Langsung ke konten

PETUNJUK TEKNIS REVISI ANGGARAN YANG MENJADI KEWENANGAN

PMK No. 4 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
I. Revisi Anggaran adalah perubahan rincian anggaran yang
telah ditetapkan berdasarkan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019 dan disahkan
dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran
2019.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya
disingkat D1PA adalah dokumen pelaksanaan anggaran
yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna
Anggaran.
1. D1PA Petikan adalah D1PA per satuan kerja yang dicetak
secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai
informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan
dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi
sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan satuan kerja.
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian
adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan
tertentu dalam pemerintahan.
1. Lembaga adalah organisasi non-Kementerian dan instansi
lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau
peraturan perundang-undangan lainnya.
1. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang
selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana
keuangan tahunan Kementerian/ Lembaga yang disusun
menurut bagian anggaran Kementerian/Lembaga.
1. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah
bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian/
Lembaga yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa
program/kegiatan dan membebani dana APBN.
1. Kegiatan adalah penjabaran dari Program yang rumusannya
mencerminkan tugas dan fungsi Satker atau penugasan
tertentu Kementerian/ Lembaga yang berisi komponen
kegiatan untuk mencapai Keluaran (output) dengan
indikator kinerja yang terukur.

---

1. Keluaran (output) adalah prestasi kerja berupa barang atau
jasa yang dihasilkan oleh suatu kegiatan yang dilaksanakan
untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program
serta kebijakan.
1. Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK
adalah arsip data dalam bentuk soJtcopy yang disimpan
dalam media penyimpanan digital.
1. ADK DIPA adalah arsip data dalam bentuk softcopy yang
merupakan hasil Keluaran (output) dari Aplikasi RKA-K/ L
DIPA.
1. Direktorat Jenderal Anggaran yang selanjutnya disingkat
DJA adalah salah satu direktorat jenderal pada
Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas
merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang penganggaran.
1. Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya
disebut DJPb adalah salah satu direktorat jenderal di
Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas pokok
merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara.
1. Direktorat Pelaksanaan Anggaran adalah unit eselon II pada
DJPb yang mempunyai tugas merumuskan serta
melaksanakan kebijakan, standardisasi, monitoring dan
evaluasi di bidang pelaksanaan anggaran.
1. Kantor Wilayah Dircktorat Jenderal Perbendaharaan yang
selanjutnya disebut Kanwil DJPb adalah instansi vertikal
DJPb yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Direktur J enderal Perbendaharaan.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya
disingkat KPPN adalah instansi vertikal DJPb yang berada
di bawah dan bertanggungjawab kepada Kanwil DJPb.
1. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU
adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk
untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa
penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa
mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan
kegiatannya didasarkan pada pnnSlp efisiensi dan
produktivitas.
1. DIPA Petikan pad a BLU yang selanjutnya disebut DIPA
Petikan BLU adalah DIPA per BLU yang dicetak secara
otomatis melalui sistem digunakan sebagai dasar
pelaksanaan kegiatan BLU dan pencairan dana/
pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa
Bendahara Umum Negara yang merupakan kesatuan yang
tidak terpisahkan dari DIPA Induk.
1. Ambang Batas Fleksibilitas Belanja yang selanjutnya
disebut Ambang Batas adalah besaran persentase realisasi
belanja yang diperkenankan melebihi anggaran dalam DIPA
Petikan BLU.

---

1. Lanjutan Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) atau
Pinjaman/Hibah Oalam Negeri (PHON) adalah penggunaan
kembali sisa alokasi anggaran yang bersumber dari
PHLN/PHON yang tidak terserap, termasuk lanjutan dalam
rangka pelaksanaan Kegiatan pemberian hibah dan
Pemberian Pinjaman.
1. Sisa Anggaran Kon traktual adalah selisih Ie bih an tara
alokasi anggaran keluaran (output) yang tercantum dalam
OIPA dengan nilai kontrak pengadaan barang/jasa untuk
menghasilkan Keluaran (output) sesuai dengan volume
Keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA.
1. Sisa Anggaran Swakelola adalah selisih lebih antara alokasi
anggaran Keluaran (output) yang tercantum dalam OIPA
dengan realisasi anggaran untuk mencapai volume
Keluaran (output) yang sudah selesai dilaksanakan.
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat
PNBP adalah semua penerimaan Pemerintah Pusat yang
diterima dalam bentuk pendapatan Sumber Oaya Alam,
pendapatan dari Kekayaan Negara Oipisahkan, pendapatan
PNBP lainnya, dan pendapatan Badan Layanan Umum.

Pasal 2

Peraturan Oirektur Jenderal ini mengatur mengenai:
- Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan Oirektorat
Pelaksanaan Anggaran;
- Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan Kanwil OJPb;
- Revisi Anggaran DIPA Petikan BLU yang sumber dananya
dari PNBP BLU;
- Penyampaian dan Pengesahan Revisi Anggaran pad a OJPb;
dan
- Proses penatausahaan Revisi Anggaran pada KPPN.

BAB 1JJ

REVISI ANGGARAN YANG MENJADI KEWENANGAN

DIREKTORAT JENOERAL PERBENOAHARAAN

Pasal3

(1) Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan OJPb

mcrupakan usul Revisi Anggaran bagian anggaran
Kementerian/Lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara
Umum Negara (BA BUN) untuk pengesahan tanpa
memerlukan penelaahan.

(2) Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan OJPb

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Revisi
Anggaran yang disebabkan hal-hal sebagai berikut:

---

- Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah,
meliputi:
1. lanjutan pelaksanaan Kegiatan yang dananya
bersumber dari PHLN dan/atau PHDN selain
pemberian pinjaman/hibah;
1. penambahan dan/atau pengurangan penenmaan
hibah langsung; dan/ atau
1. penggunaan kelebihan realisasi atas target PNBP
fungsional (PNBP yang dapat digunakan kern bali)
yang direncanakan dalarn APBN Tahun Anggaran
2019 atau APBN Perubahan Tahun Anggaran 2019
untuk Satker pengguna PNBP yang tidak terpusat
sepanjang dalam 1 (satu) program yang sarna).
- Revisi Anggaran dalarn hal Pagu Anggaran tetap
meliputi:
1. pergeseran anggaran antarKeluaran (output)
antarSatker dalam 1 (satu) Program dalam 1 (satu)
wilayah atau antarwilayah kerja Kanwil DJPb,
termasuk Satker perwakilan Pemerin tah di luar
negen, guna:
- memenuhi kebutuhan biaya operasional
sepanjang dalam peruntukan jenis belanja yang
sarna;
- memenuhi kebutuhan selisih kurs; dan /atau
- penyelesaian tunggakan tahun 2018.
1. pergeseran anggaran untuk Kegiatan tugas
pembantuan dan urusan bersarna, dan/ atau
dekonsen trasi sepanJang tidak mengubah
kewenangan.
1. pergeseran anggaran untuk pen&:,ounaan sisa
anggaran kontraktual atau Sisa Anggaran Swakelola
sepanjang untuk menambah volume Keluaran
(output) yang sarna atau volume Keluaran (output)
yang lain.
1. pergeseran anggaran antarKeluaran (output)
dan/ at au antarKegiatan dalam 1 (satu) Satker atau
antar-Satker sepanjang tidak berdampak pada
penurunan volume Keluaran (output) teknis non-
Prioritas Nasional yang di revisi.
1. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program dalarn
1 (satu) wilayah atau antarwilayah kerja Kanwil
DJPb unluk penyelesaian pagu minus bclanja
pegawai; dan/atau
1. pengesahan atas pengeluaran Kegiatan/Keluaran
(output) yang dananya bersumber dari
pinjaman/ hibah luar negeri melalui mekanisme
pembayaran langsung dan letter of credit.
- Revisi Anggaran yang sumber dananya dari PNBP BLU
untuk Satker BLU, meJiputi:
1. Penggunaan anggaran belanja di atas pagu APBN ;
dan/atau
1. Pergeseran anggaran belanja dalam hal pagu tetap.

---

- Revisi Administrasi meliputi:
1. perubahan/penambahan nomor register pinjaman/
hibah luar negeri;
1. perubahan/penambahan nomor register SBSN;
1. perubahan/penambahan cara penarikan pinjaman/
hibah luar negeri/ pinjaman/hibah dalam negeri,
termasuk Pemberian Pinjaman;
1. perubahan/penambahan cara penarikan SBSN;
1. pencantuman/perubahan/penghapusan catatan
halaman IV.B DIPA
1. ralat kode akun dalam rangka penerapan kebijakan
akuntansi sepanjang dalam peruntukan dan sasaran
yang sarna, termasuk yang mengakibatkan
perubahan jenis belanja;
1. ralat kode lokasi Satker dan/atau lokasi KPPN;
1. perubahan rencana penarikan dana dan/atau
rencana perkiraan penerimaan dalam halaman III
DIPA;
1. ralat karena kesalahan aplikasi berupa tidak
berfungsinya sebagian atau seluruh fungsi
matematis aplikasi RKA-K/L DIPA;
1. perubahan nomenklatur Satker untuk Kegiatan
dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan;
1. pengesahan revisi petunjuk operasional Kegiatan
(pemutakhiran data);
1. perubahan pejabat perbendaharaan; dan/ atau
1. revisi secara otomatis, sepanJang DIPA belum
direalisasikan.
Pasal4
Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b berupa:
- pergeseran antarKeluaran (output) dan/atau antarKegiatan
antar-Satker;
- pergeseran antarKegiatan dalam 1 (satu) Satker; dan/ atau
- pergeseran anggaran antarKeluaran (output) dengan besaran
lebih dari 10% (sepuluh persen) dari pagu DIPA awal
Keluaran (output) yang direvisi sepanjang tidak berdampak
pad a penurunan volume Keluaran (output) teknis non-
Prioritas Nasional
terlebih dahulu mendapat surat persetujuan eselon I pemilik
program.
Pasal5
Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan DJPb sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, berupa:
- pergeseran anggaran antarSatker dalam wilayah kerja
Kanwil DJPb yang berbeda, termasuk Satker perwakilan di
luar negeri, diproses di Direktorat Pelaksanaan Anggaran,
DJPb;

---

- pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Satker atau
antarSatker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kanwil DJPb,
diproses di Kanwil DJPb.

