuan kerja berkenaan.

(2) Khusus untuk Lembaga Nonstruktural yang bukan

merupakan satuan kerja, pembayaran Tunjangan Hari
Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 dibebankan pada DIPA kementerian

jdih.kemenkeu.go.id t

---

negara/lembaga/ satuan kerja induk Lembaga
Nonstruktural.

Pasal 17

(1) Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan
melalui penerbitan SPM langsung oleh PPSPM ke rekening
penerima.

(2) PPSPM mengajukan SPM Tunjangan Hari Raya dan SPM

Gaji Ketiga Belas kepada KPPN.

(3) Dalam hal pembayaran Tunjangan Hari Raya dan/ atau

Gaji Ketiga Belas untuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur
Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural tidak dapat
dilaksanakan langsung ke rekening penerima:
- Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan/ atau Gaji
Ketiga Belas dilaksanakan dengan penerbitan SPM
langsung melalui rekening bendahara pengeluaran;
dan
- bendahara pengeluaran melakukan pembayaran
Tunjangan Hari Raya dan/ a tau Gaji Ketiga Belas
kepada penerima.

(4) Penerbitan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya menggunakan
jenis SPM sebagai berikut:
- SPM THR Gaji PNS/TNI/Polri, untuk pembayaran
Tunjangan Hari Raya komponen gaji pokok, tunjangan
keluarga, tunjangan pangan, dan/atau tunjangan
jabatan atau tunjangan umum;
- SPM THR PPPK, untuk pembayaran Tunjangan Hari
Raya bagi PPPK;
- SPM THR Pejabat Negara, untuk pembayaran
Tunjangan Hari Raya bagi Pejabat Negara;
- SPM THR PPNPN, untuk pembayaran Tunjangan Hari
Raya bagi Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai
Aparatur Sipil Negara pada instansi pemerintah,
Lembaga Nonstruktural, Badan Layanan Umum,
Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi
Negeri Baru, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (3) huruf i; dan
- SPM THR Tunjangan Kinerja, untuk pembayaran
Tunjangan Hari Raya komponen tunjangan kinerja.

(5) Penerbitan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

untuk pembayaran Gaji Ketiga Belas menggunakan jenis
SPM sebagai berikut:
- SPM Gaji Ketiga Belas PNS/TNI/Polri, untuk
pembayaran Gaji Ketiga Belas komponen gaji pokok,
tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan/ atau
tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
- SPM Gaji Ketiga Belas PPPK, untuk pembayaran Gaji
Ketiga Belas bagi PPPK;
- SPM Gaji Ketiga Belas Pejabat Negara, untuk
pembayaran Gaji Ketiga Belas bagi Pejabat Negara;
- SPM Gaji Ketiga Belas PPNPN, untuk pembayaran Gaji
Ketiga Belas bagi Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai

jdih.kemenkeu.go.id t

---

Aparatur Sipil Negara pada instansi pemerintah,
Lembaga Nonstruktural, Badan Layanan Umum,
Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi
Negeri Baru, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (3) huruf i; dan
- SPM Tunjangan Kinerja Ketiga Belas, untuk
pembayaran Gaji Ketiga Belas komponen tunjangan
kinerja.

(6) Bagi satuan kerja yang permintaan pembayaran gajinya

telah menggunakan aplikasi Gaji PNS Pusat
(GPP)/Belanja Pegawai POLRI (BPP)/Daftar Pembayaran
Penghasilan (DPP), pengajuan SPM sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disertai dengan Arsip Data
Komputer (ADK) aplikasi GPP/BPP/DPP versi terbaru.

(7) Bagi satuan kerja yang permintaan pembayaran gajinya

telah menggunakan aplikasi Gaji berbasis web, pengajuan
SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.

(8) SPM untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan SPM untuk
pembayaran Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) masing-masing dibuat tersendiri dan
terpisah dari SPM gaji, tunjangan, atau penghasilan
bulanan.

(9) Jenis SPM untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya

sebagaimana dimaksud pada ayat (4), termasuk
digunakan untuk pembayaran kekurangan atau susulan
Tunjangan Hari Raya.

(10) Jenis SPM untuk pembayaran Gaji Ketiga Belas

sebagaimana dimaksud pada ayat (5), termasuk
digunakan untuk pembayaran kekurangan atau susulan
Gaji Ketiga Belas.

