Langsung ke konten

PETUNJUK TEKNIS REVISI ANGGARAN YANG MENJADI KEWENANGAN

PMK No. 4 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: I. Revisi Anggaran adalah perubahan rincian anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019 dan disahkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2019. 1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat D1PA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. 1. D1PA Petikan adalah D1PA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan satuan kerja. 1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. 1. Lembaga adalah organisasi non-Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. 1. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian/ Lembaga yang disusun menurut bagian anggaran Kementerian/Lembaga. 1. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian/ Lembaga yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa program/kegiatan dan membebani dana APBN. 1. Kegiatan adalah penjabaran dari Program yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi Satker atau penugasan tertentu Kementerian/ Lembaga yang berisi komponen kegiatan untuk mencapai Keluaran (output) dengan indikator kinerja yang terukur. --- 1. Keluaran (output) adalah prestasi kerja berupa barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program serta kebijakan. 1. Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data dalam bentuk soJtcopy yang disimpan dalam media penyimpanan digital. 1. ADK DIPA adalah arsip data dalam bentuk softcopy yang merupakan hasil Keluaran (output) dari Aplikasi RKA-K/ L DIPA. 1. Direktorat Jenderal Anggaran yang selanjutnya disingkat DJA adalah salah satu direktorat jenderal pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran. 1. Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut DJPb adalah salah satu direktorat jenderal di Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas pokok merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara. 1. Direktorat Pelaksanaan Anggaran adalah unit eselon II pada DJPb yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan, standardisasi, monitoring dan evaluasi di bidang pelaksanaan anggaran. 1. Kantor Wilayah Dircktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Kanwil DJPb adalah instansi vertikal DJPb yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur J enderal Perbendaharaan. 1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal DJPb yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kanwil DJPb. 1. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada pnnSlp efisiensi dan produktivitas. 1. DIPA Petikan pad a BLU yang selanjutnya disebut DIPA Petikan BLU adalah DIPA per BLU yang dicetak secara otomatis melalui sistem digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan BLU dan pencairan dana/ pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara yang merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk. 1. Ambang Batas Fleksibilitas Belanja yang selanjutnya disebut Ambang Batas adalah besaran persentase realisasi belanja yang diperkenankan melebihi anggaran dalam DIPA Petikan BLU. --- 1. Lanjutan Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) atau Pinjaman/Hibah Oalam Negeri (PHON) adalah penggunaan kembali sisa alokasi anggaran yang bersumber dari PHLN/PHON yang tidak terserap, termasuk lanjutan dalam rangka pelaksanaan Kegiatan pemberian hibah dan Pemberian Pinjaman. 1. Sisa Anggaran Kon traktual adalah selisih Ie bih an tara alokasi anggaran keluaran (output) yang tercantum dalam OIPA dengan nilai kontrak pengadaan barang/jasa untuk menghasilkan Keluaran (output) sesuai dengan volume Keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA. 1. Sisa Anggaran Swakelola adalah selisih lebih antara alokasi anggaran Keluaran (output) yang tercantum dalam OIPA dengan realisasi anggaran untuk mencapai volume Keluaran (output) yang sudah selesai dilaksanakan. 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah semua penerimaan Pemerintah Pusat yang diterima dalam bentuk pendapatan Sumber Oaya Alam, pendapatan dari Kekayaan Negara Oipisahkan, pendapatan PNBP lainnya, dan pendapatan Badan Layanan Umum.