BABIV

REVISI ANGGARAN YANG MENJADI KEWENANGAN

DIREKTORAT PELAKSANAAN ANGGARAN

Pasal6
Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan Direktorat
Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf a, meliputi:
- pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program antarwilayah
kerja Kanwil DJPb dalam 1 (satu) bagian anggaran yang
bersumber dari Rupiah Murni dalam rangka memenuhi
kebutuhan Belanja Operasional:
- pergeseran anggaran belanja Kementerian/Lembaga dalam
1 (satu) Program dalam wilayah kerja Kanwil DJPb yang
berbeda dalam rangka memenuhi kebutuhan selisih kurs;
- Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program daJam wilayah
kerja Kanwil DJPb yang berbeda dalam rangka penyelesaian
tunggakan tahun 2018;
- pergesera n anggaran antar provinsi/kabupaten/kota untuk
Kegiatan dalam rangka tugas pembantuan, urusan
bersama, dan/ atau dekonsentrasi sepanjang tidak
mengubah kewenangan, target kinerja, dan prioritas atau
kebijakan Kementerian/ Lembaga;
- pergeseran anggaran dalam rangka penggunaan Sisa
Anggaran Kontraktual atau Sisa Anggaran Swakelola untuk
menambah volume Keluaran (output);
- pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program dalam wilayah
kerja Kanwil DJPb yang berbeda dalam 1 (satu) bagian
anggaran dalam rangka penyelesaian pagu minus belanja
pegawal;
- Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap yang tidak
dapat dikategorikan sebagai revisi sebagaimana dimaksud
pada huruf a sampai dengan huruf f; dan
- revisi administrasi yang memerlukan persetujuan Pejabat
Eselon J dan berada pada wilayah kerja KanwiI DJPb yang
berbeda, meliputi:
1. perubahan/penambahan nomor register PHLN;
1. perubahan/penambahan nomor register sementara
Surat Berharga Syariah Negara (SBSN);
1. perubahan/penambahan cara penarikan PHLN/PHDN,
termasuk pemberian pinjaman;
1. perubahan/penambahan cara penarikan SBSN;
1. pencantuman/ perubahan/ penghapusan catatan
halaman IV.B DIPA; dan/atau

---

1. revisi administratif di luar angka 1 sampai dengan
angka 5 sepanjang tidak menyebabkan perlunya
pencetakan ulang DIPA lama atau pencetakan DIPA
baru.

Pasal 7

(1) Penyelesaian tunggakan tahun 2018 sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan melalui
mekanisme revisi DIPA.

(2) Dalam hal alokasi anggaran untuk peruntukan akun yang

sarna dalam DIPA Tahun Anggaran 2019 telah tersedia
dan/ atau cukup tersedia, penyelesaian tunggakan tahun
2018 dibebankan dalam DIPA tahun 2019 tanpa melalui
mekanisme revisi DIPA, meliputi:
- belanja pegawai khusus gaji dan tunjangan yang
melekat pada gaji;
- tunjangan kinerja sesual dengan peraturan yang
berlaku;
- uang makan;
- belanja perjalanan dinas pindah;
- langganan daya dan jasa;
- tunjangan profesi guru/ dosen;
- tunjangan kehormatan profesor;
- tunjangan tambahan penghasilan guru Pegawai Negeri
Sipil;
1. tunjangan kemahalan hakim;
J. tunjangan hakim ad hoc;
- honor pegawai honorer/pegawai pemerintah non-
Pegawai Negeri Sipil/guru tidak tetap;
- imbalan jasa layanan Bank/Pos Persepsi;
- pembayaran jasa bank penatausaha pemberian
plnJaman;
- bahan makanan dan/ atau perawatan tahanan untuk
tahanan / narapidana;
- pembayaran provisi benda meterai;
- bahan makanan pasien rumah sakit;
- pengadaan bahan obat-obatan rumah sakit;
- pembayaran tunggakan kontribusi kepada lembaga
internasional; dan/ atau
- perlindungan WNI di luar negeri.

Pasal 8

(1) Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g untuk
pergeseran anggaran sepanJang:

---

- besaran anggaran yang digeser lebih dari 10%
(sepuluh persen) tetapi tidak berdampak pad a
penurunan volume Keluaran (output) teknis non-
prioritas nasional;
- tidak mengubah sumber dana, misalnya dari Rupiah
Murni ke PNBP atau PNBP ke Rupiah Murni; dan
- usul Revisi Anggaran diajukan oleh danj atau harus
mendapat persetujuan Pejabat Eselon I.

(2) Revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

termasuk usul revisi terkait dengan pengesahan atas
pengeluaran kegiatan-kegiatan tahun-tahun sebelumnya
yang bersumber dari PHLN dengan mekanisme pembayaran
langsung dan letter of credit yang telah dilaksanakan pada
tahun-tahun sebelumnya tetapi sampai dengan 31
Desember 2018 belum dapat disahkan pengeluarannya.

Pasal9

(1) Dalam hal reV1Sl administratif sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 6 huruf h memerlukan pemutakhiran
(updating) referensi, Direktorat Pelaksanaan Anggaran
menghubungi unit Pengelola Data Referensi (PDR) untuk
melakukan pemutakhiran (updating) referensi.

(2) Pemutakhiran (updating) referensi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan melalui HAl DJPb atau sarana
informasi lain.

(3) Sarana informasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diatur lebih lanjut oleh Direktur Sistem Informasi dan
Teknologi Perbendaharaan.

(4) Permintaan pemutakhiran (updating) referensi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilarnpiri dengan:
- surat permintaan pemutakhiran (updating) referensi
dari Direktorat Pelaksanaan Anggaran sebagaimana
format yang tercantum pada Larnpiran I yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
- softcopy dokumen hasil validasi data RKA-KjL dari
Aplikasi Custom Web dalarn hal revisi administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h angka 1
sampai dengan 4.

(5) Permintaan pemutakhiran (updating) referensi melalui HAl

DJPb sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan
akun surel dengan domain kemenkeu.go.id yang telah
terdaftar di HAl DJPb.

(6) Setelah memperoleh konfirmasi dari Unit PDR, Direktorat

Pelaksanaan Anggaran mengunggah (upload) ADK revisi
sebagaimana pada ayat (1) ke dalam Aplikasi Custom Web.

(7) Mekanisme pemutakhiran (updating) referensi melalui HAl

DJPb tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

---

Pasal 10

Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan Kanwil DJPb
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, meliputi:
- lanjutan pelaksanaan Kegiatan yang dananya bersumber
dari PHLN danJatau PHDN selain Pemberian
PinjamanJ hibah;
- penambahan danJatau pengurangan penerimaan hibah
langsung, kecuali untuk Keluaran (output) Prioritas Nasional
yang dibiayai dengan hibah;
- perubahan anggaran belanja bersumber dari PNBP berupa:
1. penggunaan kelebihan atas target PNBP fungsional (PNBP
yang dapat digunakan kern bali) yang direncanakan dalam
APBN Tahun Anggaran 2019 atau APBN Perubahan
Tahun Anggaran 2019 sebagaimana tercantum dalam
Halaman III DIPA untuk Satker pengguna PNBP tidak
terpusat, sepanjang tidak melampaui batas persetujuan
penggunaan PNBP per Satker;
1. penggunaan anggaran belanja di atas pagu APBN untuk
Satker BLU;
1. Pergeseran belanja dalam 1 (satu) Satker, untuk Satker
pengguna PNBP sepanjang dalam 1 (satu) Program yang
sarna.
- pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan
Belanja Operasional Satker;
- pergeseran anggaran sampai dengan 10% (sepuluh persen)
dari pagu Keluaran (output) pada DIPA awal antarKeluaran
(output) dalam Satker yang sarna, atau antarSatker dalam
Kanwil yang sama, sepanjang tidak berdampak pad a
penurunan volume Keluaran (output) teknis non-Prioritas
Nasional, berupa:
- pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi
kebutuhan selisih kurs;
1. pergeseran anggaran dalam rangka pembayaran
tunggakan tahun 2018;
1. pergeseran anggaran untuk Kegiatan tugas pembantuan,
urusan bersama, dan J atau dekonsentrasi sepanjang
tidak mengubah lokasi danJatau kewenangan; danJ atau
1. penggunaan Sisa Anggaran Kontraktual atau Sisa
Anggaran Swakelola dalam 1 (satu) Satker untuk
meningkatkan volume Keluaran (output) pada Kegiatan
yang sarna atau meningkatkan volume Keluaran (output)
pada Kegiatan lain dalam Program yang sarna termasuk
untuk menambah volume komponen pada Keluaran
(output) generik selain belanja operasional dengan tetap
memperhatikan ketentuan Revisi Anggaran.

---

- pergeseran anggaran da1am 1 (satu) wilayah kerja Kanwil
DJPb dalam rangka penyelesaian pagu minus beJanja
pegawai Tahun Anggaran 2018 dan/atau 2019;
- Revisi Anggaran dalam hal pagu tetap yang tidak dapat
dikategorikan sebagai Revisi Anggaran sebagaimana
dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf f sepanjang
tidak mengubah sumber dana, misalnya dari Rupiah Murni
ke PNBP atau PNBP ke Rupiah Murni;
- pergeseran anggaran belanja dalam hal pagu tetap dan
perubahan akibat hal-hal khusus untuk Satker BLU;
dan/atau
I. revlsl administrasi yang disebabkan oleh kesalahan
administrasi dan peru bah an rumusan yang tidak terkait
dengan anggaran berupa:
1. ralat kode akun dalam rangka penerapan kebijakan
akuntansi sepanjang dalam peruntukkan dan sasaran
yang sarna, termasuk yang mengakibatkan perubahan
jenis belanja
1. ralat kode KPPN sepanjang Satker terse but belum
melakukan realisasi belanja dan/ atau pendapatan pada
KPPN sebelumnya pada tahun anggaran berjalan
maupun tahun-tahun anggaran sebelumnya;
1. ralat kode Jokasi Satker dan/atau lokasi KPPN;
1. perubahan rencana penarikan dana dan/ atau rencana
perkiraan penerimaan dalam halaman III DIPA sepanjang
tidak mengubah total belanja Satker dan / at au total
penerimaan Satker yang tercantum daJam DIPA;
1. ralat cara penarikan PHLN/PHDN, termasuk penerusan
pmJaman;
1. ralat cara penarikan SBSN;
1. ralat nomor register pembiayaan proyek melalui SBSN;
1. ralat karena kesalahan aplikasi berupa tidak
berfungsinya sebagian atau seluruh fungsi matematis
aplikasi RKA-K/L DIPA;
1. pencantuman/perubahan catatan halaman IV.B DIPA
berkaitan dengan tunggakan tahun 2018;
1. perubahan nominal pagu komponen pembangunan/
renovasl gedung/bangunan dan/atau komponen
pengadaan kendaraan bermotor yang tercatat dalam
halaman IV.B DIPA sepanjang volume komponen
pembangunan/renovasi Gedung/ bangunan dan/ atau
komponen pengadaan kendaran bermotor tetap;
1. perubahan kantor bayar sepanjang DIPA belum
direalisasikan;
1. perubahan nomenklatur Satker untuk Kegiatan
dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan; dan/atau
1. perubahan pejabat perbendaharaan.

---

Pasal 11

(1) Revisi Anggaran yang disebabkan lanjutan pelaksanaan

Kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau
PHON selain pemberian pinjarnan/hibah sebagaimana
dimaksud dalarn Pasal 10 huruf a, bersifat menambah pagu
anggaran belanja Tahun Anggaran 2019.

(2) Revisi Anggaran yang disebabkan lanjutan pelaksanaan

Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
termasuk:
- PHLN dan/ atau PHDN baru yang belum dialokasikan
dalam APBN Tahun Anggaran 2019; dan
- PHLN dan/ atau PHON yang bukan merupakan
kelanjutan dari proyek tahun jarnak.

(3) Revisi Anggaran yang disebabkan lanjutan pelaksanaan

Kegiatan sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) dapat
dilakukan sepanjang:
a . PHLN/PHON belum closing date;
- telah dialokasikan pada Satker yang sarna pada tahun
anggaran sebelumnya;
- menggunakan sumber dana dan kode register yang
sarna; dan
- tidak menambah alokasi Rupiah Murni dan Rupiah
Murni Pendarnping yang bersumber dari APBN.

