Langsung ke konten

PEDOMAN DESAIN PEMBELAJARAN

PMK No. 4 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Pembelajaran Kementerian Keuangan Corporate University yang selanjutnya disebut Pembelajaran adalah mekanisme pemberian ilmu dan pengetahuan, penguasaan kemahiran dan kompetensi, serta pembentukan sikap dan kepercayaan dalam rangka pengembangan kompetensi SDM Kementerian Keuangan yang dilakukan dengan cara menggabungkan, mengkombinasikan, dan mengintegrasikan berbagai metode belajar dan sumber belajar guna mendukung pencapaian target kinerja organisasi. 1. Desain Pembelajaran adalah seperangkat rencana dan pengaturan Pembelajaran yang berisi tujuan, sasaran, deskripsi, silabi mata pelajaran dan metode Pembelajaran. 1. Pusdiklat Pemilik Program, yang selanjutnya disebut Pusdiklat, adalah Unit Eselon II di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang mempunyai tugas membina pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara. 1. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat adalah Unit Eselon III di lingkungan Pusdiklat yang mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, perencanaan, penyusunan dan pengembangan program dan --- kurikulum, serta penyiapan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara. 1. Bidang Penyelenggaraan adalah Unit Eselon III di lingkungan Pusdiklat yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara. 1. Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja adalah Unit Eselon III di lingkungan Pusdiklat yang mempunyai tugas melaksanakan evaluasi, penelaahan dan penilaian hasil pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi serta pengkajian dan penyusunan laporan kinerja pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara. 1. Bagian Tata Usaha adalah Unit Eselon III di lingkungan Pusdiklat yang mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi kepada semua unsur di masing- masing Pusdiklat. 1. Subbidang Program adalah Unit Eselon IV di lingkungan Pusdiklat yang mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan analisis data serta perancangan, pengembangan program dan pengkajian pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara. 1. Subbidang Kurikulum adalah Unit Eselon IV di lingkungan Pusdiklat yang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan kurikulum, metode pembelajaran, media pembelajaran dengan memanfaatkan teknologi informasi dan materi pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara. 1. Unit Pengguna adalah Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan AKP bersama Unit Pengelola. 1. Pemilik Rumpun Keahlian (Skill Group Owner) yang selanjutnya disingkat SGO adalah pejabat/pegawai yang ditunjuk pimpinan Unit Pengguna berdasarkan keahlian dan penguasaan kompetensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pengguna serta mempuyai tugas membantu Unit Pengguna dalam melaksanakan AKP. 1. Widyaiswara adalah PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional dengan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan Dikjartih PNS , Evaluasi dan Pengembangan Diklat pada Lembaga Diklat Pemerintah. 1. Widyaiswara Pengelola Program Pembelajaran adalah Widyaiswara yang ditunjuk oleh Kepala Pusdiklat pemilik program dan bertanggungjawab atas Desain Pembelajaran. --- 1. Analisis Kebutuhan Pembelajaran yang selanjutnya disingkat AKP adalah serangkaian proses analisis terhadap kesenjangan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam rangka pengembangan sumber daya manusia dengan program-program pembelajaran guna mendukung pencapaian target kinerja organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan. 1. AKP Reguler adalah AKP yang dilaksanakan secara terjadwal sebelum tahun pembelajaran berjalan yang terdiri dari AKP Strategis, AKP Jabatan dan AKP Individu. 1. AKP Insidental adalah AKP yang dilaksanakan sepanjang tahun pembelajaran berjalan yang terdiri dari AKP Strategis, AKP Jabatan dan/atau AKP Individu. 1. Kerangka Acuan Program Pembelajaran yang selanjutnya disebut dengan KAP Pembelajaran adalah informasi program pembelajaran yang memuat deskripsi singkat, standar kompetensi, kompetensi dasar, lama pembelajaran efektif, daftar mata pelajaran, jenjang, persyaratan peserta, kualifikasi fasilitator, bentuk evaluasi, dan akomodasi. 1. Garis-garis Besar Program Pembelajaran yang selanjutnya disebut dengan GBPP adalah pokok-pokok pembelajaran dari suatu mata pelajaran yang disusun secara sistemik dan mencakup nama program pembelajaran, nama mata pelajaran, jumlah jam pembelajaran, deskripsi singkat, tujuan pembelajaran, materi pokok/sub materi pokok, metode dan media serta sumber bahan. 1. Satuan Acara Pembelajaran yang selanjutnya disebut dengan SAP adalah rincian pembelajaran untuk lingkup satu atau beberapa kali pertemuan yang disusun secara sistematik dan mencakup nama program pembelajaran, nama mata pelajaran, jumlah jam pembelajaran, deskripsi singkat, tujuan pembelajaran, materi pokok/sub materi pokok, metode dan media, sumber bahan, tahapan kegiatan Pembelajaran serta evaluasi pembelajaran. 1. Kerangka Naskah Soal yang selanjutnya disebut dengan KNS adalah suatu dokumen yang memuat informasi mengenai komposisi, bentuk, dan jumlah soal yang akan digunakan dalam menyusun Rancangan Naskah Soal menurut ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan mengenai pedoman penyusunan soal dan validasi soal di lingkungan Kementerian Keuangan. --- Bagian Kedua Maksud dan Tujuan

Pasal 2

**(1) Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan ini** dimaksudkan sebagai pedoman tentang mekanisme penyusunan dan pengembangan Desain Pembelajaran di lingkungan Kementerian Keuangan. **(2) Pedoman Desain Pembelajaran ini bertujuan untuk:** - memberikan petunjuk teknis dalam menyusun dan mengembangkan Desain Pembelajaran sesuai dengan kebutuhan yang diharapkan. - memberikan standar dalam penyusunan atau pengembangan Desain Pembelajaran di lingkungan Kementerian Keuangan. Bagian Ketiga Ruang Lingkup

Pasal 3

Ruang lingkup pedoman ini mengatur seluruh Desain Pembelajaran yang disusun dan dikembangkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. Bagian Kesatu Bentuk Pembelajaran

Pasal 4

Bentuk Pembelajaran dilaksanakan melalui: - klasikal, yang merupakan proses Pembelajaran melalui tatap muka antara pengajar dan peserta di dalam kelas yang sama; dan/atau - nonklasikal, yang merupakan proses Pembelajaran yang tidak dilakukan di dalam kelas yang sama.

Pasal 5

**(1) Klasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a** dilakukan antara lain melalui program: - pelatihan; - seminar; - kursus; - penataran; - lokakarya/i or/cshqp; dan - pengembangan sumber daya manusia lain. --- **(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a** terdiri atas: - Pelatihan teknis, yang merupakan program pengembangan kompetensi untuk mencapai persyaratan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier sesuai dengan jabatan masing- masing; - Pelatihan fungsional, yang merupakan program pengembangan kompetensi untuk mencapai persyaratan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing; - Pelatihan sosial kultural, yang merupakan program pengembangan kompetensi untuk mencapai persyaratan jabatan dan pengembangan karier; - Pelatihan struktural, yang merupakan program pengembangan kompetensi manajerial sesuai dengan jenjang jabatan pengawas, administrator maupun jabatan pimpinan tinggi; dan - Pelatihan prajabatan, yang merupakan proses pelatihan untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang bagi calon pegawai negeri sipil pada masa percobaan. **(3) Seminar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b** merupakan pertemuan ilmiah untuk meningkatkan kompetensi pegawai dan melakukan pembahasan terhadap suatu topik khusus dan pengetahuan terkini dengan interaksi aktif antara peserta dengan penyaji. **(4) Kursus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c** merupakan program peningkatan pengetahuan atau keterampilan dalam waktu singkat melalui kerja sama dengan pihak ketiga sebagai penyedia/penyelenggara. **(5) Penataran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d** merupakan kegiatan Pembelajaran untuk meningkatkan pengetahuan dan karakter pegawai dalam bidang tertentu dalam rangka penguatan organisasi. **(6) Lokakarya/u;or/cshop sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) huruf e merupakan pertemuan yang dilakukan oleh** para ahli di bidang tertentu untuk membahas suatu masalah sekaligus mencari solusi atas permasalahan tersebut. **(7) pengembangan sumber daya manusia lain sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf f ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai analisis kebutuhan pembelajaran. ---

Pasal 6

**(1) Nonklasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4** huruf b dilakukan antara lain melalui program: - e-leaming; - pelatihan jarak jauh; - magang (on the job learning); - pertukaran pegawai negeri sipil dengan pegawai swasta; - mentoring; - coaching; - keteladanan (job shadowing); dan - pengembangan sumber daya manusia lain. **(2) E-learning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a** merupakan proses pembelajaran jarak jauh yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. **(3) Pelatihan jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) huruf b merupakan proses pembelajaran yang** dilaksanakan di luar tempat penyelenggaraan pelatihan yang menekankan pada pembelajaran mandiri yang dikelola secara sistematik dan tidak terbatas oleh jarak dan waktu dengan menggunakan berbagai media pembelajaran. **(4) Magang atau (on the job learning) sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan proses pembelajaran untuk memperoleh dan menguasai keterampilan dengan melibatkan diri dalam proses pekerjaan tanpa atau dengan petunjuk orang yang sudah terampil dalam pekerjaan itu di unit yang memiliki tugas dan fungsi yang relevan dengan bidang tugas pegawai negeri sipil. **(5) Pertukaran pegawai negeri sipil dengan pegawai swasta** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan proses pembelajaran dengan menempatkan pegawai negeri sipil pada jabatan tertentu di sektor swasta dan berlaku sebaliknya, pegawai swasta untuk menduduki jabatan pegawai negeri sipil, sesuai dengan persyaratan kompetensi. **(6) Mentoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e** merupakan bimbingan untuk mengoptimalkan potensi dan motivasi diri. **(7) Coaching sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f** merupakan bimbingan untuk mengoptimalkan peningkatan kinerja dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan. **(8) Keteladanan (Job Shadowing) sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) huruf g merupakan kegiatan meneladani pimpinan dengan mengikuti kegiatan pimpinan selama periode tertentu. --- **(9) Pengembangan sumber daya manusia lain sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf h ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai analisis kebutuhan pembelajaran.

Pasal 7

Bentuk Pembelajaran nonklasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat berdiri sendiri ataupun menjadi bagian dari bentuk Pembelajaran klasikal.