Pasal 2

Peraturan Oirektur Jenderal ini mengatur mengenai: - Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan Oirektorat Pelaksanaan Anggaran; - Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan Kanwil OJPb; - Revisi Anggaran DIPA Petikan BLU yang sumber dananya dari PNBP BLU; - Penyampaian dan Pengesahan Revisi Anggaran pad a OJPb; dan - Proses penatausahaan Revisi Anggaran pada KPPN. BAB 1JJ Pasal3 **(1) Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan OJPb** mcrupakan usul Revisi Anggaran bagian anggaran Kementerian/Lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) untuk pengesahan tanpa memerlukan penelaahan. **(2) Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan OJPb** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Revisi Anggaran yang disebabkan hal-hal sebagai berikut: --- - Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah, meliputi: 1. lanjutan pelaksanaan Kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN selain pemberian pinjaman/hibah; 1. penambahan dan/atau pengurangan penenmaan hibah langsung; dan/ atau 1. penggunaan kelebihan realisasi atas target PNBP fungsional (PNBP yang dapat digunakan kern bali) yang direncanakan dalarn APBN Tahun Anggaran 2019 atau APBN Perubahan Tahun Anggaran 2019 untuk Satker pengguna PNBP yang tidak terpusat sepanjang dalam 1 (satu) program yang sarna). - Revisi Anggaran dalarn hal Pagu Anggaran tetap meliputi: 1. pergeseran anggaran antarKeluaran (output) antarSatker dalam 1 (satu) Program dalam 1 (satu) wilayah atau antarwilayah kerja Kanwil DJPb, termasuk Satker perwakilan Pemerin tah di luar negen, guna: - memenuhi kebutuhan biaya operasional sepanjang dalam peruntukan jenis belanja yang sarna; - memenuhi kebutuhan selisih kurs; dan /atau - penyelesaian tunggakan tahun 2018. 1. pergeseran anggaran untuk Kegiatan tugas pembantuan dan urusan bersarna, dan/ atau dekonsen trasi sepanJang tidak mengubah kewenangan. 1. pergeseran anggaran untuk pen&:,ounaan sisa anggaran kontraktual atau Sisa Anggaran Swakelola sepanjang untuk menambah volume Keluaran (output) yang sarna atau volume Keluaran (output) yang lain. 1. pergeseran anggaran antarKeluaran (output) dan/ at au antarKegiatan dalam 1 (satu) Satker atau antar-Satker sepanjang tidak berdampak pada penurunan volume Keluaran (output) teknis non- Prioritas Nasional yang di revisi. 1. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program dalarn 1 (satu) wilayah atau antarwilayah kerja Kanwil DJPb unluk penyelesaian pagu minus bclanja pegawai; dan/atau 1. pengesahan atas pengeluaran Kegiatan/Keluaran (output) yang dananya bersumber dari pinjaman/ hibah luar negeri melalui mekanisme pembayaran langsung dan letter of credit. - Revisi Anggaran yang sumber dananya dari PNBP BLU untuk Satker BLU, meJiputi: 1. Penggunaan anggaran belanja di atas pagu APBN ; dan/atau 1. Pergeseran anggaran belanja dalam hal pagu tetap. --- - Revisi Administrasi meliputi: 1. perubahan/penambahan nomor register pinjaman/ hibah luar negeri; 1. perubahan/penambahan nomor register SBSN; 1. perubahan/penambahan cara penarikan pinjaman/ hibah luar negeri/ pinjaman/hibah dalam negeri, termasuk Pemberian Pinjaman; 1. perubahan/penambahan cara penarikan SBSN; 1. pencantuman/perubahan/penghapusan catatan halaman IV.B DIPA 1. ralat kode akun dalam rangka penerapan kebijakan akuntansi sepanjang dalam peruntukan dan sasaran yang sarna, termasuk yang mengakibatkan perubahan jenis belanja; 1. ralat kode lokasi Satker dan/atau lokasi KPPN; 1. perubahan rencana penarikan dana dan/atau rencana perkiraan penerimaan dalam halaman III DIPA; 1. ralat karena kesalahan aplikasi berupa tidak berfungsinya sebagian atau seluruh fungsi matematis aplikasi RKA-K/L DIPA; 1. perubahan nomenklatur Satker untuk Kegiatan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan; 1. pengesahan revisi petunjuk operasional Kegiatan (pemutakhiran data); 1. perubahan pejabat perbendaharaan; dan/ atau 1. revisi secara otomatis, sepanJang DIPA belum direalisasikan. Pasal4 Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b berupa: - pergeseran antarKeluaran (output) dan/atau antarKegiatan antar-Satker; - pergeseran antarKegiatan dalam 1 (satu) Satker; dan/ atau - pergeseran anggaran antarKeluaran (output) dengan besaran lebih dari 10% (sepuluh persen) dari pagu DIPA awal Keluaran (output) yang direvisi sepanjang tidak berdampak pad a penurunan volume Keluaran (output) teknis non- Prioritas Nasional terlebih dahulu mendapat surat persetujuan eselon I pemilik program. Pasal5 Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan DJPb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, berupa: - pergeseran anggaran antarSatker dalam wilayah kerja Kanwil DJPb yang berbeda, termasuk Satker perwakilan di luar negeri, diproses di Direktorat Pelaksanaan Anggaran, DJPb; --- - pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Satker atau antarSatker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kanwil DJPb, diproses di Kanwil DJPb. BABIV Pasal6 Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan Direktorat Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, meliputi: - pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program antarwilayah kerja Kanwil DJPb dalam 1 (satu) bagian anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni dalam rangka memenuhi kebutuhan Belanja Operasional: - pergeseran anggaran belanja Kementerian/Lembaga dalam 1 (satu) Program dalam wilayah kerja Kanwil DJPb yang berbeda dalam rangka memenuhi kebutuhan selisih kurs; - Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program daJam wilayah kerja Kanwil DJPb yang berbeda dalam rangka penyelesaian tunggakan tahun 2018; - pergesera n anggaran antar provinsi/kabupaten/kota untuk Kegiatan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama, dan/ atau dekonsentrasi sepanjang tidak mengubah kewenangan, target kinerja, dan prioritas atau kebijakan Kementerian/ Lembaga; - pergeseran anggaran dalam rangka penggunaan Sisa Anggaran Kontraktual atau Sisa Anggaran Swakelola untuk menambah volume Keluaran (output); - pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program dalam wilayah kerja Kanwil DJPb yang berbeda dalam 1 (satu) bagian anggaran dalam rangka penyelesaian pagu minus belanja pegawal; - Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap yang tidak dapat dikategorikan sebagai revisi sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf f; dan - revisi administrasi yang memerlukan persetujuan Pejabat Eselon J dan berada pada wilayah kerja KanwiI DJPb yang berbeda, meliputi: 1. perubahan/penambahan nomor register PHLN; 1. perubahan/penambahan nomor register sementara Surat Berharga Syariah Negara (SBSN); 1. perubahan/penambahan cara penarikan PHLN/PHDN, termasuk pemberian pinjaman; 1. perubahan/penambahan cara penarikan SBSN; 1. pencantuman/ perubahan/ penghapusan catatan halaman IV.B DIPA; dan/atau --- 1. revisi administratif di luar angka 1 sampai dengan angka 5 sepanjang tidak menyebabkan perlunya pencetakan ulang DIPA lama atau pencetakan DIPA baru.