(4) Oalarn hal Revisi Anggaran yang disebabkan lanjutan

pelaksanaan Kegiatan yang bersumber dari PHLN
memerlukan Rupiah Murni Pendamping, dapat dipenuhi
dari pergeseran dana dari Rupiah Murni.

(5) Pengajuan Revisi Anggaran yang disebabkan lanjutan

pelaksanaan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilampiri dengan daftar sisa PHLN dan/ atau PHON dalam
DIPA yang ditandatangani Kepala KPPN.

(6) Pormat Oaftar Sisa PHLN dan / atau PHON sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) tercantum pada Lampiran Il yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Oirektur Jenderal ini.

Pasal 12

(1) Revisi Anggaran yang disebabkan adanya penarnbahan

dan/atau pcngurangan penerimaan hibah langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, bersifat
menambah dan/atau mengurangi pagu anggaran belanja
Tahun Anggaran 2019.

(2) Revisi Anggaran yang disebabkan adanya penambahan

dan/atau pengurangan penerimaan hibah langsung
sebagaimana dimaksud pad a ayat (1), termasuk dalarn hal
terdapat sisa pagu belanja yang bersumber dari hi bah
langsung pad a Tahun Anggaran 2018, yang akan digunakan
pada Tahun Anggaran 2019.

---

(3) Revisi Anggaran yang disebabkan adanya penambahan

danj atau pengurangan penerimaan hibah langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan
Ringkasan Naskah Perjanjian Hibah sebagaimana format
yang tercantum pada Lampiran III yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(4) Revisi Anggaran yang disebabkan oleh adanya penambahan

danjatau pengurangan penerimaan hibah langsung dalam
bentuk uang dari luar negeri, dimana penerbitan Surat
Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) dilaksanakan oleh
KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah, Revisi Anggaran
dilaksanakan oleh Kanwil DJPb lingkup wilayah kerja
Satker bersangkutan.

(5) Dalam hal terdapat hibah langsung yang telah ditambahkan

dalam DIPA namun realisasi atas hi bah dimaksud lebih
kecil atau terdapat pengembalian hibah kepada pemberi
hibah, dilakukan revisi anggaran pengurangan penerimaan
hibah langsung.

Pasal 13

(1) Revisi Anggaran penggunaan kelebihan atas target PNBP

fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c
angka 1 dapat dilakukan dengan ketentuan:
- sepanjang dalam 1 (satu) program yang sarna dan tidak
melampaui batas persetujuan penggunaan PNBP per
Satker;
- menambah volume Keluaran (output) yang sudah ada
pada Kegiatan yang sarna dalam 1 (satu) Satker
danjatau men am bah rincian anggaran pad a Keluaran
(output) yang sudah ada; dan
- usulan revisi anggaran penggunaan atas target PNBP
fungsional dilampiri dengan rekapitulasi surat setoran
penerimaan yang telah dikonfirmasi dengan KPPN.

(2) Revisi Anggaran penggunaan kelebihan atas target PNBP

fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
yang berakibat penambahan pagu DIPA yang bersumber
dari PNBP.

(3) Kanwil DJPb menyampaikan tembusan Surat Pengesahan

Revisi Anggaran (SPRA) penggunaan kelebihan realisasi atas
target PNBP Satker ke DJA c.q. Direktorat PNBP paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah penetapan revisi
dilakukan.

Pasal 14

(1) Penyelesaian tunggakan tahun 2018 sebagaimana

dimaksud pada Pasal 10 huruf e angka 2 dilakukan melalui
mekanisme revisi DIPA.

---

(2) Dalam hal alokasi anggaran untuk peruntukan akun yang

sarna dalam DIPA Tahun Anggaran 2019 telah tersedia
dan/ atau cukup tersedia, penyelesaian tunggakan tahun
2018 dibebankan dalam DIPA tahun 2019 tanpa melalui
mekanisme revisi DIPA, meliputi:
- belanja pegawai khusus gaji dan tunjangan yang
melekat pada gaji;
- tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan yang
berlaku;
- uang makan;
- belanja perjalanan dinas pindah;
- langganan daya dan jasa;
- tunjangan profesi guru/dosen;
- tunjangan kehormatan profesor;
- tunjangan tambahan penghasilan guru Pegawai Negeri
Sipil;
1. tunjangan kemahalan hakim;
J. tunjangan hakim ad hoc;
- honor pegawai honorer/pegawai pemerintah non-
Pegawai Negeri Sipil/ guru tidak tetap;
I. imbalan jasa layanan Bank/Pos Persepsi;
- pem bayaran Jasa bank penatausaha pemberian
pmJaman;
- bahan makanan dan/atau perawatan tahanan untuk
tahanan/ narapidana;
- pembayaran provisi benda meterai;
- bahan makanan pasien rumah sakit;
- pengadaan bah an obat-obatan rumah sakit;
- pembayaran tunggakan kontribusi kepada lembaga
internasional; dan/atau
- perlindungan WNI di luar negeri.

Pasal 15

(1) Revisi administrasi berupa perubahan pejabat

perbendaharaan, dilampiri dengan surat keputusan
perubahan pejabat perbendaharaan dari pejabat yang
berwenang, dengan ketentuan dalam hal:
- perubahan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), usul
perubahan dilampiri dengan surat keputusan sebagai
kepala Satker/penunjukan sebagai KPA;
- selain KPA, usul perubahan dilampiri dengan surat
keputusan penetapan sebagai pejabat perbendaharaan
dari PA/KPA/Pejabat yang berwenang.

---

(2) Pelaksanaan pembayaran dapat dilakukan mendahului

Revisi Anggaran sepanjang surat keputusan perubahan
pejabat perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) telah disampaikan kepada KPPN.

(3) Revisi administrasi berupa:

- perubahan nomenklatur Satker untuk Kegiatan
dekonsentrasi dan/ atau tugas pembantuan;
- perubahan kantor bayar sepanJang OIPA belum
direalisasikan; dan
- penambahan kode register dalam rangka hibah
langsung;
yang disampaikan atas dasar surat usuJan revisi DIPA dari
Satker, Kanwil OJPb menghubungi unit POR untuk
melakukan pemutakhiran (updating) referensi.

(4) Pemutakhiran (updating) referensi sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dilakukan melalui HAl OJPb atau sarana
informasi lain.

(5) Sarana informasi lain sebagaimana dimaksud pad a ayat (4)

diatur lebih lanjut oleh Oirektur Sistem Informasi dan
Teknologi Perbendaharaan.

(6) Permintaan pemutakhiran (updating) referensi sebagaimana

dimaksud pad a ayat (3) dilampiri dengan:
- surat permintaan pemutakhiran (updating) referensi
dari Kanwil OJPb sebagaimana format yang tercantum
pada Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Oirektur Jenderal ini; dan
- softcopy dokumen hasil validasi data RKA-K/L dari
Aplikasi CW dalam hal revisi administrasi penambahan
kode register dalam rangka hibah langsung.

(7) Permintaan pemutakhiran (updating) referensi melalui HAl

OJPb sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan
akun surel dengan domain kemenkeu.go.id yang telah
terdaftar di HAl OJPb.

(8) Setelah memperoleh konfirmasi dari Unit POR, Kanwil OJPb

mengunggah (up/oad) AOK revisi sebagaimana pada ayat (3)
ke dalam Aplikasi Custom Web.

(9) Mekanisme pemutakhiran (updating) referensi melalui HAl

OJPb tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Oirektur Jenderal ini.

(10) Revisi administrasi berupa peru bah an rencana penarikan

dana dan perkiraan penerimaan pada halaman III DIPA
Petikan, merupakan pemutakhiran (updating) rencana
penarikan dana dan perkiraan penerimaan.

(11) Pemutakhiran (updating) sebagaimana dimaksud pada ayat

(10) dilaksanakan sesuai ketentuan yang mengatur

mengenai rencana penarikan dana, rencana penerimaan
dana dan perencanaan kas.

---

Pasal 16

( 1) Revisi DIPA Petikan BLU diutamakan dalam rangka
penyediaan alokasi untuk peningkatan kapasitas dan
kualitas layanan BLU.

(2) Revisi DIPA Petikan BLU berupa peru bahan/ pergeseran

alokasi antar sumber dana dapat dilakukan sepanjang
untuk mengubah sumber dana belanja yang semula Rupiah
Murni menjadi PNBP BLU.

(3) Revisi DIPA Petikan BLU berupa penggunaan saldo kas BLU

diutamakan untuk belanja yang secara langsung
mendukung/ menunjang pemberian layanan BLU.

(4) Revisi DIPA Petikan BLU berupa penambahan pagu yang

disebabkan terlampauinya target PNBP dilakukan secara
proporsional dengan peningkatan volume layanan.

Bagian Kedua
Jenis-Jenis Revisi Anggaran

Pasal 17

Revisi Anggaran pada DIPA Petikan BLU terdiri dari:
- penggunaan anggaran belanja di atas pagu APBN;
- pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran
tetap; dan/ atau
- perubahan akibat hal-hal khusus.

Bagian Ketiga
Penggunaan Anggaran Belanja di Atas Pagu Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara

Pasal 18

(1) Revisi DIPA Petikan BLU di atas pagu APBN sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, diakibatkan oleh:
- penggunaan realisasi PNBP tahun berjalan yang
melampaui target PNBP tahun berjalan; dan/ atau
- penggunaan saldo awal kas BLU.

(2) Revisi DIPA Petikan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan untuk:

- menambah volume pada Keluaran (output). termasuk
rincian di bawah Keluaran (output) yang sudah ada;

---

- menambah Subkeluaran, termasuk rincian di bawah
Subkeluaran, pada Keluaran (output) yang sudah ada;
dan/atau
- menambah Keluaran (output) baru.

(3) Revisi DIPA Petikan BLU di atas pagu APBN sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- penambahan pagu D1PA Petikan BLU dalam Ambang
Batas; dan
- penambahan pagu DIPA Petikan BLU melampaui
Ambang Batas.

(4) Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dihitung berdasarkan pagu akhir DIPA Petikan BLU, dengan
contoh perhitungan sebagaimana tercantum pada Lampiran
IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

(5) Dalam hal Keluaran (output) baru sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf c tidak tersedia dalam tabel referensi
database RKA-K/L D1PA, BLU melalui menteri/pimpinan
lembaga/ketua dewan kawasan mengusulkan penambahan
referensi Keluaran (output) baru kepada DJA.

Paragraf 1
Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan
Badan Layanan Umum di Atas Pagu Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara

Pasal 19

(1) BLU dapat melakukan belanja dalam ambang batas

sebagaimana dimaksud dalam Pasa! 18 ayat (3) huruf a,
sebelum pengesahan revisi DIPA Petikan BLU.

(2) BLU dapat melakukan belanja melampaui am bang batas

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b,
setelah pengesahan revisi DIPA Petikan BLU.

Paragraf 2
Badan Layanan Umum dt Atas Pagu Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Berupa Penggunaan Saldo Awal Kas

Pasal 20

(1) BLU dapat melakukan belanja yang bersumber dari

penggunaan saldo awal kas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 18 ayat (1) huruf b, setelah pengesahan revisi DIPA

Petikan BLU berupa:
- pencantuman saldo awal; dan
- penggunaan saldo awal kas.