Pasal 8

Bentuk Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 dapat dilengkapi dengan upaya melatih implementasi pengetahuan, keterampilan dan perilaku sesuai dengan tujuan Pembelajaran (action learning). Bagian Kedua Desain Pembelajaran

Pasal 9

**(1) Desain pembelajaran disusun atau dikembangkan** berdasarkan: - hasil AKP: - hasil Evaluasi Pascadiklat; - hasil Evaluasi Penyelenggaraan; dan/atau - masukan Tenaga Pengajar. **(2) Desain Pembelajaran disusun atau dikembangkan oleh** Widyaiswara Pusdiklat maupun Widyaiswara Balai Diklat Keuangan/Balai Diklat Kepemimpinan. **(3) Dalam hal diperlukan, Desain Pembelajaran dapat** disusun atau dikembangkan oleh selain Widyaiswara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang ditetapkan oleh Kepala Pusdiklat.

Pasal 10

**(1) Komponen Desain Pembelajaran untuk bentuk** Pembelajaran klasikal sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 5 huruf a paling kurang terdiri atas: - KAP; - GBPP; - SAP; dan - KNS. **(2) Komponen Desain Pembelajaran untuk bentuk** Pembelajaran klasikal sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf f paling kurang terdiri atas KAP. --- **(3) Komponen Desain Pembelajaran untuk bentuk** Pembelajaran nonklasikal sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 6 huruf a dan huruf b paling kurang terdiri KAP. **(4) Dalam hal bentuk Pembelajaran nonklasikal** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menjadi bagian dari bentuk Pembelajaran klasikal program pelatihan, komponen Desain Pembelajaran paling kurang terdiri atas: - KAP; - GBPP; - SAP; dan - KNS. **(5) KNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur** dalam Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan mengenai Pedoman Penyusunan Soal dan Validasi Soal Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Kementerian Keuangan. **(6) Dalam hal diperlukan, Kepala Pusdiklat dapat** menetapkan petunjuk pelaksanaan sebagai bagian dari komponen Desain Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4). **(7) Petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat** **(6) memuat informasi lebih lanjut atas komponen Desain** Pembelajaran.

Pasal 11

Pembelajaran yang dilaksanakan tidak melalui tatap muka dan interaksi langsung antara pengajar/instruktur/ fasilitator dengan peserta pembelajaran, maka dalam 1 hari penyelenggaraan pembelajaran disetarakan dengan maksimal 3 jam pelajaran.

Pasal 12

**(1) Kepala Pusdiklat bertugas:** - mengoordinasikan dan bertanggung jawab dalam keseluruhan proses penyusunan dan pengembangan Desain Pembelajaran di lingkungan Pusdiklat. - mengesahkan dokumen Kerangka Acuan Program **(2) Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan** Pelatihan bertugas memberikan arahan pelaksanaan proses penyusunan dan pengembangan Desain Pembelajaran di lingkungan Pusdiklat. --- **(3) Kepala Bidang Penyelenggaraan bertugas memberi** masukan atas rencana bentuk dan metode pembelajaran yang akan diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan dari hasil AKP. **(4) Kepala Bidang Evaluasi bertugas memberi masukan atas** rencana evaluasi yang sesuai dengan tujuan pembelajaran. **(5) Kepala Bidang Tata Usaha bertugas dalam memberikan** masukan terkait sarana dan prasarana, anggaran, dan publikasi yang diperlukan. **(6) Kepala Subbidang Program bertugas memberikan hasil** AKP berupa: - Kebutuhan/target strategis unit (business issue) yang ingin dicapai untuk setiap program pembelajaran yang dicantumkan dalam kalender pelatihan; - Kebutuhan peningkatan kinerja/performa [performance issue) yang ingin dipenuhi oleh unit untuk setiap program pembelajaran yang dicantumkan dalam Kalender Pelatihan; dan - Kebutuhan peningkatan kompetensi (competency issue) yang ingin dipenuhi oleh unit untuk setiap program pembelajaran yang dicantumkan dalam Kalender Pelatihan. **(7) Kepala Subbidang Kurikulum bertugas:** - mengoordinasikan seluruh proses penyusunan/ pengembangan Desain Pembelajaran untuk memenuhi hasil AKP. - mengadministrasikan dan mendokumentasikan segala proses penyusunan/pengembangan Desain Pembelajaran. - mengoordinasikan penyusunan/pengembangan KAP dan Petunjuk Pelaksanaan. - mengoordinasikan penentuan rencana evaluasi termasuk di dalamnya KNS.

Pasal 13

Widyaiswara bertugas menyusun dan mengembangkan KAP, GBPP, SAP, dan KNS.

Pasal 14

**(1) Penyusunan Desain Pembelajaran harus melibatkan Unit** Pengguna. **(2) Bagian Pengembangan SDM di Unit Pengguna memberi** masukan untuk kebutuhan peningkatan kompetensi (competency issue) sumber daya manusia, khususnya untuk pembelajaran yang bertujuan memenuhi AKP Jabatan. --- **(3) SGO di Unit Pengguna memberi masukan kesesuaian** antara Desain Pembelajaran dengan: - kebutuhan strategis (learning outcome); - kebutuhan performansi (learning output); dan - kebutuhan kompetensi (learning goals).

Pasal 15

Ketentuan mengenai tugas dan tanggung jawab penyusunan dan pengembangan Desain Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, berlaku secara mutatis mutandis di lingkungan Pusdiklat Pengembangan Sumber Daya Manusia dan dilaksanakan oleh Bidang Penjenjangan Pangkat dan Peningkatan Kompetensi. Bagian Kesatu Penyusun atau Pengembang Desain Pembelajaran

Pasal 16

**(1) Kepala Pusdiklat selaku Kuasa Pengguna Anggaran** menetapkan: - Tim Penyusun Desain Pembelajaran; atau - Tim Pengembang Desain Pembelajaran. **(2) Tim Penyusun Desain Pembelajaran atau Tim** Pengembang Desain Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ay at (1) paling kurang terdiri atas: - Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat; dan - Widyaiswara. Bagian Kedua KAP

Pasal 17

**(1) Penyusun Desain Pembelajaran atau Pengembang Desain** Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) menyusun KAP berdasarkan hasil AKP yang disampaikan oleh Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat. **(2) Hasil AKP yang digunakan untuk menyusun KAP paling** kurang terdiri atas: - kebutuhan strategis unit pengguna yang ingin dipenuhi dengan pembelajaran; - kebutuhan performansi unit pengguna yang ingin dipenuhi dengan pembelajaran; - kebutuhan kompetensi yang ingin dipenuhi dengan pembelajaran; dan --- - Target Peserta. **(3) KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan** oleh Kepala Pusdiklat untuk pembelajaran klasikal berupa: - pelatihan paling lambat: 1. 20 (dua puluh) hari kerja untuk hasil AKP Reguler; dan 1. 7 (tujuh) hari kerja untuk hasil AKP Insidental, sebelum penyelenggaraan pembelajaran; dan - selain pelatihan paling lambat: 1. 10 (sepuluh) hari kerja untuk hasil AKP Reguler; dan 1. 5 (lima) hari kerja untuk hasil AKP Insidental, sebelum penyelenggaraan pembelajaran. **(4) Hasil pembahasan KAP dituangkan dalam Berita Acara** yang ditandatangani oleh perwakilan Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat dan Unit Pengguna yang hadir. **(5) Pusdiklat paling kurang mendistribusikan KAP kepada:** - Unit Pengguna, untuk menginformasikan KAP yang telah disahkan; - Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat, sebagai acuan dalam pengajaran dan penyiapan pembelajaran; - Bidang Penyelenggaraan, sebagai dasar dalam penyusunan pedoman penyelenggaraan pembelajaran; dan - Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja, sebagai dasar dalam penyiapan soal, validasi soal, pembobotan soal, dan penerbitan sertifikat. - Bagian Tata Usaha, sebagai dasar dalam penyediaan sarana dan prasarana, anggaran, dan publikasi yang diperlukan. **(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai KAP sebagaimana** tercantum dalam Lampiran I Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. Bagian Ketiga GBPP dan SAP

Pasal 18

**(1) Kepala Pusdiklat paling kurang menugasi widyaiswara** untuk menyusun GBPP dan SAP. **(2) GBPP dan SAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** ditetapkan oleh Kepala Pusdiklat paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditetapkannya KAP. --- **(3) Pusdiklat paling kurang mendistribusikan GBPP dan SAP** kepada Bidang Penyelenggaraan, sebagai dasar dalam persiapan penyelenggaraan pembelajaran. **(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai GBPP sebagaimana** tercantum dalam Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan ini. **(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai SAP sebagaimana** tercantum dalam Lampiran III Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan ini. Bagian Keempat Laporan Desain Pembelajaran

Pasal 19

**(1) Tim Penyusun/Tim Pengembang sebagaimana di maksud** dalam Pasal 16 menyampaikan Laporan Desain Pembelajaran kepada Kepala Pusat paling lambat 5 hari kerja sebelum penyelenggaraan pembelajaran. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Laporan Desain** Pembelajaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan ini. Lini Masa

Pasal 20

**(1) Hasil AKP Reguler diterima oleh Tim** Penyusun/Pengembang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai analisis kebutuhan pembelajaran. **(2) Hasil AKP Insidental diterima oleh Tim** Penyusun/Pengembang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum Program Pembelajaran diselenggarakan.

Pasal 21

Diklat di lingkungan Badan dan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang sedang dan/atau telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Kepala Badan dan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan diakui keberadaannya sebagai Pelatihan menurut Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan ini. ---

Pasal 22

Nomenklatur Diklat di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan hams telah disesuaikan menjadi Pelatihan paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan ini.