Pasal 7

**(1) Penyelesaian tunggakan tahun 2018 sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan melalui mekanisme revisi DIPA. **(2) Dalam hal alokasi anggaran untuk peruntukan akun yang** sarna dalam DIPA Tahun Anggaran 2019 telah tersedia dan/ atau cukup tersedia, penyelesaian tunggakan tahun 2018 dibebankan dalam DIPA tahun 2019 tanpa melalui mekanisme revisi DIPA, meliputi: - belanja pegawai khusus gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji; - tunjangan kinerja sesual dengan peraturan yang berlaku; - uang makan; - belanja perjalanan dinas pindah; - langganan daya dan jasa; - tunjangan profesi guru/ dosen; - tunjangan kehormatan profesor; - tunjangan tambahan penghasilan guru Pegawai Negeri Sipil; 1. tunjangan kemahalan hakim; J. tunjangan hakim ad hoc; - honor pegawai honorer/pegawai pemerintah non- Pegawai Negeri Sipil/guru tidak tetap; - imbalan jasa layanan Bank/Pos Persepsi; - pembayaran jasa bank penatausaha pemberian plnJaman; - bahan makanan dan/ atau perawatan tahanan untuk tahanan / narapidana; - pembayaran provisi benda meterai; - bahan makanan pasien rumah sakit; - pengadaan bahan obat-obatan rumah sakit; - pembayaran tunggakan kontribusi kepada lembaga internasional; dan/ atau - perlindungan WNI di luar negeri.

Pasal 8

**(1) Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g untuk pergeseran anggaran sepanJang: --- - besaran anggaran yang digeser lebih dari 10% (sepuluh persen) tetapi tidak berdampak pad a penurunan volume Keluaran (output) teknis non- prioritas nasional; - tidak mengubah sumber dana, misalnya dari Rupiah Murni ke PNBP atau PNBP ke Rupiah Murni; dan - usul Revisi Anggaran diajukan oleh danj atau harus mendapat persetujuan Pejabat Eselon I. **(2) Revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** termasuk usul revisi terkait dengan pengesahan atas pengeluaran kegiatan-kegiatan tahun-tahun sebelumnya yang bersumber dari PHLN dengan mekanisme pembayaran langsung dan letter of credit yang telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya tetapi sampai dengan 31 Desember 2018 belum dapat disahkan pengeluarannya. Pasal9 **(1) Dalam hal reV1Sl administratif sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 6 huruf h memerlukan pemutakhiran (updating) referensi, Direktorat Pelaksanaan Anggaran menghubungi unit Pengelola Data Referensi (PDR) untuk melakukan pemutakhiran (updating) referensi. **(2) Pemutakhiran (updating) referensi sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) dilakukan melalui HAl DJPb atau sarana informasi lain. **(3) Sarana informasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** diatur lebih lanjut oleh Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan. **(4) Permintaan pemutakhiran (updating) referensi sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dilarnpiri dengan: - surat permintaan pemutakhiran (updating) referensi dari Direktorat Pelaksanaan Anggaran sebagaimana format yang tercantum pada Larnpiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan - softcopy dokumen hasil validasi data RKA-KjL dari Aplikasi Custom Web dalarn hal revisi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h angka 1 sampai dengan 4. **(5) Permintaan pemutakhiran (updating) referensi melalui HAl** DJPb sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan akun surel dengan domain kemenkeu.go.id yang telah terdaftar di HAl DJPb. **(6) Setelah memperoleh konfirmasi dari Unit PDR, Direktorat** Pelaksanaan Anggaran mengunggah (upload) ADK revisi sebagaimana pada ayat (1) ke dalam Aplikasi Custom Web. **(7) Mekanisme pemutakhiran (updating) referensi melalui HAl** DJPb tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. --- REVlSI ANGGARAN YANG MENJADI KEWENANGAN