---

(2) Penggunaan saldo awal kas sebagaimana dimaksud pad a

ayat (1), dilakukan untuk belanja barang dan/ atau belanja
modal dalam rangka operasional layanan dengan contoh
ilustrasi sebagaimana tercantum pada Lampiran V yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

(3) Dalam hal saldo awal kas digunakan untuk belanja diluar

ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus
mendapat persetujuan pengunaan saldo awal kas dari
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.

(4) Penggunaan saldo awal kas sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dan ayat (3), termasuk untuk pembayaran
tunggakan belanja tahun anggaran sebelumnya.

(5) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3), diajukan oleh Pemimpin BLU kepada Menteri
Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui
menteri/pimpinan lembaga/ketua dewan kawasan.

(6) Penyampaian permohonan persetujuan sebagaimana

dimaksud pad a ayat (5) diajukan dengan menggunakan
format surat sebagaimana tercantum pada Lampiran VI
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.

(7) Persetujuan penggunaan saldo awal sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), diberikan dengan menggunakan
format surat sebagaimana tercantum pad a Lampiran VII
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.

(8) Dalam hal belanja tahun anggaran sebelumnya telah

mendapatkan persetujuan penggunaan saldo awal kas
sebagaimana dimaksud pad a ayat (3) belum diajukan
revisi pada tahun anggaran sebelumnya, persetujuan
penggunaan saldo awal kas sebagaimana dimaksud pad a
ayat (7) tetap berlaku pada tahun anggaran berjalan.

(9) Penambahan pagu belanja akibat penggunaan saldo awal

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperhitungkan
dalam perhitungan ambang batas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (4).

Pasal21
Pembayaran tunggakan belanja tahun anggaran sebelumnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4), dengan
ketentuan sebagai berikut:
- daIam rangka Kegiatan yang menghasilkan layanan BLU
dapat dibayarkan secara langsung tanpa memerlukan surat
pernyataan dari KPA, verifikasi Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah (APIP), atau verifikasi Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP);

---

- dalam rangka Kegiatan selain yang menghasilkan layanan
BLU, mengikuti tata cara penyelesaian tunggakan
sebagaimana diatur pada peraturan menteri keuangan yang
mengatur mengenai tata cara revisi anggaran.
- Ilustrasi Kegiatan yang menghasilkan layanan BLU dan
yang selain menghasilkan layanan BLU sesuai Lampiran
VIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.

Bagian Keempat
Pergeseran Rincian Anggaran Dalam Hal Pagu Anggaran Tetap

Pasal 22

(1) Revisi DIPA Petikan BLU berupa perubahan atau pergeseran

rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, dapat
dilakukan melebihi 10% (sepuluh persen) dari total pagu
anggaran Keluaran (output) yang direvisi sepanjang tidak
mengurangi volume Keluaran (output) dalam DIPA Petikan
BLU.

(2) Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dapat berupa pergeseran:
- dalam 1 (satu) Keluaran (output), 1 (satu) Kegiatan dan
1 (satu) Satker;
- antarKeluaran (output), 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu)
Satker; dan/ atau
- pergeseran antarKegiatan dalarn 1 (satu) Satker.

(3) Revisi DIPA Petikan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan untuk:

- menambah volume pada Keluaran (output), termasuk
rincian di bawah Keluaran (output) yang sudah ada;
- menambah Subkeluaran, termasuk rincian di bawah
Subkeluaran, pada Keluaran (output) yang sudah ada;
dan/atau
- menambah Keluaran baru.

(4) Dalam hal Keluaran baru sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) huruf c tidak tersedia dalam tabel referensi
database RKA-K/L DIPA, BLU melalui menteri/pimpinan
lembaga/ketua dewan kawasan mengusulkan penambahan
referensi Keluaran baru kepada DJA.

Bagian Kelima
Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Badan
Layanan Umum Akibat Hal-Hal Khusus

Paragraf 1
Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Badan
Layanan Umum berupa Pencantuman Saldo Awal Kas

---

Pasal 23

(1) Revisi DIPA Petikan BLU berupa pencantuman saJdo awal

kas dilakukan guna mencantumkan besaran saldo awal kas
BLU ke dalam DJPA Petikan BLU.

(2) Revisi pencantuman sal do awal kas BLU sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak mempengaruhi target PNBP
BLU tahun berjalan.

(3) Saldo awal kas BLU sebagaimana dimaksud pad a ayat (1)

adaJah sebesar saJdo akhir kas BLU pada triwulan IV tahun
anggaran lalu yang tercantum pada Surat Perintah
Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) BLU
berdasarkan hasil konfirmasi dari KPPN.

Paragraf 2
Revisi Daftar Jsian Pelaksanaan Anggaran Petikan
Badan Layanan Umum Berupa Penggunaan Saldo Awal Kas
Dalam Rangka Mismatch

Pasal24

(1) BLU dapat menggunakan saldo awal dalam rangka

mismatch apabila realisasi PNBP BLU tidak cukup untuk
memenuhi kebutuhan beJanja yang bersumber dari PNBP
BLU.

(2) Penggunaan saldo awal kas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), tidak untuk menambah pagu belanja pada DIPA
Petikan BLU.

(3) Dalam hal saldo awal kas yang digunakan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikembalikan karen a
target PNBP tahun berjalan tidak tercapai, BLU mengajukan
revisi DIPA Petikan BLU.

(4) Revisi DIPA Petikan BLU sebagaimana dimaksud pad a ayat

(3), dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 20.

(5) Revisi DIPA Petikan BLU sebagaimana dimaksud pad a ayat

(3), berupa perubahan pencantuman sumber dana pada

Lembar Surat Pengesahan DIPA Petikan BLU dari semula
PNBP tahun anggaran berjalan menjadi penggunaan saldo
awaiBLU.

Paragraf 3
Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan
Badan Layanan Umum Berupa Penetapan Badan Layanan
Umum Bertahap menjadi Badan Layanan Umum Penuh

Pasal25

(1) BLU Bertahap yang ditetapkan menjadi BLU Penuh

melakukan revisi DIPA Petikan BLU berupa perubahan
status BLU dari BLU Bertahap menjadi BLU Penuh dan
pencantuman Ambang Batas.

---

(2) Besaran Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan berdasarkan usulan BLU dengan

mempertimbangkan fluktuasi Kegiatan operasional BLU
selarna 2 (dua) tahun terakhir dan realisasi/ prognosa tahun
anggaran berjalan.

Pasal 26

Dalam hal terdapat kesalahan pencantuman Ambang Batas
dalam revisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1),
BLU melakukan revisi kembali besaran ambang batas dengan
berpedoman pad a ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 25 ayat (2).

Paragraf 4
Revisi Daftar lsian Pelaksanaan Anggaran Petikan
Badan Layanan Umum Akibat Penerimaan Hibah Langsung

Pasal27

(1) BLU dapat melakukan revisi DIPA Petikan yang diakibatkan

atas penerimaan hibah langsung berupa uang.

(2) Hibah langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan PNBP BLU dan tidak memerlukan nomor
register hibah.

(3) Revisi DIPA Petikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dalam hal hibah langsung yang diterima berupa
uang digunakan untuk belanja namun tidak dapat
ditarnpung pada Keluaran, volume Keluaran, jenis belanja,
dan pagu belanja yang ada dalam DIPA Petikan BLU.

(4) Revisi DIPA Petikan sebagaimana dimaksud pad a ayat (1)

tidak dilakukan dalam hal:
- hibah langsung yang diterima berupa uang tidak
digunakan untuk belanja pada tahun anggaran
berjalan; atau
- hibah langsung yang diterima berupa uang digunakan
untuk belanja, narnun masih dapat ditampung pa d a
Keluaran, volume Keluaran, jenis belanja, dan pagu
belanja yang ada dalam DlPA Petikan BLU.

(5) Hibah langsung yang diterima berupa barang/ jasa tidak

memerlukan reV1Sl DIPA Petikan BLU dan tidak
memerlukan nomor register hibah.

Bagian Keenam
Pengajuan Usulan Pengesahan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran Petikan Badan Layanan Umum

Pasal 28

(1) PA/KPA menyampaikan usulan pengesahan Revisi DIPA

Petikan BLU kepada Kepala Kanwil DJPb.

---

(2) Penyampaian usulan pengesahan Revisi DrPA Petikan BLU

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dokumen
pendukung berupa:
- Surat Usulan Pengesahan Revisi D1PA Petikan yang
dilampiri matriks perubahan (semula-menjadi);
- copy DrPA Petikan terakhir;
- ADK yang dihasilkan dari aplikasi RKA-Kj L D1PA
Petikan Revisi.

(3) Matriks perubahan (semula-menjadi) sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk usul pengesahan
Revisi D1PA Petikan BLU pencantuman saldo awal kas
menggunakan format sebagaimana tercantum pada
Lampiran IX yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal29

(1) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28

ayat (2), usul pengesahan Revisi D1PA Petikan BLU juga
dilampiri dengan Surat Pernyataan Revisi RBA Definitif
sebagaimana tercantum pada Lampiran X yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini, untuk revisi D1PA Petikan BLU berupa:
- penambahan pagu D1PA Petikan BLU diatas pagu
APBN;
- penggunaan sal do awal kas BLU untuk belanja dalam
rangka operasional layanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (2);
- pergeseran Rincian Anggaran Dalam Hal Pagu
Anggaran Tetap;
- penggunaan saldo awal kas BLU dalam rangka
mismatch.

(2) Usulan pengesahan Revisi D1PA Petikan BLU berupa

penggunaan saldo awal kas BLU, baik sebagian maupun
seluruh penggunaannya untuk belanja sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), selain
dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2)
dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilampiri pula dengan surat persetujuan penggunaan saldo
awal dari Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana
tercantum pada Lampiran VII yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal30
Usul pengesahan revisi D1PA Petikan BLU berupa pencantuman
saldo awal kas selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 28 ayat (2), dilampiri dengan:

---

- SP2B BLU Triwulan IV; dan
- hasil konfirmasi besaran saldo akhir kas BLU dari KPPN,
dengan format sebagaimana tercantum pada Lampiran XI
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal31
Usul pengesahan revisi DIPA Petikan BLU setelah penetapan dari
Satker BLU Bertahap menjadi Satker BLU Penuh, selain
persyaratan sebagaimana dimaksud daIam Pasal 28 ayat (2),
dilampiri dengan:
- Surat Pernyataan Revisi RBA Definitif sebagaimana
tercantum pada Lampiran X yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
- Resume Pendapatan dan Belanja BLU, dengan format
sebagaimana tercantum pada Lampiran XII yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

PasaI32
Usul pengesahan reVlSl DIPA Petikan BLU akibat penerimaan
hibah langsung berupa uang sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 27 ayat (1), selain persyaratan sebagaimana ·dimaksud

dalam Pasal 28 ayat (2), dilampiri dengan:
- surat pernyataan Revisi RBA Definitif sebagaimana
tercantum pada Lampiran X yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
- surat pernyataan dari KPA mengenai penerimaan hibah
langsung berupa uang yang dicatat sebagai PNBP BLU pada
Tahun Anggaran 2019 yang memuat dasar penerimaan
hibah, identitas sumber hibah dan penerima hibah, serta
nilai hibah.