(11) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pimpinan

dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada
Badan Layanan Umum yang dibiayai dari sumber dana
PNBP Badan Layanan Umum dipertanggungjawabkan
melalui mekanisme pengesahan belanja menggunakan
Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja
Badan Layanan Umum (SP3B BLU).

(12) Pertanggungjawaban SP3B BLU sebagaimana dimaksud

pada ayat (11) dilakukan secara tersendiri dan terpisah
dari pertanggungjawaban pembayaran remuneras1
bulanan.

Pasal 18

(1) Dalam hal terdapat sisa dana pembayaran Tunjangan

Hari Raya dan/atau Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan
melalui Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (3), Bendahara Pengeluaran segera
menyetorkan sisa dana pembayaran Tunjangan Hari Raya
dan/ atau Gaji Ketiga Belas ke kas negara.

(2) Penyetoran ke kas negara sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri

jdih.kemenkeu.go.id I

---

Keuangan mengenai sistem penenmaan negara secara
elektronik.

(3) Penyetoran ke kas negara sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan secara tersendiri dan terpisah untuk
sisa dana pembayaran Tunjangan Hari Raya atau Gaji
Ketiga Belas.

Pasal 19

(1) Penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran

bagi PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat, Prajurit
TNI, dan/ atau Anggota Polri yang mengalami mutasi
pindah dicantumkan keterangan pembayaran Tunjangan
Hari Raya dan/ atau Gaji Ketiga Belas telah dibayarkan
atau belum dibayarkan.

(2) Berdasarkan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit instansi tujuan
mutasi pindah melakukan pembayaran Tunjangan Hari
Raya dan/ atau Gaji Ketiga Belas PNS, Prajurit TNI
dan/ atau Anggota Polri yang belum dibayarkan oleh unit
instansi asal.

Pasal 20

(1) Tata cara penerbitan dan pengajuan Surat Permintaan

Pembayaran (SPP), SPM, dan SP2D Tunjangan Hari Raya
dan Gaji Ketiga Belas berpedoman pada Peraturan Menteri
Keuangan mengenai Tata Cara Pembayaran Dalam
Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai
Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran
Negara serta Peraturan Menteri Keuangan mengenai
Pelaksanaan Sistem SAKTI.

(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1):
- bagi satuan kerja Kementerian Pertahanan dan
Tentara Nasional Indonesia, mengikuti ketentuan
Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara
Pelaksanaan Pembayaran Belanja Pegawai Gaji di
Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara
Nasional Indonesia dan Peraturan Menteri Keuangan
mengenai Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan
Anggaran Negara serta Peraturan Menteri Keuangan
mengenai Pelaksanaan Sistem SAKTI; dan
- bagi Satuan Kerja Perwakilan Republik Indonesia di
Luar Negeri, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri
Keuangan mengenai Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Pada Perwakilan
Republik Indonesia di Luar Negeri dan peraturan
menteri keuangan mengenai Pelaksanaan Sistem
Perbendaharaan dan Anggaran Negara serta Peraturan
Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Sistem
SAKTI.

jdih.kemenkeu.go.id /

---

Pasal 21

(1) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi

pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan
dibayarkan oleh PT Taspen (Persero) atau PT Asabri
(Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­
undangan.

(2) PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero)

menyampaikan tagihan pembayaran Tunjangan Hari Raya
bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima
tunjangan kepada Kuasa Pengguna Anggaran paling cepat
13 (tiga belas) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

(3) Pertanggungjawaban pembayaran Tunjangan Hari Raya

dan Gaji Ketiga Belas bagi pensiunan, penerima pensiun,
dan penerima tunjangan dibuat terpisah dengan
pertanggungjawaban pembayaran pensiun bulanan.

Pasal 22

(1) Menteri/Pimpinan lembaga menyelenggarakan

pengendalian internal terhadap pelaksanaan pembayaran
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.

(2) Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

BABV

Pasal 23

Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat mengatur lebih
lanjut teknis pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya
dan Gaji Ketiga Belas termasuk pada Badan Layanan Umum
berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal24
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

jdih.kemenkeu.go.id (

---

  • 21 ­

Agar setiap orang . mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2023

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2023

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya
iro Umum

·an Administrasi Kementerian

1/7

jdih.kemenkeu.go.id

---