Pasal 23

Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2017 Salinan sesuai dengan aslinya ttd. ris Badan b Kepa lan Umuna ASTERA PRIMANTO BHAKTIr -1 Ha doyo S --- FORMAT 1 .J1) **(2)<** O o .(3) m to .J4)Q I I e-Leaming I I Bimbingan di tempat Kerja I I Pelatihan Jarak Jauh d] Magang I | Pertukaran PNS dengan Pegawai swasta **(6)** .(7) --- Nama Mata Jam Pelajaran SekuenNo. Kegiatan Pelajaran TM NTM TOTAL /Urutan 1 Mata Pelajaran Pokok (8) .(9) (10) .(11) (12) 2 Mata Pelajaran Penunjang 3 Ceramah 4 PKL 5 Outbound 6 MFD 7 Pengarahan Program 8 Action Learning LAMA WAKTU UJIAN ... (i4)menit DILAKSANAKAN DALAM ...(15) hari **(16)** Administrasi ... (17) Kompetensi ... (I8) Umum ... (19) Khusus .. (20) EVALUASI LEVEL 1 ...(2i) --- FASILITAS **(25)** ... (26) Kepala Pusdiklat, (tanda tangan) ... (27) --- 1. diisi dengan nama program pembelajaran yang akan dilaksanakan. Contoh: Bentuk Pembelajaran Klasikal Program Pelatihan: Pelatihan Penyegaran Bendahara Pengeluaran. Pelatihan Account Representative (AR). 1. Diisi dengan: - kebutuhan performansi berdasarkan Laporan Program Pembelajaran untuk hasil AKP Strategis; - pemenuhan standar kompetensi jabatan untuk hasil AKP Jabatan. Contoh : Hasil AKP Strategis, Mencetak para pejabat/pegawai DJPPR yang menguasai dasar-dasar filosofi perbankan dan keuangan islam, gambaran atas industri jasa keuangan, penerapan konsep syariah sehingga memiliki kapabilitas dalam merancang instrumen pembiayaan syariah. Hasil AKP Jabatan, Memenuhi standar kompetensi jabatan AR. 1. diisi dengan: - kebutuhan strategis berdasarkan Laporan Program Pembelajaran untuk hasil AKP Strategis; - pemenuhan persyaratan jabatan untuk hasil AKP Jabatan. Dalam hal terdapat irisan hasil AKP Jabatan dengan AKP Strategis, digunakan hasil AKP Strategis. 1. diisi dengan target peserta pelatihan. 1. diisi dengan tanda 12 pada setiap model Pembelajaran yang digunakan dalam pelaksanaan Pembelajaran. Pembelajaran yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman diutamakan menggunakan program e-leaming atau independent study. 1. diisi dengan rumusan secara umum kompetensi/competency issue yang ingin dipenuhi dengan pembelajaran dalam penyelenggaraan pelatihan. 1. diisi dengan kompetensi dasar pelatihan yang dirumuskan dalam bentuk kalimat operasional sesuai dengan tingkatan yang ingin dicapai sebagai penjabaran lebih rinci dari Standar Kompetensi. Kompetensi Dasar merupakan tujuan khusus pembelajaran yang ingin dicapai oleh program pembelajaran. 1. diisi dengan mata pelajaran program pelatihan dalam setiap kegiatan. Kegiatan yang dapat dimasukkan dan dihitung jam pembelajarannya antara lain: - Materi Pembelajaran Pokok Mated pembelajaran yang berkaitan langsung dengan substansi program pembelajaran. - Materi Pembelajaran Penunjang Materi pembelajaran yang tidak berkaitan langsung dengan substansi program pembelajaran namun diperlukan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Jam Pembelajaran materi pembelajaran penunjang --- dituliskan total dan rinciannya sesuai dengan model pelaksanaannya. - Ceramah Ceramah berisi materi-materi current issue yang berkaitan dengan tujuan program pembelajaran atau materi-materi penunjang yang hanya bersifat pengetahuan dan penyampaiannya hanya satu arah dan tidak lama (sebanyak-banyaknya setara 2 Jam Pelatihan atau 90 menit). - PKL/Observasi/Studi Lapangan Rumus penghitungan jam pembelajaran untuk PKL/Observasi/Studi LapanganT adalahill = jam selasai-jam mulci - Outbound Bentuk dari pembelajaran segala ilmu terapan yang disimulasikan dan dilakukan di alam terbuka atau tertutup dengan bentuk permainan yang efektif, yang menggabungkan antara intelegensia, fisik dan mental. - Mental Fisik Disiplin (MFD) Bentuk MFD antara lain senam, upacara, apel, dan baris-berbaris. Kegiatan MFD dihitung jam pembelajarannya apabila kegiatan tersebut merupakan sarana dalam mencapai tujuan pembelajaran. - Pengarahan Program Dihitung menjadi bagian dari jam pembelajaran bagi program pembelajaran yang instansi pembinanya adalah Lembaga Administrasi Negara (LAN). - Action Learning Penugasan off class yang diberikan kepada peserta sebagai bagian dari proses pembelajaran berupa aplikasi dari pengetahuan yang diperoleh setelah melaksanakan pembelajaran. Penugasan ini disusun dan dinilai secara bersama oleh unit penyelenggara pelatihan dengan unit tempat pelaksanaan penugasan. 1. diisi dengan jumlah jam pelajaran dari kegiatan Tatap Muka (TM). 1. diisi dengan jumlah jam pelajaran dari kegiatan Non Tatap Muka (NTM) 1. diisi dengan total jumlah jam pelajaran Tatap Muka dan Non Tatap Muka. Lama pelaksanaan pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dan kegiatan yang dilaksanakan. Satuan lama pelaksanaan pembelajaran adalah Jam Pelajaran (JP) dimana 1 JP = 45 menit. Lama pelaksanaan pembelajaran untuk setiap pelajaran dituliskan secara rinci model pembelajaran yang digunakan, secara tatap muka maupun non tatap muka. Catalan: seluruh model/bentuk pembelajaran yang digunakan selain tatap muka dihitung sebagai non tatap muka. 1. diisi dengan angka arab berdasarkan urutan penyampaian mata pelajaran sesuai dengan tujuan pembelajaran. 1. diisi dengan jumlah jam pelajaran seluruh mata pelajaran/kegiatan yang dilaksanakan. 1. diisi dengan lama waktu pelaksanaan ujian. 1. diisi dengan lama hari penyelenggaraan kegiatan pembelajaran, meliputi juga apabila ada kegiatan yang waktu pelaksanaannya tidak dinyatakan dalam Jam Pelajaran. Lama hari efektif dihitung dengan ketentuan untuk Pelatihan diasramakan --- adalah 10-12 JP/hari, sedangkan Pelatihan tidak diasramakan adalah 8-9 JP/hari 1. diisi dengan jenis dan jenjang program. 1. diisi dengan persyaratan administrasi peserta. Dituliskan syarat yang hams dipenuhi oleh calon peserta kegiatan pembelajaran. Syarat peserta kegiatan pembelajaran terdiri dari syarat administrasi (berhubungan dengan data kepegawaian atau urjab yang berhubungan dengan tujuan program pembelajaran) dan syarat kompetensi (berhubungan dengan kompetensi minimal atau entry behavior) termasuk di dalamnya adalah pelatihan-pelatihan lain yang hams diikuti sebelum mengikuti pelatihan terkait. 1. diisi dengan persyaratan kompetensi peserta. 1. diisi dengan kualifikasi umum pengajar. 1. diisi dengan kualifikasi khusus pengajar. 1. diisi dengan evaluasi level 1, Evaluasi level 1 dilakukan terhadap penyelenggaraan kegiatan pembelajaran dan seluruh pihak yang yang terlibat dalam penyiapan dan penyelenggaraan kegiatan pembelajaran. 1. diisi dengan evaluasi level 2 Evaluasi level 2 dilakukan kepada peserta kegiatan pembelajaran untuk mengukur pencapaian tujuan pembelajaran. Evaluasi level 2 dapat dilakukan pada setiap tahapan/proses kegiatan pembelajaran yang menggunakan lebih dari satu bentuk kegiatan pembelajaran. Dalam Evaluasi Level 2 dicantumkan pembobotan nilai ujian setiap mata pelaj aran dalam sebuah program pembelajaran dengan ketentuan bobot tersebut diberikan pada setiap mata pelaj aran pokok dan penunjang berdasarkan desain pembelajaran program pelatihan dan/atau lamanya jam pelatihan serta unsur-unsur yang bersangkutan terhadap keseluruhan program pembelajaran. 1. diisi dengan evaluasi level 3 Evaluasi level 3 dilakukan dengan evaluasi pasca kegiatan pembelajaran. 1. diisi dengan evaluasi level 4 Evaluasi di level 4 bertujuan untuk mengetahui keberhasilan pembelajaran dalam mencapai tujuan organisasi. Hasil akhir dalam konteks evaluasi di level 4 mencakup hasil produksi yang meningkat, kepuasan unit pengguna, peningkatan moral pegawai, dan peningkatan kinerja organisasi. 1. diisi dengan fasilitas Pembelajaran. 1. diisi dengan tempat, tanggal, bulan, tahun pengesahan KAP. 1. diisi dengan nama lengkap pejabat tanpa gelar 1. diisi dengan nomor NIP pejabat. --- FORMAT 2 < O a. i-< CO a. I I e-Learning I I Bimbingan di tempat Kerja I I Pelatihan Jarak Jauh LJ Magang | | Pertukaran PNS dengan Pegawai swasta --- Jam Pelajaran Sekuen No. Topik (8) TMO) NTM(10) TOTAL'11) /Urutan (12) 1 TOTAL JAM PELAJARAN ( l Umum(15) Khusus(i6) . . 9 (22) Kepala Pusdiklat, (tanda tangan) ... (231 --- 1. diisi dengan nama program pembelajaran yang akan dilaksanakan. Contoh: Seminar Keuangan Negara. Workshop Pengadaaan Barang dan Jasa. 1. Diisi dengan tujuan program pembelajaran yang dapat memenuhi kebutuhan performansi 1. diisi dengan kebutuhan strategis 1. diisi dengan target peserta pelatihan. 1. diisi dengan tanda 0 pada setiap model Pembelajaran yang digunakan dalam pelaksanaan Pembelajaran. Pembelajaran yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman diutamakan menggunakan program e-leaming atau independent study. 