Pasal 10

Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan Kanwil DJPb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, meliputi: - lanjutan pelaksanaan Kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN danJatau PHDN selain Pemberian PinjamanJ hibah; - penambahan danJatau pengurangan penerimaan hibah langsung, kecuali untuk Keluaran (output) Prioritas Nasional yang dibiayai dengan hibah; - perubahan anggaran belanja bersumber dari PNBP berupa: 1. penggunaan kelebihan atas target PNBP fungsional (PNBP yang dapat digunakan kern bali) yang direncanakan dalam APBN Tahun Anggaran 2019 atau APBN Perubahan Tahun Anggaran 2019 sebagaimana tercantum dalam Halaman III DIPA untuk Satker pengguna PNBP tidak terpusat, sepanjang tidak melampaui batas persetujuan penggunaan PNBP per Satker; 1. penggunaan anggaran belanja di atas pagu APBN untuk Satker BLU; 1. Pergeseran belanja dalam 1 (satu) Satker, untuk Satker pengguna PNBP sepanjang dalam 1 (satu) Program yang sarna. - pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan Belanja Operasional Satker; - pergeseran anggaran sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari pagu Keluaran (output) pada DIPA awal antarKeluaran (output) dalam Satker yang sarna, atau antarSatker dalam Kanwil yang sama, sepanjang tidak berdampak pad a penurunan volume Keluaran (output) teknis non-Prioritas Nasional, berupa: - pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan selisih kurs; 1. pergeseran anggaran dalam rangka pembayaran tunggakan tahun 2018; 1. pergeseran anggaran untuk Kegiatan tugas pembantuan, urusan bersama, dan J atau dekonsentrasi sepanjang tidak mengubah lokasi danJatau kewenangan; danJ atau 1. penggunaan Sisa Anggaran Kontraktual atau Sisa Anggaran Swakelola dalam 1 (satu) Satker untuk meningkatkan volume Keluaran (output) pada Kegiatan yang sarna atau meningkatkan volume Keluaran (output) pada Kegiatan lain dalam Program yang sarna termasuk untuk menambah volume komponen pada Keluaran (output) generik selain belanja operasional dengan tetap memperhatikan ketentuan Revisi Anggaran. --- - pergeseran anggaran da1am 1 (satu) wilayah kerja Kanwil DJPb dalam rangka penyelesaian pagu minus beJanja pegawai Tahun Anggaran 2018 dan/atau 2019; - Revisi Anggaran dalam hal pagu tetap yang tidak dapat dikategorikan sebagai Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf f sepanjang tidak mengubah sumber dana, misalnya dari Rupiah Murni ke PNBP atau PNBP ke Rupiah Murni; - pergeseran anggaran belanja dalam hal pagu tetap dan perubahan akibat hal-hal khusus untuk Satker BLU; dan/atau I. revlsl administrasi yang disebabkan oleh kesalahan administrasi dan peru bah an rumusan yang tidak terkait dengan anggaran berupa: 1. ralat kode akun dalam rangka penerapan kebijakan akuntansi sepanjang dalam peruntukkan dan sasaran yang sarna, termasuk yang mengakibatkan perubahan jenis belanja 1. ralat kode KPPN sepanjang Satker terse but belum melakukan realisasi belanja dan/ atau pendapatan pada KPPN sebelumnya pada tahun anggaran berjalan maupun tahun-tahun anggaran sebelumnya; 1. ralat kode Jokasi Satker dan/atau lokasi KPPN; 1. perubahan rencana penarikan dana dan/ atau rencana perkiraan penerimaan dalam halaman III DIPA sepanjang tidak mengubah total belanja Satker dan / at au total penerimaan Satker yang tercantum daJam DIPA; 1. ralat cara penarikan PHLN/PHDN, termasuk penerusan pmJaman; 1. ralat cara penarikan SBSN; 1. ralat nomor register pembiayaan proyek melalui SBSN; 1. ralat karena kesalahan aplikasi berupa tidak berfungsinya sebagian atau seluruh fungsi matematis aplikasi RKA-K/L DIPA; 1. pencantuman/perubahan catatan halaman IV.B DIPA berkaitan dengan tunggakan tahun 2018; 1. perubahan nominal pagu komponen pembangunan/ renovasl gedung/bangunan dan/atau komponen pengadaan kendaraan bermotor yang tercatat dalam halaman IV.B DIPA sepanjang volume komponen pembangunan/renovasi Gedung/ bangunan dan/ atau komponen pengadaan kendaran bermotor tetap; 1. perubahan kantor bayar sepanjang DIPA belum direalisasikan; 1. perubahan nomenklatur Satker untuk Kegiatan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan; dan/atau 1. perubahan pejabat perbendaharaan. ---