Bagian Ketujuh
Batas Akhir Penerimaan Usul Pengesahan Revisi Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran Petikan Badan Layanan Umum

Pasa133
( 1) Batas akhir penerimaan usul pengesahan revisi DIPA
Petikan BLU un tuk Tah un Anggaran 2019 pada Kanwil
DJPb adalah:
- paling lambat tanggal 30 April 2019 pada jam kerja
terhadap reVlSl DIPA Petikan BLU berupa
pencantuman saldo awal kas.
- paling lambat tanggal 29 November 2019 pada Jam
kerja terhadap revisi DIPA Petikan BLU berupa:

---

1. penggunaan anggaran belanja yang bersumber
dari PNBP di atas pagu APBN berupa penambahan
pagu DIPA Petikan BLU yang melebihi ambang
batas;
1. penggunaan anggaran belanja yang bersumber
dari PNBP di atas pagu APBN berupa penggunaan
saldo awal kas BLU;
1. pergeseran nnClan anggaran antarKeluaran
(output) dalam 1 (satu) Kegiatan dan/atau
antarKeluaran (output) antarKegiatan dalam hal
pagu anggaran tetap; danl atau
1. perubahan status Satker BLU Bertahap menjadi
BLU Penuh.
- paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum batas waktu
pengajuan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan
Belanja (SP3B) BLU terakhir ke KPPN terhadap revisi
DIPA Petikan BLU berupa:
1. penggunaan anggaran belanja yang bersumber
dari PNBP di atas pagu APBN berupa penambahan
pagu DIPA Petikan BLU dalam ambang batas;
1. penggunaan saldo awal kas dalam rangka
mismatch; danl atau
1. penambahan pagu akibat penenmaan hibah
langsung.

(2) Batas waktu pengajuan SP3B BLU ke KPPN sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c mengikuti ketentuan
mengenai pedoman penenmaan dan pengeluaran negara
pada akhir tahun.

(3) Dalam hal tanggal batas akhir penerimaan usul Revisi

Anggaran bertepatan dengan hari libur, maka batas akhir
penerimaan revisi sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1)
dimajukan pada tanggal sesuai dengan hari kerja terakhir
sebelum tanggal batas akhir penerimaan usul revisi.

Pasal 34

(1) Pimpinan Unit Eselon I atau KPA Satker menyampaikan

usulan pengesahan revisi DIPA Petikan ke Direktorat
Pelaksanaan Anggaranl Kanwil DJPb dengan melampirkan
dokumen yang dipersyaratkan.

(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu

pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara
Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2019.

---

(3) Dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) bagi BLU dalam rangka pengesahan revisi
DIPA Petikan BLU yang dananya bersumber dari PNBP BLU
adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29,

Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32.

Pasal35

(1) Direktorat Pelaksanaan Anggaran/Kanwil DJPb meneliti

usul pengesahan revisi DIPA Petikan serta kelengkapan
dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34.

(2) Dalam hal usul pengesahan Revisi DIPA Petikan yang

disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34, Direktur Pelaksanaan
Anggaran/Kepala Kanwil DJPb menerbitkan surat
penolakan usul pengesahan Revisi D1PA Petikan.

Bagian Kedua
Penyampaian Usul Pengesahan Revisi Anggaran Pada
Direktorat JenderaJ Perbendaharaan

Pasal36

(1) Pengajuan usul revIsI D1PA Petikan ke Direktorat

Pelaksanaan Anggaran/Kanwil DJPb dilaksanakan paling
banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) triwulan.

(2) Pengajuan usul pengesahan revisi D1PA Petikan pada

triwulan pertama diajukan dalam rangka reviu penyesuaian
rencana kerja Satker dengan alokasi dana yang tersedia
dalam D1PA.

(3) Pengajuan usul pengesahan revisi D1PA Petikan pada

triwulan kedua dan ketiga diajukan dalam rangka
mendukung pencapaian output dan kinerja Satker.

(4) Pengajuan usul pengesahan revisi D1PA Petikan pada

triwulan keempat diajukan dalam rangka penyesuaian pagu
anggaran untuk mencapai keluaran/ output Kegiatan .

(5) Dalam hal terdapat kebutuhan revisi DIPA Petikan lebih

dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) triwulan, pengajuan usul
revisi D1PA Petikan dilampiri dengan surat persetujuan dari
eselon I penanggungjawab program.

(6) Dalam hal revisi administrasi, pengajuan usul revisi DIPA

Petikan dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan.

(7) Batas akhir penerimaan usul pengesahan revisi D1PA

Petikan ke Direktorat Pelaksanaan Anggaran/ Kanwil DJPb
selain D1PA Petikan BLU ditetapkan tanggal 29 November
2019.

(8) Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan untuk pengesahan

anggaran belanja yang dibiayai dari penggunaan kelebihan
realisasi atas target PNBP fungsional (PNBP yang dapat
digunakan kembali) yang direncanakan dalam APBN Tahun
Anggaran 2019 atau APBN Perubahan Tahun Anggaran

---

2019 untuk Satker pengguna PNBP yang tidak terpusat
ditetapkan paling lambat pada tanggal 13 Desember 2019.

(9) Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan untuk pengesahan

anggaran belanj a yang dibiayai dari hibah langsung,
pengesahan atas pengeluaran Kegiatan/ Keluaran (output)
yang dananya bersumber dari PHLN melalui mekanisme
pembayaran langsung dan letter of credit, dan/atau
pemutakhiran database RKA-KL berkaitan dengan revisi
petunjuk operasional kegiatan oleh KPA ditetapkan paling
lambat pada tanggal27 Desember 2019.
Pasal37

(1) Dalam rangka percepatan penyelesaian usul Revisi

Anggaran ke Direktorat Pelaksanaan Anggaran/ Kanwil
DJPb, surat usulan Revisi Anggaran beserta dokumen
pendukung disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik
melalui Sistem Aplikasi yang dibangun oleh Kementerian
Keuangan .

(2) Dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pad a ayat (1)

merupakan dokumen hasil dari Sistem Aplikasi dan /atau
hasil pindaian surat usulan Revisi Anggaran beserta
dokumen pendukung.

(3) Untuk menjamin keutuhan, keabsahan, keaslian, serta

kebenaran formil dan materiil atas dokumen elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), surat usulan Revisi
Anggaran harus diamankan dengan menggunakan sistem
infrastruktur kunci publik yang disediakan oleh
kementerian yang membidangi komunikasi dan informatika.

(4) Dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pad a ayat (1)

disampaikan dengan menggunakan alamat surel ber-
domain .go.id. yang telah terdaftar di database DJPb;

(5) Pimpinan unit eselon I pada Kementerian/ Lembaga

dan/ atau KPA Satker bertanggung jawab atas keutuhan,
keabsahan, keaslian, serta kebenaran formil dan materil
terhadap segala sesuatu yang terkait dengan pengajuan
usulan reV1Sl anggaran yang diajukan ke Direktorat
Pelaksanaan Anggaran/Kanwil DJPb melalui sure!.

Pasal38

(1) Dalam hal dokumen elektronik sebagaimana dimaksud

pad a Pasal 37 ayat (1) belum tersedia, pimpinan unit eselon
I atau KPA Satker dapat menyampaikan hasil pindaian usul
Revisi Anggaran beserta dokumen pendukung melalui sure!.

(2) Penyampaian hasil pindaian surat usulan revisi anggaran

beserta dokumen pendukung yang disampaikan
menggunakan alamat surel sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Satker telah mendaftarkan alamat surel ke DJPb;

---

- atas pengirirnan usul pengesahan Revisi Anggaran
rnelalui surel, petugas Direktorat Pelaksanaan
Anggaran/ Kanwil DJPb rnelakukan verifikasi atas
kebenaran pengirirnan surel dan dokurnen pendukung;
- dalarn hal usul pengesahan Revisi Anggaran belurn
rnernenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalarn
Peraturan Menteri Keuangan rnengenai tata cara Revisi
Anggaran Tahun Anggaran 2019, petugas Direktorat
Pelaksanaan Anggaran/Kanwil DJPb rnenyarnpaikan
pernberitahuan rnelalui surel kepada Satker yang
bersangku tan;

(3) Apabila usul pengesahan Revisi Anggaran telah rnernenuhi

persyaratan, pirnpinan unit eselon I atau KPA Satker
rnenyarnpaikan ash usulan Revisi Anggaran beserta
dokurnen pendukung.

(4) Proses pengesahan usul revisi DIPA Petikan dilakukan

setelah dokurnen pendukung yang ash diterirna secara
lengkap dan benar.

(5) HasiI pengesahan usul reV1Sl DIPA Petikan, selain

rnenggunakan jasa pengirirnan juga disarnpaikan rnelalui
surel kepada Satker yang bersangkutan.

Pasal39
Dalarn hal terdapat verifikasi usul pengesahan Revisi Anggaran
yang tidak lengkap atau belurn rnernenuhi persyaratan
sebagairnana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
rnengenai tata cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2019,
Direktorat Pelaksanaan Anggaran/Kanwil DJPb rnenyarnpaikan
inforrnasi kekurangan dokurnen persyaratan usul pengesahan
revisi anggaran yang disarnpaikan kepada pirnpinan unit eselon I
pada Kernenterian/Lernbaga dan/atau KPA Satker.

Bagian Ketiga
Pengesahan Revisi Anggaran pada
Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Pasal40

(1) Direktorat Pelaksanaan Anggaran/Kanwil DJPb rnernproses

usul pengesahan revisi DIPA Petikan rnelalui Aphkasi
Custom Web untuk rnernperoleh validasi (approva~.

(2) Pernrosesan usul pengesahan Revisi Anggaran untuk

rnernperoleh vahdasi sebagairnana dirnaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara rnengunggah (upload) ADK RKA-K/L
DIPA ke Aplikasi Custom Web rnelalui jaringan in tranet.

(3) ADK RKA-K/ L DIPA pad a Aplikasi Custom Web divalidasi

secara sis tern yang dikelola secara bersarna oleh DJA dan
DJPb.