1. diisi dengan rumusan secara umum kompetensi/compete/ici/ penyelenggaraan pelatihan. 7 . diisi dengan kompetensi dasar pelatihan yang dirumuskan dalam bentuk kalimat operasional sesuai dengan tingkatan yang ingin dicapai sebagai penjabaran lebih rinci dari Standar Kompetensi. Kompetensi Dasar merupakan tujuan khusus pembelajaran yang ingin dicapai oleh program pembelajaran. 1. diisi dengan topik/materi yang akan disampaikan. 1. diisi dengan jumlah jam pelajaran dari kegiatan Tatap Muka (TM). 1. diisi dengan jumlah jam pelajaran dari kegiatan Non Tatap Muka (NTM) 1. diisi dengan total jumlah jam pelajaran Tatap Muka dan Non Tatap Muka. Lama pelaksanaan pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dan kegiatan yang dilaksanakan. Satuan lama pelaksanaan pembelajaran adalah Jam Pelajaran (JP) dimana 1 JP = 45 menit. Lama pelaksanaan pembelajaran untuk setiap pelajaran dituliskan secara rinci model pembelajaran yang digunakan, secara tatap muka maupun non tatap muka. Catatan: seluruh model/bentuk pembelajaran yang digunakan selain tatap muka dihitung sebagai non tatap muka. 1. diisi dengan angka arab berdasarkan urutan penyampaian mata pelajaran sesuai dengan tujuan pembelajaran. 1. diisi dengan jumlah jam pelajaran seluruh mata pelajaran/kegiatan yang dilaksanakan. 1. diisi dengan persyaratan administrasi peserta. Dituliskan syarat yang hams dipenuhi oleh calon peserta kegiatan pembelajaran. Syarat peserta kegiatan pembelajaran terdiri dari syarat administrasi (berhubungan dengan data kepegawaian atau urjab yang berhubungan dengan tujuan program pembelajaran) dan syarat kompetensi --- (berhubungan dengan kompetensi minimal atau entry behavior) termasuk di dalamnya adalah pelatihan-pelatihan lain yang hams diikuti sebelum mengikuti pelatihan terkait. 1. diisi dengan kualifikasi umum pengajar. 1. diisi dengan kualifikasi khusus pengajar. 1. diisi dengan evaluasi level 1 Evaluasi level 1 dilakukan terhadap penyelenggaraan kegiatan pembelajaran dan seluruh pihak yang yang terlibat dalam penyiapan dan penyelenggaraan kegiatan pembelajaran. 1. diisi dengan evaluasi level 2 Evaluasi level 2 dilakukan kepada peserta kegiatan pembelajaran untuk mengukur pencapaian tujuan pembelajaran. Evaluasi level 2 dapat dilakukan pada setiap tahapan/proses kegiatan pembelajaran yang menggunakan lebih dari satu bentuk kegiatan pembelajaran. Dalam Evaluasi Level 2 dicantumkan pembobotan nilai ujian setiap mata pelaj aran dalam sebuah program pembelajaran dengan ketentuan bobot tersebut diberikan pada setiap mata pelajaran pokok dan penunjang berdasarkan desain pembelajaran program pelatihan dan/atau lamanya jam pelatihan serta unsur-unsur yang bersangkutan terhadap keseluruhan program pembelajaran. 1. diisi dengan evaluasi level 3 Evaluasi level 3 dilakukan dengan evaluasi pasca kegiatan pembelajaran. 1. diisi dengan evaluasi level 4 Evaluasi di level 4 bertujuan untuk mengetahui keberhasilan pembelajaran dalam mencapai tujuan organisasi. Hasil akhir dalam konteks evaluasi di level 4 mencakup hasil produksi yang meningkat, kepuasan unit pengguna, peningkatan moral pegawai, dan peningkatan kinerja organisasi. 1. diisi dengan fasilitas Pembelajaran. 1. diisi dengan tempat, tanggal, bulan, tahun pengesahan KAP. 1. diisi dengan nama lengkap pejabat tanpa gelar 1. diisi dengan nomor NIP pejabat. --- CONTOH 1 nAma prGge&m Pelatihan Metode Kajian Penganggaran < Mencetak para pejabat/pegawai DJA yang menguasai dasar metode kaijan dan a kemampuan dasar metode penelitian baik kuantitatif dan kualitatif dalam o penyusunan kebijakan penganggaran sesuai peraturan yang berlaku. Memenuhi kebutuhan kompetensi jabatan sesuai hasil AKP Jabatan Pejabat/Pegawai Direktorat Jenderal Anggaran 1 1 e-Leaming I I Bimbingan di tempat Kerja 1 1 Pelatihan Jarak Jauh I I Magang 1 | Pertukaran PNS dengan Pegawai swasta Setelah 5 hari pelatihan, peserta diharapkan mampu: 1. menjelaskan konsep dasar kajian dalam penganggaran; 1. menerapkan proses penyusunan kajian; 1. menggunakan metode kuantitatif dalam kajian penganggaran; 1. menggunakan metode kualitatif dalam kajian penganggaran; dan 1. melakukan penyusunan laporan kajian. KDMP msrDASAR" . 1. Menjelaskan konsep dasar kajian dalam penganggaran. - menjelaskan latar belakang pentingnya melakukan kajian dalam menyusun suatu rekomendasi; - menerangkan pentingnya suatu rekomendasi dalam membuat suatu kebijakan; dan - menjelaskan kajian sebagai dasar menyusun kebijakan dilakukan dengan cara-cara ilmiah. 1. Menerapkan proses penyusunan kajian. - merumuskan suatu masalah dan tujuan; --- - merumuskan kerangka pemikiran dan hipotesis; - mengidentifikasi data yang dibutuhkan; - menentukan metode pengumpulan data; dan - menentukan metode pengolahan data (kualitiatif, kuantitatif, mix). 1. Menggunakan metode kuantitatif dalam kajian penganggaran. - menjelaskan metode kuantitatif; - menjelaskan analisis data dalam metode kuantitatif; dan - menerapkan pengolahan data dengan metode kuantitatif 1. Menggunakan metode kualitatif dalam kajian penganggaran - menjelaskan metode kualitatif. - menjelaskan analisis data dalam metode kualitatif dan - menerapkan pengolahan data dengan metode kualitatif 1. Melakukan penyusunan laporan kajian. - menjelaskan format laporan kajian; dan - melakukan praktik menyusun kajian untuk memberikan rekomendasi yang tepat. Jam Pelajaran SekuenNo. Kegiatan Nama Mata Pelajaran TM NTM TOTAL /Urutan - 1 Mata Pelajaran Konsep Dasar 4 4 2*) Pokok Kajian dalam Penganggaran 8 8 3*) b. Proses Penyusunan Kajian - Metode Kuantitatif 10 10 4* dan Kualitatif dalam Kajian Penganggaran - Penyusunan 15 15 5 Laporan Kajian 2 Mata Pelajaran Penunjang 3 Ceramah Current Isue tentang 1*) Penguatan Monev Kinerja Penganggarab 4 PKL 5 Outbound 6 MFD 7 Pengarahan Program 8 Action Learning --- LAMA WAKTU UJIAN 210 menit DILAKSANAKAN DALAM 5 hari Tingkat Dasar Administrasi: Pangkat/golongan minimal II/c Kompetensi : 1. Pendidikan minimal Diploma III 1. Diutamakan bagi pegawai yang terkait dengan analisis anggaran Lain-lain: 1. Peserta wajib membawa laptop 1. Apabila peserta tidak membawa laptop, kelas dilaksanakan di laboratorium Umum: 1. Widyaiswara dan/atau 1. Pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan dan/atau 1. Praktisi/ahli yang berkompeten di bidangnya Khusus: _- Evaluasi penyelenggaraan tertulis Ujian Komprehensif dengan praktek FASILITAS: 1. Asrama (ada/tidak) Catatan: Asrama atau hotel sesuai dengan standar BPPK. 1. Konsumsi Catatan: Prasmanan sesuai dengan standar BPPK. 1. Layout Kelas (ada/tidak) --- Catatan: - konsep island style atau sesuai dengan kesepakatan pada rapat persiapan Pelatihan. - Disediakan colokan listrik sejumlah peserta Pelatihan dan pengajar. 1. Peralatan/Kebutuhan Khusus (ada/tidak) Catatan: - Disediakan printer di kelas untuk mencetak Laporan Penyusunan Kajian Penganggaran; - Ruang kelas atau laboratorium terdapat jaringan internet/wifi; - 2 ruangan tambahan untuk ujian presentasi. 1. Pada saat pembelajaran, kelas dibagi menjadi kelompok-kelompok dengan jumlah anggota tiap kelompok terdiri dari 2-3 peserta. 1. Pada saat ujian presentasi, kelas dibagi menjadi 3 ruangan dengan ketentuan sebagai berikut. - Presentasi dilakukan tiap peserta; - Waktu presentasi tiap peserta adalah 15 menit; - Penilai adalah widyaiswara wali program dan widyaiswara yang ditunjuk atau widyaiswara wali program. 