Pasal 11

**(1) Revisi Anggaran yang disebabkan lanjutan pelaksanaan** Kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHON selain pemberian pinjarnan/hibah sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 10 huruf a, bersifat menambah pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2019. **(2) Revisi Anggaran yang disebabkan lanjutan pelaksanaan** Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk: - PHLN dan/ atau PHDN baru yang belum dialokasikan dalam APBN Tahun Anggaran 2019; dan - PHLN dan/ atau PHON yang bukan merupakan kelanjutan dari proyek tahun jarnak. **(3) Revisi Anggaran yang disebabkan lanjutan pelaksanaan** Kegiatan sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) dapat dilakukan sepanjang: a . PHLN/PHON belum closing date; - telah dialokasikan pada Satker yang sarna pada tahun anggaran sebelumnya; - menggunakan sumber dana dan kode register yang sarna; dan - tidak menambah alokasi Rupiah Murni dan Rupiah Murni Pendarnping yang bersumber dari APBN. **(4) Oalarn hal Revisi Anggaran yang disebabkan lanjutan** pelaksanaan Kegiatan yang bersumber dari PHLN memerlukan Rupiah Murni Pendamping, dapat dipenuhi dari pergeseran dana dari Rupiah Murni. **(5) Pengajuan Revisi Anggaran yang disebabkan lanjutan** pelaksanaan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan daftar sisa PHLN dan/ atau PHON dalam DIPA yang ditandatangani Kepala KPPN. **(6) Pormat Oaftar Sisa PHLN dan / atau PHON sebagaimana** dimaksud pada ayat (5) tercantum pada Lampiran Il yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Oirektur Jenderal ini.

Pasal 12

**(1) Revisi Anggaran yang disebabkan adanya penarnbahan** dan/atau pcngurangan penerimaan hibah langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, bersifat menambah dan/atau mengurangi pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2019. **(2) Revisi Anggaran yang disebabkan adanya penambahan** dan/atau pengurangan penerimaan hibah langsung sebagaimana dimaksud pad a ayat (1), termasuk dalarn hal terdapat sisa pagu belanja yang bersumber dari hi bah langsung pad a Tahun Anggaran 2018, yang akan digunakan pada Tahun Anggaran 2019. --- **(3) Revisi Anggaran yang disebabkan adanya penambahan** danj atau pengurangan penerimaan hibah langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Ringkasan Naskah Perjanjian Hibah sebagaimana format yang tercantum pada Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. **(4) Revisi Anggaran yang disebabkan oleh adanya penambahan** danjatau pengurangan penerimaan hibah langsung dalam bentuk uang dari luar negeri, dimana penerbitan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) dilaksanakan oleh KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah, Revisi Anggaran dilaksanakan oleh Kanwil DJPb lingkup wilayah kerja Satker bersangkutan. **(5) Dalam hal terdapat hibah langsung yang telah ditambahkan** dalam DIPA namun realisasi atas hi bah dimaksud lebih kecil atau terdapat pengembalian hibah kepada pemberi hibah, dilakukan revisi anggaran pengurangan penerimaan hibah langsung.

Pasal 13

**(1) Revisi Anggaran penggunaan kelebihan atas target PNBP** fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c angka 1 dapat dilakukan dengan ketentuan: - sepanjang dalam 1 (satu) program yang sarna dan tidak melampaui batas persetujuan penggunaan PNBP per Satker; - menambah volume Keluaran (output) yang sudah ada pada Kegiatan yang sarna dalam 1 (satu) Satker danjatau men am bah rincian anggaran pad a Keluaran (output) yang sudah ada; dan - usulan revisi anggaran penggunaan atas target PNBP fungsional dilampiri dengan rekapitulasi surat setoran penerimaan yang telah dikonfirmasi dengan KPPN. **(2) Revisi Anggaran penggunaan kelebihan atas target PNBP** fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk yang berakibat penambahan pagu DIPA yang bersumber dari PNBP. **(3) Kanwil DJPb menyampaikan tembusan Surat Pengesahan** Revisi Anggaran (SPRA) penggunaan kelebihan realisasi atas target PNBP Satker ke DJA c.q. Direktorat PNBP paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah penetapan revisi dilakukan.

Pasal 14

**(1) Penyelesaian tunggakan tahun 2018 sebagaimana** dimaksud pada Pasal 10 huruf e angka 2 dilakukan melalui mekanisme revisi DIPA. --- **(2) Dalam hal alokasi anggaran untuk peruntukan akun yang** sarna dalam DIPA Tahun Anggaran 2019 telah tersedia dan/ atau cukup tersedia, penyelesaian tunggakan tahun 2018 dibebankan dalam DIPA tahun 2019 tanpa melalui mekanisme revisi DIPA, meliputi: - belanja pegawai khusus gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji; - tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan yang berlaku; - uang makan; - belanja perjalanan dinas pindah; - langganan daya dan jasa; - tunjangan profesi guru/dosen; - tunjangan kehormatan profesor; - tunjangan tambahan penghasilan guru Pegawai Negeri Sipil; 1. tunjangan kemahalan hakim; J. tunjangan hakim ad hoc; - honor pegawai honorer/pegawai pemerintah non- Pegawai Negeri Sipil/ guru tidak tetap; I. imbalan jasa layanan Bank/Pos Persepsi; - pem bayaran Jasa bank penatausaha pemberian pmJaman; - bahan makanan dan/atau perawatan tahanan untuk tahanan/ narapidana; - pembayaran provisi benda meterai; - bahan makanan pasien rumah sakit; - pengadaan bah an obat-obatan rumah sakit; - pembayaran tunggakan kontribusi kepada lembaga internasional; dan/atau - perlindungan WNI di luar negeri.