---

(4) Validasi oleh sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (3),

secara otomatis akan menerbitkan notifikasi dan kode
pengaman (digital stamp) baru sebagai tanda pengesahan
Revisi Anggaran,

(5) Revisi Anggaran yang menghasilkan kode pengaman (digital

stamp) baru sebagaimana dimaksud pad a ayat (4)
ditentukan oleh sistem aplikasi yang dikelola secara
bersama oleh DJA dan DJPb,

(6) Atas dasar pengesahan (approvaQ melalui Aplikasi Custom

Web sebagaimana dimaksud pad a ayat (1), Direktur
Pelaksanan Anggaran/ Kepala Kanwil DJPb menetapkan
surat pengesahan Revisi DIPA Petikan,

(7) Proses Revisi DIPA Petikan pada Direktorat Pelaksanaan

Anggaran/ Kanwil DJPb sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (6) diselesaikan paling lambat

1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima secara
lengkap,

(8) Dalam hal sistem yang melakukan validasi atas ADK RKA-

K/ L DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh
validasi yang menyatakan Revisi Anggaran tersebut ditolak,
Direktorat Pelaksanaan Anggaran/Kanwil DJPb melakukan
penolakan usul pengesahan Revisi Anggaran,

(9) Penolakan usul pengesahan Revisi Anggaran sebagaimana

dimaksud pad a ayat (8) dilakukan dengan cara:
a, tanpa surat penolakan resmi, dalam hal penolakan
dilakukan di Front Office (FO);
b, dengan surat penolakan, dalam hal penolakan
dilakukan setelah 1010s validasi dari Front Office (FO),

(10) Dalam hal sistem yang melakukan validasi atas ADK RKA-

K/ L DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
a, tidak diperoleh notifikasi;
b, tidak diperoleh digital stamp sebagai tanda pengesahan
revisi anggaran; atau
c, ADK dan Cetakan Revisi DIPA Petikan rusak,
Direktorat Pelaksanaan Anggaran/ Kanwil DJPb
menghubungi Pusat Layanan di DJA,

(11) Direktorat Pelaksanaan Anggaran/ Kanwil DJPb

berkoordinasi dengan DJA dalam melakukan upaya-upaya
penyelesaian terhadap validasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (10),

Pasal41

(1) Direktorat Pelaksanaan Anggaran/Kanwil DJPb memroses

usul Revisi Anggaran antarSatker dalam hal:
a, usulan atas Revisi Anggaran antarSatker diajukan
secara bersamaan oleh Satker-Satker berkenaan;
dan/atau
b, usulan Satker terse but dikoordinasikan oleh unit
eselon 1/ atasan langsung Satker-Satker berkenaan,

---

(2) Direktorat Pelaksanaan AnggaranjKanwil DJPb

mengesahkan Revisi Anggaran antarSatker secara
bersamaan dengan memperhatikan batasan Revisi
Anggaran dan sesuai kewenangannya.

Pasal42

(1) Format Surat Pengesahan Revisi Anggaran pad a DIPA

Petikan dan petunjuk penglslannya, sebagaimana
tercantum pada Lampiran XlII yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(2) Mekanisme penyelesaian revisi anggaran pada Direktorat

Pelaksanaan AnggaranjKanwil DJPb tercantum pada
Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Bagian Keempat
Pemutakhiran Data Petunjuk Operasional Kegiatan

Pasal43
Dalam rangka pemutakhiran data Petunjuk Operasional
Kegiatan:
1. KPA menyampaikan usul revisi administrasi perubahan
rencana penarikan dana danj atau rencana perkiraan
penerimaan dalam halaman III DIPA ke Kanwil DJPb
1. Dalam hal tidak menyebabkan perubahan pada halaman IJI
DIPA, KPA mengajukan permintaan penyamaan data arsip
data komputer atas revisi Petunjuk Operasional Kegiatan ke
Kanwil DJPB.
1. Pengajuan permintaan penyamaan data sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setiap dua bulan.
1. Pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pad a ayat (1)
dan ayat (2) dilakukan dengan Aplikasi Custom Web melalui
mekanisme revisi halaman III DIPA.
1. Kanwil DJPb menerbitkan surat pemberitahuan yang
menyatakan bahwa proses pemutakhiran data sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya merupakan
proses penyamaan data arsip data komputer atas revisi
Petunjuk Operasional Kegiatan.
1. Batas akhir penerimaan pemutakhiran database RKA-KL
berkaitan dengan revisi Petunjuk Operasional Kegiatan ke
Kanwil DJPb ditetapkan paling lambat pada tanggal 27
Desem ber 2019.
1. Format Surat Permintaan Pemutakhiran Data Petunjuk
Operasional Kegiatan dan Surat Pemberitahuan
Pemutakhiran Data Petunjuk Operasional Kegiatan dan
petunjuk penglslannya, sebagaimana tercantum pada
Lampiran XV dan Lampiran XVI yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

---

Bagian Kelima
Penyampaian Pengesahan
Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan

Pasal 44

(1) Revisi Anggaran pada DIPA Petikan yang disahkan oleh

Direktur Pelaksanaan Anggaran dan Kepala Kanwil DJPb
disampaikan kepada KPA yang bersangkutan dan KPPN
pembayar dilampiri notifikasi pengesahan Revisi Anggaran,
dan tembusan kepada:
- Menteri / Pimpinan Lembaga;
- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
- Gubernur dalam hal pelaksanaan Kegiatan
dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan/ atau urusan
bersama;
- Direktur Jenderal Anggaran.

(2) AOK RKA-K / L DIPA yang memuat DIPA Petikan dengan

digital stamp dikirimkan melalui sistem pad a server RKA-
K/ L DIPA.

Pasal 50

(1) Dalam hal terdapat usul Revisi Anggaran Tahun Anggaran

2018 berkaitan dengan:
- pagu minus terkait pembayaran gaji dan tunjangan
yang melekat pada gaji;
- pengesahan pendapatan dan belanja untuk Satker
BLU;
- pengesahan belanja yang bersumber dari hibah
langsung;
- pengesahan belanja yang dananya bersumber dari
PHLN/PHDN; dan/atau
- pengesahan pendapatan/ belanja/ pembiayaan
anggaran untuk subbagian anggaran BA BUN;
yang diajukan setelah batas akhir penerimaan usul Revisi
Anggaran Tahun Anggaran 2018, usul Revisi Anggaran
dimaksud dapat diproses dan disahkan mengikuti batas
akhir penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

(2) Pengesahan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan penyesuaian administratif dan
digunakan sebagai bahan penyusunan Laporan Keuangan
Kementerian / Lembaga.

(3) Kewenangan penyelesaian Revisi Anggaran dan mekanisme

pengesahannya dilakukan sesuai ketentuan dalam
Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara Revisi
Anggaran Tahun Anggaran 2018.

(4) Pengesahan atas Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) merupakan bagian dari pelaksanaan anggaran
Tahun Anggaran 2018.

---

(5) Petunjuk lebih lanjut pelaksanaan Revisi Anggaran Tahun

Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

BABX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 51

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku,
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-
3/PB/2018 ten tang Petunjuk Teknis Revisi Anggaran yang
Menjadi Kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan pad a
Tahun Anggaran 2018, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 52

Ketentuan mengenai Petunjuk Teknis Revisi Anggaran yang
Menjadi Kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan pad a
Tahun Anggaran 2019 yang diatur dalam Peraturan Direktur
Jenderal ini tetap berlaku sebagai acuan tata cara Revisi
Anggaran yang Menjadi Kewenangan Direktorat Jenderal
Perbendaharaan pada Tahun Anggaran 2020 sampai dengan
ditetapkannya pengganti peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 53

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2019

DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,

TO HARJOWIRYONOfi

---

LAMPlRAN I

  • 34 - PERATURAN DIRE/<TUR JENDERAJ.. PERBENDAHARAAN

NOMOR PER- 4 I PB/ 2019 TENTANG PIITUNJUK

TEKNIS REVIS I ANGGARAN YANG MENJ AO[ KEWENANGAN

DIREKTORAT JEND£RAL PEROENDAHAR1V\.N PADA TAHLIN

ANGGARA."'I2019

MEKANISME PEMUTAKHIRAN (UPDATING) REFERENSI UNTUK

KEPERLUAN REVISI ANGGARAN

1. Alur Cara Pembuatan Tiket melalui HAl DJPb

1. Akses HAl DJPb dengan alamat AKSES HAl DJPb [ 1 htt12: LLwww.hai.dj12bn.kemenkeu.go.idLen
2 . Login / Masuk dengan akun surel domain MASUK [ 1 kemenkeu .go.id
1. Buat tiket baru dengan pilihan tiket "Dukungan Teknis BUAT TIKET Lainnya" dan subjek tiket "Pemutakhiran (Updating) [ ) Referensi pada SPAN" dan isi tiket anda dengan format
sebagai berikut :
- Untuk tiket perubahan nomenklatur satker, format
isi tlket adalah :
Kode Satker
Kode Bagian Anggaran dan Eselon 1
Nama Satker semula
Nama Satker menjadi
Nama Kanwil DJPb
b . Untuk tiket perubahan KPPN Mitra Satker, format
isi tlket adalah :
Kode Satker
Kode Bagian Anggaran dan Eselon 1
Nama Satker
Kode dan Nama KPPN semula
Kode dan Nama KPPN menjacli
Nama Kanwil DJPb
- Untuk tiket pengajuan Kode Register Hibah Kas
Satker, format isi tiket adalah :
Kode Satker
Kode Bagian Anggaran dan Eselon 1
Nama Satker
Nomor Register
Kode Beban / Nama Beban
Kode Jenis Beban / Nama Jenis Beban
Kode Cara tarik / Nama Cara tarik
Nama Donor
Kode dan nama Mata Uang
Nama Kanwil DJPb

1. Lengkapi tiket Anda dengan melampirkan surat sesuai isi
LENGKAPI TIKET tiket sesuai forma t pada angka 2 (dua), yang telah [ 1 ditandatangani oleh Direktur PA/ Kepala Kanwil dalam
bentuk file berekstensi .PDF j.JPEG dengan ukuran
maksimal 25 MB.

SUBMIT TIKET 5. Submit / Kirim tiket Anda [ 1
2 . Pembuatan Tiket HAl DJPb
Syarat pembuatan tiket pemutakhiran (updating) referensi melalui HAl DJPb
terdiri dari 2 (dua) , yaitu:
- Akun surel dengan domain kemenkeu.go.id yang telah terdaftar di HAl DJPb.
Apabila belum terdaftar sebagai user HAl DJPb, Direktorat PA / Kanwil DJPb
dapat mendaftarkan akun surelnya dengan mengakses
http: //www.hai.djpbn.kemenkeu.go.id/en. Pendaftaran dilakukan dengan

---

memilih menu daftar, kemudian melengkapi isian. User HAl DJPb yang
didaftarkan siap untuk digunakan setelah mendapat konfirmasi dari Admin
HAl DJPb. Konfirmasi akan dikirimkan melalui akun surel kemenkeu yang
didaftarkan.
- Surat permintaan pemutakhiran (updating) referensi dari Direktorat
PAjKanwil DJPb yang ditandatangani oleh Direktur PAjKepala Kanwil DJPb.
Surat permintaan ini wajib dijaclikan lampiran tiket.
Format surat permohonan adalah sebagai berikut:

1. Sur at Perubahan Nomenklatur Satker

<KOP SURAT>

Nomor
Sifat Segera
Hal Pengajuan Perubahan Nomenklatur Satker .... (diisi kode satkerj

Yth. Ketua Unit Pengelola Data Referensi SPAN
Direktorat Sis tern Informasi dan Teknologi Perbendaharaan
di Jakarta

Sehubungan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan
nomor PER - /PB/2019 tentang Petunjuk Teknis Revisi Anggaran yang
Menjadi Kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada Tahun
Anggaran 2019, dengan ini disampaikan pengajuan perubahan nomenklatur
dengan rincian sebagai berikut :

Kode Satker ................................ (diisi kode satkerj
Kode Bagian Anggaran dan Eselon I : ........................ (diisi kode BA dan Es. ~
Nama Satker Semula ........... (diisi nomenklatur satker yang
lama)
Nama Satker Baru (diisi nomenklatur satker yang
bam)

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya
diucapkan terima kasih.