1. Indikator dan tata cara penilaian No. Aspek Kriteria Indikator Nilai Penilaian Makshnal Rumusan Tercaa tetna/topik yang dtbahas 1 Masalah Logis Kondisinya adalah fakta/nil 20 tefja<i angka 2 Ke Logis Ada hipoiesa 20 Pemikcran Vafid Berhubungan dengan 3 Jents Data Retevan tematopik yang dibahas 20 Mendukung proses analisis/ penyelesatan masalah Mendukung proses analisrs/ Metode penyelesatan masalah Sesuai dengan jenis data 20 4 Pengolahan Relevan Data Sesuai dengan metode analisis data yang degunakan (kuaiaatiltuantitalif) Mergawab rumusan masalah 5 Rekomendasi Merqawab Masalah Seiaas dengan hasil 20 pengolahan data Total: 100 Bogor, 24 November 2017 Kepala Pusdiklat, ttd Iqbal Islami --- CONTOH 2 Pelatihan Tata Naskah Dinas rujmmmm ' 1 - -- s < Membekali pegawai Kementerian Keuangan dalam mengelola Tata Naskah 6 Dinas (TND) di unit kerja masing-masing guna memperlancar komunikasi 6 tertulis serta menjaga keseragaman dan tertib administrasi di lingkungan Kementerian Keuangan. Ah t-H KEBlJTtJHAN T ATEGIS UNIT PENG&UNA tANG AKAN DICAPAI CO PL. Memenuhi Kebutuhan Kompetensi Jabatan sesuai Hasil AKP Jabatan £ CO - Pegawai Kementerian Keuangan yang memiliki fungsi administratif dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi di unit masing-masing. Mbr)EL Sembelaj Aran 1 1 e-Leaming I I Bimbingan di tempat Kerja 1 1 Pelatihan Jarak Jauh [H] Magang | | Pertukaran PNS dengan Pegawai swasta - menerangkan kerangka umum tata naskah dinas dengan baik; - mendeskripsikan jenis dan format tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Keuangan dengan baik; - menjabarkan penyusunan naskah dinas sesuai dengan pedoman yang berlaku dengan baik; - menguraikan pengelolaan naskah dinas Kementerian Keuangan dengan baik; - memberikan contoh tentang penggunaan lambang negara, logo cap dinas, dan IPK sesuai dengan pedoman; - menggunakan Bahasa Indonesia dengan baik dan benar dalam surat dinas dengan baik; - menyusun naskah dinas khas unit di lingkungan Kementerian Keuangan; - melakukan penyelesaian studi kasus terkait penyusunan naskah dinas Kementerian Keuangan dengan baik. --- - Menerangkan kerangka umum tata naskah dinas dengan baik. 1. menguraikan pengertian tata naskah dinas dengan benar; 1. membedakan fungsi naskah dinas dengan baik; 1. mendeskripsikan ruang lingkup tata naskah dinas dengan baik; 1. menguraikan asas-asas tata naskah dinas dengan baik; 1. menjabarkan sasaran tata naskah dinas dengan baik. - Mendeskripsikan jenis dan format tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Keuangan dengan baik; 1. menerangkan Naskah Dinas Arahan dengan baik; 1. menjabarkan Naskah Dinas Korespondensi dengan baik; 1. mencirikan Naskah Dinas Khusus dengan baik; 1. menerangkan Naskah Dinas Laporan dengan baik; 1. menjabarkan Naskah Dinas Telaahan Staf dengan baik; 1. mencirikan Naskah Dinas Formulir dengan baik; 1. membedakan Naskah Dinas Lainnya dengan baik; - Menjabarkan penyusunan naskah dinas sesuai dengan pedoman yang berlaku dengan baik; 1. menerangkan persyaratan penyusunan naskah dinas sesuai dengan pedoman yang berlaku dengan baik; 1. membei contoh tentang penulisan nama instansi/jabatan sesuai dengan pedoman yang berlaku dengan baik; 1. memberi contoh tentang penomoran dan pengkodeansesuai dengan pedoman yang berlaku dengan baik; 1. memberi contoh tentang penulisan nomor halaman sesuai dengan pedoman yang berlaku dengan baik; 1. merinci ketentuan jarak spasi dalam penyusunan naskah dinas dengan baik; 1. membedakan penggunaan huruf dalam penyusunan naskah dinas dengan baik; 1. menerangkan penggunaan kata penyambung dalam penyusunan naskah dinas dengan baik; 1. menguraikan penulisan lampiran dalam penyusunan naskah dinas dengan baik; 1. menerangkan penulisan nomor salinan dalam penyusunan naskah dinas dengan baik; 1. mendeskripsikan distribusi naskah dinas dengan baik; 1. mendeskripsikan ruang tanda tangan sesuai dengan pedoman yang berlaku dengan baik; 1. merinci batas/ruang tepi halaman kertas sesuai dengan pedoman yang berlaku dengan baik; - Menguraikan pengelolaan naskah dinas Kementerian Keuangan; 1. mendefinisikan pengertian pengelolaan naskah dinas Kementerian Keuangan dengan baik; 1. membedakan tingkat keamanan surat menyurat di lilngkungan Kemenetrian Keuangan dengan baik; 1. membedakan tingkat kecepatan penyampaian surat di lingkungan Kementerian Keuangan dengan baik; 1. menjabarkan ketentuan surat menyurat di lingkungan Kementerian Keuangan dengan baik; 1. mendeskripsikan alur naskah dinas di lingkungan Kementerian Keuangan dengan baik; 1. menerangkan kewenangan penandatangan naskah dinas di lingkungan Kementeriaan Keuangan dengan baik; 1. menjabarkan pejabat pengganti, rujukan, dan disposisi naskah dinas di lingkungan Kementerian Keuangan dengan benar; 1. menerangkan media/ sarana surat menyurat di lingkungan Kementerian Keuangan dengan baik; 1. mendeskripsikan susunan surat di lingkungan Kementerian Keuangan dengan baik; --- 1. membedakan penulisan Pit dan Plh dengan baik; 1. memberikan contoh tentang penanganan surat masuk dengan baik; 1. memberikan contoh tentang penanganan surat keluar dengan baik; 1. menjabarkan penulisan singkatan, akronim, dan lain-lain dengan baik. - Memberikan contoh tentang penggunaan lambang negara, logo cap dinas, dan IPK sesuai dengan pedoman; 1. menerangkan penggunaan Lambang Negara sesuai dengan pedoman; 1. menguraikan penggunaan Logo sesuai dengan pedoman; 1. membedakan penggunaan Cap Dinas sesuai dengan pedoman; 1. menerangkan penggunaan IPK (Identitas Perlengkapan Kantor) sesuai dengan pedoman. - Menggunakan Bahasa Indonesia dengan baik dan benar dalam surat dinas; 1. menerangkan peranan Bahasa Indonesia dalam surat dinas dengan baik;; 1. menjabarkan bagian surat dinas dengan baik; 1. menemukan kesalahan-kesalahan bahasa dalam penulisan surat dinas dengan baik; 1. mendemonstrasikan perbaikan bahasa dalam penulisan surat dinas dengan baik; 1. menerapkan penggunaan bahasa dalam bagian isi surat dinas dengan baik; 1. menggunakan pemilihan kata yang baik dan benar dengan baik; 1. menerapkan kaidah EYD dalam surat dinas dengan baik; 1. menyusun kalimat dalam surat dinas dengan baik. - Menyusun naskah dinas khas unit di lingkungan Kementerian Keuangan dengan baik; 1. menerapkan penggunaan Naskah Dinas Arahan khas unit masing-masing dengan benar; 1. menggunakan Naskah Dinas Korespondensi khas unit masing-masing dengan benar; 1. melatih penggunaan Naskah Dinas Khusus khas unit masing-masing dengan benar; 1. melatih penggunaan Naskah Dinas Laporan khas unit masing-masing dengan benar; 1. melakukan penyusunan Naskah Dinas Telaahan Staf khas unit masing-masing dengan benar; 1. melakukan penyusunan Naskah Dinas Formulir khas unit masing-masing dengan benar; 1. menggunakan Naskah Dinas Lainnya khas unit masing-masing dengan benar; - Melakukan penyelesaian studi kasus terkait penyusunan naskah dinas Kementerian Keuangan dengan baik. menyusun konsep naskah dinas sesuai dengan pedoman tata naskah dinas yang berlaku di lingkungan Kemenkeu dan pedoman EYD; --- Jam Pelajaran Sekuen No. Kegiatan Nama Mata Pelajaran TM NTM TOTAL /Urutan - 2 2 2 1 Konsep Dasar Tata Mata Pelajaran Naskah Dinas Pokok - Jenis dan Format Tata 7 7 3 Naskah Dinas - Penyusunan Naskah 6 6 4 Dinas - Pengelolaan Naskah 4 4 5 Dinas Kementerian Keuangan - Lambang Negara, Logo 2 2 6 Cap Dinas, dan IPK - Penggunaan Bahasa 8 8 7 Indonesia dalam Surat Dinas - Naskah Dinas Khas 9 9 8 Unit di Kementerian Keuangan - Studi Kasus 4 4 9 2 Mata Pelajaran Penunjang 3 Ceramah Current Issue 1 1 1 4 PKL 5 Outbound 6 MFD 7 Pengarahan Program 8 Action Learning LAMA WAKTU UJIAN 120 Menit DILAKSANAKAN DALAM 5 hari Tingkat Dasar --- Administrasi - Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditugaskan oleh unit yang bersangkutan; - Golongan minimal II; - Peserta diwajibkan membawa laptop. Kompetensi Pendidikan minimal SLTA; Umum 1. Pendidikan Minimal S-1; 1. Mempunyai pengalaman mengajar; 1. Ditetapkan dengan Surat Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum. Khusus 1. Menguasai materi yang akan diajarkan/memiliki keahlian tertentu khususnya mengenai tata naskah dinas; 1. Mempunyai kemampuan dalam mentransfer pengetahuan dan ketrampilan kepada peserta atau telah mengikuti TOT. Evaluasi Penyelenggaraan Tertulis dan Evaluasi Tatap muka Ujian Komprehensif tertulis berupa Praktik Penyelesaian Studi Kasus FASILITAS 1. Asrama {Tentative) 1. Konsumsi 1. ATK Peserta Pelatihan Jakarta, 24 November 2017 Kepala Pusdiklat, ttd Lalu Hendry Yujana --- CONTOH 3 Pelatihan Metode Kajian Penganggaran < Mencetak para pejabat/pegawai DJA yang menguasai dasar metode kaijan O dan kemampuan dasar metode penelitian baik kuantitatif dan kualitatif dalam O penyusunan kebijakan penganggaran sesuai peraturan yang berlaku. »-i KEBUTUHAN STRATEGIS UNIT PENGGUNA YANG AKAN DICAPAI m CL Memenuhi kebutuhan kompetensi jabatan sesuai hasil AKP Jabatan i-i C£l Q Pejabat/Pegawai Direktorat Jenderal Anggaran 0 e-Leaming I 1 Bimbingan di tempat Kerja I I Pelatihan Jarak Jauh CH Magang I I Pertukaran PNS dengan Pegawai swasta Setelah 5 hari pelatihan, peserta diharapkan mampu: 1. menjelaskan konsep dasar kajian dalam penganggaran; 1. menerapkan proses penyusunan kajian; 1. menggunakan metode kuantitatif dalam kajian penganggaran; 1. menggunakan metode kualitatif dalam kajian penganggaran; dan 1. melakukan penyusunan laporan kajian. 1. Menjelaskan konsep dasar kajian dalam penganggaran - menjelaskan latar belakang pentingnya melakukan kajian dalam menyusun suatu rekomendasi; - menerangkan pentingnya suatu rekomendasi dalam membuat suatu kebijakan; dan - menjelaskan kajian sebagai dasar menyusun kebijakan dilakukan dengan cara-cara ilmiah. --- 1. Menerapkan proses penyusunan kajian - merumuskan suatu masalah dan tujuan; - merumuskan kerangka pemikiran dan hipotesis; - mengidentifikasi data yang dibutuhkan; - menentukan metode pengumpulan data; dan - menentukan metode pengolahan data (kualitiatif, kuantitatif, mix). 