Pasal 15

**(1) Revisi administrasi berupa perubahan pejabat** perbendaharaan, dilampiri dengan surat keputusan perubahan pejabat perbendaharaan dari pejabat yang berwenang, dengan ketentuan dalam hal: - perubahan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), usul perubahan dilampiri dengan surat keputusan sebagai kepala Satker/penunjukan sebagai KPA; - selain KPA, usul perubahan dilampiri dengan surat keputusan penetapan sebagai pejabat perbendaharaan dari PA/KPA/Pejabat yang berwenang. --- **(2) Pelaksanaan pembayaran dapat dilakukan mendahului** Revisi Anggaran sepanjang surat keputusan perubahan pejabat perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat **(1) telah disampaikan kepada KPPN.** **(3) Revisi administrasi berupa:** - perubahan nomenklatur Satker untuk Kegiatan dekonsentrasi dan/ atau tugas pembantuan; - perubahan kantor bayar sepanJang OIPA belum direalisasikan; dan - penambahan kode register dalam rangka hibah langsung; yang disampaikan atas dasar surat usuJan revisi DIPA dari Satker, Kanwil OJPb menghubungi unit POR untuk melakukan pemutakhiran (updating) referensi. **(4) Pemutakhiran (updating) referensi sebagaimana dimaksud** pada ayat (3) dilakukan melalui HAl OJPb atau sarana informasi lain. **(5) Sarana informasi lain sebagaimana dimaksud pad a ayat (4)** diatur lebih lanjut oleh Oirektur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan. **(6) Permintaan pemutakhiran (updating) referensi sebagaimana** dimaksud pad a ayat (3) dilampiri dengan: - surat permintaan pemutakhiran (updating) referensi dari Kanwil OJPb sebagaimana format yang tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Oirektur Jenderal ini; dan - softcopy dokumen hasil validasi data RKA-K/L dari Aplikasi CW dalam hal revisi administrasi penambahan kode register dalam rangka hibah langsung. **(7) Permintaan pemutakhiran (updating) referensi melalui HAl** OJPb sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan akun surel dengan domain kemenkeu.go.id yang telah terdaftar di HAl OJPb. **(8) Setelah memperoleh konfirmasi dari Unit POR, Kanwil OJPb** mengunggah (up/oad) AOK revisi sebagaimana pada ayat (3) ke dalam Aplikasi Custom Web. **(9) Mekanisme pemutakhiran (updating) referensi melalui HAl** OJPb tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Oirektur Jenderal ini. **(10) Revisi administrasi berupa peru bah an rencana penarikan** dana dan perkiraan penerimaan pada halaman III DIPA Petikan, merupakan pemutakhiran (updating) rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan. **(11) Pemutakhiran (updating) sebagaimana dimaksud pada ayat** **(10) dilaksanakan sesuai ketentuan yang mengatur** mengenai rencana penarikan dana, rencana penerimaan dana dan perencanaan kas. --- Bagian Kesatu Prinsip Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Badan Layanan Umum

Pasal 16

( 1) Revisi DIPA Petikan BLU diutamakan dalam rangka penyediaan alokasi untuk peningkatan kapasitas dan kualitas layanan BLU. **(2) Revisi DIPA Petikan BLU berupa peru bahan/ pergeseran** alokasi antar sumber dana dapat dilakukan sepanjang untuk mengubah sumber dana belanja yang semula Rupiah Murni menjadi PNBP BLU. **(3) Revisi DIPA Petikan BLU berupa penggunaan saldo kas BLU** diutamakan untuk belanja yang secara langsung mendukung/ menunjang pemberian layanan BLU. **(4) Revisi DIPA Petikan BLU berupa penambahan pagu yang** disebabkan terlampauinya target PNBP dilakukan secara proporsional dengan peningkatan volume layanan. Bagian Kedua Jenis-Jenis Revisi Anggaran

Pasal 17

Revisi Anggaran pada DIPA Petikan BLU terdiri dari: - penggunaan anggaran belanja di atas pagu APBN; - pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap; dan/ atau - perubahan akibat hal-hal khusus. Bagian Ketiga Penggunaan Anggaran Belanja di Atas Pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Pasal 18

**(1) Revisi DIPA Petikan BLU di atas pagu APBN sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, diakibatkan oleh: - penggunaan realisasi PNBP tahun berjalan yang melampaui target PNBP tahun berjalan; dan/ atau - penggunaan saldo awal kas BLU. **(2) Revisi DIPA Petikan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) dilakukan untuk:** - menambah volume pada Keluaran (output). termasuk rincian di bawah Keluaran (output) yang sudah ada; --- - menambah Subkeluaran, termasuk rincian di bawah Subkeluaran, pada Keluaran (output) yang sudah ada; dan/atau - menambah Keluaran (output) baru. **(3) Revisi DIPA Petikan BLU di atas pagu APBN sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: - penambahan pagu D1PA Petikan BLU dalam Ambang Batas; dan - penambahan pagu DIPA Petikan BLU melampaui Ambang Batas. **(4) Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3)** dihitung berdasarkan pagu akhir DIPA Petikan BLU, dengan contoh perhitungan sebagaimana tercantum pada Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. **(5) Dalam hal Keluaran (output) baru sebagaimana dimaksud** pada ayat (2) huruf c tidak tersedia dalam tabel referensi database RKA-K/L D1PA, BLU melalui menteri/pimpinan lembaga/ketua dewan kawasan mengusulkan penambahan referensi Keluaran (output) baru kepada DJA. Paragraf 1 Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Badan Layanan Umum di Atas Pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Pasal 19