Direktur Pelaksanaan Anggaran/ Kepala Kanwil

---

1. Surat Perubahan KPPN Mitra Satker

<KOP SURAT>

Nomor
Sifat Segera
Hal Pengajuan Perubahan KPPN Mitra Satker .......... (diisi kode satker)

Yth. Ketua Unit Pengelola Data Referensi SPAN
Direktorat Sistem lnformasi dan Teknologi Perbendaharaan
di Jakarta

Sehubungan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor
PER - /PB/2019 tentang Petunjuk Teknis Revisi Anggaran yang Menjadi
Kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada Tahun Anggaran 2019,
dengan ini disampaikan pengajuan perubahan KPPN mitra Satker dengan
rincian se bagai beriku t :

Kode Satker ................................. (diisi kode satkerj
Kode Bagian Anggaran dan Eselon I ........................ (diisi kode BA dan Es. 1)
Nama Satker ..................... (diisi nomenklatur satkerj
Kode dan Nama KPPN Semula ........... (diisi kode dan nama KPPN yang
lama)
Kode dan Nama KPPN Baru (diisi kode dan nama KPPN yang
baru)

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya
diucapkan terima kasih.

Direktur Pelaksanaan Anggaran/KepaJa Kanwil

---

1. Surat Pengajuan Kode Register Hibah Kas Satker

<KOP SURAT>

Nornor
Sifat Segera
Hal Pengajuan Kode Register Hibah Kas Satker ..... (diisi kode salker)

Yth. Ketua Unit Pengelola Data Referensi SPAN
Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan
di Jakarta

Sehubungan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor
PER - / PB/20 19 tentang Petunjuk Teknis Revisi Anggaran yang Menjadi
Kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada Tahun Anggaran 2019,
dengan ini disampaikan pengajuan Kode Register Hibah Kas Satker dengan
rincian sebagai berikut :

Kode Satker ... .... .............. .. ........... (diisi kode satkerj
Kode Bagian Anggaran dan Eselon J : ........... ... .. ......... (diisi kode BA dan Es. ~
Nama Satker ...................... (diisi nomenklatur satkerj
Kode Nomor Register ..... (diisi kode Register Hibah dimaksud)
Kode Beban / Nama Beban ......... (diisi kode Beban/ Nama Beban,
mise A/ Rupiah Muml)
Kode Cara tarik / Nama Cara tarik (diisi kode Cora tarik / Nama Cora
tarik, mis : 0/ Rupiah Murm)
Nama Donor ................................ (diisi nama Donorj
Kode dan Nama Mata Uang .. (diisi kode dan nama Mota Uang,
mis USD/ US Dollarj

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya
diucapkan terima kasih .

Direktur Pelaksanaan Anggaran/ Kepala Kanwil

DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,

~MARWA1~: %

---

38 LAMPlRAN II

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERDENDAJ-IARAA!V

NOMOR PER- 4 / PB/ 20 19 TENTANG PETUNJUK

TEKNIS REVIS) ANGGARAN YANG MENJADI KEWENANGAN

DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN PADA

TAHUN ANGGARAN 20 19

FORMAT DAFTAR SISA PHLN/PHDN

DAFTAR SISA PHLN/PHDN

Nama Satker ... .. ...... ..... ( 1)
Kode Satker .... ..... .. ..... (2)
Nomor DIPA .... ............ (3)
Cara Penarikan ............. ... (4)

KODE KEGIATANj REALISASI REALISASI PENERBITAN WA LOANj PAGU DIPA SALDONO. OUTPUTj SP3jSP2D KETERANGAN REGISTER (Rp) (Rp) RUPIAH VALAS (US$) KELOMPOK AKUN (Rp)

I 2 3 4 5 6 (4-5) 7 8 9

- ...................... (5) ...... ................ (6) .... ... ... .. ...... (7) .. ................ (8) .................. (9) ............... (10) . . . . . . . . . . . . . . . (11 ) . .......... . .. . (12)
1. ....... '.- ... , .. ...... (5) . ..................... (6) . .... ...... ....... (7) . . . ..... .. . ....... (8) .................. (9) . .. . ........... (10) . .. ... ... . . .... (11) , - ... -. . .. . .... (12)
1. ...................... (5) . . .... . .. .. . . ......... (6) . .... -.....•.... .. (7) .. .. . ..... . ....... (8) . ....... .......... (9) ...... .. ....... (10) . .............. (11) .. . .. . . ... .. ... (12)

, ....... - ... (16) . .... . - ...... .. (17) TOTAL: . . . .. . . . . ... . . . (13) ........ . ... ... (14) . ......•.. ........ (15)

Mengetahui . . . . . . . . . . . . . . . , ............... (21) 2019
Kepala KPPN ............. ........ . , (18) Kuasa Pengguna Anggaran,

Nama ............................... ( 19) Nama ........................ ... ..... (22)

NIP ................................. . (20) NIP/NRP .................. .. ..... .. (23)

---

39

PETUNJUK PENGISIAN DAFTAR SISA PHLN /PHDN

1. Diisi dengan nama Satker .
1. Diisi dengan kode Satker.
1. Diisi dengan Nomor DIPA Satker.
1. Diisi dengan cara penarikan PHLN.
1. Diisi dengan Nomor Register PHLN.
1. Diisi dengan Kode Kegiatan/ Output/KeIompok Akun sesuai dalam DIPA.
1. Diisi dengan jumlah pagu dalam DIPA.
1. Diisi dengan jumlah realisasi bruto.
1. Diisi dengan jumlah saldo (Pagu DIPA dikurangi Jumlah bruto realisasi
PHLN).
1. Diisi dengan jumlah Rupiah realisasi penerbitan Withdrawal Application
(WA).
1. Diisi dengan jumlah realisasi penerbitan WA dalam Valuta Asing.
1. Diisi dengan hal-hal yang perlu diterang kan seperti closing date.
1. Diisi dengan total jumlah pagu dalam DIPA.
1. Diisi dengan total jumlah bruto realisasi SP3/ SP2D.
1. Diisi dengan total jumlah saldo.
1. Diisi dengan total jumlah Rupiah realisasi penerbitan WA.
1. Diisi dengan total jumlah realisasi penerbitan WA dalam Valuta Asing.
1. Diisi dengan nama kota KPPN.
1. Diisi dengan Nama Kepala KPPN.
1. Diisi dengan NIP Kepala KPPN.
1. Diisi dengan nama tempat Satker beroperasi, tanggal, dan bulan.
1. Diisi dengan Nama Kuasa Pengguna Anggaran Satker yang bersangkutan.
1. Diisi dengan NIP/NRP Kuasa Pengguna Anggaran Satker yang
bersangkutan.

DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,

;(/~-'~
I!. MARWAN!:;i"iARJOWIRYONOf,

---

- 40 - LAMPlRAN III
PERATURAt~ DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN

NOMOR PER- L. IPB/2019

TENTANG PETUNJUK T8KNIS REVISI ANGGARAN YANG

MENJADi KEWENANGAN DIREKTORAT JENDERAL
PERBEND.A.HARAAN Pl\DA TAHUN ANGGARAN 2019

KEMENTERIAN J LEMBAGA ...............

UNIT ESELON I ................................. (3) LOGO (1) 12] Kop
Satker ............................................. (4)
Alamat .............................................. (5)

RINGKASAN NASKAH PERJANJIAN HI BAH LANGSUNG

- Nama Pemberi Hibah · ................ (6)
1. Dasar Pemberian Hibah · ................ (7)
1. Tanggal · ................ (8)
1. Nomor Register · ................ (9)
1. Dasar Nomor Register · ................ (10)
1. Nama Penerima Hibah · ................ (11 )
1. Masa Berlaku Hibah · .............•.. (12)
1. Jumlah Total Hibah yang : Rp ........... (13) = ............ (14)
diterima (dalam bentuk uang)
9 . Jumlah Hibah yang telah : Rp ........... ( 15) = .... ... ..... (16)
digunakan s.d. tahun lalu
1. Jumlah hi bah yang digunakan : Rp ........... (17) = ............ ( 18)
tahun ini
Rincian:
- Belanja Pegawai (51) : Rp ........... ( 19)
- Belanja Barang (52) : Rp ........... (20)
- Belanja Modal (53) : Rp ........... (21 )
- Bantuan Sosial (57) : Rp ........... (22)
1l. Sisa Hibah : Rp ........... (23)
1. Surat 1jin Pembukaan Rekening · ................ (24)

Kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa ringkasan naskah perJanJlan
hibah ini disusun berdasarkan dokumen dan bukti-bukti yang ada pada Pejabat
Pembuat Komitmen sebagai dasar pengajuan Revisi DIPA sebagaimana diusulkan
melalui surat nomor ............ (25) tanggal ............... (26) dalam rangka
penambahan pagu DIPA sehubungan dengan penenmaan Hibah Luar
NegeriJHibah Dalam Negeri dalam bentuk uang yang dilaksanakan secara
langsung oleh Kementerian NegaraJ Lembaga yang telah dihitung dan dialokasikan
sesuai dengan standar biaya dan peruntukannya.
Demikian pernyataan !m dibuat dengan se benar-benarnya. Apabila dikemudian
hari terbukti pernyataan In! tidak benar dan mengakibatkan kerugian negara,
saya bertanggung jawab penuh dan bersedia menyetorkan kerugian negara
tersebut ke kas negara.
. . . . . . . . . . . . . . . , . .................. (27)
Yang Membuat PernyataanMengetahui,
Pejabat Pembuat Komitmen,Kuasa PA,
................................... (29)............................. (28)

---

PETUNJUK PENGISIAN RINGKASAN NASKAH PERJANJIAN HIBAH

LANGSUNG

1. Logo Kementerian/Lembaga.
1. Oiisi nama Kementerian/Lembaga.
1. Oiisi nama unit eselon I.
1. Oilsi nama Satker.
1. Oiisi alamat Satker.
1. Oiisi nama pemberi hibah/donatur.
1. Oilsi dengan nom or kontrak kerjasama/MoU pemberian hibah.
1. Oiisi dengan tanggal kontrak kerjasama/MoU pemberian hibah.
1. Oiisi dengan nomor register.
1. Oilsi dengan dasar penerbitan nomor register yang diterbitkan oleh Kementerian
Keuangan.
1. Oiisi nama penerima hibah.
1. Oilsi masa waktu berlakunya pemberian hibah.
1. Oiisi jurnlah total hibah yang cliterima (dalam Rupiah).
1. Oiisi jUrnlah total hi bah yang cliterima (dalam val as ekuivalen nilai pada angka 8),
apabila hibah yang diterima dalam bentuk valas.
1. Oiisi jurnlah hibah yang telah digunakan sampai dengan tahun lalu (dalam Rupiah)
untuk hibah bersifat multiyears.
1. Oilsi jUrnlah total hibah yang telah digunakan sampai dengan tahun lalu (dalam
val as ekuivalen nilai pad a angka 9), apabila hibah yang cliterima dalam bentuk valas
untuk hibah bersifat multiyears.
1. Oiisi jurnlah total hibah yang digunakan pada tahun ini (dalam rupiah).
1. Oiisi jUrnlah total hibah yang cligunakan pada tahun ini (dalam bentuk valas
ekuivalen nilai pada angka 10) apabila hibah yang cliterima dalam bentuk valas.
1. Oiisi jurnlah hibah yang digunakan untuk Belanja Pegawai (51) pada tahun ini.
1. Oilsi jumlah hibah yang digunakan untuk Belanja Barang (52) pada tahun ini.
1. Oiisi jUrnlah hibah yang digunakan untuk Belanja Modal (53) pada tahun ini.
1. Oiisi jumlah hi bah yang digunakan untuk Bantuan Sosial (57) pada tahun ini.
1. Oiisi jumlah sisa hibah merupakan selisih total hibah yang diterima dengan yang
telah cligunakan.
1. Oiisi nomor dan tanggal Surat Ijin Pembukaan Rekening untuk menampung hibah
yang cliterbitkan oleh Kementerian Keuangan.
1. Oiisi nomor surat usul pengesahan Revisi DIPA.
1. Oiisi tanggal surat usul pengesahan Revisi DIPA.
1. Oiisi temp at dan tanggal clitandatangani surat ringkasan naskah perjanjian hibah
langsung.
1. Oilsi nama dan NIP pejabat Kuasa PA.
1. Oiisi nama dan NIP Pejabat Pembuat Komitmen.

DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,

---

LAMPIRAN IV

PERATURAN D1RF:KTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN

NOMOR PER- 4 IPB/2019 TENTANG PETUNJUK

TEKNIS REVISl flNGGARAN YANG ~ENJADI

KEWENANGAN D1REKTOR1\T JENDERAL

PERBENDAHr\RAAN PADt\ TAHUN ANGGJ\RAN 2019

CONTOH PERHITUNGAN AMBANG BATAS

I. Simulasi Pertama, Perhitungan Ambang Batas Terhadap Penambahan
Realisasi PNBP BLU Tahun Anggaran Berjalan

Jan ,)>--'-------7) April )~-----7) Juli >>-------7) NOV~
L~:::::::::::::---y ---~/ -----v
Target PNBP : Revis; III
100M Revisi II Revisi IV Revisi I • Realisasi PNBPPagu PNBP • Penggunaan Belanja 125M • Revisi belanja s.d. PencatumanAwailOO M s.d. ambang batas ambang batas Saldo Awal • Penggunaan belanjaAmbang 10M (realisasi PNBP s.d. ambang batas: • Realisasi PNBP Kas: 30MBatas: 10% 110M), 11M. 135MSaldo Awal • Ambang Batas • Ambang batas 10% • Ambang Batas Kas: 30M 10% x 100M ~ 10M. 10% x 121M ~ 12M, x 110M • Sehingga Total Pagu • Pagu Setelah Revisi: • Pagu Setelah Revisi: Belanja ~ 100M + 10 1l0+11~12IM 12l+12~133M M ~llOM

BLU harus melakukan revisi peneantuman saldo awal sesuai ketentuan, paling lambat tanggal 30 April
2019.
Perhitungan ambang batas berdasarkan pagu DlPA yang bersumber dari PNBP, tidak
tennasuk RM
Revisi pagu belanja dapat dilakukan sepanjang realisasi PNBP BLU terlampaui atau
diproyeksikan akan terlampaui.
Ambang batas dihitung berdasarkan pagu reVISI yang terakhir, tidak termasuk
penambahan pagu akibat penggunaan saldo awal.

II. Simulasi Kedua, Penggunaan Saldo Awal Kas BLU

Revisi untuk belanja yang langsung mendukung
Target PNBP : 100M Revisi I operasionallayanan BlU (termasuk menambah
Pagu Awal Pencatuman Saldo kapasitas layanan dan/atau meningkatkan kualitas
100 M Awal Kas: 30M layanan) Ambang Batas:
10% • penggunaan Saldo kas ~ 30M
Sa1do awal : 30M • Total Pagu Setelah Revisi: 100 + 30 = 130 M
• Tanpa persetujuan Dirjen Perbendaharaan

atau

Revisi untuk belanja yang tidak !angsung mendukung
layanan
• penggunaan Saldo kas = 30M
• Total Pagu Setelah Revisi: 100 + 30 ~ 130 M
• Harus mendapat persetujuan Dirjen
Pf':rhf':nri:::l h:::lr:::l:::ln

---

III. Simulasi Ketiga, Perhitungan Ambang Batas Terhadap Penambahan Realisasi
PNBP BLU Tahun Anggaran Berjalan Dan Penggunaan Saldo Awal Kas BLU

Target Revisi I Revisi II Rev;s; III Revisi IV fdi atasPNBP: Pencatuman • penggunaan fdalam ambang batasl ambang batas!100M Saldo Awal Saldo kas = 10M • Realisasi PNBP = 105M • Realisasi PNBP : 135M (ata,Pagu PNBP Kas: 30M • Total Pagu (atas realisasi PNBP di realisasi PNBP tsb akanAwal Setelah Revisi: atas target sebesar SM digunakan untuk100M 100 + 10 = 110 akan digu nakan menambah pagu belanjaAmbang M seluruhnya untuk sehesar 12M.Batas : menambah pagu beJanja. • Perhitungan ambang batas10% • Perhhungan ambang . 10% x 11 05M (PaguSaldo awal batas: 10% x 1I00M terakhir tidak termasuk:30M (Pagu awalll = 10M. revisi penggunaan saldo
Sehingga untuk belanja kasll = 10,5M.
dapat dilakukan sebe1um • Untuk belanja meiampaui
pengesahan revisi DIPA ambang batas dilakukan
• Total pagu setelah Revisi : setelah pengesahan Revisi
110M + 5M = 115M. DIPA Petikan BLU.
• Ambang batas baru = • Pagu Setelah Revisi: I IS +
1O%x 105M (Pagu PNBP 12=127M
terakhir) = 10,5M

BLU harus melakukan revisi pencantuman saldo awal sesuai ketentuan, paling lambat
tanggal 30 April 20 19.
Revisi penambahan pagu belanja dapat dilakukan sepanjang realisasi PNBP BLU TA
Berjalan terlampaui atau diproyeksikan terlampaui.
Ambang batas belanja dihitung berdasarkan pagu revisi yang terakhir, tidak termasuk
penambahan pagu akibat penggunaan saldo awal.

DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,

;1/~~
~ MARvJ1io HARJOWIRYON~

---

  • 44 LAMPIRAN v

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN

NOMOR PER- 4 / PB/ 20 19 TENTANG PETUNJUK

TEKNI S REVISI ANGGARAN YANG MENJADI

KEWENANGAN DIREKTORAT JENDERAt

PERBENDAHARAAN PADA TAHUN ANGGARAN 2019

CONTOH ILUSTRASI TERKAIT BELANJA DALAM RANGKA OPERASIONAL LAYANAN

A. Sebuah Rumah Sakit BLU bermaksud untuk menggunakan saldo awal untuk
belanja berikut ini:
1. Perluasan ruang IGD;
1. Pengadaan 1 set alat kesehatan berupa ct scan;
3 . Pengadaan 2 unit komputer untuk eligunakan di layanan rawat inap;
1. Pembangunan Gapura Pintu Masuk.

Belanja penggunaan saldo awal eli atas dapat dikelompokkan berdasarkan
kewenangannya sebagai berikut:
No. Keperluan Belanja Ijin Menkeu c.q.
Dirjen
Perbendaharaan
1. Perluasan ruang IGD Dalam rangka
operasional X
layanan

1. Pengadaan 1 set alat Dalam rangka
kesehatan berupa ct scan operasional X
layanan

1. Pembangunan Gapura Pintu Bukan dalam
Masuk rangka operasional ~
layanan
1. Pengadaan dua unit Dalam rangka
komputer untuk eligunakan operasional X
di layanan rawat inap layanan

B. Sebuah Perguruan Tinggi Negeri BLU bermaks ud untuk menggunakan saldo awal
untuk remunerasi karena realisasi pendapatan tahun anggaran berjalan tidak
memenuhi kebutuhan untuk alokasi remunerasi. Penggunaan saldo untuk belanja
tersebut termasuk belanja dalam rangka operasional layanan yang tidak
membutuhkan ijin Menteri Keuangan c.q. Dirjen Perbendaharaan.

DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN.

8MARWA~~ON~

---

LAMPI RAN VI

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN

NOMOR PER- 4 I PBJ2019 TENTANG PETU,NJUK

TEKNlS REV(SJ AN'OOARl\N YANG MENJADI

KEWENANGAN DJREKTOR.A,T- JENDERAL

PERBENDAHARiV\N PAOATAHUN ANGGARAN 2019

FORMAT SURAT PERMOHONAN PERSETUJUAN

LOGO (1)

Nomor S- I 120XX (tanggal-bulan) 20XX
Sifat Segera
Lampiran
Hal (Permohonan Penggunaan Salda Awal Kas untuk Belanja
bukan untuk Operasianal Layanan)*
pada BLU ..... (2)

yth. Menteri Keuangan RI.
u.p. Direktur Jenderal Perbendaharaan
di Tempat

Memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2018 tentang
Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2019, dokumen terkait perencanaan dan
pelaksanaan anggaran BLU ... (2) berikut ini:
- DIPA Petikan BLU No ... (3) Tanggal ... (4) kode digital stamp ... (5)
1. Rencana Strategi Bisnis dan Standar Pelayanan Minimum Tahun ... sl d ... (6);
1. Rencana Bisnis dan Anggaran tahun Anggaran berjalan; dan
1. Rencana penggunaan saldo awal untuk belanja bukan dalam rangka
operasional layanan,
Dengan ini kami mohon persetujuan penggunaan sal do awal untuk belanja bukan
dalam rangka operasional layanan untuk BLU ... (2) sebesar Rp ... (7)
Kami sampaikan bahwa berdasarkan reviu aparat pengawas internal kami,
rencana penggunaan saldo awal untuk belanja bukan dalam rangka operasional
layanan*) dimaksud sudah sesuai dengan RBA dan masih sejalan dengan RSB dan
Renstra K/ L. Sebagai bahan pertimbangan. bersama ini juga dilampirkan data
dukung berupa:
- Matriks perubahan (semula-menjadi) DIPA Petikan dalam rangka beianja
penggunaan saldo awal);
- lkhtisar RBA; dan
- Copy DIPA Petikan terakhir.

Demikian kami sampaikan, atas kerja samanya diucapkan terima kasih.
Menteril Pimpinan Lembagal Ketua
a.n. Dewan Kawasan ....................... (8)
Sekretaris Jenderai/Sekretaris Utama
Sekretarisl Pejabat EseJon I ....... (9)

...........................................•.•........ ( 10)

NIP .............................................. (11)

---

PETUNJUK PENGISIAN

1. Diisi dengan logo Kementerian/ Lembaga.
1. Diisi dengan nama BLU.
1. Diisi dengan Nomor DIPA.
1. Diisi dengan tanggaJ, bulan, dan tahun DIPA.
1. Diisi dengan kode digital stamp.
1. Diisi dengan jangka waktu 5 (lima) tahun dari Rencana Strategis Bisnis dan
Standar Pelayanan Minimum dimaksud.
1. Diisi dengan jumlah belanja penggunaan saldo awal yang dimintakan
persetujuan (dalam angka dan huru!);
1. Diisi dengan Nama Kementerian/Lembaga;
1. Diisi dengan nama Jabatan yang menandatangani surat pengajuan usulan
persetujuan.
1. Diisi dengan nama pejabat yang menandatangani surat pengaJuan usulan
persetujuan.
1. Diisi dengan NIP / NRP pejabat yang menan