1. Menggunakan metode kuantitatif dalam kajian penganggaran - menjelaskan metode kuantitatif; - menjelaskan analisis data dalam metode kuantitatif; dan - menerapkan pengolahan data dengan metode kuantitatif 1. Menggunakan metode kualitatif dalam kajian penganggaran - menjelaskan metode kualitatif - menjelaskan analisis data dalam metode kualitatif dan - menerapkan pengolahan data dengan metode kualitatif 1. Melakukan penyusunan laporan kajian - menjelaskan format laporan kajian; dan - melakukan praktik menyusun kajian untuk memberikan rekomendasi yang tepat. Nama Mata Jam Pelajaran SekuenNo. Kegiatan Pelajaran TM NTM TOTAL /Urutan 1. Mata Pelajaran a. Konsep Dasar 2 2 4 2* Pokok Kajian dalam Penganggaran 2 6 8 3*) b. Proses Penyusunan Kajian - Metode Kuantitatif 4 6 10 4*) dan Kualitatif dalam Kajian Penganggaran - Penyusunan 2 13 15 5*) Laporan Kajian 1. Mata Pelajaran Penunjang 1. Ceramah Current Issue 1*) Penguatan Monev Kinerja Penganggaran 1. PKL 1. Outbound 1. MFD 1. Pengarahan Program 1. Action Learning --- LAMA WAKTU UJIAN 210 menit DILAKSANAKAN DALAM 10 hari Tingkat Dasar Administrasi: Pangkat/golongan minimal II/c Kompetensi : 1. Pendidikan minimal Diploma III 1. Diutamakan bagi pegawai yang terkait dengan analisis anggaran Lain-lain: 1. Peserta wajib membawa laptop 1. Apabila peserta tidak membawa laptop, kelas dilaksanakan di laboratorium Umum: 1. Widyaiswara dan/ atau 1. Pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan dan/atau 1. Praktisi/ahli yang berkompeten di bidangnya Khusus: - Evaluasi penyelenggaraan tertulis ujian komprehensif berupa praktek FASILITAS: 1. Asrama (ada/tidak) Catatan: Asrama atau hotel sesuai dengan standar BPPK. 1. Konsumsi Catatan: Prasmanan sesuai dengan standar BPPK. 1. Layout Kelas (ada/tidak) --- Catatan: - konsep island style atau sesuai dengan kesepakatan pada rapat persiapan Pelatihan. - Disediakan colokan listrik sejumlah peserta Pelatihan dan pengajar 1. Peralatan/Kebutuhan Khusus (ada/tidak) Catatan: - Disediakan printer di kelas untuk mencetak Laporan Penyusunan Kajian Penganggaran; - Ruang kelas atau laboratorium terdapat jaringan internet/wifi; - 2 (dua) ruangan tambahan untuk ujian presentasi. 1. Pada saat pembelajaran, kelas dibagi menjadi kelompok-kelompok dengan jumlah anggota tiap kelompok terdiri dari 2-3 peserta. 1. Pada saat ujian presentasi, kelas dibagi menjadi 3 (tiga) ruangan dengan ketentuan sebagai berikut. - Presentasi dilakukan tiap peserta; - Waktu presentasi tiap peserta adalah 15 menit; - Penilai adalah widyaiswara wali program dan widyaiswara yang ditunjuk atau widyaiswara wali program. 1. Indikator dan tata cara penilaian No. Aspek Krfte ia Indikator Nilai Pertrlaian Maksimal Rumusan Terkait tern a/to pik yang dctsatas 1 MasaJah Logis Kondistnya adalah fakta/iil 20 terjadS Kerangka 2 Pemiktran Logis Ada hipo esa 20 Valid Bertvubungan dengan 3 Jents Data Retevar* temaTtopik yang cibahas 20 Mendukung proses analisis/ penyej&satan masalati Mendukung proses, anailisis/ penyelesatan masalah Meode Sesuai dengian Jems data 20 4 Pengotahan Relevan Data Sesuai dengan metode analists data yang dtgurhakan (kuaiaatif/kuantatatff) Merqawab rumusan masalah Mergawato 5 Rekomendasi Masai ah Selams dengan hasSI 20 pengodahan data Total : 100 1. Pelatihan ini merupakan pelatihan tingkat dasar minimal 30% dari jam pelajaran, bentuk 1. pembelajaran adalah praktik/latihan/diskusi/simulasi. 1. Proses belajar mandiri akan dilaksanakan melalui Kemenkeu Learning Center (KLC). Learning Material yang terdiri dari modul/ bahan ajar/ bahan tayang dan penugasan dapat diunduh di KLC. 1. Kegiatan belajar mandiri dilaksanakan sebelum kegiatan klasikal. Lama kegiatan tersebut selama 5 (lima) hari kerja, peserta wajib melakukan belajar mandiri 2 JP/hari. 1. Kegiatan klasikal/tatap muka dilaksanakan selama 3 (tiga) hari kerja sebagai bagian pembentukan kompetensi penyusunan laporan kajian. --- 1. Kegiatan belajar mandiri dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut: Hari No Aktivitas/Kegiatan Keterangan ke- 1. Pendaftaran pada KLC Dipandu admin KLC Peserta belajar dari modul/bahan 1 tayang/bahan ajar terkait materi "Konsep Dasar Kajian dalam Penganggaran" 2 JP terpenuhi 1. Peserta belajar mandiri dari 2 JP modul/bahan tayang/bahan ajar terkait materi "Proses Penyusunan 2 Kajian" Peserta diminta membuat resume singkat, dan dikirim ke KLC atau email admin Peserta melanjutkan belajar materi terkait 2 JP dengan "Proses Penyusunan Kajian" Peserta diminta membuat resume materi 3 Proses Penyusunan Kajian dan (4 JP mata disampaikan kepada KLC atau email Pelajaran admin terpenuhi) 1. Peserta belajar mandiri dari modul/bahan tayang/bahan ajar terkait "Metode Kuantitatif dan Kualitatif dalam Kajian Penganggaran" 2 JP 4 Peserta diminta membuat resume materi yang sudah dipelajari dan disampaikan ke KLC atau email admin Peserta belajar mandiri dari modul/bahan 2 JP tayang/bahan ajar terkait "Metode Kuantitatif dan Kualitatif dalam Kajian Penganggaran" 5 Peserta diminta membuat resume materi (4 JP mata yang sudah dipelajari dan disampaikan ke Pelajaran KLC atau email admin terpenuhi) 1. Peserta yang sudah selesai mengirim hasil resume ke KLC atau email admin berhak mengikuti tatap muka klasikal. Bogor, 24 November 2017 Kepala Pusdiklat, ttd Iqbal Islami --- CONTOH 4 Pelatihan Penggunaan Pemindai Kabin Dan Kargo < Mencetak para pejabat/pegawai DJBC yang memiliki keahlian dalam O mengoperasikan alat pemindai kabin dan kargo. O Oh i-i Tersedianya SDM yang memiliki keahlian dalam mengoperasikan alat CO pemindai kabin dan kargo sebagai bagian dari fungsi pengawasan, penegakan hukum dan pelayanan di bidang kepabeanan dan Cukai. m SASARAN (TARGET LEARNERS) w Pejabat/Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Q I I e-Leaming I I Bimbingan di tempat Kerja I I Pelatihan Jarak Jauh O Magang I | Pertukaran PNS dengan Pegawai swasta Setelah 10 hari pelatihan, peserta diharapkan mampu: 1. Menjelaskan tentang pemindai Kabin dan Kargo dan alat deteksi lainnya. 1. Menjelaskan tentang prinsip dasar pemindai Kabin dan Kargo [L3, Heimann, dan Rapid Scan). 1. Menjelaskan tentang karakteristik dan penanganan pemindai Kabin dan Kargo (L3, Heimann dan Rapid Scan). 1. Mengoperasikan pemindai Kabin dan Kargo. 1. Menginterpretasikan image pemindai, memecahkan studi kasus serta mengidentifikasi modus penyembunyian. --- 1. Menjelaskan tentang pemindai Kabin dan Kargo dan alat deteksi lainnya. - Menjelaskan tentang pengantar ragam alat pemindai. - Menjelaskan tentang Pemindai Kabin dan Kargo. - Menjelaskan tentang alat deteksi selain Pemindai Kabin dan Kargo. 1. Menjelaskan tentang prinsip dasar pemindai Kabin dan Kargo (L3, Heimann, dan Rapid Scan). - Menjelaskan tentang prinsip dasar pemindai L3. - Menjelaskan tentang prinsip dasar pemindai Heimann. - Menjelaskan tentang prinsip dasar pemindai Rapid Scan. 1. Menjelaskan tentang karakteristik dan penanganan pemindai Kabin dan Kargo (1/3, Heimann dan Rapid Scan). - Menjelaskan tentang karakteristik dan penanganan pemindai L3. - Menjelaskan tentang karakteristik dan penanganan pemindai Heimann. - Menjelaskan tentang karakteristik dan penanganan pemindai Rapid Scan. 1. Mengoperasikan pemindai Kabin dan Kargo. 