**(1) BLU dapat melakukan belanja dalam ambang batas** sebagaimana dimaksud dalam Pasa! 18 ayat (3) huruf a, sebelum pengesahan revisi DIPA Petikan BLU. **(2) BLU dapat melakukan belanja melampaui am bang batas** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b, setelah pengesahan revisi DIPA Petikan BLU. Paragraf 2 Badan Layanan Umum dt Atas Pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Berupa Penggunaan Saldo Awal Kas

Pasal 20

**(1) BLU dapat melakukan belanja yang bersumber dari** penggunaan saldo awal kas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 18 ayat (1) huruf b, setelah pengesahan revisi DIPA Petikan BLU berupa: - pencantuman saldo awal; dan - penggunaan saldo awal kas. --- **(2) Penggunaan saldo awal kas sebagaimana dimaksud pad a** ayat (1), dilakukan untuk belanja barang dan/ atau belanja modal dalam rangka operasional layanan dengan contoh ilustrasi sebagaimana tercantum pada Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. **(3) Dalam hal saldo awal kas digunakan untuk belanja diluar** ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus mendapat persetujuan pengunaan saldo awal kas dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan. **(4) Penggunaan saldo awal kas sebagaimana dimaksud pada** ayat (2) dan ayat (3), termasuk untuk pembayaran tunggakan belanja tahun anggaran sebelumnya. **(5) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada** ayat (3), diajukan oleh Pemimpin BLU kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui menteri/pimpinan lembaga/ketua dewan kawasan. **(6) Penyampaian permohonan persetujuan sebagaimana** dimaksud pad a ayat (5) diajukan dengan menggunakan format surat sebagaimana tercantum pada Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. **(7) Persetujuan penggunaan saldo awal sebagaimana** dimaksud pada ayat (3), diberikan dengan menggunakan format surat sebagaimana tercantum pad a Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. **(8) Dalam hal belanja tahun anggaran sebelumnya telah** mendapatkan persetujuan penggunaan saldo awal kas sebagaimana dimaksud pad a ayat (3) belum diajukan revisi pada tahun anggaran sebelumnya, persetujuan penggunaan saldo awal kas sebagaimana dimaksud pad a ayat (7) tetap berlaku pada tahun anggaran berjalan. **(9) Penambahan pagu belanja akibat penggunaan saldo awal** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperhitungkan dalam perhitungan ambang batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4). Pasal21 Pembayaran tunggakan belanja tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4), dengan ketentuan sebagai berikut: - daIam rangka Kegiatan yang menghasilkan layanan BLU dapat dibayarkan secara langsung tanpa memerlukan surat pernyataan dari KPA, verifikasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), atau verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP); --- - dalam rangka Kegiatan selain yang menghasilkan layanan BLU, mengikuti tata cara penyelesaian tunggakan sebagaimana diatur pada peraturan menteri keuangan yang mengatur mengenai tata cara revisi anggaran. - Ilustrasi Kegiatan yang menghasilkan layanan BLU dan yang selain menghasilkan layanan BLU sesuai Lampiran VIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Bagian Keempat Pergeseran Rincian Anggaran Dalam Hal Pagu Anggaran Tetap

Pasal 22

**(1) Revisi DIPA Petikan BLU berupa perubahan atau pergeseran** rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, dapat dilakukan melebihi 10% (sepuluh persen) dari total pagu anggaran Keluaran (output) yang direvisi sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran (output) dalam DIPA Petikan BLU. **(2) Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),** dapat berupa pergeseran: - dalam 1 (satu) Keluaran (output), 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Satker; - antarKeluaran (output), 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Satker; dan/ atau - pergeseran antarKegiatan dalarn 1 (satu) Satker. **(3) Revisi DIPA Petikan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) dilakukan untuk:** - menambah volume pada Keluaran (output), termasuk rincian di bawah Keluaran (output) yang sudah ada; - menambah Subkeluaran, termasuk rincian di bawah Subkeluaran, pada Keluaran (output) yang sudah ada; dan/atau - menambah Keluaran baru. **(4) Dalam hal Keluaran baru sebagaimana dimaksud pada** ayat (3) huruf c tidak tersedia dalam tabel referensi database RKA-K/L DIPA, BLU melalui menteri/pimpinan lembaga/ketua dewan kawasan mengusulkan penambahan referensi Keluaran baru kepada DJA. Bagian Kelima Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Badan Layanan Umum Akibat Hal-Hal Khusus Paragraf 1 Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Badan Layanan Umum berupa Pencantuman Saldo Awal Kas ---