1. Menginterpretasikan image pemindai, memecahkan studi kasus serta mengidentifikasi modus penyembunyian. - Mempraktikkan penginterprestasian image pemindai. - Memecahkan masalah yang terjadi dalam lapangan. - Memahami dan mengidentifikasi modus penyembunyian. - Menangani pemindai. - Mengidentifikasi isi barang/koper berdasarkan image pemindai. - Mengidentifikasi modus penyembunyian berdasarkan image pemindai. Jam Pelajaran Sekuen No. Kegiatan Nama Mata Pelajaran TM NTM TOTAL /Urutan - Teknologi Pemindai 10 10 1 Mata Pelajaran Pokok DJBC - Prinsip Dasar 8 8 Pemindai - Karakteristik pemindai kabin dan 4 4 kargo yang dimiliki DJBC serta penanganannya - Pengintepretasian 16 16 image pemindai dan modus penyembunyian 2 Mata Pelajaran Penunjang 3 Ceramah a. Integritas dan 2 2 --- Gratifikasi - Current Issue di 2 2 bidang pengawasan 4 PKL Simulasi Penggunaan 44 44 Pemindai Kabin dan Kargo di dalam kelas dan bandara/pelabuhan 5 Outbound 6 MFD 7 Pengarahan Program - Simulasi Penggunaan 8 Action Learning Pemindai Kabin dan Kargo di dalam kelas - Simulasi penggunaan pemindai kabin dan kargo di bandara / pelabuhan Ujian Komprehensif Tertulis (multiple choice 90 menit Ujian Simulasi 15 menit DILAKSANAKAN DALAM 10 hari 1. Pegawai DJBC minimal Gol II b; 1. Berkualifikasi Pelaksana Pemeriksa; 1. Tidak buta warna (cek kesehatan buta warna/surat keterangan tidak buta warna) 1. Usia maksimum 45 Tahun; 1. Sehat jasmani dan rohani; 1. Tidak sedang menjalani atau sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin; 1. Tidak sedang ditunjuk mengikuti Pelatihan lain; 1. Ditunjuk oleh Sekretaris Ditjen Bea dan Cukai; Umum --- 1. Menguasai materi yang akan diajarkan/ memiliki pengalaman dalam materi yang diajarkan; 1. Memiliki kemampuan dalam men transfer pengetahuan dan keterampilan kepada peserta; 1. Merupakan Narasumber yang direkomendasikan oleh Pusdiklat Bea dan Cukai atau unit teknis (DJBC) terkait; Ujian Komprehensif Tertulis (multiple choice)/Bobot 30% Nilai Disiplin/Bobot 20%, Simulasi/Bobot 50% ' FAblLITAS 1. Ruang Kelas disesuaikan dengan metodelogi pembelajaran dan jumlah peserta Pelatihan dapat berbentuk Classroom, Round Table, atau U shape 1. Infokus projector 1. Flipchart 1. Kantor pelayanan yang terdapat X-Ray untuk tempat simulasi 1. Asrama 1. Konsumsi 1. Laundry Jakarta, 24 November 2017 Kepala Pusdiklat, ttd Harry Mulya --- CONTOH 5 Pelatihan Menulis Untuk Media Massa Mencetak para pegawai Kementerian Keuangan yang mampu menulis artikel (baik opini maupun essai) di bidang ekonomi/bisnis/keuangan dengan < menggunakan bahasa Indonesia dan ejaan yang benar, memenuhi persyaratan O menulis di media massa hingga dapat dimuat di salah satu media massa O (cetak/oniine). )-< CO 1-1 Memenuhi Kebutuhan Kompetensi Jabatan sesuai Hasil AKP Jabatan Q Pegawai yang berkaitan/menangani Humas/PubZzc Relation di masing-masing unit 13 e-Leaming 0 Bimbingan di tempat Kerja I I Pelatihan Jarak Jauh O Magang | | Pertukaran PNS dengan Pegawai swasta 1. menjelaskan jenis & cara kerja media massa dengan baik; 1. mengggali ide dan membangun kreatifitas dalam menulis artikel di media massa dengan baik; 1. menerapkan teknik menulis artikel di media massa dengan benar; 1. menggunakan bahasa Indonesia dan ejaan yang baik dan benar dalam penulisan artikel dengan tepat; 1. menulis artikel bisnis/ekonomi/keuangan di media massa dengan baik; 1. merevisi dan mengedit artikel dengan tepat; 1. memuat artikel di media massa dengan baik; --- 1. menjelaskan jenis & cara kerja media massa dengan baik; - menjelaskan jenis 86 cara kerja media cetak dengan baik; - menguraikan jenis 85 cara kerja media elektronik dengan tepat; - menerangkan jenis & cara kerja media online dengan tepat; - menjelaskan persyaratan menulis di media massa dengan baik; 1. mengggali ide dan membangun kreatifitas dalam menulis artikel di media massa dengan baik; - menggali ide tulisan secara kreatif; - menggunakan otak kanan dan otak kiri dalam menulis dengan baik; 1. menerapkan teknik menulis artikel di media massa dengan benar; - memahami konsep dasar penulisan jurnalistik dengan baik; - menggunakan key shortcut MS Word dengan tepat untuk mempercepat penulisan; - melakukan teknik free writing/blind writting dengan baik; - mengimplementasikan teknik menyusun kalimat jurnalistik dengan tepat; - mensimulasikan teknik menyusun paragraf jurnalistik dengan tepat; 1. menggunakan bahasa Indonesia dan ejaan yang baik dan benar dalam penulisan artikel dengan tepat; - menggunakan teknik pilihan kata (diksi) yang tepat dalam penulisan artikel dengan benar; - menggunakan tata bahasa yang baku dan tepat dalam penulisan artikel dengan benar; - menggunakan unsur kalimat yang tepat dalam penulisan artikel dengan benar; - menggunakan kalimat efektif dalam penulisan artikel dengan baik; - menerapkan ejaan yang telah disempurnakan dalam penulisan artikel dengan baik; 1. menulis artikel bisnis/ekonomi/keuangan di media massa dengan baik; - menjelaskan pengertian artikel di media massa dengan benar; - menjabarkan struktur artikel dengan benar; - menyempurnakan draft artikel bisnis/ekonomi/keuangan dengan baik; 1. merevisi dan mengedit artikel dengan tepat; - menjelaskan pengertian revisi dan editing dengan baik; - menjelaskan cara, proses, teknik dan tahapan melakukan editing artikel dengan tepat; - menguraikan contoh artikel yang direvisi dan di-edit dengan baik; - merevisi dan mengedit artikel dengan baik; 1. memuat artikel di media massa dengan baik. - menjelaskan ketentuan pemuatan artikel di media massa dengan tepat; - melakukan penyempurnaan artikel dengan baik agar dapat dimuat di media massa dengan baik; --- LAMA PELAf I;HAN EFftKTIF DA# Jam Pelajaran SekuenNo. Kegiatan ; 'f IVf: ' NTM TOTAL /Urutan - 1 Mata Pelajaran Jenis dan Cara Kerja 2 2 2 Pokok Media Massa - Penggalian Ide 85 3 2 5 3 Kreatifitas Menulis - Teknik Menulis Artikel 6 1 7 4 di Media Massa - Bahasa Indonesia 3 1 4 5 dalam Penulisan Artikel - Penulisan Artikel 8 4 12 6 Bisnis / Ekonomi / Keuan gan - Editing Artikel 3 3 7 - Pemuatan Artikel di 2 2 8 Media Massa 2 Mata Pelajaran Penunjang _ 3 Ceramah Current Issue 1 1 1 4 PKL 5 Outbound 6 MFD 7 Pengarahan Program 8 Action Learning Kegiatan Action Learning dilakukan untuk MP: - Editing Artikel 20 20 9 - Pemuatan Artikel di 10 10 10 Media Massa LAMA WAKTU UJIAN Pemuatan Artikel di Media Massa (Cetak/ Online) dengan tenggat waktu 1 bulan (21 hari kerja) setelah sesi tatap muka --- DILAKSANAKAN DALAM (13) 28 hari Studi Mandiri : 4 hari Tatap Muka : 3 hari Action Learning : 21 hari - Mandiri : 20 hari - Tatap Muka : 1 hari Administrasi 1. Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Keuangan; 1. Pangkat/Golongan (minimum) II/c (Pengatur); 1. Memiliki komitmen untuk menyelesaikan studi mandiri; 1. Memiliki Surat Elektronik {E-mail) dan aktif menggunakannya. Kompetensi 1. Pendidikan Formal (minimum) Diploma III; 1. Menangani Humas/Pub/ic Relation di masing-masing unit. Umum 1. Profesional/Praktisi di bidangnya; 1. Mempunyai Pengalaman Mengajar; 1. Ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Pusat Pendidikdan dan Pealtihan Keuangan Umum; Khusus 1. Menguasai materi yang akan diajarkan/memiliki keahlian tertentu khususnya dalam mata pelajaran yang akan diberikan; 1. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai redaktur/penulis artikel (opini maupun essai) di media massa; 1. Mempunyai kemampuan dalam mentransfer pengetahuan dan ketrampilan kepada peserta atau telah mengikuti TOT. Evaluasi Penyelenggaraan Tertulis dan Evaluasi Tatap muka Ujian Praktik Setelah selesai tatap muka, peserta diwajibkan untuk memperbaiki/menyempurnakan artikel yang dibuatnya untuk kemudian di submit ke salah satu media massa. Peserta dinyatakan lulus ujian praktik apabila artikel peserta berhasil dimuat di media massa (cetak/on/zne) dalam waktu maksimal 1 bulan (21 hari kerja) setelah selesai sesi tatap muka. Adapun pemuatan artikel tersebut harus dengan persetujuan dari atasan peserta Peiatihan dan tidak mewakili pendapat/pandangan dari organisasi. --- Penilaian untuk pemuatan artikel di media massa adalah sebagai berikut: Media Range Nilai Media Massa Nasional Utama 90-100 (Mainstream) Media Massa Nasional Non Utama 85-90 Media Massa Internal (resmi 80-85 Pemuatan artikel di media massa dibuktikan dengan Copy atas pemuatan artikel tersebut di media massa (cetak/on/zne) atau minimal Surat Penerimaan/Pernyataan dari Media Massa terkait bahwa artikel tersebut telah diterima untuk dimuat. FASILITAS 1. Asrama {Tentaive) 1. Konsumsi 1. ATK Peserta Pelatihan Jakarta, 24 November 2017 Kepala Pusdiklat, ttd Lalu Hendry Yujana --- CONTOH 6 E-Leaming Account Representative Sesuai Cetak Biru Manajemen Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderai Pajak Tahun 2011-2018 (KEP-233/PJ/2011 tanggal 26 September 2011), program ini ditujukan untuk mencetak pegawai-pegawai yang memiliki kompetensi, tingkat kepuasan dan integritas yang tinggi, budaya yang kuat, serta tingkat kinerja yang prima dalam berkontribusi terhadap pencapaian tujuan organisasi, dalam hal ini mencetak para pejabat/pegawai DJP yang < menguasai dasar-dasar teknis perpajakan, pelayanan, pengawasan, dan penggalian potensi pajak. o o KEBUTUHAN STRATEGIS UNIT PENGGUNA YANG AKAN DICAPAI Rencana Strategis DJP 2015-2019 CO Sasaran strategis: Organisasi dan Transformasi yang handal I-I Inisiatif strategis: Penguatan Organisasi, Penguatan Human Capital CO Memenuhi persentase pejabat yang telah memenuhi standar kompetensi jabatan. Target DJP pada tahun 2017 adalah 84%. Pegawai Direktorat Jenderai Pajak yang menjabat Account Representative (AR), baik AR pelayanan maupun AR Pengawasan dan Penggalian Potensi, yang belum pernah di-asses kompetensi jabatan sesuai standar kompetensi jabatan atau belum pernah mengikuti pelatihan tentang Account Representative (AR). 