Pasal 23

**(1) Revisi DIPA Petikan BLU berupa pencantuman saJdo awal** kas dilakukan guna mencantumkan besaran saldo awal kas BLU ke dalam DJPA Petikan BLU. **(2) Revisi pencantuman sal do awal kas BLU sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) tidak mempengaruhi target PNBP BLU tahun berjalan. **(3) Saldo awal kas BLU sebagaimana dimaksud pad a ayat (1)** adaJah sebesar saJdo akhir kas BLU pada triwulan IV tahun anggaran lalu yang tercantum pada Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) BLU berdasarkan hasil konfirmasi dari KPPN. Paragraf 2 Revisi Daftar Jsian Pelaksanaan Anggaran Petikan Badan Layanan Umum Berupa Penggunaan Saldo Awal Kas Dalam Rangka Mismatch Pasal24 **(1) BLU dapat menggunakan saldo awal dalam rangka** mismatch apabila realisasi PNBP BLU tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan beJanja yang bersumber dari PNBP BLU. **(2) Penggunaan saldo awal kas sebagaimana dimaksud pada** ayat (1), tidak untuk menambah pagu belanja pada DIPA Petikan BLU. **(3) Dalam hal saldo awal kas yang digunakan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikembalikan karen a target PNBP tahun berjalan tidak tercapai, BLU mengajukan revisi DIPA Petikan BLU. **(4) Revisi DIPA Petikan BLU sebagaimana dimaksud pad a ayat** **(3), dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 20. **(5) Revisi DIPA Petikan BLU sebagaimana dimaksud pad a ayat** **(3), berupa perubahan pencantuman sumber dana pada** Lembar Surat Pengesahan DIPA Petikan BLU dari semula PNBP tahun anggaran berjalan menjadi penggunaan saldo awaiBLU. Paragraf 3 Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Badan Layanan Umum Berupa Penetapan Badan Layanan Umum Bertahap menjadi Badan Layanan Umum Penuh Pasal25 **(1) BLU Bertahap yang ditetapkan menjadi BLU Penuh** melakukan revisi DIPA Petikan BLU berupa perubahan status BLU dari BLU Bertahap menjadi BLU Penuh dan pencantuman Ambang Batas. --- **(2) Besaran Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) ditetapkan berdasarkan usulan BLU dengan** mempertimbangkan fluktuasi Kegiatan operasional BLU selarna 2 (dua) tahun terakhir dan realisasi/ prognosa tahun anggaran berjalan.

Pasal 26

Dalam hal terdapat kesalahan pencantuman Ambang Batas dalam revisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), BLU melakukan revisi kembali besaran ambang batas dengan berpedoman pad a ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 25 ayat (2). Paragraf 4 Revisi Daftar lsian Pelaksanaan Anggaran Petikan Badan Layanan Umum Akibat Penerimaan Hibah Langsung Pasal27 **(1) BLU dapat melakukan revisi DIPA Petikan yang diakibatkan** atas penerimaan hibah langsung berupa uang. **(2) Hibah langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** merupakan PNBP BLU dan tidak memerlukan nomor register hibah. **(3) Revisi DIPA Petikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilakukan dalam hal hibah langsung yang diterima berupa uang digunakan untuk belanja namun tidak dapat ditarnpung pada Keluaran, volume Keluaran, jenis belanja, dan pagu belanja yang ada dalam DIPA Petikan BLU. **(4) Revisi DIPA Petikan sebagaimana dimaksud pad a ayat (1)** tidak dilakukan dalam hal: - hibah langsung yang diterima berupa uang tidak digunakan untuk belanja pada tahun anggaran berjalan; atau - hibah langsung yang diterima berupa uang digunakan untuk belanja, narnun masih dapat ditampung pa d a Keluaran, volume Keluaran, jenis belanja, dan pagu belanja yang ada dalam DlPA Petikan BLU. **(5) Hibah langsung yang diterima berupa barang/ jasa tidak** memerlukan reV1Sl DIPA Petikan BLU dan tidak memerlukan nomor register hibah. Bagian Keenam Pengajuan Usulan Pengesahan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Badan Layanan Umum

Pasal 28

**(1) PA/KPA menyampaikan usulan pengesahan Revisi DIPA** Petikan BLU kepada Kepala Kanwil DJPb. --- **(2) Penyampaian usulan pengesahan Revisi DrPA Petikan BLU** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dokumen pendukung berupa: - Surat Usulan Pengesahan Revisi D1PA Petikan yang dilampiri matriks perubahan (semula-menjadi); - copy DrPA Petikan terakhir; - ADK yang dihasilkan dari aplikasi RKA-Kj L D1PA Petikan Revisi. **(3) Matriks perubahan (semula-menjadi) sebagaimana** dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk usul pengesahan Revisi D1PA Petikan BLU pencantuman saldo awal kas menggunakan format sebagaimana tercantum pada