12 e-Leaming I I Bimbingan di tempat Kerja I I Pelatihan Jarak Jauh I I Magang I I Pertukaran PNS dengan Pegawai swasta --- Setelah 9 hari pelatihan, peserta diharapkan mampu: 1. Memahami Pengantar Perpajakan Account Representative Dasar dengan baik; 1. Mengaplikasikan Standard Operating Procedure Account Representative dengan baik; 1. Mengaplikasikan perencanaan kerja Account Representative Pengawasan dan Penggalian Potensi dengan baik; 1. Menerapkan Deteksi Objek Pajak dengan baik; 1. Menerapkan Teknik dan Methode analisis penghasilan dan biaya dengan baik; 1. Menerapkan Visit dan Kegiatan Pasca Visit dengan baik; 1. Menerapkan SP2DK dan Konseling dengan baik 1. Memahami Pengantar Perpajakan Account Representative Dasar dengan baik; 1.1. Menjelaskan KUP AR Dasar dengan baik; 1.2. Menjelaskan PPh AR Dasar dengan baik; 1.3. Menjelaskan PPN AR Dasar dengan baik; dan 1.4. Menjelaskan PBB P3 dan Bea Meterai dengan baik. 1. Mengaplikasikan Standard Operating Procedure Account Representative dengan baik; 2.1 Menerapkan SOP AR Pelayanan dengan baik; dan 2.2 Menerapkan SOP AR Pengawasan dan Penggalian Potensi dengan baik. 1. Mengaplikasikan perencanaan kerja Account Representative Pengawasan dan Penggalian Potensi dengan baik; 3.1 Melakukan Mapping WP/Pemetaan Potensi dengan baik; dan 3.2 Mempraktikkan Analisis Bisnis dan Analisis Risiko dengan baik; 1. Menerapkan Deteksi Objek Pajak dengan baik; 4.1 Menggali Objek Pajak dalam SPT dengan baik; 4.2 Menggali Objek dalam Laporan Keuangan dengan baik; dan 4.3 Menggali Objek Pajak dalam Data Pihak Ketiga dengan baik. 1. Menerapkan Teknik dan Metode analisis penghasilan dan biaya dengan baik; 5.1 Melakukan Analisis Penghasilan dengan baik; dan 5.2 Melakukan Analisis Biaya dengan baik. 1. Menerapkan Visit dan Kegiatan Pasca Visit dengan baik; 6.1 Membuat persiapan Visit dengan baik; 6.2 Melakukan Pelaksanaan Visit dengan baik; dan 6.3 Melakukan Kegiatan Pasca Visit dengan baik. 1. Menerapkan SP2DK dan Konseling dengan baik; 7.1 Membuat SP2DK dengan baik; 7.2 Menerapkan Pelaksanaan Konseling dengan baik; 7.3 Menerapkan pelaksanaan Pasca Konseling dengan baik. --- j j 1 PELAJARAN Jam Pelajaran SekuenNo. Kegiatan Nafna Mata.Pelajaran m NTM TOTAL /Urutan - 1 Mata Pelajaran Pengantar Perpajakan 12 12 Pokok Account Representative Dasar - Pengenalan Standard 6 6 Operating Procedure Account Representative Dasar - Perencanaan Kerja 10 10 Account Representative Pengawasan dan Penggalian Potensi - Deteksi Objek Pajak 10 10 - Teknik dan Metode 12 12 Analisis Penghasilan dan Biaya - Visit dan Kegiatan Pasca 8 8 Visit - SP2DK dan Konseling 10 10 2 Mata Pelajaran Penunjang Ceramah 3 Online 4 Pengarahan Program Online 5 Action Sesuai standar kompetensi Learning AR yang dicapai: - Melakukan kunjungan kerja ke lokasi WP/PKP yang baru terdaftar (kode kompetensi - Membuat/memutakhirka n Profil WP (kode kompetensi - Memberikan bimbingan hak dan kewajiban WP (kode kompetensi - Melaksanakan konseling terhadap WP SOP dan Peraturan Perpajakan (kode kompetensi --- LAMA WAKTU UJIAN 45 menit (pre test) 45 menit (post test) 225 menit (Ujian Komprehensif) 9 hari DILAKSANAKAN DALAM Tingkat Dasar PEkSYiRATAN PESERTA Peserta Pelatihan merupakan pegawai Direktorat Jenderal Pajak dengan kualifikasi: 1. Ditugaskan oleh DJP; 1. Sehat Jasmani dan Rohani; dan 1. Telah menjabat sebagai AR. Fasilitator/instruktur Pelatihan terdiri dari para Widyaiswara Pusdiklat Pajak, para pegawai yang berasal dari berbagai unit kerja pada Kementerian Keuangan, serta instruktur, yang memenuhi kriteria sebagai berikut: - kualifikasi umum: mendapat persetujuan menjadi fasilitator/instruktur dari Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak atau Pimpinan Direktorat Jenderal Pajak/Kementerian Keuangan. - kualifikasi khusus: 1. menguasai materi yang akan diajarkan/memiliki keahlian tertentu khususnya dalam mata pelajaran yang akan diberikan, diutamakan yang mengetahui atau pemah melakukan proses bisnis pekerjaan AR; 1. mempunyai kemampuan dalam mentransfer pengetahuan dan keterampilan kepada peserta atau telah mengikuti Training of Trainers. 1. Fasilitator/instruktur yang berasal dari AR telah memiliki pengalaman yang cukup sebagai AR, yang meliputi: Memberikan materi sosialisasi atau IHT di wilayah kerjanya, banyak menghasilkan penerimaan melalui kegiatan extra effort, menjadi rujukan bertanya teman-teman AR di lingkungan kerjanya. BETiTUK EVALUASI Evaluasi Penyelenggaraan khusus untuk e-learning - kehadiran dilihat dari registrasi (e-registration) melalui aplikasi semantik dan --- riwayat sudah pernah log in untuk mengakses bahan ajar/tayang. - ak ivitas peserta melalui hasil jawaban pre dan post-test yang dikirimkan setiap akhir mata PelajaranD. - Evaluasi ujian akhir melalui hasil ujian komprehensif yang dikirimkan di akhir pembelajaran kelas e-leaming. 1. Komputer/Laptop dan jaringan internet/LMS BPPK/KLC. 1. Materi bahan ajar/tayang utama (modul format pdf dan slide powerpoint) dan bahan ajar/tayang penunjang (video). Jakarta, 24 November 2017 Kepala Pusdiklat, ttd Hario Damar --- CONTOH 7 Seminar Nasional Strategi Implementasi Internal Control Over Financial Reporting (ICOFR) dalam Rangka Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Tujuan kegiatan seminar adalah sebagai berikut: - memberikan pemahaman yang cukup mengenai praktik-praktik pengembangan dan penerapan ICOFR; m - menggali lebih dalam tentang tantangan penerapan ICOFR pada penyusunan laporan keuangan sektor publik; o,. c. . menyamakan pemahaman mengenai ICOFR terutama dalam Q. akuntabilitas laporan keuangan sektor publik diantara pihak-pihak & . terkait. Peserta memiliki pemahaman yang cukup mengenai praktik pengembangan ICOFR, penerapan ICOFR dan tantangan penerapan ICOFR pada laporan keuangan sektor publik sebanyak 200 orangm o SASARAN (TARGET LEiARNERS) (4) - Kepala Biro Keuangan Kementerian/Lembaga sebanyak 87 orang; - Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kementerian/Lembaga sebanyak 87 orang; dan - Peserta undangan lainnya yang relevan sebanyak 26 orang: 1 I e-Leaming 1 1 Bimbingan di tempat Kerja I 1 Pelatihan Jarak Jauh I I Magang 1 | Pertukaran PNS dengan Pegawai swasta Setelah seminar, peserta diharapkan mampu: - memahami mengenai praktik-praktik pengembangan dan penerapan ICOFR; dan - memahami ICOFR terutama dalam akuntabilitas laporan keuangan sektor publik diantara pihak-pihak terkait. --- - Menerangkan kerangka umum IOCFR dengan baik. 1. menguraikan praktik pengembangan ICOFR dengan benar; 1. mendeskripsikan ruang lingkup ICOFR dengan baik; dan 1. menguraikan akuntabilitas laporan keuangan sektor publik diantara pihak- pihak terkait. - Mendeskripsikan jenis dan format tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Keuangan dengan baik; 1. menerangkan praktik-praktik pengembangan ICOFR dengan baik; 1. menjabarkan praktik-praktik pengembangan ICOFR dengan baik; 1. mencirikan praktik-praktik pengembangan ICOFR dengan baik; 1. menerangkan penerapan ICOFR dengan baik; 1. menjabarkan penerapan ICOFR dengan baik; 1. mencirikan penerapan ICOFR dengan baik; dan 1. menerangkan akuntabilitas laporan keuangan sektor publik diantara pihak- pihak terkait dengan baik; Jam Pelajaran Sekuen No. Topik TM NTM TOTAL /Uruta 1. Konsep dan Penerapan ICOFR di 1 1 lingkungan Kementerian Keuangan 1. Strategi dan Penerapan ICOFR dalam 1 1 Penyusunan LKPP 2016 : Permasalan dan Solusi 1. Perkembangan Penerapan ICOFR di 1 1 Indonesi dan Hasil Review LKPP 2016 1. Hasil Audit Kinerja ICOFR dan 1 1 Perkembangan Pemeriksaan LKPP 2016 1. Diskusi Implementasi ICOFR di 2 2 Indonesia Peserta seminar merupakan Aparatur Sipil Negera yang memiliki kualifikasi: 1. menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan; 1. Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP); dan 1. Aparatur Sipil Negara lain yang relevan dengan materi seminar. Umum 1. Profesional/Praktisi di bidangnya; 1. Mempunyai Pengalaman Mengajar; --- Khusus 1. Menguasai materi yang akan diajarkan/memiliki keahlian tertentu khususnya dalam mata pelajaran yang akan diberikan; 1. Diutamakan memiliki pengalaman dalam menglmplementasikan Internal Control Over Financial Reporting (ICOFR); 1. Mempunyai kemampuan dalam mentransfer pengetahuan dan ketrampilan kepada peserta atau telah mengikuti TOT. Evaluasi Penyelenggaraan Seminar Materi bahan ajar/tayang utama (modul format pdf dan slide powerpoint] dan bahan ajar/tayang penunjang (video Jakarta, 2 Januari 2017 Kepala Pusdiklat, ttd Iqbal Islami ttd. Salinan sesuai dengan aslinya, Sekretaris Badan u.b. ASTERA PRIMANTO BHAKTI .iKeDala Bagian Uriium 5EKRETAR1 7 *1 <5 Denny Handoyo e 19731002 199903 1 001 ---